Topik: Prolegnas

  • Ada Demo Ojol di DPR-Kemenhub Hari Ini, Rekayasa Lalin Situasional

    Ada Demo Ojol di DPR-Kemenhub Hari Ini, Rekayasa Lalin Situasional

    Jakarta

    Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar demonstrasi di Kementerian Perhubungan hingga gedung DPR hari ini. Rekayasa lalu lintas (lalin) akan diberlakukan situasional.

    “Masih situasional,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Ia berharap demonstrasi yang dilakukan ojol tak menghambat aktivitas masyarakat. “Harapan kami dan kita semua tentu aktivitas masyarakat bisa tetap berjalan walaupun ada perlambatan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan demo nanti juga akan diikuti mahasiswa. Demo akan dimulai dari Kementerian Perhubungan, lalu ke depan gedung DPR.

    Raden Igun mengatakan anggota asosiasinya akan mematikan aplikasi saat unjuk rasa. “Imbauan Garda terhadap warga Jakarta agar memilih moda transportasi alternatif pada Rabu, 17 September 2025, karena sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi secara masif sebagai bentuk solidaritas pergerakan demonstrasi ojek online ke Kemenhub, Istana dan DPR RI,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

    Ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan massa. Pertama, massa ingin rancangan undang-undang yang mengatur transportasi online masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Dia mengatakan massa juga ingin potongan dari aplikator maksimal 10 persen. Setelah itu, massa juga meminta ada regulasi soal tarif mengantar barang dan makanan.

    Mereka juga meminta ada audit terhadap potongan yang diambil regulator. Dia menyebut massa bakal menuntut penghapusan sejumlah sistem yang membuat tarif lebih murah dan dianggap merugikan pengemudi ojol.

    Mereka juga menuntut agar peristiwa tewasnya driver ojol Affan Kurniawan diusut tuntas. Massa juga meminta ada pergantian kepemimpinan di Kementerian Perhubungan.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/eva)

  • Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

    Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

    “Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

    Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

    Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

    “Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

    Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

    “Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Tahun Ini

    Sebelumnya, Baleg DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.

    Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif.

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan. “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” pungkasnya.

  • Kemenhub dan DPR bakal jadi lokasi unjuk rasa pengemudi ojol besok

    Kemenhub dan DPR bakal jadi lokasi unjuk rasa pengemudi ojol besok

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyebutkan bahwa gedung Kementerian Perhubungan dan DPR/MPR RI menjadi sasaran lokasi unjuk rasa para pengemudi ojek daring (online/ojol) pada Rabu (17/9/2025) siang.

    “Kami mulai dari markas Garda di Cempaka Mas Jakarta Pusat jam 10, lanjut ke Istana Presiden dan Kemenhub, terakhir di DPR RI jam 12-13,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Igun memprakirakan massa aksi berjumlah sekitar 2.000 orang. Nantinya, sekitar 100-200 orang akan melakukan konvoi. “Massa konvoi 100-200 dan massa aksi 2000-an ojol,” ujar Igun.

    Menurut informasi, ribuan pengemudi ojol mengusung sekitar tujuh tuntutan. Salah satunya agar RUU Transportasi Online masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Kemudian, potongan aplikator 10 persen, regulasi tarif antarbarang dan makanan, audit investigasi potongan lima persen yang telah diambil oleh aplikator serta meminta Kapolri usut tuntas tragedi 28 Agustus 2025.

    Sebelumnya, awal bulan ini unjuk rasa juga para pengemudi ojol lakukan di gedung DPR/MPR RI. Mereka berorasi dengan menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat, seperti kebutuhan pokok yang terus melambung, lapangan pekerjaan sulit dan sebagainya.

    Mereka juga sempat melakukan aksi damai dengan membahagiakan bunga mawar hanya dipusatkan di Kawasan Monas, untuk menghindari provokasi pada 2 September lalu.

    Kegiatan tersebut menjadi upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Awas Macet! Ini Jadwal dan Lokasi Demo Ojol Rabu 17 September

    Awas Macet! Ini Jadwal dan Lokasi Demo Ojol Rabu 17 September

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengemudi ojek online alias driver ojol akan menggelar aksi demonstrasi dan dengan tuntutan utama pangkas biaya aplikasi hingga desakan copot Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan bahwa demo ojol akan berlangsung tepat pada peringatan Hari Perhubungan Nasional, Rabu 17 September 2025.  

    Dia mengatakan aksi penyampaian aspirasi akan dimulai pada pukul 10.00 di kawasan Jakarta Pusat, yakni di kawasan Istana Merdeka dan depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setelah itu, massa aksi akan bergerak menuju ke gedung DPR RI. 

    “Kami mulai dari markas Garda di Cempaka Mas Jakarta Pusat jam 10.00 WIB, lanjut ke Istana Presiden dan Kemenhub, terakhir di DPR RI jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” kata Igun kepada Bisnis, Selasa (16/9/2025). 

    Tak hanya ojol, Igun menuturkan bahwa aksi akan dilakukan bersama gabungan aliansi, komunitas-komunitas ojek online, mahasiswa dari BEM UI, dan aliansi-aliansi mahasiswa lainnya. 

    Igun turut mengimbau masyarakat untuk mencari moda transportasi lain, karena pengemudi akan mematikan aplikasi serentak atau offbid massal.

    “Pada Rabu 17 September 2025 karena sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi secara masif sebagai bentuk solidaritas pergerakan aksi demontrasi ojek online,” ujarnya.  

    Igun menyampaikan setidaknya terdapat tujuh tuntutan yang dibawa oleh massa dalam aksi besok. 

    Pertama, RUU Transportasi Online agar masuk pada Prolegnas 2025-2026. Sejauh ini, RUU tersebut memang sudah masuk dalam prolegnas 2025. Namun, belum diketahui kapan diketok menjadi Undang-Undang.  

    Kedua, massa menuntut potongan aplikator 10% harga mati. Saat ini potongan biaya aplikasi oleh perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Maxim, tercatat sebesar 20%. Artinya, jika penumpang membayar layanan sejumlah Rp20.000, pengemudi hanya akan mendapatkan Rp16.000.  

    Ketiga, massa juga menuntut regulasi tarif pengantaran barang dan makanan. Keempat, meminta pemerintah melakukan audit investigatif terkait potongan 5% yang telah diambil oleh aplikator. 

    Kelima, ojol menuntut penghapusan sejumlah fitur seperti multi order, slot, argo aceng, serta fasilitas member dalam aplikasi. 

    Keenam, ojol juga menuntut pencopotan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi karena dinilai menyebabkan kemunduran dalam dunia transportasi, khususnya ojol. 

    Terakhir, Raden Igun bersama asosiasinya menuntuk usut tuntas tragedy 28 Agustus 2025 yang merenggut nyawa Affan Kurniawan. 

    Igun pun sebelumnya telah meminta agar Presiden Prabowo Subianto ikut turun tangan untuk mendorong percepatan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait transportasi online.

    Meskipun pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah dimulai di DPR, proses legislasi tersebut membutuhkan waktu yang panjang. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah mempercepat hadirnya payung hukum sementara melalui Perppu.

    Berbeda dengan Malaysia, yang pada 28 Agustus 2025 lalu justru telah mengesahkan UU Pekerja Independen Lepas atau Gig, yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektor aplikasi seperti ojol dan kurir yang sebelumnya tidak memiliki payung hukum yang jelas.

  • Baleg DPR siapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset agar jadi prioritas

    Baleg DPR siapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset agar jadi prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar bisa menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (16/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

    “Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

    Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

    “Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

    Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

    “Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk? Nasional 16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di DPR pada Rabu (17/9/2025), untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, rapat akan difokuskan pada pembahasan urgensi dari setiap usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan.
    “Besok kita diskusi, rapat koordinasi dengan masing-masing komisi dan badan di DPR untuk mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa Prolegnas prioritas yang harus kita sampaikan,” ujar Sturman saat ditemui di Gedung DPR RI Selasa (16/9/2025).
    Menurut Sturman, sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas jika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
    Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
    “Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kita berharap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
    Sturman mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR tetapi masih tertunda.
    Padahal, beleid tersebut berkaitan erat dengan regulasi transportasi daring.
    “Itu kan sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Nah ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” jelasnya.
    Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
    “Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali (lalu mulai dibahas). Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” ucap Sturman.
    Meski begitu, dia menekankan bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
    Jika belum rampung, RUU itu tidak bisa langsung masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
    “Bisa saja (masuk Prolegnas Prioritas), kalau mereka menjamin (naskah akademik selesai). Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah,” kata Sturman.
    Dia menambahkan, proses penyusunan Prolegnas akan melibatkan Badan Keahlian DPR yang memiliki ratusan tenaga ahli perundang-undangan.
    “Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
    Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Driver Ojol Besok 17 September, Ini 7 Tuntutannya

    Demo Driver Ojol Besok 17 September, Ini 7 Tuntutannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengemudi atau driver ojek online (ojol) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 17 September 2025.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional.

    Massa menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandi, yang dinilai lebih berpihak pada perusahaan aplikasi transportasi online dibandingkan kepada para pengemudi.

    “Garda menilai bahwa secara jelas telah terjadi vendor driven policy, di mana kebijakan-kebijakan Menteri Perhubungan telah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online,” ujar Igun dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

    Sehingga, lanjut dia atas terjadinya hal tersebut maka Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia bersama gabungan aliansi, komunitas-komunitas ojek online, mahasiswa dari BEM UI dan aliansi-aliansi mahasiswa lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa Kementerian Perhubungan, Istana Presiden dan berakhir aksi unjuk rasa di DPR RI.

    Adapun tuntutan lengkap dalam aksi 179 tersebut meliputi:

    1. Memasukkan RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas 2025-2026.

    2. Menetapkan potongan aplikator maksimal 10% sebagai harga mati.

    3. Menerapkan regulasi tarif antar barang dan makanan.

    4. Melakukan audit investigatif terhadap potongan 5% yang diambil aplikator.

    5. Menghapus sistem Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar.

    6. Mencopot Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi.

    7. Kapolri mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025.

    Rangkaian aksi akan dimulai dari markas Garda di Cempaka Mas pukul 09.30 WIB, dilanjutkan konvoi menuju Istana Presiden sebagai titik orasi pertama.

    Setelah itu, massa akan bergerak ke Kementerian Perhubungan, lalu berakhir di depan DPR RI sekitar pukul 12.00-13.00 WIB.

    Garda juga mengimbau masyarakat Jakarta untuk memilih moda transportasi alternatif selama aksi berlangsung. Sebab, sebagian besar pengemudi online akan mematikan aplikasi secara masif sebagai bentuk solidaritas.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemprov Sumsel kawal usulan pemekaran dua daerah

    Pemprov Sumsel kawal usulan pemekaran dua daerah

    Usulan pemekaran wilayah da pembentukan daerah otonom baru itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

    Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal usulan pemekaran dua daerah di provinsi tersebut, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Lahat.

    Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan OKI akan dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni Kabupaten OKI dan Pantai Timur. Lahat dipecah menjadi, yaitu Kabupaten Lahat dan Kikim Area.

    “Usulan pemekaran wilayah da pembentukan daerah otonom baru itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.

    Proses pemekaran tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di daerah yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

    “Kami akan terus memperjuangkannya karena ini menyangkut kepentingan daerah. Kita tahu betul bahwa banyak daerah mengalami kesulitan pelayanan karena letaknya jauh dari pusat layanan,” katanya.

    Namun demikian, tindak lanjut pemekaran masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, khususnya terkait moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku, kata Deru

    Anggota DPD RI asal Sumsel Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan tertulis dari Pemprov Sumsel untuk selanjutnya dibawa ke rapat koordinasi bersama kementerian terkait.

    “Kita juga sudah menanyakan hal-hal terkait pemekaran dan menunggu jawaban tertulis dari Pemprov Sumsel. Nantinya, catatan tersebut akan kita bawa ke rapat bersama kementerian,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset Nasional 15 September 2025

    Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR pasti akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.
    “Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.
    Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draf untuk segera membahas RUU tersebut.
    “Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah
    draft-
    nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
    “Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Jawaban RMS dan Benny K Harman soal RUU Perampasan Aset

    Beda Jawaban RMS dan Benny K Harman soal RUU Perampasan Aset

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu, mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini diungkapkan Ketua DPW NasDem Sulsel usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jumat (12/9/2025).

    Alasannya, ia baru saja ditunjuk menggantikan Ahmad Sahroni di posisi tersebut.

    “Saya engga tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari,” ujar Rusdi kepada awak media.

    Berbeda dengan Rusdi, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K. Harman, memastikan RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

    Dikatakan Benny, Komisi III kini tengah menyiapkan naskah akademik untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Sekarang kan sudah masuk prolegnas dan menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun ini. Disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III,” kata Benny, terpisah.

    Ia menekankan, pembahasan nantinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

    Akademisi, universitas, hingga elemen masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan.

    “Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” tambahnya.

    Politisi Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa draf RUU yang akan dibahas nantinya tidak sama dengan yang pernah diajukan di era Presiden Jokowi.

    Meski begitu, ia belum merinci perubahan apa saja yang dimaksud. “Pasti akan ada perubahan. Itu kan dulu (Draf RUU Perampasan Aset era Jokowi),” kuncinya. (Muhsin/fajar)