Topik: RPJMN

  • Prabowo Mau Tenggelamkan Kapal Penyelundup, Begini Respons Bos Buruh

    Prabowo Mau Tenggelamkan Kapal Penyelundup, Begini Respons Bos Buruh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan masalah kebocoran-kebocoran yang ada di Indonesua. Kali ini, yang dia tekankan adalah, penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan Indonesia, termasuk penyelundupan tekstil.

    Penyelundupan tekstil katanya merupakan ancaman nyata industri tekstil Tanah Air dan ratusan ribu pekerja di dalamnya. Maka dia pun akan menenggelamkan kapal-kapal penyelundupan barang ilegal.

    “Nanti saya dibilang gak ngerti hukum lagi. Tapi kalau mereka mengancam kehidupan rakyat Indonesia kalau perlu kita tenggelamkan kapal-kapal itu,” tegas Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

    Pernyataan Prabowo langsung diapresiasi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi. Menurut dia pekerja/buruh tekstil mendukung 1.000% langkah Prabowo yang mau tenggelamkan kapal penyelundup tekstil.

    “Dalam 4 tahun terakhir ini KSPN terus angkat isu PHK dan Pabrik tekstil bertumbangan agar mendapat perhatian serius dari Pemerintah dengan supaya mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan tindakan-tindakan pencegahanya agar PHK dan pabrik tekstil tutup tidak terus terjadi,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).

    Foto: CNBC Indonesia TV
    Prabowo: Hakim, Vonisnya Jangan Terlalu Ringan!

    Menurut dia, sejauh ini penyebab terbesar terjadinya PHK dan sampai pabrik tekstil di Indonesia tutup karena tidak ada order dan atau barang barang produksinya tidak terserap di pasaran dalam negeri. Hal ini terjadi karena pasar dalam negeri baik pasar konvensional ataupun pasar online/marketplace dikuasai barang barang impor yang harganya lebih murah.

    “Dan mayoritas ternyata barang barang tsrsebut adalah barang ilegal. Atas situasi ini ratusan ribu pekerja sektor tekstil, garmen dan sepatu sudah ter-PHK jutaan lainnya terancam PHK setiap saat,” bebernya.

    Namun Ristadi menyoroti hal lain yang harus diperhatikan oleh Prabowo. Dia meminta jangan hanya soal alat selundupnya yang dihukum alias ditenggelamkan, tapi pelaku pemainnya atau importir besarnya harus dijerat sanksi pidana juga. Selain itu Pemerintah juga segera membuat aturan yang kuat untuk lebih melindungi produk produk tekstil dalam negeri dari serbuan barang barang impor.

    “Jadi kebijakan solusinya lebih komprehensif, tidak sporadis teknis seperti cuma tenggelamkan kapal penyelundupnya,” tegasnya.

    Selain itu juga disiapkan pejabat-pejabat teknis yang mempunyai integritas dan keberanian sama seperti dengan Prabowo untuk eksekusi keputusan Presiden soal perlawanan terhadap praktik-praktik impor ilegal, khususnya di Bea Cukai dan petugas penjaga pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia yang dijadikan pintu masuk importasi ilegal.

    “Kondisi 2025 selain ada yang menikmati kenaikan upah minimum, tapi ribuan pekerja lainya sudah di-schedule kena PHK karena turunnya order,” ucapnya.

    (wur/wur)

  • Basuki Ungkap Ucapan Prabowo soal IKN: ‘Ya, Nanti Kita Ngomong!

    Basuki Ungkap Ucapan Prabowo soal IKN: ‘Ya, Nanti Kita Ngomong!

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan ucapan Presiden Prabowo Subianto soal nasib IKN Nusantara.

    Basuki menyebut bertemu Presiden Prabowo saat menghadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta pada Senin (30/12). Ia menegaskan sang Kepala Negara mengajaknya untuk berbincang soal IKN.

    “Kemarin waktu ketemu beliau (Prabowo Subianto) di Bappenas, waktu salaman, ‘Ya, nanti kita ngomong!’,” ucap Basuki di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

    Mantan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menegaskan tengah mempersiapkan tanah untuk rumah dinas menteri di IKN. Apalagi, pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih lebih banyak dari pemerintahan sebelumnya.

    Walau, Basuki belum bisa memastikan penambahan rumah dinas jabatan itu akan menjadi 50 unit atau 100 unit. Ia menekankan masih perlu menghitungnya lebih lanjut.

    “Tanahnya pasti ada, cuma berapa yang akan kita bangun, nanti saya koordinasikan dengan PU dan (Kementerian) Perumahan,” tegasnya.

    Bos OIKN itu juga menyinggung soal rencana groundbreaking ke-9 di ibu kota baru. Ia menyebut investasi anyar yang masuk mencapai Rp6,5 triliun.

    Salah satu proyek yang akan di-groundbreaking adalah kawasan permukiman. Basuki mengatakan investornya adalah perusahaan Malaysia, yakni Citadel Group Sdn Bhd.

    “Kami usulkan kepada pak presiden (groundbreaking ke-9 pada Januari 2025), karena menteri PU mengusulkan beberapa yang sudah siap untuk diresmikan,” bebernya.

    “Kami (OIKN) mengusulkan groundbreaking. Supaya dibikin jadwal yang sekaligus beliau (Prabowo) ke sana, kalau beliau berkenan ke sana. Kami harapkan beliau akan ke sana, meresmikan dan groundbreaking. (Pasti di Januari 2025?) Tergantung jadwalnya beliau,” tutup Basuki.

    (skt/agt)

  • Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding dan 50 Tahun Penjara, usai Vonis Harvey Moeis

    Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding dan 50 Tahun Penjara, usai Vonis Harvey Moeis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai hukuman yang hanya beberapa tahun penjara tidak mencerminkan keadilan dan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

    Prabowo juga menyoroti kesadaran masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan rakyat.

    Baca juga: Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegasnya.

    Presiden juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait vonis ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.

    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. 

    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini pun menjadi sangat kontroversial di tengah masyarakat.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai hukuman yang hanya beberapa tahun penjara tidak mencerminkan keadilan dan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
     
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
     
    Prabowo juga menyoroti kesadaran masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan rakyat.
    Baca juga: Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
     
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegasnya.
     
    Presiden juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait vonis ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.
     
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. 
     
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
     
    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini pun menjadi sangat kontroversial di tengah masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Basuki Sebut Prabowo Dijadwalkan Groundbreaking dan Resmikan Proyek IKN Januari 2025

    Basuki Sebut Prabowo Dijadwalkan Groundbreaking dan Resmikan Proyek IKN Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk meletakkan batu pertama dan meresmikan proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Januari 2025. 

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan laporan dan usulan untuk agenda peletakan batu pertama (groundbreaking). 

    “Mudah-mudahan Januari. Kami sudah laporan, tergantung nanti jadwal beliau. PU sudah mengusulkan untuk peresmian, saya mengusulkan untuk groundbreaking. Nanti kami kolaborasi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).

    Dia pun mengamini bahwa orang nomor satu di Indonesia itu pun menunjukkan minat tinggi untuk bisa segera berlabuh di Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu usai menghadiri arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 pada Senin (30/12/2024). 

    “Bapak [kemarin] baru beliau bilang, ayo kita ngobrol. Beliau bilang ayo kapan-kapan kita bicara [soal IKN],” ucapnya.

    Bos IKN itu membocorkan setidaknya terdapat 4 perusahaan hingga 5 perusahaan yang bakal merealisasikan komitmen investasinya itu. Berdasarkan sektornya, di antaranya hotel, sekolah, restoran, hingga area perkantoran. 

    Basuki menegaskan, nilai investasi dari seremoni groundbreaking tersebut bakal mencapai Rp6,5 triliun. Dia menuturkan, rencana realisasi investasi tersebut telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau kami sudah siap untuk Januari 2025 [groundbreaking], tapi ini tergantung jadwal Presiden. Tadi pada saat salaman dengan Bapak Presiden, beliau bilangnya kapan-kapan kita obrolkan. Nilainya Rp6,5 triliun,” pungkas Basuki.

  • Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang diberikan terhadap para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah. Prabowo menilai semestinya para koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto tersebut yang diduga terkait vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara.

    “Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penajra. Terkait vonis tersebut, Kejagung telah mengajukan banding.

    “Nah sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Kejaksaan menyatakan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding.

    Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Sore Ini

    Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Sore Ini

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan keterangan mengenai PPN 12% pada sore nanti. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut rencananya akan mulai diberlakukan mulai 2025.

    “Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh Bapak Presiden pada saat mengumumkan PPN 12%, rencana jam 15.00 diagendakan,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam diskusi bertajuk “Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025,” di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2025).

    Saat dikonfirmasi soal kepastian PPN 12%, Misbakhun enggan menjelaskan detail. Pasalnya, pengumuman itu menjadi hak dan kewenangan dari Prabowo.

    “Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh Bapak Presiden, kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

    Menurutnya, Golkar akan berada di belakang Presiden Prabowo sesudah mengumumkan PPN 12%. Golkar siap melakukan sosialisasi keputusan Prabowo terkait kenaikan PPN.

    “Karena sejak awal Golkar sangat intensif berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kenaikan ini,” tuturnya.

    “Sudah kita sepakati yang mengumumkan adalah Bapak Presiden dan setelah diumumkan itu tugas Partai Golkar untuk mengamankan semua policy-nya bapak presiden terkait dengan PPN ini,” kata Misbakhun.

    (abd)

  • ASN Pindah ke IKN di 2025, Infrastruktur Sudah Siap? – Page 3

    ASN Pindah ke IKN di 2025, Infrastruktur Sudah Siap? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan dua milestone besar yang akan menjadi acuan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di waktu mendatang.

    Dalam pernyataannya, Basuki menjelaskan bahwa dua milestone yang menjadi target utama pembangunan IKN Nusantara yakni pada 2025 dan 2028.

    “Saya kira memang kita punya dua milestone yang sangat penting, yaitu di 2025 dan 2028. Di 2028, kita akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur untuk sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor dan hunian para pejabatnya,” jelas Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

    “Sedangkan di 2025, apabila Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengarahkan ke sana, kita akan siap dengan hunian, kantor, dan fasilitas pendukung lainnya, seperti air, listrik, serta pertokoan, yang akan memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah ke IKN,” terangnya.

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru, langkah strategis perlu dilakukan. Terutama dalam perencanaan pembangunan infrastruktur yang matang serta peningkatan investasi.

    “Kami sudah hampir siap untuk menandatangani laporan kepada Presiden. Menteri Pekerjaan Umum (PU) juga akan segera melaporkan untuk peresmian, sementara saya akan menyampaikan laporan untuk groundbreaking. Akan ada sekitar 4 hingga 5 groundbreaking yang melibatkan pembangunan sekolah, restoran, dan kantor,” paparnya.

    Penetapan target ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, yang menekankan pentingnya prinsip ekonomi Pancasila dalam pembangunan IKN.

    “Kita berdiri di sini mengingatkan bahwa prinsip ekonomi kita harus kita pegang teguh, ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila, ekonomi yang berazas kekeluargaan. Kita masih berpegang teguh bahwa pembangunan harus direncanakan. Tanpa perencanaan, kita tidak tahu arah yang harus kita tempuh,” kata Prabowo dalam kesempatan tersebut.

  • Sederet Tantangan yang Hantui Perekonomian di 2025

    Sederet Tantangan yang Hantui Perekonomian di 2025

    Jakarta, FORTUNE – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut 2025 sebagai momentum penting bagi perekonomian nasional di tengah berbagai situasi dan kondisinya yang menantang.

    Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa meskipun potensi ekonomi Indonesia masih menyiratkan optimisme, berbagai tantangan dari dalam dan luar negeri bakal menjadi perhatian utama.

    “Kondisi geopolitik global meningkatkan risiko ketidakpastian, seperti gangguan pada rantai pasok, fluktuasi nilai tukar, hingga harga minyak dunia. Di dalam negeri, kita menghadapi pelemahan daya beli akibat menurunnya kelas menengah, meningkatnya pengangguran, serta performa sektor industri padat karya yang melemah di 2024,” kata Arsjad dalam keterangannya, Selasa (31/12).

    Dengan demikian, kebijakan ekonomi yang kondusif menjadi kunci dalam menjawab tantangan tersebut. “Kebijakan seperti pajak, upah minimum, devisa hasil ekspor (DHE), pengamanan rantai pasok, hilirisasi, hingga sinergi BUMN dan swasta perlu menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

    Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia menilai peran swasta harus diperkuat untuk mendorong investasi dan meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap PDB yang saat ini baru mencapai 29 persen.

    Kadin telah memfasilitasi investasi sebesar Rp840 miliar dan US$22,73 miliar sepanjang Januari-Oktober 2024.

    “Komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan kerangka kebijakan yang kondusif dan menarik bagi investor. Dengan sinergi ini, target Pertumbuhan Ekonomi 2025-2029 sebesar 8 persen dapat tercapai,” ujarnya.

    Strategi mencapai indonesia emas 2045

    Untuk mendukung target pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, Kadin Indonesia meluncurkan White Paper Arah Pembangunan dan Kebijakan Bidang Ekonomi 2024-2029. Dokumen ini memetakan tujuh tema pertumbuhan prioritas, seperti hilirisasi industri, peningkatan infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta pengentasan stunting.

    “White Paper ini sejalan dengan RPJMN 2024-2029 dan Asta Cita Presiden Prabowo. Implementasi tema-tema ini diproyeksikan akan menambah PDB Indonesia sebesar US$400-450 miliar dan menciptakan 16-18 juta lapangan kerja baru,” kata Arsjad.

    Kadin juga telah melaksanakan 162 dari 176 program kerja yang 81 persen di antaranya sesuai dengan rekomendasi White Paper. Program ini mencakup advokasi kebijakan, pengembangan akses pasar, penguatan kapasitas pengusaha nasional, serta dukungan terhadap UMKM melalui berbagai inisiatif, termasuk platform wikiexport.ai.

    Harapan untuk kebijakan pemerintah

    Arsjad berharap, hubungan dan dialog erat antara pemerintah dan dunia usaha untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi terus terjalin ke depan. 

    “Kadin Indonesia mendukung program strategis pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang tidak hanya menciptakan peluang ekonomi saat ini, tetapi juga berorientasi pada masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

  • Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    Vonis Harvey MoeisUntuk diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (abd)