Topik: Proyek Strategis Nasional

  • Pemerintah Genjot Industri Padat Karya, Siapkan Kredit Rp20 Triliun untuk Revitalisasi – Halaman all

    Pemerintah Genjot Industri Padat Karya, Siapkan Kredit Rp20 Triliun untuk Revitalisasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap industri padat karya agar mampu terus bertumbuh dan menyerap tenaga kerja secara signifikan. 

    Sektor industri padat karya merupakan salah satu sektor yang memiliki penyerapan tenaga kerja yang optimal dan dinilai mampu menyokong pencegahan penambahan angka pengangguran.

    Dalam rapat di Istana Merdeka, Rabu (19/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan deregulasi secara besar-besaran untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai rapat menjelaskan, salah satu perhatian utama Pemerintah adalah sektor tekstil dan produk tekstil yang saat ini menyerap hampir 4 juta tenaga kerja dan mencatatkan ekspor lebih dari USD2 miliar.

    “Tadi arahan Pak Presiden untuk terkait dengan ketersediaan bahan baku, terkait dengan illegal import, terkait supply chain itu untuk dipermudah dan disederhanakan. Jadi arahan pertama tentu Pemerintah harus melihat dari keseluruhan supply chain, dan juga melakukan harmonisasi daripada tarif yang sudah dilakukan. Dan kedua kita merespons terhadap barang yang didumping, melalui tindakan anti-dumping. Nah ini beberapa langkah yang kita akan lakukan, dan ditambah lagi tentu barang-barang ini adalah barang-barang yang kompetitif,” ujar Airlangga.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mendorong agar program padat karya masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Hal tersebut dilakukan agar berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas insentif bisa segera diberikan.

    Airlangga juga mengatakan bahwa Pemerintah akan terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi, maupun mempermudah perizinan untuk pengembangan termasuk terkait dengan AMDAL serta Pemerintah akan membentuk satgas untuk melakukan percepatan.

    “Yang ketiga, di tengah ketidakpastian di geopolitik, tentu pasar kita harus terus dijaga. Dan kalau kita lihat memang pasar terbesar tekstil, produk tekstil ini adalah di EU. Yang besarnya marketnya sekitar hampir ke 30 persen dari demand global. Amerika sekitar 15 persen dan the rest of the world sisanya. Sehingga menjadi penting tadi I-EU CEPA segera bisa diselesaikan,” ujar Airlangga.

    Sedangkan dalam rangka menjaga daya saing industri, Pemerintah juga menyiapkan paket revitalisasi mesin-mesin produksi. 

    Pemerintah menyediakan kredit investasi sebesar Rp20 triliun dengan subsidi bunga 5 persen untuk 8 tahun untuk sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, makanan minuman, hingga furnitur.

    “Selanjutnya tentu kita berharap bahwa dengan sektor padat karya ini bisa ditangani dengan baik. Kita berharap lapangan kerja bisa tercipta dan kita menargetkan sesudah I-EU CEPA ini diharapkan industri ini akan kembali bergeliat,” kata Airlangga.

     

     

  • Prabowo Perintahkan Izin Sektor Padat Karya Dipermudah

    Prabowo Perintahkan Izin Sektor Padat Karya Dipermudah

    Prabowo Perintahkan Izin Sektor Padat Karya Dipermudah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memerintahkan agar mempermudah perizinan di
    sektor padat karya
    .
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian
    Airlangga Hartarto
    menyebutkan, perintah itu disampaikan menyusul masih banyak
    investor
    yang berminat membenamkan investasi di sektor tersebut.
    Terlebih, sektor itu menyumbang pertumbuhan ekonomi dari sisi ekspor dengan nilai 2 miliar dollar AS dan menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja.
    “Ada sektor padat karya yang terutama tekstil, produk tekstil, kemudian juga apparel, itu kontribusi terhadap ekonomi Indonesia besar karena ekspor lebih dari 2 miliar dollar, tenaga kerjanya hampir 4 juta orang,” kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Nah, ini memerlukan perbaikan terutama terkait dengan perizinan karena masih ada investor yang ingin masuk di sektor tekstil dan produk tekstil ini,” imbuhnya.
    Airlangga menuturkan, Prabowo juga meminta agar penyediaan bahan baku untuk sektor tersebut dipermudah.
    Sebab, saat ini, Indonesia sudah menjadi salah satu hub padat karya yang diandalkan.
    Airlangga menyebut, Indonesia sejatinya sudah naik kelas di sektor padat karya.
    Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan dan dijual sudah merupakan barang jadi bernilai tinggi (
    high value added
    ).
    “Oleh karena itu, tadi arahan Pak Presiden terkait dengan ketersediaan bahan baku, terkait dengan
    illegal import
    , terkait dengan
    supply chain
    , itu untuk dipermudah dan disederhanakan,” ucap dia.
    Penyederhanaan ini, lanjut dia, meliputi pengecekan rantai pasok (
    supply chain
    ) dan harmonisasi tarif yang berlaku.
    Kemudian, mengeluarkan tindakan untuk melindungi pasar dari praktik dumping, yakni praktik menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri.
    “Nah, ini beberapa langkah yang kita akan lakukan. Dan ditambah lagi tentu barang-barang ini adalah barang-barang yang kompetitif. Nah, kompetitif terhadap pesaing kita, baik di Thailand, di Vietnam, maupun yang terakhir, yang menikmati besar itu Bangladesh,” ujar Airlangga.
    Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat penyederhanaan tersebut melalui deregulasi dan debirokratisasi.
    Di sisi lain, pemerintah akan membuat program strategis nasional (PSN) untuk padat karya.
    “Tadi arahan Pak Presiden juga untuk program padat karya ini dibuatkan PSN program. Jadi, proyek strategis nasional berupa program untuk sektor padat karya sehingga investasi bisa cepat masuk,” ujar Airlangga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU TNI Mengatur Peran Militer di Jabatan Sipil, Bukan Menghidupkan Dwifungsi, Kata DPR RI

    Revisi UU TNI Mengatur Peran Militer di Jabatan Sipil, Bukan Menghidupkan Dwifungsi, Kata DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Maraknya berita mengenai dwifungsi militer pada tubuh TNI saat ini dikarenakan adanya perubahan UU yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan prinsip reformasi TNI yang telah digagas sejak era Reformasi 1998.

    Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan semakin meluasnya peran TNI dalam berbagai sektor di luar pertahanan, seperti penanganan bencana, keamanan siber, serta keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.

    Tetapi Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono membantah adanya isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan demikian beliau menyatakan bahwa keberadaan prajurit TNI aktif di beberapa lembaga tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Namun, dengan revisi UU TNI, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih ketat terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

    Kemudian beliau melanjutkan lagi bahwa “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Dave menekankan bahwa pemerintah masih mempertahankan prinsip superioritas sipil dalam revisi Undang -Undang TNI. Ini berarti bahwa tidak ada keputusan strategis di tangan otoritas sipil yang tetap berada di otoritas militer. Dia mengatakan tidak ada ketentuan dalam revisi undang -undang yang memungkinkan militer untuk mengambil alih wewenang yang seharusnya menjadi milik warga sipil atau kementerian.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Dalam demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat adalah salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan pendapatnya, baik melalui unjuk rasa, diskusi publik, maupun melalui media sosial, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

    Dengan demikian dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.***(Puput Siti Aisyah_Universitas Inaba)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jaringan Gusdurian,
    Alissa Wahid
    , mengingatkan, masyarakat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk menurunkan rezim Orde Baru (Orba) demi mewujudkan
    supremasi sipil
    dan hukum, bukan
    supremasi senjata
    .
    Hal ini disampaikannya merespons revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
    RUU TNI
    dinilai membuka pintu supremasi senjata karena perluasan penempatan jabatan sipil untuk TNI aktif.
    “Dan inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang,” tambahnya.
    Alissa khawatir jika RUU TNI justru melegitimasi masuknya mereka yang memegang senjata pada ruang-ruang sipil.
    Padahal, menurutnya, RUU TNI semestinya dilakukan untuk tujuan memperkuat profesionalitas TNI.
    “Bukan untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi ABRI) tersebut. Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, itu sama saja,” imbuh putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
    Lebih lanjut, Alissa melihat poin penempatan jabatan sipil untuk TNI yang diperluas memberikan banyak arti.
    Pertama, tentara aktif yang bisa menduduki jabatan sipil artinya mereka masih memiliki jalur kepada angkatan bersenjata.
    “Orang-orang yang memegang senjata ini masih ada jalur koordinasi, jalur komando, dan seterusnya. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkehendak yang sama dengan penguasa,” ujar Alissa.
    “Jaringan Gusdurian yang saya adalah emboknya (ibunya) ini, kami banyak sekali mendampingi warga masyarakat yang terdampak langsung proyek strategis nasional. Dengan siapa mereka berhadapan? Dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka (angkatan bersenjata) tidak punya wewenang. Nah, kalau diberikan jalur ini, akses ini, maka kehadiran mereka kemudian menjadi legal,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solusi Masalah Sampah, Bupati Batang Dorong Pembangunan TPST Randukuning

    Solusi Masalah Sampah, Bupati Batang Dorong Pembangunan TPST Randukuning

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning di Kabupaten Batang telah menghadapi persoalan serius akibat kelebihan kapasitas yang berlangsung bertahun-tahun. 

    Di bawah kepemimpinan Bupati M Faiz Kurniawan yang baru menjabat selama satu bulan, solusi konkret mulai dicanangkan demi menyelesaikan permasalahan ini.

    Bupati Faiz menyoroti kaitan erat antara penyelesaian masalah sampah di Batang dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). 

    Salah satu poin dalam PSN ini adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaannya.

    “TPA Randukuning adalah bagian dari mandat PSN, perlu memastikan apakah TPST yang direncanakan benar-benar akan dibangun.” 

    “Jika iya, akan dorong agar segera terealisasi, tapi kalau tidak, pemerintah daerah akan mengambil langkah alternatif,” tutur Faiz, Selasa (18/3/2025).

    Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kecamatan, dengan harapan hanya residu sampah anorganik yang masuk ke TPA. 

    Menurutnya, pengelolaan dari hulu ke hilir ini dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif.

    “Kami ingin belajar dari daerah yang sudah lebih maju seperti Banyumas, dalam pengelolaan sampah.”

    “Targetnya, lingkungan yang bersih dan nyaman tetap terjaga untuk masyarakat Batang,” pungkasnya. (*)

  • H-7 Lebaran, Wali Kota Jamin Jalur Mudik di Bekasi Dijamin Mulus

    H-7 Lebaran, Wali Kota Jamin Jalur Mudik di Bekasi Dijamin Mulus

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, H-7 jelang Lebaran Idulfitri 1446 H jalur mudik di wilayahnya dijamin mulus. 

    Kota Bekasi merupakan wilayah yang menjadi lintasan jalur mudik, terdapat jalur arteri favorit yang dilintasi pemudik menuju ke arah Timur Jawa. 

    Jalur mudik Kota Bekasi diantaranya Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Sultan Agung dan beberapa ruas lainnya menuju Timur. 

    “Segera sebelum H-7 dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga warga masyarakat yang akan mudik dalam kondisi jalan Kota Bekasi mantap,” kata Tri. 

    Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional, beberapa jalur arteri di Kota Bekasi merupakan wewenang lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tersebut. 

    “Koordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional Karena ada yang merupakan kewajibannya pemerintah pusat dan juga kewajibannya pemerintah daerah,” ucapnya. 

    Tim unit reaksi cepat Bina Marga Kota Bekasi lanjut Tri, terus bergerak melakukan penambalan dan perbaikan jalan. 

    Pada H-10 Lebaran, kegiatan perbaikan akan jauh lebih masif mengingat sudah tidak beroperasinya proyek strategis nasional (PSN) yang ada di Kota Bekasi. 

    “Jadi proyek strategis nasional H-10 saya minta mereka sudah tidak lagi bekerja. Jalan lobang dan lain sebagainya segera diperbaiki, dilakukan penambalan,” tegas dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bikin Macet, Proyek Saluran Air Limbah di Cikini Raya Rampung 22 April 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Maret 2025

    Bikin Macet, Proyek Saluran Air Limbah di Cikini Raya Rampung 22 April 2025 Megapolitan 18 Maret 2025

    Bikin Macet, Proyek Saluran Air Limbah di Cikini Raya Rampung 22 April 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta memastikan, proyek pembangunan saluran air limbah bawah tanah di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, rampung pada 22 April 2025.
    Saat ini, proyek yang termasuk dalam program Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1 Paket 5 itu masih dalam tahap pembangunan
    “Estimasi waktu selesai lokasi
    shaft
    E4.1 (Cikini Raya) akan tuntas pada 22 April 2025,” ujar Sekretaris SDA Jakarta, Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
    Jalan Cikini Raya memiliki lima
    shaft
    atau titik galian untuk pemasangan pipa air limbah bawah tanah dengan kedalaman 8-9 meter.
    Hingga saat ini, tiga
    shaft
    telah selesai dibangun, sementara dua lainnya akan segera dikerjakan.
    Hendri menambahkan, sejak pekan lalu, lalu lintas di sekitar proyek sudah dibuka. Namun, penghalang (
    barrier
    ) beton masih belum dapat diangkat karena masih ada pekerjaan perbaikan trotoar.
    “Dalam pengembalian kondisi semula pada trotoar ini, pelaksana akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan pengembalian taman seperti semula akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan,” kata dia.
    Proyek ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) sekaligus kegiatan strategis daerah (KSD) yang bertujuan meningkatkan sistem pengelolaan air limbah domestik di Jakarta.
    Menurut Hendri, Jalan Cikini Raya merupakan kawasan niaga dengan banyak hotel, perkantoran, dan pusat perbelanjaan yang menghasilkan limbah domestik. Untuk itu, daerah tersebut membutuhkan pembuangan jaringan air limbah yang lebih baik.
    “Di Jakarta untuk jaringan air limbah kota pembangunan terakhir dilakukan pada tahun tahun 1983 dan baru beropersi ditahun 1987 melayani area sebagain Jakarta Selatan saja,” ungkap Hendri.
    Berdasarkan survei Dinas SDA Jakarta pada 2018, pencemaran sungai di Jakarta didominasi oleh limbah domestik. Perinciannya, 72,7 persen berasal dari
    grey water
    (limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan cuci) dan 17,3 persen berasal dari
    black water
    (limbah kakus).
    Secara keseluruhan, 90 persen pencemaran sungai di Jakarta bersumber dari limbah domestik, sementara 10 persen lainnya berasal dari limbah industri.
    “Dari data tersebut terlihat bahwa 90 persen pencemaran sungai-sungai di Jakarta disebabkan limbah domestik atau berasal dari rumah tangga,” ungkap Hendri.
    Ke depan, setelah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pluit dan jaringan pipa utama siap, semua bangunan di Jalan Cikini Raya diwajibkan menyambungkan pembuangan limbah mereka ke jaringan air limbah JSDP Zona 1, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 65.
    “Jaringan air limbah kota merupakan salah satu infra struktur yang harus ada di kota-kota modern,”ujarnya.
    Secara keseluruhan, proyek ini dibangun di 143 titik. Pipa yang akan di pasang sepanjang 18,4 kilometer yang terbentang dari Jalan Tambak sampai Jalan Mangga Dua.
    Proyek ini, kata Hendri akan selesai di 16 Desember 2026.
    “Dari estimasi tersebut dapat saja target waktu yang sudah ditetapkan akan berubah karena kendala di lapangan yang biasa dialami oleh pelaksana,” ungkap Hendri.
    Adapun berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Minggu (9/3/2025), proyek tersebut ditandai dengan enam papan tripleks beroda yang menutup sebagian jalan.
    Pada papan tersebut tertulis “Proyek JSPD Zone 1 Paket 5 Area 2-1” disertai imbauan “Dilarang Masuk yang Tidak Berkepentingan”.
    Selain itu, papan tripleks tersebut dikelilingi
    road barrier
    beton yang dicat biru dan bertuliskan keterangan serupa.
    Akibat proyek ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi yang biasanya memiliki dua jalur kini hanya bisa dilalui satu jalur. Sebuah tanda panah dipasang untuk mengarahkan kendaraan dari bahu kanan agar berbelok ke kiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – 192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025, dan koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakil tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat Tap MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI,” ujar Isnur.

    Tertibkan UU TNI

    Lebih lanjut, koalisi mendesak berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Selain itu, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

    Menurut koalisi, selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, misalnya Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

    Tak hanya itu, pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Koalisi menekankan, tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

    “Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang,” ujar Isnur.

    Koalisi menilai pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan war model. Selama ini, model penegakkan hukum saja sering kali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba, apalagi jika menggunakan war model dengan melibatkan militer.

    “Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Isnur.

    Lebih berbahaya lagi, koalisi menyebut RUU TNI juga ingin merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR, yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

    “RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” ucap Isnur.

    Koalisi menduga, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan pengelolaan ibadah haji.

    “Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar koalisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gandeng Abu Dhabi, ASDP Siapkan Rute Internasional Batam-Johor Bahru – Page 3

    Gandeng Abu Dhabi, ASDP Siapkan Rute Internasional Batam-Johor Bahru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah menggelar pertemuan strategis di Batam, guna membahas penguatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya terkait rencana ekspansi rute internasional Batam-Johor Bahru. 

    ASDP telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan BP Batam untuk mempercepat perizinan lintasan Batam-Johor Bahru. 

    “Selain itu, ASDP menjajaki peluang kerja sama dengan Abu Dhabi Port guna memperkuat pengelolaan pelabuhan dan investasi infrastruktur penyeberangan internasional,” ujar Direktur Utama ASDP Heru Widodo dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Sebagai langkah konkret, kata Heru, ASDP akan mempercepat realisasi program quick wins. Termasuk penguatan layanan berbasis digital, peningkatan kapasitas lintasan utama, serta percepatan pengembangan Bakauheni Harbour City (BHC).

    “Dengan dukungan dari berbagai pihak, proyek integrasi Merak-Bakauheni dan ekspansi rute internasional diharapkan dapat segera terealisasi, membawa manfaat besar bagi konektivitas nasional serta pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis,” imbuhnya. 

    Heru kembali menegaskan, pengembangan kawasan Bakauheni Harbour City merupakan langkah krusial dalam mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekonomi daerah.

    “Kami mengembangkan BHC sebagai waterfront destination berbagai fasilitas wisata bahari, pusat kuliner, hingga kapsul hotel. Langkah ini tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata, tetapi juga menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal,” bebernya.

     

     

  • Aksi Premanisme Ormas di Industri Hambat Iklim Investasi Indonesia

    Aksi Premanisme Ormas di Industri Hambat Iklim Investasi Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Chandra Asri Petrochemical mengharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas). Jika tidak segera ditangani, hal ini dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.

    Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy PT Chandra Asri Petrochemical Edi Rivai menjelaskan, aktivitas sejumlah ormas serta lembaga swadaya/pemberdayaan masyarakat (LSM/LPM) kerap mengganggu operasional industri.

    “Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum dan kepastian dalam menjalankan usaha agar kegiatan produksi tidak terganggu,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) bertema “Peluang dan Tantangan Industri Kimia Sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”, Minggu (16/3/2025).

    Edi menuturkan bahwa bentuk gangguan dari aksi premanisme ormas ini beragam di setiap kawasan industri. Salah satu contoh yang mencuat adalah insiden di Cilegon, Banten, dengan industri sempat diserang oleh ormas.

    Ia menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan aksi premanisme yang tidak terkendali.

    “Ada kasus yang viral di media, seperti di Cilegon dengan pagar pabrik dikunci dan operasional terganggu. Ini merupakan fakta yang sudah terjadi,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Cilegon, tetapi juga di berbagai kawasan industri lain, di mana pelaku usaha menghadapi tantangan serupa.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tindakan pemerintah dalam menindak aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Dengan adanya kepastian hukum, dunia usaha dapat terhindar dari ancaman permintaan ‘jatah’ oleh kelompok tertentu.

    Sebagai langkah pencegahan, pelaku industri dapat meningkatkan pengamanan serta menjalin koordinasi lebih erat dengan pihak kepolisian.

    “Koordinasi dengan aparat keamanan dan kepolisian sangat penting agar industri bisa beroperasi dengan lancar tanpa hambatan, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi,” kata Edi.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Chandra Asri telah menemukan strategi untuk mengurangi risiko premanisme terhadap perusahaannya.

    “Kami berupaya memperkecil kesenjangan sosial dengan membangun sekolah dan politeknik agar masyarakat memiliki kesempatan kerja. Salah satu cara kami untuk meminimalkan aksi premanisme ormas adalah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” pungkasnya terkait aksi premanisme ormas.