Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • RUU Perampasan Aset usul DPR, Menkum: Prabowo sudah jumpa para ketum

    RUU Perampasan Aset usul DPR, Menkum: Prabowo sudah jumpa para ketum

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan DPR RI untuk jadi prioritas tahun 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum (ketum) partai politik.

    Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil. Meski begitu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

    “Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” kata Supratman usai rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dengan diusulkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas, menurut dia, komunikasi antara petinggi partai politik telah dilakukan secara baik. Pemerintah pun, kata dia, akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga legislatif tersebut.

    “Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden),” katanya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa pemerintah pun sebelumnya sudah mempunyai draf RUU Perampasan Aset. Meski nantinya akan jadi usul DPR, menurut dia, pemerintah juga bakal membagikan draf yang disusun oleh pemerintah jika diperlukan sebagai acuan DPR.

    “Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu,” katanya.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Rencananya, kepastian RUU itu akan resmi menjadi prioritas 2025 akan diputuskan pada pekan depan melalui rapat pleno Baleg DPR RI. Selain itu, Baleg DPR juga akan menyusun Prolegnas Prioritas untuk 2026.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III

    Wakil Ketua Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas di Komisi III DPR RI.

    Dia mengungkapkan saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

    “Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” kata Iman saat rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, Baleg akan terlalu banyak membahas RUU jika Perampasan Aset juga di Baleg.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, menurut dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

    “Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik,” kata dia.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

    Selain itu, dia memaparkan bahwa Baleg DPR juga telah menerima berbagai usulan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.

    Di antaranya yakni RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kemudian RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    “Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan,” kata dia.

    Adapun rapat evaluasi Prolegnas itu dihadiri oleh seluruh Pimpinan Baleg DPR RI, seluruh fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan perwakilan dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemilu Dibahas dalam Skema Omnibus Law

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Komisi II DPR menyebutkan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas oleh pihaknya.

    “Jadi begini, DPR RI kan akan segera melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029 yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan revisi di Badan Legislasi,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Rifqinizamy mengatakan revisi UU Pemilu yang diusulkan pihaknya akan dibahas dalam bentuk kodifikasi pemilu. Ia menyebutkan ada sejumlah UU yang akan digabungkan pembahasannya.

    “Dalam posisi itu, kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law,” ujar Rifqinizamy.

    “Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya,” tambahnya.

    Politikus NasDem ini merinci sejumlah revisi yang akan dilakukan, mulai UU partai politik hingga pemilu nasional dan daerah. Komisi II juga akan mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu dalam pembahasan itu.

    “Kami juga mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu, ini barang baru agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu itu dilakukan,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

  • Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

    Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan)

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu kembali dibahas di Komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    “Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

    Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Rifqi membeberkan salah satu isu yang diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Pemilu, yaitu terkait hukum acara sengketa pemilu. Menurut dia, ini merupakan beleid baru demi adanya kepastian penyelesaian sengketa.

    “Ini barang baru agar ada kepastian kapan waktu putusan inkrah dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, Itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ucapnya.

    Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya syarat ambang batas pendidikan tertentu untuk menjadi anggota legislatif, Rifqi mengatakan pada prinsipnya, penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis pada subjektivitas.

    “Itu bisa melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam konstitusi. Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Namun begitu, dia menyebut standar minimal tetap dibutuhkan untuk menjadi calon anggota legislatif. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya standar kompetensi kader yang dapat dibangun dari tingkat partai politik.

    “Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi-stakeholder (pemangku kepentingan),” katanya.

    Terlepas dari itu, Rifqi mengatakan hal terpenting dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu ke depan ialah meningkatkan kualitas pemilu sehingga dapat berdampak pada, salah satunya, institusi parlemen yang semakin baik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset

    Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.

    Hal itu, kata dia, seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.

    “Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu, dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Yusril menuturkan RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, di mana telah ditunjuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu, untuk mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset.

    Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini, kata dia, RUU itu belum dibahas oleh DPR.

    Maka dari itu dikatakan bahwa Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset.

    Dalam perkembangan selanjutnya, Menko menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang nanti akan segera dibahas pada tahun ini pula.

    “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

    “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).

    Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg tak tutup kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

    Baleg tak tutup kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

    Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

    “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebenarnya, kata dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.

    “Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” kata dia.

    Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3

    Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR dibandingkan pemerintah. Supratman membocorkan, DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut sehingga hanya tinggal soal waktu.

    “Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ucap Supratman saat ditemui di Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

    Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.

    Sejak awal, Menkum menekankan Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.

    Maka dari itu, dia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

    “Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ungkapnya.

     

    Reporrter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Bob, pihaknya tengah fokus menyelesaikan RUU di program legislasi nasional (Prolegnas).

    “Belum. Sekarang ini kita bicara prolegnas yang ada,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Bob juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg melainkan produk politik DPR RI secara kelembagaan.

    “Kami di Baleg belum dengar. Karena ini kan apa RUU Perampasan Aset masalah DPR. Kita di baleg bagian DPR RI,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengklaim, pihaknya tidak mau buru-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, tanpa ada kajian mendalam terlebih dahulu

    “Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan,” kata Sturman.

    Menurutnya, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum benar-benar membahas RUU tersebut. “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” pungkasnya.

  • Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya? Nasional 2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.
    “Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.
    Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.
    “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.
    Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini.
    Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
    “Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.
    Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
    Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.
    Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
    Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
    Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
    Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
    Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
    Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
    Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.
    “Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh,” kata Andi, usai pertemuan.
    Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.
    “Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.