Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Komisi III DPR usul RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Komisi III DPR usul RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 saat rapat koordinasi pembahasan Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan usulan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Baleg melalui surat nomor B/616/LG.01.01/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

    “Bersama ini kami sampaikan, Komisi III mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026 adalah RUU tentang Jabatan Hakim,” kata Bimantoro.

    Saat ini, menurut dia, Komisi III DPR masih dalam tahap membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun sudah hampir rampung, pihaknya masih menampung aspirasi-aspirasi dari publik terkait revisi KUHAP itu.

    “Karena sampai dengan hari ini banyak sekali masukan masyarakat yang memang berkenan untuk memberikan masukan terhadap KUHAP yang sekarang sedang dibahas,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk bisa memproses RUU Jabatan Hakim.

    “Saya juga anggota Komisi III. Tambah informasi, kita juga sambil menunggu surpres,” kata Bob.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Driver Ojol Sudah Diterima DPR, Sebut Tuntutannya Akan Ditampung

    Driver Ojol Sudah Diterima DPR, Sebut Tuntutannya Akan Ditampung

    Jakarta

    Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengklaim seluruh tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demo di depan DPR RI diterima seluruhnya oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya usai melangsungkan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan sejumlah perwakilan Komisi V DPR RI.

    “Jadi, hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 179 ini kami dari para peserta aksi ada 10 perwakilan yang masuk termasuk dari kurir online di sini ada Asimilasi selain dari Garda Indonesia juga dan dari komunitas maupun aliansi-aliansi yang bergabung pada hari ini dengan poin-poin tuntutan,” kata Igun kepada wartawan usai melangsungkan pertemuan dengan perwakilan DPR RI, Rabu (17/9/2025).

    Untuk diketahui, sejumlah tuntutan yang disampaikan massa ojol dalam aksi demo kali ini adalah masuknya RUU (Rancangan Undang-undang) terkait Transportasi Online masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Kemudian tuntutan kedua terkait potongan dari aplikator maksimal 10%. Setelah itu, massa juga meminta ada regulasi soal tarif mengantar barang dan makanan. Mereka juga meminta dilakukannya audit terhadap potongan yang diambil regulator serta tuntutan penghapusan sejumlah sistem yang membuat tarif lebih murah dan dianggap merugikan pengemudi ojol.

    “Nah itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V,” ucapnya.

    Meski begitu, ia mengatakan pembentukan Undang-Undang baru yang memuat seluruh tuntutan mereka ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga aturan tersebut disahkan nanti. Dalam hal ini Igun mengklaim Presiden Prabowo Subianto akan melakukan intervensi dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait lebih dulu.

    “Untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama, Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft Perpres atau Peraturan Presiden,” terangnya.

    “Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya Perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung,” sambung Igun.

    Ia menegaskan dalam Perpres ini nanti mengakomodir seluruh permintaan para pengemudi online. Termasuk di dalamnya terkait potongan dari aplikator maksimal 10%, dan 90% sisanya untuk pengemudi online.

    “Jadi sudah ada kepastian, sudah ada bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10% pengemudi online 90%” tegasnya.

    (igo/fdl)

  • Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
    Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
    “Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
    Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
    Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
    Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
    “Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
    Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
    Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
    “Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6.118 personel gabungan dikerahkan kawal demo ojol

    6.118 personel gabungan dikerahkan kawal demo ojol

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan sebanyak 6.118 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda DKI dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa pengemudi ojek daring/online (ojol) di Gedung DPR/MPR dan kawasan Monas, Rabu.

    “Kuat pasukan pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Jakpus sebanyak 6.118 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, di Jakarta Pusat terdapat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojol dan sejumlah aliansi masyarakat yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Monas.

    “Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penyampaian aspirasi publik,” ujarnya.

    Susatyo meminta massa untuk menggelar aksi secara damai dan tertib, selain itu massa dilarang membakar ban, merusak fasilitas umum, atau menutup jalan.

    “Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.

    Terkait skenario pengalihan lalu lintas, polisi menyebut sifatnya situasional. Namun, warga diimbau untuk menghindari kawasan DPR selama aksi berlangsung dan disarankan menggunakan jalur alternatif.

    “Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” kata Susatyo.

    Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan.

    “Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga yang menyampaikan pendapatnya dengan humanis serta profesional,” kata dia menambahkan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyebutkan bahwa gedung Kementerian Perhubungan dan DPR/MPR RI menjadi sasaran lokasi unjuk rasa para pengemudi ojek daring (online/ojol) pada Rabu (17/9) siang.

    Menurut informasi, ribuan pengemudi ojol mengusung sekitar tujuh tuntutan. Salah satunya agar RUU Transportasi Online masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Kemudian, potongan aplikator 10 persen, regulasi tarif antarbarang dan makanan, audit investigasi potongan lima persen yang telah diambil oleh aplikator serta meminta Kapolri usut tuntas tragedi 28 Agustus 2025.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komunitas ojol Jaksel tidak ikut unjuk rasa di Kemenhub dan DPR

    Komunitas ojol Jaksel tidak ikut unjuk rasa di Kemenhub dan DPR

    Jakarta (ANTARA) – Komunitas Ojek Online Unit Reaksi Cepat (URC) di Jakarta Selatan tidak mengikuti unjuk rasa di gedung Kementerian Perhubungan dan DPR/MPR RI, Rabu.

    “Tidak itu bukan kami, itu Garda,” kata Ketua Komunitas Ojek Online Unit Reaksi Cepat (URC), Hasanah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Hasanah mengatakan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia tidak sepenuhnya merupakan pengemudi ojol. Tidak seperti URC yang benar-benar memiliki identitas.

    “Mereka bukan murni ojol sejati, seperti kita URC,” ucapnya.

    Sementara, anggota URC Jaksel, Dimas menambahkan perbedaan lainnya dengan Garda yakni sejumlah tuntutan yang akan disampaikan mereka. Salah satunya yakni terkait potongan tarif dalam aplikasi.

    “Kalau Garda kan memperjuangkan potongan 10 persen hingga memperjuangkan status driver menjadi karyawan. Tapi opini 10 persen ini kami anggap kurang pas dan kami menganggap 20 persen lebih pas,” ucap Dimas dihubungi terpisah.

    Dimas menilai potongan 20 persen itu terbilang wajar lantaran aplikator akan menggunakannya untuk keuntungan pelanggan dan pengemudi.

    Dia mengaku sebagai mitra telah menerima sejumlah keuntungan yang diberikan aplikator.

    “Benefit untuk driver seperti asuransi jiwa, diskon membeli sembako, diskon servis motor dan sebagainya,” tambahnya.

    Kemudian, dia juga tidak setuju dengan adanya tuntutan status pengemudi menjadi karyawan lantaran sebagai mitra sudah terbilang sesuai.

    “Status mitra itu sudah pas karena waktu fleksibel, semakin kita rajin narik semakin besar pendapatan. Sedangkan menjadi pekerja nantinya pasti terikat karena ada kontraknya,” ucapnya.

    Sebanyak 3.000 pengemudi ojol telah menjadi bagian komunitas URC Jakarta Selatan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyebutkan bahwa gedung Kementerian Perhubungan dan DPR/MPR RI menjadi sasaran lokasi unjuk rasa para pengemudi ojek daring (online/ojol) pada Rabu (17/9) siang.

    Menurut informasi, ribuan pengemudi ojol mengusung sekitar tujuh tuntutan. Salah satunya agar RUU Transportasi Online masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Kemudian, potongan aplikator 10 persen, regulasi tarif antarbarang dan makanan, audit investigasi potongan lima persen yang telah diambil oleh aplikator serta meminta Kapolri usut tuntas tragedi 28 Agustus 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Demo Ojol di DPR-Kemenhub Hari Ini, Rekayasa Lalin Situasional

    Ada Demo Ojol di DPR-Kemenhub Hari Ini, Rekayasa Lalin Situasional

    Jakarta

    Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar demonstrasi di Kementerian Perhubungan hingga gedung DPR hari ini. Rekayasa lalu lintas (lalin) akan diberlakukan situasional.

    “Masih situasional,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Ia berharap demonstrasi yang dilakukan ojol tak menghambat aktivitas masyarakat. “Harapan kami dan kita semua tentu aktivitas masyarakat bisa tetap berjalan walaupun ada perlambatan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan demo nanti juga akan diikuti mahasiswa. Demo akan dimulai dari Kementerian Perhubungan, lalu ke depan gedung DPR.

    Raden Igun mengatakan anggota asosiasinya akan mematikan aplikasi saat unjuk rasa. “Imbauan Garda terhadap warga Jakarta agar memilih moda transportasi alternatif pada Rabu, 17 September 2025, karena sebagian besar transportasi online akan mematikan aplikasi secara masif sebagai bentuk solidaritas pergerakan demonstrasi ojek online ke Kemenhub, Istana dan DPR RI,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

    Ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan massa. Pertama, massa ingin rancangan undang-undang yang mengatur transportasi online masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Dia mengatakan massa juga ingin potongan dari aplikator maksimal 10 persen. Setelah itu, massa juga meminta ada regulasi soal tarif mengantar barang dan makanan.

    Mereka juga meminta ada audit terhadap potongan yang diambil regulator. Dia menyebut massa bakal menuntut penghapusan sejumlah sistem yang membuat tarif lebih murah dan dianggap merugikan pengemudi ojol.

    Mereka juga menuntut agar peristiwa tewasnya driver ojol Affan Kurniawan diusut tuntas. Massa juga meminta ada pergantian kepemimpinan di Kementerian Perhubungan.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/eva)

  • Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

    Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

    “Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

    Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

    Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

    “Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

    Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

    “Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

    RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Tahun Ini

    Sebelumnya, Baleg DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.

    Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif.

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan. “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” pungkasnya.

  • Komunitas ojol Jaksel tidak ikut unjuk rasa di Kemenhub dan DPR

    Kemenhub dan DPR bakal jadi lokasi unjuk rasa pengemudi ojol besok

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyebutkan bahwa gedung Kementerian Perhubungan dan DPR/MPR RI menjadi sasaran lokasi unjuk rasa para pengemudi ojek daring (online/ojol) pada Rabu (17/9/2025) siang.

    “Kami mulai dari markas Garda di Cempaka Mas Jakarta Pusat jam 10, lanjut ke Istana Presiden dan Kemenhub, terakhir di DPR RI jam 12-13,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Igun memprakirakan massa aksi berjumlah sekitar 2.000 orang. Nantinya, sekitar 100-200 orang akan melakukan konvoi. “Massa konvoi 100-200 dan massa aksi 2000-an ojol,” ujar Igun.

    Menurut informasi, ribuan pengemudi ojol mengusung sekitar tujuh tuntutan. Salah satunya agar RUU Transportasi Online masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

    Kemudian, potongan aplikator 10 persen, regulasi tarif antarbarang dan makanan, audit investigasi potongan lima persen yang telah diambil oleh aplikator serta meminta Kapolri usut tuntas tragedi 28 Agustus 2025.

    Sebelumnya, awal bulan ini unjuk rasa juga para pengemudi ojol lakukan di gedung DPR/MPR RI. Mereka berorasi dengan menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat, seperti kebutuhan pokok yang terus melambung, lapangan pekerjaan sulit dan sebagainya.

    Mereka juga sempat melakukan aksi damai dengan membahagiakan bunga mawar hanya dipusatkan di Kawasan Monas, untuk menghindari provokasi pada 2 September lalu.

    Kegiatan tersebut menjadi upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR siapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset agar jadi prioritas

    Baleg DPR siapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset agar jadi prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset agar bisa menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Sturman mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (16/9), yang isinya akan mengusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025. Baleg juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

    “Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan nantinya hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya.

    Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

    “Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

    Menurut ia, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

    “Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk? Nasional 16 September 2025

    Baleg Bakal Rapat Revisi Prolegnas Prioritas 2025-2026 Besok, RUU Perampasan Aset Masuk?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di DPR pada Rabu (17/9/2025), untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, rapat akan difokuskan pada pembahasan urgensi dari setiap usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan.
    “Besok kita diskusi, rapat koordinasi dengan masing-masing komisi dan badan di DPR untuk mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa Prolegnas prioritas yang harus kita sampaikan,” ujar Sturman saat ditemui di Gedung DPR RI Selasa (16/9/2025).
    Menurut Sturman, sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas jika sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
    Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
    “Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kita berharap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
    Sturman mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR tetapi masih tertunda.
    Padahal, beleid tersebut berkaitan erat dengan regulasi transportasi daring.
    “Itu kan sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Nah ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” jelasnya.
    Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
    “Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali (lalu mulai dibahas). Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” ucap Sturman.
    Meski begitu, dia menekankan bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
    Jika belum rampung, RUU itu tidak bisa langsung masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
    “Bisa saja (masuk Prolegnas Prioritas), kalau mereka menjamin (naskah akademik selesai). Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah,” kata Sturman.
    Dia menambahkan, proses penyusunan Prolegnas akan melibatkan Badan Keahlian DPR yang memiliki ratusan tenaga ahli perundang-undangan.
    “Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
    Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.