Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
–
Warga Pulau Rempang
, Batam, Kepulauan Riau akhirnya bertemu dengan Komisi IV
DPR RI
pada Senin (28/4/2025) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan atas Proyek Strategis Nasional (PSN)
Rempang Eco-City
.
Hadir bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga mengemukakan sejumlah persoalan yang muncul atas rencana PSN Rempang Eco-City di depan Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, yang memimpin RDP.
Warga menyebutkan bahwa rencana PSN Rempang Eco-City mendatangkan akibat nyata bagi masyarakat Pulau Rempang, yang telah mereka diami turun temurun sejak ratusan tahun lalu.
Mereka mengalami
intimidasi
, kekerasan, dan kriminalisasi.
“Warga tidak lagi tenang ketika melaut dan berkebun, yang berujung pada berkurangnya penghasilan mereka. Alat tangkap warga rusak dan kebun mereka terbengkalai, karena terbagi fokus menjaga kampung dari ancaman penggusuran,” jelas Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Edy K Wahid, melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
Dalam pertemuan itu, tim advokasi juga menyebut dampak lain dari PSN Rempang, yang memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat, terganggunya layanan umum, dan mulai ada kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar Pulau Rempang.
Terkait dengan kriminalisasi terhadap warga, sebanyak delapan warga sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kerusuhan di Pulau Rempang, tepatnya di Kampung Tanjung Kertang pada 7 September 2023.
Kemudian, ada 43 warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023.
“Dari 43 warga tersebut, 35 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan diputus bersalah oleh pengadilan,” jelasnya.
Terbaru, warga mendapat intimidasi dari petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang terjadi pada 18 September 2024 lalu di kawasan Giba, Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang.
Dalam peristiwa itu, tiga warga mengalami luka-luka, salah satunya adalah wanita lanjut usia (lansia) yang mengalami patah tangan.
Kemudian, penyerangan yang dilakukan puluhan petugas PT MEG terjadi di tiga pos warga di Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh di Pulau Rempang pada 17 Desember 2024 malam.
“Akibat penyerangan tersebut, delapan warga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan, satu di antaranya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Melalui tim kuasa hukum, warga juga mengadukan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tidak transparan atas data-data yang dikeluarkan, utamanya data terkait warga di lima kampung yang telah menerima relokasi.
Warga Rempang meyakini data tersebut tidak akurat, karena berbeda jauh dengan data yang mereka himpun.
Warga menyayangkan sikap BP Batam, tidak hanya kepada masyarakat Pulau Rempang, namun juga kepada lembaga negara seperti Ombudsman Republik Indonesia.
“Tidak hanya sekali, Ombudsman RI bahkan telah berulang kali meminta BP Batam memberikan data detail warga yang telah menerima relokasi ini,” jelasnya.
Menanggapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, menegaskan bahwa PSN Rempang Eco-City telah dicabut status PSN-nya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.
Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco-City.
Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.
“Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insya Allah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco-City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan tanah masyarakat dirampas,” jelasnya dalam rekaman video yang diterima dari tim advokasi, Senin (28/4/2025) sore.
Terkait dengan aduan soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat.
Ia mendesak agar segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat di mana pun berada dihentikan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam.
Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Proyek Strategis Nasional (PSN)
-
/data/photo/2025/04/28/680f6955a30a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut Regional 28 April 2025
-

Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar
Jakarta –
PDIP menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. PDIP menilai aspirasi tersebut wajar.
“Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Deddy menganggap tuntutan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan. Sebab, menurut dia, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ujar Deddy.
“Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” lanjut dia.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(fca/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan
GELORA.CO – Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, mantan Kepala BIN, Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono beda pandangan dengan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.
Menyikapi wacana itu, Hendropriyono menilai, bahwa para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.
“Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi,” beber Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
“Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” kata Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.
Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.
“Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” ucapnya.
Berbeda dengan pandangan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.
Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.
“Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.
“Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” bebernya.
Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.
“Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
-

Sri Mulyani yakin ekonomi RI mampu tumbuh 5 persen di 2025
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sri Mulyani yakin ekonomi RI mampu tumbuh 5 persen di 2025
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 24 April 2025 – 20:34 WIBElshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis Indonesia tetap bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada 2025, di tengah tekanan global serta koreksi target pertumbuhan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan akan mencapai sekitar 5 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara daring, dipantau di Jakarta, Kamis.
Optimisme itu mempertimbangkan kinerja ekonomi pada kuartal I-2025 yang diperkirakan akan mencetak angka pertumbuhan yang positif.
Kinerja konsumsi rumah tangga disebut tetap baik didukung oleh belanja pemerintah, termasuk di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), belanja sosial, dan berbagai insentif lainnya. Terlebih, belanja pemerintah itu berbarengan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, yang umumnya menjadi musim peningkatan permintaan.
Selain itu, pemerintah yakin keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah dan meningkatnya aktivitas konstruksi properti swasta diprakirakan meningkatkan kinerja investasi.
Investasi swasta masih baik, kata Sri Mulyani, didukung keyakinan produsen yang tercermin pada aktivitas manufaktur Indonesia yang ekspansif.
Investasi, khususnya nonbangunan, tetap menopang pertumbuhan ekonomi sebagaimana terlihat dari meningkatnya impor barang modal, terutama alat-alat berat.
Sementara itu, kinerja ekspor diprakirakan juga tetap baik, didukung oleh ekspor nonmigas yang meningkat pada Maret 2025, terutama komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), besi dan baja, serta mesin dan peralatan elektrik.
Adapun terkait koreksi perkiraan pertumbuhan ekonomi oleh IMF, Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Kebijakan itu memicu ketidakpastian yang masif dan diperkirakan akan menyebabkan perlambatan berbagai kegiatan ekonomi, termasuk perdagangan.
Dalam konteks itu, IMF memperkirakan negara-negara dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap perdagangan internasional akan mengalami dampak lebih besar. Hal itu yang melandasi IMF mengoreksi proyeksi pertumbuhan Indonesia sebesar 0,4 persen menjadi 4,7 persen.
Namun, Menkeu menyatakan Indonesia tetap mengambil langkah-langkah responsif, termasuk bernegosiasi aktif dengan AS terkait tarif resiprokal serta menyusun langkah deregulasi untuk meningkatkan potensi pertumbuhan jangka panjang.
“Langkah-langkah ini yang terus dirumuskan dan akan terus dimonitor, sehingga kepercayaan dari perekonomian dalam negeri dan pelaku ekonomi bisa dijaga atau bahkan diperkuat,” ujar Menkeu.
Terkait target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2025, yang mematok angka 5,2 persen, Sri Mulyani mengatakan akan mengevaluasi target pada pertengahan tahun ketika pihaknya menyampaikan laporan semester kepada DPR.
Evaluasi itu akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penundaan tarif resiprokal selama 90 hari dan perkembangan lainnya.
Dalam dua bulan ke depan, yakni Mei dan Juni, Kementerian Keuangan akan mematangkan analisis terhadap dampak dari kondisi global sambil menyiapkan mitigasi risiko. Bersamaan dengan itu, Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan APBN sebagai instrumen shock absorber maupun counter-cyclical.
“Untuk itu, kita juga akan lihat nanti apakah target dari pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,2 persen mengalami deviasi dan implikasinya,” kata Sri Mulyani pula.
Sumber : Antara
-

Presiden Hormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Jakarta –
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto bertemu Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah hal salah satunya terkait 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Wiranto mengatakan Prabowo menghargai dan memahami isi surat tersebut sebagai sesama purnawirawan.
“Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa serta merta langsung menjawab atau merespons surat tersebut dengan beberapa alasan. Pertama, Prabowo akan lebih dulu mempelajari hal-hal yang menjadi tuntutan.
“Namun tentunya presiden, sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa, karena apa? Beberapa alasan, ya. Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujarnya.
Dia mengatakan Prabowo memiliki kekuasaan yang terbatas sebagai eksekutif. Wiranto menjelaskan dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak bisa saling mencampuri urusan satu sama lain.
“Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” ucapnya.
“Lalu yang ketiga, kebijakan presiden, atau keputusan presiden, atau arahan presiden, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan,” katanya.
“Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. Nah dengan demikian, maka kalau ada anggapan bahwa presiden tidak merespon, bukan seperti itu. Presiden ya telah menjelaskan seperti itu,” imbuhnya.
“Oleh karena itu beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ucapnya.
“Kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmoniskan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara. Itu saya kira-kira sampaikan,” lanjut Wiranto.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Sri Mulyani yakin ekonomi RI mampu tumbuh 5 persen pada 2025
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan akan mencapai sekitar 5 persen.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis Indonesia tetap bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada 2025, di tengah tekanan global serta koreksi target pertumbuhan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan akan mencapai sekitar 5 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara daring, dipantau di Jakarta, Kamis.
Optimisme itu mempertimbangkan kinerja ekonomi pada kuartal I-2025 yang diperkirakan akan mencetak angka pertumbuhan yang positif.
Kinerja konsumsi rumah tangga disebut tetap baik didukung oleh belanja pemerintah, termasuk di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), belanja sosial, dan berbagai insentif lainnya. Terlebih, belanja pemerintah itu berbarengan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, yang umumnya menjadi musim peningkatan permintaan.
Selain itu, pemerintah yakin keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah dan meningkatnya aktivitas konstruksi properti swasta diprakirakan meningkatkan kinerja investasi.
Investasi swasta masih baik, kata Sri Mulyani, didukung keyakinan produsen yang tercermin pada aktivitas manufaktur Indonesia yang ekspansif.
Investasi, khususnya nonbangunan, tetap menopang pertumbuhan ekonomi sebagaimana terlihat dari meningkatnya impor barang modal, terutama alat-alat berat.
Sementara itu, kinerja ekspor diprakirakan juga tetap baik, didukung oleh ekspor nonmigas yang meningkat pada Maret 2025, terutama komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), besi dan baja, serta mesin dan peralatan elektrik.
Adapun terkait koreksi perkiraan pertumbuhan ekonomi oleh IMF, Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Kebijakan itu memicu ketidakpastian yang masif dan diperkirakan akan menyebabkan perlambatan berbagai kegiatan ekonomi, termasuk perdagangan.
Dalam konteks itu, IMF memperkirakan negara-negara dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap perdagangan internasional akan mengalami dampak lebih besar. Hal itu yang melandasi IMF mengoreksi proyeksi pertumbuhan Indonesia sebesar 0,4 persen menjadi 4,7 persen.
Namun, Menkeu menyatakan Indonesia tetap mengambil langkah-langkah responsif, termasuk bernegosiasi aktif dengan AS terkait tarif resiprokal serta menyusun langkah deregulasi untuk meningkatkan potensi pertumbuhan jangka panjang.
“Langkah-langkah ini yang terus dirumuskan dan akan terus dimonitor, sehingga kepercayaan dari perekonomian dalam negeri dan pelaku ekonomi bisa dijaga atau bahkan diperkuat,” ujar Menkeu.
Terkait target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2025, yang mematok angka 5,2 persen, Sri Mulyani mengatakan akan mengevaluasi target pada pertengahan tahun ketika pihaknya menyampaikan laporan semester kepada DPR.
Evaluasi itu akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penundaan tarif resiprokal selama 90 hari dan perkembangan lainnya.
Dalam dua bulan ke depan, yakni Mei dan Juni, Kementerian Keuangan akan mematangkan analisis terhadap dampak dari kondisi global sambil menyiapkan mitigasi risiko. Bersamaan dengan itu, Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan APBN sebagai instrumen shock absorber maupun counter-cyclical.
“Untuk itu, kita juga akan lihat nanti apakah target dari pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,2 persen mengalami deviasi dan implikasinya,” kata Sri Mulyani pula.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025 -

Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya
PIKIRAN RAKYAT – Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional.
Siapa di Balik Gerakan Ini?
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.
Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.
Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Pernyataan Forum yang dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum. Tuntutan Pencopotan Gibran: Proses Inkonstitusional?
Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah.
Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang.
PSI dan Golkar Menolak Keras
Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi.
“Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran.
“Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji.
Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.
Isu Mafia dan Ketegangan dengan Kabinet
Menariknya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi.
“Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran.
Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.
Said Didu Dukung Pemakzulan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemakzulan Wapres Gibran. Ia bahkan secara terbuka mengunggah pernyataan dukungan melalui akun X @msaid_didu.
“Dukung pemakzulan Gibran,” katanya pada 22 April 2025.
Said Didu menilai restu Try Sutrisno terhadap gerakan ini merupakan momentum moral yang tak bisa diabaikan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan tuntutan kepada pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Informasi mengenai pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, dalam sebuah siaran berjudul “Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!”.
Dalam siaran itu, Refly memperlihatkan foto-foto kegiatan pembacaan pernyataan serta dokumen berisi delapan tuntutan. Sejumlah tokoh militer senior terlihat hadir dan memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Beberapa nama yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.
Dokumen ini juga mengklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dalam latar dokumen tersebut, tertera gambar bendera merah putih dengan tulisan “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”
Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:
Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.
Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.
Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.
Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.
Menanggapi delapan poin tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa ia menyetujui sebagian besar isi tuntutan. Namun, ia menyoroti satu poin yang dinilainya memerlukan diskusi mendalam, yakni soal usulan kembali ke UUD 1945 versi asli.

