Topik: Proyek Strategis Nasional (PSN)

  • Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

    Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus pagar laut di Provinsi Banten menguak fakta baru terkait adanya HGB (Hak Guna Bangunan) di atas laut.

    Ternyata kasus ini juga terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, di mana telah terbit sertifikat HGB di wilayah tersebut.

    Fakta ini pertama kali ditemukan oleh Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair).

    Untuk membahas lebih lanjut terkait temuan HGB di atas laut wilayah Sidoarjo, Harian Surya melakukan wawancara eksklusif dengan alumnus Universitas Indonesia tersebut.

    Berikut wawancaranya:

    1. Bagaimana awal mula Anda menemukan fakta ini?

    Saya mengikuti isu HGB di Tangerang di timeline X. Kemudian saya mengikuti seorang pengamat tata kota di Jakarta dengan akun X @elisa_jkt. Beliau membagikan aplikasi yang digunakan oleh Kementerian ATR untuk melihat status tanah dan zonasi yang dilakukan kementerian.

    Oh iya, kok saya tidak kepikiran, akhirnya saya penasaran dan melihat ATR Bhumi. 

    Saya fokus pada pesisir Sidoarjo dan Surabaya. Saya telusuri area Sidoarjo dari wilayah Juanda, sampai akhirnya tepat di timur area mangrove Gunung Anyar Surabaya, saya menemukan tiga petak HGB. Jika ditotal, luasnya sekitar 650 hektare di atas laut.

    Sepertinya, kalau dilihat zonasi tersebut, itu adalah wilayah perikanan, laut, dan tambak. Tetapi saya tidak yakin. Akhirnya saya cek Google Earth, ternyata memang wilayah itu adalah laut.

    Lalu, saya membuat twit kepada @elisa_jkt dengan melampirkan data koordinat, tautan, tangkapan layar, dan hasil cross-check dari Google Earth bahwa terdapat 650 hektare wilayah tersebut. Dugaan saya ada hubungannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Twit tersebut saya buat pada Minggu pagi (19/1). Awalnya tidak ramai, tetapi kemudian banyak akun besar yang me-retweet, dan notifikasi saya mulai ramai. Sampai sekarang, twit tersebut sudah ditonton ratusan ribu kali.

    2. Apakah ada kemungkinan HGB di wilayah lain juga?

    Dari kerja jurnalis, saya melihat banyak HGB di atas laut, misalnya di Bali, Sumatra, dan kota lainnya.

    Ini menjadi momen bagi masyarakat untuk mengecek apakah perairan atau pesisir di wilayah mereka sudah diklaim dengan HGB. Kalau luasnya mencapai puluhan atau ratusan hektare, itu kemungkinan besar adalah milik korporasi, bukan perorangan.

    3. Dugaan awal, jangan-jangan ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau yang disebut Surabaya Waterfront Land. Namun, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa HGB ini berada di wilayah Sidoarjo. Bupati Sidoarjo juga membenarkan. Kira-kira, apa yang harus dilakukan pemerintah setelah fakta ini terkuak?

    Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membuat aplikasi ini. 

    Tetapi, ada juga pembahasan terkait PSN. Saya pernah membuat twit karena saya punya konsen di ekonomi laut bahwa area Surabaya-Sidoarjo, dari ujung Kenjeran hingga wilayah bawah Sidoarjo, jika ditarik menjadi segitiga kerucut, sudah didedikasikan untuk sedimentasi.

    Saya pernah menulis di media bahwa ada area khusus untuk sedimentasi selain di Singapura, seperti di Demak dan Surabaya. Secara prinsip, semuanya terhubung.

    Dari perspektif ekonomi bisnis, mengambil kerukan pasir atau sedimentasi untuk reklamasi sedekat mungkin berarti biaya yang lebih rendah. 

    Dengan logika itu, ini sesuai dengan aturan yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendag untuk ekspor laut. 

    Ada area yang memang didedikasikan untuk pengerukan dan mendukung PSN. Kita tidak bisa menafikan bahwa ini adalah bagian dari peraturan yang mengakomodasi PSN.

    4. PSN di Surabaya ini tetap ada kaitannya, ya? Atau dikhawatirkan setelah ada HGB, wilayah tersebut akan dimanfaatkan untuk PSN?

    Menurut saya, jika ada tata perundangan dan kebijakan yang saling terkait, berarti ada desain besar di baliknya.

    BPN Jatim dan Plt. Bupati Sidoarjo mengakui bahwa HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 atau 29 tahun yang lalu. 

    Saya konfirmasi ke kolega, seorang dosen FH Unair ahli agraria, bahwa HGB berlaku selama 30 tahun. Jadi, kurang satu tahun lagi HGB ini bisa diubah atau dibatalkan. Dengan adanya momen ini, HGB tersebut bisa dibatalkan.

    5. Sesuai dengan bidang riset di studi S3 terkait wilayah pesisir. Jika melihat manfaat PSN ini, manfaatnya seperti apa?

    PSN itu sangat luas cakupannya ada properti, energi, dan lainnya. Presiden Jokowi memberikan daftar ratusan proyek PSN. Ini menjadi tugas daerah untuk mendukung keberhasilan PSN tersebut.

    Namun, menurut saya, PSN yang menjadi isu adalah properti, karena melibatkan penguasaan ruang perairan dan laut, yang sebenarnya merupakan milik bersama.

    Prosesnya dari pusat menghasilkan izin, reklamasi diperbolehkan, lalu diisi bangunan, sehingga muncul aktivitas ekonomi, permukiman, dan sebagainya. 

    Tetapi, apakah dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari reklamasi ini sudah dihitung dengan benar? Apakah AMDAL-nya tepat? Apakah melibatkan pemangku kepentingan daerah? Bagaimana dengan masyarakat pesisir dan mereka yang bergantung pada perikanan laut?

    Saya memberikan konteks yang sangat spesifik untuk Surabaya dan Sidoarjo. Saya juga melakukan riset lebih lanjut. Pemicunya, BPN Jatim menyampaikan bahwa HGB ini diterbitkan tahun 1996. Jika ditelusuri, wilayah itu mungkin daratan yang timbul dan tenggelam.

    Dari Google Earth, terlihat bahwa dari tahun 1984–2022, wilayah tersebut memang berupa laut yang berubah fungsi menjadi tambak. Terlihat juga adanya abrasi, di mana laut semakin menjorok ke darat.

    6. Jadi, poinnya adalah terlepas dari peruntukan HGB di Sidoarjo, apakah PSN ini perlu dikaji ulang?

    Betul. Dalam RTRW Jatim, ada zonasi yang memetakan arus migrasi ikan. Kalau bentang laut berubah, muara sungai akan tertutup oleh daratan, sehingga buangan air ke laut menjadi sulit.

    7. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sudah menyampaikan bahwa RTRW menolak PSN, lebih cocok ditanami mangrove. Tetapi, RTRW kabupaten/kota harus mengikuti pusat. Sebagai akademisi, apa yang menyebabkan pusat terlihat sewenang-wenang?

    Ini adalah dampak dari Omnibus Law. Secara prosedural dan substansi, banyak pihak mengkritiknya. Proses revisinya sangat cepat, padahal banyak UU yang diharmonisasi.

    Kesalahan ini ada pada DPR dan pemerintah sebelumnya. Prosedural salah, substansi juga salah, tetapi sudah menjadi undang-undang.

    Akibatnya, para pejabat di bawah harus mengikuti keputusan pusat, meskipun atasan mereka tidak aspiratif. Tiba-tiba, daerah diberikan proyek tanpa melibatkan masyarakat setempat.

    8. Dampak buruk apa saja yang harus diantisipasi terkait sertifikat HGB ini?

    Saya melihat ini sebagai fenomena gunung es. Dari era Orde Baru hingga sekarang, banyak hal yang sebelumnya tidak transparan kini mulai terungkap melalui digitalisasi.

    Maka, kita bisa mengecek sendiri dan meminimalisir dampak HGB siluman,tiba tiba ada atau yang tidak jelas peruntukannya.

    Perlu kerja bersama semua pihak untuk meminimalisir dampak HGB yang muncul tiba-tiba atau yang peruntukannya tidak jelas. 

    Saya mendorong akademisi di seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat dengan riset, verifikasi data, dan menyebarkan informasi secara bertanggung jawab.

    9. Riset ideal seperti apa yang bisa menjaga ekosistem sekaligus kesejahteraan?

    Saya ingin menekankan bahwa isu pesisir, kelautan, dan ruang hidup yang dekat dengan laut tidak hanya bersinggungan dengan aspek nasional, tetapi juga global.

    Ilmuwan dunia sepakat bahwa pemanasan global menyebabkan peningkatan suhu dan kenaikan air laut. 

    Di Surabaya dan sekitarnya, data timelapse selama 30 tahun menunjukkan laut semakin naik, daratan terkikis, dan abrasi semakin parah.

    Rob di wilayah tambak, seperti Sedati dan Buduran Sidoarjo, sudah menjadi masalah. Masyarakat pesisir juga terdampak ketika air laut naik saat bulan purnama atau hujan deras.

    Ada masyarakat di Dusun Kepetingan di Desa Sawohan, Kabupaten Sidoarjo saat momen purnama, air laut naik ke pemukiman. 

    Isu global warning tidak kita sadari tetapi berdampak. Saya mendorong agar kita peka isu global, meskipun bukan dosa kita tetapi banyak hal. 

    10. Apa yang harus dilakukan ke depannya?

    Di tingkat individu, kita bisa mengurangi konsumsi berlebihan. Di tingkat pemerintah, harus ada arus utama pemahaman isu lingkungan dalam pengambilan keputusan. AMDAL harus diuji dengan tuntas, melibatkan para ahli dan masyarakat setempat.

    Selain itu, relokasi atau perbaikan lingkungan perlu dipertimbangkan bagi daerah terdampak rob.

    Pemerintah juga harus menjaga area konservasi dan memperluas hutan mangrove untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

    11. Apakah wilayah pesisir Surabaya-Sidoarjo berpotensi tenggelam?

    Ada penelitian ilmiah yang memproyeksikan dampak perubahan suhu dan kenaikan air laut. Jika langkah mitigasi tidak segera diambil, beberapa wilayah pesisir mungkin akan tergerus atau tenggelam dalam jangka panjang.

    Hutan mangrove yang minim perlu dipulihkan, dan area konservasi harus dijaga. Pemerintah pusat hingga daerah perlu serius dalam menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

    Jika perlu menggandeng perusahaan untuk menanam mangrove sebagai bagian dari sustainability.

    12. Jadi, langkah pertama apa yang harus dilakukan?

    Pertama, HGB di Sidoarjo dan Surabaya harus dibatalkan, terutama yang berada di area konservasi. 

    Kedua, pastikan RTRW tidak berubah demi mendukung PSN.

    Apakah betul PSN memang berdampak baik dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk masyarakat sekitarnya. Hanya karena sudah diomnibudslawkan jangan sampai meneruskan keputusan yang salah. 

     Saya tidak ngomongin politik dan hukum, di hold aja nggak usah diapa apain. Benerin area pesisir, makmurkan warganya dan siapkan mitigasi bencana efek global warning yang sudah semakin sering dirasakan.

  • Cara Licik Korporasi Beli Lahan Milik Warga, Nelayan Kholid Sindir Pemerintah: Saya yang Melawan!

    Cara Licik Korporasi Beli Lahan Milik Warga, Nelayan Kholid Sindir Pemerintah: Saya yang Melawan!

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang nelayan bernama Kholid lantang menyuarakan pendapatnya terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Bahkan Kholid juga tak takut untuk menyindir pemerindah.

    Ia menyebut akan turun tangan untuk melawan korporasi.

    Nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, menyindir pemerintah soal situasi yang tengah ia dan rekan-rekannya hadapi, terkait pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer.

    Kholid, satu dari sekian nelayan yang terdampak buntut pagar laut tersebut, mengaku sudah sejak lama harus berhadapan dengan korporasi-korporasi dalam mempertahankan lahan.

    Korporasi-korporasi itu ia sebut berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Ia bercerita, korporasi-korporasi itu menggunakan cara licik dalam membeli lahan milik warga di Tangerang.

    Awalnya, ungkap Kholid, pihak korporasi tiba-tiba akan mengurug lahan milik warga setempat, lalu memberinya uang muka.

    “Si A punya tanah nggak mau jual, tiba-tiba diurug. Setelah diurug, disamperin, dikasih DP.”

    “Nggak diterima, tanah udah diurug. Diterima, nggak sesuai harganya. Ini kan sama dengan, ‘Eh kasih, nggak?!’. Bedanya bukan mau dipukul, diurug dulu,” tutur Kholid saat menjadi narasumber dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

    Tak hanya lahan di darat, lanjut Kholid, tambak-tambak petani bandeng juga turut menjadi korban.

    “(Contohnya) saya petani tambak, ternak ikan bandeng, butuh sirkulasi air, (tapi) sungainya diurug.”

    “Begitu terus, akhirnya ikan bisa mati. Tiba-tiba (pihak korporasi) datang, ‘udah dibeli aja, dijual aja’.”

    “Ya dijual lah, pusing. Dibeli murah Rp50.000 per meter,” bebernya.

    Atas hal itu, Kholid mengaku tak ingin dirinya berada di bawah kontrol korporasi.

    Ia bahkan bersumpah memilih mati, jika sampai kehidupannya berada di bawah korporasi, bukan negara.

    Meski demikian, Kholid mengaku negara seperti tak hadir membela rakyat kecil sepertinya.

    “Saya merasa, sebagai nelayan, sebagai petani, bukan diurus oleh negara, tapi diurus oleh korporasi.”

    “Makanya saya sebagai rakyat, petani, nelayan, enggak sudi dipimpin oleh korporasi. Nggak sudi! Lebih baik mati saya mah!,” tegas Kholid.

    Ia lantas menyindir pemerintah terkait apa yang dirasakannya.

    Jika negara tak bisa melawan korporasi demi rakyat kecil, kata Kholid, maka dirinya lah yang akan turun tangan sendiri.

    Kholid memastikan ia akan melawan korporasi, bahkan jika perlu mengerahkan rekan-rekan seperjuangannya.

    “Saya pingin ngomong ama negara. Kalau negara nggak berani melawan korporasi, saya yang akan melawan!,”

    “Saya akan kerahkan rakyat Banten untuk melawan,” kata Kholid.

    “Walaupun (rakyat) kecil, saya berani. Harusnya negara yang punya alat, instrumen, untuk melindungi rakyat,” pungkas dia.

    Kholid diketahui merupakan nelayan asal Desa Kronjo yang termasuk vokal mendesak pemerintah untuk mengusut kasus pagar laut.

    Ia juga termasuk nelayan yang hadir saat mediasi bersama Ombudsman RI pada Desember 2024.

    Sudah Pernah Melapor

    Nelayan Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, saat menjadi narasumber di siniar Abraham Samad mengenai kasus pagar laut di Tangerang. Dalam kesempatan itu, Kholid mengaku akan turun tangan sendiri melawan korporasi yang terlibat pagar laut di Tangerang, jika negara tak ambil langkah. (Istimewa/YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

    Sebelumnya, Kholid mengaku, bersama rekan-rekannya, ia sudah melapor soal pagar laut. Laporan itu diajukannya pada Desember 2024.

    Bahkan, ia sempat audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

    Selama audiensi itu, ungkap Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengakui pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki izin.

    “Sudah (melapor). Saya sudah mencoba audiensi dengan DKP Provinsi, mereka tahu (ada pagar laut) dan mereka juga bilang bahwa ini tanpa izin, ilegal,” tutur Kholid dalam wawancara bersama tvOneNews, Minggu (12/1/2025).

    “(Saya melapor) sekitar sebulan kemarin (Desember)” lanjutnya.

    Meski sudah melapor dan audiensi dengan DKP Provinsi Banten, Kholid menyebut belum ada tindak lanjut.

    Sebab, kepada Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengatakan hanya bisa melaporkan ke pihak atasan.

    “Dari DKP mengatakan, kami hanya bisa melaporkan. Pada waktu itu saya nggak tahu melaporkan ke mana, atasannya ke mana.”

    “Yang jelas DKP sudah tahu (soal pagar laut), pusat juga sudah tahu,” tukas Kholid.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    Terkait hal itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus pagar laut.

    Sementara, Komisi IV DPR RI akan memanggil KKP untuk dimintai klarifikasi.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Advokat bernama Ahmad Khozinudin mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini terkait dalang di balik pembangunan pagar laut yang disebut Khozin melibatkan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

    Ia mengaku sudah mendatangi kantor KKP untuk menyampaikan informasi mengenai Aguan.

    Diketahui, pembangunan pagar laut disebut-sebut terkait proyek Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    Khozin mengatakan, kedatangannya ke KKP kala itu dengan harapan nama-nama yang diserahkan bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

    Tetapi, menurutnya, justru pihak lain lah yang dipanggil.

    “Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini, kami sudah kirim surat untuk audiensi, dan memang kami sempat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan.”

    “Agar apa? Nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu,” keluh Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Atas hal itulah Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang yang dianggapnya lamban.

    Ia menyebut pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.

    Kendati demikian, Khozin menilai tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.

    “Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?”

    “Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!” pungkasnya.

    Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Khozin menyebut Aguan dan Anthony sebagai sosok di balik pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, pagar laut itu sengaja dibangun untuk mencegah nelayan beraktivitas di wilayah sekitar.

    Setelahnya, wilayah di sekitar pagar laut tersebut, ungkap Khozin, akan di-hak milik, lalu ditransaksikan dengan perusahaan properti.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” katanya.

    Gugat Aguan sejak Akhir 2024

    Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

    Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

    Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

    Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

    “Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

    Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

    Aguan selaku Tergugat I;
    CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
    Joko Widodo selaku Tergugat V;
    Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
    Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni’am)

  • Pengusaha Muda Asal Sulsel yang Juga Kader Gerindra Teken MoU Senilai 1 Triliun Dengan Perusahaan Asal Cina Sundward Group

    Pengusaha Muda Asal Sulsel yang Juga Kader Gerindra Teken MoU Senilai 1 Triliun Dengan Perusahaan Asal Cina Sundward Group

    FAJAR.CO.ID, CHINA—- Wakil Ketua Gerindra Sulsel dan pengusaha muda, H. Najmuddin SE, yang juga CEO TRK Holding, menandatangani nota kesepahaman (MoU) senilai Rp 1 triliun dengan GM Sundward Group, Mr. Xia Zhihong, di Changsha, China.

    Kerja sama ini merupakan bagian dari program percepatan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor pertambangan, dengan fokus pada pembelian alat berat.

    Dalam MoU tersebut, Najmuddin mengungkapkan bahwa TRK Holding akan terlibat dalam pengadaan alat berat untuk proyek pembangunan kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal di beberapa daerah yang akan dijadikan lokasi pembangunan.

    Sebagai kader Gerindra, Najmuddin menegaskan dirinya berkewajiban mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia sangat membutuhkan kerja sama internasional untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, di mana Presiden Prabowo optimis Indonesia mampu mencapainya dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Optimisme Presiden Prabowo tersebut disampaikan pada acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, pada Kamis, 16 Januari 2025. Presiden Prabowo menilai bahwa pencapaian target ekonomi 8 persen bukanlah hal yang mustahil, mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, serta program hilirisasi komoditas tambang yang sedang dijalankan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • PIK 2 soal HGB Pagar Laut: Itu Dulu Sawah yang Terabrasi – Page 3

    PIK 2 soal HGB Pagar Laut: Itu Dulu Sawah yang Terabrasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir kembali memanas, terutama soal klaim pagar laut sepanjang 30 kilometer. Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa klaim sertifikasi laut adalah keliru.

    Menurutnya, lahan yang dimaksud bukanlah laut, melainkan tambak atau sawah warga yang terabrasi, namun batas-batasnya tetap teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM,” ujar Muannas, Rabu (22/1/2025).

    Koordinasi dengan Lembaga Geospasial

    Untuk memastikan keabsahan sertifikasi, Menteri ATR/BPN telah memerintahkan Dirjen SPPN berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memeriksa perubahan garis pantai Desa Kohod sejak tahun 1982 hingga 2024.

    Muannas juga mengungkapkan, hasil pengecekan melalui Google Earth menunjukkan bahwa area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.

    “Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga,” jelasnya.

    Proses Penerbitan HGB Sesuai Prosedur

    Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah. Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.

    “Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi,” katanya.

    Klarifikasi Isu Pagar Laut

    Narasi tentang pagar laut sepanjang 30 kilometer yang dikaitkan dengan HGB pengembang, menurut Muannas, adalah kesalahpahaman.

    “Isu ini mirip dengan narasi yang salah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Tidak semua pagar laut tersebut terkait dengan HGB pengembang, karena ada SHM milik warga yang juga terlibat,” ujarnya.

    Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik.

  • Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bahwa salah satu PSN yang akan dievaluasi, yaitu kawasan PIK 2 Coastland Tropical yang terletak di pantai utara. 

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    “Secara umum beliau [Prabowo] meminta kami [mengevaluasi], tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” tuturnya kepada wartawan

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Kepala Negara memang meminta jajarannya memastikan PSN sudah sesuai jalur atau perlu ada yang dikoreksi.

    Menurutnya, apabila proyek warisan dari Presiden Ke-7 RI Jokowi itu tak berada dalam jalur yang ditargetkan, maka perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian yang tepat.

    Bahkan, AHY mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, tetapi bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain. 

    “Ya saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L termasuk Kemenko yang lainnya bukan hanya infrastruktur,” pungkas AHY.

    Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism. 

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Untuk diketahui, proyek PIK 2 menjadi sorotan belakangan ini karena dikaitkan dengan penemuan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah memerintahkan pemerintah hingga TNI AL untuk membongkar pagar laut itu esok, Rabu (22/1/2025). 

    Prabowo juga disebut telah memerintahkan evaluasi terhadap sejumlah PSN, termasuk PIK 2. Airlangga memastikan bahwa evaluasi itu tidak hanya menyasar ke proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu. 

    “Seluruh PSN akan dievaluasi, dan PIK 2 bukan PSN,” ujarnya.

  • PLTA Jatigede di Sumedang Beroperasi, Dapat Kurangi Emisi Karbon Sebanyak 415,8 Ribu Ton per Tahun – Halaman all

    PLTA Jatigede di Sumedang Beroperasi, Dapat Kurangi Emisi Karbon Sebanyak 415,8 Ribu Ton per Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede berkapasitas 2×55 Megawatt (MW).

    PLTA yang dioperasikan PLN Indonesia Porwer tersebut berada di kawasan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    PLTA ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi penyumbang besar dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), mengurangi emisi karbon sebesar 415.800 ton per tahun dan wujud nyata dalam mengakselerasi transisi energi Tanah Air. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam laporannya menyampaikan, 26 pembangkit listrik yang tersebar di 18 provinsi dan diresmikan Presiden Prabowo mayoritas menyuplai energi bersih.

    “Bapak presiden kami juga laporkan, bahwa peresmian kali ini 26 pembangkit totalnya 3,2 Gigawatt dan ini tersebar di 18 provinsi. Dari total 3,2 Gigawatt tersebut 89 persen itu adalah energi bersih,” kata Bahlil dalam keterangannya, ditulis Rabu (22/1/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengungkapkan, PLTA Jatigede merupakan pembangkit dengan kapasitas 2×55 MW yang memanfaatkan air dari Waduk terbesar kedua di Indonesia yang telah diinisiasi sejak tahun 1963 dan di groundbreaking pada tahun 2015.

    “PLTA Jatigede merupakan salah satu proyek strategis ketenagalistrikan yang dioperasikan oleh PLN Indonesia Power untuk mewujudkan swasembada energi,” kata Edwin.

    Edwin melanjutkan, PLTA yang terletak di Desa Kadujaya, dapat mengurangi emisi karbon 415.800 ton per tahun.

    PLTA Jatigede juga merupakan proyek pembangkit yang menjadi target untuk meningkatkan bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun 2025 serta mendukung Net Zero Emission 2060.

    PLTA Jatigede tidak hanya menjadi penghasil energi bersih, tetapi juga sebagai pembangkit peaker yang memastikan keandalan pasokan listrik di Indonesia, sehingga dapat menjadi mendungkung terwujudnya swasembada energi.

    “Kehadiran PLTA Jatigede turut memperkuat komitmen PLN Indonesia Power dalam mendukung transisi energi bersih serta menyukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, merawat kekayaan alam Indonesia sebagai sumber energi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi,” tutur Edwin.

  • Menko AHY ungkap arahan Presiden evaluasi Proyek Strategis Nasional

    Menko AHY ungkap arahan Presiden evaluasi Proyek Strategis Nasional

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa AHY itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    AHY mengatakan Pemerintah selalu melakukan evaluasi, menerima masukan, dan meninjau ulang terkait PSN untuk memastikan proyek tersebut sudah berjalan sesuai perencanaan.

    “Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukan, review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,” kata dia.

    Menurut AHY, PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya.

    AHY mengatakan pihaknya bersama-sama dengan kementerian teknis lainnya akan melakukan evaluasi terhadap proyek PSN yang tengah berjalan.

    “Sekali lagi, PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L, termasuk Kemenko yang lain ya, bukan hanya Infrastruktur,” kata AHY.

    Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan bahwa seluruh PSN akan dievaluasi secara menyeluruh.

    “Seluruh PSN akan dievaluasi,” ujar dia.

    Namun, Airlangga mengatakan bahwa Pantai Indah Kapuk 2, di Tangerang, Banten, bukanlah bagian dari PSN. PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.

    “PIK 2 tidak pernah menjadi PSN. Yang menjadi PSN Coastland Eco,” kata dia.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • AHY Sebut Prabowo Minta PSN PIK 2 Direview

    AHY Sebut Prabowo Minta PSN PIK 2 Direview

    loading…

    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY memberikan keterangan kepada media soal PSN PIK 2 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan me-review Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya ekowisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar me-review dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,” kata AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Presiden Prabowo, kata AHY, telah meminta jajarannya terus melakukan analisis proyek PSN. “Secara umum beliau meminta kami, tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur tapi juga Kemenko Ekonomi dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” katanya.

    “Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukkan review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau adjustment paling tidak,” katanya.

    Pada kesempatan itu, AHY mengatakan perkembangan proyek PSN harus disampaikan lebih lanjut pada Presiden. “Ya, saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi, PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak KL, termasuk Kemenko yang lain ya, bukan hanya infrastruktur,” ujarnya.

    (abd)