Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Pemprov Sumsel kawal usulan pemekaran dua daerah

    Pemprov Sumsel kawal usulan pemekaran dua daerah

    Usulan pemekaran wilayah da pembentukan daerah otonom baru itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

    Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal usulan pemekaran dua daerah di provinsi tersebut, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Lahat.

    Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan OKI akan dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni Kabupaten OKI dan Pantai Timur. Lahat dipecah menjadi, yaitu Kabupaten Lahat dan Kikim Area.

    “Usulan pemekaran wilayah da pembentukan daerah otonom baru itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.

    Proses pemekaran tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di daerah yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

    “Kami akan terus memperjuangkannya karena ini menyangkut kepentingan daerah. Kita tahu betul bahwa banyak daerah mengalami kesulitan pelayanan karena letaknya jauh dari pusat layanan,” katanya.

    Namun demikian, tindak lanjut pemekaran masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, khususnya terkait moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku, kata Deru

    Anggota DPD RI asal Sumsel Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan tertulis dari Pemprov Sumsel untuk selanjutnya dibawa ke rapat koordinasi bersama kementerian terkait.

    “Kita juga sudah menanyakan hal-hal terkait pemekaran dan menunggu jawaban tertulis dari Pemprov Sumsel. Nantinya, catatan tersebut akan kita bawa ke rapat bersama kementerian,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset Nasional 15 September 2025

    Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR pasti akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.
    “Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.
    Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draf untuk segera membahas RUU tersebut.
    “Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah
    draft-
    nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
    “Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Jawaban RMS dan Benny K Harman soal RUU Perampasan Aset

    Beda Jawaban RMS dan Benny K Harman soal RUU Perampasan Aset

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu, mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini diungkapkan Ketua DPW NasDem Sulsel usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jumat (12/9/2025).

    Alasannya, ia baru saja ditunjuk menggantikan Ahmad Sahroni di posisi tersebut.

    “Saya engga tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari,” ujar Rusdi kepada awak media.

    Berbeda dengan Rusdi, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K. Harman, memastikan RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

    Dikatakan Benny, Komisi III kini tengah menyiapkan naskah akademik untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Sekarang kan sudah masuk prolegnas dan menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun ini. Disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III,” kata Benny, terpisah.

    Ia menekankan, pembahasan nantinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

    Akademisi, universitas, hingga elemen masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan.

    “Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” tambahnya.

    Politisi Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa draf RUU yang akan dibahas nantinya tidak sama dengan yang pernah diajukan di era Presiden Jokowi.

    Meski begitu, ia belum merinci perubahan apa saja yang dimaksud. “Pasti akan ada perubahan. Itu kan dulu (Draf RUU Perampasan Aset era Jokowi),” kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Komisi VII dorong RUU RTRI masuk prioritas Prolegnas pada Tahun 2026

    Komisi VII dorong RUU RTRI masuk prioritas Prolegnas pada Tahun 2026

    Selama ini, RRI dan TVRI itu masih sangat bergantung kepada alokasi dana APBN, sehingga ketika alokasi APBN tidak memenuhi pendanaan operasional dari dua lembaga penyiaran publik tersebut akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik

    Palembang (ANTARA) – Komisi VII DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Tahun 2026.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat kunjungan ke Kantor RRI Palembang, Jumat, mengatakan RUU RTRI itu sedang dalam tahapan pembahasan dan telah masuk ke dalam ke longlist Prolegnas.

    “Harapannya kita di tahun 2026, RUU RTRI ini dari longlist ke prioritas, setelah itu kemudian pimpinan DPR bisa menyerahkan ke komisi VII untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

    Ia menjelaskan RUU itu diharapkan menjadi dasar hukum untuk menggabungkan RRI dan TVRI dalam satu sistem penyiaran publik milik negara agar mereka mampu bersaing secara sehat dengan media-media swasta lainnya.

    Selama ini, RRI dan TVRI itu masih sangat bergantung kepada alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga ketika alokasi APBN tidak memenuhi pendanaan operasional dari dua lembaga penyiaran publik tersebut akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik.

    “Ketergantungan terhadap APBN ini juga menjadi salah satu norma hukum yang nanti kita atur dalam Undang-Undang RTRI dalam rangka membuka ruang komersil secara besar, tetapi tidak juga mengabaikan independensinnya sebagai lembaga negara dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

    RUU RTRI dirancang sebagai lanjutan dari revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi Nasional 12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Adapun RUU Perampasan Aset telah dinantikan banyak pihak untuk disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Melalui RUU itu, aparat penegak hukum bisa menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar namun asal usulnya tidak dapat dibuktikan (
    illicit enrichment
    ).
    Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
    Kendati dinantikan banyak pihak, DPR diingatkan untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset secara asal-asalan hanya agar mewujudkan adanya UU Perampasan Aset.
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun.
    Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas, yakni RUU TNI dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.
    Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU.
    “Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU tersebut bermanfaat.
    Sebab, RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi.
    “Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar dia.
    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Perampasan Aset harus mengatur batas jumlah harta terkait pidana yang bisa dirampas.
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang bisa dirampas minimal Rp 100 juta dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
    Pernyataan itu disampaikan ICW bersama Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka mengingatkan pentingnya aturan mengenai harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya.
    Hal ini merupakan konsep dasar illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara ilegal.
    Ketika seorang pejabat memiliki harta lebih banyak atau tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, maka patut dicurigai bahwa harta itu bersumber dari suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum pada Selasa (9/9/2025).
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menargetkan RUU itu bisa rampung dibahas tahun ini.
    Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan masyarakat secara berarti.
     
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Bob, publik harus mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judulnya.
    DPR akan menjelaskan substansi RUU itu, termasuk yang menyangkut pidana pokok.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
                        Nasional

    7 Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut Nasional

    Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
    “Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
    Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
    “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
    Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    “Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita
    sharing
    nanti,” ujar Supratman.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    “Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
    “Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.
    Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
    Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
    “Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.
    “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” sambungnya.
    Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol).
    Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik.
    “Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman.
    Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan.
    Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres).
    Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas.
    “Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif),” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 Nasional 9 September 2025

    RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Transportasi Online masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
    Informasi ini disampaikan Bob saat memimpin Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
    “Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” kata Bob, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Baleg juga mengusulkan sejumlah RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Kawasan Industri, RUU Patriot Bond, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    “Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di
    long list
    ya,” kata Bob.
    Bob menyebut, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, dan RUU Kadin untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    Dengan demikian, kata dia, tidak lagi perlu ada perdebatan terkait siapa pihak yang mengusulkan RUU Perampasan Aset.
    “Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tutur Bob.
    Diketahui, RUU Polri sempat menjadi sorotan dan menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai membuat kewenangan Polri tumpang tindih dengan lembaga lain.
    Di antara pasal yang dipersoalkan meliputi perluasan kewenangan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam penyadapan yang tumpang tindih dengan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN).
    Kemudian, ada juga pasal yang mengatur kewenangan polisi dalam mengawasi dan mengamankan ruang siber yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini Nasional 9 September 2025

    Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025.
    Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna.
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.