Topik: RPJMD

  • Pemkab Tangerang Bangun 5 Embung Baru untuk Atasi Banjir – Page 3

    Pemkab Tangerang Bangun 5 Embung Baru untuk Atasi Banjir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Tangerang membangun lima embung atau polder di wilayah rawan banjir untuk mengendalikan daya rusak air dan meminimalkan kerugian akibat banjir.

    Lima titik tersebut difungsikan sebagai kolam retensi untuk menampung air hujan dan mengurangi limpasan permukaan saat curah hujan tinggi. Dua di antaranya, Embung Cibadak di Kecamatan Cikupa dan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa, saat ini sedang dalam proses pembangunan.

    Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan, pembangunan ini merupakan solusi jangka panjang dalam pengelolaan banjir. Infrastruktur ini berfungsi menampung kelebihan air dan mengalirkannya secara terukur ke sungai.

     

    “Polder Cibadak ini menjadi tonggak awal upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang mengatasi persoalan banjir selama lebih dari satu dekade di kawasan Cibadak,” kata Maesyal Senin (30/6/2025).

    Embung Cibadak dibangun sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Selain itu, empat embung lainnya yang direncanakan adalah Embung Sudirman (Tigaraksa), Embung Solear (Solear), serta Embung Aryana dan Embung Curug Wetan (Curug).

    “Setiap tahun direncanakan satu embung terbangun,” kata Maesyal.  

  • Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
    ” — Alvin Toffler
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
    Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
    Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
    Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
    Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
    Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
    Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
    Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
    Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
    Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
    Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
    Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
     
    Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
    Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
    Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
    Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
    Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
    Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
    Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
    Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
     
    Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
    midterm elections
    dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
    Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
    Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
    Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
    Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
    Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
    Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek fakta, Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru

    Cek fakta, Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Informasi soal wacana pemekaran Jawa Barat (Jabar) menjadi lima provinsi baru mendapatkan banyak perhatian dari warganet pada akhir Juni.

    Rencana pemecahan Jabar menjadi lima wilayah disebut digulirkan oleh DPRD Jabar, sebagaimana dijelaskan unggahan pengguna media sosial ini.
    Tangkapan layar narasi yang menyebutkan Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru (X)

    Berdasarkan sejumlah keterangan yang beredar, berikut adalah daftar lima provinsi baru yang diklaim akan menggantikan Jabar:

    1. Provinsi Sunda Pakuan terdiri dari:
    Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

    2. Provinsi Sunda Priangan terdiri dari:
    Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

    3. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi terdiri dari:
    Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

    4. Provinsi Sunda Caruban terdiri dari:
    Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.

    5. Provinsi Sunda Galuh terdiri dari:
    Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

    Lalu, benarkah Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru:

    Penjelasan:
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu soal pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi baru bersifat usulan, dan memang dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati.

    Rahmat Hidayat, pada Sabtu (21/6), mengatakan bahwa pemisahan Jabar akan dibahas dengan para tokoh dan para ahli di tingkat legislatif, sebagaimana dimuat dalam artikel daring ini.

    Namun, narasi itu justru dibantah oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi.

    Bappeda sendiri memiliki tugas menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, hingga mengevaluasi pembangunan daerah, sebagaimana termuat dalam berbagai peraturan daerah di Indonesia.

    Menurut Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi, pihaknya dan DPRD Jabar telah menggelar rapat bersama terkait Rancangan Akhir dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 pada 26 Juni 2025. Kendati demikian, tidak ada pembahasan soal pemecahan Jabar jadi lima provinsi.

    “Bisa diabaikan, hoaks. Di antara pembahasan itu tidak ada satu pun membahas pemekaran provinsi jadi 5 provinsi,” kata Dedi Mulyadi, sebagaimana dilaporkan media nasional ini.

    Klaim: Jawa Barat akan dipecah jadi lima provinsi baru
    Rating: Misinformasi

    Cek fakta: Hoaks! Foto pembangunan patung Dedi Mulyadi

    Cek fakta: Hoaks! Jokowi dan Kapolri copot jabatan Kapolda Jabar karena batalkan sidang Pegi Setiawan

    Baca juga: Kemendagri catat ada 341 usulan daerah pemekaran per April 2025

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bersolek Jadi Waterfront City, Pemkot Cimahi Bakal Bangun Jogging Track Susuri Sungai

    Bersolek Jadi Waterfront City, Pemkot Cimahi Bakal Bangun Jogging Track Susuri Sungai

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berencana membangun jalur jogging track sebagai bagian dari penataan kawasan sungai di Kota Cimahi, Jawa Barat.

    Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira saat melakukan pemantauan saat menyusuri jalan di sepanjang sungai. Penyusuran tersebut, kata Adhitia, dilakukan dari ruas Jalan Jend. Amir Machmud hingga Plaza Rakyat Pemkot Cimahi.

    “Nanti ada semacam jogging track dari Jalan Amir Machmud dengan akhir di Pemkot Cimahi dari dua sisi. Namun ada jalur terputus karena beberapa bangunan menghalangi dan harus kita bebaskan ke depannya,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut dia, sejauh ini, kondisi sungai di kawasan tersebut cukup baik. Dengan demikian, Adhitia menilai konsep itu realistis untuk diterapkan.

    “Tidak ada sampah menumpuk, air mengalir dengan baik, material sedimen wajar pasti ada apalagi di area tikungan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, kata Adhitia, Pemkot Cimahi sudah memiliki konsep untuk penataan kawasan tersebut sejak 2012.

    “Ternyata konsep waterfront city penataan di Sungai Cimahi sudah dibuat sejak 2012. Nanti di-review lagi apakah masih bisa diterapkan atau perlu ada penyesuaian,” tutur dia.

    Sementara terkait anggaran, Adhitia tak menampik penerapan konsep tersebut memang membutuhkan anggaran yang cukup besar.

    “Untuk pembangunan butuh anggaran besar, tapi minimal jalan dulu. Nanti kita masukkan ke dalam tubuh RPJMD Kota Cimahi 2025-2029, soal dieksekusi di tahun mana ya kita lihat struktur anggaran dan kemampuan anggaran Kota Cimahi,” tandasnya.

    Di sisi lain, Adhitia mengeklaim konsep penataan tersebut ditujukan untuk memuliakan sungai. “Kita perlu mengedukasi masyarakat untuk memuliakan sungai,” jelasnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030

    DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    DPRD Sumbar gelar `public hearing` bahas RPJMD 2025-2030
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa saat membuka Publik Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD mengatakan, proses penyusunan RPJMD tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

    “Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” kata Iqra Chissa, Rabu (25/6). 

    Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia:  “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 (delapan) Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.

    Selain itu penyusunan RPJMD juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi.

    “Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (26/6). 

    Lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan  RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. Penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif. 

    Sementara itu, Ketua Panitia Khusus atau Pansus RPJMD Indra Catri mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD saat ini masuk fase finalisasi, namun masih memerlukan masukan untuk penyempurnaan. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025

    Jakarta

    Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten. Perpanjangan dilakukan hingga Oktober 2025.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi putusan tersebut dilihat detikcom, Kamis (26/6/2025).

    Kpgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni.

    Sebelumnya, Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.

    Awalnya, Andra menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program pemutihan yang dimulai pada 10 April 2025 lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat adanya peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

    Andra mengaku mendapat masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten akan menganalisis usulan tersebut.

    “Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD),” ujarnya.

    (dek/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • BNPT harap Pemprov DKI Jakarta berkontribusi dalam RAN PE Fase Kedua

    BNPT harap Pemprov DKI Jakarta berkontribusi dalam RAN PE Fase Kedua

    Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono (kiri) dalam audiensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/HO-BNPT RI.

    BNPT harap Pemprov DKI Jakarta berkontribusi dalam RAN PE Fase Kedua
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 17:31 WIB

    Elshinta.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat berkontribusi dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua.

    Dalam audiensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (19/6), Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menegaskan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan terorisme.

    “Strategi penanggulangan sudah cukup baik, tentunya melalui semangat kolaboratif dalam penanggulangan terorisme yang tercerahkan dalam keikhlasan,” ungkap Komjen Pol. Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Dia menjelaskan kontribusi Pemprov bisa dilakukan melalui program kerja serta implementasi pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE). Dalam kesempatan tersebut, Eddy pun memaparkan tugas dan fungsi BNPT serta program dan kegiatan prioritas yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah wajib melakukan pencegahan. Dalam konteks pencegahan, sudah masuk ke dalam RPJMN di mana terdapat empat kegiatan prioritas dan dua Program Prioritas Nasional BNPT,” ucap dia.

    Kepala BNPT memerinci, sebanyak empat kegiatan prioritas dimaksud terdiri atas Koordinasi Sinergi Antar Instrumen Pertahanan dan Keamanan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aksi Terorisme, Penguatan Kontra Radikalisasi, Penguatan Deradikalisasi, serta Penguatan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis.

    Sementara itu, dua Program Prioritas Nasional BNPT, yaitu Kesiapsiagaan Nasional dan Deradikalisasi Luar Lapas.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan dukungannya kepada BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, termasuk wilayah DKI Jakarta. Dirinya menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi ancaman terorisme.

    “Semoga pertemuan hari ini menjadi langkah awal kerjasama yang berkelanjutan,” kata Rano Karno.

    Ditambahkan Rano bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah berupaya mewujudkan Jakarta Menuju Kota Global dan pusat perkembangan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029.

    Untuk itu, apa pun yang bisa dikerjakan pihaknya bersama BNPT, kata dia, akan dikerjakan, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Mas Rusdi Pastikan Pembangunan Pasuruan Timur dan Barat Merata

    Mas Rusdi Pastikan Pembangunan Pasuruan Timur dan Barat Merata

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan tidak ada perlakuan berbeda antara wilayah barat dan timur dalam pelaksanaan pembangunan. Ia memastikan bahwa seluruh kecamatan mendapatkan perhatian yang sama sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

    Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/6/2025). Agenda tersebut membahas tanggapan atas pandangan fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

    Isu ketimpangan pembangunan wilayah muncul dalam pandangan Fraksi Gabungan yang terdiri dari PPP, Gelora, Demokrat, dan NasDem. Fraksi tersebut menilai persepsi masyarakat menunjukkan adanya perbedaan pembangunan antara kawasan barat dan timur.

    “Bahwa pembangunan, tidak ada di kami pemerintah Kabupaten Pasuruan pembeda Pasuruan barat dan Pasuruan timur.Pasuruan terdiri dari 24 kecamatan yang kami perhatikan semua pembangunannya sesuai kebutuhan,” tegas Mas Rusdi sapaan akrabnya.

    Ia menambahkan, wilayah timur justru menjadi prioritas pembangunan dalam beberapa tahun terakhir. Khususnya di bidang infrastruktur seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum. “Terbukti, saat ini survei untuk perbaikan jalan sedang kami lakukan. Bahkan wilayah Nguling, Lekok, dan Grati kami prioritaskan dalam pembangunan infrastruktur,” sambungnya.

    Selain itu, Rusdi juga menanggapi persoalan sengketa tanah yang terjadi di beberapa desa Kecamatan Lekok. Menurutnya, konflik tersebut tidak melibatkan internal Pemkab Pasuruan. “Untuk daerah sengketa tanah di wilayah Lekok, perlu penanganan lebih lanjut. Sengketa ini bukan antar instansi pemkab, melainkan dengan lembaga vertikal,” tambahnya.

    Ia mengajak semua pihak untuk mengutamakan komunikasi antarinstansi guna menjamin kelanjutan pelayanan publik. Termasuk pada wilayah-wilayah yang sedang berkonflik hukum. “Tapi kami yakin, semua ini adalah abdi negara. Kita berharap instansi vertikal juga membuka ruang komunikasi untuk menjaga kelancaran pelayanan dan pembangunan,” pungkasnya. [kun]

  • Pekerja Migran Tagih Janji Bupati Fawait dalam Rencana Pembangunan Jember 2025-2029

    Pekerja Migran Tagih Janji Bupati Fawait dalam Rencana Pembangunan Jember 2025-2029

    Jember (beritajatim.com) – Pekerja migran menagih realisasi janji Bupati Muhammad Fawait dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029.

    Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, mengatakan, Bupati Fawait belum melaksanakan janji politik yang disampaikannya dalam acara dialog dengan perwakilan pekerja migran, di Hotel Royal, Minggu (20/10/2024).

    Saat itu, Fawait menandantangani dua butir komitmen. Pertama berkomitmen mewujudkan migrasi aman, adil, inklusif, dan bermartabat bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya asal Kabupaten Jember.

    Kedua, berkomitmen mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif di Kabupaten Jember.

    Bambang sebenarnya berharap dua butir komitmen itu bisa termaktub dalam RPJMD Jember 2025-2029. “Saya lebih percaya dokumen perencanaan, karena itulah alat tagih kita,” katanya, Rabu (18/6/2025).

    Namun naskah rancangan RPMJD 2025-2029 jauh panggang dari api. “(Komitmen yang ditandatangani Fawait) tidak berbanding lurus dengan dokumen RPJMD yang kita tahu merupakan wujud visi, misi, dan komitmen kepala daerah,” kata Bambang.

    Bahkan, dalam seratus hari pertama kinerja Bupati Fawait, Bambang melihat isu pekerja migran sebagaimana komitmen tersebut hilang. Padahal Migrant Care sudah bekerja sama dengan Pemkab Jember sejak pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    “Usaha kami membantu pekerja migran di sepuluh desa seperti muspro karena tidak tercermin dalam RPJMD. Usaha kami membantu pekerja migran yang bermasalah di luar negeri juga tidak tercermin dalam data angka-angka di RPJMD,” kata Bambang.

    Padahal sejumlah isu pekerja migran Jember sempat melesat menjadi pembicaraan nasional. “Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang pada 2023, kita viral sampai jadi atensi presiden. Ini tidak di-capture. Padahal ini kan mesti ada problem struktural. Orang pergi ke luar negeri ingin aman, keluarganya yang ditinggalkan aman, duitnya yang terkirim juga aman. Tapi kan tidak berbanding lurus dengan perlindungannya,” kata Bambang.

    Lisa Widyawati, aktivis Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) Jember, mengatakan, sejumlah isu perempuan pekerja migran tidak tercantum dalam rancangan RPJMD 2025-2029. “Yang disebut hanya pekerja migran yang berdokumen. Padahal di Jember ini kan banyak kasus tindak pidana perdagangan orang yang itu seharusnya pemerintah jeli dan tahu,” katanya.

    Menurut Lisa, seharusnya semua isu pekerja migran bisa dimasukkan dalam RPJMD Jember. “Soal pemberdayaan, kami mengusulkan adanya LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) khusus untuk pekerja migran. Saat ini kami masih dengan lembaga swasta dan campur. Padahal kan rawan penipuan,” katanya.

    Program lain yang tidak termasuk dalam RPJMD Jember 2025-2029 adalah pelatihan untuk pekerja migran yang sudah purna dan menjadi disabilitas setelah bekerja ke luar negeri. “Tidak nyantol sama sekali,” kata Lisa.

    Lisa berharap Pemkab Jember segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran. “Kami sudah kawal sejak 2017. Harapan kami pemerintah melek untuk perlindungan pekerja migran, anak, pemberdayaan perempuan, Mohon jeli dan tidak asal-asalan membuat RPJMD,” katanya. [wir]