Topik: Proyek Strategis Nasional

  • Makin Misterius, PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang – Page 3

    Makin Misterius, PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, pemasangan bambu yang membentang sejauh 30.16 kilometer di lautan Kabupaten Tangerang, ternyata sempat disebut nelayan sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau PSN. Hal tersebut pun membuat masyarakat setempat khawatir dan ketakutan.

    Salah satu warga setempat di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, sempat mengetahui pemasangan bambu menyerupai pagar laut tersebut, dilakukan oleh oknum nelayan.

    “Soal pemasangan pagar ini, sempat kami tolak dari warga Kronjo, tepatnya di Pulau Cangkir. Karena laut itu kan punya negara, untuk apa dibatasi. Tapi pas kami tanya ke nelayannya, ternyata itu buat proyek negara, PSN, jadi kami takut,” kata Heru, warga setempat yang juga kader peduli lingkungan di Kronjo, Pulau Cangkir, Tangerang, Jumat (10/1/2025).

    Namun, ketika dimintai soal perizinan, Heru menyebutkan, para nelayan tersebut tidak bisa memberikan bukti.

    “Kita tanya izin, gak ada yang kasih, tapi bahasanya buat PSN, yasudah kita biarin, takut juga,” ujarnya.

    Untuk di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, pemasangan bambu itu terjadi pada September 2024, siang dan malam hari. Pengerjaan tersebut tanpa henti dilakukan, seperti mengejar target.

    “Kalau masangnya siang dan malam hari, panjangnya di Kronjo ada kali 10 kilometer,” ungkapnya.

    Saat ini, proses pemagaran itu disegel oleh Kementerian Kelautan Perikanan dan akan diberi waktu 20 hari untuk dilakukan pembongkaran. Bila tidak dibongkar secara sukarela, maka akan dibongkar paksa petugas KKP. 

  • Terpopuler, Sandy Permana tewas hingga Kluivert dikenalkan ke publik

    Terpopuler, Sandy Permana tewas hingga Kluivert dikenalkan ke publik

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Senin untuk disimak, Aktor Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Bekasi hingga pelatih baru timnas Patrick Kluivert dikenalkan pada publik. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Aktor Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Bekasi

    Aktor Sandy Permana yang pernah berperan sebagai Arya Soma dalam sinetron “Mak Lampir” tewas usai ditemukan warga telah bersimbah darah di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu.

    Meskipun masih sadar saat ditemukan warga, nyawa Sandy pun tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit. “Ada beberapa luka tusuk, di dada, di perut, terus di leher belakang,” ujar Onkoseno. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Manajemen PIK 2 menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Dimana luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Diplomat senior Hasjim Djalal meninggal dunia pada usia 90 tahun

    Diplomat senior dan ahli hukum laut internasional Indonesia, Hasjim Djalal, menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta pada Minggu pukul 16:40 WIB. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Pasutri di Bekasi jadi tersangka pembunuhan anak sendiri

    Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.

    Diketahui, Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Pelatih baru timnas Patrick Kluivert dikenalkan pada publik

    Pelatih baru timnas Indonesia Patrick Kluivert akan dikenalkan kepada publik pada sore ini setelah pria yang menggantikan posisi Shin Tae-yong itu tiba di Indonesia, pada Sabtu (11/1) malam. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang

    Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (Azmi Samsul Maarif)

    PIK 2 buka suara soal polemik PSN di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 20:37 WIB

    Elshinta.com – Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Minggu menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Dimana luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

    “Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

    “Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Pemenko nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

    Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

    “Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini,” ujarnya.

    Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

    Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

    “Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur,” ungkapnya.

    Dia juga menjelaskan, luas hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.

    Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.

    “Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare,” paparnya.

    Toni menambahkan, dengan adanya pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang diklaim bisa membawa dampak positif bagi pemerintah, salah satunya yaitu dapat menambah penerimaan tenaga kerja berskala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.

    “Kami menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata, dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja,” kata dia.

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

    “MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta.

    Dalam hal ini, MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2.

    Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga dan menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut. Maka dari itu, ke depan MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

    Sumber : Antara

  • Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang nelayan Pulau Cangir memberikan informasi, pemilik pagar laut di Tangerang sepanjang 30 kilometer merupakan seorang selebriti tanah air.

    Bahkan, nelayan tersebut mengatakan, selebriti yang dimaksudkan sangat terkenal.

    Keberadaan pagar laut di Tangerang ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat.

    “Sepengetahuan bapak, siapa sih dalangnya?” tanya wartawan.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).

    Heru mengatatakan, telah mengetahui  pemasangan pagar laut cukup lama.

    Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.

    “Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ungkap Heru.

    Sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.

    Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

    “(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.

    Perihal upah dari pekerja yang diminta untuk membangun pagar laut, Heru punya bocorannya.

    Ternyata bayaran pekerja tersebut adalah ratusan ribu sehari.

    “Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu perhari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target,” ujar Heru.

    Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

    “Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya,” pinta Heru.

    “Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta,” sambungnya.

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

     Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.  (Tribun Medan/Liska Rahayu)

  • Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim bahwa pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

    Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

    Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

    “Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya. 

    Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

    “Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya. 

    Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli. 

    “Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya. 

    Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. 

    Diberitakan Kompas.com mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

    Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

    Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X. 

    “Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

    Said Didu Ungkap Ganti Rugi Hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter

    Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

    Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

    Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

    Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

    Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

    Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga.

    Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

    Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

    “Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

    “Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya. (Tribunnews.com/Rahmad Nugraha)

     

  • PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah tudingan yang menyebut pihaknya sebagai pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, menyampaikan, pengembang PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Sebagai informasi, berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut ini diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.

    Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan. 

    Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.

    Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut. 

    Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat “Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!”.

    Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.

    Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut. 

    Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

    DPR Minta Pemerintah Tegas

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera membongkar pagar misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan.”

    “Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Rabu(8/1/2025).

    Menurut Yohan, negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Menko AHY Apresiasi Inovasi Pembangunan Tol Semarang-Demak

    Menko AHY Apresiasi Inovasi Pembangunan Tol Semarang-Demak

    Bisnis.com, SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau pengerjaan Tol Semarang-Demak pada Sabtu (11/1/2025) siang. Di lokasi tersebut, 7,5 juta batang bambu digunakan sebagai pondasi dan menjadi inovasi dalam proses pembangunan.

    “Ini adalah karya inovasi anak bangsa. Mengapa ini spesial? Karena menggunakan bambu yang disusun dengan teknik tertentu, pancangannya, kemudian juga layernya sampai dengan 13 layer bambu secara vertikal dan kalau dilihat tadi hamparannya luas sekali,” jelas AHY usai meninjau pembangunan proyek, Sabtu (11/1).

    AHY menyampaikan bahwa proyek Tol Semarang-Demak merupakan proyek padat karya yang membutuhkan banyak pekerja. Pemasangan bambu sebagai pondasi jalan tol juga memerlukan teknik dan ketelitian khusus.

    Proyek Tol Semarang-Demak sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan dapat menyelesaikan dua permasalahan sekaligus. Yaitu mengurai kemacetan lalu lintas serta mengatasi banjir rob.

    “Semarang dan juga Demak merupakan dua kota di Provinsi Jawa Tengah yang juga memiliki potensi yang luar biasa secara ekonomi, tetapi juga kepadatan masyarakat dan kebutuhan sosial kemasyarakatan yang juga harus terus kita dukung,” terang AHY.

    Sebagai informasi, Tol Semarang-Demak membentang sepanjang 29,59 km dan terbagi ke dalam dua seksi. Seksi I sepanjang 10,64 km menghubungkan wilayah Kaligawe, Kota Semarang dengan Sayung, Kabupaten Demak dan sedang masuk pada tahapan pengerjaan.

    Sementara itu, Seksi II yang menghubungkan Sayung-Demak telah diresmikan Presiden Joko Widodo dan beroperasi sejak Februari 2023 silam.

    AHY mengungkapkan bahwa proses pengerjaan ruas Tol Semarang-Demak Seksi I untuk paket 1A telah mencapai 47,16%. Sementara itu, paket pembangunan 1B dan 1C masing-masing telah mencapai 28,70% dan 20,83%.

    Tiga paket pembangunan proyek Tol Semarang-Demak itu menghabiskan Rp10,8 triliun dan ditargetkan rampung pada 2027 mendatang.

    Adapun kontraktor yang dilibatkan dalam proses pembangunan antara lain Hutama Karya dan Beijing Urban Construction Group pada paket 1A, Pembangunan Perumahan, Wijaya Karya, dan China Road and Bridge Corporation pada paket 1B, serta Adhi Karya dan Sinohydro pada paket 1C.

  • Geger Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Said Didu: Bukti Negara Dalam Negara

    Geger Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Said Didu: Bukti Negara Dalam Negara

    loading…

    Geger pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang membuat mata publik terbelalak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tak bertuan itu. Foto: Instagram

    TANGERANG – Geger pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang membuat mata publik terbelalak. Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, keberadaan pagar laut membuktikan telah terjadi fenomena negara dalam negara di negeri tercinta Indonesia.

    Said Didu kemudian menyinggung Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dalam kemunculan pagar laut misterius tersebut. Dia menantang pihak-pihak yang sebelumnya menyatakan tidak ada negara dalam negara di Indonesia.

    “Bagi yang membantah bahwa itu tidak terjadi, fakta menunjukkan di belakang saya ini sekitar 1-2 km terlihat laut yang sudah dipagar,” ujar Said Didu, Jumat (10/1/2025).

    Dia mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu.

    “Anehnya tidak ada satu lembaga pun termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara,” kata Said Didu.

    “Sampai sekarang tidak ada yang berani. Ini mereka belum bangun, mereka belum bebaskan, mereka belum menguasai, ini sudah terjadi negara dalam negara. Apalagi sudah menguasai,” lanjutnya.

    Said Didu menyinggung kasus terdahulu di mana PIK 1 tidak memperkenankan bendera Merah Putih berkibar di wilayahnya. Di sisi lain juga kasus di mana wartawan tidak diperbolehkan meliput kawasan eksklusif tersebut.

    “Sekarang mereka belum mendapat apa-apa, laut sudah dipagar dan seluruh lembaga tidak ada yang berani menyatakan siapa yang melakukan pemagaran. Artinya, apakah kita masih merdeka? Kepada aparat, TNI dan Polri, lihatlah negaramu sudah dijajah,” kata Said Didu.

    (jon)

  • Nelayan Pulau Cangir Ungkap Selebritis Dalang Pagar Laut 30 Kilometer : ‘Yang Sekarang Lagi Booming’ – Halaman all

    Kuasa Hukum Bantah Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

    Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut. Ia menilai tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

    Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

    Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

    “Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar,” ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

    Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

    “Kita selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.

    Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

    Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.

    Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

    “Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

    Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. 

    Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” ucap Sumono.

    Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Benarkah Pagar Laut di Perairan Tangerang Dekat PSN PIK 2? Ini Kata Menteri Kelautan dan Perikanan – Halaman all

    Benarkah Pagar Laut di Perairan Tangerang Dekat PSN PIK 2? Ini Kata Menteri Kelautan dan Perikanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.