Topik: Proyek Smelter

  • Antam Bidik Tambang Emas di Timur Tengah

    Antam Bidik Tambang Emas di Timur Tengah

    Sebelumnya, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat rantai pasok emas dan tembaga sebagai fondasi kedaulatan mineral nasional. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya permintaan global terhadap emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian geopolitik, sekaligus membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat pemurnian logam mulia di kawasan.

    ‎Pengamat Energi Ali Ahmudi, menilai kebijakan DMO emas melalui sistem traceability domestik, dukungan sertifikasi internasional Good Delivery dari London Bullion Market Association, serta pembangunan Precious Metal Refinery (PMR) akan menjadi tonggak penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap negara lain.

    ‎“DMO emas bukan hanya soal pasokan dalam negeri, tetapi juga strategi hilirisasi yang memastikan Indonesia tidak sekadar menambang, melainkan menjadi pemain industri global. Dengan smelter dan PMR, Indonesia akan mengekspor bullion, bukan lagi konsentrat mentah,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

    ‎Selain emas, Ali menekankan bahwa hilirisasi tembaga tetap menjadi pilar transisi energi. Tembaga berperan sebagai tulang punggung kendaraan listrik, baterai, dan jaringan listrik hijau. Integrasi proyek Smelter Gresik dengan PMR akan memperkuat agenda downstreaming menuju green economy.

    ‎“Transformasi ini merupakan bagian dari visi Indonesia Emas 2045, dengan target menjadikan Indonesia sebagai regional refining and manufacturing hub pada 2025–2035. Kombinasi DMO emas, hilirisasi tembaga, dan kebijakan industri nasional akan memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok logam strategis dunia,” tambahnya.

     

  • Smelter Nikel Dimoratorium, Investasi Hilirisasi Rp932 Triliun Terancam?

    Smelter Nikel Dimoratorium, Investasi Hilirisasi Rp932 Triliun Terancam?

    Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat terdapat investasi smelter nikel mencapai US$56 miliar atau setara Rp932 triliun pada periode 2026-2029. Namun, baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan moratorium pembangunan smelter baru. 

    Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 itu, industri pembuatan logam dasar bukan besi yang memiliki izin usaha industri (IUI) tak diperbolehkan membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk antara nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    Head of External Relation FINI Mordekhai Aruan mengatakan, pihaknya telah melaporkan investasi smelter yang saat ini telah memulai proses konstruksi. Dalam hal ini, FINI meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk investasi yang telah masuk tersebut. 

    “Investasi untuk melanjutkan proses pengolahan bijih nikel menjadi end product itu sejauh ini yang sudah on the pipeline sekitar US$56 miliar dari 2026-2029,” kata Mordekhai saat ditemui Bisnis, Rabu (26/11/2025). 

    Terlebih, dia menyebut, investasi smelter nikel baru ini akan menciptakan lapangan pekerjaan untuk 50.000 pekerja organik. Pihaknya tak sepenuhnya mengkritisi aturan baru tersebut karena saat ini produk-produk seperti feronikel, NPI, nickel matte dalam kondisi oversupply.

    Namun, sebagai upaya jaminan kepastian hukum bagi investor yang sudah masuk, maka pengecualian izin operasional ini diperlukan. Sebab, investor tersebut telah masuk sebelum aturan diterbitkan. 

    “Mereka enggak [mundur investasi] jadi PP barunya tetap berjalan, hanya FINI menemukan dan melaporkan ke pemerintah, ‘Pak ini ada investor yang sudah mulai sebelum PP itu’,” jelasnya. 

    Pihaknya juga berkomitmen untuk menaati aturan baru pemerintah yang kini menerapkan kriteria khusus dan verifikasi izin rencana pembangunan smelter baru. 

    Dalam aturan PP No. 28/2025 disebutkan untuk KBLI 24202 pelaku usaha dapat membangun smelter dengan syarat melampirkan surat pernyataan tidak memproduksi FeNi, NPI, nickel matte untuk teknologi pirometalurgi dan MHP untuk hidrometalurgi.

    “Pemerintah menerapkan kriteria harus diverifikasi dulu ini benar tidak atau jangan sampai mereka masih rencana, kalau perusahaan tersebut lolos dari kriteria pemerintah maka pemerintah memberikan kepastian hukum berupa izin,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menerangkan dari investasi smelter baru yang tengah konstruksi saat ini, terdapat sejumlah fasilitas pengolahan yang berencana melanjutkan ke produk lebih hilir. 

    “Dari produk-produk yang intermediate itu, mereka rencana untuk lanjutkan lagi, sebagai contoh ya perusahaan CNGR itu mereka planning untuk kawasan industrinya sampai kepada prekursor tapi bertahap,” pungkasnya. 

    Dalam catatannya, baru terdapat dua perusahaan prekursor yang beroperasi di Indonesia. Saat ini, industri juga didorong untuk masuk ke produk hilir lainnya yang sama sekali belum ada di Indonesia seperti katoda, nickel alloy powder, stainless steel seamless pipe, dan lainnya. 

  • Ekspor Bahan Mentah Dilarang, Investasi Hilirisasi Melonjak jadi Rp431,4 Triliun

    Ekspor Bahan Mentah Dilarang, Investasi Hilirisasi Melonjak jadi Rp431,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp431,4 triliun sepanjang Januari–September 2025, meningkat 58,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini terjadi seiring diperketatnya kebijakan pemerintah yang tidak lagi mengizinkan ekspor bahan mentah dan mewajibkan proses pengolahan dilakukan di dalam negeri.

    ‎Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan bahwa hilirisasi kini menjadi fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia.

    “Kita sudah masuk ke kebijakan yang tidak lagi mengizinkan sumber daya alam diekspor dalam bentuk raw material. Setidaknya proses tier pertama harus dilakukan di dalam negeri,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (24/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa hilirisasi telah menjadi kerangka kebijakan nasional yang dirancang secara strategis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Pemerintah membangun peta jalan yang memuat 28 komoditas prioritas dalam delapan kelompok besar, dengan tujuan menarik investasi berorientasi ekspor dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi ekonomi nasional.

    ‎Menurut Todotua, kenaikan realisasi investasi yang mencapai Rp431,4 triliun didorong terutama oleh sektor mineral, diikuti perkebunan dan kehutanan, migas, serta perikanan. Ia menyebut, capaian tersebut menandai perubahan struktural dalam komposisi investasi Indonesia.

    “Tahun lalu totalnya hanya sekitar Rp42,9 triliun. Kenaikan tahun ini membuktikan bahwa hilirisasi memberikan impak langsung pada peningkatan investasi nasional,” katanya.

    ‎Dalam paparannya, Todotua menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan modal besar yang tidak dimiliki banyak negara. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan posisi geopolitik yang berada pada tulang punggung jalur perdagangan global, Indonesia menurutnya memiliki peluang strategis untuk mempercepat industrialisasi.

    “Indonesia ini luar biasa. Apa yang dicari ada di sini. Kita berada pada backbone geopolitik timur–barat dan utara–selatan, dengan ALKI II [alur laut kepulauan Indonesia] sebagai penggerak ekonomi internasional,” ujarnya.

    ‎Ia mengatakan bahwa sektor nikel menjadi salah satu rantai industri yang struktur hilirnya sudah hampir lengkap, mulai dari smelter hingga industri baterai. Pemerintah kini tengah menata hilirisasi bauksit, tembaga, dan timah agar rantai pasok domestik lebih kuat dan tidak bergantung pada pasar luar.

    Namun, Todotua juga mengingatkan bahwa pembangunan smelter yang tidak terkendali berisiko memunculkan overcapacity dan menekan daya saing produk dalam jangka panjang.

    ‎Di sektor energi, pemerintah mempercepat proyek gasifikasi batu bara. Todotua menyebut, proyek coal to synthetic gas yang dijalankan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PDN dan Pusri akan diarahkan untuk produksi amonia dan metanol, sekaligus mengurangi impor yang selama ini masih tinggi.

    “Impor metanol kita masih 2,2 juta sampai 3 juta ton, padahal gas dan batu bara kita punya. Permintaan meningkat karena program B40 yang membutuhkan campuran metanol dengan CPO. Kita harus mengejar negara seperti China yang 40% batu baranya dipakai untuk produk turunan,” katanya.

    ‎Percepatan hilirisasi juga terlihat pada ekosistem yang dikembangkan oleh MIND ID. Di sektor aluminium, proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase 1 telah resmi beroperasi. Ke depan fasilitas yang berada di Mempawah, Kalimantan Barat ini akan semakin kuat dengan hadirnya SGAR Fase II dan smelter aluminium baru yang saat ini tengah dibangun. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan alumina dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

    Di sektor timah, PT Timah Tbk. tengah mematangkan hilirisasi produk turunan mulai dari solder hingga tin chemicals untuk masuk ke pasar elektronik, otomotif, dan kimia global.

    Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk. terus memperluas investasi dalam memperkuat produksi nikel matte dan produk turunan berstandar rendah karbon sebagai bagian dari ekosistem baterai kendaraan listrik melalui pengembangan tiga proyek strategis yakni Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako.

    Proyek-proyek ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kapasitas produksi nikel sekaligus membangun fondasi bagi ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.

    Di sisi lain, PT Freeport Indonesia menyiapkan penguatan hilirisasi tembaga dari smelter Gresik dan precious metals refinery (PMR), yang menjadi fondasi penting bagi industri listrik, energi terbarukan, dan teknologi global.

    ‎Todotua mengatakan bahwa proyek-proyek hilirisasi MIND ID menjadi tulang punggung upaya pemerintah dalam membangun rantai pasok mineral strategis yang menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Pemerintah memperkirakan hilirisasi akan memberikan dampak ekonomi hingga 2040 dengan nilai investasi mencapai US$618 miliar dan nilai tambah US$235,9 miliar, serta potensi ekspor kumulatif mencapai US$857 miliar dan penciptaan lebih dari 3 juta lapangan kerja.

    ‎“Hilirisasi adalah strategi agar Indonesia tidak lagi berada pada posisi sebagai negara pengekspor bahan mentah, tetapi menjadi pemain utama dalam rantai nilai global,” ujar Todotua.

  • Deretan Investasi Baru Rp133 Triliun di IWIP: Ada Baterai hingga Aluminium

    Deretan Investasi Baru Rp133 Triliun di IWIP: Ada Baterai hingga Aluminium

    Bisnis.com, WEDA – Sejumlah proyek hilirisasi dan energi bersih tengah dikembangkan di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara.

    Total nilai investasi baru yang berada di kawasan industri tersebut mencapai sekitar US$8 miliar atau Rp133,76 triliun (asumsi kurs Rp16.720 per US$). Kehadiran investasi baru ini makin melengkapi rantai pasok, terutama hilirisasi nikel, di kawasan industri IWIP.

    Secara terperinci, investasi itu terdiri atas tiga proyek. Pertama, proyek ekosistem baterai (battery ecosystem) dan hilirisasi nikel dengan nilai investasi kurang lebih US$5 miliar.

    Proyek ini memproduksi mixed hydroxide precipitate, nickel sulfate, cobalt sulfate, dan nickel precursor, dengan pengembangan mencakup baterai kendaraan listrik (EV battery), truk listrik, serta alat berat bertenaga listrik. Produksi awal ditargetkan pada awal 2026.

    Kedua, proyek energi hijau senilai US$2 miliar yang meliputi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 2 gigawatt (GW) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 500 MW. Pengembangan pembangkit berbasis energi terbarukan ini tengah berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.

    Selain itu, proyek energi hijau juga mencakup pengembangan industri pembuatan panel surya (solar panel manufacturing) dengan rencana produksi pada 2027–2028.

    Ketiga, proyek Smelter Electrolytic Aluminium Fase 1 yang investasinya sekitar US$1 miliar. Smelter ini akan menghasilkan produk electrolytic aluminium. Produksi awalnya ditargetkan pada akhir 2025.

    Selain ketiga proyek strategis tersebut, IWIP juga tengah menyiapkan pengembangan Zona Energi Hijau dan transformasi menuju sustainable industrial park, dengan fokus pada digitalisasi, efisiensi energi, dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

    Adapun, pengembangan kawasan industri Weda Bay turut mendorong meningkatnya arus investasi ke Maluku Utara. Pada triwulan II/2025, realisasi investasi di provinsi ini mencapai Rp19 triliun. Sebagian besar investasi tersebut berasal dari penanaman modal asing (PMA) di sektor industri logam dasar dan fasilitas pengolahan yang berada di dalam kawasan IWIP.

    “Tingginya minat investor global menjadi indikasi atas prospek jangka panjang hilirisasi nikel di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan IWIP dan WBN [PT Weda Bay Nickel] memberikan kontribusi dalam memperkuat iklim investasi, memperluas industri pengolahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar General Manager External Relations IWIP Yudhi Santoso, Minggu (16/11/2025).

    Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara menunjukkan perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan ekonomi Maluku Utara tumbuh sebesar 32,09% (year-on-year) pada triwulan II/2025, menjadikannya provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.

    BI turut mencatat bahwa akselerasi ini didorong terutama oleh aktivitas hilirisasi dan pengolahan nikel di kawasan Weda Bay, yang melibatkan WBN pada sektor pertambangan dan IWIP sebagai pusat industri pengolahan.
     
    Transformasi ekonomi ini juga tercermin dari struktur produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi. Sektor industri pengolahan kini berkontribusi 40,11% terhadap perekonomian Maluku Utara, disusul oleh sektor pertambangan sebesar 20,79%.
     
    “IWIP dan WBN akan terus mendukung pembangunan berkelanjutan Maluku Utara, tidak hanya melalui kontribusi terhadap ekonomi daerah, tetapi juga dengan menyediakan peluang kerja bagi masyarakat,” kata Yudhi.

    Hingga awal 2025, WBN dan IWIP telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja langsung dan 80% di antaranya berasal dari Maluku Utara.

  • Inalum Bangun SGAR Mempawah Fase 2 Rp13 Triliun, Mulai Produksi 2028

    Inalum Bangun SGAR Mempawah Fase 2 Rp13 Triliun, Mulai Produksi 2028

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan segera memulai ekspansi produksi Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Mempawah Fase II yang ditargetkan mulai produksi akhir 2028. 

    Direktur Pengembangan Usaha Inalum Arif Haendra mengatakan proyek dengan nilai investasi mencapai US$800 juta atau setara Rp13 triliun itu akan memproduksi 1 juta – 2 juta ton alumina. 

    “[Final Investment Decision] Desember [2025] karena kajiannya bankable FS-nya akan selesai November,” kata Arif saat ditemui disela-sela agenda Diskusi Outlook Industri Aluminium 2026, dikutip Sabtu (15/11/2025). 

    Arif menerangkan bahwa ada beberapa fasilitas dalam kawasan pemurnian tersebut yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait pembangunan fasilitas logistik. 

    Penambahan kapasitas produksi 1-2 juta ton alumina ini akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk smelter aluminium baru yang membutuhkan 1,2 juta ton untuk menghasilkan 600.000 ton aluminium. 

    Proyek smelter aluminium baru ini diproyeksi akan berproduksi atau commercial operation date (COD) pada 2028. Saat ini Inalum tengah membukan mitra strategis untuk membangun proyek tersebut. 

    “2 juta ton itu 1,2 juta ton dipakai di situ oleh Smelter 2 [New Aluminium Smelter], dan sisa 800.000 ton dikirim ke Kuala Tanjung [smelter aluminium], jadi habis,” tuturnya. 

    Adapun, dia menyebutkan bahwa kapasitas produksi di smelter aluminium Kuala Tanjung akan meningkat dari 275.000 ton saat ini menjadi 400.000 ton. 

    Arif menyebut modal investasi hilirisasi bauksit ini akan didukung oleh pendanaan dari Danantara. Namun, secara porsi pendanaan tersebut masih dalam pembahasan. 

    “Kita usahakan, kalau Danantara cukup, kalau kurang ya pasti ada pinjaman supaya leverage kita naik karena kita akan bangun smelter juga,” pungkasnya. 

  • ESDM Harap Larangan Smelter Intermediate Dorong Investasi Produk Jadi

    ESDM Harap Larangan Smelter Intermediate Dorong Investasi Produk Jadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pembatasan izin investasi pembangunan smelter nikel yang memproduksi produk antara (intermediate) tertentu dapat menarik investor untuk produk jadi.

    Adapun larangan pembangunan smelter baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 itu, industri pembuatan logam dasar bukan besi yang memiliki izin usaha industri (IUI) tak diperbolehkan membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk intermediate, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pelarangan pembangunan smelter baru yang memproduksi produk intermediate itu diharapkan menarik gelombang investor baru.

    Adapun produk hilir yang dimaksud seperti baja tahan karat, nikel sulfat, atau bahkan barang jadi.

    “Harapannya kan gitu. Harapannya kan sampai ke produk jadi,” ujar tri di Kompleks Parlemen, Jakarta (10/11/2025).

    Selain itu, dia juga berharap pembatasan pembangunan smelter baru dapat mendorong harga nikel global. Sebab, hal ini bisa menjaga pasokan nikel.

    Maklum, belakangan harga nikel kini anjlok hampir 40% dibandingkan dengan 5 sampai 7 tahun lalu, dari level US$38.000 per ton menjadi US$15.000 per ton.

    Anjloknya harga nikel itu tak lepas dari maraknya smelter di Tanah Air. Sayangnya, menjamurnya smelter tidak diimbangi dengan permintaan yang stabil di pasar global.

    “Supaya multiplier effect-nya itu lebih panjang rantainya. Kan tujuan hilirisasi kan itu. Untuk menciptakan nilai tambah atau multiplier effect yang lebih tinggi,” imbuh Tri.

    Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi izin investasi baru untuk pembangunan pabrik pemurnian atau smelter nikel yang memproduksi produk antara tertentu di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada proyek-proyek yang direncanakan setelah 2027.

    Kebijakan baru ini sebenarnya telah diterbitkan sejak Juni 2025, tetapi baru belakangan ini menjadi topik pembahasan di pasar.

    Dalam PP Nomor 28 tahun 2025, pemerintah meminta komitmen perusahaan smelter untuk melanjutkan kegiatan hilirisasi yang tidak berhenti pada produk antara (intermediate) bijih nikel.

    “Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte,” demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut.

    Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    “Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi mixed hydroxide precipitate [MHP],” demikian bunyi lampiran itu.

  • Babak Baru Penghiliran Nikel, Izin Baru Smelter Dibatasi

    Babak Baru Penghiliran Nikel, Izin Baru Smelter Dibatasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya membatasi izin investasi baru untuk pembangunan smelter nikel yang hanya memproduksi produk antara (intermediate) tertentu di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong pengembangan penghiliran nikel ke tahap lebih lanjut.

    Adapun, pembatasan izin smelter baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini mensyaratkan bagi industri pembuatan logam dasar bukan besi tidak membangun smelter yang khusus memproduksi produk intermediate, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    “Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi [RKEF], memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte,” demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut dikutip Minggu (9/11/2025).

    Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    Jika mengacu pada klasifikasi bisnisnya, smelter yang dimaksud termasuk dalam kategori industri manufaktur. Artinya, bukan yang terintegrasi dengan pertambangan. Dengan kata lain, aturan ini berlaku untuk perusahaan smelter nikel yang mendapat izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengamini bahwa pembatasan izin smelter baru yang memproduksi produk antara itu dirancang untuk membuka peluang investasi baru. Ini khususnya demi mengundang investor untuk memproduksi produk hilir lebih lanjut seperti baja tahan karat, nikel sulfat, atau bahkan barang jadi.

    Menurutnya, investasi smelter yang memproduksi produk jadi, akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi industri nikel di Indonesia.

    “Melalui peraturan pemerintah ini [PP Nomor 28 tahun 2025], pemerintah Indonesia masih memperbolehkan proyek pengolahan dan pemurnian nikel baru sepanjang badan usaha tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan produk antara, tetapi juga mengembangkan produk akhir lebih lanjut,” ujar Arif kepada Bisnis, Minggu (9/11/2025). 

    Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk sejumlah proyek smelter yang sedang dibangun. Artinya, smelter yang saat ini sedang dibangun masih diperbolehkan untuk diteruskan hingga rampung.

    Arif menuturkan, saat ini, beberapa perusahaan anggota FINI telah memulai pembangunan smelter sebelum PP Nomor 28 tahun 2025 tersebut berlaku. Menurutnya, proses pembangunan ini telah berlangsung cukup lama. Perusahaan juga telah menggelontorkan dana investasi yang signifikan.

    Oleh karena itu, FINI juga mengadvokasi para anggotanya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan smelter.

    “Kami memohon agar pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kesiapan produksi dan proses konstruksi atau pengembangan yang telah dilakukan,” katanya.

    Dia menyebut bahwa permohonan ini semata-mata untuk menjaga produktivitas industri hilir mineral nikel dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan.

    Menjaga Keekonomian Nikel

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai kebijakan pemerintah itu sudah tepat karena memang jumlah smelter existing sudah berlebih.

    Dia mengatakan, pembatasan smelter penting untuk menjaga pasokan dan memperbaiki harga nikel di tingkat global. Maklum, belakangan harga nikel kini anjlok hampir 40% dibandingkan dengan 5 sampai 7 tahun lalu, dari level US$38.000 per ton menjadi US$15.000 per ton.

    Anjloknya harga nikel itu tak lepas dari maraknya smelter di Tanah Air. Sayangnya, menjamurnya smelter tidak diimbangi dengan permintaan yang stabil di pasar global.

    Alhasil, beberapa smelter pun tumbang tahun ini. Berdasarkan catatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), setidaknya terdapat empat smelter besar investasi dari China di wilayah Sulawesi yang menyetop sebagian atau total lini produksinya.

    Empat smelter yang dimaksud yaitu PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang mengurangi 15-20 lini produksi nikel sejak awal 2024. Sepanjang tahun lalu, tercatat 28 smelter ditutup di berbagai wilayah, paling banyak dari PT GNI.

    Kemudian, PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang menghentikan beberapa lini baja nirkarat dan jalur cold rolling sejak Mei 2025. Lalu, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe yang mengurangi kapasitas produksi, meski datanya tidak menyebutkan jumlah lini spesifik.

    Terbaru, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) yang disebut telah mengurangi kapasitas agregat dan menghentikan operasional sementara sejak 15 Juli 2025. Alhasil, dikabarkan 1.200 karyawan terdampak dirumahkan.

    Karena itu, Bisman menilai pembatasan pembangunan smelter baru menjadi hal mendesak. “Hal ini juga penting untuk menjaga kesinambungan pasokan nikel. Selain itu, juga untuk menjaga keseimbangan nilai keekonomian produk nikel,” ucapnya.

    Dia berpendapat, ke depan pemerintah perlu lebih fokus pada membangun ekosistem industri nikel serta produk turunan dari smelter.

    Di sisi lain, Bisman mengamini kebijakan baru itu dapat membuat investor gusar. Ini khususnya bagi investor yang sebelumnya berencana membangun smelter yang memproduksi MHP, FeNi, dan NPI.

    “Dampak negatifnya mungkin terkait kepercayaan investor terutama investor yang sudah siap-siap mau bangun smelter,” tutur Bisman.

    Pengendalian Izin Tambang Perlu Diperhatikan

    Sementara itu, ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, pembatasan izin investasi pembangunan smelter nikel baru harus diiringi moratorium izin tambang.

    Menurutnya, hal ini perlu dilakukan jika pemerintah memang betul-betul ingin mengatasi oversuplai nikel. Bhima mencatat jumlah smelter nikel yang sudah berdiri saat ini sebanyak 54 unit.

    Dia menilai jumlah itu berperan dalam oversuplai produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu, terdapat 38 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter dalam perencanaan.

    Selanjutnya, Bhima menyebut bahwa jumlah rencana keuangan anggaran perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementerian ESDM sudah sebanyak 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.292 hektare.

    “Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru dimoratorium, tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang,” ucap Bhima.

    Menurutnya, jika IUPK tak dibatasi, maka akan memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial.

    Dalam laporan bersama, Celios dan CREA mencatat total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah nikel sebesar US$234,84 juta atau sekitar Rp3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan. Di samping itu, terdapat potensi lebih dari 3.800 kematian dini pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.

    Dia juga mencermati adanya kontradiksi antara moratorium izin smelter dengan rencana Danantara yang ingin membangun smelter baru.

    Menurutnya, di tengah situasi pasar yang jenuh dan harga yang terus merosot, pemerintah Indonesia justru mengumumkan akan membiayai proyek smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. (China), melalui program Danantara.

    “Kontradiksi ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan: di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara,” kata Bhima.

  • Ekonom Sebut Moratorium Smelter Harus Diiringi Pengendalian Izin Tambang

    Ekonom Sebut Moratorium Smelter Harus Diiringi Pengendalian Izin Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pembatasan izin investasi pembangunan smelter nikel baru harus diiringi moratorium izin tambang.

    Adapun pembatasan pembangunan smelter nikel sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Beleid itu mengatur agar industri pembuatan logam dasar bukan besi yang memiliki izin usaha industri (IUI) tak membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk antara nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pembatasan pembangunan smelter itu seharusnya diikuti dengan ketegasan regulasi. Ini khususnya terkait moratorium izin tambang.

    Menurutnya, hal ini perlu dilakukan jika pemerintah memang betul-betul ingin mengatasi oversuplai nikel. Adapun jumlah smelter nikel yang sudah berdiri sebanyak 54 unit. 

    Bhima menilai jumlah itu berperan dalam oversuplai produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu terdapat 38 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter dalam perencanaan. 

    Bhima menyebut, jumlah Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementerian ESDM sudah sebanyak 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.292 hektare. 

    “Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru dimoratorium namun tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang,” ucap Bhima dalam keterangannya dikutip Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, jika IUPK tak dibatasi, maka akan memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial.

    Dalam laporan bersama, Celios dan CREA mencatat total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah nikel sebesar US$234,84 juta atau sekitar Rp3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan. Di samping itu, terdapat potensi lebih dari 3.800 kematian dini pada 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.  

    Dia juga mencermati adanya kontradiksi antara moratorium izin smelter dengan rencana Danantara yang ingin membangun smelter baru. 

    Menurutnya, di tengah situasi pasar yang jenuh dan harga yang terus merosot, pemerintah Indonesia justru mengumumkan akan membiayai proyek smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. (China), melalui program Danantara. 

    “Kontradiksi ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan: di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara,” kata Bhima.

    Sementara itu, Peneliti Celios Attina Rizqiana menambahkan bahwa pembatasan terhadap izin smelter nikel, harus ditindaklanjuti dengan pembatasan pada IUPK perusahaan yang notabene memiliki izin pertambangan, konsesi maupun pengolahan nikel. 

    “Tidak luput, langkah tegas juga harus diambil terkait perusahaan yang masih dalam tahap rencana pembangunan fasilitas, juga terkait batas waktu pembatasan,” ungkap Kiki.

    Dia berpendapat, langkah yang diambil pemerintah menimbulkan kesan kuat bahwa pengendalian ekspansi industri nikel di Indonesia masih didorong oleh pertimbangan ekonomi semata, bukan dimotori atas komitmen terhadap dekarbonisasi dan perlindungan lingkungan. 

    Kiki menyebut, proyek-proyek smelter yang bergantung pada pembangkit energi fosil berpotensi memperbesar jejak emisi sektor mineral justru di tengah klaim transisi energi hijau. 

    “Ditambah lagi dengan perluasan konsesi yang berdampak pada deforestasi dan hilangnya ruang hidup dan penghidupan masyarakat,” imbuhnya.

    Kiki menambahkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang sejalan di tingkat hulu (IUP), peta jalan dekarbonisasi yang tegas, dan integrasi kebijakan lingkungan yang nyata, kebijakan pembatasan IUI berisiko menjadi langkah kosmetik.

    “Seolah memperlambat ekspansi secara administratif, tapi tidak mengubah arah struktural pembangunan industri yang masih berbasis ekstraktivisme dan emisi tinggi.” tutup Kiki. 

  • Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Sejumlah Proyek Diproyeksi Bisa Batal

    Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Sejumlah Proyek Diproyeksi Bisa Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membatasi izin investasi baru untuk pembangunan pabrik pemurnian atau smelter nikel yang memproduksi produk antara tertentu di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada proyek-proyek yang direncanakan setelah 2027. 

    Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 itu, pemerintah meminta komitmen perusahaan smelter untuk melanjutkan kegiatan hilirisasi yang tidak berhenti pada produk antara (intermediate) bijih nikel.

    Oleh karena itu, beleid itu juga mengatur agar industri pembuatan logam dasar bukan besi tak membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk antara nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

    “Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte,” demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut dikutip Sabtu (8/11/2025).

    Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    “Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi mixed hydroxide precipitate [MHP],” demikian bunyi lampiran itu.

    Lebih lanjut, jika mengacu pada klasifikasi bisnisnya, smelter yang dimaksud termasuk dalam kategori industri manufaktur. Artinya, bukan pertambangan.

    Dengan kata lain, aturan ini berlaku untuk perusahaan smelter nikel yang mendapat izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Analis Citigroup Inc., Ryan Davis dalam laporannya menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan penundaan, bahkan pembatalan sejumlah proyek yang sedang direncanakan.

    Dia menyebut, kebijakan ini juga menegaskan niat pemerintah untuk mengatasi kelebihan pasokan nikel yang terus terjadi di dalam negeri.

    “Namun, detail implementasinya masih cair, termasuk seberapa ketat regulasi ini akan diterapkan,” tulis Davis seperti dikutip dari Bloomberg.

    Dia memperkirakan sejumlah perusahaan yang telah memperoleh IUI untuk proyek yang tengah dibangun tidak akan terdampak secara langsung. Namun, aturan baru ini bisa berpengaruh terhadap proyek yang diproyeksikan selesai setelah 2027.

    Kebijakan baru ini sebenarnya telah diterbitkan sejak Juni 2025, tetapi baru belakangan ini menjadi topik pembahasan di pasar.

  • ESDM Beri Relaksasi Ekspor Konsentrat Amman Mineral 6 Bulan

    ESDM Beri Relaksasi Ekspor Konsentrat Amman Mineral 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama enam bulan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian relaksasi ekspor itu tak lepas dari proyek smelter perusahaan mengalami kondisi kahar alias force majeure. Adapun izin ekspor konsentrat tembaga anak usaha PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) itu sejatinya telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Bahlil menuturkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga memang bisa berlaku jika perusahaan mengalami kondisi kahar.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

    “Nah, menyangkut Amman kami kasih waktu tertentu, memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/10/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun mengatakan relaksasi izin ekspor untuk AMNT bakal berlaku selama 6 bulan. Kendati demikian, dia tak merinci kondisi kahar seperti apa yang membuat AMNT mendapat relaksasi ekspor.

    “Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai [perbaikan smelter],” ucap Bahlil.

    Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga AMNT.

    Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan, pengajuan perpanjangan izin ekspor itu tak lepas dari kondisi kahar atau force majeure. Adapun, ekspor konsentrat tembaga Amman Mineral telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    “Sejauh yang kami ketahui, Amman Mineral telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dengan alasan kondisi kahar,” ucap Gilang kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025).

    Dia pun menyebut, permohonan tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, terkait volume ekspor dan masa berlaku izin ekspor, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM.

    Gilang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin ekspor yang diterbitkan untuk AMNT. 

    “Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM,” tuturnya.

    Asal tahu saja, AMMN pernah mengajukan perpanjangan ekspor katoda tembaga dan konsentrat kepada pemerintah pada Mei 2025. Hal ini dilakukan lantaran proses commissioning smelter berjalan lambat sehingga kapasitas operasi maksimal.

    Presiden direktur AMMN saat itu, Alexander Ramlie (saat ini menjabat sebagai komisaris) mengatakan bahwa smelter perusahaan masih memerlukan periode stabilisasi dan penyempurnaan sebelum mencapai operasi yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini membuat hasil produksi belum bisa diserap sepenuhnya di smelter di dalam negeri.

    Karena itu, AMMN mengajukan perpanjangan ekspor agar hasil produksi bisa dijual ke luar negeri. Dia juga menekankan bahwa fasilitas smelter perusahaan memerlukan waktu untuk stabilisasi dan kalibrasi agar mencapai operasi yang optimal dan berkelanjutan.

    “Untuk memastikan kelangsungan bisnis selama fase peningkatan kapasitas secara bertahap [ramp-up] ini, kami telah secara resmi meminta pendekatan hibrida dari pemerintah Indonesia memungkinkan ekspor katoda tembaga dan konsentrat secara paralel,” kata Alexander dalam keterangannya dikutip Senin (12/5/2025).

    Menurutnya, perpanjangan ekspor katoda tembaga dan konsentrat dapat memberikan fleksibilitas dan menjamin kelangsungan arus pendapatan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memastikan kontribusi yang berkelanjutan bagi pemerintah selama fase awal operasi smelter.