Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Dukung Revisi UU Penyiaran Dibahas Lagi, KPI Tekankan Perlu Penyesuaian dengan Era Digital

    Dukung Revisi UU Penyiaran Dibahas Lagi, KPI Tekankan Perlu Penyesuaian dengan Era Digital

    Surabaya (beritajatim.com) – Revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 resmi kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menyambut baik langkah DPR RI tersebut dan menyatakan dukungan penuh atas inisiatif pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

    “Kami pastinya mendukung langkah legislatif untuk merevisi UU Penyiaran. Karena memang UU Penyiaran kita sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu untuk disesuaikan,” ujar Tulus Santoso saat mengunjungi Radio Suara Surabaya, Jumat (11/4/2025).

    Sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang berdampak langsung pada dinamika sektor penyiaran, terutama maraknya paparan konten audio visual melalui platform digital.

    “Kehadiran UU Penyiaran untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya publik, yakni frekuensi tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. TV dan radio melalui UU Penyiaran tahun 2002 sudah diatur sangat ketat, tapi bagaimana dengan konten audio visual yang saat ini penetrasinya lebih masif dan hadir setiap waktu digenggaman masyarakat melalui gawai,” jelasnya.

    Menurut Tulus, pertanyaan dari masyarakat terkait konten di media digital semakin sering muncul saat KPI melakukan sosialisasi atau edukasi publik. Banyak masyarakat merasa terganggu dengan konten visual yang dinilai meresahkan, namun belum tersentuh oleh regulasi saat ini.

    Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran bisa mengancam kebebasan pers dan ekspresi, Tulus menilai perlu ada ruang dialog terbuka agar tak terjadi salah persepsi antara publik dan pembuat undang-undang.

    “Menurut saya, kekhawatiran wajar muncul. Tapi spirit revisi inikan untuk perlindungan publik, termasuk industri tempat dimana insan pers bekerja. Sehingga, kita harus juga sama-sama mengawal dan berdialog dengan pembuat undang-undang. Sehingga persepsinya bisa sama. Pertaruhan yang bahaya menurut saya kalau DPR dan pemerintah ingin membungkam pers,” ungkapnya.

    Soal isu perluasan pengaturan terhadap konten di media sosial, Tulus menganggap bahwa penolakan sebagian pihak lebih disebabkan oleh belum seragamnya pemahaman publik soal batasan konten yang patut diatur.

    “Kalau kita sering membuat konten yang positif, edukatif, kemudian kita juga enggan dengan konten yang sekadar mempertontonkan sensualitas, maka seharusnya pengaturan itu menjadi baik,” katanya.

    Saat ditanya apakah negara mampu mengatur konten digital, Tulus mengakui tantangannya besar. Namun, ia menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam.

    “Banyak negara dipusingkan dengan perkembangan platform digital. Tapi apakah kemudian Indonesia hanya diam saja. Eropa bisa mengeluarkan Audio Visual Media Service Directive Act, 2018. Mereka mengatur konten audio visual. Tentu bentuk pengaturannya berbeda dengan Free To Air (FTA). Selain itu, kami juga tidak dalam posisi bahwa media baru harus diatur KPI. Kami memasrahkan pada pembuat Undang-Undang. Semangat kami adalah, bahwa negara harus hadir dan kita tidak boleh kebobolan jika memang ingin melindungi masyarakat,” tegas Tulus.

    Sejauh ini, dalam pembahasan revisi tahun ini, sejumlah pemangku kepentingan sudah diundang kembali oleh DPR. Termasuk di antaranya asosiasi lembaga penyiaran yang menyuarakan keluhan soal ketimpangan regulasi antara media konvensional dan digital, yang dinilai membuat persaingan tidak seimbang. [beq]

  • Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat? Nasional 9 April 2025

    Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan
    korupsi
    di Tanah Air.
    Baru-baru ini, Prabowo mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
    Dia pin mendukung beberapa langkah untuk membuat koruptor jera. Salah satunya adalah penyitaan aset koruptor.
    Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
    “Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya kan? Karena, secara sifat, manusia enggak mau mengaku,” ujar Prabowo, dilansir dari
    Kompas.id
    , Senin (7/4/2025).
    “Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” katanya lagi.
    Kendati demikian, menurut Prabowo, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetap harus diperhatikan.
    Sebab, Prabowo mengatakan, dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
    “Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.
    Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
    “Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
    Langkah berikutnya, Prabowo akan menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap.
    Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan mendiskusikan hal tersebut.
    “Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo.
    Dalam kesempatan lain, Prabowo sempat meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara.
    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan,” kata Prabowo di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2024.
    Pada momen tersebut, Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung atas ringannya vonis hakim terhadap salah satu koruptor.
    Kepala Negara tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang dimaksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
    Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya,” ujar Prabowo.
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa
    Presiden Prabowo
    belum memahami secara menyeluruh akar persoalan korupsi di Indonesia.
    Menurut Zaenur, pernyataan Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi itu menunjukkan bahwa belum memiliki peta jalan yang jelas untuk
    pemberantasan korupsi
    dalam lima tahun masa jabatannya.
    “Dari jawaban-jawabannya, saya melihat Presiden Prabowo tidak benar-benar paham akar masalah korupsi dan tidak punya rencana yang jelas bagaimana selama lima tahun pemerintahannya akan melakukan pemberantasan korupsi,” kata Zaenur, Senin (8/4/2025).
    Zaenur menilai, langkah-langkah yang disampaikan Presiden Prabowo belum menjawab tantangan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
    Salah satu yang disorot adalah rencana Prabowo untuk menaikkan gaji dan memberikan rumah dinas bagi para hakim agar mereka tidak mudah disuap.
    Selain itu, Prabowo juga tampak ragu dalam mendukung upaya pemiskinan koruptor melalui pengesahan UU Perampasan Aset.
    Zaenur juga menyoroti soal dorongan Prabowo kepada jaksa agar mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam perkara korupsi.
    Menurut dia, penyataan Kepala Negara dalam wawancara tersebut tidak memperlihatkan adanya arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.
    “Ini tentu cukup meresahkan. Karena apa yang disampaikan beliau sebagai langkah-langkah pemberantasan korupsi itu bukan merupakan jawaban atas permasalahan-permasalahan utama korupsi di Indonesia,” ujar Zaenur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    loading…

    Yohanes Widodo. Foto/Istimewa

    Yohanes Widodo
    Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

    SEJAK November 2011, wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI telah mencuat, ditandai dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, meskipun akhirnya tidak terealisasi.

    Baru-baru ini, usulan konsolidasi LPP kembali mengemuka. Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyuarakan dukungannya untuk menggabungkan RRI, TVRI, dan LKBN Antara menjadi satu entitas media negara yang komunikatif, efisien, dan efektif.

    Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan mengusulkan transformasi TVRI, RRI, dan Antara dari lembaga publik dan badan usaha milik negara menjadi media negara. Tujuannya adalah menciptakan media yang menjunjung tinggi kepentingan nasional dan mendukung pemerintah, berfungsi sebagai corong pemerintah di bawah lembaga komunikasi kepresidenan.
    Dalam rapat dengar pendapat mengenai efisiensi program kerja tahun 2025, anggota DPR Evita Nursanty (Fraksi PDI-P) menekankan bahwa karena anggaran TVRI dan RRI berasal dari negara, independensi mereka seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mengutamakan kepentingan pemerintah.

    Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto juga menekankan pentingnya mengubah status LPP RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Negara. Menurutnya, perubahan ini akan memungkinkan kedua lembaga tersebut berperan lebih efektif sebagai pengawal kepentingan negara.

    Di sisi lain, Direktur Utama Perum LKBN Antara Akhmad Munir menilai bahwa dengan penggabungan tersebut, negara akan memiliki entitas media yang lebih kuat dan bersifat multiplatform, sehingga mampu meningkatkan produktivitas serta efektivitas, sekaligus menekan efisiensi.

    Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno juga mendukung usulan penggabungan TVRI, RRI, dan Antara. Ia menambahkan bahwa penggabungan ini penting untuk menjadikan media penyiaran publik di Indonesia sebagai media negara yang lebih kuat dan efisien.

    Usulan transformasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan kebebasan pers. Perubahan status ini dapat mengurangi kemampuan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

    Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan esensial bagi demokrasi. Namun, jika media berada di bawah kendali pemerintah, ada risiko bahwa media tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pengawas jalannya demokrasi dan cenderung menjadi alat propaganda pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak transformasi ini terhadap independensi media dan kebebasan pers.

    Aspek Kepemilikan dan Kontrol EditorialPerbedaan mendasar antara media negara, media pemerintah, dan media publik terletak pada aspek kepemilikan, kontrol editorial, dan tujuan operasional. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk menilai sejauh mana media dapat menjalankan perannya dalam masyarakat demokratis.

  • Anggota Baleg DPR Harap RUU P2MI Perketat Regulasi-Sanksi Agen TKI Ilegal

    Anggota Baleg DPR Harap RUU P2MI Perketat Regulasi-Sanksi Agen TKI Ilegal

    Jakarta

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Ia ingin revisi ini dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal.

    “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita Nursanty dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Apalagi, menurut Evita, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

    Evita mengatakan RUU P2MI juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

    “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tambah Evita.

    Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia ingin pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan.

    RUU P2MI sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3). RUU P2Mi juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

    Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.

    Evita pun menekankan RUU P2MI juga harus menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.

    “Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” sebut Evita yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu.

    Legislator PDIP ini mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan. “Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” tutup Evita.

    (eva/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
    Pengesahan ini tetap dilakukan oleh DPR RI, walaupun proses pembahasannya menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai pihak.
    Pasalnya, proses pembahasan
    RUU TNI
    ini dianggap terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat.
    Selain itu, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer yang masih menjadi sorotan utama.
    Meski baru menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir,  wacana
    revisi UU TNI
    pertama kali bergulir pada DPR periode 2019-2024.
    Kala itu, Komisi I DPR mulai mengusulkan perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, termasuk perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
    Namun, pembahasan revisi UU TNI pada periode tersebut kerap tersendat akibat polemik yang muncul di tengah masyarakat.
    Sejumlah pihak khawatir perubahan aturan ini akan membuka peluang kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
    Selain itu, muncul pula wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI terlibat dalam bisnis.
    Usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di tengah banyaknya sorotan, DPR periode 2019-2024 akhirnya gagal menuntaskan revisi UU TNI hingga akhir masa jabatannya.
    Pembahasan pun dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
    Pada awal 2025, DPR kembali memasukkan RUU TNI ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
    Dalam rapat tersebut, Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
    Pada awal Maret 2025, Komisi I DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari berbagai pihak.
    Salah satunya dengan mengundang Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 10 Maret 2025.
    Pembahasan kemudian berlanjut dengan rapat perdana bersama unsur pemerintah pada Rabu (13/3/2025).
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin, yang hadir dalam rapat itu, menargetkan revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR.
    “Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat.
    Sehari setelahnya, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara turut hadir dalam rapat Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangan mereka.
    Agus menegaskan bahwa meski ada revisi UU TNI, prinsip supremasi sipil tetap harus dijaga.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Namun, revisi UU TNI mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
    Sejumlah elemen masyarakat menilai perubahan aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
    Di tengah penolakan tersebut, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan.
    Bahkan, mereka diam-diam menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari dalam format konsinyering.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat mendatangi lokasi rapat dan mendesak agar pembahasan dihentikan.
    Namun, desakan tersebut tidak mengubah sikap DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi UU TNI.
    Pada Senin (17/3/2025), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR mulai merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan maraton pekan sebelumnya.
    Hasil kerja Timus/Timsin kemudian dilaporkan kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja pada Selasa (18/3/2025).
    Setelah itu, DPR dan pemerintah tanpa jeda langsung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I untuk menetapkan RUU TNI sebelum dibawa ke rapat paripurna.
    Saat membuka rapat pleno, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengeklaim bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilalui dengan lengkap.
     
    “Mulai dari penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, kita sudah mengundang semua
    stakeholder
    , dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (18/3/2025).
    “Jadi, dilanjutkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang sudah melaporkan hasilnya kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar dia.
    Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR pun menyatakan menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
    Revisi UU TNI yang disahkan DPR membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:
    1. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI
    – Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    – Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
    – Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun.
    – Pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    – Pati bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya dapat diperpanjang oleh Presiden RI sebanyak dua kali.
    2. Perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil
    – Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.
    Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    3. Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
    – TNI kini diberi tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman siber serta melakukan penyelamatan  WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fedi Nuril Bilang RUU TNI Dibahas di Hotel Mewah, tapi Tak Masuk Prolegnas 2025

    Fedi Nuril Bilang RUU TNI Dibahas di Hotel Mewah, tapi Tak Masuk Prolegnas 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor Fedi Nuril kembali menyuarakan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang ramai dibicarakan publik.

    Fedi Nuril menyoroti fakta bahwa pembahasan RUU TNI hang dilakukan melalui serangkaian rapat maraton di sebuah hotel mewah.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan anggaran negara untuk fasilitas mewah, sementara banyak rakyat sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

    “Rapat maraton di hotel mewah,” kata Fedi di X @realfedinuril (16/3/2025).

    Kata Fedi, karena RUU TNI tidak tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, ia merasa bingung.

    “Tapi gue bahkan tidak menemukan RUU TNI masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025,” cetusnya.

    Fedi pun mengekspresikan keraguan apakah dirinya kurang mendapatkan informasi terbaru atau memang ada ketidakjelasan dalam proses pembahasan RUU TNI.

    “Apa gue yang kurang update?,” tandasnya.

    Berikut beberapa RUU Prolegnas yang disetujui DPR RI, seperti Komisi I RUU Penyiaran, Komisi II RUU ASN, Komisi III RUU Hukum Acara Pidana, dan Komisi IV RUU Pangan, RUU Kehutanan.

    Sementara Komisi V RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Komisi VI RUU Perlindungan Konsumen, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi VII RUU Kepariwisataan (carry over), dan Komisi VIII RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

    Bukan hanya itu, juga Komisi IX tentang RUU Ketenagakerjaan, Komisi X RUU Sisdiknas, Komisi XIvRUU Pengampunan Pajak,dan Iomisi XII RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over), serta Komisi XIII RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

  • Panja DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI pada Senin 17 Maret 2025

    Panja DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI pada Senin 17 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Panitia kerja (Panja) DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (17/3/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” ujar Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini, Minggu (16/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari konsinyering yang dilakukan Panja revisi UU TNI bersama pemerintah pada 14-15 Maret 2025 di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

    Fokus Pembahasan Revisi UU TNI

    Menurut Amelia, pembahasan akan mengedepankan prinsip supremasi sipil, dengan tetap menampung aspirasi masyarakat dalam revisi UU TNI.

    “RUU ini tetap mengedepankan supremasi sipil. DPR dan pemerintah sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, 40 persen dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU TNI telah dibahas sejak 14 Maret 2025.

    “Pembahasan mencakup usia pensiun, kedudukan prajurit, serta jabatan yang bisa diisi oleh anggota aktif TNI di kementerian atau lembaga,” ujarnya.

    Tuntutan Transparansi dari Masyarakat Sipil

    Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta agar pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terbuka.

    “Pembahasan ini tidak sesuai karena dilakukan tertutup,” ujar Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.

    Koalisi ini menilai pembahasan tertutup bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

    Revisi UU TNI resmi masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025.

    Dasar pengusulan revisi ini adalah Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikan revisi UU TNI sebagai usul inisiatif pemerintah.

  • Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibahas DPR RI periode 2024-2029, telah dibahas sejak periode lalu.

    Hal yang mengejutkan yakni RUU TNI didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga harus dituntaskan segera tahun ini.

    Komisi I DPR RI yang menaungi urusan pertahanan, otomatis bertugas membahas RUU ini, sebenarnya telah memiliki Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU soal Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Setiap komisi harus menyelesaikan satu RUU prioritas guna dapat membahas RUU lainnya. Keputusan RUU TNI untuk menjadi prioritas telah disetujui Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Apa Itu RUU TNI?

    Komisi I DPR RI telah menggelar beberapa kali rapat soal RUU TNI usai masuk jadi program yakni mengundang pakar, akademisi dan LSM guna mendengar masukan.

    RUU TNI setidaknya akan mengubah 3 poin yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan masa dinas prajurit dan pengaturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

    Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, RUU TNI periode ini diusulkan guna memperluas ruang jabatan sipil yang bisa diemban prajurit aktif usai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Perluasan ini yakni menambah institusi-institusi yang sebenarnya, saat ini telah diisi prajurit TNI aktif di bidang keamanan dan penegakan hukum, tak menjauh ke bidang lain seperti perdagangan, sosial, dan lainnya.

    Pembatasan koridor-koridor yang bisa diisi prajurit aktif perlu terus dikawal. Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR RI saat ini belum mencapai puncaknya.

    Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI yang masih berlaku, disebutkan ada 10 bidang jabatan yang bisa diduduki prajurit aktif.

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung.

    Menhan Sjafrie mengusulkan agar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 15 yakni bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut serta Kejaksaan Agung.

    RUU TNI pada periode ini harus menata dan memperjelas jabatan-jabatan yang bisa diisi prajurit aktif. Pembatasan jabatan perlu membuat mereka bersikap profesional agar patuh aturan yang berlaku.

    Prajurit-prajurit yang akan mengisi jabatan sipil, sesuai amanat RUU TNI harus ahli dan mumpuni guna menjawab kebutuhan sumber daya demi meningkatkan kinerja lembaga.

    Isu Dwifungsi

    Isu bangkitnya Dwifungsi di tubuh militer Indonesia muncul bersamaan dengan pembahasan RUU TNI sejak periode Presiden Jokowi.

    Istilah di TNI ini diasosiasikan dengan wacana perluasan penempatan pada jabatan sipil oleh prajurit. Periode lalu beredar draf RUU TNI yang menyebut penempatan TNI di jabatan sipil, sesuai kebutuhan Presiden.

    TNI tahun 1965 bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan menjadi tokoh protagonis saat ada pemberontakan Gerakan 30 September. Presiden Soeharto yang menjabat 32 tahun juga tokoh militer.

    Soeharto lengser bersamaan dengan anggapan negatif pada ABRI yang duduk dalam percaturan sosial dan politik Indonesia, termasuk memiliki Fraksi ABRI di parlemen.

    RUU TNI yang disusun harus bertujuan mengoptimalkan profesionalisme, memastikan pemerintah sipil tetap memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan keputusan negara. RUU ini bisa memperkuat sistem pertahanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, pilar utama Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panja RUU TNI lanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada Senin

    Panja RUU TNI lanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3).

    “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” kata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya usai Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).

    “Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi, beberapa poin memang masih dalam pendalaman-pendalaman frasa-frasa dan substansinya,” ucapnya.

    Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam menampung aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut.

    “UU ini mengedepankan supremasi sipil, DPR dan Pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat, sehingga sesungguhnya tidak harus ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Kami juga sangat menjaga kepercayaan publik yang sudah baik selama ini terhadap TNI.”

    Sebelumnya, Sabtu (15/3), anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Panja RUU TNI telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sejak Jumat (14/3).

    “Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya,” ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan yang dilakukan oleh Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah, Jakarta, Sabtu (15/3), agar dilakukan secara terbuka.

    “Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

    Ia memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

    Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025