Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia terus mempercepat
transformasi digital
untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan dunia usaha, untuk mempercepat transformasi digital di pemerintahan.
“Kami senang dengan adanya peluang kolaborasi dunia usaha dalam mempercepat transformasi digital pemerintah. Di samping meningkatkan layanan kepada masyarakat, kita juga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (25/02/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam pertemuan dengan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (
Kadin
) Indonesia di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan terus berinovasi dengan memanfaatkan tren teknologi digital. Upaya ini dikebut untuk mempercepat layanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.
Untuk mempercepat upaya tersebut, kata Rini, diperlukan orkestrasi kebijakan lintas sektor di instansi pemerintah.
“Percepatan itu tidak terbatas pada sinergi dan koordinasi antarinstansi pemerintah. Pihak swasta juga berpeluang berkontribusi dalam mendukung percepatan transformasi digital pemerintah,” imbuhnya.
Rini menekankan bahwa Kadin, sebagai wadah pengusaha Indonesia, memiliki potensi besar untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terutama di sektor digital.
Berdasarkan Prioritas Nasional (PN) ke-7, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, Kadin diharapkan berkontribusi dalam penguatan teknologi digital melalui investasi dan kemitraan.
Dukungan yang diberikan oleh Kadin bisa mencakup beberapa area strategis, antara lain penguatan teknologi digital.
Melalui investasi dan kemitraan, Kadin dapat mendukung adopsi layanan digital oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Kemudian, keamanan siber. Kadin dapat berperan dalam peningkatan kapasitas keamanan siber bagi pemerintah melalui penerapan standar industri dan partisipasi dalam forum diskusi serta simulasi mitigasi risiko serangan siber.
Dukungan lainnya adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) digital.
Kadin juga diharapkan mendukung pelatihan dan sertifikasi digital bagi aparatur sipil negara (ASN), serta berkolaborasi dalam riset dan pengembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI), big data, dan internet of things (IoT), yang akan mempercepat efisiensi birokrasi.
“Melalui kolaborasi yang berfokus pada program dan kegiatan bersama dengan tujuan pencapaian hasil yang serupa, kami dapat mengakselerasi transformasi digital nasional demi mewujudkan birokrasi yang modern, pelayanan publik yang prima, serta iklim integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional,” ucap Rini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Transformasi Teknologi dan Digital, Teguh Ananta Wikrama menyampaikan, pihaknya siap dalam mendukung transformasi digital pemerintah baik dari segi teknologi maupun SDM.
“Kami siap berkontribusi untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam transformasi digital pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Kadin adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
Pembentukan Kadin bertujuan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: RPJMN
-
/data/photo/2025/02/25/67bda40006a5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
-

Menteri PANRB ajak kepala daerah lakukan transformasi birokrasi
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak para kepala daerah untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam menjalankan program-program reformasi birokrasi.
Menurutnya, kepala daerah memainkan peranan penting sebagai pengemudi dalam penerapan reformasi birokrasi di level provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat mencapai tujuan.
“Tujuan akhir kinerja birokrasi tersebut adalah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pengemudi, kepala daerah harus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa reformasi birokrasi bukanlah sekadar proses administratif belaka, melainkan transformasi berbagai aspek pemerintahan secara menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto pun telah memberikan arahan agar birokrasi dapat responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.
Saat pelantikan kepala daerah beberapa waktu lalu, Presiden menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai abdi rakyat harus membela dan menjaga kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Sebagai pengemudi birokrasi, Bapak/Ibu kepala daerah perlu mengarahkan agar implementasi birokrasi dapat berjalan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyusun Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi hingga tahun 2045, yang terbagi menjadi empat tahapan roadmap. Dalam roadmap pertama di tahun 2025-2029, berfokus pada perwujudan pemerintahan digital untuk mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan tren teknologi digital.
Seluruh upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus selaras dengan Astacita, RPJPN, GDRBN, dan RPJMN. Agar target-target reformasi birokrasi ini tercapai, Rini meminta kepala daerah menuangkan langkah reformasi birokrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun RPJPD yang disesuaikan dengan RPJPN, GDRBN dan RPJMN. Sesuaikan program-program di daerah sejalan dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat,” ajak Rini di hadapan para pimpinan daerah tersebut.
Disampaikan bahwa dalam RPJPN 2025-2045 terdapat tiga pilar utama transformasi, yakni transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola. Transformasi tata kelola bertujuan untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola yang berintegritas serta adaptif, dimana transformasi ini akan menjadi fondasi utama dalam menopang agenda transformasi yang lain.
Ia juga mendorong kepala daerah untuk menjadikan transformasi tata kelola sebagai fokus diawal kepemimpinan sebagai fondasi dari pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini akan menjadi bagian dari ekosistem birokrasi yang lebih luas, sehingga visi, misi, tujuan, dan sasaran dari reformasi birokrasi perlu dipedomani dalam proses perencanaan di level pemerintah daerah.
“Kami mengajak kepala daerah untuk melakukan tata kelola pemerintah yang lebih baik karena ujung daripada transformasi ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Transformasi ini akan menghasilkan birokrasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Rini.
Kepala daerah sebagai pengemudi birokrasi harus dapat mencermati capaian dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah masing-masing serta mengambil langkah strategis untuk terus mendorong peningkatan kualitas reformasi birokrasi. Kepala daerah harus menciptakan visi, merancang kebijakan, membangun sinergi, serta memastikan implementasi.
Reformasi birokrasi tidak hanya membutuhkan kebijakan yang tepat, tetapi juga komitmen, keteladanan dan arah yang jelas dari pimpinan. Kepemimpinan kepala daerah dalam membawa birokrasi di daerah akan berpengaruh signifikan.
“Kesuksesan kepala daerah dalam memimpin reformasi birokrasi akan membangun stabilitas politik dan sosial, regulasi yang efektif dan jelas, serta sinergi pusat dan daerah, yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/20/67b6c396ee49b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Retreat Kepala Daerah Dimulai Hari Ini, Agendanya Pengarahan dan Ramah Tamah
Retreat Kepala Daerah Dimulai Hari Ini, Agendanya Pengarahan dan Ramah Tamah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kegiatan orientasi atau
retreat kepala daerah
akan dimulai pada Jumat (21/2/2025) hari ini di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik menjelaskan, para kepala daerah dijadwalkan akan tiba di Akademi Militer pukul 15.00 WIB.
“Kepala daerah akan tiba di Wisma Sumbing, Magelang, pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, pukul 15.00 WIB,” ujar Aang dalam pesan singkat, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan dokumen yang diterima
Kompas.com
, jadwal hari pertama pelaksanaan retreat akan dilaksanakan pengarahan dan ramah tamah.
Kegiatan fisik seperti olahraga dan bangun pagi serta materi kepemimpinan akan dilakukan pada hari kedua hingga hari terakhir.
Berikut jadwal kegiatan retreat kepala daerah 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer, Magelang:
Hari pertama, Jumat 21 Februari 2025
1. 15.00 – 15.30 WIB – Kedatangan peserta di Wisma Sumbing
2. 15.30 – 16.00 WIB – Briefing oleh Irjen Makhruzi dan Direktur Umum Akmil
3. 16.00 – 16.15 WIB – Kepala daerah berbaris sesuai peleton masing-masing
4. 16.15 – 16.45 WIB – Masuk ke gerbang utama Akmil dengan sambutan drum band Canka Lokananta
5. 16.45 – 17.15 WIB – Upacara penyambutan dan foto bersama di Graha Utama Akmil
6. 17.15 – 18.00 WIB – Perjalanan menuju tenda
7. 18.00 – 19.00 WIB – ISHOMA
8. 19.00 – 21.00 WIB – Malam Ramah Tamah (pakaian Batik/Tenun)
Hari kedua, Sabtu 22 Februari 2025
1. 06.00 – 06.30 WIB – Senam pagi
2. 06.30 – 07.30 WIB – Persiapan dan sarapan
3. 07.30 – 08.00 WIB – Apel pagi
4. 08.00 – 09.30 WIB – Pembukaan oleh Menteri Dalam Negeri
5. 09.30 – 10.00 WIB – Pengarahan Program oleh Kepala BPSDM Kemendagri
6. 10.00 – 10.30 WIB – Pre-Test
7. 10.30 – 11.30 WIB – Building Learning Commitment (BLC)
8. 11.30 – 13.00 WIB – ISHOMA
9. 13.00 – 14.00 WIB – Ceramah Geopolitik oleh Gubernur Lemhannas
10. 14.00 – 18.00 WIB – Materi tentang Sistem Pertahanan Negara oleh Menteri Pertahanan dan Lemhannas
11. 18.00 – 19.00 WIB – ISHOMA
12. 19.00 – 21.00 WIB – Diskusi Antar Kelompok (DAK)
Hari ketiga, Minggu 23 Februari 2025
1. 05.30 – 06.00 WIB – Senam pagi
2. 06.00 – 07.00 WIB – Persiapan dan sarapan
3. 07.00 – 07.30 WIB – Apel pagi
4. 07.30 – 10.00 WIB – Ibadah (Minggu/Tausiah/Sembahyang)
5. 10.00 – 12.00 WIB – Implementasi Wawasan Nusantara
6. 12.00 – 13.00 WIB – ISHOMA
7. 13.00 – 18.00 WIB – Kewaspadaan Nasional
8. 18.00 – 19.00 WIB – ISHOMA
9. 19.00 – 20.30 WIB – Kebijakan Keuangan Negara dan Pertumbuhan Ekonomi oleh Menteri Keuangan
Hari keempat, Senin 24 Februari 2025
1. 05.30 – 06.00 WIB – Senam pagi
2. 06.00 – 07.00 WIB – Persiapan dan sarapan
3. 07.00 – 07.30 WIB – Apel pagi
4. 07.30 – 09.00 WIB – Visi, Misi, dan Program Prioritas Presiden
5. 09.00 – 12.00 WIB – Sosialisasi RPJMN 2025-2029 dan Reformasi Birokrasi
6. 12.00 – 13.00 WIB – ISHOMA
7. 13.00 – 17.30 WIB – Materi Asta Cita terkait Demokrasi, HAM, dan Pertahanan
8. 17.30 – 19.00 WIB – ISHOMA
9. 19.00 – 21.00 WIB – Materi tentang Lapangan Kerja, Kewirausahaan, dan Infrastruktur
Hari kelima, Selasa 25 Februari 2025
1. 05.30 – 06.00 WIB – Senam pagi
2. 06.00 – 07.00 WIB – Persiapan dan sarapan
3. 07.00 – 07.30 WIB – Apel pagi
4. 07.30 – 12.30 WIB – Materi Asta Cita tentang SDM, Kesetaraan Gender, dan Teknologi
5. 12.30 – 13.30 WIB – ISHOMA
6. 13.30 – 18.15 WIB – Materi Asta Cita tentang Hilirisasi, Pemberantasan Korupsi, dan UMKM
7. 18.15 – 19.15 WIB – ISHOMA
8. 19.15 – 21.15 WIB – Materi Pencegahan Korupsi dan Narkoba
Hari keenam, Rabu 26 Februari 2025
1. 05.30 – 06.00 WIB – Senam pagi
2. 06.00 – 07.00 WIB – Persiapan dan sarapan
3. 07.00 – 07.30 WIB – Apel pagi
4. 07.30 – 12.30 WIB – Materi tentang Lingkungan, Toleransi, dan Kebijakan Strategis
5. 12.30 – 13.30 WIB – ISHOMA
6. 13.30 – 18.00 WIB – Pemahaman Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
7. 18.00 – 19.00 WIB – ISHOMA
8. 19.00 – 21.00 WIB – Bedah APBD
Hari ketujuh, Kamis 27 Februari 2025
1. 05.30 – 06.00 WIB – Senam pagi
2. 06.00 – 07.00 WIB – Persiapan dan sarapan
3. 07.00 – 07.30 WIB – Apel pagi
4. 07.30 – 10.30 WIB – Komunikasi Politik dan Manajemen Perubahan
5. 17.15 – 18.15 WIB – Parade Senja
6. 19.00 – 21.00 WIB – Farewell Dinner
Hari kedelapan, Jumat 28 Februari 2025
1. 06.30 – 07.30 WIB – Sarapan
2. 09.00 – 11.30 WIB – Pengarahan Presiden & Penutupan
3. 14.00 – Selesai – Check-out Kepala Daerah
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Laksanakan Program Pengasuhan Anak, Kemendukbangga Rilis Kelompok Usia yang Masuk Kategori
JAKARTA – Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), Prof. Budi Setiyono, S.Sos, M.Pol. Admin., Ph.D menyambut positif atas diterimanya Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN)/Bappenas sebagai salah satu indikator rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Di dalam indeks ini terdapat variabel yang menjadi fokus. Yaitu, hanya 14% orang tua mendampingi anak usia dini dalam penggunaan gadget/media sosial/internet (BPS, 2021); Hanya 69% anak usia dini berbincang-bincang/mengobrol dengan orang tua (BPS, 2021); Hanya 59% anak usia 6-23 bulan yang makan makanan beragam (BPS, 2023); dan Terbatasnya jumlah anak usia dini dari keluarga desil 1 s/d 4 yang memiliki akte lahir, jaminan kesehatan dan tinggal di rumah layak huni, terutama di NTT dan Papua.
Sebagai upaya meningkatkan Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini, Kemendukbangga/BKKBN menggelar kegiatan Call to Action: Indeks. Pengasuhan Anak Usia Dini secara daring, belum lama ini.
Ketika membuka kegiatan tersebut, Prof. Budi menyinggung tentang proyeksi jumlah dan persentase penduduk usia 0 sampai 9 tahun terhadap total jumlah penduduk yang mengalami penurunan sejak 2025, dan akan berlanjut hingga 2050.
“Hal ini tentunya memiliki implikasi pada nilai anak dan pola pengasuhan yang tepat. Data ini dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk memastikan pengasuhan yang optimal dan mencapai Indonesia Emas,” ujar Prof. Budi.
Sebagai dasar dalam penentuan kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga, menteri mengatakan bahwa Kemendukbangga/BKKBN telah melaksanakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2024. Pada pemutakhiran ini terdapat 75,6 juta keluarga yang terdata.
Berdasarkan data ini, terdapat 12.926.644 keluarga balita yang terdiri dari 3.784.725 keluarga yang memiliki anak usia 0-23 bulan dan 9.141.919 keluarga yang memiliki anak usia 24-59 bulan. “Kelompok umur ini merupakan sasaran penting dalam pelaksanaan program pengasuhan yang kita laksanakan,” tutur Prof. Budi.
Selain tercantum dalam Rancangan RPJMN 2025-2029, Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini juga telah tercantum dalam Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kemendukbangga/BKKBN 2025-2029. Indeks ini terdiri dari lima dimensi yang diukur dengan 13 variabel. Adapun dimensi tersebut adalah kesehatan; gizi; stimulasi dini; pengasuhan resposif; serta keamanan dan keselamatan.
Menurutnya, pada 2023 Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini tercatat 54,31 dan meningkat pada 2024 menjadi 55,06. Indikasi target indeks ini tahun 2025 hingga 2029 menurut provinsi telah ditetapkan. Tahun 2029 indikasi target secara nasional sebesar 57,43.
-

Menteri PPN: Adopsi kebijakan inovatif menjaga momentum pertumbuhan
Tantangan ini membuat kita semakin penting untuk mengadopsi kebijakan yang inovatif, adaptif, dan berbasis data….
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan tantangan di dunia global membuat Indonesia semakin penting mengadopsi kebijakan yang inovatif, adaptif, dan berbasis data untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Beberapa tantangan tersebut mencakup ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global, inflasi meningkat, gangguan rantai pasokan, serta kebijakan ekonomi dari negara-negara seperti AS yang menambah kompleksitas lebih lanjut terhadap trajektori pertumbuhan Indonesia.
“Tantangan ini membuat kita semakin penting untuk mengadopsi kebijakan yang inovatif, adaptif, dan berbasis data untuk mempertahankan momentum pertumbuhan Indonesia,” katanya dalam Public Lecture Moving Towards 8% Growth for Indonesia, di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Bappenas mengundang Profesor Ricardo Hausmann yang merupakan mantan Menteri Perencanaan Venezuela untuk mendapatkan wawasan dan perspektif terkait cara agar Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, meskipun menghadapi tantangan global yang kompleks.
Pada tahun 2017, Ricardo sempat mengisi kuliah umum di Indonesia terkait pendekatan baru untuk strategi pembangunan nasional dan mengidentifikasi kendala paling mengikat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Studi itu mengungkapkan, kendala paling mengikat di tanah air adalah regulasi dan kelembagaan yang berkontribusi terhadap stagnasi pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.
“Temuan tersebut berperan penting dalam membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana diagnostik pertumbuhan diadopsi sebagai bagian dari strategi pembangunan kita,” ujar dia.
Memasuki era RPJMN 2025-2029, salah satu target paling ambisius Indonesia dalam rencana ini adalah mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkelanjutan dan inklusif sebesar 8 persen.
Sasaran itu pada dasarnya untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia, serta memastikan ketahanan ekonomi jangka panjang Indonesia.
“Kita telah mengembangkan kerangka strategi 8 plus 1 untuk percepatan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rachmat.
Delapan strategi tersebut adalah peningkatan produktivitas pertanian menuju swasembada pangan, industrialisasi (hilirisasi) sektor padat karya, berorientasi ekspor, dan berkelanjutan; ekonomi biru dan ekonomi hijau; pariwisata dan ekonomi kreatif; perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; transformasi digital; lalu investasi (foreign direct investment) berorientasi ekspor dan investasi non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian juga belanja negara untuk produktivitas melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 3 juta rumah, lumbung pangan nasional dan desa, sekolah unggul, hilirisasi lanjutan, electric vehicle, dan lain-lain.
Adapun langkah kebijakan yang dilakukan adalah deregulasi perizinan, kesinambungan fiskal yang didukung oleh Kementerian Keuangan, serta kebijakan moneter pro-growth.
Dalam satu makalah yang dibuat Profesor Hussman, ujarnya lagi, negara-negara mengembangkan keunggulan komparatif mereka.
Misalnya adalah Turki yang dulu mengekspor minyak zaitun, tetapi saat ini mengekspor mobil hingga elektronik.
Turki disebut mengekspor banyak produk yang tidak hanya terkait produk pertanian.
Mereka dinilai membuka banyak produksi yang dapat bersaing dengan negara lain.
“Setiap negara memiliki peluang uniknya sendiri, dan Indonesia juga membentuk peluang uniknya sendiri, dan kami ingin belajar dari hal ini dari sisi Anda (Profesor Hussman),” kata Kepala Bappenas itu pula.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025 -

Nilai Ekspor Ditargetkan Rp4,8 Triliun di Tengah Tantangan Global, Mendag Budi Jabarkan Tantangannya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut target ekspor pada tahun ini dihadapi sederet tantangan global.
Budi mukanya menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan perhitungan target ekspor yang harus dicapai selama periode 2025—2029.
Ekspor nasional Indonesia ditargetkan tumbuh sebesar 7,1 persen pada 2025 atau mencapai 294,45 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Angka tersebut bila dikonversi ke rupiah menjadi sekitar Rp 4,801 triliun (kurs Rp 16.305 per dolar AS).
Target tersebut telah memperhitungkan berbagai faktor seperti Produk Domestik Bruto (PDB) dunia, PDB Indonesia, nilai tukar, serta harga komoditas dunia.
Kemendag menargetkan ekspor dari negara akreditasi atau negara yang memiliki perwakilan perdagangan di luar negeri bisa menyumbang paling banyak.
Di 33 negara akreditasi, ekspor 2025 ditargetkan mencapai sebesar 255,69 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 7,25 persen secara tahunan (Year-on-Year/YoY).
Khusus untuk ekspor UMKM di negara akreditasi, pada 2025 ditargetkan tumbuh 9,63 persen atau senilai 19,33 miliar dolar AS.
Budi menyebut seluruh angka tersebut masih bersifat sangat dinamis.
Hal itu dikarenakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategi (Renstra) Kemendag masih dalam proses pembahasan.
Tantangan utama dalam mencapai target ekpsor tahun ini datang dari ketidakpastian global. Budi mengatakan, banyak efek spillover yang negatif.
“Tantangan utama tentu masih tingginya ketidakpastian global karena banyaknya efek spillover negatif, baik dari sisi ekonomi, keuangan, dan lingkungan,” kata Budi dalam jawaban wawancara tertulis bersama Tribunnews, dikutip Minggu (16/2/2025).
Budi mencontohkan peningkatan tensi geopolitik di beberapa Kawasan, seperti di Timur Tengah.
Hal itu memicu peningkatan penerapan proteksionisme dalam praktik perdagangan oleh berbagai negara.
Selain itu, Donald Trump yang kembali menjadi Presiden AS juga menjadi perhatian.
Kebijakan-kebijakan Donald Trump seperti penerapan tarif bea masuk produk impor diperkirakan akan berdampak pada perdagangan global.
Tantangan lainnya adalah adanya perubahan dalam tatanan global seperti pergeseran kekuatan ekonomi serta perubahan demografi global.
Pergeseran status negara negara-negara kurang berkembang (LDCs) menjadi negara berkembang juga disebut Budi menjadi tantangan.
Ada juga tantangan seperti meningkatnya isu lingkungan dan adanya perubahan iklim, serta perkembangan teknologi digital.
Strategi Ekspor
Kemendag telah menyiapkan sejumlah strategi agar ekspor pada tahun ini bisa mencapai target.
Kemendag memiliki tiga program utama. Pertama, pengamanan pasar dalam negeri. Kedua, perluasan pasar ekspor. Ketiga, peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).
“Khusus untuk menggenjot ekspor, Kementerian Perdagangan fokus pada Perluasan Pasar Ekspor dan UMKM Bisa Ekspor,” ujar Budi.
Perluasan pasar ekspor dilakukan antara lain melalui penyelesaian tiga perundingan perdagangan bilateral Indonesia dengan tiga negara mitra, yaitu Kanada, Eurasia,
dan Peru.Kemendag juga menargetkan percepatan penyelesaian perundingan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU—CEPA).
Tujuannya, mempercepat pemanfaatan agar dapat meningkatkan daya saing ekspor produk Indonesia.
Pada Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag memiliki target seperti pengembangan ekosistem UMKM ekspor.
Contohnya seperti pembentukan pusat ekspor baru di luar Pulau Jawa, serta tercetaknya UMKM ekspor hasil program UMKM BISA EKSPOR.
Selain itu, Kemendag terus mengembangkan kemitraan dengan agregator.
“Hal ini memungkinkan semakin terbuka luasnya kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha, termasuk meluaskan jangkauan usaha dengan fasilitas yang disediakan agregator mitra pemerintah,” ucap Budi.
-

Libatkan Kader Posyandu, Dunia Usaha Turut Berpartisipasi Cegah Risiko Stunting pada Anak-anak – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Stunting masih menjadi tantangan serius di Indonesia, terutama di wilayah sekunder, dengan 1 dari 5 anak di bawah usia lima tahun (balita) mengalami kondisi ini.
Stunting sendiri adalah kondisi dimana seorang anak tumbuh tidak seoptimal anak sebayanya yang diakibatkan kekurangan gizi terutama protein dalam waktu yang lama.
Untuk mengatasi masalah tersebut, percepatan penurunan angka stunting pada balita telah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang menargetkan penurunannya hingga 14 persen pada tahun 2024, yang pada akhirnya belum mampu mencapai target tersebut berdasarkan laporan Sekretariat Wakil Presiden RI 2024 silam.
Mendukung upaya penanganan stunting di masyarakat, Edu Farmers International bekerjasama dengan The Foodhall Grand Indonesia dan Ayyomi Farm, mendorong pemenuhan kebutuhan protein anak-anak yang berisiko stunting tinggi dan anak-anak kurang gizi.
Kegiatan ini bertajuk The Missing Egg by ZeroStunting untuk menopang agar anak-anak agar dapat tumbuh kembang optimal di masa datang dan dijalankan mulai 27 Januari hingga 31 Maret 2025
EduFarmers membuat gerakan penggalangan dana unik untuk menyadarkan kaum urban dan generasi muda bahwa masalah stunting adalah masalah yang serius dan membutuhkan perhatian semua pihak.
Program ini dirancang sebagai inisiatif jangka panjang yang akan menjadi wadah kolaborasi dengan berbagai pihak di masa depan.
Dari sisi konsumen, konsep ini mengusung model charity unik, di mana hilangnya satu telur pada kemasan produk dijelaskan sebagai bentuk kontribusi sosial.
Penekanan keunikan konsep ini terletak pada bagaimana konsumen bisa terlibat dalam kegiatan amal secara langsung melalui pembelian produk, menjadikannya pengalaman yang bermakna dan berbeda.
Libatkan Kader Posyandu
Anak-anak berisiko stunting mendapatkan satu butir telur setiap hari selama setidaknya enam bulan dengan melibatkan peran kader Posyandu.
Mereka jadi ujung tombak intervensi berbasis komunitas, disertai dengan edukasi praktis untuk para orang tua untuk lebih mengenal bagaimana memberikan asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan balita.
Dr. Lukmanul Hafiz, Head of Stunting Program & Operations, Edu Farmers menyatakan, selain program intervensi gizi dengan slogan yang sudah cukup umum digunakan yaitu One Day One Egg, ZeroStunting juga menjad sarana untuk memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh anak di Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya terlepas dari kondisi ekonomi dan sosial keluarganya.
“Sejak awal kami menggagas program ini di 2022 hingga saat ini, cukup banyak pihak swasta, organisasi nirlaba, akademisi, dan pemerintah daerah yang telah mendukung keberhasilan program ini,” ujarnya dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Untuk mendorong perubahan perilaku orang tua, pihaknya juga membuat konten-konten edukatif yang mudah dicerna melalui media sosial dan website zerostunting.
Pihaknya juga memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan transparansi data dan kemudahan dalam memonitor dampak secara realtime, hingga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk ikut berkontribusi mewujudkan masa depan stunting yang benar-benar zero alias nihil.
“Tahun ini kami meluncurkan kampanye kreatif The Missing Egg untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi seimbang, khususnya protein hewani, dalam mencegah stunting,” ujarnya.
-

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum
MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya.
Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.
Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya.
Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.
Tahun / Utang dalam bentuk triliun
2014 / 2.608,78
2015 / 3.165,13
2016 / 3.515,02
2017 / 3.938,70
2018 / 4.418,30
2019 / 4.779,28
2020 / 6.074,56
2021 / 6.908,87
2022 / 7.733,99
2023 / 8.000,00
2024 / 8.444,87
Data Kementerian Keuangan
Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat.
Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.
Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang.
Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.
Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:
2015: 10,76%
2016: 10,36%
2017: 9,89%
2018: 10,24%
2019: 9,76%
2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)
Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.
Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.
Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.
Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya.
Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.
Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak
Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.
Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.
Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.
Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:
-Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan.
-Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.
-Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja
Data Kriminalisasi:
2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.
2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban.
2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut.
Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian.
Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.
Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article
*Penulis adalah Aktivis 98
-
/data/photo/2025/01/30/679b47c565e7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik Nasional 6 Februari 2025
DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg)
DPR
RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Partai Politik.
“Nah, oleh karena itu, saya tetap mengusulkan pembahasannya kalau bisa satu paket,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, usulan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merekomendasikan kodifikasi aturan politik.
Berkaca dari RJMN tersebut, Doli menyebut, perlu ada penyelarasan antara
UU Pemilu
,
UU Pilkada
, dan UU Partai Politik dalam satu paket pembahasan.
“Iya kalau saya, kalau kita lihat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN gitu ya. Di situ disebutkan bahwa dalam rangka penguatan pelembagaan demokrasi kita, itu diharuskan untuk melakukan revisi dan kodifikasi,” kata Doli.
“Disebutkan di situ kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Ada itu di penjelasan atau pengantar dari RPJMP,” ujarnya lagi.
Di samping itu, Doli mengatakan, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan rezim pilkada sama dengan pemilu.
Dengan demikian, UU Pilkada dan UU Pemilu sudah sepatutnya menjadi satu kesatuan yang utuh
“Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi undang-undangnya enggak bisa dipisahkan lagi. Pada saat kita membahas UU Pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan UU Pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Doli.
Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno
Baleg DPR
RI, para anggota bersepakat untuk mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar RUU Pilkada dibahas dari awal.
Sebab, para anggota Baleg DPR RI sependapat bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas para periode sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami akan menyurati pimpinan DPR untuk menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini akan dimulai dari awal lagi penyusunannya. Jadi bukan bersifat
carry-over
, karena isunya sudah berbeda,” ujar Doli.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI kembali memulai pembahasan
revisi UU Pilkada
yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
“Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau
carry over
dari periode 2019-2024.
Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
“Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” kata Sturman.
“Adapun pembahasan RUU
carry over
akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui,
Revisi UU Pilkada
ketika itu dipermasalahkan karena dianggap mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
