Topik: Prolegnas

  • Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

    Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

    “Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

    “Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

    Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

    RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

    Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

    “Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI

    DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI terbuka untuk menerima masukan-masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang diproses oleh Komisi I DPR RI.

    Dia pun berharap perubahan ketentuan yang terjadi dan diputuskan dalam RUU TNI adalah yang terbaik untuk bangsa.

    Menurut Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, seluruh elemen masyarakat dipersilakan memberikan masukan soal RUU TNI tersebut.

    “Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” kata

    Pada Selasa ini, dia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan.

    Menurut dia, akan ada beberapa hal krusial yang dibahas mengenai RUU tersebut.

    Selain itu, dia pun merespons saat ditanya mengenai pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto yang mengharuskan seorang prajurit TNI pensiun dini jika menjabat di instansi lain.

    Puan menilai bahwa pernyataan Agus itu berdasarkan ketentuan UU TNI yang saat ini masih berlaku.

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
                        Nasional

    4 Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN Nasional

    Komisi I Sebut Aturan Usia Pensiun TNI Tak Adil, Bandingkan dengan ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, mengungkapkan alasan di balik rencana revisi aturan usia pensiun prajurit
    TNI
    .
    Salah satunya karena Komisi I DPR RI merasa ada ketidakadilan terhadap prajurit TNI, jika dibandingkan usia pensiun di institusi lainnya.
    “Nah, kita juga harus adil kepada TNI. Kalau kita lihat ASN dan lainnya pensiunnya 58, 60 tahun. Sedangkan TNI Tamtama dan Bintara 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan,” ujar Utut, dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), pada Senin (10/3/2025).
    Utut menekankan bahwa ketidakadilan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat besarnya pengabdian prajurit TNI terhadap negara.
    Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam berbagai permasalahan, termasuk penanganan bencana.
    “Mereka
    ready
    untuk urusan apa saja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” kata Utut.
    Utut membandingkan
    usia pensiun TNI
    dengan militer di Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun lebih lama, yakni 62 tahun.
    “Tentu ini bukan kita harus merunut ke mereka, tetapi ini bagian dari referensi. Kalau dari konsep kesamaptaan, usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop,” ujar dia.
    Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025), di mana juga ditetapkan bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto baru saja berkomentar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.

    Ia menyebut pihak militer tak boleh egois.

    Dalam hal ini maksudnya tertuju pada salah satu poin dalam RUU TNI yakni Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil.

    Lantas siapa sosok Soleman B Ponto?

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto merupakan pria kelahiran Sangir–Tahuna, Sulawesi Utara, 6 November 1955. 

    Ia menjadi Kepala BAIS TNI pada periode 2011-2013.

    Dikutip dari laman penerbit buku Rayyana.id, dirinya mengenyam pendidikan TNI di Akabri AL pada tahun 1978.

    Sementara kariernya di Angkatan Laut diawali sebagai pelaut.

    Ia melewati sejumlah pos, hingga akhirnya masuk di dunia intelijen TNI pada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sejak tahun 1996.

    Pada penugasan di BAIS Ia banyak berinteraksi dengan konsep, organisasi, serta penggiat Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dari sana muncul kesadaran bahwa Indonesia, termasuk TNI tidak bisa terlepas dari pengaruh dunia dan hukum internasional, di mana Hukum Humaniter dan Hukum HAM termasuk di dalamnya.

    Berangkat dari situlah, Ia mengikuti pendidikan magister hukum dengan mengambil tesis tentang Operasi Militer TNI dan Gerakan Separatisme Bersenjata di Indonesia.

    Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga memiliki dua buku, yakni berjudul Jangan Lepas Papua juga TNI dan Perdamaian di Aceh.

    Berikut  riwayat jabatannya:

    – DPB Denma Armada

    – Padiv Luar KRI TBO Armada

    – Padiv MPK KRI LAM Armada

    – Ps. Kadepsin KRI SGU Armada

    – Padiv KRI Yos Armada

    – Padiv Kawah ABK TCL Armada

    – Padiv Elektronika KRI MKT-331 Satkor Armatim

    – Kadepsin KRI TKL-813 Satrol Armatim

    – Diklapa-II Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI SNA (Singa) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI KRS (Keris-624) Armatim

    – Dik Seskoal DPB Denmako Makoarma Armatim

    – Kadepsin KRI BDK (Badik-623) Satkat Armatim

    – Kadepsin KRI HSN (Hasanudin-333) Satkor Armatim

    – Sus Athan RI DPB Denmako Makoarma Armatim

    – As Athan RI Ur laut di ew Delhi/India

    – Paban Utama B-2 Dit B BAIS TNI

    – Athan RI di Den Haag Belanda

    – Pamen Mabes TNI

    – Paban Utama B-6 Dit B BAIS TNI

    – Waaspam Kasal

    – Aspam Kasal

    – Ka BAIS TNI

    Bela Prabowo

    Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Soleman B Ponto pernah memberikan pembelaan untuk Prabowo Subianto yang menerima gelar kehormatan pangkat Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kala itu, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo menimbulkan pro dan kontra.

    Diketahui Prabowo secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/02/2024).

    Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.

    Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

    Soleman menganggap, pemberian gelar kehormatan telah sesuai aturan.

    “Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.

    Namun rupanya pemberian gelar kehormatan itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya lantaran Prabowo bukan TNI aktif, adanya hal tersebut Soleman Ponto memberikan pembelaannya,

    Menurutnya, Prabowo bisa saja dan sah-sah saja mendapatkan gelar tersebut, walaupun status Prabowo sebagai pensiunan TNI.

    Hal itu berkaca pada purnawirawan-purnawirawan TNI sebelumnya yang juga telah mendapatkannya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, hingga Agum Gumelar.

    “Mendapatkan gelar tersebut saat sudah pensiun,” ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

    “Mendapatkan Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu beda.”

    “Kalau kenaikan pangkat luar biasa itu untuk anggota TNI aktif, tapi mendapatkan pangkat kehormatan itu yang sudah tidak aktif contohnya Pak SBY, Agum Gumelar dan Pak Hendropriyono,” ujarnya lagi.

    Militer Tak Boleh Egois

    Adapun Soleman belakangan ini menyoroti tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR, pada 3-4 Maret 2025 lalu, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

    Soleman menyatakan, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.

    Soleman menjelaskan, hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.

    “Yang jelas kalau dia masih berstatus militer, dia (prajurit aktif) tidak bisa tunduk 100 persen terhadap lembaga dimana dia berada, karena undang-undang yang berlaku sama dia tetap hukum militer,” kata Soleman, kepada Tribunnews.com.

    Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

    Ia pun sependapat dengan pernyataan mantan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang merupakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Menurutnya, 10 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh prajurit aktif sudah terbilang cukup.

    Kalau pun ingin menambah lembaga, katanya, yakni pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

    “Ya setuju, setuju (pernyataan SBY). Jadi yang sudah ada itu sudah cukup. Paling yang kurang itu untuk Kejaksaan, Jampidmil belum diatur. Mahkamah Agung sudah, Kejaksaan, nah itu boleh ditambah,” tuturnya.

    Soleman mengingatkan agar TNI untuk tidak egois.

    “Jadi, militer tidak boleh egois dalam hal ini. ‘Saya perlu, masukkan dia di sipil’, ya enggak bisa. Sipil itu juga punya kompetensi yang kompetensinya bisa saja tidak ada di TNI kan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Soleman menegaskan, hal yang seharusnya diminta TNI adalah perihal anggaran yang tidak perlu melalui Kementerian Pertahanan.

    Hal itu dikarenakan, undang-undang dasar mengatur Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    “Dalam hal ini misalnya Menteri Pertahanan, ya tidak boleh berkuasa terhadap TNI. Mengendalikan TNI lewat anggaran ya enggak boleh lah,” imbuhnya.

    SBY: Tentara Aktif Masuk Pemerintahan Harus Pensiun

    Presiden Prabowo bernyanyi di dampingi, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada acara jamuan makan malam bersama para Kepala Daerah di Gedung Husein, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis malam, (27/2/2025). (Sekretariat Kabinet). (Sekretariat Presiden)

    Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan, bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara bedah buku Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (7/3/2025).

    Dalam kesempatan itu SBY menceritakan pengalamannya sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI yang bertugas memastikan TNI-Polri kembali pada peran utama sesuai amanah konstitusi.

    “Saya ketua tim reformasi ABRI, bekerja selama dua tahun untuk memastikan TNI-Polri atau ABRI kembali ke tugas pokok yang diamanahkan oleh konstitusi,” kata SBY.

    SBY menegaskan, reformasi ABRI bertujuan agar prajurit tidak berpolitik dan tetap menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghapus fungsi kekaryaan dan sosial-politik di militer.

    Menurut SBY, jika ada prajurit aktif yang dibutuhkan di pemerintahan, mereka harus pensiun terlebih dahulu.

    “Kalau ada tentara aktif yang cakap, yang diperlukan, bisa masuk ke pemerintahan dengan catatan pensiun, tidak lagi menjadi jenderal aktif, itulah dulu konsep awal military reform yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia menegaskan konsep reformasi ABRI didasarkan pada semangat yang jelas, legalitas yang kuat, serta selaras dengan amanah konstitusi dan demokrasi.

    “Dan itu segaris dengan amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, segaris dengan respect for democratic values, segaris dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Poin-poin Penting RUU TNI Disorot Publik

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Pembahasan RUU TNI yang dilakukan pihak DPR RI bersama pemerintah terus menuai sorotan hingga penolakan dari berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil hingga mantan purnawirawan jenderal TNI.

    Usulan RUU TNI ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. 

    Dan RUU TNI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI.
    RUU TNI yang saat ini tengah dibahas mencakup beberapa poin penting yang mendapatkan perhatian publik.

    Berikut poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang mendapat perhatian publik, seperti dirangkum Tribunnews.com:

    Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
    Usulan memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, dan hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit yang masih produktif. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran penumpukan perwira tinggi non-job.
    Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil
    RUU TNI mengusulkan untuk memperluas penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil, yang sebelumnya dibatasi hanya pada sepuluh kementerian. Ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Meski begitu, pihak DPR memastikan penempatan ini hanya untuk posisi-posisi yang memang diperlukan oleh kementerian tertentu.
    Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis
    Isu lain yang kontroversial adalah wacana yang memungkinkan prajurit aktif terlibat dalam bisnis. Meski tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, langkah ini dikhawatirkan akan mengganggu netralitas dan profesionalisme TNI, serta menimbulkan konflik kepentingan. 

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Garudea, Ibriza Fasti) 

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

  • Jhon Sitorus: Jika RUU TNI-Polri-Kejaksaan Sampai Goal, Siap-siap Menyambut Orde Baru

    Jhon Sitorus: Jika RUU TNI-Polri-Kejaksaan Sampai Goal, Siap-siap Menyambut Orde Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus kembali mengkritik Revisi UU TNI, UU POLRI dan UU Kejaksaan yang makin ramai ditolak.

    Dia menjelaskan beberapa poin penting dalam UU itu. Pertama soal Dwi Fungsi ABRI, TNI sebagai militer sekaligus pejabat Sipil.

    Kedua Jaksa tidak bisa ditangkap meskipun melakukan tindak pidana kecuali ada izin dari Jaksa Agung.

    Ketiga kekuasaan Kejaksaan makin Powerful, jalannya pengadilan bisa diintervensi oleh Kejagung.

    Keempat, TNI akan berbisnis, berpotensi melahirkan konflik horizontal. 

    Kelima, hak-hak sipil semakin tergerus, Kekuasaan TNI dan POLRI semakin tak terkendali.

    Kemudian, Polri diperbolehkan melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan sehingga mekanisme kontrolnya jadi hilang.

    “Wewenang Intelijen di Kejaksaan dan POLRI akan menabrak kewenangan BIN,” tuturnya dikutip akun X pribadinya, Rabu, (5/3/2025).

    Dia berharap agar Revisi UU ini terus dikawal apalagi sudah masuk ke Prolegnas DPR RI sementara UU Perampasan Aset Koruptor tidak dibahas sama sekali.

    “Jika ini Revisi UU TNI-Polri-Kejaksaan sampai goal, siap-siap menyambut Orde Baru,” tandasnya. (*)

  • Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bahasan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di
    Komisi I DPR
    RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejak Senin (3/3/2025), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan.
    Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
    Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “
    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, prinsipnya
    revisi UU TNI
    menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit agar menyesuaikan perkembangan yang ada.
    ”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun,” ucap Supratman pada 18 Februari 2025, dikutip dari
    Kompas Id
    .
    “Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman menambahkan.
    Akan tetapi, wacana penambahan usia pensiun menimbulkan
    pro dan kontra
    di masyarakat, mulai dari soal anggaran hingga menghambat regenerasi prajurit.
    Agar Setara PNS
    Merespons ini, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun diserahkannya kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Banyak yang nganggur
    Dalam pembahasan RUU TNI di DPR juga mendapat sorotan.
    Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah.
    Pasalnya, menurut purnawirawan jenderal TNI ini, banyak perwira yang menganggur atau nonjob.
    “Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI di DPR, Jakarta, Senin.
    Politikus Partai Demokrat ini pun menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
    Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
    “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” kata dia.
    Perlu kajian
    Sementara itu, Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas penambahan batas usia pensiun prajurit.
    Dia berpendapat, pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara.
    “Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara,” kata Ismail Hasani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025) kemarin.
    Ia tidak memungkiri, batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus.
    Ismail mengatakan, politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun.
    “Penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya.
    Menurutnya, batas usia bagi TNI dan profesi lain seperti politikus tidak bisa disamakan.
    “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.
    Lebih lanjut, ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun.
    Di usia tersebut, guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak, melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran.
    “Guru besar bisa sampai 70 tahun, tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu, kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik maksud saya, meskipun energi pikiran sangat besar,” tandasnya.
    Tahun lalu dianggap tak mendesak
    Tahun lalu, pembahasan revisi UU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun juga pernah dibahas dan menjadi sorotan.
    Mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun TNI perlu dipertimbangkan kembali karena tak mendesak.
    Menurutnya, lebih baik perbaikan TNI difokuskan pada penataan organisasi, alih-alih membahas usia pensiun. Sebab, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menghambat regenerasi dan inovasi di TNI.
    “Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20,” kata Jaleswari pada 19 Juni 2024 silam.
    Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara.
    Ia menyebut dari data yang dimilikinya, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar.
    “Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang andal, adaptif, dan responsif.

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah untuk membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    “Pada hari ini Bakamla akan memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka maksud dan tujuan menghadirkan regulasi yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Keamanan Laut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa rapat pembahasan untuk menghadirkan RUU Keamanan Laut itu karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mendominasi luas wilayahnya.

    “Negeri sebesar ini dengan lautan yang menjadi kebanyakan atau mayoritas teritorinya harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dia menekankan peran Bakamla sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia perlu mendapatkan penguatan dalam menghadapi ancaman keamanan nonmiliter dan berasal dari aktor nonnegara, serta dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran keamanan laut tersebut.

    “Keamanan laut tersebut hadir dalam bentuk kelembagaan namanya coast guard Indonesia yang sampai saat ini kalau lihat paparan tadi belum ada satu perundang-undangan yang menyatakan sesungguhnya siapa coast guard Indonesia atau lembaga yang mana coast guard Indonesia tersebut,” ujarnya.

    Ia menekankan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi melalui RUU Keamanan Laut sebab Bakamla selama ini dalam praktiknya telah menjalankan fungsinya sebagai coast guard.

    Termasuk, lanjut dia, ketika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan joint statement (pernyataan bersama) dengan Presiden China Xi Jinping di akhir tahun lalu.

    Dengan demikian, kata dia, selain penting menghadirkan coast guard Indonesia di bawah naungan undang-undang, pada saat yang sama Bakamla yang sudah menjadi embrionya segera di dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai coast guard Indonesia.

    Sementara itu, Laksdya TNI Irvansyah mengatakan bahwa sejak awal mula pendiriannya Bakamla memang telah diarahkan untuk mengemban fungsi sebagai coast guard Indonesia.

    “Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai Indonesia coast guard yang andal, adaptif, dan responsif,” ucapnya.

    Laksdya TNI Irvansyah lantas melanjutkan, “Bakamla diarahkan menjadi Indonesia coast guard yang dapat melaksanakan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh dan komprehensif.”

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

    “Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Untuk dapat mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia, kata Yusril, perlu dirumuskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Yusril berharap pembahasan RUU tersebut nantinya bergulir secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024—2029, mengingat kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI

    Dalam UU Cipta Kerja, MK meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi guna mendengar masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Tiga pakar yang diundang tersebut adalah Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).

    “Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.

    “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata dia.

    Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    “Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

    Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR RI Dukung Kementerian LH untuk Tutup Permanen Pengelolaan Sampah Open Dumping

    DPR RI Dukung Kementerian LH untuk Tutup Permanen Pengelolaan Sampah Open Dumping

    PIKIRAN RAKYAT – DPR RI mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

    Hal itu diketahui dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian LH di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya itu turut dihadiri pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.

    Rapat kerja tersebut membahas upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia. Termasuk soal rencana revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA,” ujar Bambang Patijaya, dalam keterangannya.

    Dia menegaskan, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3% dari APBD untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

    “Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy,” ujar Bambang Patijaya.

    Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. Hal itu berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.

    Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, terang dia, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Selain itu, juga dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

    “Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.

    Dari total 550 TPA yang ada, menurut dia, sebanyak 343 TPA di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

    “Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat,” pungkas Hanif Faisol.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News