Topik: Proyek Strategis Nasional (PSN)

  • DKP Jatim Mulai Investigasi Temuan HGB di Atas Laut Surabaya

    DKP Jatim Mulai Investigasi Temuan HGB di Atas Laut Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Surabaya.

    “Kami akan menerjunkan tim ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Pemanfaatan ruang laut di Jatim antara 0-12 mil harus berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim, Isa Anshori kepada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga telah angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya.

    Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.

    “Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan, bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan, bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Adhy Karyono menegaskan, bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini, Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.

    “Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, dan zona biota laut, zona kabel listrik. Sehingga, kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.

    Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN, tidak ada PSN,” tegasnya. [tok/beq]

  • Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

    Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

    Blitar (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.

    “Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).

    Adhy Karyono menegaskan bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.

    “Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.

    Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN tidak ada PSN,” tegasnya.

    Sebelumnya, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    “Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

    Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

    Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno. [owi/beq]

  • Elisa Sutanudjaja: Status PIK 2 Jadi PSN Tiga Bulan Setelah AHY Dilantik

    Elisa Sutanudjaja: Status PIK 2 Jadi PSN Tiga Bulan Setelah AHY Dilantik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Elisa Sutanudjaja merespons pernyataan kader Demokrat Jansen Sitindaon terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Tangerang.

    Elisa memberikan saran kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN 2024 dan para kader Demokrat lebih bijak menyikapi isu tersebut.

    Elisa menegaskan bahwa AHY yang merupakan Menteri ATR sejak Februari 2024, bertanggung jawab atas urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang, terutama terkait proyek strategis nasional (PSN).

    Ia mempertanyakan apakah AHY sudah melakukan evaluasi terhadap status pertanahan di PIK2 sebelum kawasan itu menjadi PSN tiga bulan setelah ia dilantik.

    “Apakah Menteri saat itu sudah melakukan evaluasi terhadap pertanahan PIK 2? Tidak bisa lepas tangan begitu saja. Di bawah kementerian ada tugas pengawasan,” tulis Elisa dalam keterangannya di X @elisa_jkt (20/1/2025).

    Ia juga mengingatkan Demokrat agar waspada terhadap jebakan politik, mengingat bidang ATR sangat teknis dan penuh ranjau administrasi.

    Elisa bahkan curiga terkait alasan pergantian Menteri ATR sebelumnya mendekati akhir masa pemerintahan.

    Lebih lanjut, Elisa menjelaskan bahwa BPN tidak bisa hanya melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

    Kanwil BPN berada di bawah koordinasi langsung kementerian sehingga proses administratif tetap menjadi kewenangan pusat.

    Terkait status HGB di Desa Kohod, Elisa menyoroti adanya berbagai jenis HGB, termasuk yang berada di atas laut.

    Ia mempertanyakan bagaimana HGB di atas laut bisa terbit tanpa pengukuran langsung dan mengkritisi kemungkinan maladministrasi dalam proses penerbitannya.

  • KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    GELORA.CO -Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan hak masyarakat pesisir. 

    Selain itu telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan. 

    Ekomarin menilai tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas. 

    “Pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapatkan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten,” kata Program Officer Ekomarin, Oktrikama Putra kepada RMOL, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    Secara khusus, Ekomarin memberi perhatian khusus atas sertifikat HGB di perairan seluas 300 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terbitnya HGB di perairan pesisir ini menunjukkan pemerintah menganggap perairan serupa layaknya tanah pada kepulauan dan daratan. 

    “Merunut ke belakang, munculnya pengaturan HGB di perairan adalah untuk mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” jelas Putra.

    HGB tersebut dilegitimasi oleh aturan turunan rezim UU Cipta Kerja/Omnibus Law dalam PP 18/2021 dan PP 43/2021. Sebelumnya telah ada Permen ATR/BPN No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi legitimasi hukum terhadap HGB di perairan tersebut. 

    Dalam Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021, menunjukkan bahwa pemberian HGB tersebut diterbitkan oleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Kemudian dalam Pasal 17 PP 43/2021 menunjukkan kontradiksi pengaturan karena : memutihkan dan legalisasi pelanggaran adanya hak atas tanah yang diterbitkan di wilayah perairan. 

    “Dalam kewajiban memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang menunjukkan pemerintah yang menerbitkan aturan tidak memahami realitas sosial ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal yang merupakan unequal treatment yang melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Putra.

    Terhadap Proyek PSN PIK 2- Pagar Laut dan pengkavlingan perairan ini, Kholid Miqdar, selaku Nelayan Banten yang juga tergabung dalam FKPN Banten merupakan salah satu dari ribuan Nelayan yang merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. 

    Pasalnya meskipun pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang akan tetapi Nelayan yang berada di seputaran Jakarta juga merasakan dampak dari hal tersebut.

     

    “Kami menuntut lima hal, pertama, laut kami jangan dikavling dan diprivatisasi, lalu ditransaksikan. Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah. Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Keempat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” pungkas Kholid.

    Ekomarin melihat sejak masalah PSN PIK 2 dan pagar laut muncul ke publik pada Oktober 2025, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas. 

    “Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas KKP tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkavlingan laut yang terjadi. KKP sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” ungkap Putra. 

    Menurut dia, peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

    Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, Ekomarin bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

    Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut. Terduga pelaku terancam pidana dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g, dan Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Presiden Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar Laut, PKS: Bukti Keberpihakan ke Rakyat

    Presiden Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar Laut, PKS: Bukti Keberpihakan ke Rakyat

    loading…

    Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh menilai perintah Presiden Prabowo Subianto atas pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pantai utara, Kabupaten Tangerang, merupakan bukti nyata kepedulian dan keberpihakan pada rakyat. Menurut dia, perintah Presiden Prabowo telah menjawab kegelisahan masyarakat di sekitar pagar laut tersebut.

    Sebut saja mulai dari kabar pagar laut tersebut dibangun oleh PT. Agung Sedayu/Agung Podomoro terkait proyek besar PIK 2 hingga isu pemerintah takut terhadap taipan hingga membiarkan hal tersebut terjadi. “Saya selaku anggota DPR RI, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, tentu sangat memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang sudah memerintahkan pembongkaran pagar laut di Banten,” ujar Rahmat, Senin (20/1/2025).

    “Terutama karena ini meresahkan warga, kemudian menjadi isu liar, tentu ini harus disikapi dengan adanya kebijakan terkait hal tersebut. Maka langkah Presiden Prabowo ini sudah tepat dan kita mendukung,” kata anggota Komisi II DPR yang terpilih dari Dapil Sumbar 1 ini.

    Dia menekankan, adanya perintah pembongkaran tersebut harus ditindaklanjuti dengan keseriusan Ombudaman untuk mengevaluasi kemungkinan adanya mal administrasi dalam proyek PIK 2 itu. “Nah tentu dengan hal ini (perintah pembongkaran), kita berharap Ombudsman selaku lembaga berwenang untuk menyelidiki terkait mal administrasi dalam pelaksanaan ini (pagar laut Banten),” ujarnya.

    Dia melanjutkan, Ombudsman harus terus melanjutkan kajiannya agar bisa menjelaskan kepada publik agar tidak terulang kejadian yang sama di tempat lain. “Intinya kita hadir. Pemerintah sebagai eksekutif dan DPR selaku legislatif untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat terutama dalam pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya alam. Baik itu laut, darat, dan air sesuai dengan undang-undang yang mengatur hak bumi dan air dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Dia juga mengimbau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Berbagai kontroversi dan penolakan masyarakat yang dipertegas perintah pembongkaran pagar laut di kawasan tersebut oleh Presiden Prabowo dipandang Rahmat Saleh menunjukkan perlunya langkah evaluasi mendalam.

    “Kita menyaksikan banyak masalah di lapangan terkait PIK 2. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus melakukan evaluasi komprehensif agar proyek ini tidak merugikan masyarakat. Proyek ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata. Aspek sosial, hukum, dan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama pembangunan,” tegasnya.

  • Pemerintah Klaim PSN di PIK 2 Tak Terkait Pagar Laut Misterius di Tangerang

    Pemerintah Klaim PSN di PIK 2 Tak Terkait Pagar Laut Misterius di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa proyek strategis nasional (PSN) di Kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland. Kementerian membantah bahwa proyek ini berkaitan dengan keberadaan pagar laut yang belakangan menjadi perhatian publik.

    Melalui siaran pers, dikutip Senin (20/1/2025), Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa Tropical Coastland merupakan pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 hektare. Proyek ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.

    Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.

    Dalam sesi doorstop dengan awak media pada Jumat (17/1/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland.

    Lebih jauh, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari badan usaha pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap.

    Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

    Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa selain PSN Ekowisata Tropical Coastland tersebut, pemerintah juga akan terus mengevaluasi perkembangan seluruh PSN, termasuk di antaranya seperti Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Likupang di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, hingga Lido di Jawa Barat.

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus mengembangkan PSN dengan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik. Namun, juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.

    “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 ha dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan,” kata Haryo.

  • PSN di PIK 2 hanya terkait kembangkan Tropical Coastland

    PSN di PIK 2 hanya terkait kembangkan Tropical Coastland

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (19/1/2025). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    Airlangga: PSN di PIK 2 hanya terkait kembangkan Tropical Coastland
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 19 Januari 2025 – 23:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten, hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.

    “Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non-APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

    PSN tersebut merupakan pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.

    Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 hektare (ha) serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.

    Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.

    Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa selain PSN ekowisata Tropical Coastland tersebut, Pemerintah juga akan terus mengevaluasi perkembangan seluruh PSN, termasuk di antaranya seperti Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Likupang di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, hingga Lido di Jawa Barat.

    Sementara, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini terus mengembangkan PSN dengan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.

    “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 ha dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan,” kata Haryo pula.

    Sumber : Antara

  • Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN

    Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN

    GELORA.CO – Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ketidaktahuannya, namun terungkap lahan pagar laut Tangerang statusnya hak guna bangunan di situs Bhumi.ATRBPN yang disinyalir terkait pengembangan PIK 2.

    Dalam situs ini terlihat bahwa status lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang adalah hak guna bangunan atau HGB.

    Padalah diketahui bahwa bagian dalam pagar laut tersbeut masih merupakan lautan dan belum daratan yang bisa mendapatkan status HGB bahkan lengkap dengan nomornya.

    Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR dalam pesan singkatkan ke Disway.id mengungkapkan bahwa hal ini seiring dengan fakta yang ditemukannya dilapangan.

    Menurut Khozinudin pihaknya memperoleh informasi telah terjadi transaksi jual beli laut, dari sejumlah individu ke individu lain, dengan bukti alas hak berupa girik-girik.

    Girik-girik ini yang kemudian oleh pembeli diproses menjadi SHGB di BPN. 

    Tanah dengan SHGB inilah, yang ditampung oleh PIK-2 untuk pengembangan kawasan industri properti mereka.

    “Adapun girik-girik yang di transaksikan, melibatkan aparat Desa,” tulisnya.

    Menurutnya, dalam girik tersebut terdapat girik-girik usang, yang berada di lokasi lain, tapi dibuat seolah-olah lokasinya di laut. 

    Adapula, girik-girik yang memang dibuat (aspal) untuk tujuan ditransaksikan.

    Menurut Khozinudin dalam girik ini juga dipasang sejumlah nama fiktif untuk bertransaksi sebagai penjual. 

    “Pembeli lalu mengurus ke BPN, menjadi sertifikat lalu di tampung oleh PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” tambahnya.

    Sedangkan Muannas Alaidid yang merupakan kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan bahwa pagar laut merupakan proyek dari PIK 2.

    Bahkan Muanas menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang bukan milik PIK 2.

    Pihak Wahli yang telah melakukan penelitian diwilayah ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang sertifikat yang terbit di atas laut dengan luas kurang lebih 9 hektar.

    Adapun lokasi temuan ini mencangkup Desa Karang Serangn Kec. Sukadiri, di mana Sertifikat Hak Milik atau SHM tersebut terletak pula pada koordinat  6.023126 derajat Bujur Timur (BT) dan 106.558859 derajat Bujur Timur (BT).

    Selain itu juga terdapat alas hak berupa HGB dan telah mendapat nomor NIB (nomor  induk bidang) tanah sebanyak 260 bidang yg terdapat di 3 desa. 

    Masing-masing 1 desa di Kecamatan Teluk Naga 1 desa dan Kec. Pakuhaji 2 desa.

    Sedangkan pihak ARTPBN yang dihubungi oleh Disway.id, mengungkapkan bahwa permasalah ini bisa ditanyakan pada ke Kakan atau Kanwil.

    Adapun Nusron Wahid menjelaskan jika masih laut maka posisinya adalah kewenangan dari instansi Kelautan.

    Akan tetapi jika dilihat dari situs Bhumi.ATRBPN dengan adanya status HGB tersebut tentunya pihak ARTPBN juga telah mengetahui permasalahan ini.

    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron Wahid kepada media, dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Kamis 16 Januari 2025. 

    Bagian Proyek Besar Reklamasi Pesisir Utara Jawa

    Pihak Walhi mengungkapkan jika permaslahan ini bukanlah baru terjadi, namun merupakan sebuah rencana proyek besar reklamasi pesisir Utara Jawa.

    Menurut Mukri Friatna selaku Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, dari peta parsil yang didapati terungkap bahwa proyek reklamsi di pesisir utara Jawa ini total luasnya mencapai 9.000 hektar.

    Menurut Mukri dari 9.000 hektare ini berdasarkan peta parsil terbagi menjadi 7 zonasi, di mana proyek ini mencangkup 3 bagian, mulai dari perumahan, kawasan industry hingga pelabuhan.

    Reklamasi seluas 9.000 hektar tersebut nantinya akan mengarah kebagian barat pesisir Tangerang hingga ke wilayah Serang.

    Menurut Mukri proyek ini merupakan sebuah perencanaan yang tentunya telah di ketahui oleh pihak pemerintah, khususnya BPN dan KKP.

    “Gak mungkin mereka melakukan pengembangan wilayah ini tanpa diketahui dua kementerian ini, karena proyek ini bukanlah proyek kecil,” paparnya.

    Apa yang disampaikan oleh Mukri sejalan dengan yang diungkapkan oleh Gufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.

    Bahkan menurut Gufroni dalam ppodcast berama Abraham Samad, proyek reklamasi pesisir pantai utara Jawa ini nantinya akan mencangkup dari Merak hingga Cirebon.

  • Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Ekowisata Tropical Coastland

    Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Ekowisata Tropical Coastland

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyediaan infrastruktur untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, mengatasi ketimpangan pembangunan antar wilayah, serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional terus dilakukan pemerintah. Salah satu kebijakan utama yang menjadi dasar dalam pembangunan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, khususnya transformasi infrastruktur yakni prioritisasi program/proyek infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Diantara PSN baru yang dikembangkan pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 Ha dinamakan “Tropical Coastland” serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.

    Dalam sesi doorstop dengan awak media pada Jumat (17/1/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland. Lebih jauh, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap.

    Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Lebih lanjut, Menko Airlangga menerangkan bahwa selain PSN Ekowisata Tropical Coastland tersebut, Pemerintah juga akan terus mengevaluasi perkembangan seluruh PSN, termasuk di antaranya seperti Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Likupang di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, hingga Lido di Jawa Barat.

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus mengembangkan PSN dengan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.

    “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 Ha dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan,” ujar Haryo.

  • Airlangga Sebut PSN di PIK 2 Hanya Terkait Ekowisata Tropical Coastland

    Airlangga Sebut PSN di PIK 2 Hanya Terkait Ekowisata Tropical Coastland

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong aktivitas ekonomi lewat pembangunan infrastruktur. Adapun salah satu realisasinya melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Di antara PSN baru yang dikembangkan Pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 Ha dinamakan ‘Tropical Coastland’ serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Hal itu diungkapkan olehnya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    “Bahwa proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland. Lebih jauh, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Ekowisata Tropical Coastland akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari non APBN dan disertai dengan komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

    Dia menjelaskan proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

    “Selain PSN Ekowisata Tropical Coastland tersebut, pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan seluruh PSN, termasuk diantaranya seperti Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Likupang di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, hingga Lido di Jawa Barat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, saat ini, bahwa Pemerintah terus mengembangkan PSN dengan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.

    “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 Ha dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan,” tutup Haryo Limanseto.

    (ega/ega)