Topik: Prolegnas

  • DPR Siapkan RUU Hapus Piutang Negara, Ini Usulannya

    DPR Siapkan RUU Hapus Piutang Negara, Ini Usulannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin membuat aturan yang memungkinkan penghapusan piutang negara. Komisi XI pun sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Piutang Negara.

    Beleid itu bahkan sudah diusulkan Komisi XI agar menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin piutang negara semakin menumpuk.

    Anggota Fraksi Partai Nasdem ini tidak menampik kemungkinan banyak pro dan kontra yang muncul terkait wacana RUU Penghapusan Piutang Negara tersebut. Fauzi menegaskan, beleid tersebut masih sekadar ide Komisi XI DPR.

    Nantinya, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik RUU Penghapusan Piutang Negara. Setelahnya, Komisi XI akan meminta pendapat para pakar hingga berdiskusi dengan pihak pemerintah.

    “Kita coba dulu. Ini kan usulan-usulan,” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Selain RUU Penghapusan Piutang Negara, Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

    Dari seluruh usulan tersebut, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga beleid lain untuk tahun depan.

    ***

    Catatan: Berita ini disunting kembali pada Kamis (13/11/2024) untuk memperjelas bahwa RUU yang dibahas mengenai piutang negara.

  • DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

    DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin seorang menteri keuangan secara penuh mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

    Hak Menteri Keuangan tersebut ingin ditegaskan dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Komisi XI telah mengusulkan beleid tersebut untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (12/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengungkapkan bahwa pihaknya ingin agar pengelolaan laba BUMN tidak tumpang tindih antara menteri keuangan dengan menteri BUMN.

    “Ini menjadi penting khususnya Komisi XI dan Badan Legislasi, karena kekayaan negara yang dipisahkan ini kan persoalan dividen. Kan jangan sampai ada negara di dalam negara,” jelas Fauzi ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2023).

    Bagaimanapun, sambungnya, menteri keuangan merupakan bendahara umum negara sehingga berhak mengelola dividen BUMN yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

    Fauzi menjelaskan bahwa menteri keuangan berhak menagih umpan balik ke BUMN karena pemerintah sudah memberikan penyertaan modal negara (PMN).

    Dia mencontohkan, seberapa besar dividen yang disetor BUMN ke kas negara hingga sebesar besar kontribusi BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat—misalnya lewat pembangunan jalan tol atau lainnya.

    “Nah untuk rigidnya, nanti kami akan membuat naskah akademiknya. Kami berharap RUU Prioritas ini bisa kami selesaikan pada tahun ini, maksimal pada tahun depan,” ujarnya.

    Selain RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Fauzi menjelaskan Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

    Meski demikian, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga usulan beleid lain.

  • Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas Jangka Menengah

    Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas Jangka Menengah

    Jakarta

    Komisi I DPR RI mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas jangka menengah tahun 2025-2029. Adapun dua RUU tersebut berkaitan dengan penyiaran dan TNI.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Ia menyebut RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran masuk ke dalamnya.

    “RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, b. RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Anton dalam rapat, Salasa (12/11/2024).

    Adapun untuk usulan RUU prioritas Komisi I untuk Tahun 2025, yakni RUU tentang Penyiaran. Usulan Komisi I itu ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    “RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,” tambahnya.

    Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan pimpinan Komisi I hingga XIII membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029 dan RUU Prioritas tahun 2025. Baleg akan meminta masukan dari para pimpinan komisi.

    Rapat ini dihadiri 35 orang anggota dari 90 anggota Baleg. Bob Hasan mengatakan pimpinan Komisi dapat mengusulkan 1 RUU prioritas tahunan

    (dwr/maa)

  • RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.

    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 

    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 

    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.

    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 

    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 

    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 

    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
     
    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
     
    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 
    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 
     
    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.
     
    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.
     
    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.
     
    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.
     
    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 
     
    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
     
    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
     
    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 
     
    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.
     
    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
     
    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 
     
    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
     
    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menantang DPR periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hardjuno berharap DPR tak terjebak dalam polemik diksi dalam RUU tersebut dari diksi perampasan menjadi diksi pemulihan aset.

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

    Menurut Hardjuno, polemik diksi kata perampasan dan pemulihan aset dalam RUU tersebut, di Baleg DPR beberapa waktu lalu, sebenarnya menunjukkan DPR tidak serius membahas dan mengesahkan RUU ini. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber aset itu,” tandas dia.

    Hardjuno mengatakan RUU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

    Karenya, kata Hardjuno, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

    Hardjuno mengakui polemik ini mungkin berasal dari kerumitan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Dijelaskan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

    Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    “Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisasi melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi,” ungkap dia.

    Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas. Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung,” jelas dia.

  • Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri

    Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan mengikuti jadwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri di DPR. 

    Menurut Listyo, pembahasan revisi UU tersebut adalah usulan dari DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memposisikan diri untuk mengikuti jadwalnya saja.

    Hal ini dia sampaikan langsung kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2024).

    “Saya kira kalau rencana UU Polri kan inisiasi dari rekan-rekan [Komisi III] mitra di DPR. Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang menjadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra,” tuturnya.

    Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai RUU apa saja yang akan diusulkan pihaknya dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk nasib revisi UU Polri.

    Dia hanya mengatakan karena waktunya sudah mendesak, ada kemungkinan revisi UU Polri akan masuk sidang setelah Januari 2025.

    “Menyikapinya [revisi UU Polri] kan ini waktunya mepet. Mungkin [revisi UU Polri] masuk sidang yang setelah Januari,” ujarnya di Gedung DPR RI, pada Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, Baleg DPR periode 2019-2024 menyatakan pembahasan revisi UU TNI dan Polri diputuskan batal untuk periode tersebut. 

    Pada periode itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya akan menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Dia menyebut pembahasan revisi UU ini bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya yakni 2024-2029.

    “Tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya, dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). 

  • Pertahanan Siber RI Punya Masalah Serius, Pemerintah Diminta Berbenah

    Pertahanan Siber RI Punya Masalah Serius, Pemerintah Diminta Berbenah

    Bisnis.com, JAKARTA – Serangan siber yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya dinilai menjadi tanda bahwa pertahanan siber Indonesia masih rapuh, khususnya dalam menghadapi malware yang terus berkembang.  

    Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keamanan Siber Indonesia (Hipkasi) Desi Albert Mamahit mengatakan serangan terhadap Pusat Data Nasional telah mengungkap kelemahan serius dalam sistem pertahanan siber Indonesia. 

    Dikethui pada Juni 2024, kelompok Brain Cipher meretas PDNS 2 Surabaya menggunakan varian ransomware Lockbit 3.0.  Imbas dari serangan ini sejumlah ratusan layanan pemerintah lumpuh setelah pertahanan siber RI dibobol peretas. 

    “Kelemahan serius dalam sistem petahanan siber RI dapat mengancam stabilitas nasional,” kata Mamahit, dikutip Jumat (8/11/2024).

    Sekadar informasi, ransomware adalah jenis malware yang jika terinstal dapat mengunci file yang terdapat di smartphone, gawai, laptop dan lain sebagainya. Saat serangan tersebut terjadi sekitar 282 layanan instansi pemerintah terdampak dengan perincian 239 instansi terdampak tidak memiliki backup sehingga pemulihan lama, dan sisanya 43 instansi pulih lebih cepat karena memiliki backup. 

    Mamahit mengatakan untuk mengantisipasi serangan tersebut kembali terulang pemerintah perlu meningkatkan kesadaran terhadap bahaya siber, mulai dari tingkat individu hingga nasional, adalah langkah pertama yang krusial.

    “Pentingnya keamanan dalam penggunaan gadget dan internet, mulai dari smartphone hingga komputer. Di lingkungan kerja, seluruh staf hingga pimpinan juga harus memiliki pemahaman ini,” ujar Mamahit.

    Dia juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam memperkuat pertahanan siber nasional. Teknologi antivirus tradisional perlu dilengkapi dengan alat analisis malware canggih untuk mencapai deteksi ancaman yang optimal. 

    Integrasi antara berbagai perangkat lunak keamanan dan kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas Indonesia dalam menghadapi serangan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

    Wakil Ketua Komite Bilateral Hongaria dan Kroasia Kadin Indonesia Reza Maulana mengatakan pemerintah perlu memperhatikan sejumlah elemen siber, baik di level personal, organisasi atau bisnis, maupun di Tingkat negara. 

    Pemerintah juga dapat memperkuat kerja sama lintas negara melalui transfer pengetahuan dan memperkuat ekosistem keamanan siber Indonesia untuk menangkal serangan siber. 

    Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan guna mendukung delapan visi misi Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita, BSSN bakal meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi, telekomunikasi dari ancaman siber.

    Salah satunya dengan menuntaskan naskah akademik serta draft dari RUU Keamanan dan Ketahanan siber dalam 100 hari pertama kerja pada periode Presiden Prabowo Subianto.

    “Dalam rangka mendukung visi tersebut, BSSN akan melaksanakan kegiatan penuntasan kajian akademik, naskah akademik dan draft RUU Keamanan dan Ketahanan siber,” kata Hinsa dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi 1 DPR, Kamis (7/11/2024).

    Hinsa menuturkan setelah naskah akademik dari draft RUU Keamanan dan Ketahanan siber tuntas, diharapkan draft RUU tersebut bisa masuk dalam Prolegnas prioritas 

    “Jika diterimanya usulan ini, kami sarankan kepada DPR untuk dapat dimasukkan (RUU Keamanan dan Ketahanan Siber) dalam program legislasi nasional prioritas,” ujarnya

  • Politik kemarin,Prolegnas 2025 hingga instruksi Wapres soal MCP

    Politik kemarin,Prolegnas 2025 hingga instruksi Wapres soal MCP

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over, ya, ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Wamendagri instruksikan pemda susun langkah konkret atas Rakornas 2024

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah agar menyusun langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

    Langkah ini harus melibatkan seluruh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait.

    Selengkapnya klik di sini.

    Presiden fokus bangun IKN jadi pusat pemerintahan politik

    Presiden RI Prabowo Subianto memiliki fokus pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat pemerintahan politik dalam periode 4 tahun hingga 5 tahun ke depan

    Pesan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Wapres minta kepala daerah serius terkait MCP

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta kepala daerah menyikapi serius terkait dengan implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, MCP ini adalah salah satu indikator dari KPK. Ini perlu diseriusi,” kata Wapres Gibran dalam arahannya saat menutup acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Wapres Gibran menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait dengan pencegahan korupsi dan menutup kebocoran-kebocoran anggaran.

    Selengkapnya klik di sini.

    KPU pastikan Pilkada Serentak 2024 siap 99 persen

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

    “Saya ingin memastikan bahwa persiapan pilkada sudah 99 persen,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Afifuddin mengatakan bahwa KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025

    Komisi III pertimbangkan RUU Narkotika masuk Prolegnas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP, RUU tentang Narkotika, yang sudah carry over, ya, ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

    RUU Narkotika dan KUHAP merupakan dua dari delapan RUU yang diusulkan oleh ICJR.

    Adapun enam RUU lainnya yang diusulkan oleh ICJR meliputi RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah; RUU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan RUU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; RUU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); serta RUU Bantuan Hukum.

    “Usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar prolegnas 2024–2029, long list,” kata Habiburokhman.

    Lebih lanjut, Komisi III DPR juga menyatakan akan mengundang ICJR dalam setiap pembahasan RUU di Komisi III DPR RI sebagai bentuk dari partisipasi bermakna.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa usulan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Ia juga sudah meminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.

    Ia berharap agar pada akhir tahun 2024, Komisi III DPR RI dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut.

    Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, lanjut dia, Komisi III akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR.

    “Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” kata Habiburokhman.

    Baca juga: Menggaungkan lagi RUU Narkotika sebagai solusi sesaknya penjara

    Baca juga: Kemenkes: RUU tidak menyamakan perlakukan tembakau dengan narkotika

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • BSSN Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas

    BSSN Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan guna mendukung delapan visi misi Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita, BSSN bakal meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi, telekomunikasi dari ancaman siber.

    Salah satunya dengan menuntaskan naskah akademik serta draft dari RUU Keamanan dan Ketahanan siber dalam 100 hari pertama kerja pada periode Presiden Prabowo Subianto.

    “Dalam rangka mendukung visi tersebut, BSSN akan melaksanakan kegiatan penuntasan kajian akademik, naskah akademik dan draft RUU Keamanan dan Ketahanan siber,” kata Hinsa dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi 1 DPR, Kamis (7/11/2024).

    Hinsa menuturkan setelah naskah akademik dari draft RUU Keamanan dan Ketahanan siber tuntas, diharapkan draft RUU tersebut bisa masuk dalam Prolegnas prioritas 

    “Jika diterimanya usulan ini, kami sarankan kepada DPR untuk dapat dimasukkan (RUU Keamanan dan Ketahanan Siber) dalam program legislasi nasional prioritas,” ujarnya

    Diberitakan sebelumnya, rapat panitia khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena perwakilan dari pemerintah tidak hadir.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) Bambang Wuryanto mengatakan rapat pembahasan dibatalkan karena masa persidangan sudah habis.

    “Nasibnya tidak bisa di-carry over [dilimpahkan ke periode selanjutnya]. Jadi, dimulai dari awal. Jadi jangan lagi ada yang ngomong bahwa nanti akan ada pengesahan undang-undang keamanan siber,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

    Bambang menjelaskan bahwa pembahasan RUU KKS akan dimulai dari nol. Artinya, legislatif diskusi terlebih dahulu dengan eksekutif menentukan siapa yang akan menjadi pengaju inisiatif.