Topik: Proyek Strategis Nasional

  • Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bahwa salah satu PSN yang akan dievaluasi, yaitu kawasan PIK 2 Coastland Tropical yang terletak di pantai utara. 

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    “Secara umum beliau [Prabowo] meminta kami [mengevaluasi], tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” tuturnya kepada wartawan

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Kepala Negara memang meminta jajarannya memastikan PSN sudah sesuai jalur atau perlu ada yang dikoreksi.

    Menurutnya, apabila proyek warisan dari Presiden Ke-7 RI Jokowi itu tak berada dalam jalur yang ditargetkan, maka perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian yang tepat.

    Bahkan, AHY mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, tetapi bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain. 

    “Ya saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L termasuk Kemenko yang lainnya bukan hanya infrastruktur,” pungkas AHY.

    Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism. 

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Untuk diketahui, proyek PIK 2 menjadi sorotan belakangan ini karena dikaitkan dengan penemuan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah memerintahkan pemerintah hingga TNI AL untuk membongkar pagar laut itu esok, Rabu (22/1/2025). 

    Prabowo juga disebut telah memerintahkan evaluasi terhadap sejumlah PSN, termasuk PIK 2. Airlangga memastikan bahwa evaluasi itu tidak hanya menyasar ke proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu. 

    “Seluruh PSN akan dievaluasi, dan PIK 2 bukan PSN,” ujarnya.

  • PLTA Jatigede di Sumedang Beroperasi, Dapat Kurangi Emisi Karbon Sebanyak 415,8 Ribu Ton per Tahun – Halaman all

    PLTA Jatigede di Sumedang Beroperasi, Dapat Kurangi Emisi Karbon Sebanyak 415,8 Ribu Ton per Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede berkapasitas 2×55 Megawatt (MW).

    PLTA yang dioperasikan PLN Indonesia Porwer tersebut berada di kawasan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    PLTA ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi penyumbang besar dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), mengurangi emisi karbon sebesar 415.800 ton per tahun dan wujud nyata dalam mengakselerasi transisi energi Tanah Air. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam laporannya menyampaikan, 26 pembangkit listrik yang tersebar di 18 provinsi dan diresmikan Presiden Prabowo mayoritas menyuplai energi bersih.

    “Bapak presiden kami juga laporkan, bahwa peresmian kali ini 26 pembangkit totalnya 3,2 Gigawatt dan ini tersebar di 18 provinsi. Dari total 3,2 Gigawatt tersebut 89 persen itu adalah energi bersih,” kata Bahlil dalam keterangannya, ditulis Rabu (22/1/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengungkapkan, PLTA Jatigede merupakan pembangkit dengan kapasitas 2×55 MW yang memanfaatkan air dari Waduk terbesar kedua di Indonesia yang telah diinisiasi sejak tahun 1963 dan di groundbreaking pada tahun 2015.

    “PLTA Jatigede merupakan salah satu proyek strategis ketenagalistrikan yang dioperasikan oleh PLN Indonesia Power untuk mewujudkan swasembada energi,” kata Edwin.

    Edwin melanjutkan, PLTA yang terletak di Desa Kadujaya, dapat mengurangi emisi karbon 415.800 ton per tahun.

    PLTA Jatigede juga merupakan proyek pembangkit yang menjadi target untuk meningkatkan bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun 2025 serta mendukung Net Zero Emission 2060.

    PLTA Jatigede tidak hanya menjadi penghasil energi bersih, tetapi juga sebagai pembangkit peaker yang memastikan keandalan pasokan listrik di Indonesia, sehingga dapat menjadi mendungkung terwujudnya swasembada energi.

    “Kehadiran PLTA Jatigede turut memperkuat komitmen PLN Indonesia Power dalam mendukung transisi energi bersih serta menyukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, merawat kekayaan alam Indonesia sebagai sumber energi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi,” tutur Edwin.

  • Menko AHY ungkap arahan Presiden evaluasi Proyek Strategis Nasional

    Menko AHY ungkap arahan Presiden evaluasi Proyek Strategis Nasional

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa AHY itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    AHY mengatakan Pemerintah selalu melakukan evaluasi, menerima masukan, dan meninjau ulang terkait PSN untuk memastikan proyek tersebut sudah berjalan sesuai perencanaan.

    “Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukan, review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,” kata dia.

    Menurut AHY, PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya.

    AHY mengatakan pihaknya bersama-sama dengan kementerian teknis lainnya akan melakukan evaluasi terhadap proyek PSN yang tengah berjalan.

    “Sekali lagi, PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L, termasuk Kemenko yang lain ya, bukan hanya Infrastruktur,” kata AHY.

    Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan bahwa seluruh PSN akan dievaluasi secara menyeluruh.

    “Seluruh PSN akan dievaluasi,” ujar dia.

    Namun, Airlangga mengatakan bahwa Pantai Indah Kapuk 2, di Tangerang, Banten, bukanlah bagian dari PSN. PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.

    “PIK 2 tidak pernah menjadi PSN. Yang menjadi PSN Coastland Eco,” kata dia.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian Perindustrian Perkuat Penggunaan TKDN di Proyek PUSRI-IIIB – Halaman all

    Kementerian Perindustrian Perkuat Penggunaan TKDN di Proyek PUSRI-IIIB – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menggelar rapat koordinasi membahas penggunaan  Komoditas Material Proyek PUSRI-IIIB. 

    Kepala P3DN, Heru Kustanto menurutkan rapat ini bertujuan untuk membahas koordinasi komoditas material untuk Proyek PUSRI-IIIB yang merupakan salah satu proyek strategis di bawah koordinasi Kemenperin.

    Rapat ini dihadiriberbagai pihak penting dari sektor industri dan pemerintah antara lain Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

    Hadir juga perwakilan PT Surveyor Indonesia, PT Superintending of Company Indonesia (SUCOFINDO), Direktur PT Trimitra Wahana Sukses, Direktur Pengembangan PT Pupuk Indonesia (Persero), Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe).  

    “Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri untuk Proyek PUSRI-IIIB,” ucap Heru dalam keterangan, Selasa (21/1/2025).

    Sebagai proyek yang berfokus pada peningkatan kapasitas produksi pupuk nasional, keberhasilan PUSRI-IIIB dinilai strategis untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri, khususnya untuk sektor pertanian.  

    Kementerian Perindustrian terus berkomitmen dalam mendorong pelibatan industri dalam negeri pada proyek-proyek strategis nasional. 

    Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, BUMN, hingga pelaku industri swasta, menjadi kunci dalam pelaksanaan proyek ini.

  • AHY Sebut Prabowo Minta PSN PIK 2 Direview

    AHY Sebut Prabowo Minta PSN PIK 2 Direview

    loading…

    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY memberikan keterangan kepada media soal PSN PIK 2 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan me-review Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya ekowisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar me-review dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,” kata AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Presiden Prabowo, kata AHY, telah meminta jajarannya terus melakukan analisis proyek PSN. “Secara umum beliau meminta kami, tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur tapi juga Kemenko Ekonomi dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” katanya.

    “Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukkan review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau adjustment paling tidak,” katanya.

    Pada kesempatan itu, AHY mengatakan perkembangan proyek PSN harus disampaikan lebih lanjut pada Presiden. “Ya, saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi, PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak KL, termasuk Kemenko yang lain ya, bukan hanya infrastruktur,” ujarnya.

    (abd)

  • DKP Jatim Mulai Investigasi Temuan HGB di Atas Laut Surabaya

    DKP Jatim Mulai Investigasi Temuan HGB di Atas Laut Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Surabaya.

    “Kami akan menerjunkan tim ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Pemanfaatan ruang laut di Jatim antara 0-12 mil harus berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim, Isa Anshori kepada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga telah angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya.

    Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.

    “Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan, bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan, bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Adhy Karyono menegaskan, bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini, Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.

    “Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, dan zona biota laut, zona kabel listrik. Sehingga, kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.

    Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN, tidak ada PSN,” tegasnya. [tok/beq]

  • Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

    Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

    Blitar (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.

    “Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).

    Adhy Karyono menegaskan bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.

    “Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.

    Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN tidak ada PSN,” tegasnya.

    Sebelumnya, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    “Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

    Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

    Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno. [owi/beq]

  • Elisa Sutanudjaja: Status PIK 2 Jadi PSN Tiga Bulan Setelah AHY Dilantik

    Elisa Sutanudjaja: Status PIK 2 Jadi PSN Tiga Bulan Setelah AHY Dilantik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Elisa Sutanudjaja merespons pernyataan kader Demokrat Jansen Sitindaon terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Tangerang.

    Elisa memberikan saran kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN 2024 dan para kader Demokrat lebih bijak menyikapi isu tersebut.

    Elisa menegaskan bahwa AHY yang merupakan Menteri ATR sejak Februari 2024, bertanggung jawab atas urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang, terutama terkait proyek strategis nasional (PSN).

    Ia mempertanyakan apakah AHY sudah melakukan evaluasi terhadap status pertanahan di PIK2 sebelum kawasan itu menjadi PSN tiga bulan setelah ia dilantik.

    “Apakah Menteri saat itu sudah melakukan evaluasi terhadap pertanahan PIK 2? Tidak bisa lepas tangan begitu saja. Di bawah kementerian ada tugas pengawasan,” tulis Elisa dalam keterangannya di X @elisa_jkt (20/1/2025).

    Ia juga mengingatkan Demokrat agar waspada terhadap jebakan politik, mengingat bidang ATR sangat teknis dan penuh ranjau administrasi.

    Elisa bahkan curiga terkait alasan pergantian Menteri ATR sebelumnya mendekati akhir masa pemerintahan.

    Lebih lanjut, Elisa menjelaskan bahwa BPN tidak bisa hanya melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

    Kanwil BPN berada di bawah koordinasi langsung kementerian sehingga proses administratif tetap menjadi kewenangan pusat.

    Terkait status HGB di Desa Kohod, Elisa menyoroti adanya berbagai jenis HGB, termasuk yang berada di atas laut.

    Ia mempertanyakan bagaimana HGB di atas laut bisa terbit tanpa pengukuran langsung dan mengkritisi kemungkinan maladministrasi dalam proses penerbitannya.

  • KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    GELORA.CO -Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan hak masyarakat pesisir. 

    Selain itu telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan. 

    Ekomarin menilai tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas. 

    “Pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapatkan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten,” kata Program Officer Ekomarin, Oktrikama Putra kepada RMOL, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    Secara khusus, Ekomarin memberi perhatian khusus atas sertifikat HGB di perairan seluas 300 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terbitnya HGB di perairan pesisir ini menunjukkan pemerintah menganggap perairan serupa layaknya tanah pada kepulauan dan daratan. 

    “Merunut ke belakang, munculnya pengaturan HGB di perairan adalah untuk mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” jelas Putra.

    HGB tersebut dilegitimasi oleh aturan turunan rezim UU Cipta Kerja/Omnibus Law dalam PP 18/2021 dan PP 43/2021. Sebelumnya telah ada Permen ATR/BPN No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi legitimasi hukum terhadap HGB di perairan tersebut. 

    Dalam Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021, menunjukkan bahwa pemberian HGB tersebut diterbitkan oleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Kemudian dalam Pasal 17 PP 43/2021 menunjukkan kontradiksi pengaturan karena : memutihkan dan legalisasi pelanggaran adanya hak atas tanah yang diterbitkan di wilayah perairan. 

    “Dalam kewajiban memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang menunjukkan pemerintah yang menerbitkan aturan tidak memahami realitas sosial ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal yang merupakan unequal treatment yang melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Putra.

    Terhadap Proyek PSN PIK 2- Pagar Laut dan pengkavlingan perairan ini, Kholid Miqdar, selaku Nelayan Banten yang juga tergabung dalam FKPN Banten merupakan salah satu dari ribuan Nelayan yang merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. 

    Pasalnya meskipun pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang akan tetapi Nelayan yang berada di seputaran Jakarta juga merasakan dampak dari hal tersebut.

     

    “Kami menuntut lima hal, pertama, laut kami jangan dikavling dan diprivatisasi, lalu ditransaksikan. Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah. Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Keempat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” pungkas Kholid.

    Ekomarin melihat sejak masalah PSN PIK 2 dan pagar laut muncul ke publik pada Oktober 2025, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas. 

    “Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas KKP tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkavlingan laut yang terjadi. KKP sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” ungkap Putra. 

    Menurut dia, peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

    Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, Ekomarin bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

    Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut. Terduga pelaku terancam pidana dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g, dan Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Presiden Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar Laut, PKS: Bukti Keberpihakan ke Rakyat

    Presiden Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar Laut, PKS: Bukti Keberpihakan ke Rakyat

    loading…

    Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh menilai perintah Presiden Prabowo Subianto atas pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pantai utara, Kabupaten Tangerang, merupakan bukti nyata kepedulian dan keberpihakan pada rakyat. Menurut dia, perintah Presiden Prabowo telah menjawab kegelisahan masyarakat di sekitar pagar laut tersebut.

    Sebut saja mulai dari kabar pagar laut tersebut dibangun oleh PT. Agung Sedayu/Agung Podomoro terkait proyek besar PIK 2 hingga isu pemerintah takut terhadap taipan hingga membiarkan hal tersebut terjadi. “Saya selaku anggota DPR RI, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, tentu sangat memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang sudah memerintahkan pembongkaran pagar laut di Banten,” ujar Rahmat, Senin (20/1/2025).

    “Terutama karena ini meresahkan warga, kemudian menjadi isu liar, tentu ini harus disikapi dengan adanya kebijakan terkait hal tersebut. Maka langkah Presiden Prabowo ini sudah tepat dan kita mendukung,” kata anggota Komisi II DPR yang terpilih dari Dapil Sumbar 1 ini.

    Dia menekankan, adanya perintah pembongkaran tersebut harus ditindaklanjuti dengan keseriusan Ombudaman untuk mengevaluasi kemungkinan adanya mal administrasi dalam proyek PIK 2 itu. “Nah tentu dengan hal ini (perintah pembongkaran), kita berharap Ombudsman selaku lembaga berwenang untuk menyelidiki terkait mal administrasi dalam pelaksanaan ini (pagar laut Banten),” ujarnya.

    Dia melanjutkan, Ombudsman harus terus melanjutkan kajiannya agar bisa menjelaskan kepada publik agar tidak terulang kejadian yang sama di tempat lain. “Intinya kita hadir. Pemerintah sebagai eksekutif dan DPR selaku legislatif untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat terutama dalam pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya alam. Baik itu laut, darat, dan air sesuai dengan undang-undang yang mengatur hak bumi dan air dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Dia juga mengimbau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Berbagai kontroversi dan penolakan masyarakat yang dipertegas perintah pembongkaran pagar laut di kawasan tersebut oleh Presiden Prabowo dipandang Rahmat Saleh menunjukkan perlunya langkah evaluasi mendalam.

    “Kita menyaksikan banyak masalah di lapangan terkait PIK 2. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus melakukan evaluasi komprehensif agar proyek ini tidak merugikan masyarakat. Proyek ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata. Aspek sosial, hukum, dan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama pembangunan,” tegasnya.