Topik: Prolegnas

  • Taufan Pawe: PPPK Layak Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS

    Taufan Pawe: PPPK Layak Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar, Taufan Pawe, kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagj PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.

    “Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada Negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan, mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN,” katanya.

    Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan, semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan,” tegasnya.

    Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.

    UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sejatinya tidak masalah kalau revisi UU Pemilu tidak dibahas di Baleg. 

    Terpenting kata dia, RUU Pemilu tersebut harus segera dibahas.

    “Mau komisi dua, boleh, mau di baleg, nggak ada masalah, mau di pansus juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengatakan, bakal menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang menggarap beleid tersebut.

    Di mana, Revisi UU Pemilu tersebut saat ini masih menjadi penugasan Baleg.

    Sementara untuk perubahannya harus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah Prolegnas.

    “Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg Kenapa di baleg? Karena tadi komisi dua ngedrop,” katanya.

    Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, AKD yang akan membahas Revisi UU Pemilu itu akan menjadi keputusan pimpinan DPR RI.

    “Itu tergantung pimpinan. Makanya kan kalau pembahasan dimulai apa tidak, apakah Panja, Panjanya di Komisi II, atau Panjanya di Baleg, atau Pansus, itu kan di pimpinan. Pimpinan kan nanti dibahas, di bamus dulu,” tandas Doli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. 

    Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    “Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. 

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujar dia

    Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

    “Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” tandasnya.

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas

    Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas

    loading…

    Komisi III DPR menyambut baik rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjalin komunikasi dengan seluruh fraksi di parlemen untuk membahas RUU Perampasan Aset. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi III DPR menyambut baik rencana Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas yang ingin komunikasi dengan seluruh fraksi di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memberantas korupsi. Untuk itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyatakan bahwa RUU yang digagas sejak lama ini bisa segera dimasukan ke dalam agenda prioritas agar bisa lekas dibahas.

    “Saya berpendapat bahwa (RUU Perampasan Aset) ini penting, sehingga kalau bisa, segera saja dimasukkan ke dalam agenda prioritas. Gitu kira-kira, menurut saya,” terang Soedeson kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Namun, legislator Partai Golkar ini menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tstap bergantung dari kesepakatan fraksi di parlemen.

    “Kalau itu bicara masuk ke dalam prioritas pembahasan itu, itu kan tergantung dari kesepakatan partai politik di parlemen,” katanya.

    Sedianya, RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Namun, belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini.

    Kendati demikian, Soedeson menilai, pembahasan RUU tersebut tetap berpeluang dilakukan pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

  • DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    “Jadi, saya tegaskan lagi bahwa Undang-undang mengenai Perampasan Aset ini salah satu cara, tentu ada banyak cara yang lain untuk memberantas korupsi,” tegas Soedeson.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

    “Nah, dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset ini, tentu diatur mengenai masalah ini. Di satu sisi, aset-aset yang dirampas itu yang mana saja. Itu kan harus diatur, tidak main hajar sembarangan, lalu dirampas. Tetapi juga harus ada aturan-aturan yang jelas, sehingga memenuhi unsur kepastian sekaligus memenuhi unsur keadilan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berkomunikasi dengan partai politik.

    “Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman berharap, RUU itu bisa segera dibahas secara menyeluruh bersama DPR dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, akan kembali mengajukan RUU tersebut dalam revisi prolegnas yang akan datang.

    “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang,” ungkapnya.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Selasa (15/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo Subianto, Kejagung yang mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO, RUU Perampasan Aset yang terhambat, hingga sidang hakim Ronald Tannur yang ditunda.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. DPR Tolak Wacana Pendirian Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Pulau Biak, Papua, seperti dilaporkan media asing. Hasanuddin menyebut wacana menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

    Menurutnya, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artinya, bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia, lanjut Hasanuddin, justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    2. UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap Ekspor CPO

    Selain berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia, berita lainnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan asal dana tersebut.

    Menurut keterangan sementara, uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto Bakri dan diserahkan oleh Wahyu Gunawan (WG) kepada pihak-pihak lain, termasuk Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    4. RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol

    Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terhambat karena dinamika politik. Padahal RUU ini penting untuk memerangi koruptor.

    Menurutnya, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan semua partai politik untuk menentukan nasib RUU Perampasan Aset yang sudah lama diwacanakan. Supratman berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengajukan kembali RUU itu dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan datang.

    5. Jaksa Belum Siap, Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda

    Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Demikian isu politik dan hukum Beritasatu.com, di antaranya wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia.

  • Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra itu juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

  • UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden Nasional 15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , mengatakan bahwa Undang-Undang ASN akan kembali direvisi pada tahun 2025 ini, sesuai dengan program legislasi nasional.
    Zulfikar mengaku heran mengapa
    UU ASN
    kembali direvisi, padahal UU tersebut baru saja direvisi pada tahun 2023 lalu. 
    “Saya nggak tahu kenapa itu harus dirubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat
    revisi UU ASN
    .
    Zulfikar menuturkan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
    “Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden,” ucap Zulfikar.
    Namun, secara pribadi, Zulfikar mengkritik wacana tersebut karena menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi.
    Padahal, era Reformasi membawa semangat desentralisasi adn otonomi.
    “Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi,” ucapnya.
    Sambil berkelakar, Zulfikar mengatakan bahwa jika pendapatnya ini dihadirkan di forum pimpinan dewan, mungkin dia akan ditegur.
    “Jadi mohon maaf ya, ini kalau ada pimpinan DPR mungkin saya diketok. Apalagi kita umum partai gitu kan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.