Topik: PSEL

  • BREN fokus energi panas bumi di tengah peluang “waste to energy”

    BREN fokus energi panas bumi di tengah peluang “waste to energy”

    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memastikan akan tetap fokus terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang menjadi kompetensinya, yaitu di sektor panas bumi (geothermal) dan angin.

    Sebagaimana diketahui, saat ini tengah ada peluang bisnis EBT berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah menjadi energi atau Waste to Energy (WtE), yang akan dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

    “Termasuk Danantara, saya rasa mungkin lebih tepatnya ditanyakan ke pihak sana. Cuma, kalau kita tetap fokus, bahwa kita tahu pemerintah Indonesia itu akan terus menambah renewable energy,” ujar Direktur Utama BREN Hendra Soetjipto Tan dalam Paparan Publik BREN di Jakarta, Selasa.

    Hendra mengungkapkan bahwa potensi pertumbuhan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih sangat besar dan akan terus meningkat seiring dengan program-program prioritas pemerintah di sektor EBT.

    “Jadi, kalau dari sekarang sampai 2034, (BREN) di geothermal itu 5.200 MegaWatt (MW) tambahan kapasitas. Di angin itu 7.000 MW. Jadi, tentu kita akan terus membantu program pemerintah tersebut,” ujar Hendra.

    Ia menjelaskan, saat ini perseroan telah memiliki kapasitas sekitar 1.900 MW di segmen panas bumi atau geothermal.

    Ke depan, Ia memastikan perseroan tetap membuka peluang untuk memperluas portofolio di sektor energi terbarukan lain, selama proyek tersebut memberikan prospek pengembangan dan imbal hasil ekonomi yang menarik.

    “Tentu saja kita tidak akan tertutup kemudian menambah portfolio di luar apa yang kita sudah ada. Jadi, tentu kita akan terus berusaha untuk mencari potensi-potensi baik di geotermal maupun di wind, yang menurut kami bisa dikembangkan secara baik dan juga memberikan tingkat ekonomi return yang baik ke depan,” ujar Hendra.

    Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan sebanyak 200 lebih investor dari dalam dan luar negeri telah menunjukkan ketertarikan untuk membiayai program WTE atau pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

    PSEL akan dibangun di sebanyak 33 kota di seluruh wilayah Indonesia dan membutuhkan investasi senilai Rp91 triliun.

    Pada tahap awal, pembangunan PSEL akan dilakukan di 10 kota di wilayah, di antaranya Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.​​​​

    PSEL yang memiliki kapasitas pengelolaan sekitar 1.000 ton sampah per hari ini, ditargetkan peletakan batu pertamanya (groundbreaking) pada Maret 2026 mendatang.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rosan Roeslani Kembali Dipanggil Presiden Prabowo, Minta Percepatan Proyek Hilirisasi

    Rosan Roeslani Kembali Dipanggil Presiden Prabowo, Minta Percepatan Proyek Hilirisasi

    JAKARTA – CEO BPI Danantara Rosan Roeslani kembali dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis, 6 November.

    Kepada wartawan, Rosan menjelaskan kehadirannya di Istana Merdeka tersebut untuk melakukan rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Hal yang dibicarakan, menurut Rosan adalah upaya akselerasi dari pertumbuhan perekonomian Indonesia. Salah satu yang dibahas terkait investasi dan hilirisasi.

    Terkait hilirisasi, menurut Rosan Presiden Prabowo Subianto memberi arahan untuk dilakukan evaluasi dengan baik.

    Selain itu, Rosan juga mengatakan, membahas terkait proyek Waste to Energy yang akan mengelola sampah menjadi energi listrik (PSEL).

  • PSEL Tangsel Dibatalkan, Benyamin Davnie Tunggu Surat Resmi

    PSEL Tangsel Dibatalkan, Benyamin Davnie Tunggu Surat Resmi

    Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah membatalkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan tersebut disampaikan secara lisan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) Hanif Faisol Nurofiq.

    “Prinsipnya saya menerima arahan pemerintah pusat, tetapi saya masih menunggu surat resmi bahwa PSEL Tangsel dibatalkan,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (29/10/2025).

    Benyamin menjelaskan, pihaknya belum mengambil sikap terhadap kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 masih memberikan peluang untuk melanjutkan kerja sama tersebut. “Saya lihat masih bisa dilanjutkan karena ada pasal-pasal yang memberikan ruang untuk itu,” ujarnya.

    Menurut Benyamin, saat ini status proyek masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. “Mau bagaimana, kalau memang mau dibatalkan, oke. Tapi mana hitam putihnya?” tegas Benyamin.

    Pemerintah pusat memutuskan bahwa proyek PSEL untuk wilayah Tangerang Raya akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

    Dengan demikian, rencana pembangunan PSEL di TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel dinyatakan batal. “Memang aglomerasi Tangerang Raya akan difokuskan di Jatiwaringin, dan saya masih menunggu teknis lanjutannya,” terang Benyamin.

    Sebelumnya, Men LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pembatalan proyek PSEL Tangsel mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Apabila proyek tersebut resmi dibatalkan, Pemerintah Kota Tangsel menyatakan siap menerima kritik maupun keluhan warga yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang, termasuk persoalan penumpukan sampah, bau, dan kesulitan air bersih. Seluruh hal tersebut akan dikaji ulang sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani dampak lingkungan dan menjaga kepuasan masyarakat.

  • Wagub Bali Pastikan Proyek Sampah Jadi Listrik tak Pakai APBD

    Wagub Bali Pastikan Proyek Sampah Jadi Listrik tak Pakai APBD

    DENPASAR – Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta memastikan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tidak menggunakan APBD Bali.

    Menurut dia, biaya pembuatan dan teknologi proyek tersebut sepenuhnya disiapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

    “Ini (proyek PSEL) tidak menggunakan APBD, APBD itu mungkin untuk kendaraan pengangkut sampah dan lain sebagainya, bahkan tipping fee-nya (penyaluran energi) ini dilakukan oleh Danantara sepenuhnya,” kata dia, Selasa, 28 Oktober.

    Wagub Bali menjelaskan dari hasil rapatnya bersama Menko Pangan, Menteri Lingkungan Hidup, dan BPI Danantara Indonesia, ditentukan bahwa Pemprov Bali hanya perlu menyiapkan lahan dan sampah.

    Untuk lahan, pemda juga tidak mengeluarkan APBD, sebab sudah mendapat hibah 6 hektare dari PT Pelindo yang kini tinggal dilakukan pematangan area.

    Sementara, untuk sampah, Pemprov Bali akan mengumpulkan sampah harian dari Denpasar dan Badung sebanyak 1.000 ton per hari tanpa perlu dipilah langsung dikelola di teknologi PSEL.

    “Ini harus siap mengangkut sampah dibawa ke sana, kita sudah fasilitasi dan kita sudah memiliki armada, jam sekian sampai jam sekian itu sudah sampai sehingga sore itu sudah habis semua,” ujarnya.

    Wagub Giri mengatakan kemungkinan APBD Bali akan digunakan untuk mendukung keperluan armada pengangkut ketika truk mulai tua perlu perbaikan atau mungkin menggunakan kendaraan pengangkut yang lebih moderen.

    “Misalkan, kita akan modernkan ini, pengangkut sampah betul-betul tertutup tidak ada lagi truk-truk yang seperti sekarang, kendaraan yang tua-tua harus diperbaiki,” katanya.

    Sementara, untuk ketersediaan sampahnya, Wagub Giri memastikan tak ada kesulitan, pun apabila langkah pengelolaan sampah di hulu seperti pemilahan dan teba modern dilanjutkan, pemenuhan sampah untuk PSEL tetap terpenuhi.

    Pemprov Bali akan mengambil kekurangan sampah di TPA Suwung atau kabupaten lain yang memiliki kelebihan sampah, sehingga langkah penyelesaian sampah di hulu tetap didorong.

    “Teba modern ini bagaimana kita menciptakan pupuk organiknya, lalu TPS3R bagaimana kita mengurangi, memilah, dan mengolah, ini tetap jalan,” ucapnya.

    Giri menyampaikan proyek PSEL akan dimulai pada 2026 dan rampung 2027, kemudian untuk energi yang dihasilkan akan disalurkan ke PT PLN dan untuk selanjutnya penjualan listriknya sepenuhnya diambil Danantara Indonesia.

  • Fokus ekspansi, TOBA pastikan tak ikut di “waste to energy” Danantara

    Fokus ekspansi, TOBA pastikan tak ikut di “waste to energy” Danantara

    Saat ini TBS sedang menjajaki peluang investasi dan akuisisi bisnis hijau di pasar regional, seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand

    Jakarta (ANTARA) – PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memastikan untuk fokus memperluas peluang ekspansi ke pasar internasional utamanya di Asia Tenggara, dan tidak memprioritaskan untuk ikut proyek waste to energy (WTE) Danantara Indonesia.

    Perseroan telah melakukan ekspansi bisnis ke pasar Asia Tenggara pada 2023 melalui akuisisi Asia Medical Enviro Services (AMES), dan terakhir akuisisi CORA Environment pada 2025, yang mana inisiasi bisnis waste management tersebut menunjukkan hasil nyata dan semakin menjanjikan.

    “Kemajuan bisnis pengelolaan limbah ini menjadi sebuah advantage sekaligus peluang bagi TBS untuk membentuk platform pengolahan limbah regional di Asia Tenggara melalui ekspansi ke pasar internasional,” ujar SVP Corporate Finance and Investor Relations TOBA Mirza Rinaldy Hippy dalam Paparan Kinerja Kuartal III-2025 di Jakarta, Selasa.

    Mirza mengatakan bisnis pengolahan limbah di pasar internasional Asia Tenggara memiliki potensi yang menarik, sehingga keikutsertaan dalam proyek waste to energy yang dijalankan oleh Danantara Indonesia tidak menjadi prioritas bagi perseroan.

    “Saat ini TBS sedang menjajaki peluang investasi dan akuisisi bisnis hijau di pasar regional, seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand,” ujar Mirza.

    Selain akuisisi, lanjutnya, perseroan juga aktif melakukan ekspansi organik melalui investasi belanja modal untuk penambahan kapasitas pengelolaan dan penambahan fasilitas daur ulang di Singapura.

    “Aspirasi menjadi pemain global ini menegaskan transformasi bisnis kami untuk menjadi perusahaan yang sepenuhnya fokus pada bisnis hijau dan energi bersih yang berdampak dan berkelanjutan, sekaligus diharapkan dapat membawa nama Indonesia di kancah internasional di bidang energi terbarukan,” ujar Mirza.

    TOBA menyiapkan anak usaha yaitu CORA Environment sebagai salah satu jangkar bisnis, setelah perseroan diproyeksikan meninggalkan sepenuhnya bisnis batu bara pada tahun 2030 mendatang.

    Entitas ini sebelumnya bernama SembWaste dan Sembcorp Environment, yang diakuisisi TOBA pada awal tahun 2025.

    Sembcorp Environment Pte Ltd merupakan perusahaan regional Asia Tenggara berbasis di Singapura, yang fokus pada bisnis ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah.

    “Sebagai pemain di bisnis pengolahan limbah di tingkat regional, TOBA sejatinya paling siap mengembangkan bisnis waste to energy,” ujar Mirza.

    Per September 2025, segmen pengelolaan limbah TBS menghasilkan pendapatan 111,92 juta dolar AS atau menyumbang sekitar 39 persen dari total pendapatan konsolidasi, serta 88 persen dari adjusted EBITDA

    Dari aspek operasional, CORA Environment di Singapura dan Indonesia mengelola hampir 1 juta ton limbah per tahun dan melayani lebih dari 470 ribu pelanggan serta ribuan perusahaan.

    Selain, CORA, Asia Medical Enviro Services (AMES) telah memproses lebih dari 3 ribu ton limbah rumah sakit di Singapura.

    Sementara itu, ARAH Environmental telah mengelola lebih dari 6.000 ton limbah rumah sakit dan domestik di Indonesia. AMES dan ARAH merupakan anak usaha TOBA yang fokus pada pengolahan limbah rumah sakit.

    “Keberhasilan dalam bisnis pengolahan limbah di Singapura dan Indonesia, membuat TBS untuk ancang-ancang ekspansi ke negara lain di regional, seperti Thailand, Vietnam dan Malaysia,” ujar Mirza.

    Dalam kesempatan ini, Analis Mirae Sekuritas Farras Farhan mengapresiasi keputusan TOBA yang memilih jalan sendiri dalam pengembangan proyek energi hijau berbasis limbah, kendati secara kapabilitas dan kapasitas layak mengikuti tender Danantara Indonesia.

    “Ketidakikutsertaan TBS dalam tender proyek WTE Danantara merupakan bentuk kedisiplinan good governance yang dapat menganulir terbentuknya persepsi conflict of interest mengingat eks-wadirut sekarang menjabat CIO Danantara. Ini sesuatu yang positif karena menunjukkan keteladanan,’’ ujar Farras.

    Farras menilai keputusan TBS Energy untuk tidak mengikuti tender Danantara Indonesia bukan berarti mengurangi minat perusahaan di sektor waste to energy, namun menunjukkan fokus strategis perseroan untuk memperkuat portofolio bisnis yang sudah matang.

    “CORA Environment sudah melewati tahap pembentukan model bisnis dan integrasi teknologi pengelolaan limbah. Dengan rekam jejaknya yang berasal dari SembWaste dan Sembcorp Environment, CORA sudah punya pengalaman operasional regional. Jadi masuk akal bila TBS memilih fokus ekspansi ke negara-negara yang lebih siap secara regulasi dan infrastruktur,” ujar Farras.

    Sebagaimana diketahui, Danantara Indonesia menyatakan terdapat lebih dari 107 perusahaan tertarik mengikuti tender proyek waste to energy dalam bentuk Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

    Pada tahap awal, Danantara Indonesia menyebutkan bahwa akan terdapat 10 PSEL di sepuluh kota di Indonesia, yang rencananya akan diluncurkan pada akhir tahun 2025.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Minta Gunung Sampah di Bantar Gebang Harus Hilang, Mau Diapakan?

    Prabowo Minta Gunung Sampah di Bantar Gebang Harus Hilang, Mau Diapakan?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantu menangani sampah yang menggunung di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, menjelaskan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang adalah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

    Meski begitu, Kementerian PU ikut menyediakan alat pemusnah sampah atau insinerator. Teknologi insinerator ini merupakan buah kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    “Di Bantar Gebang itu sebetulnya semua pengelolaan lengkap. Jadi di situ ada composting-nya ada, landfill mining-nya ada, insinerator kecil juga ada, TPST RDF (Refuse Derived Fuel) ada, itu semua ada di sana. Tapi memang sampah yang harus dikelola memang sudah terlalu banyak di sana,” ujar Dewi, dalam acara Puncak Hari Habitat Dunia di Sekolah Rakyat Menengah Atas 13, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

    Untuk menangani masalah penumpukan sampah ini, Dewi mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menggodok skema baru untuk mengoptimalkan operasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Jakarta.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang disalurkan ke TPST Bantar Gebang. Dengan demikian, menurut Dewi, proses penumpukan sampah bisa diminimalisir.

    “Bagaimana agar lebih mengaktifkan lagi TPS3R yang ada di wilayah DKI. Sehingga, beban sampah yang ke Bantar Gebang juga nggak terlalu besar,” kata dia.

    Di samping itu, Dewi mengatakan, Pemprov DKI juga berencana untuk menggencarkan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menggelontorkan subsidi bagi PT PLN (Persero) untuk menyerap listrik dari proyek waste to energy atau PSEL tersebut.

    “Saat ini di programnya pemerintah memberikan subsidi kepada PLN sebesar US$ 20 sen per kWh. Program ini yang Pak Presiden laksanakan,” ujarnya.

    Upaya lainnya yang juga digencarkan ialah konversi sampah-sampah di Bantar Gebang menjadi bahan bakar yang dihasilkan dari sampah (RDF). RDF sendiri merupakan bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah non-organik yang mudah terbakar seperti plastik, kain, dan kertas.

    “Tapi mereka (DKI) sebagiannya sekarang sudah mulai dengan landfill mining. Jadi sampahnya itu sampah lama (terpendam di lapisan bawah gunung), itu dibuka, karena metannya harus keluar dulu, didiamkan selama kurang lebih satu minggu. Setelah itu sampahnya diambil, diolah menjadi RDF, dan itu sekarang sudah mereka jual juga,” jelas Dewi.

    Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan masalah penanganan menjadi salah satu fokus pemerintah sesuai dengan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Bagaimana tingginya sampah di Bantar Gebang dan ini juga menjadi perhatian utama dari Pak Presiden Prabowo. Pak Presiden sudah membuat, menginstruksikan kepada kita semua untuk segera menyelesaikan tumpukan atau gunungan sampah di Bantar Gebang itu segera kita bereskan,” kata Dody, dalam sambutannya di acara yang sama.

    Dody mengatakan, sampah menjadi salah satu masalah yang telah ada sejak lama, namun penanganannya menemui banyak tantangan. Ke depannya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya dengan mengkonversi sampah menjadi listrik.

    “Jadi ke depan, sampah-sampah yang sudah menggunung seperti itu, kita akan bakar, kita akan konversi menjadi listrik. Sehingga insyaallah ke depan, sudah tidak lagi gunungan-gunungan itu,” ujarnya.

    Tonton juga video “Wamen LH: Target Prabowo 100% Sampah Terkelola di 2029 Sangat Agresif” di sini:

    (shc/fdl)

  • Zulhas targetkan proyek waste to energy di 33 kota rampung di 2027

    Zulhas targetkan proyek waste to energy di 33 kota rampung di 2027

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di 33 kota Indonesia dapat rampung pada akhir 2027.

    Dalam acara ESG Now Awards 2025 di Jakarta, Kamis, Zulhas mengatakan dirinya sudah mendapatkan restu dari Presiden untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan yang berbasis teknologi ramah lingkungan.

    “Saya sudah dapat Kepres (Keputusan presiden). Ini nyata, jadi enggak omon-omon kita. Saya sudah dapat Kepres tiga hari yang lalu,” ujarnya.

    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

    Sebelum aturan itu keluar, Zulhas mengklaim pihaknya sudah mulai membangun sejumlah proyek insinerator di sejumlah kota.

    Nantinya setiap fasilitas pengolahan mampu mengolah sekitar 2.000 ton sampah per hari.

    Zulhas mencontohkan, jika fasilitas tersebut diterapkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, maka dibutuhkan sekitar empat pabrik untuk mengolah seluruh timbunan sampah di lokasi tersebut.

    “Satu pabrik itu bisa 2.000 ton. Jadi kalau di Bantar Gebang itu bisa empat (pabrik) dia,” terangnya.

    Lebih lanjut, menurut Zulhas, pembangunan proyek ini menjadi bagian dari program prioritas Presiden dalam menyelesaikan permasalahan sampah nasional.

    Ia menggambarkan kondisi tumpukan sampah di Jakarta saat ini setara dengan tinggi gedung 18 lantai.

    “Ini menjadi program prioritas Pak Prabowo. Bagaimana waste to energy menyelesaikan persoalan sampah yang puluhan tahun,” kata dia.

    “Kemarin, sebelas tahun, hanya satu izin untuk mengolah sampah keluar. Karena rumit, ruwet tadi menyangkut government. Nah ini kita pangkas,” tambahnya.

    Sejalan dengan kebijakan tersebut, sebelumnya Danantara memastikan peluncuran awal proyek waste to energy akan dilakukan pada akhir 2025.

    Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan tahap pertama akan melibatkan pembangunan 10 stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di sepuluh kota.

    “InsyaAllah di akhir tahun ini nanti kita sudah bisa launching,” ujarnya saat ditemui seusai menghadiri acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran “Optimism on 8 percent Economic Growth” di Jakarta, Kamis.

    Pandu menambahkan, minat investor sangat besar terhadap proyek ini.

    Lebih dari 120 perusahaan nasional dan multinasional telah mendaftarkan ketertarikannya untuk berpartisipasi.

    Saat ini, Danantara tengah melakukan seleksi untuk memilih konsorsium dengan kapasitas dan kapabilitas terbaik.

    Langkah percepatan pembangunan proyek waste to energy ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang selama ini membebani kota-kota besar di Indonesia, sekaligus memperluas pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Danantara: Perusahaan Jerman-Belanda minat di Proyek Waste to Energy

    Danantara: Perusahaan Jerman-Belanda minat di Proyek Waste to Energy

    rata-rata memang mereka pemain-pemain besar, baik di negara masing-masingnya

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan terdapat 107 perusahaan yang telah menyatakan minat untuk andil dalam Proyek “Waste to Energy” atau pembangunan stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia.

    Dari 107 perusahaan itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani merinci sebanyak 53 perusahaan dari dalam negeri, dan sebanyak 54 perusahaan dari luar negeri.

    “Dari Jepang, dari China, dari Belanda, dari Jerman, dari Singapura, mereka yang besar-besar ikut. Dan rata-rata memang mereka pemain-pemain besar, baik di negara masing-masingnya,” ungkap CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani di sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran “Optimism on 8 Percent Economic Growth” di Jakarta, Kamis.

    Terkait proses seleksi, Rosan memastikan Danantara Indonesia akan menjalankan prosesnya secara transparan dan terbuka, supaya mendapatkan perusahaan yang terbaik untuk menyelesaikan pembangunan proyek dalam kurun waktu 2 tahun.

    “Target memang kita sampaikan dalam waktu 2 tahun pembangunan ini sudah harus selesai,” ujar Rosan.

    CIO Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir mengatakan Danantara Indonesia menargetkan untuk menyelesaikan proses lelang tersebut selama 6 sampai 8 pekan ke depan.

    Ia memproyeksikan peluncuran Proyek Waste to Energy dapat dilakukan pada akhir 2025, yang mana tahap awal akan dibangun di 10 kota yaitu Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, serta Makassar.

    Secara keseluruhan, nantinya terdapat 33 proyek yang akan dikembangkan dengan nilai investasi sekitar 150 hingga 200 juta dolar AS (Rp2,49 hingga Rp3,32 triliun, kurs = Rp16.580) per proyek.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakarta hingga Makassar, Danantara ungkap 10 kota “waste to energy”

    Jakarta hingga Makassar, Danantara ungkap 10 kota “waste to energy”

    Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengumumkan tahap awal proyek Waste to Energy atau pembangunan stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilakukan di 10 kota di wilayah Indonesia.

    “Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar,” ungkap CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani di sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran “Optimism on 8 Percent Economic Growth” di Jakarta, Kamis.

    Rosan menjelaskan sepuluh kota tersebut merupakan daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Siap dalam arti kata, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya, di mana minimum adalah 1.000 ton per hari, Siap dalam arti kata lahannya dan juga siap dari kata infrastrukturnya termasuk air,” jelas Rosan

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan salah satu dari 10 titik proyek Waste to Energy menyasar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Waste to Energy ini sudah siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantargebang,” ujar Prasetyo Hadi.

    Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal.

    Pasal 2 Perpres No. 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat, kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip “pencemar yang membayar” biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.

    Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

    Danantara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama, ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL), kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sementara itu, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Resmi! Prabowo Rilis Aturan Pengolahan Sampah Jadi Energi, Ini Isinya

    Resmi! Prabowo Rilis Aturan Pengolahan Sampah Jadi Energi, Ini Isinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto resmi merilis aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi EBT berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Kebijakan untuk mengolah sampah menjadi energi ini menimbang: kondisi timbulan sampah di Indonesia yang sudah menggunung atau dalam aturan ini tercatat mencapai 56,63 juta ton per tahunnya (2023) dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01% dan sampah belum terkelola sebesar 60,99%.

    “Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” mengutip poin b.

    Selanjutnya, pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar, minyak terbarukan dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi amah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi.

    “Peraturan Presiden ini bertujuan untuk: mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar,” tulis poin a Pasal 2 aturan ini.

    Selanjutnya, poin b menjabarkan: menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar (polluter pays principle) agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.

    Nah, berkaitan dengan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik, hal ini termaktub dalam Pasal 4. Di mana ayat 1 pasal ini menyebutkan: Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten /kota yang memenuhi kriteria:

    a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton/ hari selama masa operasional PSEL

    b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL

    c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL

    d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan

    Dalam Pasal 5 disebutkan: BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan atau BUMN atau anak usaha BUMN melakukan: pemilihan BUPP PSEL dan atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layah secara komersial, finansial dan manajemen risiko.

    “PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” mengutip Pasal 6.

    Sementara itu berkaitan dengan harga atau perjanjian jual beli listrik (JBL) tercantum di dalam Pasal 19.

    Ayat 1: PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

    Ayat 2: Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$ 0,20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.

    Ayat 3: Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Ayat 4: Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Ayat 5: Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)

    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

    Ayat 6: Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga

    b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL

    c. tidak dikenakan denda atau penalti (take-and-pay) apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah

    d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).

    Ayat 7: PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 avat (1).

    Ayat 8: Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.

    Ayat 9: Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.

    “Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) oleh PT PLN menyebabkan peningkatan biaya pokok, termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN. PT PLN diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Pengolahan Sampah Menjadi Bioenergi

    Pasal 27

    (1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

    biomassa; dan b. biogas.

    (2) Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.

    (3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perizinan berusaha berbasis risiko.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Pengolahan Sampah Menjadi Bahan Bakar Minyak Terbarukan

    Pasal 28

    (1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.

    (2) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.

    (3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:

    a. pembangkit listrik

    b. transportasi

    c. pemanfaatan lainnya.

    (4) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan

    berusaha berbasis risiko.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Pengolahan Sampah Menjadi Produk Ikutan Lainnya

    Pasal 29

    PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]