Topik: Proyek Strategis Nasional (PSN)

  • Menakjubkan, Segini Perputaran Uang di PSN Tropical Coastland

    Menakjubkan, Segini Perputaran Uang di PSN Tropical Coastland

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah merilis 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru di berbagai sektor pada 24 Maret 2024. Dari 14 PSN tersebut satu di antaranya adalah pengembangan Green Area dan Eco-city yang dinamai Tropical Coastland. Lokasinya berada di Banten dan berdampingan dengan proyek PIK2.

    PSN Tropical Coastland berdiri di atas lahan milik pemerintah seluas 1.836 hektar. Lahan seluas itu akan dibagi ke dalam lima zona pembangunan yang diperuntukkan untuk ecotourism, tempat ibadah, taman safari, resort, sarana olahraga, Taman Bhineka, wisata mangrove, dan lainnya.

    Besarnya proyek tersebut tentu merogoh kocek dalam. Namun, proyek PSN Tropical Coastland tak menggunakan uang pajak masyarakat atau APBN, melainkan sepenuhnya dari investasi swasta sebesar Rp39 triliun.

    Investasi sebesar itu merupakan akumulasi dari besarnya perputaran uang di PSN Tropical Coastland semasa konstruksi yang tersebar di lima zona perencanaan pembangunan.

    Untuk membangun Zona A berisikan taman Bhineka dan tempat ibadah seluas 14,3 hektar, direncanakan bisa menarik investasi Rp2,5 triliun. Lalu, di zona B berisi kebun binatang seluas 54 hektar akan memakan investasi Rp1,6 Triliun.

    Sementara, di zona C yang fokus pada revitalisasi mangrove dan proyek olahraga di atas lahan 77 hektar memakan investasi Rp1,7 triliun. Di zona D atau tempat sirkuit internasional, dipercaya akan datang investasi Rp6 Triliun.

    Terakhir di Zona E sebagai tempat wisata eco-tourism, resort, dan sarana olahraga yang totalnya mencapai 687 hektar akan memakan investasi paling besar, yakni Rp26 Triliun.

    Namun, besarnya uang investasi di lima zona pembangunan tersebut diprediksi akan jauh lebih besar jika memperhitungkan efek berganda ke masyarakat. Selama konstruksi, PSN Tropical Coastland menyerap banyak tenaga kerja dari warga sekitar, tepatnya di Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Penghasilan penduduk bertambah, angka pengangguran turun, sehingga perputaran uang makin besar dan bisa menggerakkan ekonomi dalam skala lokal.

    Lalu ketika PSN Tropical Coastland sepenuhnya rampung pada 2030 dan resmi beroperasi, diprediksi perputaran uang makin besar sebab akan dipercaya akan mendatangkan 10 juta wisatawan dari dalam dan luar negeri yang berkunjung ke sana.

    (rah/rah)

  • Kaltara Bakal Jadi Primadona Pencari Kerja dan Pengusaha Lokal 

    Kaltara Bakal Jadi Primadona Pencari Kerja dan Pengusaha Lokal 

    TARAKAN – Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di KecamatanTanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

    Bakal jadi primadona para pencari kerja dari berbagai daerah dan pelaku usaha lokal. Pasalnya,di kawasan proyek strategis nasional (PSN) ini akan membutuhkan banyak tenaga kerja serta menciptakan peluang usaha lainnya. 

    “Ini harus menjadi atensi dari pemerintah daerah setempat, sehingga masyarakat lokal Kaltara tidak menjadi penonton di daerah sendiri,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, Rabu, 4 Desember.

    Jufri menyebutkan, di kawasan tersebut akan dibangun berbagai pabrik industri seperti pabrik besi dan baja, smelter, pabrik baterai dan lainnya. 

    “Banyak peluang kerja di kawasan industri tersebut, mulai dari bidang manajemen, industri, teknik, termasuk di bidang konstruksi dan lainnya,” ungkapnya. 

    “Ini juga jadi peluang bagi pengusaha lokal untuk memenuhi kebutuhan disana (KIHI), seperti bahan pangan atau sembako serta tempat tinggal untuk pekerja,” lanjut legislator Gerindra ini. 

    Djufri berharap, pemprov Kaltara menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang disesuaikan dengan peluang yang ada di kawasan industri terbesar di dunia ini. 

    “SDM kita harus dipersiapkan seperti kompetensi bidang yang dibutuhkan, tenaga ahli dan public speaking atau kemampuan berbahasa asing,” ujarnya. 

    Saat ini juga sedang dibangun pabrik kertas di Bengawan (Kota Tarakan), PLTA Peso (Bulungan) dan PLTA Mentarang (Malinau) yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja. 

    “Masyarakat Kaltara harus bisa mengambil bagian dan memasuki dunia kerja di berbagai bidang-bidang industri tersebut. Saya percaya di Kaltara ini punya skill yang bisa dipekerjakan di industri tersebut,” kata dia.

  • PSN Ini Bisa Dukung Rencana Pemerintah Lindungi Pesisir Pulau Jawa

    PSN Ini Bisa Dukung Rencana Pemerintah Lindungi Pesisir Pulau Jawa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall yang rencananya membentang di pesisir utara Pulau Jawa untuk melindungi kawasan pesisir pantai utara Pulau Jawa yang selama ini rentan terhadap banjir dan abrasi setiap tahunnya kembali digaungkan Pemerintahan Prabowo Subianto. Proyek ini memiliki urgensi tinggi, lantaran permukaan air laut terus mengalami kenaikan sehingga dibutuhkan perlindungan di pesisir utara Pulau Jawa.

    Namun ternyata, Giant Sea Wall bukan hanya satu-satunya cara untuk melindungi pesisir utara Pulau Jawa. Diketahui, pemerintah juga bisa memanfaatkan mangrove dalam menahan abrasi pantai. Hutan mangrove yang juga biasa dikenal dengan sebutan hutan bakau merupakan sebuah ekosistem yang bersifat khas karena adanya aktivitas daur penggenangan oleh pasang surut air laut. Pada habitat ini hanya pohon mangrove atau bakau yang mampu bertahan hidup dikarenakan proses evolusi serta adaptasi yang telah dilewati oleh tumbuhan mangrove.

    Bahkan diketahui bahwa Hutan Mangrove juga bisa membantu ekosistem dan ekologi yang jauh lebih baik. Adapun hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup di antaranya yakni:

    1. Sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai.

    2. Mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2).

    3. Hutan mangrove memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut seperti ikan-ikan kecil, udang dan kepiting. Selain binatang laut, bagi hutan mangrove yang ruang lingkupnya cukup besar sering terdapat jenis binatang darat di dalamnya seperti kera dan burung.

    Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland juga memiliki rencana akan menanam mangrove di zona yang sudah kritis. Dengan adanya Tropical Coastland jumlah hutan mangrove yang ada di sana akan meningkat berkali-kali lipat.

    Tidak tanggung-tanggung, PSN Tropical Coastland untuk revitalisasi mangrove akan membuat kawasan mangrove yang tadinya hanya 91,97 hektare akan menjadi 515,79 hektare atau bertambah 423,83 hektare. Untuk diketahui, dalam PSN Tropical Coastland akan terbagi dalam lima zona, pada zona satu atau A, hutan mangrove di area misalnya saat ini luasnya baru 1,32 hektare dengan target luasan 12,96 hektare.

    Di zona C, dari 18,59 hektare akan menjadi 200,15 hektare. Di zona D, dari 28,98 hektare akan menjadi 216,68 hektare, dan zona E dari 42,21 hektare menjadi 86 hektare.

    Selain itu, PSN Tropical Coastland juga mengubah kawasan terlantar di Tangerang Utara. Jika ditarik lebih jauh, kawasan yang kini disebut menjadi PSN Tropical Coastland adalah berbeda dengan proyek PIK2 dimana di area.PSN Tropical Coastland merupakan wilayah Pemerintah yang digarap segelintir penggarap.

    Dahulu, di sana terdapat banyak tambak-tambak,Di sekitar, kawasan Tangerang Utara infrastrukturnya terbatas. Kawasan hutan mangrove yang khas di pesisir pun sudah sangat kritis dan fungsi lindungnya sudah sangat minim.

    Ke depan, PSN Tropical Coastland bukan hanya bisa menyelamatkan pesisir Pulau Jawa namun juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan jumlah wisatawan, serta menggerakkan ekonomi nasional. Perubahan kawasan tersebut juga dibarengi oleh peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

    (dpu/dpu)

  • Menperin: Pertumbuhan Kawasan Industri Percepat Target Ekonomi 8 Persen

    Menperin: Pertumbuhan Kawasan Industri Percepat Target Ekonomi 8 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Hal ini menjadi tantangan yang cukup besar di tengah ketidakpastian situasi global saat ini.

    “Tetapi di sisi lain, kita juga melihat potensi besar yang dimiliki Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor industri manufaktur yang semakin berkembang, serta inovasi dalam teknologi yang terus mendorong perubahan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Kerja Dukungan Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Sektor Industri di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menperin menyampaikan, dalam misi Asta Cita khususnya pada butir kelima, Presiden Prabowo telah mencanangkan untuk melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    “Untuk merealisasikan hal ini, tentunya perlu investasi yang cukup besar dari sektor industri dan tentunya perlu didukung dengan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan daya saing industri maupun kawasan industri,” tuturnya.

    Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan bahwa semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.

    “Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” ujarnya.

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga terus berupaya untuk menyebarkan industrialisasi secara merata. Hingga bulan November 2024, terdapat 165 perusahaan kawasan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan siap untuk beroperasi. Total luas lahan kawasan industri mencapai 94.054 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (baik yang telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 59,76 persen, dan sisanya sebesar 40,24% atau seluas 37.631 Ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi. Upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia, juga dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sampai dengan saat ini telah terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi, dan rata-rata berlokasi di luar Pulau Jawa.

    PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Dalam dinamikanya, telah terdapat enam kali perubahan pada lampiran proyek PSN dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memuat 41 proyek PSN sektor kawasan industri.

    “Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN tersebut, terdapat komitmen investasi sekitar Rp 2.785 triliun yang akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur KI dan tenan di dalamnya,” sebut Agus.

    Adapun hingga 2024, diperkirakan realisasi investasi di kawasan industri PSN mencapai Rp 68 triliun.

    “Berdasarkan hasil estimasi dan simulasi penambahan nilai investasi pada KI, target investasi dalam jangka menengah pada 2029 sebesar Rp 481 triliun,” imbuhnya.

    Kebijakan Kawasan Industri

    Pada kesempatan yang sama, Menperin menjelaskan, kebijakan pengembangan kawasan industri di Indonesia telah memasuki generasi Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, diamanatkan bahwa dalam penerapan kawasan industri yang berwawasan lingkungan harus memperhatikan aspek manajemen kawasan, aspek sosial, aspek ekonomi dan tentunya aspek pengelolaan lingkungan.

    “Dalam rangka mencapai keseimbangan dan keberlanjutan antara ekonomi, pembangunan industri dan perlindungan lingkungan, industri yang berwawasan lingkungan menjadi syarat utama untuk mewujudkan pembangunan industri rendah karbon,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, diperlukan upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi GRK di sektor industri terutama emisi gas karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Tentunya, hal tersebut memerlukan dukungan penuh dari seluruh perusahaan pengelola kawasan industri untuk dapat turut serta dalam menurunkan jumlah emisi karbon demi mencapai target net zero emission sebelum tahun 2060.

    Saat ini, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan dan pengembangan suatu KI, yang meliputi beberapa aspek seperti pertanahan, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, ketersediaan energi (listrik dan gas), ketersediaan air baku, fasilitas, manajemen tata kelola dan perizinan, serta yang tak kalah penting adalah pemenuhan sumber daya manusia (SDM).

    “Dengan adanya target operasional seluruh proyek PSN dari Bapak Presiden agar diselesaikan di Tahun 2025, tentunya ini menjadi pekerjaan besar bagi kita semua,” imbuhnya.

    Adapun dalam agenda Rapat Kerja, disepakati pentingnya debottlenecking untuk mempercepat operasional KI PSN.

    “Diperlukan sinergi program antar kementerian/lembaga agar tidak saling tumpang tindih dan justru menghambat iklim investasi,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto.

    Ia juga mengajak seluruh stakeholders agar dapat mempererat sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengelola kawasan industri untuk bersama-sama menyelesaikan hambatan dan debottlenecking pembangunan KI PSN.

    “Semoga dalam rapat kerja ini dapat menjadi momentum yang baik untuk melakukan transformasi positif dalam upaya peningkatan daya saing kawasan industri yang berujung pada penguatan sektor industri manufaktur sehingga dapat terus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.

  • Dilakukan Tengah Malam, Ditodong dengan Senjata

    Dilakukan Tengah Malam, Ditodong dengan Senjata

    GELORA.CO – Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA Nasional, Roni Septian Maulana, menilai pemerintah maupun perusahaan yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebenarnya bisa memitigasi agar tidak terjadi konflik agraria yang akan merugikan masyarakat setempat. Mitigasi konflik itu bisa dilakukan pada saat proses pengadaan tanah.

    Menurut Roni, konflik agraria selalu terjadi dalam tiga tahapan. Pertama terjadi dalam tahap administrasi. Di tahapan ini, banyak perusahaan yang memalsukan surat izin, pemalsuan surat ukur tanah, pemalsuan luas tanah, tanda batas yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Kedua, di tahapan pembangunan, seperti pengadaan tanahnya. Terakhir, pasca-pembangunan. Di tahapan ini biasa terjadi konflik agraria mengenai limbah, kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, skema kemitraan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dan lain sebagainya

    Di dalam setiap tahapan itu tak jarang terjadi kriminalisasi dan intimidasi kepada warga pemilik lahan yang masuk ke lokasi PSN, seperti terjadi saat pemasangan patok tanah, proses sosialisasi yang dikawal oleh aparat bersenjata. Pengawal seperti itu, menurut Roni, tidak perlu ada karena hanya akan menimbulkan rasa takut bagi masyarakat.

    “Bahkan di beberapa temuan yang KPA tangani konflik-konflik itu, ketika masyarakat petani itu dipaksa menyepakati dan dia melepaskan tanahnya untuk jadi lokasi pembangunan. Itu bahkan dilakukan di tengah malam, ditodong dengan senjata, itu cara-caranya masih begitu. Untuk orang-orang yang belum sampai mempertahankan, belum sampai protes, masih nanya, ‘ini kok jadi gini?’ itu sudah diintimidasi atau setidaknya dikriminalisasi,” ujarnya.

  • Dicecar DPR Soal Jalan Tol ‘Bolong’, Menteri Hanggodo Jawab Gini

    Dicecar DPR Soal Jalan Tol ‘Bolong’, Menteri Hanggodo Jawab Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI hari ini, Selasa (3/12/2024) Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mendapat sorotan tajam terkait kualitas proyek-proyek strategis nasional (PSN), termasuk dugaan adanya masalah pada jalan tol di Jambi.

    Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto menyoroti proyek-proyek yang dinilai mangkrak dan memiliki masalah kualitas, khususnya yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk proyek-proyek besar seperti jalan tol.

    “Saya lihat ada beberapa PSN yang memang posisi hari ini banyak yang mangkrak. Harapan kita mungkin mumpung Pak Menteri baru, cek ada berapa sih program-program yang sudah menghabiskan uang triliunan bahkan ratusan triliun tapi mangkrak. Contohnya tol di Jambi yang ada masalah di kualitasnya,” kata Edi saat Raker.

    “Jadi banyak proyek-proyek besar kita di mutunya jelas ada masalah, dan rata-rata yang mengerjakan itu BUMN. Artinya, harus memunculkan kesadaran kolektif kita bahwa uang rakyat itu harus dipertanggung jawabkan termasuk kualitasnya,” sambungnya.

    Edi juga menggarisbawahi masalah kualitas pada proyek infrastruktur besar berdampak pada sulitnya meningkatkan akses di desa-desa, yang menjadi penghambat pergerakan ekonomi di daerah.

    “Kalau hal-hal besar itu tidak selesai maka akan sulit kita bangun kampung-kampung, desa-desa yang memang hari ini jauh dari akses apapun, sehingga ekonomi kita agak sulit bergerak di level itu,” tukas Edi.

    Merespons kritik tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran laporan-laporan tersebut.

    “Nah itu saya mesti ngecek satu-satu tuh. Memang benar seperti itu atau nggak. Kadang-kadang kan… saya nggak tahu. Itu jangan-jangan bukan jalan tol lagi. Masa ada jalan tol bolong. Kayaknya nggak mungkin deh,” kata Dody saat ditemui usai Raker.

    (hsy/hsy)

  • Ambil Tanah Cuma-cuma, Dijual Pakai Harga Tinggi

    Ambil Tanah Cuma-cuma, Dijual Pakai Harga Tinggi

    GELORA.CO – Secara prinsip Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun karena kebutuhan mendesak dan untuk kepentingan umum. Tapi prinsip itu mengalami pergeseran, PSN bukan lagi karena kebutuhan mendesak di suatu daerah tapi karena ada motif lain seperti permintaan pengusaha tertentu kepada pemerintah sehingga langsung dikabulkan.

    Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA Nasional, Roni Septian Maulana, menilai pemerintah saat ini sangat gampang memberikan skema PSN kepada perusahaan swasta, terlebih mereka yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan, akibatnya PSN yang dijalankan tidak sesuai dengan prinsip kepentingan umum. Pemerintah dinilai terlalu mudah mengabulkan permohonan dari perusahaan, termasuk dengan entengnya memberikan skema PSN.

    Oleh sebab itu, Roni menilai kebijakan yang dijalankan pemerintah hanya demi kepentingan bisnis. Semakin mudahnya penentuan PSN oleh pemerintah memunculkan risiko yang cukup kompleks, seperti hilangnya kontrol publik mengenai pendanaan dan fasilitas yang lain, kerusakan alam dan konflik berkepanjangan, serta korupsi pengadaan tanah.

    Salah satu contoh korupsi pengadaan tanah terjadi di PSN KIHI Bulungan, Kaltara. Perusahaan yang terlibat dalam PSN itu berupaya untuk mengambil tanah milik warga setempat, baik secara cuma-cuma maupun dibeli dengan harga yang sangat murah.

    Roni menyebut, di dalam pembelian tanah tersebut terdapat banyak makelar (broker) yang berupaya mencari keuntungan, bisa saja broker tanah itu menjual dengan harga tinggi ke perusahaan sementara saat membeli ke masyarakat hanya dihargai Rp6.000, bahkan ada yang Rp3.500 per meter. Brokernya bukan hanya dari kalangan swasta, ada pula dari kalangan pemerintah yang turut mencari cuan dengan adanya PSN itu.

    “Di kecamatan sampai di tingkat desa itu ada juga brokernya. Oknum polisi, BPN, pemda, tokoh agama dan lain sebagainya. Akhirnya harga-harga yang melewati banyak broker ini semakin turun ke masyarakat, ke petani. Itu cuma 35 juta per hektar. Artinya 3.500 per meter persegi. Bayangkan, itu pasti ada korupsinya tidak mungkin enggak,” Roni mengungkapkan.

    Selain itu, ada juga tanah warga yang diambil secara tiba-tiba tanpa diberikan ganti rugi, tapi pihak panitia pengadaan tanah yang merampas itu kemudian melaporkan kepada perusahaan bahwa dirinya sudah membebaskan tanah. Mereka menyampaikan luas dan harga ganti rugi yang harus dibayarkan, namun uang ganti rugi tersebut tidak diterima oleh masyarakat karena sudah masuk ke kantong para panitia pengadaan tanah.

    Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, juga mengkritisi kebijakan PSN yang lebih condong pro konglomerasi besar. PSN, yang awalnya dimaksudkan untuk mendorong pembangunan di daerah-daerah tertinggal, justru dinilai gagal mencapai tujuan tersebut. “PSN itu seharusnya diberikan untuk mengembangkan daerah yang belum berkembang, bukan kepada konglomerat yang sudah mapan,” kata Agus, Senin, 25 November 2024.

    Agus juga menyoroti potensi operasi-operasi nakal yang muncul akibat kebijakan ini. Soalnya kata Agus, proyek pembangunan akbar semacam PSN ini menjadi ladang bagi konglomerasi besar untuk menekan masyarakat. Ia berpendapat pengusaha properti seringkali memanfaatkan oknum untuk mempermudah proses perolehan tanah, yang kemudian dibeli dengan harga yang jauh lebih murah daripada nilai pasar (NJOP). Menurutnya, kebijakan ini menciptakan celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil.

  • Pemerintah Masih Siapkan Aturan agar LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas – Page 3

    Pemerintah Masih Siapkan Aturan agar LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas – Page 3

    Sebelumnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Terminal LPG Bima yang ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, telah rampung sepenuhnya.

    Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Melalui kegiatan exit meeting PPS Pembangunan Tangki Terminal LPG Bima pada 14 November 2024 di Surabaya, Jawa Timur pengawalan dan pengamanan pembangunan Terminal LPG Bima ini secara resmi berakhir dan proyek dinyatakan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi mengatakan, dengan ada infrastruktur Terminal LPG Bima, PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memperkuat kehandalan distribusi LPG di Indonesia Timur.

    “Proyek pembangunan Terminal LPG Bima merupakan wujud nyata dari komitmen Pertamina untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kami sangat mengapresiasi pengawalan dan pengamanan dari PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI yang memastikan proyek ini berjalan sesuai GCG. Dengan selesainya proyek ini, kebutuhan LPG masyarakat NTB dapat terjamin lebih andal,” ujar Eduward.

    Eduward pun menambahkan Terminal LPG Bima mulai melakukan commissioning pada akhir Desember 2023 dan sejak awal Januari 2024 telah beroperasi secara reguler.

    Infrastruktur ini menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya distribusi dilakukan dengan pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.

    “Penyelesaian PSN ini penting karena dampaknya sangat besar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, yakni ketersediaan energi yang berkeadilan hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” imbuh Eduward.

  • Connie Dapat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, Gigin Praginanto: Kriminalisasi Terhadap Tokoh Berlanjut?

    Connie Dapat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, Gigin Praginanto: Kriminalisasi Terhadap Tokoh Berlanjut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gigin Praginanto menyoroti pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang baru saja dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

    Gigin menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis di Indonesia.

    “Kriminalisasi terhadap tokoh kritis berlanjut dan naik secara bertahap,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (3/12/2024).

    Ia menyebut dugaan kriminalisasi terhadap tokoh terus berlanjut mengingat sebelumnya Said Didu juga dipanggil Polisi.

    “Sekarang Connie, selanjutnya siapa? Gak lucu ah,” tandasnya.

    Sebelumnya, pemanggilan terhadap Said Didu untuk menjalani pemeriksaan mendadak menjadi perhatian publik.

    Bahkan beberapa tokoh nasional ramai-ramai memberikan dukungan. Sebut saja Prof. Mahfud MD, ia turut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

    Said Didu kala itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.

    “Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

    Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000,” cetusnya.

  • Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

    Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

    GELORA.CO – Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan termasuk pihak yang digugat secara perdata ke pengadilan terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK-2. Bos Agung Sedayu Group itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi Rp616,2 triliun.

    Gugatan didaftarkan 20 warga negara Indonesia dari beragam profesi mulai dari aktivis, pengamat, purnawirawan TNI hingga pegiat media sosial ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

    Menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2, mereka menyebut Aguan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

    “Tujuannya agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu. Jadi, dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12 persen dan lain-lainnya,” jelas 

    koordinator tim hukum penggugat, Ahmad Khozinuddin.

    Selain Aguan yang bernama asli Guo Zaiyuan dan pernah bolak balik diperiksa KPK dalam kasus suap reklamasi teluk Jakarta,   pihak yang digugat antara lain CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong Sien Liem Hong Sien atau Liem Fung, PT Pantai Indah Kapuk Dua, perusahaan yang membebaskan lahan PIK-2, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi status PSN untuk PIK-2, pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dan Maskota HJS.

    Aguan cs digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan setidaknya delapan perbuatan melawan hukum.

    Pertama, melakukan kegiatan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di kawasan Kosambi, namun pada faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk kawasan PSN di 10 kecamatan, di mana sembilan kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang yakni Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Kecamatan Mekar Baru. Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.

    Dua, melakukan kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.

    Tiga, melakukan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan terus menerus 1×24 jam yang melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

    Empat, Aguan cs melakukan kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 yang telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lainnya yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada di desa. Kawasan PIK-2 menjadi kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dan akses ke wilayah lainnya yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.

    Lima, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik, selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

    Enam, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak, sedangkan harga tanah yang murah, yakni Rp30.000-Rp50.000 per meter tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti untuk dijadikan aset produksi sebagai sumber mata pencaharian.

    Tujuh, melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk di kawasan di 10 kecamatan yang menimbulkan sejumlah masalah sosial berkaitan dengan hak-hak rakyat yang dirampas, diintimidasi dan lain sebagainya.

    Terakhir, melakukan pembiaran atas atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 Perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman keamanan dan pertahanan melalui munculnya entitas negara dalam negara di PIK-2.

    Adapun ke-20 penggugat Aguan cs yakni Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan.

    Lalu Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap,  Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R. Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah dan Tuti Surtiati.

    “Tujuan dari gugatan ini adalah agar proyek PSN PIK-2 dibatalkan,” tukas Ahmad Khozinuddin.