Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Presiden Prabowo Subianto memberikan kaos kepada sejumlah buruh dari atas mobil kepresidenan Maung Garuda selepas menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 20:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

    Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu 3 bulan ke depan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.

    Janji Presiden untuk segera mengesahkan RUU PPRT bersama DPR kemudian disambut riuh tepuk tangan ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Silang Monas.

    Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan satu dari enam tuntutan kelompok buruh yang disuarakan dalam May Day 2025. Lima tuntutan lainnya, yaitu menghapus sistem outsourcing, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mewujudkan upah layak, melindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, dan memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan niatan membahas RUU PPRT telah disetujui oleh seluruh unsur pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

    Dasco menjelaskan DPR RI telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja, termasuk pembentukan satuan tugas guna memitigasi PHK oleh para perusahaan, dan meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah.

    “Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila Itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

    RUU PPRT bergulir sejak 2004 atau telah diusulkan selama 20 tahun lebih. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004 ke DPR RI.

    Rancangan undang-undang itu juga telah beberapa kali masuk program legislasi nasional (prolegnas) mulai dari tahun 2010–2014. Kemudian, RUU PPRT juga kembali masuk prolegnas pada periode 2019–2024.

    Catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan 3.308 lebih kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Dalam catatan yang sama, kasus kekerasan PRT pada tahun 2012 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Sementara itu, catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2022 ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT.

    Sumber : Antara

  • Tarif Trump Mengancam, DPR Mulai Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

    Tarif Trump Mengancam, DPR Mulai Bahas Revisi UU Perlindungan Konsumen

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seiring munculnya ancaman kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyebut, perang dagang tarif akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump akan berdampak pada ekonomi nasional, termasuk pada konsumen.

    “Ekonomi global tidak baik-baik saja. Ini akibat perang dagang tarif akibat kebijakan Donald Trump yang tentu berdampak kepada ekonomi nasional kita dalam negeri dan juga berdampak pada konsumen,” kata Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan di Kompleks Senayan, Kamis (24/4/2025).

    Terlebih, Nurdin menilai permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi di masyarakat juga semakin beragam dan kompleks. Apalagi, lanjut dia, UU 8/1999 telah menginjak usia 25 tahun sehingga kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Tokopedia—Shopee Cs.

    ”… sehingga kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang, khususnya dalam merespons permasalahan konsumen di sektor e-commerce,“ ungkapnya.

    Menurutnya, penyelesaian sengketa konsumen tidak berjalan adaptif. Begitu pula dengan pengaturan terkait sanksi yang belum tegas, serta pengaturan lainnya.

    “Sehubungan dengan tersebut, Komisi VI DPR bermaksud untuk merancang UU Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” jelasnya.

    Di samping itu, dia menyampaikan bahwa rancangan UU Perlindungan Konsumen juga telah ditetapkan sebagai UU inisiatif DPR dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

    Adapun, dalam menyusun draf naskah akademik dan RUU tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin menuturkan bahwa Komisi VI DPR juga telah membentuk panitia kerja alias panja. 

    “Mudah-mudahan bisa cepat menyelesaikan daripada UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas

    Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas

    loading…

    Komisi III DPR menyambut baik rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjalin komunikasi dengan seluruh fraksi di parlemen untuk membahas RUU Perampasan Aset. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi III DPR menyambut baik rencana Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas yang ingin komunikasi dengan seluruh fraksi di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memberantas korupsi. Untuk itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyatakan bahwa RUU yang digagas sejak lama ini bisa segera dimasukan ke dalam agenda prioritas agar bisa lekas dibahas.

    “Saya berpendapat bahwa (RUU Perampasan Aset) ini penting, sehingga kalau bisa, segera saja dimasukkan ke dalam agenda prioritas. Gitu kira-kira, menurut saya,” terang Soedeson kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Namun, legislator Partai Golkar ini menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset tstap bergantung dari kesepakatan fraksi di parlemen.

    “Kalau itu bicara masuk ke dalam prioritas pembahasan itu, itu kan tergantung dari kesepakatan partai politik di parlemen,” katanya.

    Sedianya, RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Namun, belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini.

    Kendati demikian, Soedeson menilai, pembahasan RUU tersebut tetap berpeluang dilakukan pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

  • DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    “Jadi, saya tegaskan lagi bahwa Undang-undang mengenai Perampasan Aset ini salah satu cara, tentu ada banyak cara yang lain untuk memberantas korupsi,” tegas Soedeson.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

    “Nah, dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset ini, tentu diatur mengenai masalah ini. Di satu sisi, aset-aset yang dirampas itu yang mana saja. Itu kan harus diatur, tidak main hajar sembarangan, lalu dirampas. Tetapi juga harus ada aturan-aturan yang jelas, sehingga memenuhi unsur kepastian sekaligus memenuhi unsur keadilan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berkomunikasi dengan partai politik.

    “Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman berharap, RUU itu bisa segera dibahas secara menyeluruh bersama DPR dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, akan kembali mengajukan RUU tersebut dalam revisi prolegnas yang akan datang.

    “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang,” ungkapnya.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Isu Politik-Hukum Terkini: Wacana Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Selasa (15/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo Subianto, Kejagung yang mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO, RUU Perampasan Aset yang terhambat, hingga sidang hakim Ronald Tannur yang ditunda.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. DPR Tolak Wacana Pendirian Pangkalan Militer Rusia di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menolak wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Pulau Biak, Papua, seperti dilaporkan media asing. Hasanuddin menyebut wacana menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

    Menurutnya, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif. Artinya, bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia, lanjut Hasanuddin, justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    2. UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap Ekspor CPO

    Selain berita terkait wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia, berita lainnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Ariyanto Bakri (AR) dalam kasus suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus suap ekspor CPO ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan asal dana tersebut.

    Menurut keterangan sementara, uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto Bakri dan diserahkan oleh Wahyu Gunawan (WG) kepada pihak-pihak lain, termasuk Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    4. RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol

    Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terhambat karena dinamika politik. Padahal RUU ini penting untuk memerangi koruptor.

    Menurutnya, pemerintah akan segera berkomunikasi dengan semua partai politik untuk menentukan nasib RUU Perampasan Aset yang sudah lama diwacanakan. Supratman berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengajukan kembali RUU itu dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan datang.

    5. Jaksa Belum Siap, Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda

    Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Demikian isu politik dan hukum Beritasatu.com, di antaranya wacana pendirian pangkalan militer Rusia di Indonesia.

  • Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra itu juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

  • Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Ssubstansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    “Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    Zulfikar lantas berkata, “Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu … mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN.”

    Ditegaskan pula bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk bahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.

    “Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar Zulfikar.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

    Ia menyoroti substansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Perubahan itu, kata dia, menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi yang ditarik langsung ke Presiden.

    “Ini menafikan negara kesatuan yang desentralisasi dan otonomi luas sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah,” jelasmya.

    Lebih lanjut dia menyatakan keberatannya secara pribadi dan akan berupaya agar perubahan itu tidak terjadi.

    “Saya termasuk yang tidak setuju, dan akan berusaha agar itu tidak disahkan. Mohon maaf … kalau sampai ini diketok oleh pimpinan DPR, apalagi oleh ketua umum partai,” ucap Zulfikar.

    Terkait dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

    “Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya bicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan.