Topik: RPJMD

  • Kepala Bapperida Tuban Sosialisasikan Perencanaan Pembangunan 5 Tahun Ke Depan

    Kepala Bapperida Tuban Sosialisasikan Perencanaan Pembangunan 5 Tahun Ke Depan

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tuban merilis perencanaan pembangunan Kabupaten Tuban tahun 2025-2029.

    Kepala Bapperida Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, berkaitan dengan program Pemerintah Kabupaten Tuban dulu Bappeda kini bertambah programnya menjadi Bapperida yakni ada riset dan inovasi daerah yang menjadi ranah tanggung jawab saat ini.

    “Perencanaan pembangunan di Kabupaten Tuban, utamanya dalam kepemimpinan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pada periode pertama banyak keberhasilan dan capaian yang diraih,” ujar Abdul Rakhmat. Rabu (26/11/2025).

    Sedangkan, pada periode kedua telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan nantinya akan disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama 20 tahun ke depan. Berdasarkan visi dan misi Bupati Tuban yakni telah ditentukan untuk 5 tahun ke depan, Mbangun Deso Noto Kutho, Kolaborasi, Inovasi, Karya, Lanjutkan, Untuk Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya dan Berkelanjutan.

    “Untuk 5 tahun ke depan, beliau tetap berharap mohon dukungannya pada Pemerintah Kabupaten Tuban sehingga program-program yang sudah dijalankan dapat berjalan dengan baik,” ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.

    Selain RPJPD dan RPJMD, ada Rencana Strategis (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah 5 tahun suatu organisasi atau perangkat daerah yang berisi strategi, arah dan kebijakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, penyusunan RKPD yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk periode satu tahun.

    “Baru setelah itu ada Rencana Kerja yakni dokumen perencanaan satu tahunan yang membuat program dan kegiatan operasional yang akan dilaksanakan oleh suatu perangkat daerah atau organisasi,” kata Rakhmat sapanya.

    Pihaknya juga menyinggung soal capaian pembangunan di Kabupaten Tuban seperti capaian indeks layak atau nyaman tinggal (livability) pada tahun 2024 mencapai 78,82 % dari target 76, yang meliputi 9 kategori yaitu keamanan dan kebencanaan, politik dan demokrasi, ekonomi dan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman, sarana kawasan, prasarana kawasan dan transportasi.

    “Sedangkan, untuk laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 3,86 persen lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Bojonegoro 1,67,” imbuhnya.

    Lalu, untuk tingkat kemiskinan yang dirilis oleh BPS dari tahun 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 Kabupaten Tuban secara konsisten juga mengalami penurunan angka kemiskinan. Dari tahun 2025 menurun menjadi 14,1% jika dibandingkan tahun 2024 sebesar 14,3%.

    “Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga terus mengalami kemajuan, selama 2021-2024 IPM Kabupaten Tuban rata-rata meningkat sebesar 0,96% per tahun dari 70,10 pada tahun 2021 menjadi 72,31 pada tahun 2024,” bebernya.

    Sementara untuk prevalensi stunting berdasarkan SSGI tahun 2024 prevalensi stunting Kabupaten Tuban juga mengalami penurunan 6,5% sehingga hasil prevalensi stunting menjadi 11,3% dan 3 dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban memiliki prevalensi stunting kurang lebih 14% yakni Kecamatan Singgahan, Tambakboyo dan Grabagan. [dya/ian]

  • Jangan Anggap Sepele, Batas Desa Bermasalah Bisa Berdampak ke Pembangunan Nasional

    Jangan Anggap Sepele, Batas Desa Bermasalah Bisa Berdampak ke Pembangunan Nasional

    Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo berharap Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.  Ini karena batas desa sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa, regional, dan nasional. 

    “Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi, ” katanya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis  ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta. 

    La Ode menjelaskan,  batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.  Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. 

    “Ada desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara, ” paparnya. 

    Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.  Adapun output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.

    Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.

    Dalam kesempatan itu La Ode menambahkan, Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear,” paparnya. 

    Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri untuk pendanaan dalam rangka mendukung penegasan batas desa di daerah. 
     

    Baca Juga :

    Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Desa di 5.000 Desa hingga 2029

    Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo berharap Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.  Ini karena batas desa sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa, regional, dan nasional. 
     
    “Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi, ” katanya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis  ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta. 
     
    La Ode menjelaskan,  batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.  Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. 

    “Ada desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara, ” paparnya. 
     
    Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.  Adapun output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.
     
    Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.
     
    Dalam kesempatan itu La Ode menambahkan, Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear,” paparnya. 
     
    Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri untuk pendanaan dalam rangka mendukung penegasan batas desa di daerah. 
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • OPINI: Rantai Nilai Halal & Usaha Baru

    OPINI: Rantai Nilai Halal & Usaha Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia memasuki babak baru. Dalam RPJMN 2025-2029, Ekonomi Syariah ditempatkan di Prioritas Nasional 2. Pemerintah menargetkan kontribusi PDB Syariah 55,11% pada 2029 dan menempatkan Indonesia di posisi puncak Ekonomi Syariah Dunia. RPJMN juga menekankan penguatan industri dan UMKM halal.

    Tantangannya, bagaimana menerjemahkan RPJMN menjadi jutaan peluang usaha nyata. Di sinilah halal value chain (HVC) menjadi kunci. HVC mengajak kita melihat seluruh rantai nilai halal dari hulu sampai hilir, lalu memetakan peluang di setiap mata rantainya. Bukan soal sertifikat di ujung proses, tetapi bagaimana setiap tahap melahirkan Pengusaha Baru yang berkelanjutan.

    Contoh daging sapi. Rantai nilai dimulai dari pembiakan dan penggemukan, pakan, layanan kesehatan hewan, rumah potong hewan halal, logistik berpendingin, pengolahan (bakso, sosis, produk beku), hingga ritel. Di hulu, peternak rakyat membutuh-kan pakan terjangkau, layanan kesehatan hewan, asuransi ternak, dan pembiayaan syariah (atau dana sosial syariah) sesuai siklus usaha.

    Penyedia pakan lokal, klinik hewan kecil, dan koperasi syariah dapat mengisi ruang ini. Titik kritis halal banyak terjadi di penyembelihan dan logistik, tetapi di titik ini peluang usaha besar terbuka, mulai dari investasi RPH halal, jasa logistik dingin, sampai platform pelacakan halal digital. Satu klaster daging sapi dapat melahir-kan ribuan Pengusaha Baru.

    Secara nasional ratusan ribu usaha dapat lahir dari sektor daging dan unggas halal ketika HVC-nya dikuatkan. Kosmetik Halal punya cerita serupa. Pasarnya besar dan tumbuh cepat. Di hulu, produsen bahan baku halal berbasis komoditas lokal tumbuh karena kebutuhan bahan aktif dan tambahan bebas unsur haram.

    Produsen bahan baku halal, baik industri skala besar maupun UMKM yang mengolah komoditas lokal seperti minyak kelapa, minyak sawit fraksinasi, dan ekstrak herbal, dapat mengisi segmentasi ini. Di tengah, pabrik, perusahaan maklon, dan laboratorium uji halal menjadi tulang punggung industri. Di hilir, jutaan konsumen dilayani oleh reseller media sosial, toko kecil, klinik kecantikan, dan make up artist yang menjadikan kosmetik halal sebagai identitas dan sumber penghasilan.

    Ketika indus-tri besar mengembangkan merek, puluhan ribu usaha mikro dan kecil hidup sebagai “mitra distribusi” di kam-pung, sekolah, pesantren, dan komunitas perempuan bila ekosistem HVC-nya dirancang untuk inklusif.Farmasi Halal sering dianggap terlalu teknis dan hanya milik raksasa industri, padahal kewajiban sertifikasi halal dan standar internasio-nal baru justru membuka ruang bagi banyak Pemain Baru.

    Rantai nilai farmasi halal dimulai dari riset dan pengembangan bahan aktif bebas bahan haram, dilanjutkan formulasi, produksi, pengemasan, distribusi, sampai apotek dan telemedisin. Di sekitar rantai utama ini, terbuka peluang usaha untuk penyedia jasa validasi halal, konsultan manajemen mutu, sistem IT ketertelusuran, dan logistik. Belanja konsumen farmasi halal lebih dari US$107 miliar (2023) dan diproyeksikan menjadi US$149 miliar (2028).

    Indonesia berpeluang menjadi Pemain Utama, apabila ekosistem HVC farmasi halal dirancang memberi ruang bagi startup, UMKM, dan kolaborasi riset.

    Pariwisata Ramah Muslim (PRM) adalah contoh HVC yang alami menyerap banyak usaha kecil. Indonesia per-nah menempati peringkat teratas Global Muslim Travel Index (GMTI). Pasar wisatawan Muslim global menjadi salah satu segmen yang tumbuh tercepat. HVC PRM mencakup maskapai, biro perjalanan, hotel dan homestay halal friendly, restoran bersertifikat halal, pemandu wisata, operator tur lokal, hingga UMKM kuliner, fesyen, dan suvenir.

    Di setiap kota destinasi, paket wisata yang dirancang serius bisa menghidupkan puluhan bahkan ratusan usaha: penjual sarapan halal dekat hotel, laundryrumahan, transportasi lokal, hingga konten kreator yang mempromosikan destinasi ke pasar global. Ketika standar layanan ramah Muslim diterapkan konsisten, bukan hanya memperbaiki skor indeks, tetapi memperluas basis Pengusaha Halal di akar rumput.

    Jika empat klaster besar (pangan hewani, kosmetik, farmasi, dan PRM), masing-masing didorong melahirkan rata rata 250.000 usaha baru, maka target 1 juta usaha baru menjadi masuk akal. Angka tersebut bisa dipecah per provinsi, bahkan per koridor rantai nilai.

    HVC menjadi bahasa bersama menyelaraskan RPJMN, Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI), RPJMD, kebijakan sektoral, rencana bisnis perbankan syariah, dana sosial syariah, program inkubasi bisnis, hingga strategi investasi. Fokusnya bukan “berapa banyak sertifikat halal yang terbit”, tetapi “berapa banyak Pengusaha Baru yang hidup di setiap titik rantai nilai halal”.

    Ketika program pembiayaan, penjaminan, sertifikasi, pelatihan, dan digitalisasi diarahkan mengikuti peta HVC, 1 juta usaha baru bukan sekadar angka besar di atas kertas, melainkan jaringan ekonomi riil yang menguatkan fondasi pertumbuhan Nasional. Mewujudkan 1 juta usaha halal baru tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga.

    KNEKS, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Industri, Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Dana Sosial Syariah, Kampus, Pesantren, sampai Komunitas Pengusaha Muda harus berbagi peran sesuai keunggulan masing-masing. Pada akhirnya, yang ingin dibangun bukan hanya eko-nomi yang halal di label, tetapi halal di seluruh rantai nilai, adil bagi petani dan pekerja, berkelanjutan bagi lingkungan, dan mengangkat martabat Pengusaha Kecil dari kota sampai desa.

    Bila HVC dikelola seperti ini, target Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia tidak lagi terasa jauh. Ia hadir di warung bakso, di bengkel kecil, toko kosmetik halal, apotek kampung, dan gang kecil menuju homestay yang menyambut tamu dengan senyum hangat dan keyakinan yang sama.

  • Tunggu Restu Gubernur Jatim, Pelantikan Kadis Kominfo dan 2 Asisten Pemkab Blitar Tertunda

    Tunggu Restu Gubernur Jatim, Pelantikan Kadis Kominfo dan 2 Asisten Pemkab Blitar Tertunda

    Blitar (beritajatim.com) – Gerbong mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali bergerak. Bupati Blitar, Rijanto, resmi lantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Kamis (13/11/2025) malam. Namun, pelantikan ini menyisakan “pekerjaan rumah” karena formasi hasil lelang jabatan tersebut belum terisi sepenuhnya.

    Dari total 11 jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka, tiga posisi strategis dipastikan masih lowong dan baru akan diisi pada tahun depan, tepatnya Januari 2026. Tiga kursi “pending” tersebut meliputi Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Usai memimpin pelantikan, Bupati Rijanto memberikan penjelasan logis terkait penundaan pengisian tiga pos tersebut. Untuk dua jabatan Asisten, penundaan terpaksa dilakukan karena pejabat petahana (incumbent) saat ini masih aktif menjabat dan belum memasuki masa purna tugas (pensiun).

    “Dua jabatan itu (Asisten) baru akan kita isi Januari nanti. Alasannya karena pejabat lama belum pensiun, sehingga secara aturan belum terjadi kekosongan,” terang Rijanto.

    Sementara untuk posisi Kepala Dinas Kominfo, kendala terletak pada proses administrasi birokrasi di tingkat provinsi. Meski rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah dikantongi, izin pelantikan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa belum turun.

    “Satu jabatan lainnya (Kominfo) masih menunggu turunnya izin dari Gubernur. Izin Kemendagri dan BKN sudah turun, tapi karena Gubernur sedang kunjungan ke luar negeri, prosesnya masih menunggu. Nantinya mungkin akan dilantik bersamaan dengan dua asisten itu di Januari,” jelasnya.

    Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Bupati Rijanto menegaskan bahwa seleksi kali ini murni berbasis sistem merit dan transparansi. Ia bahkan mengeluarkan ultimatum keras terkait isu miring yang kerap menyertai mutasi jabatan.

    Rijanto menantang publik dan media untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik transaksional dalam pengisian kursi eselon II ini.

    “Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan. Kalau di lapangan ada indikasi, saya minta media turut melaporkan. Tentu hal itu mencederai jabatan yang sudah saya tunjuk,” tegasnya dengan nada serius.

    Menutup arahannya, Rijanto menekankan bahwa keberhasilan visi-misi RPJPD dan RPJMD Kabupaten Blitar sangat bergantung pada soliditas birokrasi. Ia mewanti-wanti delapan pejabat baru agar segera beradaptasi dan membuang ego sektoral yang bisa menghambat program strategis pemerintah pusat maupun daerah.

    “Pejabat yang baru dilantik ini menempati posisi strategis. Jangan ego sektoral. Kita bekerja menjalankan program strategis. Kalau tidak kompak, mustahil perencanaan besar kita bisa berjalan baik. Karena itu, saya tekankan semangat kebersamaan dan integritas,” pungkas Rijanto. [owi/beq]

  • Gubsu Bobby Nasution dan Kejatisu Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

    Gubsu Bobby Nasution dan Kejatisu Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

    Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

    Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

    “Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

    Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

    “Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

    Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

    “Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

    Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

    “Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.

    Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.

  • Belanja Daerah Tembus Rp885 Miliar, Ini Rencana Pembangunan Mojokerto Tahun 2026

    Belanja Daerah Tembus Rp885 Miliar, Ini Rencana Pembangunan Mojokerto Tahun 2026

    Mojokerto (beritajatim.com) — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memaparkan secara rinci arah kebijakan pembangunan Kota Mojokerto tahun 2026 saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. Penyampaian ini menjadi bagian dari proses pembahasan anggaran yang mengacu pada RPJMD 2025–2029 serta RKPD 2026.

    Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan tema pembangunan daerah yang menitikberatkan pada penguatan daya saing sumber daya manusia dan percepatan pembangunan yang inklusif. Ia menyebutkan bahwa dokumen nota keuangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

    “Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran 2026. Mulai dari intensifikasi pendapatan melalui penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah, optimalisasi retribusi daerah, hingga penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan. Upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan aspek pengawasan agar penerimaan daerah dapat mencapai target secara lebih efektif,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

    Selain pendapatan, Ning Ita juga merinci arah penggunaan belanja daerah tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa belanja diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan. Mulai dari peningkatan layanan perizinan dan iklim investasi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, hingga optimalisasi tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Peningkatan ketahanan pangan, penguatan mitigasi bencana, pembenahan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan juga menjadi bagian dari fokus belanja yang disampaikan. Dalam RAPBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp811,23 miliar, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp885,99 miliar.

    Angka belanja tersebut mengalami kenaikan lebih dari Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, yang menurut Ning Ita merupakan konsekuensi dari kebutuhan pembangunan dan layanan publik yang terus berkembang. Di penghujung penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi DPRD Kota Mojokerto dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga sehingga target pembangunan Kota Mojokerto tahun 2026 dapat tercapai secara berkelanjutan. [tin/kun]

  • Wali Kota Mojokerto Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tahun Politik

    Wali Kota Mojokerto Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tahun Politik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyebaran informasi palsu dan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat di tahun politik. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sarasehan Pemantapan Etika dan Budaya Politik di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

    Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, kemajuan teknologi informasi membawa dua sisi yakni kemudahan dalam berkomunikasi sekaligus ancaman jika disalahgunakan. “Informasi melalui teknologi bisa menjadi ancaman jika digunakan untuk menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ungkapnya.

    Ning Ita (sapaan akrab, red) mengajak masyarakat lebih cerdas memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu politik yang menyesatkan. Perbedaan pandangan menurutnya itu wajar, tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan. Setelah pesta demokrasi usai, semua harus kembali bersatu membangun Mojokerto.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini juga menekankan pentingnya etika dan budaya politik yang beradab agar Kota Mojokerto tetap kondusif dan harmonis. Menurutnya, politik tidak boleh menjadi alat pemecah, melainkan sarana memperkuat persatuan.

    “Nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam berpolitik. Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal wajar, namun semangat gotong royong dan kebersamaan harus tetap dijaga. Hidup damai berdampingan dalam kebhinekaan jauh lebih penting untuk kita jaga bersama,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi tingkat toleransi masyarakat Mojokerto yang dinilai tinggi secara nasional. Hal ini adalah modal sosial penting untuk menjaga keharmonisan di tengah dinamika politik. Dengan mengedepankan etika dan budaya politik yang baik, maka turut mewujudkan cita kedua dalam Panca Cita Kota Mojokerto.

    Penguatan etika dan budaya politik merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam kegiatan yang juga menghadirkan akademisi Universitas Airlangga Dr. Suko Widodo. [tin/aje]

  • Transfer Pusat Dipangkas Rp2,8 Triliun, DPRD Jatim Desak Efisiensi dan Inovasi Fiskal

    Transfer Pusat Dipangkas Rp2,8 Triliun, DPRD Jatim Desak Efisiensi dan Inovasi Fiskal

    Surabaya (beritajatim.com) — Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur, Erick Komala, mengungkapkan pendapatan daerah Jatim dalam Rancangan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp26,3 triliun, turun sekitar Rp2,8 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tajam ini terjadi akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

    Meski demikian, Erick menegaskan bahwa target pembangunan daerah tetap harus tercapai sesuai RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026. “Kami tetap menekankan agar seluruh program prioritas tidak terganggu meski terjadi tekanan fiskal,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).

    Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp215 miliar. Rinciannya: pajak daerah naik Rp171 miliar, retribusi Rp26,7 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat Rp17,3 miliar.

    Total PAD tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp17,45 triliun, atau sekitar 66 persen dari total pendapatan daerah. Dari jumlah tersebut, 76 persen disumbang pajak daerah, menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan karakter fiskal paling kuat di Indonesia.

    Namun, Erick mengingatkan bahwa kenaikan PAD sebesar 2 persen masih tergolong rendah.
    “Kita perlu mengubah pendekatan pengelolaan PAD, bukan hanya mengejar pajak, tapi juga memperbaiki aset dan BUMD agar lebih produktif,” ujarnya.

    Dalam laporan Banggar, TKD Jatim tahun 2026 turun 24 persen atau sekitar Rp2,8 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

    Erick menilai kondisi ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk memperketat strategi fiskal.
    “Konsolidasi fiskal dari pusat menuntut kita lebih efisien dan berani berinovasi. TAPD harus mampu menjaga kualitas pelayanan publik dan program prioritas,” jelasnya.

    Banggar juga mendukung langkah Gubernur Jatim memperjuangkan kenaikan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari 3 persen menjadi 5 persen. Menurut Erick, kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai nasional mencapai Rp114,72 triliun sejak 2018, sehingga wajar jika proporsinya ditingkatkan.

    Selain itu, Banggar memberikan tiga rekomendasi utama bagi Pemprov Jatim:

    Digitalisasi pajak, melalui pembaruan data wajib pajak dan sistem pengawasan berbasis teknologi.
    Penguatan pengelolaan aset oleh BPKAD melalui inventarisasi dan pemanfaatan aset idle.
    Revitalisasi BUMD agar lebih efisien dan mampu menghasilkan dividen lebih besar.

    “BUMD jangan hanya jadi beban keuangan. Mereka harus jadi motor ekonomi daerah,” tegas Erick.

    Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27,21 triliun dengan defisit Rp916,7 miliar, yang akan ditutup dari perkiraan SiLPA 2025 sebesar Rp925 miliar. Erick mengingatkan agar belanja operasional yang mencapai 75 persen tidak memperlebar inefisiensi struktural, sementara belanja modal diarahkan untuk proyek prioritas di wilayah Tapal Kuda, Madura, dan Mataraman.

    Banggar juga menilai posisi SiLPA 2025 yang sempat mencapai Rp7,28 triliun menandakan adanya ketidakseimbangan antara penerimaan dan realisasi belanja. “Ke depan, SiLPA jangan dijadikan sandaran untuk menutup defisit, tapi indikator efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD,” pungkasnya. [asg/kun]

  • DPRD Tuban dan Pemkab Setujui Bersama Tahun Anggaran 2026 Diproyeksikan Mengalami Penurunan

    DPRD Tuban dan Pemkab Setujui Bersama Tahun Anggaran 2026 Diproyeksikan Mengalami Penurunan

    Tuban (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas 3 agenda bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tuban) yang turut dihadiri Bupati Tuban serta Wakil Bupati.

    Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, S.K.M mengatakan bahwa hari ini membahas 3 agenda yakni yang pertama penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, yang kedua penyampaian kesimpulan banggar dan pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026, ketiga persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara antara Bupati dengan pimpinan DPRD Tuban tahun anggaran 2026.

    “Tiga agenda sudah kita selesaikan dengan baik. Pembahasannya sudah panjang mulai awal Oktober kemarin sampai hari ini persetujuan untuk anggaran tahun 2026,” ujar Sugiantoro. Senin (10/11/2025).

    Diketahui, tahun 2026 Kabupaten Tuban akan melakukan efisiensi karena ada penurunan dana transfer dari pusat. Sehingga, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ada penurunan anggaran sampai Rp600 sekian miliar, sehingga program skala pembangunan betul-betul di prioritaskan.

    “Jadi seperti yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kami berharap dan mendorong pemerintah untuk betul betul meningkatkan pendapatan asli daerah atau PADnya yang diproyeksikan sampai dengan Rp800 miliar bisa tercapai sehingga bisa memaksimalkan program prioritas yang ada,” imbuhnya.

    Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa memang betul tahun 2026 Kabupaten Tuban akan melakukan efisiensi karena ada penurunan dana transfer dari pusat sekitar Rp530 miliar, yang biasanya APBD Kabupaten Tuban sekitar Rp3,4 Triliun tahun sebelumnya dan sekarang diproyeksikan sekitar Rp2,7 triliun.

    “Lalu, ada pendapatan estimasi di tahun 2025 terhadap Silpa kurang lebih Rp297 miliar, sehingga di tahun 2026 dana yang kita kelola kurang lebih Rp2,9 triliun,” tutur Mas Lindra sapanya.

    Menurutnya, dengan efisiensi ini pemerintah Kabupaten Tuban tidak ada niatan sedikit pun untuk menurunkan pelayanan publik di masyarakat, sehingga ketika ada anggaran-anggaran skala prioritas tetap berfokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan ada event event khususnya ekonomi kreatif.

    “Artinya semua anggaran yang kita kelola di tahun 2026 tidak ada sedikit pun kita mengurangi pelayanan kepada masyarakat yang kita efisiensi khusus internal pemerintah itu sendiri,” tambahnya.

    Nantinya, setelah ini bakal disetujui dan diusulkan kepada Provinsi untuk di lakukan fasilitasi, lalu kembali dan dilakukan numerik serta persetujuan kembali. “Hampir sebagian besar di internal banyak yang kita koreksi banyak yang kita pangkas,” pungkasnya. [dya/ian]

  • Dua Inovasi Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025

    Dua Inovasi Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025

    Lamongan (beritajatim.com) – Dua inovasi yang dicetuskan Pemerintah Kabupaten Lamongan masuk nominasi Innovative Government Award (IGA) tahun 2025. Inivasi pertama adalah Sistem Informasi Pembayaran PBB-P2 (Simaya).

    Inovasi ini memanfaatkan sebuah platform berbasis elektronik (online/web based) yang dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola administrasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital.

    Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

    Sejak diluncurkannya SIMAYA terdapat peningkatan pada realisasi PBB-P2 yang signifikan dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022, realisasi PBB-P2 sebesar Rp 43 miliar, dan di tahun 2024 meningkatkan menjadi Rp 49,97 miliar. Memberikan tambahan pada kontribusi PAD sebesar 0,26 persen.

    Adapun peningkatan akuntabilitas, partisipasi, keadilan sosial hingga transparansi dalam Pelayanan Publik. Tingkat kepuasan masyarakat juga mengalami peningkatan menjadi 90,07 persen di tahun 2024, sedangkan pada tahun 2022 berada pada angka 88,84 persen.

    “Selain mengutamakan akuntabilitas dan transparansi, inovasi ini juga bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran (bisa dimana saja dan kapan saja,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat mempresentasikan dua inovasi Lamongan sebagai nominasi Innovative Government Award (IGA) tahun 2025, di ruang sidang utama Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Selanjutnya pada inovasi non digital, Kota Soto memiliki inovasi Lamongan Sehat Sejahtera Dengan Kunjungan Rumah (Laserku). Inovasi ini semula hanya berfokus pada pengobatan kesehatan dengan kunjungan rumah untuk masyarakat yang rentan, namun seiring berjalannya waktunya berkembang cakupannya. Sehingga menangani aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

    Hingga saat ini, terhitung sudah ada 5.131 KK yang menerima manfaat dari program Laserku. Memberikan bantuan sembako kepada 852 keluarga, bantuan uang tunai kepada 752 keluarga, memberdayakan ekonomi 114 keluarga, hingga memperbaiki rumah tidak layak huni kepada 518 keluarga.

    Hasil dari implementasi Laserku, mampu meningkatkan angka harapan hidup Kabupaten Lamongan dari 72,40 menjadi 75,07 di tahun 2024. Begitupun dengan indeks kesehatan yang terus menunjukkan perubahan positif dari 0,806 menjadi 0,847 di tahun 2024.

    Diungkapkan oleh Bupati yang akrab disapa Pak Yes, keberlanjutan dari seluruh inovasi yang ada di Kabupaten Lamongan didukung dengan legalisasi inovasi, budaya kerja, dukungan anggaran, dukungan (masyarakat, akademisi, praktisi, swasta, media), kolaborasi antar OPD, dan insentif.

    “Terlebih seluruh inovasi yang ada telah linier dengan RPJMD hingga program prioritas pemerintah provinsi hingga pusat,” ucapnya. (fak/but)