Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Penulis
KOMPAS.com
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 17/2024.
Permen itu diterbitkan sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau
Conflict of Interest
(CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh ASN mengambil peran aktif dalam implementasinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini
menegaskan, peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan.
“Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini melalui siaran persnya, Rabu (4/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Rini saat mengawali sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Acara ini merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Rini menjelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari.
Maka dari itu, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tetapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.
Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan.
Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.
Lebih rinci, survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.
Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.
Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat integritas pembangunan.
“Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” ujar Rini.
Pada kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan menekan potensi CoI adalah bagaian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
“Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.
Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.
Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN.
“Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.
Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi.
Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: RPJMN
-
/data/photo/2025/06/04/683fb32d5e763.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan Nasional 4 Juni 2025
-

ASN harus aktif cegah konflik kepentingan
Menteri PANRB Rini Widyantini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB
Menteri PANRB: ASN harus aktif cegah konflik kepentingan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 03 Juni 2025 – 21:15 WIBElshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di lingkungan pemerintahan.
“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” kata Rini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (03/06).
Rini menekankan bahwa kepemimpinan etis harus dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan.
Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif seluruh ASN, kebijakan pencegahan hanya akan menjadi dokumen administratif belaka.
Rini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan dalam birokrasi.
Dia mengatakan konflik kepentingan merupakan pintu masuk paling umum menuju tindak pidana korupsi. Masalah ini tidak hanya merusak keputusan publik, tetapi juga melemahkan netralitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Pencegahan konflik kepentingan bukan semata soal aturan, tetapi pembentukan karakter birokrasi yang berani berlaku adil bahkan saat tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.
Rini menambahkan banyak titik rawan yang harus diawasi, seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga promosi jabatan.
Kajian dari sejumlah lembaga internasional, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani secara sistemik, konflik kepentingan dapat merusak proses kebijakan dan pelayanan publik meskipun tidak selalu melanggar hukum.
Berdasarkan survei dari Transparency International, lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.
Namun, hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.
Untuk itu, Rini mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.
“Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” jelas Rini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan itu kemudian menjelaskan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI.
“Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan CoI.
Setyo mendorong seluruh ASN mempelajari dan memedomani aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Sumber : Antara
-

Bangun Infrastruktur hingga 2029, RI Catat Funding Gap Rp 753 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Indonesia memerlukan dana tambahan senilai Rp 753 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur hingga 2029. Dana tersebut diupayakan tercapai melalui pembiayaan kreatif, salah satunya investasi.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, proyeksi kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 1.905,3 triliun.
Dody menyampaikan, untuk mencapai pembangunan infrastruktur tersebut, APBN hanya mampu membiayai sebesar Rp 678,91 triliun atau 35,63% dari total kebutuhan dana. Sementara, APBD akan menyokong sebesar Rp 473,28 triliun atau 24,87% dari total kebutuhan dana.
“Dengan keterbatasan fiskal pada hari ini, baik APBN maupun APBD, diperkirakan masih terdapat funding gap (dana yang belum terpenuhi) sebesar Rp 753 triliun (atau 39,50% dari total kebutuhan dana),” ungkap Dody, dalam acara tahunan Creative Infrastructure Financing Day (CreatIFF) 2025, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Ada pun, dana pembangunan infrastruktur periode 2025-2029 tersebut akan digunakan, diantaranya: Pertama, untuk pembangunan sumber daya air, dengan target 25 Unit bendungan yang direhabilitasi, 63,54 m3 per kapita kapasitas tampungan air, 180.000 ha pembangunan irigasi, 1.200 ha rehabilitasi irigasi, serta 93,79 m3 per detik kapasitas prasarana air baku yang dikelola.
Kemudian, untuk pembangunan jalan dan jembatan, dengan target yakni 98% jalan nasional kondisi mantap, 1,7 jam per 100 km waktu tempuh pada lintas utama jaringan, dan jalan nasional.
-

Menteri PU Masih Harus Cari Dana Rp 753 T buat Bangun Infrastruktur
Jakarta –
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur 2025-2029 diproyeksikan Rp 1.905 triliun. Namun, masih terdapat kekosongan sebesar Rp 753 triliun yang perlu dipenuhi, utamanya dengan dukungan investasi swasta.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, jumlah kebutuhan tersebut berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dody mengatakan, masih terdapat celah cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut.
“Proyeksi kebutuhan investasi infrastruktur pada periode RPJMN 2025-2029 mencapai Rp 1.905 triliun. Dengan keterbatasan fiskal pada hari ini, baik itu APBN maupun APBD, diperkirakan masih terdapat funding gap sebesar Rp 753 triliun,” kata Dody dalam acara Creative infrastructure Financing (CreatIFF) 2025 di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Sedangkan pada periode 2020-2024 lalu, proyek skema KPBU dan penugasan telah mampu berkontribusi sebesar 21,4% atau sebesar Rp 440 triliun dari total kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur. Secara keseluruhan, kebutuhan pada tahun itu mencapai Rp 2.058 triliun.
Selaras dengan itu, Dody mengatakan, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau kerja sama dengan swasta di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat digencarkan. Inovasi pembiayaan lainnya juga masih terus digodok untuk mengisi gap kebutuhan tersebut.
Salah satu caranya ialah melalui gelaran Creative infrastructure Financing (CreatIFF) 2025. Acara ini digelar sebagai wadah bagi para pelaku usaha bersama dengan pemerintah hingga lembaga keuangan untuk saling berdiskusi dan bertukar pikiran, serta mampu merumuskan solusi inovatif dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan pendanaan infrastruktur.
“Saya akan terus menerus mendorong seluruh jajaran Kementerian PU, khususnya Ditjen Pembiayaan Infrastruktur untuk terus mengkaji dan mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif, baik itu KPBU, blended financing, sekuritisasi aset dan skema-skema lain yang potensial,” ujarnya.
“Kita perlu mengembangkan ekosistem pembiayaan yang inklusif, kondusif, transparan dan akuntabel untuk menarik minat investor swasta, baik domestik maupun internasional, serta stakeholder lainnya untuk sanggup dan mau bergandengan tangan maju bersama,” sambungnya.
(shc/ara)
-

Harlah Pancasila, Eddy Bicara Konstitusi Jamin Hak Lingkungan Bersih
Jakarta –
Memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengajak semua pihak untuk memperkuat implementasi Pancasila di berbagai sektor, khususnya ruang kebijakan yang berdampak untuk rakyat.
Secara khusus, Eddy menegaskan komitmennya untuk menunaikan amanat konstitusi memenuhi hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
“Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dilandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
“Pasal-pasal ini memperkuat semangat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, ketidakadilan ekologis seperti polusi udara yang masif, degradasi lingkungan, dan akses yang timpang terhadap energi bersih adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bahwa nilai-nilai dasar bangsa Indonesia menuntun kita membangun ekonomi sekaligus juga melindungi ruang hidup dan lingkungan tempat tinggal bersama.
“Sila ke 5 Pancasila, Pasal 28H Ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 harus menjadi panduan sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang lingkungan dan juga energi. Lebih dari itu RPJMN dan kebijakan pemerintah daerah juga seharusnya menyertakan lingkungan sebagai indikator keberhasilan pembangunan,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI ini.
“Di antaranya kami terus mendorong Legislasi Pro Lingkungan Hidup dan percepatan transisi energi seperti RUU Energi Baru dan Terbarukan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim serta terlibat dalam upaya merumuskan kembali berbagai aturan pengelolaan lingkungan hidup mengenai sampah, BBM bersih hingga elektrifikasi transportasi publik,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.
(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Pakar Fiskal UI: Badan Penerimaan Negara Tak Akan Berhasil Tanpa Perbaikan Mendasar
Bisnis.com, JAKARTA — Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Ning Rahayu menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) tidak akan cukup mendorong peningkatan rasio pajak tanpa disertai perbaikan mendasar dalam sistem perpajakan nasional.
Ning menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki rasio pajak terendah di kawasan Asia Tenggara (Asean), meskipun tren penerimaan negara terus meningkat sejak 2021.
“Praktik aggressive tax avoidance makin canggih. Aturan kita belum cukup untuk melawan strategi perusahaan multinasional, bahkan ada PMA yang 10 tahun tidak bayar pajak,” ungkap Ning dalam diskusi Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya? di Gedung IKPI, dikutip Minggu (1/6/2025).
Perempuan peraih Satya Lencana Karyasatya itu mencontohkan Korea Selatan yang berhasil membentuk Korean National Tax Service (KNTS) pada 2000. Dia menilai reformasi kelembagaan di Korea Selatan itu berhasil karena dilakukan seluruh menyeluruh dengan konsolidasi lembaga pajak, penguatan hukum, dan modernisasi sistem berbasis digital.
“KNTS dibentuk bukan hanya untuk mengumpulkan pajak, tapi juga untuk melayani, membimbing, dan mengedukasi wajib pajak,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia meyakini reformasi kelembagaan untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia harus dibarengi dengan perbaikan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan, penguatan sumber daya manusia, serta peningkatan keadilan dan transparansi fiskal.
Ning mencatat, hasil studi OECD dan berbagai literatur internasional menunjukkan bahwa banyak reformasi perpajakan di dunia yang gagal karena tidak diikuti restrukturisasi administrasi pajak yang permanen dan manajemen SDM yang mumpuni.
Dia menekankan prinsip-prinsip dasar bagi pembentukan lembaga pengelola pajak adalah struktur yang jelas, spesialisasi dan koordinasi yang baik, komitmen terhadap pelayanan publik, fleksibilitas, pengawasan internal, penggunaan teknologi informasi, dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan.
“Kalau kita mau bentuk BPN [Badan Penerimaan Negara], pastikan bukan hanya tukar nama. Pastikan manusianya siap, sistemnya kokoh, dan masyarakat ikut dilibatkan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara bisa menjadi solusi dari fragmentasi fiskal di Tanah Air.
Vaudy menyoroti kelemahan struktur fiskal nasional dengan banyak instansi yang memiliki kewenangan mengumpulkan penerimaan negara baik dari sisi perpajakan maupun non-pajak seperti adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta kementerian/lembaga lain yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dia mencatat bahwa saat ini terdapat lebih dari 20 instansi negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengumpulan penerimaan negara, termasuk sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik.
“Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Badan Penerimaan Negara dapat menjadi solusi institusional untuk menyederhanakan struktur,” ujar Vaudy pada kesempatan yang sama.
Dia memaparkan empat model institusional yang umum digunakan negara-negara di dunia dalam mengelola penerimaan negara. Pertama, Government Department seperti yang dianut Indonesia saat ini, yang mana unit-unit penerimaan berada langsung di bawah kementerian namun kurang memiliki otonomi manajerial dan strategis.
Kedua, Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) seperti di Kenya dan Tanzania, dengan otonomi terbatas namun lebih fokus dalam tata kelola. Ketiga, Autonomous Revenue Authority (ARA) seperti Malaysia dan Afrika Selatan, dengan keleluasaan tinggi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.
Keempat, Integrated Revenue Authority (Model Gabungan dan Digitalisasi Tinggi) yang diadopsi oleh negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Model ini menggabungkan seluruh jenis penerimaan negara termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP ke dalam satu institusi.
Vaudy pun menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan dan mengadopsi model-model yang sudah ada dan menambahkan model sesuai dengan kebutuhan pemerintah Indonesia.
Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, pembentukan BPN telah masuk dalam Program Prioritas RPJMN 2025–2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
PNBP diyakini bisa meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.
-

AHY Siap Cari Investor Proyek Tanggul Laut Raksasa
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bakal segera mencari investor yang bakal menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN) tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW).
AHY menegaskan, proyek tersebut bakal ditawarkan dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) yang bakal digelar pada 11 – 12 Juni 2025 di Jakarta.
“Tadi disebutkan benar, karena Giant Sea Wall adalah salah satu bisa dikatakan proyek besar yang bukan setahun dua tahun tapi akan butuh waktu sekian tahun ke depan proyeksinya. Sehingga, dibutuhkan pendanaan yang juga kredibel, meaningful dan juga berkelanjutan,” jelas AHY saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Rabu (27/5/2025) malam.
AHY menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggodok skema pendanaan untuk proyek Giant Sea Wall yang bakal dipamerkan di ajang ICI tersebut.
Terlebih, tambah AHY, investasi ini haruslah memberikan keuntungan pada investor. Sehingga, terciptanya keuntungan dua belah pihak baik bagi pemerintah Indonesia maupun bagi investor.
“Tentu itulah yang akan menjadi pembicaraan kita nanti, karena pasti tidak bisa kita menetapkan ini begini caranya. Jadi dipastikan dulu, sedangkan kita akan berkomunikasi dengan siapapun yang tertarik walaupun kita sudah berikan koridor. Jadi ada beberapa opsi, ada beberapa opsi yang juga sekali lagi harus saling menguntungkan,” tegasnya.
AHY menyebut, nantinya agenda tersebut bakal dihadiri oleh investor potensial dari sejumlah negara yang tersebar di wilayah Asia, Eropa hingga Amerika.
“Kami selama ini, selama 6 bulan terakhir ini terus berkomunikasi dengan berbagai negara, berbagai stakeholders. Tidak hanya di Asia, tapi juga Eropa, di Amerika, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Asal tahu saja, proyek Giant Sea Wall yang bakal membentang dari Banten hingga Gresik telah resmi mendapat cap proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, kejelasan status PSN proyek Giant Sea Wall itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 – 2029.
Sementara berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto juga pernah menyampaikan tekadnya untuk segera memulai pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall yang bakal terbentang di sepanjang pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).
Sejalan dengan hal itu, Prabowo meminta agar Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk dapat mulai fokus melakukan pembangunan tersebut.
“Saya tak tahu berapa tahun tapi Insya Allah dengan tekad, kita akan capai dan ini salah satu tugas berat di pundak Menko Infrastruktur,” kata Prabowo dalam agenda Penutupan Kongres VI Demokrat, Rabu (26/2/2025).
-

Setjen DPD RI: Pembangunan desa akar pembangunan bangsa
“Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,”
Jakarta (ANTARA) – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa yang diharapkan akan menjadi fondasi pembangunan bangsa.
“Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” kata Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI Oni Choiruddin di Gedung DPD RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu.
Salah satu upaya DPD dalam mempersiapkan rumusan tersebut adalah menggelar sarasehan dengan tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029’ pada Rabu.
Dalam kesempatan itu Oni mengatakan forum tersebut adalah bentuk komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).
Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.
Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.
Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.
“Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” kata Sri.
Pada sarasehan ini, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.
DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.
“Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Tabrani.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

