Topik: Prolegnas

  • Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3

    Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR dibandingkan pemerintah. Supratman membocorkan, DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut sehingga hanya tinggal soal waktu.

    “Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ucap Supratman saat ditemui di Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

    Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.

    Sejak awal, Menkum menekankan Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.

    Maka dari itu, dia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

    “Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ungkapnya.

     

    Reporrter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • RUU Perampasan Aset Jika Jadi Usul Inisiatif DPR Akan Lebih Cepat

    RUU Perampasan Aset Jika Jadi Usul Inisiatif DPR Akan Lebih Cepat

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Pertemuan itu untuk menentukan RUU tersebut jadi usul pemerintah atau DPR.

    “Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Menurut Supratman, jika jadi inisiatif DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset prosesnya akan lebih cepat. Untuk itu, Supratman meminta menunggu prolegnas 2026 atau revisi prolegnas 2025.

    “Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat,” sebutnya.

    Supratman menuturkan pemerintah memiliki komitmen untuk segera meresahkan RUU Perampasan Aset. DPR juga telah menyatakan kesiapannya untuk membahas.

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, Benny mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.

    “Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

    (ial/rfs)

  • Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Bob, pihaknya tengah fokus menyelesaikan RUU di program legislasi nasional (Prolegnas).

    “Belum. Sekarang ini kita bicara prolegnas yang ada,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Bob juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg melainkan produk politik DPR RI secara kelembagaan.

    “Kami di Baleg belum dengar. Karena ini kan apa RUU Perampasan Aset masalah DPR. Kita di baleg bagian DPR RI,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengklaim, pihaknya tidak mau buru-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, tanpa ada kajian mendalam terlebih dahulu

    “Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan,” kata Sturman.

    Menurutnya, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum benar-benar membahas RUU tersebut. “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” pungkasnya.

  • Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya? Nasional 2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.
    “Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.
    Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.
    “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.
    Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini.
    Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
    “Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.
    Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
    Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.
    Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
    Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
    Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
    Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
    Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
    Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
    Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.
    “Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh,” kata Andi, usai pertemuan.
    Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.
    “Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

    Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan disambut positif oleh Gerakan Buruh Indonesia. 

    Kedua RUU tersebut dinilai krusial, masing-masing dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menuturkan, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025) malam, Kepala negara berjanji akan menindaklanjuti aspirasi buruh sekaligus mempercepat agenda legislasi strategis.

    “Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ujar Andi Gani.

    RUU Perampasan Aset sebelumnya berulang kali tertunda di parlemen meski telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

    Payung hukum ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus mengembalikan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.

    Adapun RUU Ketenagakerjaan menjadi perhatian utama serikat pekerja karena berkaitan langsung dengan kepastian kerja, perlindungan upah, hingga jaminan sosial. 

    Buruh mendesak agar pembahasan RUU tersebut lebih melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat pekerja, agar substansinya tidak merugikan pekerja.

    Dengan adanya komitmen Kepala Negara, Gerakan Buruh Indonesia menilai ada peluang besar bagi kedua RUU itu untuk segera masuk tahap pembahasan bersama DPR.

    “Gerakan Buruh Indonesia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto. Dan kami menegaskan kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di bawah Presiden. Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai,” tandas Gani.

  • Komisi XIII DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta, Melly-Once Tetap Jadi Pengusul

    Komisi XIII DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta, Melly-Once Tetap Jadi Pengusul

    Jakarta

    Komisi XIII DPR RI resmi mengambil alih pembahasan revisi UU Hak Cipta yang sebelumnya diusulkan secara perorangan oleh anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Revisi UU Hak Cipta dialihkan agar pembahasannya segera selesai.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Baleg, bersama LMKN, VISI, AKSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Diketahui, revisi UU Hak Cipta masuk ke dalam prolegnas usul perorangan.

    “Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat Teh Melly,” ujar Willy.

    “Kita cabut dulu di prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul,” lanjutnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan Baleg DPR telah menggelar pertemuan-pertemuan dengan Badan Keahlian. Selain itu, juga meminta masukan dari berbagai pihak.

    “Lalu kemudian dalam pertemuan-pertemuan di luar rapat kita juga sudah pernah dengan Badan Keahlian,” sambungnya.

    Menurut Martin, saat ini belanja masalah untuk revisi UU Hak Cipta telah cukup banyak. Nantinya, kata dia, Baleg DPR dapat menyampaikan masukan-masukan yang selama ini didapatkan.

    “Kalau nanti ini diselesaikan Komisi XIII silahkan saja, yang penting kita selesaikan di tahun ini. Jangan sampai kita ke tahun depan,” imbuhnya.

    (amw/fas)

  • Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti Nasional 21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, musisi tanah air seperti Nazril Irham alias Ariel hingga Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri konflik royalti.
    Pernyataan ini Dasco sampaikan setelah pihaknya menggelar rapat konsultasi royalti lagu bersama Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, dan sejumlah musisi.
    “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco di Ruang Kerja Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Dasco mengatakan, para pihak yang selama ini bersitegang terkait masalah pembayaran royalti telah bersepakat untuk menjaga iklim dunia musik bisa sejuk dan damai.
    Forum itu juga menyepakati, dalam dua bulan ke depan, para pihak terkait itu fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
    Selama proses tersebut, dilakukan pula audit terhadap sejumlah LMK yang menarik royalti lagu.
    “Untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut menjadi komitmen pemerintah dan DPR menangani keributan agar cepat selesai.
    “Biar kemudian kekisruhan-kekisruhan ini cepat diselesaikan, yang ditandaskan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk prolegnas juga tapi mencuat hari ini,” kata Willy.
    Adapun rapat dihadiri sejumlah LSM dan organisasi musisi seperti, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Nazril Irham alias Ariel, Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) diwakili Cholil Mahmud, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT Ke-80 RI momentum pertegas makna kemerdekaan hingga ke 3T

    HUT Ke-80 RI momentum pertegas makna kemerdekaan hingga ke 3T

    Dokumentasi – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin (paling kiri) saat berfoto bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

    DPD RI: HUT Ke-80 RI momentum pertegas makna kemerdekaan hingga ke 3T
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI harus dimaknai sebagai momentum mempertegas makna kemerdekaan sejati yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat hingga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

    Menurut dia, makna kemerdekaan bukan sekadar lepas dari penjajahan, tetapi tercapainya keadilan dalam pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Kemerdekaan sejati baru terasa ketika seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di daerah 3T, merasakan pemerataan ekonomi, akses kesehatan, dan infrastruktur yang layak,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia pun menegaskan DPD selaku pengawas dan pengawal akan mendukung implementasi Astacita sebagai peta pemerataan hingga ke level daerah.

    “Astacita bukan sekadar janji politik, ini spektrum pemerataan dari pangan, energi bersih, pendidikan, kesehatan, maritim hingga konektivitas, yang harus kami kawal agar benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

    Dia menuturkan salah satu prioritas yang diusung DPD adalah masuknya RUU Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) ke dalam Prolegnas Prioritas sebagai instrumen penting untuk memperkuat otonomi dan akuntabilitas daerah.

    “RUU Pemda harus memastikan pemerataan fiskal, perbaikan layanan dasar, dan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pembangunan. Banyak daerah masih merasakan ketertinggalan dari pusat, kewenangan dan anggaran harus jelas agar pembangunan terasa nyata,” tuturnya.

    Dalam konteks sinergi pusat-daerah, dia pun menekankan perlunya langkah terpadu pada bidang ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur.

    “Kita harus mendorong pemerataan investasi, memperkuat UMKM, menjamin akses fasilitas kesehatan dasar, dan mempercepat pembangunan jalan, pelabuhan, serta konektivitas internet. Sinergi pusat-daerah harus berbasis kolaborasi, bukan sekadar retorika,” katanya.

    Di sisi lain, dia menyoroti bahwa kebebasan politik tidak cukup bila tidak diikuti oleh keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana semangat dari gagasan demokrasi hijau yang termuat dalam bukunya berjudul Green Democracy. Menurut dia, arah pembangunan Indonesia mesti memasukkan prinsip keberlanjutan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan di tengah krisis iklim global saat ini.

    “Demokrasi kita harus lebih substansial: tidak hanya prosedural, melainkan berpihak pada daerah, ekologi, dan generasi mendatang,” ucapnya.

    Terakhir, Sultan mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja bersama mewujudkan kemerdekaan yang bermakna, sesuai dengan tema peringatan HUT Ke-80 RI yakni “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    “Mari jadikan HUT ke-80 ini sebagai momentum mempercepat pemerataan dan menjadikan Indonesia yang lebih adil, hijau, dan bersatu bagi seluruh wilayah,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • DPD RI: Astacita harus sampai wilayah 3T agar pemerataan nyata

    DPD RI: Astacita harus sampai wilayah 3T agar pemerataan nyata

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan Astacita harus diturunkan sampai tingkat wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia agar pemerataan nyata dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

    Menurut dia peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI harus dimaknai sebagai momentum mempertegas makna kemerdekaan sejati bahwa kemerdekaan bukan sekadar lepas dari penjajahan, tetapi tercapainya keadilan dalam pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Kemerdekaan sejati baru terasa ketika seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di daerah 3T, merasakan pemerataan ekonomi, akses kesehatan, dan infrastruktur yang layak,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia pun menegaskan DPD selaku pengawas dan pengawal akan mendukung implementasi Astacita sebagai peta pemerataan hingga ke level daerah.

    “Astacita bukan sekadar janji politik, ini spektrum pemerataan dari pangan, energi bersih, pendidikan, kesehatan, maritim hingga konektivitas, yang harus kami kawal agar benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

    Dia menuturkan salah satu prioritas yang diusung DPD adalah masuknya RUU Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) ke dalam Prolegnas Prioritas sebagai instrumen penting untuk memperkuat otonomi dan akuntabilitas daerah.

    “RUU Pemda harus memastikan pemerataan fiskal, perbaikan layanan dasar, dan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pembangunan. Banyak daerah masih merasakan ketertinggalan dari pusat, kewenangan dan anggaran harus jelas agar pembangunan terasa nyata,” tuturnya.

    Dalam konteks sinergi pusat-daerah, dia pun menekankan perlunya langkah terpadu pada bidang ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur.

    “Kita harus mendorong pemerataan investasi, memperkuat UMKM, menjamin akses fasilitas kesehatan dasar, dan mempercepat pembangunan jalan, pelabuhan, serta konektivitas internet. Sinergi pusat-daerah harus berbasis kolaborasi, bukan sekadar retorika,” katanya.

    Di sisi lain, dia menyoroti bahwa kebebasan politik tidak cukup bila tidak diikuti oleh keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana semangat dari gagasan demokrasi hijau yang termuat dalam bukunya berjudul Green Democracy.

    Menurut dia, arah pembangunan Indonesia mesti memasukkan prinsip keberlanjutan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan di tengah krisis iklim global saat ini.

    “Demokrasi kita harus lebih substansial: tidak hanya prosedural, melainkan berpihak pada daerah, ekologi, dan generasi mendatang,” ucapnya.

    Terakhir, Sultan mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja bersama mewujudkan kemerdekaan yang bermakna, sesuai dengan tema peringatan HUT Ke-80 RI yakni “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    “Mari jadikan HUT ke-80 ini sebagai momentum mempercepat pemerataan dan menjadikan Indonesia yang lebih adil, hijau, dan bersatu bagi seluruh wilayah,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus

    Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 07:05 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.

    “Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan, sebab DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.

    “Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI.

    RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

    Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

    RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Sumber : Antara