Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

    DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.

    Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

    Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.

    Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.

    Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.

    Tugas dan Fungsi Utama DPR

    Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).

    Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

    DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
    Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
    Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.

    Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.

    2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

    DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
    DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
    Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.

    DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.

    Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.

    Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

    3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

    DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
    Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

    Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.

    Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.

    Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.

    Wewenang DPR Menurut UUD 1945

    Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:

    Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
    Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).

    Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.

    Hak-Hak DPR dan Anggota DPR

    Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:

    Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
    Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.

    Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.

    Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.

    Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara

    1. Contoh fungsi legislasi

    DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.

    Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.

    2. Contoh fungsi anggaran

    DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.

    Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.

    3. Contoh fungsi pengawasan

    DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.

    Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik. 

    Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.

    DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.

  • MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

  • DPD gandeng Unissula minta masukan RUU prioritas prolegnas

    DPD gandeng Unissula minta masukan RUU prioritas prolegnas

    “Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya,”

    Semarang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang untuk meminta masukan dan saran terkait agenda rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

    Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI Abdul Kholik, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya meminta masukan dari para pakar dan ahli di Unissula, serta masyarakat umum terkait agenda prioritas prolegnas.

    Hal tersebut disampaikannya saat Focus Group Discussion (FGD) Studi Empirik Tindak Lanjut Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 Usulan DPD RI.

    Ia menyebutkan bahwa RUU usulan DPD yang masuk Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 berjumlah 78 RUU dari total 198 RUU.

    Rinciannya, 11 RUU usulan DPD, 59 RUU usulan DPR/DPD, dua RUU usulan DPD/pemerintah, enam RUU usulan DPR/DPD/pemerintah, 72 RUU usulan DPR, 26 RUU usulan pemerintah, dan 22 RUU usulan DPR/pemerintah.

    Pada Prolegnas 2025, kata dia, ada empat RUU yang diinisiasi DPD, yakni RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

    “Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya,” kata anggota DPD asal Jawa Tengah itu.

    Sedangkan untuk Prolegnas 2026, ia menjelaskan ada tiga RUU inisiasi DPD yang sedang dalam proses penyusunan, yakni RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU tentang Bahasa Daerah.

    “Yang tiga (RUU, red.) dalam proses penyusunan dan akan segera kam juga selesaikan. Dalam proses itu kami minta masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi,” kata Kholik.

    Selain Unissula, kata dia, DPD juga meminta masukan kepada para pakar dan akademisi di sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Padjajaran Bandung dan Universitas Riau.

    Sementara itu, Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD terhadap Unissula sebagai salah satu tempat untuk melakukan pembahasan RUU prolegnas.

    “Kami berterima kasih karena FH Unissula terpilih sebagai salah satu tempat melakukan FGD Prolegnas peraturan perundangan undangan. Mempercayakan kami sebagai mitra,” katanya.

    Ia juga berharap peran DPD sebagai lembaga legislatif semakin diperkuat, mengingat selama ini kewenangannya kurang maksimal dibandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR.

    “Mengapa kewenangan DPD hanya bisa mengusulkan RUU kepada DPR. Yang mengolah dan membahas DPR, DPD baru dilibatkan lagi saat pleno,” pungkasnya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, genjatan senjata Gaza hingga peluang P3K jadi PNS

    Politik kemarin, genjatan senjata Gaza hingga peluang P3K jadi PNS

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (14/10) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo sebut gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian hingga anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo: Gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza di Sharm El-Sheikh, Mesir, menjadi langkah awal menuju perdamaian menyeluruh di Palestina.

    “Saya kira ini awalan yang baik, intinya itu ya. Jadi, kita datang untuk menyatakan dukungan dan memberi support, yang penting gencatan senjata sudah berjalan, kemudian segera pasukan Israel akan ditarik,” katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan banyak tokoh dari berbagai negara hadir menyaksikan penandatanganan pokok-pokok persetujuan rencana gencatan senjata yang nantinya mengarah kepada perdamaian yang menyeluruh.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Panglima rotasi pejabat TNI dari mulai pangdam hingga kadispenad

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi beberapa pejabat tinggi dari mulai panglima komando daerah militer (Pangdam) hingga kepala dinas penerangan angkatan darat (kadispenad) melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep / 1334 / IX / 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Berdasarkan salinan surat keputusan yang telah diterima, beberapa nama mendapatkan jabatan baru dalam penugasannya di TNI, di antaranya yakni Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang sebelumnya menjabat Kadispenad mendapat jabatan baru yakni Sesmilpres Kemensetneg.

    Posisi Wahyu sebagai Kadispenad digantikan Kolonel Inf. Donny Pramono yang sebelumnya menjabat Paban VI/Inteltek Sintelad.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menlu bantah soal Prabowo yang marah karena pemberitaan media Israel

    Menteri Luar Negeri RI Sugiono membantah bahwa Presiden RI Prabowo Subianto marah karena pemberitaan dari media Israel yang menyebutkan bahwa Kepala Negara akan berkunjung ke negara tersebut.

    Media Israel tersebut awalnya memberitakan rencana kunjungan Presiden Prabowo ke Israel. Tak cukup di situ, Presiden Prabowo pun diberitakan batal mengunjungi Israel karena marah soal pemberitaan yang dimuat media itu.

    “Tidak ada marah-marah karena kemarin kita semua fokus di acara penandatanganan itu yang prosesnya juga sebenarnya cukup lama, dari jam 2 acaranya itu baru terlaksana sekitar jam 6 sore atau jam 7,” kata Menlu Sugiono saat memberikan keterangan usai mendampingi kunjungan Presiden Prabowo ke Mesir dan tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Anggota DPR sebut pesantren instrumen perjuangan saat respons Trans7

    Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa pondok pesantren adalah instrumen perjuangan bangsa sekaligus lembaga pendidikan tertua yang telah melahirkan para ulama, pejuang, dan pemimpin bangsa, saat merespons polemik tayangan Trans7.

    Dalam konteks sejarah lahirnya bangsa, pendidikan, dan sosial keagamaan Indonesia, menurut dia, pesantren bukan sekadar tempat mengaji, melainkan ruang pembentukan akhlak, disiplin, kemandirian, dan semangat kebangsaan.

    “Menistakan pesantren berarti menistakan jati diri bangsa Indonesia,” kata Rivqy di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dia mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.

    “Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS
                        Nasional

    5 RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS Nasional

    RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
    “Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Reni mengatakan, PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
    Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
    “Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
    Oleh karena itu, Reni menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
    “Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.
    Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.
    Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah.
    “Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.
    Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
    Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
    “Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Kaji Ulang Pembagian Kewenangan antara Daerah dengan Pusat

    Pemerintah Kaji Ulang Pembagian Kewenangan antara Daerah dengan Pusat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan langkah besar untuk memperbarui regulasi tata kelola pemerintahan daerah. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi agenda utama pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

    Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan, penyusunan DIM menjadi langkah awal dalam proses harmonisasi antara kewenangan pusat dan daerah.

    “Kenapa dibahas di sini? Karena sebelumnya kita di pusat juga sudah mulai pembahasan, ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif Dewan. Tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” ujar Cheka di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025).

    Cheka menjelaskan, DIM ini berfungsi untuk memetakan ulang pembagian urusan pemerintahan yang selama ini dijalankan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

    Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk meninjau kembali pembagian urusan pemerintahan yang ada saat ini. Termasuk sejauh mana implementasi kewenangan daerah selaras dengan pembangunan nasional.

    “Nah, kewenangan yang mau dibahas, itu tadi, bagaimana evaluasi atas kewenangan-kewenangan yang existing hari ini, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintah pusat seperti apa, urusan pemerintah provinsi seperti apa, pemerintah kabupaten/kota seperti apa. Ini yang sedang dikaji kembali,” jelasnya.

  • Menkum sebut penyidik TNI di RUU KKS hanya berperan tindak anggota

    Menkum sebut penyidik TNI di RUU KKS hanya berperan tindak anggota

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berperan untuk menindak anggota yang terlibat tindak pidana siber.

    “Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

    Oleh sebab itu, dia menjelaskan penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear (jelas, red.) semua,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun draf RUU KKS.

    Sebelumnya, Menkum pada 3 Oktober 2025, menjelaskan penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Lebih lanjut dia mengatakan bila pemerintah telah selesai menyusun RUU KKS, maka drafnya akan diajukan kepada DPR RI.

    Adapun RUU KKS menjadi salah satu RUU dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2026 setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lembaga PDP Masih Belum Dibentuk, Menkomdigi Ungkap Alasannya

    Lembaga PDP Masih Belum Dibentuk, Menkomdigi Ungkap Alasannya

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait nasib Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang tak kunjung dibentuk.

    Sebagai informasi, Undang-Undang PDP sudah disahkan sejak 2022. Hingga Oktober 2025, lembaga PDP belum dibentuk pemerintah, padahal diamanatkan sudah ada terhitung sejak dua tahun disahkannya UU PDP atau tepatnya Oktober 2024.

    Terkait hal itu, Menkomdigi mengatakan bahwa proses pembentukan badan tersebut masih dalam pembicaraan lintas kementerian dan lembaga terkait.

    “Untuk lembaga PDP memang masih dalam perbicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara, dan juga Kementerian PANRB. Jadi, kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam perbicaraan,” kata Meutya dalam peluncuran Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Lembaga PDP diamanatkan UU sebagai otoritas independen yang akan menjalankan fungsi pengawasan, penegakan, hingga mediasi terkait pelanggaran data pribadi di Indonesia. Namun hingga kini pemerintah belum menentukan bentuk dan desain kelembagaannya.

    Sementara itu, UU PDP yang menjadi acuan dari ‘wasit pelindungan data pribadi’ ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Chairman CISRReC Pratama Persadha turut merespon perubahan UU PDP yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

    Menurut Pratama bahwa UU PDP yang sudah disahkan belum dijalankan secara penuh. Kebocoran data yang menimpa puluhan juta akun warga menunjukkan urgensinya, tetapi implementasi masih terhambat karena Badan PDP belum terbentuk dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan belum selesai.

    “Jika revisi dilakukan sebelum UU benar-benar dijalankan, hal ini akan kontraproduktif dan berisiko mengaburkan fokus penegakan,” ungkapnya.

    (agt/agt)

  • Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha dan buruh satu suara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak kembali bergulirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak.

    Program yang sudah digelar pemerintahan sebelumnya sebanyak dua kali kini memasuki babak baru setelah DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam longlist atau daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan cara pandang Purbaya yang menolak pelaksanaan program tax amnesty jilid III, sebab program itu ia anggap tak adil.

    Said lebih cenderung meminta pemerintah mereformasi kebijakan pajak seperti dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTPK) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan menghapus pajak pesangon serta pajak THR.

    “Reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta. Sepertinya Menteri Keuangan Pak Purbaya merespons itu dengan baik. Karena beliau juga menolak tax amnesty. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani. Masa orang kaya yang tidak bayar pajak diampuni, kami buruh yang sedang bekerja, suruh bayar pajak. Itu tidak adil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai pada 30 September, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Said Iqbal pun berharap Menteri Purbaya juga tidak seperti menteri-menteri lainnya yang dinilai terlalu kapitalis.

    “Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya, naik PTKP, ada data saving. Nah kalau data saving kita belanja. Purchasing power bisa naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja. Tidak ada PHK. Itu logisnya sederhana,” ucap Said Iqbal.

    Adapun penolakan program tax amnesty jilid III dari kalangan pengusaha disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. Ia mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, saat ini yang lebih penting membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

    “Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” ujar Bob Azam.

    Saat ini, Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Ketimbang membentuk sistem seperti itu, Bob menyebut lebih baik membangun iklim saling percaya, mengedepankan self-assessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

    “Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu,” imbuh Bob.

    Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menambahkan, program tax amnesty selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

    Menurutnya, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak atas pendapatan dari hasil usahanya.

    “Menyangkut kebijakan Menkeu yang tindakakan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” kata Sarman kepada detikcom.

    Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax sebetulnya makin mudah diakses oleh pengusaha. Akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini kata dia dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

    “Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai,” ungkap Sarman.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna.

    Adapun beberapa pokok bahasan di dalamnya antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    Selaras dengan hal ini, telah ditetapkan sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” terang Andre, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Perkuat Kewenangan Danantara

    Sementara itu, dalam sesi pemaparan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi BP BUMN.

    Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Supratman.

    Lalu yang keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

    Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari

    Proses pembahasan revisi UU BUMN ini terbilang sangat ‘ngebut’. Sebab, pembahasannya hanya berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya disetujui hari ini. Apabila disetujui, UU ini juga akan diundangkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

    Terkait hal ini, Supratman menepisnya. Menurutnya, proses pembahasan revisi UU ini salah satunya mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

    “Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman ditemui usai rapat.

    Menurutnya, revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik, sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.

    11 Pokok Pikiran Hasil Revisi UU BUMN:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (3) Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
    (4) Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (7) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (8) Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (9) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
    (10) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
    (11) Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

    (shc/hns)