Topik: RPJMN

  • Akhirnya! Stunting RI Turun di Bawah 20 Persen, Tapi Masih Tinggi di 10 Provinsi Ini

    Akhirnya! Stunting RI Turun di Bawah 20 Persen, Tapi Masih Tinggi di 10 Provinsi Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membawa kabar baik, pertama kalinya stunting di Indonesia bisa ditekan hingga di bawah 20 persen. Dari semula 21,5 persen pada 2023 menjadi 19,8 persen di 2024 menurut data yang dirilis Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024.

    “Angka stunting kita berhasil menembus di bawah 20 persen untuk pertama kalinya, yang teridentifikasi stunting 4.482.340,” terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (1/7/2025).

    Meski begitu, masih terdapat 10 provinsi dengan beban kasus stunting tertinggi yakni:

    Nusa Tenggara Timur: 37 persenSulawesi Barat: 35,4 persenPapua Barat Daya: 30,5 persenNusa Tenggara Barat: 29,8 persenAceh: 28,6 persenMaluku: 28,4 persenKalimantan barat: 26,8 persenSulawesi Tengah: 26,1 persenSulawesi Tenggara: 26,1 persenPapua Selatan: 25,7 persen

    Tren penurunan stunting disebut Menkes relatif membaik pasca sebelumnya ‘stagnan’ di periode 2022 dan 2023 lantaran pengaruh dari pemenuhan program makanan tambahan yang hanya sedikit diserap dari total target.

    Kini, penurunan stunting menjadi berkisar 19 persen bahkan melampaui target RPJMN di angka 20,1 persen pada 2024. Targetnya di 2025 angka stunting bisa terus ditekan menjadi 18 persen.

    Periode Kritis Stunting

    Dari data SSGI juga terlihat ‘waktu kritis’ terjadinya stunting adalah di usia 6 hingga 24 bulan. Bukan tanpa sebab, di waktu tersebut Menkes menyinggung risiko pemenuhan makanan pendamping ASI (MPASI) yang kerap tidak sesuai dengan standar gizi.

    “Dan kalau bapak ibu lihat, stunting, waktu kritisnya di mana sih? Kelihatan stunting itu paling banyak terjadi saat bayi lahir, sudah langsung 11 persen, jadi yang diintervensi bukan anaknya, ibunya juga, karena ibunya contribute 11 persen dari angka 19 persen, kenaikan stunting,” tandas Menkes.

    Banyak ibu-ibu tidak lagi memberikan ASI eksklusif di usia bayi 6 hingga 24 bulan.

    “Kalau masih ASI ekslusif stuntingnya rendah, kalau sudah ditambah makanan tambahan makanan nya nggak bagus akibatnya stunting 11 persen naik ke 19 persen,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menilai implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 akan memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno pun menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target investasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada 2025 makin mudah tercapai usai adanya beleid baru tersebut.

    “Alhamdulillah, realisasi [investasi] kuartal I sudah di atas 24%. Dengan adanya PP 28 [2025] ini, keyakinan kami semakin tinggi untuk bisa mencapai target sesuai arahan Presiden dalam RPJMN,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    Dia menilai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dinilai menjadi game changer dalam menciptakan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha. 

    Riyatno menjelaskan, dengan PP 28/2025, sistem perizinan kini tidak hanya lebih sederhana tetapi juga lebih terukur melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif positif.

    “Semua jenis perizinan—mulai dari perizinan dasar, perizinan usaha, hingga perizinan penunjang—sudah memiliki batas waktu layanan. Ini memberikan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

    Dengan diberlakukannya SLA, setiap tahapan permohonan perizinan kini memiliki tenggat waktu. Jika instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan maka sistem OSS-RBA (online single submission-risk based approach) akan secara otomatis menerbitkan izin, terutama untuk usaha berisiko rendah.

    Misalnya, jika SLA 10 hari dan tidak ada respons dari kementerian/lembaga terkait maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis.

    “Ini terutama untuk usaha risiko rendah dan menengah-rendah yang tidak memerlukan verifikasi aparatur,” ungkapnya.

    Sementara untuk sektor berisiko tinggi dan menengah-tinggi, sistem tetap memberlakukan verifikasi oleh instansi teknis, tetapi tetap dalam koridor batas waktu yang ketat.

    Ke depan, implementasi penuh PP 28/2025 akan dimulai pada 5 Oktober 2025, setelah masa transisi 4 bulan sejak regulasi ini diterbitkan. BKPM sendiri, sambung Riyatno, juga akan menerbitkan aturan turunan PP 28/2025 pada Juli 2025.

    Perbedaan PP 28/2025 dengan Aturan Lama

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement.

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

  • Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
    ” — Alvin Toffler
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
    Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
    Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
    Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
    Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
    Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
    Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
    Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
    Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
    Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
    Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
    Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
     
    Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
    Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
    Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
    Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
    Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
    Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
    Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
    Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
     
    Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
    midterm elections
    dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
    Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
    Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
    Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
    Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
    Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
    Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030

    DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa saat membuka Publik Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD mengatakan, proses penyusunan RPJMD tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

    “Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” kata Iqra Chissa, Rabu (25/6). 

    Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia:  “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 (delapan) Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.

    Selain itu penyusunan RPJMD juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi.

    “Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (26/6). 

    Lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan  RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif. 

    Sementara itu, Ketua Panitia Khusus atau Pansus RPJMD Indra Catri mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD saat ini masuk fase finalisasi, namun masih memerlukan masukan untuk penyempurnaan. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jadi Salah Satu Sebab Stunting, Tokoh Agama Akan Dilibatkan untuk Ingatkan Tidak Lakukan Pernikahan Dini

    Jadi Salah Satu Sebab Stunting, Tokoh Agama Akan Dilibatkan untuk Ingatkan Tidak Lakukan Pernikahan Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) Wihaji mengatakan bahwa pernikahan dini menjadi salah satu penyebab stunting di Indonesia. Dia mengatakan akan melakukan pendekatan bersama tokoh daerah untuk mengingatkan kesadaran untuk tidak melakukan pernikahan dini.

    “Selain air bersih, asupan gizi, sanitasi, juga pernikahan dini ini yang mesti kita seriuskan,” kata Wihaji usai acara Kirab Bangga Kencana di Kantor Kemendukbangga, Jakarta Timur, Kamis, 26 Juni 2025.

    Anak yang melakukan pernikahan dini bisa memberikan dampak terhadap psikologis. Kata Wihaji, pendidikan anak bisa terganggu yang bisa mengarah pada masalah ekonomi kedepannya kemudian reproduksinya juga tidak baik.

    Di beberapa daerah menurut Wihaji, untuk mengingatkan hal ini keterlibatan tokoh agama dianggap perlu.

    “Tapi urusan urusan kayak begini butuh tokoh tokoh lokal butuh kiai, romo, pendeta yang mungkin setiap hari melakukan pendekatan secara psikologis tentang pentingnya ‘kamu masih muda jangan lakukan pernikahan dini, nanti bisa stunting,” kata Wihaji.

    “Dan hal itu salah satunya yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana membangun kolaborasi tidak hanya lembaga tetapi juga tokoh masyarakat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Kemendukbangga/BKKBN menggelar Kirab Bangga Kencana sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka Hari keluarga Nasional ke-32 tahun 2025 dan diikuti peserta kegiatan kirab tersebut diikuti oleh perwakilan dari 32 provinsi di Indonesia.

    Dalam paparannya, salah satu yang disinggung Wihaji mengenai target penurunan stunting pada 2029 mendatang adalah 14 persen, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Dari SSGI (Survei Status Gizi Indonesia), prevalensi kita 19,7 persen , artinya sudah turun dari 21,5 persen. Target presiden melalui RPJMN untuk 2025 ini adalah 18 persen, kemudian sampai 2029 adalah 14 persen,” kata Wihaji.***

  • Kementerian Transmigrasi dorong konsep pengembangan koridor ekonomi

    Kementerian Transmigrasi dorong konsep pengembangan koridor ekonomi

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Awaluddin Marifatullah

    Transmigrasi Palu–Sigi–Poso–Parigi Moutong

    Kementerian Transmigrasi dorong konsep pengembangan koridor ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 09:52 WIB

    Elshinta.com – Kunjungan kerja Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman ke kawasan transmigrasi Palolo di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, awal Juni 2025 lalu mendorong lahirnya konsep Koridor Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi di wilayah tersebut.

     

    Kementerian Transmigrasi berencana mengembangkan kawasan-kawasan transmigrasi

    di Sulawesi Tengah dengan pola koridor ekonomi terintegrasi, menghubungkan beberapa kawasan prioritas untuk menciptakan sentra pertumbuhan baru yang saling terhubung.

     

    Inisiatif ini sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil

    Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pembangunan dari pinggiran,

    pemerataan ekonomi, serta transformasi program transmigrasi sebagai pengungkit pembangunan kawasan terpadu sesuai arah RPJMN 2025–2029. 

     

    Hal tersebut diperkuat dalam pertemuan dengan Komisi V DPR RI di Palu beberapa waktu lalu.

    Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Velix Wanggai, menjelaskan bahwa ada tiga kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah yang masuk prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, yaitu Palolo (Kabupaten Sigi), Tampolore (Kabupaten Poso), dan Bahari Tomini Raya (Kabupaten

    Parigi Moutong).

     

    “Ketiga kawasan transmigrasi prioritas ini akan kita kembangkan dengan konsep koridor ekonomi transmigrasi yang terintegrasi. Kota Palu akan berperan sebagai hub pemasaran regional dan pusat logistik, yang terhubung dengan kawasan

    transmigrasi Palolo di Sigi, Tampolore di Poso, hingga Tomini Raya Bahari di Parigi Moutong melalui jaringan konektivitas jalan darat,” katanya, Selasa (24/6).

     

    Melalui model Koridor Ekonomi Transmigrasi Palu–Sigi–Poso–Parigi Moutong tersebut, setiap kawasan transmigrasi dapat bersinergi dan saling mendukung. Integrasi ini diharapkan memperkuat skala ekonomi kawasan dengan aliran komoditas, informasi, dan tenaga kerja yang lebih efektif. Setiap kawasan memiliki komoditas unggulan

    berorientasi ekspor, antara lain durian, kakao (cokelat), kopi, serta ubi kayu varietas lokal.

     

    “Komoditas unggulan seperti durian dan coklat dari Palolo, maupun kopi dan ubi kayu

    ‘Palolo’ yang terkenal, punya potensi ekspor tinggi. Jika terhubung dalam koridor ekonomi, nilai tambahnya akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terangkat,”

    ungkap Dirjen Velix.

     

    Pendekatan koridor ekonomi transmigrasi ini merupakan strategi baru Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi secara terpadu

    dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas sektor 

     

    – melibatkan kementerian/lembaga

    terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, serta komunitas lokal 

     

    – pemerintah akan memastikan tersedianya infrastruktur jalan yang memadai, kemudahan akses transportasi, dan sistem logistik yang efisien. Harapannya, konsep koridor ini dapat

    menciptakan pusat

     

    -pusat ekonomi baru di wilayah transmigrasi, mendorong investasi, lapangan kerja, dan akhirnya mewujudkan pemerataan pembangunan.

     

    Menteri Iftitah menegaskan melalui langkah nyata dan perumusan kebijakan koridor ekonomi di Palolo, Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk membangun kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

     

    Harapannya kawasan tersebut menjadi percontohan nasional dalam transformasi transmigrasi modern: kawasan transmigrasi yang maju, mandiri, produktif, dan terhubung dengan pusat pertumbuhan sekitarnya. 

     

    Upaya ini sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Sentris, pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh penjuru negeri.

    Sumber : Radio Elshinta

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Menteri LH/Kepala BPLH sebut capaian pengelolaan sampah baru 10 persen

    Menteri LH/Kepala BPLH sebut capaian pengelolaan sampah baru 10 persen

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Menteri LH/Kepala BPLH sebut capaian pengelolaan sampah baru 10 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Juni 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6). 

    Dedy Yon didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nany Lestari, Plt. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal, Sartono dan Sekretaris DLH Yuli Prasetyo. 

    Dalam Rakornas tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan sebagai di sela-sela Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum tersebut.

    Hanif Faisol menyebut rapat koordinasi tersebut dilakukan agar Indonesia dapat mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, sesuai dengan yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Berdasarkan data KLH/BPLH, kata Hanif, rantai penanganan sampah Indonesia rata-rata masih menggunakan layanan linier yaitu kumpul-angkut buang. TPA sampah secara nasional diproyeksikan akan mencapai maksimal atau melebihi kapasitas pada 2030. Hal tersebut terjadi jika tidak ada upaya maksimal untuk memastikan pengelolaan.

    Dikatakannya, pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia baru mencapai sekitar 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

    Ia juga menyampaikan berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

    “Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional,” ungkapnya menjelaskan.

    “Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian pengelolaan sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen,” tutur Hanif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (23/6).  

    Dikatakan Hanif, angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri LH: Tingkat Pengelolaan Sampah di RI Baru 10 Persen dari Target 100 Persen – Page 3

    Menteri LH: Tingkat Pengelolaan Sampah di RI Baru 10 Persen dari Target 100 Persen – Page 3

    Dalam peninjauan ke TPA Kopi Luhur, Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,21 persen pada tahun ini dan dapat mencapai 100 persen pada 2029.

    “Jadi berdasarkan ratas terakhir, Bapak Presiden akan memimpin gerakan nasional. Itu beliau langsung akan memimpin sendiri penanganan sampah se-Indonesia yang akan ada intensifikasi dari penanganan sampah tersebut,” kata Hanif Faisol Nurofiq, seperti dilansir Antara.

    Target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 itu sendiri sudah tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan kepada 343 TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan secara terbuka.