Topik: Prolegnas

  • Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengusulkan penambahan tugas baru bagi TNI, termasuk menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, dengan adanya tambahan tugas ini, jumlah operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi UU TNI meningkat dari 14 menjadi 17 tugas.

    “Ada tiga penambahan, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    TNI Akan Bantu Keamanan Siber dan Perangi Narkoba

    Menurut Hasanuddin, TNI akan memiliki peran penting dalam pertahanan siber, khususnya dalam melindungi sistem keamanan nasional yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “TNI akan membantu BSSN dalam pertahanan siber untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam penanganan peredaran narkoba, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum, tetapi akan memberikan dukungan operasional kepada pemerintah.

    “Tugas ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden,” tambahnya terkait penambahan tugas prajurit aktif dalam revisi UU TNI.

    Daftar 17 Tugas TNI dalam OMSP

    Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya terdapat 14 tugas dalam OMSP, di antaranya, mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan objek vital nasional yang strategis.

    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden, wakil presiden, dan keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Selain itu, mengamankan tamu negara setingkat kepala negara, menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan, melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

    Dengan revisi UU TNI, tiga tugas baru ditambahkan, yaitu menjaga ketahanan siber, membantu pemerintah dalam mengatasi narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan.

    Dampak Penambahan Tugas TNI

    Penambahan tugas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman modern, terutama dalam keamanan digital dan kejahatan narkoba yang semakin kompleks.

    Namun, beberapa pihak menyoroti perlu ada batasan dan pengawasan yang jelas terhadap keterlibatan TNI dalam ranah sipil, agar tidak tumpang tindih dengan tugas kepolisian dan lembaga lainnya.

    Revisi UU TNI ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan akan terus dibahas oleh Komisi I DPR bersama pemerintah dan TNI sebelum disahkan menjadi undang-undang.

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/5/2025).

    “Kemarin kami fokus membahas usia pensiun prajurit, termasuk variabel usia pensiun bintara dan tamtama,” ujar Hasanuddin sebelum rapat Panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

    Hasanuddin mengungkapkan, dalam pembahasan terdapat usulan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, baik penambahan maupun pengurangan. Namun, ia belum memberikan detail angka spesifik terkait perubahan tersebut.

    Menurutnya, aspek finansial terkait perubahan ini telah dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak ada kendala signifikan terkait rencana tersebut.

    “Setiap tahun ada prajurit yang pensiun sesuai aturan yang berlaku sehingga perubahan usia pensiun akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah prajurit yang masuk dan keluar,” jelasnya terkait rapat pembahasan revisi UU TNI.

    Tiga Poin Penting dalam revisi UU TNI

    Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU TNI, yaitu kedudukan TNI dalam sistem pertahanan nasional, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.

    Revisi UU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

    Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 sehingga revisi UU TNI ini menjadi inisiatif pemerintah.

    Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar serangkaian rapat pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3/2025).

    Selian itu, dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf pimpinan tiga matra TNI pada Kamis, 13/3/2025). Komisi I DPR juga membahas dengan sejumlah pakar, akademisi, dan LSM untuk memperoleh masukan terkait revisi UU TNI.

  • F-PKB: Anggota TNI duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

    F-PKB: Anggota TNI duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

    “Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara tersebut.

    Jazilul menyampaikan hal itu untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun, revisi UU TNI masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

    “Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” kata Jazilul sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan dalam Pasal 1 UU TNI telah jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tuturnya.

    Ia mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu menegakkan aturan tersebut dengan tegas.

    “Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” ucapnya.

    Menurut dia, penegakan UU TNI, khususnya pasal 1 dimaksud, merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut apabila aturan tidak ditegakkan maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.

    “Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain,” imbuh Jazilul.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI, kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU 34/2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Penyempurnaan

    UU 34/2004 Sudah Tak Relevan, Perlu Penyempurnaan

    JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tak relevan, sehingga perlu penyempurnaan. Adapun perubahan itu meliputi kedudukan TNI, perpanjangan masa jabatan TNI, serta terkait penugasan TNI aktif di pemerintahan. 

    Hal itu disampaikan Panglima TNI saat membahas perubahan UU TNI bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret. 

    “UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan, dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Agus. 

    Agus memaparkan beberapa perubahan yang akan dilaksanakan dalam revisi UU TNI. Diantaranya, memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelejen strategis dalam pengambilan keputusan militer dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global. 

    “Selain itu ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan dengan tugas pokok TNI,” terang Agus. 

    Agus melanjutkan, pembahasan revisi UU TNI telah dibahas sejak 2010 hingga kurun waktu sampai dengan 2024 revisi tersebut tidak masuk dalam daftar prolegnas RUU Prioritas. Namun demikian, kata dia, TNI menyambut baik dimasukannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang. 

    “TNI memandang, perlu adanya penyempurnaan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan,” tuturnya. 

    Agus mengatakan, tupoksi TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dalam menghadapi ancaman non militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.

    Dia menambahkan, TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. 

    “TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” katanya. 

    Selain soal kedudukan dan penugasan TNI aktif di pemerintahan, Agus juga menyebut terkait perpanjangan masa jabatan TNI juga perlu dilakukan perubahan.

    “Di sisi lain usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya. Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” pungkas Panglima TNI. 

  • Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan revisi.

    “Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Agus Subiyanto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    Panglima mengatakan sudah lebih dari 20 tahun sejak UU TNI ditetapkan belum pernah dilakukan revisi atau perubahan. Padahal, lingkungan operasi TNI telah banyak berubah dan banyak dinamika yang terjadi.

    “Dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis, adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan politik negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta organisasi dan kelembagaan, sehingga memerlukan penyesuai TNI,” katanya.

    Agus menjelaskan beberapa perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di antaranya memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.

    “Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI,” tuturnya.

    Ia menambahkan TNI memandang perlu adanya penyempurnaan dalam revisi UU TNI terkait kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.

    Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

    Panglima menyambut baik masuknya RUU TNI dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan ancaman yang dihadapi TNI pada masa mendatang.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer

    TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer

    TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima
    TNI
    Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi prinsip
    supremasi sipil
    dalam sistem
    demokrasi Indonesia
    .
    Hal ini disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I
    DPR RI
    terkait Revisi
    UU TNI
    , pada Kamis (13/3/2025).
    Agus menyatakan bahwa prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi.
    Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Agus menekankan bahwa tugas pokok TNI serta tugas angkatan akan selalu disesuaikan dengan dinamika ancaman yang ada.
    Ia menegaskan bahwa TNI memiliki batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer.
    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.
    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut baik komitmen TNI dalam menjunjung tinggi supremasi sipil.
    Ia menekankan bahwa prinsip ini tetap menjadi prioritas utama agar Indonesia tidak beralih menjadi negara militeristik.
    “Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi
    negara militer
    seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita,” ujar Utut.
    Diberitakan sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Dalam rapat itu, ditetapkan juga bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Kini, Komisi I DPR sudah mulai membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima: UU TNI sudah tidak relevan sehingga perlu revisi

    Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    “Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

    Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

    “Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I: RUU TNI perpanjang usia tamtama 58 tahun-perwira 60 tahun

    Komisi I: RUU TNI perpanjang usia tamtama 58 tahun-perwira 60 tahun

    … perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.

    “Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.

    Menurut dia, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Oleh karena itu, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.

    Dave yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.

    Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.

    “Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

    “Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

    Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

    “Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025