Topik: Proyek Strategis Nasional (PSN)

  • Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

    Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kemunculan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat menghebohkan publik. Pemerintah dinilai kecolongan dengan pemagaran wilayah perairan tersebut. Siapa dalang di baliknya?

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan timnya menemukan ada pagar bambu terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Menurut Eli, struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk, tinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat.

    Pagar laut itu terbentang dalam 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Keberadaan pagar laut itu dikeluhkan nelayan karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Pasalnya kapal nelayan harus memutari pagar itu sampai satu jam lebih, menghabiskan banyak bahan bakar.

    Belakangan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengeklaim pagar itu dibangun secara swadaya untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Koordinator JRP Sandi Martapraja.

    Namun, klaim JRP diragukan. Pasalnya pembuatan pagar laut itu ditaksir menghabiskan dana miliaran rupiah. Temuan awal Ombudsman RI menyebutkan warga diupah Rp 100.000 per hari saat pembangunan pagar laut tersebut.

    Ada tudingan pagar laut di Tangerang dibangun oleh pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 karena lokasinya dekat proyek strategis nasional (PSN) PIK. Namun, manajemen PIK 2 Toni membantah.

    “Soal pagar laut, kami sudah sampaikan melalui kuasa hukum kami kalau itu bukan dari kami. Tanggul laut itu bukan dari kami yang melakukan pembangunan,” kata Toni dalam konferensi pers.

    Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Tangerang bukan bagian dari PSN.

    “Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN,” ujar Wahyu setelah meninjau pagar laut itu.

    KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah, dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP masih menginvestigasi siapa pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang. Kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua omongannya, kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik,” katanya.

    KKP sudah menyegel pagar laut tersebut dan memberi waktu maksimal 20 hari kepada pemiliknya untuk dibongkar. Jika tidak, maka KKP akan membongkarnya secara paksa.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah meminta komisi teknis di parlemen untuk mengecek siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab. Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab gitu, ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco.

    Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dikeluhkan nelayan setempat. – (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

    Pagar Laut Melanggar Hukum
    Pembangunan pagar laut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut juga melanggar konvensi PBB tentang hukum laut atau UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

    Pembangunan pagar laut itu dapat menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. 

    Pembangunan pagar laut di Tangerang ternyata tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Dalam undang-undang itu diamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir, dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. Pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor15 Tahun 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023.

    Pembangunan pagar laut di Tangerang juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut, untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

    “Pemagaran laut seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jika tidak ada izin atau kajian lingkungan yang jelas, tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” kataaAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan dalam keterangannya kepada media.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang  mengkaji dampak lingkungan dari pembangunan pagar laut di Tangerang. Kajian akan dilakukan selama dua pekan, mencakup analisis dampak terhadap biota laut dan ekosistem perairan secara keseluruhan.

    “Kami akan memastikan apakah biota laut atau lingkungan secara umum terdampak oleh pagar laut Tangerang. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK Ardyanto Nugroho.

    “Jika ditemukan kerusakan lingkungan yang melampaui ambang batas, kami akan menegakkan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana,” sambungnya.

    Ombudsman RI mendesak KKP segera membongkar pagar laut di Tangerang karena keberadaannya merugikan ribuan nelayan setempat. 

    “Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin, sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika seusai sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). 

    Yeka menaksir kerugian nelayan di pesisir Tangerang selama lima bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar, karena akses mereka untuk mencari nafkah terganggung pemagaran laut. 

    “Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun, memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.

  • 3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Isna Rifka)

  • Melihat Dermaga Marunda Lokasi Jasad Purn Brigjen TNI HO, Kok Bisa Masuk Kawasan PSN Dini Hari? – Halaman all

    Melihat Dermaga Marunda Lokasi Jasad Purn Brigjen TNI HO, Kok Bisa Masuk Kawasan PSN Dini Hari? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Motif di balik tewasnya pensiunan TNI dan mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendrawan Ostevan alias HO (76) yang jasadnya ditemukan mengapung di perairan bibir Dermaga PT KCN Marunda, Jakarta Utara, masih misterius.

    Kondisi mayat mengapung tersebut diduga korban telah tewas dua atau tiga hari sebelumnya.

    Pihak kepolisian menyebut, sebagaimana rekaman CCTV, Hendrawan Ostevan dengan mobilnya memasuki kawasan PT KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB. 

    Mobil yang dikendarainya meluncur di jalan tepi dermaga hingga ujung dan akhirnya tercebur.

    Namun, meski jasad korban ditemukan, tidak demikian dengan mobilnya yang tak kunjung ditemukan.  

    Lalu, bagaimana bisa seorang Hendrawan Ostevan yang telah berusia senja mengendarai mobil sendiri itu bisa masuk kawasan Pelabuhan Marunda PT KCN Marunda tengah malam?

    Informasi yang diterima, jasad Hendrawan itu ditemukan oleh seorang nelayan di dekat bibir dermaga tepatnya di salah satu tempat yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Marunda.

    Selanjutnya jasad korban dievakuasi oleh petugas patroli Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) ke bibir dermaga Marunda PT KCN.

    Tribunnews mendatangi dan menelusuri lokasi evakuasi penemuan jasad korban Hendrawan Ostevan di PT KCN Marunda pada Rabu (15/1/20205).

    Siang itu, panas matahari terasa sangat menyengat hingga kulit seperti terbakar di kawasan Pelabuhan Marunda.

    Debu yang sangat pekat berterbangan akibat kendaraan truk tronton yang lalu lalang di jalan yang penuh lumpur dan rusak tersebut.

    Tribunnews mencoba memasuki kawasan yang dijaga cukup ketat oleh sejumlah petugas keamanan atau security dari pintu masuknya. Terhitung ada sekitar 5 orang satpam yang berjaga di pintu masuk dan keluar tempat tersebut

    Untuk sepeda motor, aksesnya ada di jalan paling kiri, sedangkan mobil hingga truk berada di sebelahnya dengan dibatasi oleh cone berwarna oranye. Begitu pun arah keluarnya.

    Beberapa kendaraan terlihat diperiksa oleh petugas keamanan tersebut, bahkan awak media lain yang datang tidak diperbolehkan masuk ke dalam dengan alasan lokasi itu masih dalam penyelidikan polisi.

    Di dalam, kawasan PSN itu sangat luas. Di ujung jalan, terdapat sejumlah dermaga untuk kapal-kapal bersandar.

    Terlihat pula sejumlah kendaraan berat seperti eskavator yang tengah beraktivitas mengangkut pasir dan batu bara yang dimasukkan ke dalam kapal tongkang yang bersandar di tepi dermaga.

    Namun, di dalam memang tak terlihat adanya petugas keamanan yang berpatroli saat siang hari itu.

    Sejumlah orang di lokasi yang Tribunnews temui pun mengaku tidak mengetahui soal penemuan jasad Hendrawan itu. Hanya saja seorang satpam menyebut jika lokasi tersebut bukan tempat ditemukannya jasad yang pernah berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

    “Kalau yang penemuan mayat itu bukan masuk di sini, itu ada di depan, keluar dari gapura di pintu masuk tadi,” ucap seorang satpam kepada Tribunnnews.

    Jenazah Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan saat dievakusi usai ditemukan mengambang di perairan Marunda Jakarta Utara (Tribunnews/Reynas Abdila)

    Padahal, dari kejauhan terlihat sebuah tali seperti garis polisi terpasang di sisi dermaga di dekat sejumlah kontainer berwarna putih. Namun, belum dipastikan apakah lokasi itu merupakan lokasi penemuan jasad Hendrawan.

    Tribunnews saat itu langsung diarahkan keluar dari lokasi PSN tersebut sambil satpam itu melapor melalui handy talkie (HT) di tangannya. Tak jelas apa yang dilaporkan oleh satpam tersebut.

    Tribunnews pun digiring menuju pintu keluar untuk ditunjukkan tempat penemuan jasad yang dimaksud yang hanya kurang lebih berjarak 500 meter.

    Korban Diduga Tewas 2-3 Hari Sebelum Ditemukan

    Brigjen (Purn) TNI Hendrawan Ostevan ditemukan tewas terapung di laut wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2025) lalu. Almarhum telah dimakamkan di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giri Tama Bogor, Jawa Barat pada Senin (13/1/2025) kemarin dengan upacara secara kemiliteran. (Tangkap layar dari YouTube iNews)

    Seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Rohmat (60) di lokasi evakuasi jasad korban bercerita saat kali pertama jasad Hendrawan ditemukan. 

    Dia mengatakan, jasad itu memang di temukan di tengah laut atau tepatnya dekat dengan PSN tersebut.

    Namun, pengangkatan jenazah Hendrawan memang dilakukan di lokasi yang ditunjukkan oleh satpam PSN itu.

    “Ya (jasad ditemukan) di tengah (laut dekat PSN). Jadi, pas ada (kapal) patroli, di tengah-tengah ada mayat, ceritanya gitu. Nah kalau di sini saya taunya udah ada kerumunan di sini banyak sama polisi gitu,” ucap Rohmat.

    Rohmat tak mengetahui secara pasti bagaimana jasad Hendrawan bisa ditemukan dari air laut yang cukup keruh itu. 

    Dia hanya mengetahui saat jasad korban diangkat ke daratan dalam kondisi sudah dimasukkan ke dalam kantung jenazah.

    Ketika itu, Rohmat mengaku sempat melihat kondisi jenazah Hendrawan. 

    Dugaannya, jasad korban sudah beberapa hari berada di laut. Terlebih, sepengelihatannya, jasad Hendrawan sudah dalam keadaan kaku.

    “Kalau mayat terapung kan berarti sudah 2-3 hari, mungkin bau karena yang buka pakai masker,” tuturnya.

    Dia pun mengaku tak ada hal-hal aneh atau mencurigakan sebelum jasad Hendrawan ditemukan. 

    Saat itu, aktivitas di sekitar lokasi disebut Rohmat berjalan seperti biasa.

    Termasuk soal suara benda yang terjatuh ke laut yang disebut-sebut mobil korban pun Rohmat mengaku tidak melihat atau mendengarnya. 

    “Saya pertama belum tahu kalau ada mayat. Karena kalau di sini ada polisi patroli kan sudah biasa. Saya turun dari kapal ternyata ada mayat,” ucapnya.

    “Saya enggak terkejut karena kan sudah biasa kalau kerja di kapal nolong mayat atau apa. Karena orang kapal kan kalau ada kejadian atau apa dia suka menolong,” sambungnya.

    Pengakuan yang sama pun datang dari seorang pekerja bernama Supardi. Dia mengatakan tak mendengar ada suara mobil yang terjatuh ke dalam laut.

    Dia hanya mengetahui jika ada mayat yang ditemukan di sekitar lokasi saat sejumlah orang sudah berkerumun di lokasi kejadian. “Enggak denger apa-apa, cuma tahu (ada mayat) pas udah ramai-ramai saja,” ungkap Supardi.

    Datang Dini Hari, Mobil Belum Ditemukan

    Ilustrasi perangkat CCTV (Gizmochina)

    Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad Hendrawan tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tim gabungan sudah melakukan penelusuran kamera CCTV di sekitaran lokasi yang diduga menjadi tempat penemuan jasad.

    Adapun dari sejumlah rekaman CCTV, satu di antaranya berisikan rekaman sebuah mobil yang diduga berisi Hendrawan kala itu.

    “Telah ditemukan rekaman cctv yang berisi diduga korban melaju menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB masuk ke Dermaga KCN Marunda pada 00.35 WIB,” ucap Ade Ary.

    Bahkan, terlihat mobil tersebut melaju hingga jatuh ke laut. Namun, hingga kini mobil tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

    “Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” tuturnya.

    Sementara itu, Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, mengungkap hasil visum jenazah purnawirawan TNI Brigjen Purnawirawan Hendrawan Ostevan.

    Menurutnya, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda luka pada tubuh korban.

    “Dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda luka,” ujarnya, dilansir Tribun Bekasi, Rabu (15/1/2025).

    Akan tetapi, Joko belum menjelaskan penyebab kematian korban.

    Ia hanya menekankan bahwa laporan hasil visum menunjukkan korban meninggal tanpa adanya bekas luka kekerasan.

    “Dari hasil visum begitu,” terangnya.

     

  • Prabowo Perintahkan Pagar Laut di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

    Prabowo Perintahkan Pagar Laut di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas terkait polemik pagar laut misterius di pesisir Utara Pantai Tangerang, Banten. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan Prabowo memerintahkan pagar tersebut disegel, dicabut, dan diusut hingga tuntas, termasuk pihak yang bertanggung jawab.

    “Beliau sudah setuju, pagar laut itu pertama disegel, kemudian dicabut, dan diusut siapa yang bertanggung jawab,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Muzani tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan keterkaitan pagar laut tersebut dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK 2). “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya ketua MPR,” tegasnya.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Kabupaten Tangerang bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

    “Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN,” ujar Wahyu saat meninjau lokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

    Wahyu menjelaskan lokasi pemasangan pagar laut masih berstatus kawasan hutan lindung, yang tidak boleh digunakan tanpa izin resmi. “Status kawasan hutan lindung tidak boleh diapa-apakan. Prosesnya harus melalui kajian dampak lingkungan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

    Wahyu juga menambahkan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pagar laut tersebut. “Jika Kementerian Kehutanan menyetujui, barulah tata ruangnya diatur melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN,” paparnya.

    Perintah tegas dari Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap pembangunan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Polemik pagar laut di Tangerang sekaligus menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kawasan pesisir di Indonesia.

  • Polemik Pagar Laut di Perairan Tangerang, Pemuda Muhammadiyah Minta Diselesaikan Transparan   – Halaman all

    Polemik Pagar Laut di Perairan Tangerang, Pemuda Muhammadiyah Minta Diselesaikan Transparan   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi terkait polemik keberadaan pagar laut Sepanjang 30,16 KM di Perairan Tangerang yang dikaitkan dengan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), pesisir utara Tangerang.

    Langkah ini diambil untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar, menjaga kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta memastikan proyek tersebut memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

    Demikian hal ini disampaikan Affandi Affan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

    Sebagai informasi, proyek PSN PIK 2, yang sepenuhnya didanai oleh swasta, telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun rupiah.

    Proyek ini dirancang sebagai kawasan terpadu dengan infrastruktur modern dan ramah lingkungan, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan kawasan pesisir utara Tangerang.

    Dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun, proyek ini telah menarik perhatian luas, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Affandi Affan, aktivis dan lawyer asal Sumatera Utara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, menyatakan bahwa kepastian hukum adalah hal yang mutlak dalam penyelesaian polemik ini.

    Ia menegaskan bahwa isu pagar laut yang saat ini dikaitkan dengan PSN PIK 2 harus segera dituntaskan demi menjaga stabilitas investasi.

    “Sebagai praktisi hukum, saya memahami bahwa kepastian hukum adalah elemen fundamental yang harus dijaga, terutama dalam pelaksanaan proyek strategis nasional seperti PIK 2. Polemik ini harus diselesaikan secara transparan dan adil agar tidak mengganggu kepercayaan investor,” ujarnya di Jakarta.

    Affan juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas hukum dan politik.

    “Indonesia harus menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai perubahan politik mengganggu kepercayaan investor terhadap keamanan dan stabilitas investasi di negara ini,” tambahnya.

    Affandi menilai, meskipun pagar laut tersebut tidak berada di dalam kawasan PSN PIK 2, penyelesaian polemik ini sangat penting untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

    “PSN PIK 2 adalah simbol kepercayaan global terhadap kemampuan Indonesia dalam menarik investasi besar. Proyek ini harus menjadi contoh bagaimana investasi besar dapat dikelola untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

    Sebagai advokat, Affandi menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait berkolaborasi menyelesaikan polemik ini tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

    Ia juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak membuat spekulasi berlebihan terkait isu ini.

    “Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas, ketenangan masyarakat, dan iklim investasi di Indonesia. Polemik ini harus diselesaikan dengan bijaksana demi menjaga kepentingan bersama,” tegasnya.

    Pemuda Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak pada pembangunan nasional.  

     

  • Gigin: Pendukung Aguan Memiliki Pola Berpikir Sama dengan Belanda Hitam di Jaman Penjajahan

    Gigin: Pendukung Aguan Memiliki Pola Berpikir Sama dengan Belanda Hitam di Jaman Penjajahan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyentil para pendukung konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Menurutnya, para pendukung Aguan memiliki pola pikir yang sama dengan Belanda hitam di jaman penjajahan.

    “Para pendukung Aguan memiliki pola berpikir sama dengan Belanda hitam di jaman penjajahan,” kata Gigin Praginanto dalam akun X, pribadinya, Rabu, (15/1/2025).

    “Berpihak ke Belanda/Aguan karena banyak warga bangsa saya menggantungkan hidup pada perusahaan Belanda/Aguan,” tambahnya.

    Diketahui, proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) garapan Agung Sedayu Grup milik Aguan yang ditetapkan sebagai PSN di masa Pemerintahan Jokowi terus berpolemik.

    Belum lagi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di pantai Utara Tangerang juga disebut-sebut sebagai bagian dari proyek Aguan.

    Pagar laut yang disebut ilegal itu hingga saat ini juga masih berpolemik. Meksi tak sedikit yang menginginkan pagar itu dibongkar dan diusut pelakunya, tapi nyatanya hingga saat ini hanya sekadar ramai jadi perbincangan.

    Pemerintah sendiri baru sampai pada tahap menyegel pagar laut tersebut. (*)

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menggelar retret dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih hangat adalah soal penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Prabowo Mau Gelar Retret Kepala Daerah untuk Samakan Visi dan Misi
    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rencana Presiden Prabowo Subianto mengadakan retret kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, bertujuan untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan daerah sekaligus membangun kekompakan. 

    “Agar program pemerintah pusat dapat dijalankan secara merata demi kebaikan rakyat di daerah,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi Persilakan Prabowo Evaluasi PSN Warisannya
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan rencana Presiden Prabowo Subianto bakal mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) warisan pemerintahannya.

    “Ya enggak papa, kan baik. Dievaluasi akan baik, dikoreksi akan baik,” ujar Jokowi di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi mengakui evaluasi PSN dibutuhkan karena belum tentu keputusan pemerintah sebelumnya berjalan 100%.

    Pemerintah Akan Revisi UU Pemilu
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menjadi sorotan publik adalah rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu setelah MK menghapus syarat ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan presidential threshold.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan revisi UU Pemilu penting untuk menyesuaikan dengan hasil putusan MK. 

    “Dalam konteks politik ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” kata Bima saat beraudiensi dengan petinggi B-Universe di Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    KPK Bantah Tidak Tahan Hasto karena Megawati Telepon Prabowo
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyangkal rumor penyidik tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden Prabowo Subianto. 

    “Saya justru tidak mendengar soal kabar itu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Menurut Setyo, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk menahan Hasto.

  • Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.

    Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.

    Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

    Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.

    “Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh dia.

    Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.

    Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.

    Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.

    “Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait,” jelas Suharini.

    “Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP,” pungkas dia.

    Pagar Laut di Bekasi

    Selain di Pulau C, temuan pagar laut lainnya juga terjadi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Tetapi, pagar laut di Kabupaten Bekasi itu sudah dipastikan bukan ilegal.

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara CIasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, mengatakan pagar laut itu dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Di sini jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN).”

    “Semuanya punya legalitas masing-masing,” ungkap Ahman saat meninjau keberadaan pagar laut bambu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pembangunan pagar laut di Kampung Paljaya itu untuk pembuatan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar-masuknya kapal nelayan.

    Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan oleh PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.

    Sementara, panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

    Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri, khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.

    “Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi,” pungkasnya.

    Sementara itu, belakangan publik digegerkan dengan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Berbeda dari di Kabupaten Bekasi, pagar laut di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

    Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Termasuk Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Tetapi, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah dipastikan ilegal, sebab tidak mengantongi izin.

    Atas hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).

    Diketahui, pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Pagar Bambu di Seberang Pulau C Kapuk Jakut, Dinas KPKP DKI Jakarta Sedang Selidiki Pemiliknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Achmad Nasrudin)

  • MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2

    MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    MUI Pusat tepis perbedaan sikap dengan MUI Banten soal PSN di PIK 2
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 19:43 WIB

    Elshinta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menepis adanya perbedaan pandangan soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan MUI Banten.

    “Oh enggak, jadi tidak ada perbedaan pandangan. Saya sudah klarifikasi ke MUI Banten karena ternyata MUI Banten itu sebenarnya sama pandangannya sama kita,” ujar Ketua Tim MUI tentang PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, MUI Pusat telah menggelar pertemuan dengan MUI DKI Jakarta dan MUI Banten membahas polemik PSN di PIK 2. Dalam pertemuan itu memperkuat hasil Mukernas MUI bahwa meminta proyek tersebut dihentikan.

    Namun tak lama berselang, MUI Banten menggelar konferensi pers mendukung kelanjutan PSN di PIK 2 karena dinilai memiliki manfaat besar termasuk membuka lapangan kerja.

    Pernyataan MUI Banten tersebut disampaikan Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta Kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam’un.

    Adanya perbedaan pandangan tersebut, Masduki mengklarifikasi bahwa MUI satu suara soal PSN di PIK 2, meminta agar dihentikan. Dalam rekomendasi di mukernas itu juga ditandatangani seluruh MUI se-Indonesia, termasuk MUI Banten.

    “Kita berkumpul (MUI) seluruh Indonesia, berkumpul di Jakarta, melakukan mukernas dan memberikan rekomendasi seperti itu. Jadi nggak bisa dibantah hanya oleh MUI daerah, nggak bisa begitu,” kata dia.

    Ia mengklarifikasi ke MUI Banten terkait perbedaan pandangan yang sebelumnya mengemuka.

    Masduki menegaskan bahwa MUI Banten memiliki pandangan yang sama dengan MUI Pusat menolak keberlanjutan PSN di PIK 2 tersebut. Apabila ada pihak yang menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut, maka bukan atas nama institusi MUI.

    “Kalau ada hal yang misalnya ke depan, kalau ada hal yang berbeda ke depan, itu saya kira pasti itu tidak mengatasnamakan institusi. Itu pasti adalah pribadi yang mengatasnamakan MUI. Karena kalau atas nama MUI pasti sama seperti itu,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Airlangga: Pagar Laut di Utara Tangerang Bukan Bagian PSN

    Airlangga: Pagar Laut di Utara Tangerang Bukan Bagian PSN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto buka suara ihwal hebohnya keberadaan “pagar laut” sepanjang sekitar 30 km km di Pesisir Utara Tangerang yang menjadi sorotan masyarakat.

    Airlangga menegaskan, pagar laut yang menjadi sorotan itu bukan menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) manapun.

    “Enggak ada,” kata Airlangga sambil mengulangi kata tersebut sebanyak tiga kali saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Ia menekanakan proyek PSN di kawasan itu hanya terkait pemberian izin untuk di wilayah mangrove.

    “Jadi enggak ada hubungan pagar. PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK (Pantai Indah Kapuk 2) nya,” tegas Airlangga.

    Sebagaimana diketahui, salah satu PSN yang ada di kawasan itu ialah (PSN) Tropical Coastland, yang berdampingan dengan proyek PIK2, Banten.

    PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

    PSN Tropical Coastland seluas 1.836 hektar itu tidak berada di PIK2, melainkan hanya berdampingan. Proyek ini pun tidak dibiayai negara, melainkan dari investor swasta murni yang bernilai Rp 39 triliun.

    PSN Tropical Coastland terbagi dalam lima zona pembangunan. Pertama, zona pembangunan A seluas 14,3 hektar yang berisikan Taman Bhineka dan terdapat Masjid Agung , Gereja, dan Vihara.

    Kedua, zona pembangunan B berisi kebun binatang, danau, dan pantai. Ketiga, zona pembangunan C yang berfokus pada keberadaan mangrove dan proyek olahraga. Kawasan mangrove ini akan mengubah luas Mangrove yang semula hanya 91,97 hektar menjadi 515,79 hektar.

    Keeempat, zona D berisi kawasan olahraga internasional yang menjadi daya tarik wisatawan internasional datang ke Indonesia. Lalu terakhir, zona E sebagai tempat berdirinya sarana olahraga, wisata eco-tourism dan resort cottage.

    (arj/haa)