MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin, dkk meminta agar MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya.
Sementara itu, permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.
Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
sudah konstitusional.
Menurut hakim, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
“Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor dinilai selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Ridwan.
Rumusan norma pada dua pasal ini dibuat sedemikian rupa agar bisa tetap menjerat tindakan korup yang modus operandinya semakin hari semakin canggih dan kompleks.
Adapun, permohonan dua
uji materiil
ini hendak mengubah norma dalam sanksi.
Hal ini bukan wewenang MK selaku lembaga yudikatif.
Kewenangan untuk mengubah norma dalam sanksi ada pada lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
“Bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya,” ujar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang sama.
MK mendorong agar DPR RI dapat mengkaji dan merumuskan UU Tipikor yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Maka melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Guntur lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
-

RI Belum Siap Hadapi Penipuan Digital
Bisnis.com, JAKARTA — Kerugian akibat penipuan digital atau scam di Indonesia menembus Rp8 triliun dalam setahun. CSIS menilai Indonesia masih belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas penipuan digital.
Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat scam. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sepanjang 22 November 2024 hingga 21 November 2025 tercatat 360.541 laporan diterima, 112.680 rekening diblokir, Rp387,8 miliar dana dibekukan, dan kerugian publik mencapai Rp8 triliun.
Deputi Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Medelina K. Hendytio menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki hampir seluruh instrumen untuk menangani kasus scam. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah catatan penting untuk perbaikan.
“Kerangka kebijakan Indonesia sudah cukup lengkap, tetapi belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas penipuan digital,” ujarnya dalam seminar Penguatan Perlindungan Konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) pada Senin (1/12/2025).
Salah satu isu yang mencuat dalam seminar tersebut adalah belum direvisinya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi ini dinilai sangat penting untuk memberikan payung hukum yang lebih relevan bagi perlindungan konsumen di ruang digital.
Perubahan teknologi yang sangat cepat turut menuntut pembaruan regulasi. UU yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi mengikuti perkembangan era digital sehingga penanganan scam menjadi kurang optimal.
Dalam sesi diskusi, sejumlah narasumber termasuk Medelina mengaku pernah menjadi korban scam. Dia menceritakan bahwa mendapatkan bantuan dari pihak berwenang tidaklah mudah. Menurutnya, proses akan jauh lebih efektif jika masyarakat tahu cara meminta pertolongan, sementara aparat dapat memproses pengaduan dengan sigap.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir juga mengungkapkan keluhan serupa.
“Kita ini dihadapi dengan aturan yang muter terus ya kan. Kami berharap ke depannya antara operator dengan IASC bisa langsung, regulatornya bisa lakukan pendekatan sebagai regulator secara terus menerus, dan harus melihat apa sih yang terjadi dalam kejahatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, IASC mencatat ada sepuluh jenis scam dengan laporan tertinggi di Indonesia, meliputi penipuan transaksi belanja, fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan media sosial, phishing, social engineering, pinjaman online fiktif, dan APK WhatsApp scam.
Untuk memperkuat pemberantasan scam, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama IASC memiliki beberapa rencana ke depan, yaitu penguatan penegakan hukum, peningkatan sosialisasi masif dan kerja sama antarpemangku kepentingan, pengembangan sistem IASC, serta penguatan anggota IASC. (Nur Amalina)
-

Baleg DPR usulkan RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
“Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.
Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR RI juta mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.
“Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak,” kata dia.
Sebelumnya pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Dia menjelaskan, penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Menurut dia, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR cabut RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026, yakni RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyesuaian itu bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.
“Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir.
Menurut dia, pada tahun 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, dia menjelaskan ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
“Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Kemudian Baleg DPR RI juga menetapkan ada 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat
Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.
Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum.
Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
Baleg DPR-RI siap dorong legislasiPenyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.
RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
“Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.
Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya.Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.
Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum.
Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
Baleg DPR-RI siap dorong legislasi
Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.
RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
“Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)
-
/data/photo/2023/09/11/64fe8285acaaa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS Nasional
Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
Mahasiswa Magister FIA UI
TUNTUTAN
untuk mengangkat tenaga kontrak – dahulu tenaga honorer, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – menjadi tenaga tetap (Pegawai Negeri Sipil) adalah kisah yang tidak ada habisnya dalam birokrasi kita.
Belakangan, isu ini kembali mencuat tatkala DPR RI membuka wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 (
Kompas.com
, 31/10/25).
Telah menjadi rahasia umum bahwa mandeknya penyelesaian penataan tenaga honorer berakar dari praktik nepotisme serta politik balas budi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN.
Fenomena ini sebelumnya juga disinggung oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (5/3/2025).
Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen terutama karena Pilkada. Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga dalam skala lebih kecil.
Dalam kesempatan sama, Rini juga menyoroti bahwa “pelarangan rekrutmen tenaga honorer pada peraturan yang lalu tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat”.
Akibatnya, seperti menimba air dengan ember bocor, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penataan dan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi pegawai tetap, praktik rekrutmen tenaga honorer baru terus berulang di waktu yang sama.
Pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan problematika penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.
Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sehingga menjadi warisan bagi pemerintahan berikutnya.
Pada era Jokowi, kebijakan penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas, dalam pasal 66, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN.
Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, Kementerian PAN-RB kemudian merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang diperuntukkan hanya untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Meskipun penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK telah terlaksana, kebijakan ini justru memunculkan permasalahan baru di kemudian hari.
Hal tersebut disebabkan oleh manajemen PPPK yang belum memiliki jenjang karier, jaminan pensiun, serta mekanisme mutasi kerja yang setara dengan PNS.
Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK dan mendorong munculnya tuntutan agar status mereka dapat diubah secara otomatis menjadi PNS.
Tuntutan tersebut tercermin dalam petisi berjudul “Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier” di platform Change.org, yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh 13.547 orang.
Berlawanan dengan petisi tersebut, muncul pula “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang sudah sudah memperoleh 12.232 tanda tangan.
Reformasi birokrasi yang bergulir sejak era reformasi telah melahirkan prinsip
meritokrasi
dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Namun, tanpa keberanian dan komitmen politik yang kuat, sistem merit hanya akan menjadi jargon kosong.
Perjalanan panjang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2005, tapi masih menyisakan polemik hingga hari ini, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengambil langkah berani.
Selama ini, pemerintah cenderung memilih solusi jangka pendek guna menghindari gejolak politik, ekonomi, dan sosial.
Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang justru menurunkan standar kompetensi dalam proses rekrutmen ASN melalui jalur khusus tenaga non-ASN.
Misalnya, penetapan formasi afirmasi sehingga seleksi hanya menjadi formalitas; peniadaan
passing grade;
hingga penerbitan regulasi baru yang berulang untuk melonggarkan aturan.
Kondisi ini seakan menunjukkan tunduknya kebijakan pemerintah pada jerat kepentingan di balik pengangkatan tenaga non-ASN.
Padahal, jika pemerintah berkomitmen mewujudkan visi tata kelola pemerintahan kelas dunia, maka dibutuhkan keberanian untuk menerapkan rekrutmen berbasis kompetensi melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
Kita patut mengambil pelajaran dari Vietnam tentang bagaimana mengambil kebijakan yang berani demi tujuan jangka panjang.
Pada 2025, pemerintah Vietnam melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas sekitar 15–20 persen aparatur negara.
Menurut Pemerintah Vietnam, badan atau lembaga negara tidak boleh menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pejabat yang tidak kompeten. (
Kompas.id
, 18/2/2025)
Restrukturisasi birokrasi besar-besaran tersebut diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi politik Vietnam. (Nguyen Khac Giang, 2025).
Meskipun sistem politik Vietnam berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multi-partai, komitmen dan keseriusan pemerintah Vietnam dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mengurangi hambatan birokrasi patut menjadi contoh yang layak ditiru, mengingat dampaknya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan skema PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
Konsep PPPK yang saat ini dijalankan telah melenceng jauh dari desain awalnya, yang sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk merekrut talenta unggul dari luar pemerintahan melalui sistem kontrak yang fleksibel.
Momentum revisi UU ASN perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menata kembali manajemen kepegawaian.
Jika pemerintah ingin mempertahankan keberadaan PPPK dalam kerangka UU ASN, maka diperlukan desain ulang terhadap skema PPPK, terutama dari aspek pengadaannya yang berbasis pada kebutuhan jabatan tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya — bukan melalui rekrutmen massal yang menyamaratakan seluruh jabatan dapat diisi oleh PPPK seperti dilakukan saat ini.
Paling penting, pelaksanaan rekrutmen PPPK harus dikembalikan pada filosofi awal untuk menarik talenta profesional dari luar instansi pemerintah.
Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, desain manajemen PPPK yang baru turut memasukkan aspek pemberian jaminan pensiun serta peluang pengembangan karier yang disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
Sebaliknya, apabila pemerintah ingin menerapkan sistem kepegawaian tunggal yang hanya mengenal PNS, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan komitmen dan kedisiplinan tinggi dalam penyelenggaraan seleksi PNS yang berbasis sistem merit.
Ide mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa tes merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem merit yang telah dibangun dengan susah payah.
Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memastikan adanya mekanisme seleksi yang dapat menilai secara adil pengalaman berharga PPPK yang selama ini telah berkontribusi terhadap kinerja organisasi.
Pemerintah dapat mengadaptasi langkah strategis yang telah ditempuh oleh Vietnam dalam upaya memangkas
red tape
dan menciptakan birokrasi yang lincah, yakni dengan berani mengurangi pegawai yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menunjukkan kinerja memadai.
Apabila terdapat PPPK yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut secara profesional, tanpa memandang pengaruh politik yang mungkin mendukungnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang telah lama mengabdi, tapi belum lulus seleksi, guna menghindari gejolak berkepanjangan, pemerintah dapat menyediakan pemberian pesangon yang layak.
Kebijakan seperti ini jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi kriteria maupun standar kompetensi.
Proses rekrutmen merupakan tahap awal yang menentukan kualitas birokrasi. Pasalnya, manajemen kepegawaian mencakup siklus panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemberian kompensasi baik finansial maupun nonfinansial, hingga pemenuhan hak atas jaminan pensiun.
Kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak fatal – bukan hanya menurunkan kinerja organisasi, tetapi juga membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih produktif.
Persis seperti apa yang dikatakan oleh Jim Collins dalam bukunya
Good to Great
(2014), orang yang tepat merupakan aset terpenting organisasi.
Transformasi menuju organisasi yang hebat dimulai dengan upaya mencari dan menempatkan orang yang tepat. Sebab, sisi yang hebat sekalipun akan menjadi sia-sia tanpa kehadiran orang-orang hebat di dalamnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.
Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.
“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.
“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/20/68a51a8a13cf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Salah satu poin penting dalam RUU
Pekerja Gig
ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu poin penting dalam
RUU Pekerja Gig
adalah pengaturan mengenai jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
Dia menjelaskan, selama ini para pekerja di sektor
gig economy
belum memiliki jaminan penghasilan minimum.
Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.
Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien.
Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
Akibatnya, mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu.
“Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” kata Huda.
Menurut Huda, besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau
time engagement
, yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja.
“Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ucap Huda.
Huda menambahkan, inisiatif RUU Pekerja Gig ini lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujar Huda.
RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
Syaiful Huda
mengatakan, RUU yang diinisiasinya itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja
ekonomi digital
, mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten.
“Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
Namun, Huda menegaskan, ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.
“Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujar Huda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wakil Ketua V DPR usulkan RUU Pekerja Gig guna kepastian pekerja lepas
Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan secara inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig untuk memberi kepastian hukum terhadap pekerja lepas, menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.
Secara umum, dia mengatakan bahwa RUU Pekerja Gig mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan pekerja yang tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja Gig ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
“Jadi nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” kata Syaiful di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, dia mengategorikan ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig dalam RUU tersebut. Adapun 10 layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.
Rincian jenis-jenis pekerjaanya, yakni meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” kata dia.
Regulasi itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor Gig, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” kata dia.
Menurut dia, RUU itu akan didorong untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat. Dia mengatakan bahwa RUU itu juga disusun untuk memperjelas hubungan kerja antara pekerja yang disebut mitra oleh pemberi kerja, salah satunya yakni ojek online.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini jumlah pekerja yang masuk ke dalam kategori pekerja gig di Indonesia itu tidak sedikit. Di samping itu, negara-negara lain juga sudah mengesahkan undang-undang yang melindungi pekerja gig.
“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Huda.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mewanti-wanti berbagai syarat yang harus pemerintah penuhi sebelum melakukan redenominasi rupiah, sebagaimana yang tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029.
Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027.
Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.
Martin menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.
Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.
“Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya, itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.
Martin menyebut RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.
“Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.
Politisi Partai Gerindra yang memimpin Komisi Keuangan DPR itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu.
“Terlalu jauh. Diusulkan saa belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).
Berdasaran Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu.