Topik: Protokol Kesehatan

  • Gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Halaman Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busways Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
    7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
    10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Sepong pukul 08.00-14.00 WIB;
    11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
    12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek pada Rabu

    Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu

    Ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
    6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 09.00-13.00 WIB;
    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan dan Metpand Cyber City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-12.00 WIB;
    11. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-11.00 WIB;
    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB;
    13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Gelanggang Remaja Cengkareng pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rabu, 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek

    Rabu, 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-13.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-14.00 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jumat, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik Jadetabek

    Jumat, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 titik tersebut:

    1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Timur 09.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Delta Mas Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-19.00 WIB

    13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengakuan Dokter RSUD Sekayu yang Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien

    Pengakuan Dokter RSUD Sekayu yang Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien

    Jakarta

    Dokter spesialis penyakit dalam RSUD Sekayu Syahpri Putra Wangsa menyampaikan pernyataan pasca mendapatkan intimidasi dan pengancaman oleh keluarga pasien. Ia mengaku sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.

    “Saya sudah melaksanakan pelayanan sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,” ujarnya saat mediasi yang dilakukan Pemkab Muba, Rabu (13/8/2025).

    Menurutnya, penggunaan masker saat berada di rumah sakit, khususnya di dalam ruangan merupakan kewajiban. Dia juga mengaku dipaksa untuk membuka masker oleh keluarga pasien.

    “Pada kejadian tersebut saya dipaksa untuk membuka masker, tetapi di dalam ruangan perawatan tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya lagi.

    Keluarga Pasien Minta Maaf

    Sementara keluarga pasien RSUD Sekayu, Putra, mengaku setelah kejadian tersebut pihaknya sudah dimediasi pihak RSUD Sekayu. Dia mengaku terkejut video tersebut dipotong dan diviralkan di media sosial.

    “Kami setelah kejadian langsung dimediasi, dan saya selaku keluarga pasien sudah meminta maaf. Saya akui pada saat itu emosi, tetapi kami terkejut mengapa video itu diviralkan di media sosial seolah-olah melakukan kekerasan kepada dokter,” ungkapnya.

    Pemkab Muba melakukan mediasi antara keluarga pasien dan dokter. Sekda Muba Apriyadi langsung mendatangi RSUD Sekayu untuk memediasi permasalahan intimidasi dan pengancaman keluarga pasien terhadap dokter. Pihaknya meminta keterangan dari kedua belah pihak.

    “Kita prihatin atas kejadian seperti ini, jangan sampai terulang,” ujarnya.

    Apriyadi mengatakan walau pelayanan di RSUD Sekayu belum sepenuhnya sempurna, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi apalagi mengancam tenaga medis.

    IDI Kutuk Keras Ancaman Terhadap Dokter

    Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto, juga turut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, dokter bekerja berdasarkan standar profesi dan protokol kesehatan. Tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap dokter tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai martabat profesi kedokteran.

    “IDI mengutuk perlakuan pada dokter tersebut. Dokter harusnya dihormati sebagai seseorang yang memeriksa pasien, karena dokter memeriksa pasien kan sudah sesuai standar profesi. Tidak boleh menggunakan kekerasan seperti itu,” ujar dr Slamet kepada detikcom, Rabu (13/8/).

    dr Slamet menilai insiden ini mencerminkan minimnya edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan resmi. Ia menegaskan, setiap rumah sakit memiliki prosedur dan unit pengaduan untuk menampung keluhan pasien dan keluarganya.

    “Pertama, masyarakat harus menghormati dokter yang memeriksa pasien. Mana kala tidak terjadi kepuasan, maka gunakan mekanisme yang ada. Biasanya ada tempat pengaduan di rumah sakit. Jadi tidak boleh menggunakan cara kekerasan seperti itu karena sangat melukai profesi kedokteran,” tegasnya.

    IDI meminta pihak rumah sakit memastikan keamanan dokter dan tenaga kesehatan saat bertugas, baik dari ancaman fisik, verbal, maupun intimidasi. Perlindungan ini, kata dr Slamet, bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum.

    “Semua anggota IDI berhak mendapat perlindungan sampai prosesnya benar-benar selesai. Biasanya ada yang langsung ditangani IDI cabang atau di Pengurus Besar IDI yang sifatnya nasional. Ada kasus yang bisa diatasi cepat, ada yang memerlukan waktu. Untuk data kasus (seberapa banyak kriminalisasi terjadi), kami belum cek,” jelasnya.

    Perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua aturan ini menegaskan bahwa tenaga medis berhak atas perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kerja.

    Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan menyebutkan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika bekerja sesuai standar profesi dan prosedur. Artinya, selama tindakan dokter berada dalam koridor medis yang benar, segala bentuk ancaman atau kekerasan kepada mereka dapat diproses hukum sebagai tindak pidana.

    IDI berharap insiden di RSUD Sekayu menjadi momentum untuk memperkuat edukasi publik dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada tenaga medis.

    “Ke depan semoga tidak terjadi lagi. Kalau memang ada ketidakpuasan, mohon gunakan mekanisme yang ada. Jangan sampai kekerasan menjadi pilihan,” pungkas dr Slamet.

    Pemeriksaan Dahak untuk TBC

    Keluarga pasien diketahui kesal karena harus menunggu dahak. Dokter Syahpri sebelumnya telah menjelaskan, pasien dibawa ke rumah sakit karena gula darah rendah. Setelah diperiksa lebih lanjut, didapatkan gambaran infiltrat atau gambaran bercak di paru-paru kanan yang mengindikasikan gejala khas dari tuberkulosis (TBC/TB).

    “Ibu saya disuruh tunggu dahak. Tiap hari tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak,” kata keluarga pasien dalam video yang dilihat detikcom.

    Guru Besar Bidang Ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Universitas Indonesia (UI) Prof Dr dr Erlina Burhan menyayangkan insiden tersebut. Kata dia, pemeriksaan dahak menjadi prosedur yang harus dilakukan jika ditemukan pasien suspek TBC.

    dr Erlina menjelaskan penegakan tuberkulosis berdasarkan keluhan dan pemeriksaan termasuk rontgen dan cek dahak.

    Senada, spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlang, SpP juga mengatakan Pemeriksaan dahak menjadi prosedur yang harus dilakukan jika ditemukan pasien suspek TBC, selain pengecekan paru dengan rontgen.

    “Jadi pemeriksaan dahak untuk menemukan penyebab dan foto rontgen untuk melihat kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya.

    Risiko Membuka Masker

    Lebih lanjut, dr Erlina juga menyoroti keluarga pasien yang memaksa dokter membuka masker.

    “Nggak boleh tuh. Ya itu nggak boleh (membuka masker), dia itu harusnya dimarahin kalau keluarga pasien kayak gitu,” beber dr Erlina.

    Tuberkulosis termasuk penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini bisa menular antar manusia lewat udara melalui droplet yang keluar ketika seorang yang terinfeksi batuk, bersin atau berbicara.

    Oleh karena itu, prosedur pencegahan penularan seperti memakai masker penting untuk dilakukan. Jika suspek terbukti positif melalui hasil pemeriksaan, pasien akan diminta menjalani pengobatan dan minum obat teratur.

    “Tuberkulosis itu penyakit menular, itu harus cepat-cepat diobatin. Tapi kan kalau orang ngawang juga, banyak kan kalau dokter bilang ini TBC, mereka marah-marah, mana buktinya, mana buktinya,” tutup dr Erlina.

    Senada, dr Erlang juga mengatakan sebaiknya jangan melepas masker di ruang isolasi.

    “Kan ruang isolasi karena mengisolasikan pasien infeksius bisa menular,” tutur dr Erlang.

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Video: Reaksi IDI soal Keluarga Pasien TBC Paksa Dokter Buka Masker”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/kna)

  • Viral Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, IDI Angkat Bicara

    Viral Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, IDI Angkat Bicara

    Jakarta

    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengutuk keras tindakan keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang memaksa seorang dokter membuka masker saat bertugas. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi tenaga medis dan ancaman serius bagi keselamatan dokter saat bekerja.

    Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, menegaskan bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi dan protokol kesehatan. Tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap dokter tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai martabat profesi kedokteran.

    “IDI mengutuk perlakuan pada dokter tersebut. Dokter harusnya dihormati sebagai seseorang yang memeriksa pasien, karena dokter memeriksa pasien kan sudah sesuai standar profesi. Tidak boleh menggunakan kekerasan seperti itu,” ujar dr Slamet kepada detikcom, Rabu (13/8/2025).

    Pengaduan Ada Jalurnya

    dr Slamet menilai insiden ini mencerminkan minimnya edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan resmi. Ia menegaskan, setiap rumah sakit memiliki prosedur dan unit pengaduan untuk menampung keluhan pasien dan keluarganya.

    “Pertama, masyarakat harus menghormati dokter yang memeriksa pasien. Mana kala tidak terjadi kepuasan, maka gunakan mekanisme yang ada. Biasanya ada tempat pengaduan di rumah sakit. Jadi tidak boleh menggunakan cara kekerasan seperti itu karena sangat melukai profesi kedokteran,” tegasnya.

    IDI meminta pihak rumah sakit memastikan keamanan dokter dan tenaga kesehatan saat bertugas, baik dari ancaman fisik, verbal, maupun intimidasi. Perlindungan ini, kata dr Slamet, bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum.

    “Semua anggota IDI berhak mendapat perlindungan sampai prosesnya benar-benar selesai. Biasanya ada yang langsung ditangani IDI cabang atau di Pengurus Besar IDI yang sifatnya nasional. Ada kasus yang bisa diatasi cepat, ada yang memerlukan waktu. Untuk data kasus (seberapa banyak kriminalisasi terjadi), kami belum cek,” jelasnya.

    Perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua aturan ini menegaskan bahwa tenaga medis berhak atas perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kerja.

    Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan menyebutkan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika bekerja sesuai standar profesi dan prosedur. Artinya, selama tindakan dokter berada dalam koridor medis yang benar, segala bentuk ancaman atau kekerasan kepada mereka dapat diproses hukum sebagai tindak pidana.

    IDI berharap insiden di RSUD Sekayu menjadi momentum untuk memperkuat edukasi publik dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada tenaga medis.

    “Ke depan semoga tidak terjadi lagi. Kalau memang ada ketidakpuasan, mohon gunakan mekanisme yang ada. Jangan sampai kekerasan menjadi pilihan,” pungkas dr Slamet.

    Sebelumnya diberitakan, viral seorang dokter di RSUD Sekayu mendapatkan perlakuan buruk dari keluarga pasien. Dalam video yang viral beredar di media sosial, keluarga pasien tampak emosi saat dokter dinilai lambat dalam menangani proses pemeriksaan pasien.

    “Buka masker kamu, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen,” beber salah satu anggota keluarga pasien dalam video yang ramai beredar.

    Keluarga pasien mencecar dokter lantaran pelayanan yang didapat disebut tidak sesuai dengan kamar VVIP yang sudah dibayar untuk merawat ibunya.

    Simak Video “Video: Reaksi IDI soal Keluarga Pasien TBC Paksa Dokter Buka Masker”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • Gejala COVID Varian Stratus dan Cara Pencegahannya

    Gejala COVID Varian Stratus dan Cara Pencegahannya

    Jakarta

    COVID varian Stratus atau disebut XFG telah menjadi varian yang merebak di dunia, termasuk di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu melaporkan COVID varian Stratus sudah mendominasi setidaknya 75 persen dari total kasus COVID di Indonesia pada Mei 2025. Bahkan meningkat menjadi 100 persen di Juni 2025.

    Laporan tersebut mencakup hasil pemantauan rutin terhadap penyakit pernapasan, termasuk influenza dan COVID-19, yang dilakukan di 39 Puskesmas, 35 rumah sakit, dan 14 Balai Karantina Kesehatan yang berfungsi sebagai sentinel site.

    Meski demikian, Kemenkes menyebutkan varian dominan COVID-19 yang merebak di Indonesia tergolong dalam kategori risiko rendah (low risk). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik, namun tetap menjaga protokol kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

    “XFG menjadi variant nomor 1 dalam hal Spread di mana per 13 Juni sudah terdeteksi di 130 negara, paling banyak dari Eropa dan Asia per Juni 2025,” demikian laporan Kemenkes beberapa waktu lalu.

    “Pada Bulan Juni Varian dominan di Indonesia adalah XFG (75 persen pada Mei, dan 100 persen pada Juni), dan XEN (25 persen pada Mei),” lanjut Kemenkes.

    Stratus atau XFG adalah varian SARS-CoV-2 yang merupakan hasil rekombinasi dari garis keturunan LF.7 dan LP.8.1.2, dengan sampel pertama dikumpulkan pada 27 Januari 2025. Laporan WHO mengatakan XFG telah ditetapkan sebagai variant under monitoring (VUM) karena proporsinya yang terus meningkat secara global.

    Adapun COVID-19 varian Stratus memiliki dua strain, yakni XFG dan XFG.3. Menurut seorang ahli virologi dari Universitas Warwick, Professor Lawrence Young, kedua strain Stratus, yaitu XFG dan XFG.3, disebut menyebar dengan cepat.

    Meski begitu, hanya varian XFG yang masuk ke dalam daftar VUM oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Istilah VUM digunakan untuk memberi sinyal kepada otoritas kesehatan masyarakat bahwa suatu varian SARS-CoV-2 berpotensi memerlukan perhatian dan pemantauan lebih lanjut.

    Gejala COVID Varian Stratus

    Pada dasarnya, gejala COVID varian Stratus mirip dengan varian lainnya. Centers for Disease Control and Prevention AS (CDC) membeberkan gejala COVID yang umum seperti:

    Demam atau menggigilBatukKelelahanSakit tenggorokanKehilangan rasa atau penciumanPenyumbatanNyeri ototSesak napasSakit kepalaMual atau muntah

    COVID varian Stratus juga memiliki gejala khas. Beberapa laporan menunjukkan bahwa individu yang terinfeksi juga melaporkan suara serak atau suara yang kasar dan parau. Gejala khas ini dapat membantu membedakan XFG dari varian maupun subvarian lainnya.

    “Gejala Stratus adalah suara parau, atau bahasa Inggrisnya hoarseness, scratchy, raspy voice,” tutur Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama beberapa waktu lalu.

    Cara Pencegahan

    Sebagai kewaspadaan, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menerapkan sejumlah hal berikut.

    Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).Menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain.Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.Menggunakan masker bagi masyarakat jika jika berada di kerumunan atau sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam.Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.Bagi pelaku perjalanan jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat.

    (suc/suc)