Topik: Prolegnas

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

    Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya.

    Di awal, Adies menyampaikan bahwa pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

    “Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” katanya.

    Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Meski pada periode DPR RI 2019–2024 RUU TNI sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR batal digulirkan, RUU TNI lalu diusulkan Komisi I DPR RI pada periode kali ini untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa fokus pembahasan RUU TNI akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.

    “Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    loading…

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut . Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Yusril dan Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus, Selasa (12/2/2025).

    Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut sangat diperlukan sebagai payung hukum pengamanan di perairan Indonesia. Ia akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait hasil kesepakatan rapat merancang UU Keamanan Laut.

    “Nanti setelah kami melapor ke Presiden, bahwa hari ini disepakati kedua Menko dan Komisi I akan menginisiasi draf RUU Keamanan Laut ini. Dan itu harus dimulai dengan perubahan terhadap prolegnas, memasukkan RUU Keamanan Laut sebagai prioritas pembahasan tahun 2024-2029,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan bakal menyiapkan draf RUU Keamanan Laut dalam beberapa bulan. Dengan adanya draf RUU itu, ia meyakini, Komisi I DPR RI juga akan siap membahas.

    “Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Kumham Imipas untuk men-draf RUU ini, insyaallah hanya dalam beberapa bulan, insyaallah sudah dapat dipersiapkan sebuah draf rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” tutur Yusril.

    “Dan kalau pemerintah sudah mulai akan mengajukannya, saya kira Komisi I juga sudah siap membahas RUU ini. Karena memang dirasakan sangat penting, kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya tapi coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara lain, dan itu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan RUU untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut. Usulan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.

    “Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya,” kata Yusril.

    (abd)

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP.

    “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP hari ini datang ke DPR untuk menyampaikan surat terbuka kami yang kami tujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Dan Badan Keahlian Setjen DPR RI,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Fadhil menjelaskan, KUHAP yang diberlakukan sejak Desember 1981 sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan yang terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana. 

    Sebagaimana diketahui sejak beberapa dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait hukum acara pidana dalam KUHAP.

    Begitu pula puluhan Undang-Undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan KUHAP.

    “Kemudian terkait dengan implementasi, kami menilai implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang bagi kami berada dalam status yang mengkhawatirkan,” ucapnya.

    “Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran HAM, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang mewujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan lain yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana,” imbuhnya.

    Sehingga, Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan delapan poin krusial terkait revisi KUHAP.

    Pertama soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

    Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. 

    “Sebagaimana diketahui upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum,” ucapnya.

    “Sehingga tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, yang seharusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara rawan sekali disalahgunakan,” lanjutnya.

    Ketiga, perlu ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. 

    Keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara diluar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

    Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa, seperti banding, kasasi, peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum. 

    Keenam, perlu juga ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat, atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM. 

    “Karena kami pandang selama ini, praperadilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas dan berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

    Ketujuh, perlu ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, bakin hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara.

    Kedelapan, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. 

    Berdasarkan substansi tersebut, Masyarakat Sipil meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI. 

    “Pertama, pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya revisi semu, yang hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2025 nanti, tapi harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana, mampu menjawab tantangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” katanya.

    “Kedua, upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan mendapat manfaat apapun bagi masyarakat apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna sehingga proses pembahasan di sepanjang Prolegnas 2025 ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, harus mengadopsi apa yang menjadi aspirasi publik untuk menjawab tantangan tadi,” pungkasnya.

  • 4 Bulan Menjabat, DPR Lahirkan UU Siluman

    4 Bulan Menjabat, DPR Lahirkan UU Siluman

    GELORA.CO -DPR RI telah mengeluarkan sekaligus mengesahkan sejumlah undang-undang yang seolah mendadak dimunculkan tanpa adanya pembahasan rinci.

    Undang-undang yang mendadak muncul antara lain revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, revisi Undang-undang BUMN, dan revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, beberapa bulan lalu pasca pelantikan, DPR RI telah menetapkan beberapa revisi undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Prolegnas Prioritas.

    Namun tiba-tiba DPR mengesahkan sejumlah undang-undang yang justru tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas maupun Prolegnas 2025.

    “Yang diputuskan DPR di empat bulan pertama ini tanpa ada angin tanpa ada hujan, tiba-tiba revisi Undang-undang Minerba. Padahal kita tahu betul barusan diputuskan juga itu Prolegnas 5 tahun dan Prolegnas Prioritas 2025,” kata Lucius dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan “Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI”, dikutip Senin 10 Februari 2025.

    “Kalau (UU) Minerba ini dianggap mendesak atau diprioritaskan kan mestinya masuk dalam daftar prioritas dong. Ii enggak. Tapi tiba-tiba ini yang mau disahkan duluan, sama juga nasibnya dengan RUU BUMN,” sambungnya.

    Lucius mengatakan, dalam beberapa bulan ini DPR memang mengeluarkan dan mengesahkan undang-undang tanpa tedeng aling-aling.

    “Ini UU siluman dan kecenderungannya hampir begitu semua di awal-awal periode ini, karena yang baru disahkan hari Senin lalu,” tutupnya

  • Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

    Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

    loading…

    Anggota Baleg DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan. Hal itu mengingat kondisi dunia advokat di Indonesia yang semakin tidak berkualitas dan mengalami degradasi profesionalisme.

    “Saat ini, kita melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,” ujar Abraham, Minggu (9/2/2025).

    “Lebih parah lagi, ada orang yang bukan advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum.”

    Abraham juga menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini, di mana advokat yang terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa pindah organisasi dan tetap berpraktik. “Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,” tambahnya.

    Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif.

    “Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan. Oleh karena itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” tegas Abraham.

    Abraham Sridjaja menekankan Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia.

    (cip)

  • Temui Fraksi PAN, DMFI Dorong Pembentukan UU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

    Temui Fraksi PAN, DMFI Dorong Pembentukan UU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM – Masyarakat pecinta hewan yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terus menyuarakan agar pemerintah membuat Undang-Undang tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

    Merry Ferdinandes dari DFMI mengatakan, anjing bukan hewan ternak dan tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia.

    “Daging anjing itu bukan hewan ternak ya, bukan untuk konsumsi, jadi banyak risiko,” kata Merry saat berkunjung ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Merry mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan banyak kasus kematian yang disebabkan karena mengonsumsi daging anjing.

    Menurut dia, mayoritas kasus kematian terjadi pada anak-anak dan lansia.

    “Kebanyakan anjing-anjing itu diracun portas, dan itu sudah sering terjadi, kayak sudah menjadi SOP mereka. Mereka menculik anjing, mengambil anjing dari rumah-rumah dan di jalan menggunakan portas,” ungkap dia.

    Selain itu, banyak anjing yang diambil berasal dari wilayah endemik rabies dan berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

    “Kedua, anjing-anjing ini berasal dari wilayah yang endemik rabies. Dan juga sudah banyak laporan bahwa random sampling dari rumah-rumah jagal itu terbukti anjingnya positif rabies,” ujar Merry.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Herry Dermawan mengaku bakal memperjuangkan UU yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

    “Kita berkeinginan agar ada Undang-Undang yang melarang peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing. Kami dari PAN menerima dengan baik dan kita akan mendukung,” kata Herry.

    “Tapi memang perlu tahapan, harus masuk prolegnas, harus bikin RUU, dan sebagainya. Tapi pada prinsipnya PAN menerima dengan baik dan kami akan membantu untuk memperjuangkan hal ini,” imbuh dia.

    Menurut dia, perdagangan daging anjing dipicu masyarakat termakan mitos yang menyebut daging anjing memiliki khasiat tertentu.

    “Adanya pedagang itu karena adanya pembeli. Pembeli kenapa mau makan daging anjing? Hanya karena mitos. 90 persen makan daging anjing karena ada mitos. Daging anjing dianggap mempunyai khasiat tertentu lah dan belum pernah dibuktikan secara ilmiah. Padahal di balik mitos itu banyak bahaya bagi manusia,” ucap Herry.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Di Hadapan Alumni FALTL Trisakti, Ketua DPD Minta Masukan RUU Perubahan Iklim

    Di Hadapan Alumni FALTL Trisakti, Ketua DPD Minta Masukan RUU Perubahan Iklim

    loading…

    Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan (FALTL) Universitas Trisakti dan Talkshow di Kampus A Universitas Trisakti Jakarta, belum lama ini. Foto: Ist

    JAKARTA – Ratusan alumni Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan (FALTL) Universitas Trisakti berkumpul dalam rangka Pelantikan Pengurus dan Talkshow Alumni dengan tema Regulasi Perubahan Iklim: Dari, Oleh, dan Untuk Siapa?” di Kampus A Universitas Trisakti Jakarta, belum lama ini.

    Kegiatan ini dihadiri Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum IKA Trisakti Silmy Karim, Anggota DPD yang juga Ketua IKA FALTL Trisakti Aji Mirni Mawarni, Wakil Rektor 3 Universitas Trisakti Yoska Oktaviano, Dekan FALTL Silia Yuslim, dan tamu undangan lainnya.

    Sultan menyampaikan harapan agar semua pihak menyikapi dengan sikap Presiden AS Donald Trump yang menyatakan menarik diri dari Paris Agreement. Perjanjian ini bertujuan membatasi kenaikan suhu global dan mengurangi dampak perubahan iklim.

    Karena itu, Indonesia perlu mendorong agar dunia internasional perlu bersatu dalam melawan dampak perubahan iklim.

    Dalam pertemuan tersebut senator dari Bengkulu meminta masukan dari alumni Trisakti khususnya alumni FALTL yang banyak menghasilkan lulusan yang bergerak dalam bidang ini.

    Silmy Karim mendorong alumni Trisakti lebih banyak berkontribusi dalam pembangunan, khususnya dalam isu sustainability yang saat ini menjadi perhatian di seluruh dunia.

    Dia juga mengukuhkan Ketua IKA FALTL sekaligus mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik untuk dapat menjalankan tugas sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    Aji Mirni Mawarni menyampaikan terima kasih kepada Sultan Najamudin yang telah mengundang IKA FALTL dalam pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. ”IKA FALTL akan membentuk tim kajian untuk dapat disampaikan dalam pembahasan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas ini,” kata Alumni Teknik Lingkungan angkatan 1994 ini.

    Acara talkshow menghadirkan Edwil Suzandi selaku Direktur Pertamina Geothermal Energy, Arfan Arlanda selaku CEO Jejak.in, Rahman Andra Wijaya selaku Direktur Urban Plus, Albert Reinaldo dari Kementerian PU, serta Rachmana Ajie Tambunan dari Perumnas.

    (jon)

  • Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset

    Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Prabowo mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.

    Dalam unggahan tersebut, dinarasikan ada sanksi bagi anggota legislatif yang tidak setuju terhadap undang-undang tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi

    PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”

    Namun, benarkah Prabowo resmi sahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo resmikan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari. Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi judul. (YouTube)

    Penjelasan:

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU tersebut.

    Meski tak masuk ke dalam Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset akan dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan UU tersebut.

    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej juga menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid tersebut sudah masuk ke DPR sejak April 2023, tetapi sepanjang 2023 hingga pemilihan presiden pada Februari 2024 tersebut merupakan tahun politik.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025