Topik: Prolegnas

  • Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga upah laik agar dapat diselesaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

    Hal tersebut disampaikan oleh setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    “Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan),” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat saat ditemui usai rapat panja tersebut.

    Lebih lanjut, Jumhur juga menyoroti pemberian upah bagi pekerja yang mengikuti kebutuhan hidup layak (KHL), serta meminta pemerintah agar bisa mengatasi adanya kesenjangan upah di berbagai daerah di Indonesia.

    “Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujar Jumhur.

    Selain itu, serikat buruh juga mendorong pemerintah agar komite pengawas dapat melibatkan pendekatan tripartit yang meliputi pemerintah, pekerja, dan dunia usaha agar penyelesaian masalah di lapangan bisa adil.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengusulkan agar rancangan UU ini dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional menyusul keterkaitannya dengan dengan kesenjangan upah pekerja antardaerah di Indonesia.

    “Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Ristadi.

    Ia mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral secara nasional untuk bisa dilakukan secara bertahap dengan adanya masa transisi.

    Lebih lanjut, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi karyawan korban PHK, penghapusan sistem outsourcing, hingga pembatasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang misalnya tidak melebihi 3 atau 5 tahun.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasib Ojol hingga Keamanan Siber

    Nasib Ojol hingga Keamanan Siber

    Jakarta

    DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dari puluhan RUU tersebut, terdapat yang berkaitan dengan sektor teknologi.

    Berdasarkan pantauan detikINET, ada lima RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, satu di antaranya akan mengalami perubahan dari sebelumnya, yaitu berkaitan dengan data pribadi.

    Sementara itu, yang terbilang baru adalah RUU Transportasi Online. Regulasi ini akan membahas nasib ojek online (ojol), taksi online, termasuk keamanan, tarif, perlindungan pengguna dan pengemudi, hingga industrinya.

    RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah diusulkan pada periode 2014-2019 berdasarkan inisiatif DPR. Namun RUU ini tidak disahkan dalam periode tersebut karena belum ada kesepakatan final dan ditunda.

    Lalu, ada RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang mengenai data nasional yang terintegrasi dan standar pengelolaan data antar lembaga. Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas dan keterkinian data yang disajikan.

    Untuk memastikan kualitas data terjaga, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan tim internal khusus yang akan bertugas mengawal penyelenggaraan SDI di tingkat nasional.

    Tim internal ini terdiri dari jajaran strategis, yaitu Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital, Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital, Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, serta Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam kelompok kerja keamanan data.

    Kemudian, RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG ini berkaitan regulasi yang memberikan perlindungan legal kepada para pekerja gig, yaitu jenis pekerjaan yang fleksibel, aplikasi digital, bukan kerja tetap dengan kontrak formal. Pekerja gig ini biasanya ada di sektor yang mengandalkan aplikasi/platform digital, seperti ojol, programer, konten kreator, dan lainnya.

    Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang berkaitan dengan bidang teknologi, yaitu:

    1. RUU tentang Satu Data Indonesia
    2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    3. RUU tentang Transportasi Online
    4. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    5. RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    DPR RI menetapkan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 berdasarkan hasil rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Mulanya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan melaporkan hasil pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

    “Apakah prolegnas prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan dikutip dari detiknews.

    Lalu para anggota rapat sepakat menjawab, “Setuju.”

    (agt/rns)

  • Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan Nasional 23 September 2025

    Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikebut agar dapat selesai dalam satu pekan sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menuturkan, revisi UU BUMN akan mengatur nomenklatur kementerian yang berubah menjadi badan karena operasional yang sebelumnya dilakukan BUMN kini dikerjakan oleh BPI Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap dia.
    Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial untuk mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
    Terkait nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN juga akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
    Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
    Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
    Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
    “Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Paripurna DPR RI setujui APBN 2026 hingga Prolegnas

    Rapat Paripurna DPR RI setujui APBN 2026 hingga Prolegnas

    ANTARA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun sidang 2025-2026 digelar di komplems parlemen Jakarta pada Selasa (23/9). Melalui rapat paripurna itu, terdapat sejumlah hal yang disetujui antara lain APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang, penambahan 23 RUU Prolegnas Prioritas 2025-2026, hingga persetujuan Hasil Uji Kelayakan sejumlah lembaga. (Setyanka Harviana Putri/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan
                        Nasional

    7 Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan Nasional

    Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah dan DPR RI akan membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika pada akhirnya dihapus dan hanya diubah menjadi “badan”.
    Wacana itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU tentang Danantara.
    “Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya,” kata Prasetyo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial guna mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
    Mengenai nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN, kata dia, akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
    Ia mengatakan, terdapat kemungkinan Kementerian BUMN statusnya diturunkan menjadi badan dari kementerian.
    Sebab, saat ini Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.
    Fungsi operasional, kata dia, dijalankan BPI Danantara.
    “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” tutur Prasetyo.
    Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
    Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
    Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
    “Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg: Ada kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan

    Mensesneg: Ada kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa ada kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

    Sejauh ini, Prasetyo mengatakan bahwa fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.

    “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI.

    Prasetyo pun belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga tersebut nantinya.

    Menurut dia, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).

    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” katanya.

    Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah pun akan mendorong RUU BUMN itu tuntas sesegera mungkin.

    “Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” katanya.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah tuntas mengevaluasi dan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Selain itu, Baleg DPR RI juga menyetujui RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk Prolegnas Prioritas 2026.

    “Tahun 2026 ya (RUU Danantara),” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

    Meski sejumlah RUU menjadi prioritas pada 2025, menurut dia, beberapa RUU juga diluncurkan untuk dibahas pada 2026.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

    7. RUU tentang Jabatan Hakim

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    13. RUU tentang Kawasan Industri

    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    18. RUU tentang Keuangan Negara

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan

    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    22. RUU tentang Komoditas Strategis

    23. RUU tentang Pertekstilan

    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesi

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    33. RUU tentang Satu Data Indonesia

    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    35. RUU tentang Transportasi Online

    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    39. RUU tentang Pelelangan Aset

    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    47. RUU tentang Komoditas Khas

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    49. RUU tentang Bank Makanan

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

    64. RUU tentang Badan Usaha

    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    67. RUU tentang Bahasa Daerah

  • Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Pemerintah Bakal Bentuk Badan Khusus

    Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Pemerintah Bakal Bentuk Badan Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengatakan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim.

    Kebijakan itu diambil agar masyarakat  maupun pemerintah mampu menjawab tantangan perubahan iklim  yang semakin tidak terkendali. 

    “Jadi kami sangat berharap bahwa salah satu dari aksi nyata dari penanganan krisis iklim ini adalah pembentukan payung hukum yang kuat dalam bentuk legislasi yaitu Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim,” katanya dalam acara Pre-Launching Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Komplek Parlemen, Selasa (22/9/2025).

    Dia berharap RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dapat disahkan karena telah masuk Prolegnas prioritas. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan mengambil langkah untuk merencanakan, mengelola, dan pengawasan aspek hukum terkait pengelolaan perubahan iklim. 

    Eddy menyampaikan akan membentuk badan pengelolaan perubahan iklim yang berisikan dari beberapa lembaga dan kementerian.

    “Jadi diperlukan sebuah badan yang nanti akan menjadi integrator dari berbagai aspek yang memang ada di kementerian dan lembaga yang saat ini berada di berbagai lembaga tersebut,” jelasnya.

    Dia menyebut salah satu upaya lainnya adalah melalui Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025. Baginya ICCF mampu memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan masyarakat guna menggelar aksi nyata memitigasi perubahan iklim.

    Sebab, menurutnya Indonesia tengah menghadapi krisis iklim yang berkepanjangan dan semakin memburuk jika tidak ada upaya tegas.

    “Saya sudah sebut juga sekarang adalah krisis iklim. Karena kita berada di krisis iklim, mengingat suhu udara sudah tidak bisa diprediksi lagi, naik terus, kualitas udara juga sudah memburuk, kita tidak bisa memprediksi cuaca, musim, musim kemarau tetapi hujan dan banjir di mana-mana, ini adalah hal-hal yang ingin kita bahas,” paparnya.

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Era Shradda Indonesia  dan Emil Salim Institute, Amelia Farina menjelaskan bahwa ICCF tahun ini berupaya memberikan solusi mengenai ketahanan pangan, pengelolaan air, hingga kondisi wilayah Indonesia.

    “Adanya air yang sudah mulai mengurang. Kemudian naiknya suhu udara, naiknya permukaan darat. Dasar kami mengadakan ICCF tiga ini dengan temanya ketahanan pangan, energi air dan wilayah,” tuturnya.

    Acara yang digelar 21-23 Oktober 2025 itu diisi dengan talkshow dari para akademisi, pakar, ahli, hingga doktoral  untuk memberikan referensi dalam mencegah serta menangani perubahan iklim.

    “Nah kita ingin menghimpun terkait tentang rencana-rencana aksi dari perspektif-perspektif yang berbeda. Yang akhirnya rencana aksi dan mitigasi ini menjadi satu kesatuan,” kata Presiden Emil Salim Institute, E Kurniawan Padma.

  • Ini Link Rapat Paripurna DPR, Sahkan APBN 2026 dan Calon Hakim Agung

    Ini Link Rapat Paripurna DPR, Sahkan APBN 2026 dan Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (23/9/2025). Dalam jadwal acara, DPR bakal mengambil keputusan mengesahkan RUU APBN 2026 hingga penetapan calon hakim agung.

    Pengambilan keputusan terkait APBN 2026 dan calon hakim agung dilakukan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, pukul 10.00 WIB. 

    “Berdasarkan jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 22 September 2025, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna,” tulis surat yang diterima Bisnis, Selasa (23/9/2025).

    Dalam lampiran surat, anggota pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan wanita menyesuaikan serta mengenakan lencana DPR RI.

    Jadwal Acara Rapat Paripurna APBN 2026:

    1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU APBN 2026.

    2. Laporan Badan Legislasi tentang perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029.

    3. Laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.

    4. Laporan Komisi XI tentang hasil uji kelayakan calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    5. Laporan Komisi XII mengenai hasil uji kelayakan calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk masa jabatan 2025-2029.

    Rapat paripurna bisa disaksikan secara daring melalui link YouTube:

  • Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Doli yang juga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara terpisah.

    Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga perlu kajian mendalam agar implementasinya melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

    Dalam diskusi tersebut, Doli turut menyinggung upaya menghilangkan praktik-praktik buruk pesta demokrasi lima tahunan seperti politik uang, kampanye hitam, politik transaksional dan lain sebagainya. Semua itu harus dibahas atau diatur secara tegas dalam RUU Pemilu.

    Selain itu, penerapan sistem digital atau elektronisasi dalam pemilu saat ini juga perlu dibahas lebih detail agar memiliki payung hukum yang jelas, sebab selama ini instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga harus membahas tentang penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun Bawaslu.

    “Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujar dia.

    Yang tidak kalah penting ialah mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026, serta mengkaji terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.