Topik: Prolegnas

  • Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    “Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Baleg DPR tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri Tindak Lanjuti Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Mendagri Tindak Lanjuti Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    loading…

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera membahas usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian segera membahas usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD . Usulan itu sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT Partai Golkar.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito, Selasa (17/12/2024).

    Tito sependapat dengan usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, biaya pilkada langsung dinilai sangat tinggi. Selain itu juga adanya tindak kekerasan di beberapa daerah.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” katanya.

    Mantan Kapolri itu menjelaskan, demokrasi dapat diterjemahkan dengan demokrasi langsung dan perwakilan. Menurutnya pilkada dapat dilakukan dengan demokrasi perwakilan oleh DPRD.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana temen-temen di DPR nanti, parpol, akademisi, kemendagri melakukan kajian,” jelasnya.

    Harus Satu Paket dengan Pilpres dan PilegSementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, usulan Presiden Prabowo Subianto soal perbaikan sistem politik dan demokrasi tanah air, salah satunya kepala daerah dipilih oleh DPRD, perlu dilihat secara lengkap dan dalam spektrum yang lebih luas.

    “Poin yang paling penting dari pidato itu adalah bahwa ada sesuatu atau masalah dalam sistem politik dan demokrasi kita. Poin kedua, oleh karena itu kita perlu melakukan perbaikin dalam sistem politik dan demokrasi kita. Digambarkan dalam pernyataan itu bahwa salah satu isu yang menjadi masalah adalah politik berbiaya tinggi,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, tingginya biaya politik juga terjadi pada Pilpres dan Pileg. Ia tak memungkiri praktik moral hazard Pemilu, seperti politik uang, beli suara, political transactional, semakin permisif dan massif di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, degredasi moral bisa terjadi bila praktik-praktik itu dibiarkan.

  • Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Tito, langkah ini akan mengurangi biaya besar yang selama ini dikeluarkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Ya, saya sependapat tentunya. Kita semua melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Tito juga menyoroti dampak negatif dari pilkada langsung, seperti potensi kekerasan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan.

    “Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD. Demokrasi kan bisa diterjemahkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Kalau melalui DPRD, itu juga demokrasi, tapi dengan perwakilan,” jelas Tito.

    Pemerintah, lanjutnya, tengah merancang pembahasan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah ini. Tito mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Nanti gongnya akan kita cari, tapi sebelum itu, kita akan mengadakan rapat bersama teman-teman DPR, parpol, dan akademisi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyuarakan pandangan serupa. Dalam acara HUT Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024), Prabowo membandingkan sistem pemilihan di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India. Menurutnya, sistem di negara-negara tersebut jauh lebih efisien karena pemilihan hanya dilakukan untuk anggota DPRD, sementara DPRD yang menentukan kepala daerah, termasuk bupati dan gubernur.

  • Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana kepala daerah dipilih DPRD akan dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

    Tito mengatakan revisi dua undang-undang itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, akan ada pembahasan mengenai wacana tersebut sebelum dibawa ke rapat revisi undang-undang.

    “Pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

    Tito mengatakan setuju dengan wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto itu. Dia berkata sejak lama mendorong pilkada asimetris, salah satunya dengan metode pemilihan di DPRD.

    Dia berpendapat pilkada lewat DPRD juga bisa diterjemahkan sebagai demokrasi. Menurutnya, demokrasi bisa langsung ataupun perwakilan.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” ujarnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana gubernur dipilih oleh DPRD nantinya akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.

    Rifqi menjelaskan omnibus law nantinya akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

    “Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Prabowo melempar wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena merasa pilkada secara langsung terlalu mahal.

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    Kajian menyeluruh

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sementara itu membuka opsi untuk mengkaji sistem pemilu secara keseluruhan mulai Pilkada, Pilpres, Pileg, maupun Pilkades.

    Menurut Doli, pembahasan sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial, misalnya hanya untuk pilkada. Menurut dia, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, bahkan termasuk di dalamnya menyangkut sistem kepartaian.

    “Perbaikan sistem pemilu itu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, pilpres, pileg, pilkada, dan seharusnya juga termasuk pilkades di dalamnya. Bahkan juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut Doli, perubahan UU Politik bisa dilakukan secara kodifikasi, bersama UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Namun, sebelum perubahan secara menyeluruh, dia menilai perlu ada identifikasi masalah.

    Menurut Doli, masalah biaya politik hanya salah satunya. Faktanya, kata dia, masalah lain seperti money politics, vote buying, political transactional, juga semakin permisif dan massif terjadi di tengah masyarakat.

    “Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi,” katanya.

    Oleh karena itu, Doli mengatakan pernyataan Presiden dengan mengambil contoh sistem pemilu di Malaysia, Singapura, dan India akan menjadi opsi yang akan dikaji DPR. Dia menilai, di awal pemerintahan saat ini mestinya menjadi momentum untuk sistem pemilu.

    “Oleh karena sebaiknya pidato Presiden itu harus ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan Partai Politik dan DPR. Apalagi DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas prioritas,” katanya. 

    (dhf/rzr/thr/gil)

  • Mendagri setujui rencana pilkada bisa diwakili oleh DPRD

    Mendagri setujui rencana pilkada bisa diwakili oleh DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui rencana yang mengemuka terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dilakukan dan diwakili melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

    Menurut dia, belajar dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.

    “Saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dahulu saya mengatakan pilkada asimetris, salah satunya melalui DPRD ‘kan,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Meski menyetujui usulan pilkada lebih baik dilangsungkan di DPRD, dia mengatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian, termasuk di bawah kementeriannya.

    Mendagri masih menantikan kajian-kajian lain dari berbagai pihak seperti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun dari kalangan akademikus.

    Lebih lanjut Tito menjanjikan bahwa usulan pilkada di DPRD ini akan dibahas secara serius di bawah kementeriannya mengingat aturan mengenai pemilu kepala daerah ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    “Pasti akan bahas. ‘Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada,” katanya.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD: Biaya untuk Pilkada Besar

    Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD: Biaya untuk Pilkada Besar

    Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD: Biaya untuk Pilkada Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    ) Jenderal (Purn)
    Tito Karnavian
    mengatakan dirinya sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah lebih baik dipilih DPRD saja agar efisien.
    Tito mengatakan, biaya pelaksanaan untuk pilkada sangatlah besar.
    “Ya, saya sependapat tentunya, kita melihat sendiri lah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada,” ujar Tito saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Tito menjelaskan, pilkada juga bisa memicu kekerasan di sejumlah daerah.
    Menurutnya, dengan
    kepala daerah dipilih DPRD
    , maka demokrasi yang diterapkan bisa diterjemahkan sebagai demokrasi perwakilan.
    “Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan. Demokrasi juga bisa diterjemahkan demokrasi langsung dan demokrasi dengan perwakilan. Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan,” jelasnya.
    “Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” sambung Tito.
    Sementara itu, Tito menyebut pemerintah akan membahas mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
    “Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara tetangga, di mana negara seperti Malaysia, Singapura, dan India jauh lebih efisien pemilihannya.
    Menurutnya, negara tetangga hanya melaksanakan pemilihan sebanyak satu kali, yakni untuk anggota DPRD-nya saja. Selebihnya, DPRD lah yang memilih bupati hingga gubernur.
    Prabowo lantas membandingkan dengan sistem pemilihan di Indonesia yang bisa menghabiskan anggaran triliunan rupiah dalam 1-2 hari saja.
    Hal tersebut Prabowo sampaikan saat menghadiri HUT Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024) malam.
    “Ketum Partai Golkar salah satu partai besar, tapi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik. Apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDI-P, kawan-kawan partai lain, mari kita berpikir, mari kita tanya, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari. Dari negara maupun dari tokoh politik masing-masing,” ujar Prabowo.
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” sambungnya.
    Prabowo mengatakan, sistem seperti di negara tetangga itu jauh lebih hemat ketimbang pemilihan di Indonesia.
    Padahal, uang yang dikeluarkan untuk pemilihan bisa dimanfaatkan untuk makanan anak-anak, perbaikan sekolah, hingga perbaikan irigasi.
    “Ini sebetulnya begitu banyak ketum partai di sini sebenarnya bisa kita putuskan malam hari ini juga, gimana?” tanya Prabowo disambut tawa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD. Hanya saja, Irawan lebih mendorong gubernur dan wakil gubernur saja yang dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

    “Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Irawan menjelaskan, pilkada merupakan bagian dari perwujudan asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, yaitu daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Asas otonomi daerah tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    “Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” jelas Irawan.

    Irawan menilai, pemilihan kepala daerah langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD), sama-sama demokratis dan konstitusionalnya. Alasannya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang langsung dipilih rakyat itu sendiri.

    “Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya terkait kepala daerah dipilih DPRD.

    Menurut dia, kepala daerah dipilih DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan pilkada. Selain itu, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.

    “Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” tegas dia.

    Hanya saja, kata Irawan, efisiensi merupakan masalah teknis semata. Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

    “Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tuturnya.

    Irawan menyebut usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD sejalan dengan rancangan undang-undang (RUU) paket politik (pemilu, pilkada dan, parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2025 DPR. Paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu.

    Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan. Dia menilai apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bagus untuk dibahas lebih awal.

    “Intinya adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkas Irawan terkait kepala daerah dipilih DPRD.

  • Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    ERA.id – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun omnibus law undang-undang politik. Revisi paket UU Politik tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” kata Riqfi kepada wartawan, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, dalam omnibus law UU Politik itu akan berisi bab tentang pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

    Dia mengatakan, wacana kepala daerah dipilih DPRD masih tetap konstitusional. Asalkan dalam pemilihannya masih memiliki legitimasi demokratis.

    Sebab, hal itu tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

    “Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi kontitusional,” kata Rifqi

    Di sisi lain, wacana kepala daerah dipilih DPRD muncul karena adanya kegelisihan bahwa Pilkada lekat dengan praktik politik uang atau money politic.

    Meski begitu, menurutnya perlu dicari formula yang tepat agar praktik politik uang tidak terbawa, apabila pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.

    “Kita harus mencari forumula yang tepat agar korupsi dan money politic itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD,” katanya.

    “Agar traumatik politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan wali kota di DPRD itu tidak terjadi, karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • Formappi: DPR perlu ubah keputusan RUU Pilkada untuk bahas ide Prabowo

    Formappi: DPR perlu ubah keputusan RUU Pilkada untuk bahas ide Prabowo

    Kita tinggal menunggu saja, apakah gagasan Presiden soal perubahan sistem pilkada ini akan direspons dengan munculnya ide itu dalam pasal-pasal draf RUU yang akan disiapkan oleh DPRJakarta (ANTARA) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa DPR RI perlu mengubah keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berstatus RUU “carry over”, untuk bisa menindak lanjuti ide Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperbaiki sistem pemilu.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Pilkada tidak bisa lagi dimulai dari level yang paling awal yaitu penyusunan draf dan naskah akademik karena status “carry over” tersebut. Adapun RUU Pilkada sebelumnya sudah dibahas sejak DPR RI Periode 2019-2024 yang kemudian dibawa ke periode 2024-2029.

    “Jika gagasan Presiden mau diwujudkan maka terlebih dahulu DPR mengubah keputusan terkait RUU Pilkada yang masuk dalam RUU Carry Over. Dengan begitu maka proses pembentukannya bisa mulai dari awal dan gagasan baru seperti yang disampaikan Presiden bisa diwujudkan,” kata Lucius di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, RUU Pilkada itu tetap bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR RI karena Komisi II DPR RI telah mengusulkan RUU Pilkada yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

    Karena ide itu datang dari Presiden, menurut dia, tugas Presiden selanjutnya yaitu menyampaikan keinginannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    “Kita tinggal menunggu saja, apakah gagasan Presiden soal perubahan sistem pilkada ini akan direspons dengan munculnya ide itu dalam pasal-pasal draf RUU yang akan disiapkan oleh DPR,” ucap dia.

    Namun, dia menilai bahwa usulan Presiden hanya berdasarkan pada pertimbangan biaya politik yang mahal saja. Padahal, kata dia, banyak variabel lain terkait demokrasi yang seharusnya jadi pertimbangan utama selain soal biaya.

    Baca juga: Presiden singgung sistem politik yang mahal

    Baca juga: Wamendagri: Presiden nilai sistem pemilu tidak efisien

    Baca juga: Peneliti: Sistem pemilu serentak perlu dikaji ulang

    Menurut dia, perubahan sistem pilkada karena biaya yang mahal itu sebenarnya kerap dikeluhkan setiap momentum pilkada maupun pemilu. Sayangnya tak ada data kredibel soal berapa sesungguhnya uang yang dihabiskan oleh masing-masing kandidat.

    Selain itu, dia menilai pemilu yang berbiaya mahal semata-mata hanya keluhan politisi karena biaya politik yang mereka habiskan tak pernah diungkap transparan ke publik. Kalau merujuk data terkait dana kampanye, menurutnya dia, angka biayanya bervariasi dan tak semuanya bisa mengonfirmasi.

    “Jadi mahal atau murahnya biaya pilkada itu tak berkorelasi langsung dengan pemilih. Pemilih tidak memberikan sumbangsih apa pun bagi mahalnya biaya pilkada,” ujar dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajak seluruh ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) untuk memperbaiki sistem politik yang menghabiskan puluhan triliun dalam satu-dua hari setiap penyelenggaraan pemilu.

    “Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya,” kata Presiden.

    Dia menyebut uang yang dikeluarkan untuk biaya pemilu bisa digunakan untuk memberikan anak-anak makan, memperbaiki sekolah, hingga memperbaiki irigasi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024