Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?

    Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya.

    Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” ujarnya.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga,” ujarnya.

    Dia mengatakan saat ini juga menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

    (eva/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Menurut Bob, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran (pembaruan) tentang peruntukannya, karena ketika diperuntukkan bagi pidana umum, maka akan melebar kemana-mana.

    Dia melanjutkan, pemutakhiran juga diperlukan supaya RUU Perampasan Aset tidak bersinggungan atau bertabrakan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

    “Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses, di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali,” beber politikus Gerindra tersebut.

    Di lain sisi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut hingga sejauh ini Baleg DPR belum menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset, meski pihaknya memasukkan RUU itu ke Prolegnas Prioritas.

    “Kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tapi belum ada penugasan, kan itu kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya termasuk juga RUU-nya,” ucapnya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • RUU Perampasan Aset: Menteri Hukum Sebut Draf Sudah Dibahas dengan PPATK

    RUU Perampasan Aset: Menteri Hukum Sebut Draf Sudah Dibahas dengan PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

    Sebelumnya, Prabowo telah menyampaikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT rampung tahun 2025 ini.

    “Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ditemui usai rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT, namun hal tersebut tidak dilakukan dari “nol”, melainkan melanjutkan draf RUU PPRT yang telah disusun DPR RI pada periode sebelumnya dengan melakukan sejumlah pembaharuan ataupun perbaikan-perbaikan.

    “Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya (penyusunannya), tapi kami sudah akan memulai dari tahapan tengah,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses legislasi untuk dapat membawa RUU PPRT menjadi undang-undang akan melalui dua tahapan, yakni penyusunan dan pembahasan.

    Kedua tahap itu sama-sama akan mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna memaksimalkan pendapat publik demi menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

    “Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan,” tuturnya.

    Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor domestik.

    “Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut,” ujar Bob ketika di awal rapat.

    Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihak pemberi kerja juga termasuk yang turut diperhatikan dalam penyusunan RUU yang bergulir sejak dua dekade lalu itu.

    “Yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi, penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa dalam RUU PPRT nantinya akan mengatur tiga pihak terkait sekaligus, yakni PRT, penyalur kerja, hingga pemberi kerja.

    “Tiga komponen ini harus dirapikan sehingga jangan penyalur itu juga abal-abal, enggak boleh juga suka-suka, sehingga kita buat aturan yang baik, tidak ada yang dirugikan, yang penting perlindungan terhadap pekerja terhadap rumah tangga dijamin,” ujar Sturman ditemui seusai RDPU.

    Dia pun mengamini bahwa RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato pada Hari Buruh Internasional 2025 (1/5).

    “Kami usahakan paling lambat tahun ini. Jangan tahun depan, tahun ini karena sudah arahan bapak presiden, paling lambat tahun ini,” kata Sturman.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Baleg paparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT

    Ketua Baleg paparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat membuka jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU PPRT bersama koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT, jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (JALA PRT), hingga koordinator konsolidasi mahasiswa Indonesia.

    Dia menyebut urgensi pertama pengesahan RUU PPRT adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain

    Kedua, kata dia, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut.

    “Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia,” ucapnya.

    Ketiga, ujar Bob, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri.

    Keempat, dia menyebut pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.

    “Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tuturnya.

    Terakhir, dia menyebut melalui pengesahan RUU PPRT maka diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan pula atau adanya asas resiprositas.

    Di awal, dia menjelaskan bahwa RUU PPRT yang telah digulirkan sejak dua dekade lalu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

    Dia pun menyebut penyusunan RUU PPRT telah dilakukan Baleg DPR RI pada masa keanggotaan 2019-2024 dan akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI pada periode saat ini.

    “(Aspek) perlindungan yang paling utama, dan kami masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

    Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Maksimal – Halaman all

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Maksimal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Menurut Tanak, apabila pengesahan RUU Perampasan Aset bisa segera dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan para koruptor.

    “Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal,” kata Tanak dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    “Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara,” sambung pimpinan berlatar belakang jaksa ini.

    Berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, kata Tanak, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan. 

    “Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi. Yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

  • Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. 

    Dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana, RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

    Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024.

    Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

    Bamsoet menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. 

    Beberapa ketentuan penyitaan aset tersebar di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika, namun masih terdapat kelemahan. 

    Diantaranya, proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.  

    “Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

    “Berdasarkan data PPATK di tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi,” imbuh Bamsoet.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. 

    Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. 

    Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan. 

    Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

    “Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi,” ucap Bamsoet. 

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. 

    Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya. 

    Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.

    “Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

    “Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” pungkas Bamsoet. 

    Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo.

    Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

     

     

  • KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

    KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

    Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang djanjikan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di depan ribuan buruh di Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 12025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pernyataan Prabowo merupakan pengingat bagi DPR agar secepatnya membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    “Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ucap Tessa, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal penting karena akan mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung upaya pemerintah memulihkan aset negara.

    Tessa kemudian mengatakan, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana. 

    Oleh karena itu, perampasan aset menjadi penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset. 

    Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih efektif.

    “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

    Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Seperti diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

    Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
    • Menghapus sistem outsourcing
    • Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
    • Pemberian upah yang layak
    • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
    • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

  • Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lama ditunggu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu. 

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

    Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya. 

    Tergantung Proses Politik 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standing-nya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

    Pembelaan Baleg DPR 

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay mengungkapkan harapannya terkait soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun ke depan.

    Dia mengatakan dan meminta untuk seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan RUU tersebut dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    “Soal Undang-Undang Perampasan Aset itu saya minta supaya seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan ini secara baik, sehingga akan kelihatan manfaat dan mudoratnya bagi masayarakat,” ujarnya seusai rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

    Jangan sampai, lanjut dia, ada sebuah Undang-Undang yang justru bisa memperlambat Baleg dalam mengerjalan hal-hal pokok lainnya.

    Saleh menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan partai-partai lain, tetapi kelihatannya di partai-partai lain pun juga tidak mudah. Dia juga menunggu inisiatif dari pemerintah terkait nasib RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Jadi jangan semua mata tertuju kepada Baleg di DPR, tapi juga setengahnya itu ada di pemerintah. Kalau membahas Undang-Undang itu hanya DPR yang setuju, ya nggak bisa. Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

    Dengan demikian, kata Politikus PAN itu, jika ada keterlambatan penyusunan UU atau jumlah UU yang disahkan hanya sedikit, itu bukan hanya kesalahan semata dari Baleg atau DPR.

    “Tapi pasti ada juga kontribusi dari pemerintah. Kadang-kadang di pemerintah yang enggak cocok. Mohon maaf, ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, antar lembaga, antar dirjen malah,” bebernya.

    Diberitakan sebelumya, Baleg DPR belum memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas lima tahun ke depan. 

    Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan. 

    “Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024)

  • Prabowo Janjikan RUU PPRT Rampung dalam Waktu Maksimal 3 Bulan – Halaman all

    Prabowo Janjikan RUU PPRT Rampung dalam Waktu Maksimal 3 Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

    Menurut Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan laporan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai kembali dalam waktu dekat.

    “Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan,” tambahnya.

    RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.

    Namun, sejak saat itu, pembahasannya berjalan sangat lambat dan tak kunjung menjadi prioritas legislasi, meski sering kali mendapat sorotan dari publik dan aktivis pekerja rumah tangga.

    Pada Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya telah merampungkan draf RUU tersebut. Namun, hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. RUU itu kemudian dilimpahkan (carry over) ke periode DPR yang sekarang untuk dibahas ulang.

    Perlindungan bagi Pekerja Rentan

    RUU PPRT bertujuan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini berada di area abu-abu hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

    RUU ini mencakup hak-hak dasar PRT, seperti jam kerja yang manusiawi, jaminan upah layak, perlindungan dari kekerasan, dan akses jaminan sosial.

    Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kondisi kerja jutaan PRT di Indonesia yang kerap tidak mendapatkan perlakuan layak dari pemberi kerja.

     
    Apakah Anda ingin versi singkat berita ini untuk infografik atau media sosial juga?