Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • KALEIDOSKOP 2024: Semarak Diskon Pajak saat Ekonomi Lesu

    KALEIDOSKOP 2024: Semarak Diskon Pajak saat Ekonomi Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Selama 2024, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif perpajakan demi menstimulus perekonomian yang cenderung lesu atau sekadar merespons isu berkembang.

    Sepanjang tahun ini, kinerja perekonomian memang tidak bisa disebut memuaskan. Terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, penurunan jumlah kelas menengah, hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri padat karya.

    Di tengah berbagai kondisi tak mengenakan tersebut, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Gelombang penolakan pun bermunculan.

    Akibatnya, pemerintah memutar otak agar masyarakat hingga pelaku pasar tidak semakin terpuruk. Sejumlah kebijakan diskon perpajakan pun dikeluarkan: mulai dari PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga tax holiday.

    1. PPN DTP Properti 

    Indikasi pelemahanan daya beli masyarakat hingga penurunan jumlah kelas menengah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPN DTP sektor properti.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menunjukkan bahwa pengeluaran terbesar kedua dari kelas menengah berasal dari sektor properti. Tidak hanya itu, sambungnya, aktivitas ekonomi di sektor properti akan berdampak luas ke sektor lain.

    “Diharapkan ini [PPN DTP sektor properti] juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah, mendorong sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi itu dan perumahan itu multiplier-nya [efek bergandanya] tinggi,” titip Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

    Setidaknya ada tiga periode pemberian insentif PPN DTP sektor properti selama 2024. Pertama, periode 1 Januari—30 Juni 2024: PPN DTP sebesar 100% hingga Rp2 miliar untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. 

    Kedua, periode 1 Juli—31 Agustus 2024: PPN DTP diturunkan menjadi sebesar 50%. Ketiga, periode 1 September—31 Desember 2024: PPN DTP kembali dinaikkan sebesar 100%.

    Terbaru, bahkan pemerintah kembali mengumumkan kebijakan PPN DTP sebesar 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar akan diperpanjang untuk 2025.

    2. PPN & PPnBM DTP KBLBB 

    Untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan serta mempercepat transisi energi, pemerintah memberikan insentif PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

    Insentif tersebut akan berlaku untuk tahun depan. Setidaknya ada empat jenis insentif yang akan diberikan untuk KBLBB.

    Pertama, PPnBM DTP sebesar 15% untuk KBLBB CKD (dalam keadaan utuh) dan CBU (dalam keadaan terurai lengkap). Kedua, PPN DTP sebesar 10% untuk KBLBB CKD

    Ketiga, bea masuk nol untuk KBLBB CBU. Keempat, PPnBM DTP sebesar 3% kendaraan listrik hybrid.

    3. PPh 21 DTP

    Besarnya jumlah PHK di sektor padat karya sepanjang tahun ini juga direspons pemerintah dengan memberikan diskon pajak. Pemerintah mengumumkan akan memberi insentif PPh 21 DTP untuk karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta pada 2025.

    Artinya, gaji karyawan industri padat karya yang termasuk penerimaan manfaat tidak akan terpotong pajak penghasilan.

    4. Tax Holiday

    Pemerintah juga memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    5. Tax Amnesty Jilid III 

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pun terkuak.

    Sebelumnya, kebijakan serupa sudah sempat diberikan pada 2016—2017 (jilid I) dan 2022 (jilid II).

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merasa program pengampunan pajak perlu kembali diperlakukan untuk membiayai berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menyatakan bahwa DPR, terkhusus Komisi XI, akan turut membantu mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara mencapai visi misi dengan tax amnesty maka Komisi XI akan mendukungnya.

    Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap terus berupaya melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Di saat yang bersamaan, sambungnya, mereka juga ingin memberi peluang kepada orang yang menghindari pajak agar ke depan bisa memperbaiki diri.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Dengan program tax amnesty, para pengemplang pajak bisa dibebaskan dari kewajiban setoran yang tidak dibayarnya namun dengan membayar sejumlah tarif.

  • Awal Mula PPN Naik jadi 12%: Dimulai di Era Jokowi, Dilanjutkan Prabowo

    Awal Mula PPN Naik jadi 12%: Dimulai di Era Jokowi, Dilanjutkan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Indonesia telah menghadapi pungutan PPN 10% setidaknya selama 37 tahun atau sejak 1985 hingga 2022, sebelum akhirnya tarif pajak tersebut naik menjadi 11% per 1 April 2022. 

    Kenaikan tersebut nyatanya dimulai pada masa pemerintahan kedua Joko Widodo atau pada 2021. Kala itu, pemerintah ingin membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

    Rancangan tersebut pada akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Maret 2021, tetapi tak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Hingga pada Mei 2021, Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang meminta agar DPR segera membahas dan merampungkan RUU KUP tersebut. 

    Akhirnya, pada penghujung Juni 2021, DPR mulai membahas RUU KUP yang dalam perjalanannya berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Kurang dari enam bulan dan setelah mendapatkan restu dari Komisi XI, draft RUU HPP naik ke rapat paripurna bersama sejumlah agenda pembahasan lainnya. Mayoritas fraksi utamanya PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, menerima draf tersebut. 

    Kecuali, PKS yang dengan tegas tetap menolak pengesahan beleid tersebut dalam rapat paripurna. Meski demikian, RUU HPP juga tetap resmi menjadi undang-undang (UU) per 7 Oktober 2021 karena mayoritas fraksi setuju. 

    Hasilnya, Jokowi kembali melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,01 triliun. 

    Selain itu, UU HPP juga menetapkan tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025 atau satu pekan lagi. 

    Presiden Prabowo Subianto yang kini menjabat pun manut dengan amanat UU HPP yang disahkan tiga tahun silam. Pemerintah kini, tidak ada intensi untuk menunda maupun membatalkan rencana tersebut. 

    Mirisnya, dalam UU HPP pemerintah juga menetapkan pajak karbon yang efektif 1 April 2022. Namun pada kenyataannya, kebijakan tersebut tak kunjung jalan dan tak ada kabar meski menjadi amanat Undang-Undang. Sementara tarif PPN, terus mengalami kenaikan.

    Pemerintah dalam hal ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti berdalih kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu daya beli dan pertumbuhan ekonomi. 

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

    Dalam perhitungan Ditjen Pajak, kenaikan tarif 1% tersebut hanya memberikan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen. 

    Misalnya, jika sebelumnya sebuah minuman seharga Rp7.000 dengan tarif 11% menjadi Rp7.770. Kini dengan tarif 12%, minuman tersebut menjadi Rp7.840 atau naik Rp70 atau setara 0,9%. 

    Meski demikian, ekonom dan masyarakat dari berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut karena kondisi daya beli yang tengah lemah. Tercermin dari inflasi yang mencapai titik terendah sejak 2021. 

  • Dukung Pilkada Lewat DPRD, Bayu Golkar: Hemat Biaya

    Dukung Pilkada Lewat DPRD, Bayu Golkar: Hemat Biaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Politisi muda Partai Golkar Jawa Timur, Bayu Airlangga, memberikan dukungan penuh terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Ia menyebut usulan ini sebagai langkah maju untuk menciptakan efisiensi sekaligus meningkatkan kualitas kepala daerah yang terpilih.

    Menurut Bayu, usulan Presiden Prabowo yang juga didukung Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, relevan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini.

    “Pemilihan melalui DPRD bisa menjadi solusi untuk mengurangi biaya politik yang tinggi tanpa mengabaikan prinsip konstitusional,” ujarnya di Surabaya, Kamis (19/12/2024).

    Ia menambahkan, pembahasan terkait mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik yang mencakup pemilu, pilkada, dan partai politik. RUU ini diharapkan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.

    Bayu menjelaskan, bahwa efisiensi dalam konteks ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga memastikan proses politik berjalan lebih efektif.

    “Biaya besar dalam Pilkada langsung sering menjadi beban bagi calon kepala daerah. Dengan pemilihan lewat DPRD, kita bisa meminimalkan itu sambil tetap menjaga kualitas pemimpin yang terpilih,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa usulan ini tetap berada dalam koridor konstitusi dan demokrasi. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD tidak akan mengurangi semangat demokrasi jika dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    Gagasan ini tentu memunculkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai Pilkada langsung memberikan ruang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

    Namun, di sisi lain, biaya politik yang tinggi sering kali menimbulkan masalah baru, seperti korupsi atau praktik politik uang.

    Bayu percaya bahwa usulan ini bisa menjadi bahan diskusi yang konstruktif di tingkat nasional. “Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mencari solusi terbaik untuk masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya.

    Dengan wacana ini, langkah reformasi politik tampaknya akan menjadi salah satu fokus penting dalam pemerintahan mendatang.  [tok/aje]

  • Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Tito, langkah ini akan mengurangi biaya besar yang selama ini dikeluarkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Ya, saya sependapat tentunya. Kita semua melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Tito juga menyoroti dampak negatif dari pilkada langsung, seperti potensi kekerasan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan.

    “Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD. Demokrasi kan bisa diterjemahkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Kalau melalui DPRD, itu juga demokrasi, tapi dengan perwakilan,” jelas Tito.

    Pemerintah, lanjutnya, tengah merancang pembahasan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah ini. Tito mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Nanti gongnya akan kita cari, tapi sebelum itu, kita akan mengadakan rapat bersama teman-teman DPR, parpol, dan akademisi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyuarakan pandangan serupa. Dalam acara HUT Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024), Prabowo membandingkan sistem pemilihan di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India. Menurutnya, sistem di negara-negara tersebut jauh lebih efisien karena pemilihan hanya dilakukan untuk anggota DPRD, sementara DPRD yang menentukan kepala daerah, termasuk bupati dan gubernur.

  • Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Omnibus Law Politik Tampung Pembahasan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut wacana kepala daerah dipilih DPRD akan dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

    Tito mengatakan revisi dua undang-undang itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, akan ada pembahasan mengenai wacana tersebut sebelum dibawa ke rapat revisi undang-undang.

    “Pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

    Tito mengatakan setuju dengan wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto itu. Dia berkata sejak lama mendorong pilkada asimetris, salah satunya dengan metode pemilihan di DPRD.

    Dia berpendapat pilkada lewat DPRD juga bisa diterjemahkan sebagai demokrasi. Menurutnya, demokrasi bisa langsung ataupun perwakilan.

    “Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” ujarnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana gubernur dipilih oleh DPRD nantinya akan dibahas dalam revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law.

    Rifqi menjelaskan omnibus law nantinya akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

    “Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada, terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Prabowo melempar wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena merasa pilkada secara langsung terlalu mahal.

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikkan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    Kajian menyeluruh

    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sementara itu membuka opsi untuk mengkaji sistem pemilu secara keseluruhan mulai Pilkada, Pilpres, Pileg, maupun Pilkades.

    Menurut Doli, pembahasan sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial, misalnya hanya untuk pilkada. Menurut dia, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, bahkan termasuk di dalamnya menyangkut sistem kepartaian.

    “Perbaikan sistem pemilu itu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, pilpres, pileg, pilkada, dan seharusnya juga termasuk pilkades di dalamnya. Bahkan juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita,” kata Doli saat dihubungi, Senin (16/12).

    Menurut Doli, perubahan UU Politik bisa dilakukan secara kodifikasi, bersama UU Pemilu dan UU Penyelenggara Pemilu. Namun, sebelum perubahan secara menyeluruh, dia menilai perlu ada identifikasi masalah.

    Menurut Doli, masalah biaya politik hanya salah satunya. Faktanya, kata dia, masalah lain seperti money politics, vote buying, political transactional, juga semakin permisif dan massif terjadi di tengah masyarakat.

    “Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi,” katanya.

    Oleh karena itu, Doli mengatakan pernyataan Presiden dengan mengambil contoh sistem pemilu di Malaysia, Singapura, dan India akan menjadi opsi yang akan dikaji DPR. Dia menilai, di awal pemerintahan saat ini mestinya menjadi momentum untuk sistem pemilu.

    “Oleh karena sebaiknya pidato Presiden itu harus ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan Partai Politik dan DPR. Apalagi DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas prioritas,” katanya. 

    (dhf/rzr/thr/gil)

  • Mendagri setujui rencana pilkada bisa diwakili oleh DPRD

    Mendagri setujui rencana pilkada bisa diwakili oleh DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui rencana yang mengemuka terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dilakukan dan diwakili melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

    Menurut dia, belajar dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.

    “Saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dahulu saya mengatakan pilkada asimetris, salah satunya melalui DPRD ‘kan,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Meski menyetujui usulan pilkada lebih baik dilangsungkan di DPRD, dia mengatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian, termasuk di bawah kementeriannya.

    Mendagri masih menantikan kajian-kajian lain dari berbagai pihak seperti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun dari kalangan akademikus.

    Lebih lanjut Tito menjanjikan bahwa usulan pilkada di DPRD ini akan dibahas secara serius di bawah kementeriannya mengingat aturan mengenai pemilu kepala daerah ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    “Pasti akan bahas. ‘Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada,” katanya.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    ERA.id – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun omnibus law undang-undang politik. Revisi paket UU Politik tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” kata Riqfi kepada wartawan, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, dalam omnibus law UU Politik itu akan berisi bab tentang pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

    Dia mengatakan, wacana kepala daerah dipilih DPRD masih tetap konstitusional. Asalkan dalam pemilihannya masih memiliki legitimasi demokratis.

    Sebab, hal itu tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

    “Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi kontitusional,” kata Rifqi

    Di sisi lain, wacana kepala daerah dipilih DPRD muncul karena adanya kegelisihan bahwa Pilkada lekat dengan praktik politik uang atau money politic.

    Meski begitu, menurutnya perlu dicari formula yang tepat agar praktik politik uang tidak terbawa, apabila pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.

    “Kita harus mencari forumula yang tepat agar korupsi dan money politic itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD,” katanya.

    “Agar traumatik politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan wali kota di DPRD itu tidak terjadi, karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang

    Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang

    Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kata “brutal” menjadi favorit para elite politik untuk mengomentari jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
    Mereka menggunakan kata ini sebagai simbol bahwa pemilihan umum yang digelar 2024 sangat jauh dari cita-cita demokrasi.
    Tentu, yang paling banyak memakai kata “brutal” untuk mengomentari
    Pemilu 2024
    adalah mereka yang kalah. 
    Ucapan brutalitas pemilu ini diungkapkan berbagai elite politik, baik yang telah pensiun dari jabatan publik, maupun mereka yang saat itu berada di dalam kekuasaan.
    Diksi berbeda pernah diucapkan oleh Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, meskipun maknanya tak jauh berbeda.
    Dia menyebut, Pemilu 2024 sebagai ajang pemilihan presiden, wakil presiden sekaligus parlemen yang paling buruk sepanjang sejarah sejak tahun 1955.
    “Artinya adalah demokrasi pemilu yang kemudian diatur oleh minoritas, artinya oleh orang yang mampu, orang pemerintahan, orang yang punya uang,” katanya setelah Pemilu 2024 tiga minggu berlalu, tepatnya pada Kamis (7/3/2024).
    Dia mengatakan, Pemilu 2024 tak seharusnya mundur seperti saat ini agar proses pergantian kepemimpinan bisa semakin baik dan berkualitas.
    Selebihnya, tiga tokoh yang mengucapkan kata “brutal” untuk menggambarkan Pemilu 2024 ialah Eks Menkopolhukam Mahfud MD yang juga kontestan Pilpres 2024, dan Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo.
    Ada juga Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus cawapres nomor urut 1.
    Dari kalangan masyarakat sipil, ada pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini.
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pun mengakui perlunya perbaikan pemilu, berkaca pada
    pemilu 2024
    lalu.
    Pada sebuah acara diskusi 19 November lalu, Bima Arya menjelaskan, Presiden memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga ada amanat yang diberikan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaikinya.
    “Yang pertama kali dia sampaikan adalah ‘tolong Kemendagri lakukan kajian tentang sistem pemiliu kita, tidak efektif, tidak efisien,’ kira-kira begitu,” ujar Bima.
    Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto menangkap keresahan masyarakat terkait apa yang disebut “brutalitas” dalam Pemilu 2024, mulai dari biaya politik hingga isu yang mungkin bisa memecah belah bangsa.
    “Nah ini saya kira apa yang ditangkap Presiden dengan apa yang disuarakan juga oleh para pemikir, peneliti di kampus, juga teman-teman politisi,” ucap dia.
    Hal yang menjadi sorotan dan dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 adalah politisasi bantuan sosial.
    Putusan MK memang tak mengubah hasil apa pun dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pemenang Pilpres.
    Namun, pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi catatan penting penyelenggaraan Pemilu 2024.
    Wakil Ketua MK ini beranggapan bahwa dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bansos seharusnya tidak ditolak Mahkamah.
    “Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” ujar Saldi membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
    Dia mengungkit bahwa pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.
    Menurut Saldi, terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    “Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” kata Saldi.
    Hal ini secara tak langsung juga menjadi ketakutan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. K
    Ketakutan yang membesar ini disalurkan lewat Komisi II DPR-RI sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan penyaluran bantuan sosial agar tak terjadi politisasi oleh calon kepala daerah petahana yang memiliki kewenangan terkait bansos ini.
    Selain masalah bansos, dukungan Kepala Negara kepada kontestan pemilu menjadi sorotan publik dalam konteks brutalitas pemilu.
    Meski secara aturan tak ada yang melarang, hal yang dilakukan kali pertama oleh Presiden Joko Widodo ini dilanjutkan Prabowo saat ini di masa Pilkada.
    Sedikitnya, Presiden Prabowo blak-blakan meng-endorse tiga pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, lalu cagub-cawagub Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Terakhir dukungan untuk cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.
    Bentuk brutalitas lainnya yang paling terlihat di Pilkada Serentak 2024 adalah aksi borong tiket.
    Hal ini jelas terlihat pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang saat itu memiliki elektabilitas paling tinggi tak dapat tiket karena tak ada yang mencalonkan.
    Sedangkan paslon Ridwan Kamil-Suswono melanggeng dengan memborong 15 partai.
    Beruntung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan kesempatan PDI-Perjuangan mengusung calonnya sendiri sehingga Pilkada Jakarta berjalan dengan lebih dari dua pasangan calon.
    Namun nasib berbeda terlihat di beberapa daerah yang masih menyuguhkan kotak kosong sebagai lawan calon tunggal yang memborong tiket pilkada.
    Terbanyak berada di Provinsi Bangka Belitung dengan tiga daerah kabupaten/kota yang berkontestasi dengan kotak kosong.
    Cegah terulang dengan perbaikan hukum pemilu
    Ada harapan besar dari masyarakat agar pemilu di masa depan tak lagi sebrutal saat ini dengan jalan memperbaiki aturan main pemilihan.
    Revisi UU Pemilu
    digaungkan, baik dari kalangan elite politik, legislatif, pemerintah dan masyarakat sipil.
    Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraeni mengatakan,
    revisi UU Pemilu
    dan Pilkada yang menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) sangat diperlukan.
    Salah satu yang paling krusial adalah pemisahan antara pemilu dan pilkada di tahun yang berbeda untuk menghindari rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
    “Ada sejumlah hal yang mendesak dievaluasi dan diperbaiki dalam UU Pilkada berkaca dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang terselenggara di tahun yang sama dengan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
    Ia juga menyoroti beban berat yang dihadapi penyelenggara akibat harus mengelola tahapan pemilu dan pilkada secara bersamaan.
    Hal penting lainnya adalah membuat ambang batas calon kontestan pemilu dan pilkada yang dilakukan secara lebih adil.
    Wamendagri Bima Arya mengatakan, ambang batas pencalonan tak hanya mengatur batas bawah suara yang harus diperoleh partai atau kumpulan partai, tetapi juga harus mengatur batas atas suara partai atau kumpulan partai dalam mencalonkan pasangan calon tertentu.
    Hal ini perlu dilakukan, agar aksi borong tiket tak lagi terjadi di masa depan.
    Terakhir dan yang mungkin paling penting di luar hal teknis lainnya adalah segera merevisi UU Pemilu setelah Pilkada Serentak 2024 dinyatakan selesai.
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan,
    revisi UU pemilu
    harus segera dilakukan agar terbebas dari intervensi dan kepentingan politik yang kuat.
    Jika revisi UU Pemilu dan Pilkada direvisi mendekati tahun pemilihan, dia khawatir akan ada intervensi yang kuat dan titipan pasal yang bisa menguntungkan para kontestan pemilu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Baleg DPR Tunda Audiensi Bareng PPATK terkait RUU Perampasan Aset

    Alasan Baleg DPR Tunda Audiensi Bareng PPATK terkait RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda audiensi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Adapun, rapat pleno ini sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (4/12/2024) pukul 10:00 WIB, di Ruang Baleg DPR RI.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan, pihaknya menerima informasi secara lisan bahwa PPATK masih memerlukan tambahan waktu untuk menyempurnakan materi paparannya. 

    “Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” ujarnya dalam ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Dengan demikian, lanjut Martin, rapat pleno hari ini ditunda sampai dengan pihak PPATK mengirimkan surat lanjutan dan merasa siap untuk menyampaikan pemaparannya dalam rapat pleno di Baleg DPR RI.

    “Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan dari rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK, untuk setelah mereka siap menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” lanjut dia.

    Di lain kesempatan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara dalam tentang materi apa yang akan disampaikan oleh PPATK.

    Dia turut berpendapat RUU Perampasan Aset ini termasuk salah satu isu yang cukup sensitif. Maka dari itu, dia memahami jika PPATK membutuhkan waktu tambahan dalam menyempurnakan materinya.

    “Karena ini kan isu yang cukup sensitif saat ini, sehingga mereka butuh [tambahan waktu]. Jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audience,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Lebih jauh, politikus PDIP ini berharap bahwa RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026.

    “Mudah-mudahan [Prolegnas prioritas] di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas. Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk,” pungkasnya.

  • Wakil Ketua Baleg DPR ingin RUU Perampasan Aset masuk prioritas 2026

    Wakil Ketua Baleg DPR ingin RUU Perampasan Aset masuk prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

    Untuk mencapai hal itu, kata Sturman di Jakarta, Rabu, rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.

    RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.

    “Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pada Rabu ini, Baleg DPR dijadwalkan melaksanakan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

    Namun, dia mengatakan bahwa audiensi itu diundur karena PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.

    Menurut Sturman, kelengkapan itu memang diperlukan karena isu yang dibahas merupakan isu yang sensitif. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda terhadap hal yang ingin disampaikan dengan yang ditangkap audiens.

    “Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI lainnya Martin Manurung mengatakan PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi tersebut demi penyempurnaan materi paparan.

    “Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” kata Martin.

    RUU tentang Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. RUU yang memiliki nomenklatur lengkap, yaitu RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, tercatat diusulkan DPR atau pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024