Topik: Reshuffle Kabinet

  • Soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Luhut: Kampungan Itu!

    Soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Luhut: Kampungan Itu!

    GELORA.CO – Ramainya perbincangan soal adanya desakan ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. Sontak, membuat  Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.

    Menurut Luhut, orang-orang yang meributkan isu pemakzulan Gibran itu kampungan.

    Luhut menuturkan kondisi dunia tengah tidak pasti sehingga butuh kekompakan.

    “Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” ucap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, (5/5/2025).

    Bahkan, dia menilai, saat ini bangsa Indonesia harus kompak dan bersatu. 

    Seluruh rakyat Indonesia, kata dia harus mendukung pemerintahan Prabowo dan Gibran agar berjalan dengan baik. 

    “Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan terkait kondisi Indonesia sekarang. 

    Salah satunya yang disuarakan para purnawirawan TNI itu meminta putra Presiden RI-7 Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka lengser dari posisi Wakil Presiden RI.

    Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Berikut 8 tuntutan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.

    2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

    4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.

    5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

    6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.

    7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.

    8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

  • Menteri Ara Tiba-Tiba Ucap Siap Direshuffle, Ada Apa?

    Menteri Ara Tiba-Tiba Ucap Siap Direshuffle, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menegaskan dirinya tetap optimistis untuk mencapai target membangun 3 juta rumah, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden targetkan saya 3 juta, semua pikiran, energi, akses saya, saya berikan itu untuk kejar target itu. Saya bagi target itu kepada Wamen berapa, kepada Dirjen berapa, kita buat target Pak. Dan target saya, ya semuanya Pak, mendukung itu semua,” tegas dia di dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) dikutip Minggu (4/5/2025).

    Dia pun bilang kalau program ini tak bisa dicapai, dirinya siap mundur dan digantikan. Menurutnya ini adalah risiko yang harus dia pertanggung jawabkan sebagai seorang menteri.

    “Kalau saya tidak berhasil, ya risiko Pak. Mungkin saya di-reshuffle, harus siap. Tapi saya tidak mau di-reshuffle karena sebuah korupsi. Gak apa-apa, itu risiko sebagai anak buah Kalau pada waktunya memang saya tidak berhasil, tenang aja Pak, saya siap,” imbuhnya.

    Pada kesempatan itu, Ara menjelaskan sampai saat ini masih ada kepala daerah yang enggan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

    “Memang tantangan kita Pak Ketua (Komisi V DPR RI, Lasarus), kita ini NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi memang saya masih banyak muter-muter, karena bupati itu, yang jalanin Bupati/Walikota,” ucapnya.

    Ara menuturkan, dari 509 kabupaten/kota di Indonesia, baru 482 yang mengeluarkan aturan pembebasan BPHTB. Sedangkan untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru 469 daerah yang menerapkannya.

    “Dari 509 kabupaten/kota itu, untuk BPHTB yang baru ngeluarin 482, berarti sudah 94%. Kalau PBG 469 dari 509, berarti 92%. Emang masih ada 5-6% lagi yang belum keluar,” ungkapnya.

    Meski demikian, Ara menegaskan tidak menyerah.

    Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)
    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)

    “Tapi kan saya ga boleh menyerah. Kita buat payung yang dulu dengan SKB 3 Menteri, kita sosialisasi terus Pak. Mendagri itu rapat setiap hari Senin pagi membantu saya untuk mensosialisasikan ini,” kata Ara.

    “Masa sih Kepala daerah mau nyari PAD dari masyarakat berpenghasilan rendah? Itu pikiran saya, pikiran Mendagri, dan pikiran Menteri PU (Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo). Tapi faktanya ada kepala daerah yang masih berharap dari situ Pak. Itu faktanya.”

    Ara menegaskan, pihaknya terus bergerak agar seluruh daerah membebaskan BPHTB dan PBG untuk rumah rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Ini perintah Presiden Prabowo, kasih karpet merah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Ya saya pikir, kan BPHTB gratis, PBG gratis dan cepat,” tegasnya.

    Ara juga berbagi pengalamannya saat meninjau pelayanan perizinan di berbagai daerah. Ia menyebut ada daerah yang sudah sangat cepat memproses izin bangunan.

    “Saya datang ke Badung, itu di Bali 17 menit. Ke Gianyar, paling cepat 14 menit. Subang itu 16 menit. Tapi ada yang lama. Saya juga maunya cepat Pak,” ujar Ara.

    (wur)

  • Ada Wiranto, Persatuan Purnawirawan Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

    Ada Wiranto, Persatuan Purnawirawan Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

    Ada Wiranto, Persatuan Purnawirawan Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Persatuan Purnawirawan TNI
    -Polri yang didalamnya terdapat Jenderal (Purn)
    Agum Gumelar
    hingga Jenderal (Purn)
    Wiranto
    menyatakan sikapnya dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Dukungan terhadap Prabowo-Gibran menjadi satu dari lima poin yang menjadi sikap dari
    persatuan purnawirawan TNI
    -Polri yang disampaikan pada Jumat (2/5/2025).
    “Satu. Wadah purnawirawan TNI-Polri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri dan PERIP,” ujar Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayjen (Purn), Komaruddin Simanjuntak dilansir dari Kompas TV, dikutip Sabtu (3/5/2025).
    Kedua, soliditas TNI-Polri merupakan jaminan bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI, oleh karena itu diperlukan konsolidasi yang terus menerus.
    Ketiga, purnawirawan TNI-Polri walaupun sudah purna tugas, tetapi belum purna pengabdian dan tetap berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri Brata. Sehingga purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat kepada konstitusi.
    “Empat. Purnawirawan TNI-Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah sesuai dengan Asta Cita,” ujar Komaruddin.
    “Lima. Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional,” sambungnya.
    Selain Wiranto dan Agum Gumelar, turut hadir dalam pernyataan sikap tersebut seperti Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji, Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, Letjen (Purn) H.B.L Mantiri, dan Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
    Sebelumnya, terdapat
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
    Terdapat nama seperti Wakil Presiden ke-6 Try sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
    Deklarasi
    Forum Purnawirawan
    TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Partai Deklarasi Dukung Prabowo di 2029, Analis Prediksi Reshuffle Kabinet Segera Terjadi

    Tiga Partai Deklarasi Dukung Prabowo di 2029, Analis Prediksi Reshuffle Kabinet Segera Terjadi

    GELORA.CO – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menilai deklarasi dukungan dari Partai Golkar, PAN, dan PKS kepada Presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2029, menjadi pertanda kuat bahwa reshuffle kabinet sudah dekat.

    Ia menyebut dukungan tersebut bukan sekadar ekspresi loyalitas, melainkan strategi politik pragmatis untuk mengamankan kursi di kabinet.

    “Ini strategi klasik. Mereka ingin menunjukkan bahwa mereka adalah sekutu yang loyal, dan dukungan yang dikeluarkan para partai besar ini sudah jelas, reshuffle sebentar lagi akan berlangsung,” kata Hensat dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

    Hensat bilang, deklarasi ini juga menunjukkan adanya ‘kegaduhan politik’ di antara partai koalisi yang berebut perhatian Prabowo. “Ini terlihat seperti, mereka tahu kalau enggak gerak cepat, bisa kehilangan slot di kabinet,” ujarnya.

    Terlebih, deklarasi ketiga partai tersebut terlalu dini untuk konteks Pilpres 2029. Padahal partai-partai besar seperti Golkar, PAN, dan PKS seharusnya memanfaatkan dihapuskannya presidential threshold (PT) yang tadinya 20 persen menjadi 0 persen, untuk lebih berani mengusung ketum mereka sebagai capres, alih-alih hanya fokus mempertahankan posisi di kabinet.

    “Kalau fokusnya hanya mempertahankan kursi, bisa-bisa kehilangan momentum pada saat Pilpres 2029 nanti, terlebih lagi publik saat ini semakin kritis,” tegasnya.

    Hensat menduga,bisa jadi dukungan dari tiga partai ini sebagai tanda, akan ada peta politik baru atau masuknya anggota baru ke dalam koalisi.

    “Prabowo punya gaya kepemimpinan yang suka kejutan. Bisa jadi reshuffle ini bukan cuma soal ganti menteri, tapi juga bikin peta politik baru. Kita lihat saja, apakah partai-partai ini beneran aman atau tidak,” ucapnya. (*)

  • Golkar, PAN, PKS Dukung Prabowo Pilpres 2029: Analis Prediksi Reshuffle Kabinet Segera Terjadi – Halaman all

    Golkar, PAN, PKS Dukung Prabowo Pilpres 2029: Analis Prediksi Reshuffle Kabinet Segera Terjadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah secara resmi menyatakan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto untuk Pilpres 2029 mendatang.

    Deklarasi dukungan yang mengejutkan ini bukan hanya sekadar pernyataan loyalitas, tetapi juga dipandang sebagai langkah politik pragmatis untuk mengamankan posisi mereka dalam kabinet.

    Analis komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensa), mengungkapkan bahwa dukungan dari tiga partai besar ini menandakan bahwa reshuffle kabinet Indonesia dapat terjadi dalam waktu dekat.

    Menurut Hensa, langkah ini adalah bagian dari strategi klasik partai-partai tersebut untuk menunjukkan kesetiaan mereka terhadap Presiden Prabowo, sekaligus untuk memastikan kursi mereka tetap terjaga dalam pemerintahan yang akan datang.

    “Ini strategi klasik. Mereka ingin menunjukkan bahwa mereka adalah sekutu yang loyal, dan dukungan yang dikeluarkan oleh partai-partai besar ini sudah jelas bahwa reshuffle sebentar lagi akan berlangsung,” ujar Hensa saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

    Hensa menilai bahwa tindakan ini menunjukkan adanya ketegangan dalam koalisi partai-partai yang sedang berebut pengaruh di kabinet. Ia mengatakan bahwa partai-partai tersebut kini berada dalam posisi yang sulit, di mana mereka harus bergerak cepat untuk mempertahankan posisi mereka, atau berisiko kehilangan tempat di pemerintahan.

    “Ini terlihat seperti mereka tahu kalau nggak gerak cepat, bisa kehilangan slot di kabinet,” tambah Hensa.

    Selain itu, Hensa juga mencatat bahwa deklarasi ini datang terlalu dini mengingat Pilpres 2029 masih cukup jauh.

    Ia berpendapat bahwa seharusnya Golkar, PAN, dan PKS memanfaatkan dihapuskannya presidential threshold menjadi 0 persen, yang memungkinkan mereka untuk lebih berani mengusung calon presiden dari kalangan ketua umum mereka, alih-alih hanya fokus untuk mempertahankan posisi di kabinet.

    “Pilpres 2029 masih jauh, dan dengan presidential threshold nol persen, partai-partai besar ini seharusnya punya nyali buat calonin ketum mereka,” kata Hensa.

    Ia juga mengingatkan bahwa terlalu cepat mendeklarasikan dukungan bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik, yang mungkin melihat langkah ini sebagai bentuk ketidakmampuan partai-partai tersebut untuk berpikir jangka panjang.

    “Kalau fokusnya hanya mempertahankan kursi, bisa-bisa kehilangan momentum pada saat Pilpres 2029 nanti, terlebih lagi publik saat ini semakin kritis,” ujar Hensa.

    Hensa juga mengungkapkan bahwa deklarasi dukungan ini bisa menjadi tanda akan adanya perubahan besar dalam peta politik Indonesia. Ia menyarankan agar publik juga menunggu reaksi dari Prabowo terkait dukungan yang diberikan oleh tiga partai ini.

    “Prabowo punya gaya kepemimpinan yang suka kejutan. Bisa jadi reshuffle ini bukan cuma soal ganti menteri, tapi juga bikin peta politik baru. Kita lihat aja, apakah partai-partai ini beneran aman atau tidak,” pungkasnya.

    Reshuffle Kabinet: Pertaruhan bagi Partai-Partai Pendukung

    Seiring dengan berkembangnya spekulasi tentang reshuffle kabinet yang segera terjadi, banyak yang bertanya-tanya apakah langkah ini akan berujung pada perubahan besar dalam struktur kabinet, ataukah hanya sekadar rotasi menteri untuk menyegarkan tampilan pemerintah.

    Jika reshuffle benar-benar terjadi, maka keputusan ini akan menjadi ujian bagi Presiden Prabowo untuk mempertahankan stabilitas politik sekaligus memenuhi janji-janji yang telah disampaikan kepada partai-partai koalisinya.

    Di sisi lain, keputusan ini juga akan sangat menentukan bagi Golkar, PAN, dan PKS dalam menjaga posisi mereka dalam pemerintahan dan mempersiapkan diri untuk Pilpres 2029.

    Dengan langkah ini, dinamika politik Indonesia akan semakin menarik untuk diikuti, terutama terkait dengan bagaimana partai-partai besar ini akan mengelola hubungan mereka dengan Prabowo dan bagaimana peran mereka dalam pemerintahan akan berubah menjelang pemilu yang akan datang.

    Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 6
                    
                        Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Anak Try Sutrisno Jadi Pangkogabwilhan I
                        Nasional

    6 Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Anak Try Sutrisno Jadi Pangkogabwilhan I Nasional

    Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Anak Try Sutrisno Jadi Pangkogabwilhan I
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Eks Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Laksamana Muda
    Hersan
    , batal menggantikan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI.
    Pasalnya, TNI meralat mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk Hersan dari jabatan Panglima Komando Armada III untuk menggantikan Kunto yang dimutasi dari posisi
    Pangkogabwilhan I
    menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
    “Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (2/5/2025).
    “Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar dia.
    Kristomei menjelaskan, dalam mutasi TNI, apabila seorang perwira tidak dapat digeser dari jabatannya, perwira-perwira lainnya pun tidak dapat digeser pula.
    Dalam hal ini, karena Kunto tidak digeser, Hersan pun tidak ikut digeser untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Kunto dan begitu seterusnya.
    “Kalau misalnya Pak Kunto bergeser, berarti yang ini sudah diberikan ke Kunto terus selanjutnya,” kata Kristomei.
    “Nah, dari rangkaian tadi itu, ada beberapa perwira yang memang masih dibutuhkan organisasinya saat ini untuk melakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini,” ujar dia menegaskan.
    Diberitakan, TNI membatalkan mutasi
    Letjen Kunto Arief Wibowo
    yang merupakan putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dari Pangkogabwilhan menjadi Staf Khusus KSAD.
    Sebelumnya, Kunto masuk daftar 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
    Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.
    Ketika Kunto dimutasi, muncul asumsi di tengah publik bahwa mutasi Kunto ini berkaitan dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.
    Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Namun, ketika mutasi dibatalkan, Kristomei membantah anggapan tersebut.
    Ia menjelaskan, alasan penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas.
    “Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya,” kata Kristomei.
    “Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI,” ujar Kristomei melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasan Nasbi Diyakini Kena Teguran Keras Seskab Sebelum Putuskan Mundur

    Hasan Nasbi Diyakini Kena Teguran Keras Seskab Sebelum Putuskan Mundur

    GELORA.CO – Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza meyakini ada teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto ke Hasan Nasbi melalui Seskab Teddy Indra Wijaya, sebelum memutuskan mundur dari jabatan kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

    Di matanya,  Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan semestinya tidak malah menciptakan kegaduhan dan sentimen negatif terhadap pemerintah, imbas ucapannya atas teror kepala babi terhadap salah satu kantor media massa.

    Tentu saja, lanjut Efriza, atas komunikasinya yang buruk, hanya ada dua pilihan, yaitu pertama, bersikap gentle dengan mengundurkan diri atau kedua, menunggu kena reshuffle oleh Presiden Prabowo.

    “Hasan Nasbi diyakini belajar akan pilihan yakni dari kasus Mendikti Saintek yang direshuffle lalu mengundurkan diri, atau Gus Miftah langsung memilih mengundurkan diri. Diyakini Hasan Nasbi lebih memilih menyelamatkan karier politiknya ke depan, ketimbang direshuffle,” tuturnya kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (2/5/2025).

    Hasan Nasbi, ucap dia, sudah berbuat kesalahan fatal lantaran lupa bila Presiden Prabowo sangat berhati-hati agar pemerintahannya tidak memperoleh sentimen negatif dari masyarakat.

    “Karena tidak profesionalnya Hasan Nasbi, jelas ditenggarai menyebabkan kekecewaaan Presiden Prabowo terhadap dirinya, biasanya Prabowo menegur pejabatnya yang berperilaku kurang elok melalui Letkol Teddy seperti Kasus Gus Miftah misalnya, tetapi kasus Hasan Nasbi ini berbeda,” jelas Efriza.

    Bahkan Presiden Prabowo, kata dia, sudah mengakui komunikasi pemerintahannya buruk sehingga pernyataan ini jelas menunjukkan ada yang harus bertanggung jawab.

    “Jadi ini menunjukkan tekanan besar terhadap Hasan Nasbi, utamanya langsung dari Presiden Prabowo yang kecewa, padahal ia dipilih karena Prabowo. Ini tersirat dari pernyataan video mundurnya Hasan Nasbi, ia berkata bangga dipercaya Prabowo sebagai anggota Kabinet Merah Putih, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanannya selama ini tidak memenuhi harapan,” tandas Efriza.

  • Mengapa TNI Mendadak Batalkan Mutasi Putra Try Sutrisno?

    Mengapa TNI Mendadak Batalkan Mutasi Putra Try Sutrisno?

    Mengapa TNI Mendadak Batalkan Mutasi Putra Try Sutrisno?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    TNI mendadak membatalkan mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia
    Try Sutrisno
    , yang sedianya dimutasi jadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
    Dengan pembatalan ini, Kunto akan tetap memegang jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
    Sebelumnya, Kunto masuk daftar 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
    Menurut daftar itu, jabatan Kunto sebagai Pangkogabwilhan bakal digantikan oleh Laksamana Muda Hersan yang menjabat sebagai Panglima Komando Armada III dan pernah menjadi ajudan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
    Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.
    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, mutasi 237 perwira tinggi, termasuk Kunto, adalah bagian dari sistem pembinaan personel.
    “Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” kata Kristomei, Rabu (30/4/2025).
    Namun, muncul asumsi di tengah publik bahwa mutasi Kunto ini berkaitan dengan Deklarasi  Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
    Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.
    Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.
    Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Pada Jumat (2/5/2025) malam, Kristomei menyampaikan bahwa pembatalan mutasi Kunto tidak berkaitan dengan pernyataan Try Sutrisno yang meminta Gibran dimakzulkan.
    Ia menjelaskan, alasan penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas.
    “Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya,” kata Kristomei.
    “Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI,” ujar Kristomei melanjutkan.
    Terkait status pembatalan mutasi, Kristomei menjelaskan bahwa saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen.
    Dengan demikian, kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.
    “Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika,” ujar dia.
    Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini murni merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.
    “Dalam satu rangkaian mutasi itu, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” kata Kristomei.
    Kristomei menekankan bahwa pertimbangan utama pembatalan mutasi adalah karena beberapa pati dalam daftar tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka saat ini.
    Berikut daftar tujuh pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025:
    1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
    2. Laksda TNI Hersan, semula dijadwalkan menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkoarmada III.
    3. Laksda TNI H. Krisno Utomo, semula Pangkolinlamil, direncanakan menjadi Pangkoarmada III.
    4. Laksda TNI Rudhi Aviantara, semula Kas Kogabwilhan II, dijadwalkan menjadi Pangkolinlamil.
    5. Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula Waaskomlek KSAL, direncanakan menjadi Kas Kogabwilhan II.
    6. Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal, akan menjadi Waaskomlek KSAL.
    7. Laksma TNI Maulana, semula Staf Khusus KSAL, direncanakan mengisi posisi Kadiskomlekal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    Relawan Jokowi Sebut Gibran Cakap karena Berhasil Bangun Solo: Usulan Purnawirawan TNI Mengada-ada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menganggap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan anak muda yang berhasil dalam langkahnya.

    Hal ini juga senagai tanggapannya soal Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wapres Gibran dicopot dari jabatan.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengatakan keunggulan Gibran terlihat dari sepak terjang putra sulung Jokowi sebelum menjabat sebagai Wapres RI.

    “Saya juga mengingatkan, mas Gibran ini kalau dibilang tidak cakap, dia mungkin tidak berhasil membangun Solo.”

    “Atau sebagai anak muda yang memiliki perusahaan yang cukup lumayan dari perusahaan kecil ke perusahaan besar,” ujarmya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

    Silfester menekankan bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot, mengada-ada.

    “Saya pikir terlalu mengada-ada juga yang dituduhkan,” kata Silfester.

    Sebelumnya, Silfester memberikan kritik tajam terhadap usulan purnawirawan tersebut.

    Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.

    Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.

    “Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang,” katanya.

    “Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran,” lanjutnya.

    Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.

    Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.

    “Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas,” imbuhnya.

    Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.

    Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.

    “Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak,” kata Silfester.

    Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?

    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.

    Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

    “Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga,” kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

    Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.

    “Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.”

    “Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya.”

    “Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,” paparnya, mengutip TribunJakarta.com.

    Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

    “Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya,” jelasnya.

    Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Syarat dan Mekanisme Pemakzulan Gibran, DPR Harus Memilih Caranya

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunJakarta.com)

     

     

     

  • 7
                    
                        Profil Try Sutrisno, Masuk Forum Purnawirawan Hingga Putranya Dimutasi
                        Nasional

    7 Profil Try Sutrisno, Masuk Forum Purnawirawan Hingga Putranya Dimutasi Nasional

    Profil Try Sutrisno, Masuk Forum Purnawirawan Hingga Putranya Dimutasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima
    TNI
    Jenderal Agus Subiyanto melakukan
    mutasi
    TNI terhadap
    Letjen Kunto Arief Wibowo
    yang merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia
    Try Sutrisno
    .
    Letjen Kunto dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Sebelumnya, Kunto Arief Wibowo menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I.
    Try Sutrisno sendiri adalah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia saat mendampingi Presiden Soeharto, tepatnya pada 1993-1998.
    Ia lahir pada 15 November 1935 di Surabaya, Jawa Timur dan termasuk salah satu Wakil Presiden Indonesia yang berasal dari golongan militer.
    Try Sutrisno kemudian diterima menjadi taruna di Akademi Teknik Angkatan Darat (Atekad) ada 1956.
    Adapun Try Sutrisno sudah mengenal Pak Harto di masa Operasi Pembebasan Irian Barat pada 1962. Singkat cerita pada 1974, ia terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto.
    Pada Agustus 1985, pangkat Try Sutrisno naik menjadi Letnan Jenderal TNI sekaligus diangkat menjabat Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) saat itu Jenderal TNI Rudhini.
    Tak lama menjabat sebagai Wakasad, pada Juni 1986 atau sepuluh bulan sejak diangkat menjadi Wakasad, Try pun kemudian diangkat menjadi KSAD menggantikan Rudhini.
    Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1992-1997 memilih Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto melalui Sidang Umumnya pada 1993.
    Pada 1998 tugasnya sebagai wakil presiden berakhir dan digantikan oleh BJ. Habibie dalam Sidang Umum MPR.
    Singkat cerita pada 2025, Try Sutrisno masuk sebagai salah satu nama yang menandatangani usulan
    Forum Purnawirawan TNI-Polri
    .
    Forum Purnawirawan TNI
    -Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
    Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
    Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
    Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Pada 30 April 2025, Letjen Kunto yang merupakan putranya dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Sebelumnya, Kunto Arief Wibowo menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I.
    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan,
    mutasi TNI
    ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang.
    Ia mengatakan, mutasi TNI ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.