Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Di Zaman Pak Jokowi Sukses

    Di Zaman Pak Jokowi Sukses

    Jakarta

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie merespons rencana adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III. DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Anindya menilai, rencana implementasi Tax Amnesty perlu dilihat kembali potensi keberhasilannya. Pihaknya akan mencoba mempelajari dan mengevaluasi kembali hasil implementasi program tersebut sebelumnya.

    “Kita akan pelajari dan juga evaluasi. Karena dari sisi Tax Amnesty tahap pertama di zaman Pak Jokowi sukses, tahap kedua lumayan, sehingga tahap ketiga ini kita harus pastikan kayak apa impact-nya,” kata Anindya, ditemui di sela-sela acara Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan penting ialah terkait waktu pelaksanaannya. Apalagi, mengingat di 2025 nanti akan diterapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. “Yang paling penting waktunya. Satu sisi kita lihat ada PPN 12% lain sisi dengan upaya kalau benar ada Tax Amnesty ini,” ujarnya.

    Persoalan ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 yang akan diselenggarakan esok hari. Ia berharap agar pembahasan terkait Tax Amnesty dan PPN 12% ini tuntas sehingga tidak terjadi distorsi.

    “Dalam Rapimnas kita bicarakan utuh supaya tidak sepenggal-sepenggal, dan tidak terjadi distorsi kalau sepenggal-sepenggal. Dan kita tanyakan ALB, asosiasi, himpunan, Kadin Provinsi, dan pengusaha di pusat, gimana ide-ide seperti yang disampaikan,” kata dia.

    Sebagai informasi, DPR RI mengusulkan pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid III di 2025. Wacana pelaksanaan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah mencari dukungan pendanaan dalam pelaksanaan proyek-proyek Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

    RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

    Program Tax Amnesty sendiri pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali. Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

    (shc/fdl)

  • Soal RUU Jasa Konstruksi, Apa Saja yang Krusial? – Page 3

    Soal RUU Jasa Konstruksi, Apa Saja yang Krusial? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebagai asosiasi tertua yang didirikan sejak tahun 1959, GAPENSI telah mengundang seluruh asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi untuk berdiskusi terkait rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    Dalam diskusi tersebut, disoroti isu beredarnya draft rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai sebagai hoax.

    Draft tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik, padahal penyusunan rancangan undang-undang baru memerlukan tahapan yang jelas, mulai dari naskah akademis, daftar isian masalah, hingga masukan dari publik, yang saat ini belum terlaksana.

    Pada pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, belum tercantum rencana pembahasan RUU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017.

    Namun, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam daftar Prolegnas Lima Tahun.

    “Kami meminta kepada DPR-RI, khususnya Komisi V, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ketua Umum BPP GAPENSI, Andi Rukman, Kamis (28/11/2024).

    Catatan GAPENSI

    Hasil telaah gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi menunjukkan bahwa isi UU Nomor 2 Tahun 2017 telah cukup memadai untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dengan beberapa catatan.

    Salah satu poin penting adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai masih sektoral dalam memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi.

    Dalam diskusi, juga ditekankan pentingnya peningkatan peran tenaga kerja lokal dan penyedia jasa konstruksi lokal. Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan pemerintah daerah agar setiap proyek konstruksi yang didanai APBD wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penyedia jasa lokal.

     

  • Begini Reaksi Sri Mulyani Saat Ditanya Tax Amnesty Jilid III di Tengah Penolakan PPN 12%

    Begini Reaksi Sri Mulyani Saat Ditanya Tax Amnesty Jilid III di Tengah Penolakan PPN 12%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menanggapi rencana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Bendahara Negara itu memilih diam seribu bahasa saat ditanya wartawan terkait hal tersebut.

    Ketika ditemui di TPS 01 Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (27/11/2024), awalnya Sri Mulyani ditanya soal harapannya terkait Pilkada 2024 dan ditanggapi. Kemudian saat ditanya terkait tax amnesty, ia tidak menghiraukan dan langsung berbincang dengan wanita paruh baya yang menghampirinya sebelum masuk mobil.

    Sebagaimana diketahui, DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya peraturan tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Sebelumnya, Sri Mulyani juga memilih bungkam saat ditanya mengenai banyaknya penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Kebijakan itu rencananya mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Sri Mulyani tak mau menjawab satupun pertanyaan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11) soal kenaikan PPN jadi 12%, termasuk apakah ada peluang kebijakan itu ditunda.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun demikian. Ditemui di tempat yang sama, dia tak mau banyak bicara soal banyaknya permintaan menunda kenaikan PPN.

    “PPN ke Bu Menteri Keuangan. Ibu aja nggak mau (jawab) apalagi saya,” ungkap Airlangga singkat.

    Ketika ditanya apakah ada kemungkinan kebijakan itu ditunda, dia menyatakan belum ada arah pembicaraan untuk itu. “Nggak,” jawabnya singkat.

    (acd/acd)

  • Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah

    Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan pihaknya akan mendorong revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004, guna melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan.

    Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).

    “Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” ungkap Sjafrie Sjamsoeddin di hadapan Komisi I.

    Selain itu, Sjafrie juga menuturkan dalam melakukan penguatan kebijakan strategis nasional, pihaknya akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Menurutnya, ini merupakan amanat dari Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

    “Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategis nasional dengan membentuk amanat undang-undang pertahanan negara pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional, dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tuturnya.

    Sjafrie membeberkan dari sistem pertahanan negara, Indonesia disebut sudah tertinggal 22 tahun lamanya. Hal ini diakibatkan dari intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi dalam Kementerian Pertahanan dan TNI, membuat reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh sampai saat ini.

    Sebagai informasi, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang periode 2025-2029.  

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengemukakan ada dua fokus utama terkait revisi UU ini yaitu, pos jabatan di kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI dan perubahan usia pensiun. 

    “Di dalam pasal 47 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu, bahwa prajurit TNI aktif hanya di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut, di tempat lain tidak bisa,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

    Namun, dia menjelaskan dalam revisi itu nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait posisi lain yang mungkin bisa ditempati prajurit TNI. Menurutnya, ada lembaga atau instansi terkait militer yang bisa ditempati TNI.

    Selanjutnya, ujar Legislator PDIP ini, ada revisi terkait usia pensiun prajurit TNI pada tingkatan perwira dan bintara. Tadinya, lanjut dia, masa dinas perwira TNI yang mulanya 58 tahun menjadi 60 tahun, kemudian untuk bintara dari 55 tahun menjadi 58 tahun.

  • Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pun terkuak.

    Alhasil, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat: siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut? Untuk siapa program tax amnesty jilid III itu? Demi kepentingan negara atau malah segelintir pihak?

    Usulan RUU Tax Amnesty sendiri pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Dalam perkembangan, Komisi XI DPR—yang menangani perihal keuangan negara—bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty.

    Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Dia menekankan, Komisi XI hanya mengambil alih usulan RUU Tax Amnesty dari Baleg.

    “Cek ke Baleg,” ujar Misbakhun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengaku bahwa RUU Tax Amnesty sudah ada dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebelum DPR periode 2024—2029.

    Oleh sebab itu, RUU Tax Amnesty hanya operan dari DPR periode sebelumnya yang belum sempat dibahas secara serius. Bob pun tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut.

    “Mau tanya dari mana, dari apa, segala macam, kami ini [Baleg periode 2024—2029] orang baru, sudah masuk dalam list waktu itu. Ya dulu-dulu kan [DPR periode sebelumnya] ada pembahasan mungkin, kan gitu,” ujar Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra itu merasa tidak terlalu penting siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Entah pengusulnya pengusaha, pemerintah, maupun DPR, Bob meyakini yang terpenting adalah kebermanfaatan beleid tersebut untuk negara.

    Dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

    Tax Amnesty Jilid III, Untuk Apa?

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty yaitu jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan jilid II (1 Januari—30 Juni 2022) melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini bahwa semua wacana tax amnesty jilid III tersebut tidak pernah hadir dari ruang hampa.

    Prianto mencontohkan sebelumnya pemerintah mengungkap fenomena penghindaran pajak di sektor perkebunan. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyatakan akan berupaya mengejar pajak shadow economy seperti aktivitas ekonomi ilegal.

    Dia menilai bahwa ada dua cara penegakan hukum untuk mengejar pengemplang pajak (tax evader) dan pelaku penghindaran pajak (tax avoider) tersebut. Pertama, penegakan hukum administrasi hingga penegakan hukum pidana pajak. 

    Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengungkapkan bahwa cara pertama cenderung mendapatkan perlawanan dari terduga tax evader maupun tax avoider seperti lewat proses sengketa pajak hingga ke Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung.

    “Cara pertama di atas tidak gampang dan belum tentu mendapatkan pajak sesuai ekspketasi pemerintah. Alih-alih banyak menang sengketa pajak, pemerintah justru hampir 60% mengalami kekalahan ketika ada sengketa [banding dan gugatan] di pengadilan pajak,” ujar Prianto kepada Bisnis, pekan lalu.

    Kedua, melalui tax amnesty. Dia berpendapat bahwa tax amnesty merupakan cara yang lebih sederhana dan cenderung tanpa ada proses perlawanan.

    Kebijakan tax amnesty, lanjutnya, cenderung digulirkan ketika pemerintah belum mampu mengatasi permasalah tax evasion dan tax avoidance. Oleh sebab itu, Prianto menilai tidak ada yang salah dengan wacana tax amnesty jilid III ketika negara butuh dana instan dari masyarakat.

    “Kebijakan tax amnesty di banyak negara pada kenyataannya juga berulang meskipun teorinya menyatakan bahwa seharusnya tax amnesty itu cukup sekali untuk satu generasi wajib pajak,” tutupnya.

    Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara sosialisasi Tax Amnesty di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (21/7/2016). / dok. KemensetnegPerbesar

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, tidak ada urgensinya penerapan Tax Amnesty Jilid III.

    Kebijakan tersebut, sambung Fajry, hanya akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Sejalan dengan itu, dia khawatir akan banyak Wajib Pajak yang semakin melakukan penghindaran pajak.

    “Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?” kata Fajry kepada Bisnis, pekan lalu.

    Dia menilai Tax Amnesty Jilid III akan menjadi langkah mundur pemerintah. Apalagi, wacana pengampunan pajak untuk orang tajir itu bergulir ketima pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

    Oleh sebab itu, Fajry tidak heran apabila nantinya banyak penolakan dari berbagi kalangan masyarakat ihwal wacana Tax Amnesty Jilid III.

    “Terlebih, tax amnesty ini untuk siapa? Sebagian besar konglomerat sebenarnya sudah masuk ke Tax Amnesty Jilid I dan sebagian lagi melengkapinya kemarin,” jelasnya.

    Tanggapan Pengusaha soal Tax Amnesty Jilid III

    Kalangan pengusaha mengakui program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak terlalu ideal, tetapi dibutuhkan untuk menambah penerimaan negara.

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tax amnesty mempunyai sisi negatif yakni memberikan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

    Apalagi, tax amnesty sudah pernah pernah dilakukan selama dua kali yaitu pada 2016—2017 dan 2022. Akibatnya, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty.

    “Inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” jelas Ajib dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Di samping itu, lanjutnya, secara umum literasi perpajakan masih rendah. Akibatnya, budaya taat pajaknya juga rendah.

    Dia mengingatkan, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan core tax system atau sistem inti administrasi perpajakan pada tahun depan. Ajib berpendapat, sistem tersebut membutuhkan prasyarat penting yaitu wajib pajak harus mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

    “Hal ini yang membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, secara praktis tax amnesty juga akan menambah pemasukan buat APBN. Dengan pengampunan pajak, harta yang dilaporkan oleh wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan akan muncul masuk ke Sistem Keuangan Indonesia sehingga ke depan menjadi aset yang lebih produktif untuk perekonomian nasional.

    Bahkan, menurut Ajib, tax amnesty bisa memberikan daya ungkit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% karena penerima manfaatnya tidak akan ragu lagi membelanjakan uang yang telah dilaporkan.

    “Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau budgeteir dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat,” tutupnya.

  • Pemerintah Mau Ampuni Pajak Orang Kaya, Simak Daftar Orang Terkaya RI!

    Pemerintah Mau Ampuni Pajak Orang Kaya, Simak Daftar Orang Terkaya RI!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mewacanakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang pada dasarnya mengincar para konglomerat yang memiliki tunggakan besar. Lalu, siapa saja orang-orang kaya yang kemungkinan bisa mendapatkan tax amnesty?

    Berdasarkan data Forbes Real-Time Billionaires, sejumlah nama konglomerat masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Saat ini, posisi orang terkaya di Indonesia di peringkat pertama ditempati oleh Prajogo Pangestu. 

    Prajogo Pangestu yang memiliki beberapa perusahaan di Bursa seperti PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), hingga PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) memiliki kekayaan bersih sebesar US$46,6 miliar. Menurut Forbes, sumber kekayaan Prajogo Pangestu berasal dari bisnis petrokimia dan energi. 

    Orang terkaya selanjutnya adalah Low Tuck Kwong dengan jumlah kekayaan US$26,9 miliar. Konglomerat kelahiran Singapura ini mendapatkan kekayaannya dari bisnis batu bara. 

    Pada posisi selanjutnya orang terkaya Indonesia adalah Robert Budi Hartono dengan kekayaan US$24,8 miliar dan Michael Hartono dengan kekayaan US$23,8 miliar. Hartono bersaudara memiliki bisnis yang terdiversifikasi mulai dari bisnis perbankan hingga rokok. 

    Konglomerat selanjutnya adalah Sri Prakash Lohia dengan bisnis petrokimia. Forbes mencatat kekayaan Sri Prakash Lohia saat ini sebesar US$7,9 miliar. 

    Nama selanjutnya yang berada dalam daftar Forbes real-time billionaire adalah Agoes Projosasmito. Agoes tercatat memiliki kekayaan US$7 miliar yang berasal dari bisnis tambang dan investasi. 

    Kemudian, ada nama konglomerat Tahir dan keluarga dengan jumlah kekayaan US$5,8 miliar yang berasal dari berbagai macam bisnis.

    Nama mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era SBY, Chairul Tanjung juga masuk ke dalam daftar orang terkaya Indonesia. Chairul Tanjung memiliki kekayaan sebesar US$5,1 miliar dari berbagai macam bisnisnya.

    Pada posisi ke-9, terdapat nama Dewi Kam, yang juga merupakan pemegang saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) selain Low Tuck Kwong. Dewi Kam memiliki kekayaan sebesar US$4,7 miliar. 

    Sementara itu, orang terkaya ke-10 di Indonesia adalah Djoko Susanto. Pemilik jaringan minimarket Alfamart ini diperkirakan Forbes memiliki kekayaan bersih sebesar US$4,2 miliar. 

    Selain nama-nama tersebut, terdapat pula nama seperti pemilik Grup Wilmar Martua Sitorus, Mochtar Riady dan keluarga dari Grup Lippo, Crazy Rich Surabaya Hermanto Tanoko, hingga Hary Tanoesoedibjo dalam daftar Forbes ini. 

    Sebagaimana diketahui, muncul wacana tax amnesty jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Meski tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak, pada dasarnya program tersebut lebih mengincar para konglomerat yang memiliki tunggakan pajak besar. 

    Pada saat pemerintahan pertama kali menerapkan tax amnesty pada 2016 misalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Ditjen Pajak lebih fokus mengejar para orang kaya, khususnya yang memiliki harta di luar negeri.

    Pemerintah bakal berkonsentrasi mengejar wajib pajak (WP) yang memiliki kekayaan kotor lebih dari Rp10 miliar atau WP yang melaporkan penghasilan di dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun.

  • KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa yakin pembahasan revisi Undang-undang terkait Persaingan Usaha tidak membutuhkan waktu yang lama.

    Sebagaimana diketahui, revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Memang UU Persiangan Usaha sudah puluhan tahun dan tidak pernah direvisi. Terima kasih ke teman-teman di legislatif khususnya Komisi VI, yang sudah punya perhatian ke KPPU,” ujarnya di sela kunjungan ke Redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (22/11/2024). 

    Beberapa tahun silam, UU tersebut memang hampir direvisi oleh pemerintah dan DPR. Kala itu, usulan revisis datang dari pihak pemerintah. Lantaran sekarang revisi UU merupakan inisiatif DPR maka dia yakin tidak akan aral yang merintangi pembahasan tersebut. 

    Menurutnya, DPR masih bisa menggunakan draft revisi yang dulu sudah pernah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut, kata dia, masih sangat relevan dengan kondisi teraktual . 

    “Beberapa pasal memang perlu direvisi misalkan masalah definisi pelaku usaha yang sudah lintas negara, masalah notifikasi pre-merger. Mudah-mudahan bisa diwujudkan karena sudah ada kajiannya, naskah akademiknya juga sudah ada,” terangnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada lima isu krusial terkait amandemen regulasi ini yakni penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeser regim merger dari post-merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre-merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

    Terkait dengan persoalan merger ini, berdasarkan penelitian yang disampaikan pada World Economic Forum (WEF), siklus hidup sebuah perusahaan hanya mencapai 13 tahun. Setelah itu, pelaku usaha akan melakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Sebelumnya, siklus hidup perusahaan bisa mencapai 100 tahun dan merger semakin dinamis seiring platform ekonomi digital. 

    Isu lainnya, yaitu perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30% dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran dan mengadopsi program leniensi atau whistleblower, atau justice collaborator dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. 

    Terakhir, amandemen itu bisa memberikan perluasan kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

  • Munculnya Rencana Tax Amnesty Jilid III hingga Ditjen Pajak Buka Suara

    Munculnya Rencana Tax Amnesty Jilid III hingga Ditjen Pajak Buka Suara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait usulan DPR RI mengenai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.

    “Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sebagai informasi DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya, RUU tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Jika berjalan lancar, maka pada 2025 nanti akan ada kebijakan tax amnesty jilid III. Sebelumnya, selama dua periode Presiden Joko Widodo tax amnesty berlangsung 2 kali, yaitu periode 2016-2017, dan 2022.

    Masuknya usulan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara tiba-tiba, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

    “Jadi kalau Baleg itu kan menerima usulan dari setiap komisi, dari Komisi XI itu ada pengampunan pajak. Nah mengapa dan apa isinya, nanti Komisi XI yang membahas. Kami hanya mensinkronisasi nanti kalau mereka sudah selesai,” ucap Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Martin Manurung kepada wartawan usai paripurna.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

    Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.

    Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.

    “Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

    (acd/acd)

  • Orang Kaya Diampuni, Orang Miskin Dicekik Pajaknya

    Orang Kaya Diampuni, Orang Miskin Dicekik Pajaknya

    Jakarta: Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 mendapat kritik tajam. Keputusan ini dinilai janggal lantaran RUU tersebut secara mendadak masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
     
    Langkah ini menuai banyak pertanyaan karena berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sementara, RUU Perampasan Aset, yang memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi, justru diabaikan.
     
    “RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya. Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan,” ungkap pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.
    Hardjuno mensinyalir lolosnya RUU Tax Amnesty ke dalam daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang pajak selama ini.
     
    Selama ini, para pengemplang pajak terus menghindar dari kewajiban membayar pajak. Karena itu, mereka diduga melobi DPR akan membuat regulasi pengampunan pajak jilid III terhadap mereka.
     
    “Saya ajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan di negara ini. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, sementara rakyat jelata dicekik pajaknya,” ketus Hardjuno.
     

    Komitmen pemberantasan korupsi jadi lemah

    Keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset menurut Hardjuno sangat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi. Padahal, regulasi ini dapat mempercepat proses pengembalian aset negara yang dikorupsi.
     
    “RUU ini penting untuk memastikan keadilan. Hasil korupsi harus dikembalikan ke rakyat, bukan justru dibiarkan menjadi aset pribadi yang dinikmati segelintir orang,” ujar Hardjuno.
     
    Lebih lanjut, Hardjuno mempertanyakan alasan mendadak di balik prioritas RUU Pengampunan Pajak. Karena menurutnya, DPR seharusnya mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni memberantas korupsi.
     
    “Bukan meloloskan kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan bagi segelintir pelaku pelanggaran pajak,” kata Hardjuno.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Tanpa Tax Amnesty, Negara Tetangga RI Bisa Kok Banyak Kumpulkan Pajak

    Tanpa Tax Amnesty, Negara Tetangga RI Bisa Kok Banyak Kumpulkan Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Isu kembali bergulirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini memasuki jilid III mencuat di Indonesia, seusai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Dalam UU Tax Amnesty sebelum ada wacana perubahan itu, tujuan diselenggarakannya program amnesti pajak terdiri dari tiga aspek, salah satunya adalah meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No 11/2016.

    “Artinya negara memang lagi butuh cash flow. Nah, kalau cash flow, salah satu solusinya adalah tax amnesty,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Ekonom senior yang merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan, dari sisi penerimaan pajak Indonesia memang masih sangat rendah terlihat dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio stagnan di kisaran 10%.

    Angka tax ratio Indonesia yang per 2023 sebesar 10,21% pun menjadi yang terendah dibanding negara-negara tetangga lain. Negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Kamboja berkisar di level 18%, dan Thailand 16%.

    Negara-negara itu pun diketahui tak sering menggelar tax amnesty seperti di Indonesia. Indonesia sudah menggelar tax amnesty pada 2016 yang dikenal dengan tax amnesty jilid I dan pada 2022 dikenal dengan tax amnesty jilid II atau yang disebut dengan nama program pengungkapan sukarela (PPS).

    “Jadi sebaiknya kita mentransparankan saja pajak-pajak terutama dari pengusaha besar karena tax ratio kita itu masih terendah di Asean. Yang lain sudah 18%, Thailand yang enggak ya, dia 16% an. Kita di bawah 10%. Jadi itu bau politik tidak usah,” ucap Didik.

    Sebagai informasi, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tax Amnesty disebutkan bahwa Pengampunan Pajak bertujuan untuk:

    a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;

    b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;

    c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

    (arj/mij)