Topik: produk impor

  • Krakatau Steel Usul jadi Pusat Logistik Baja Guna Hadapi Gempuran Produk Impor

    Krakatau Steel Usul jadi Pusat Logistik Baja Guna Hadapi Gempuran Produk Impor

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengajukan agar perusahaan menjadi pusat logistik baja. Perusahaan berdalih ini dilakukan demi pembenahan tata niaga impor baja.

    Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan mengatakan, perbaikan tata niaga impor menjadi keniscayaan demi memastikan pemenuhan kebutuhan baja untuk proyek nasional.

    Selain itu, pembenahan tata niaga impor juga guna memastikan impor tidak berdampak negatif pada industri baja nasional, mengendalikan praktik perdagangan tidak adil (dumping, subsidi, non-standard, circumvention), serta memastikan ketersediaan bahan baku dan skala ekonomis produksi baja bagi Krakatau Steel Group.

    Akbar mengatakan, saat ini pihaknya terus melanjutkan restrukturisasi untuk perbaikan kinerja. Ini khususnya guna menciptakan fondasi bagi pertumbuhan berkelanjutan serta mengembangkan industrialisasi dan hilirisasi.

    “Dengan perbaikan kinerja dan dengan dukungan dari pemerintah dalam proteksi industri baja dalam negeri, maka Krakatau Steel dan para pelaku industri baja lainnya dapat mewujudkan ketahanan dan kemandirian industri baja nasional,” kata Akbar melalui keterangan resmi dikutip Jumat (14/3/2025).

    Menyikapi tantangan global dan peningkatan impor yang cenderung meningkat, Akbar tetap optimistis karena Indonesia memiliki potensi pertumbuhan konsumsi baja hingga 4,6% per tahun.

    Menurutnya, permintaan baja di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan sektor konstruksi, infrastruktur, dan manufaktur.

    “Pemerintah Indonesia juga telah menggulirkan berbagai proyek infrastruktur berskala besar, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara [IKN], jalan tol, jembatan, serta proyek transportasi massal yang semakin meningkatkan kebutuhan baja nasional,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), konsumsi baja nasional (apparent steel consumption-ASC) tetap tumbuh.

    Tercatat selepas pandemi Covid-19, konsumsi baja nasional pada 2020 mencapai 15 juta ton dan meningkat menjadi 15,5 juta ton pada 2021.

    Kemudian, meningkat lagi menjadi 16,6 juta ton pada 2022. Berikutnya, pada 2023 konsumsi baja meningkat menjadi 17,4 juta ton. Adapun, pada 2024, konsumsi baja diperkirakan mencapai 18,3 juta ton.

    “Krakatau Steel Group bersama afiliasi dan joint venture di Cilegon merencanakan pengembangan Klaster Baja Cilegon 10 juta ton dengan nilai investasi mencapai Rp150 triliun sehingga kami dapat berfokus pada pemenuhan kebutuhan baja nasional,” ujar Akbar.

  • Stop Impor Ilegal! Selamatkan Industri Kecil Menengah dari Badai PHK

    Stop Impor Ilegal! Selamatkan Industri Kecil Menengah dari Badai PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VII DPR prihatin dengan maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di lingkungan industri kecil dan menengah (IKM) akibat banjirnya produk impor ilegal di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mengatakan pemerintah harus melindungi industri kecil dan menengah yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan menutup praktik impor ilegal.

    “IKM adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Masuknya barang impor ilegal tanpa pengawasan yang ketat tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha mereka,” ujar Chusnunia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Chusnunia menilai maraknya impor ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Hal itu berimbas buruk bagi pada perkembangan industri di Tanah Air.

    Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.

    “Pemerintah harus memperketat pengawasan di pintu masuk barang impor, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan bahwa regulasi yang ada dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai ketidaktegasan dalam pengawasan menyebabkan industri dalam negeri, khususnya IKM, semakin terpuruk,” jelas dia.

    Menurut dia, perlunya keseimbangan dalam kebijakan perpajakan dan insentif bagi industri kecil dan menengah. Dia menilai kebijakan fiskal yang adil akan memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tetap bersaing secara sehat.

    “Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan yang selama ini dianggap memberatkan IKM. Di satu sisi, pajak dalam negeri meningkat, sementara di sisi lain barang impor ilegal masuk tanpa beban pajak. Ini tentu menciptakan ketimpangan yang tidak adil bagi para pengusaha lokal,” tegasnya.

    Chusnunia meminta pemerintah harus segera memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan dialami IKM, terutama dengan menindak oknum-oknum yang bermain dalam praktik impor ilegal.

    “Kami di DPR akan terus mengawal isu ini agar industri kecil dan menengah mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Presiden perlu segera mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa pengusaha lokal tidak terus dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap impor ilegal,” pungkas dia.

  • Mendag Pastikan Revisi Permendag 8/2024 soal Impor Libatkan Pelaku Usaha

    Mendag Pastikan Revisi Permendag 8/2024 soal Impor Libatkan Pelaku Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor masih dalam proses.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi Permendag 8/2024 harus melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga para pelaku usaha sehingga kebijakan impor tepat sasaran. Alhasil, revisi beleid ini masih terus bergulir dan membutuhkan waktu.

    “Setiap perubahan Permendag impor, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha. Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa kebijakan impornya. Jadi perlu waktu,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan rampungnya Permendag 8/2024 akan tergantung dari hasil pembahasan, termasuk poin komoditas yang tengah dibahas dan perlu diformulasikan ulang.

    “[Permendag 8/2024 rampung] nanti tergantung hasil pembahasannya. Hasil pembahasannya berapa lama, mudah-mudahan bisa cepat, dan komoditasnya ya nanti kita lihat juga,” ujarnya.

    Adapun terkait poin tekstil, Budi berharap Permendag 8/2024 akan segera rampung dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan cepat selesai. Kan kemarin sudah dibahas bareng, terus sekarang secara teknis ini sedang dibuatkan mekanismenya seperti apa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Iman Kustiaman mengatakan bahwa hingga saat ini revisi Permendag 8/2024 masih bergulir.

    “Saat ini progres revisi Permendag 8/2024 tengah bergulir,” kata Iman kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).

    Di samping itu, Iman menyampaikan Kemendag juga telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga pelaku usaha terkait revisi Permendag 8/2024.

    “Kemendag telah melakukan pembahasan dengan Kemenperin dan kementerian/lembaga terkait lainnya serta pelaku usaha atau asosiasi hulu dan hilir,” ujarnya.

    Tahapan selanjutnya, Iman menuturkan bahwa sesuai ketentuan PP 29 Tahun 2021 bahwa Jenis Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi di tingkat Menko Perekonomian

    “Kemendag telah menyampaikan surat ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk dilakukan pembahasan rakortas tingkat Menteri,” ungkapnya.

    Sebelumnya, dalam catatan Bisnis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan revisi Permendag 8/2024 akan meluncur pada Februari 2025.

    Kala itu, Mendag Budi mengatakan meluncurnya revisi Permendag 8/2024 akan sangat tergantung dari harmonisasi kementerian/lembaga terkait. Dia menuturkan bahwa hingga saat ini Permendag 8/2024 masih dalam proses.

    Namun, pakaian jadi menjadi salah satu komoditas yang sedang dalam pembahasan dan sudah dilakukan focus group discussion (FGD).

    Setelah pakaian jadi, Budi menyampaikan bahwa poin yang akan direvisi adalah kelompok komoditas singkong. Nantinya, singkong akan masuk ke dalam Permendag yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.

    “Iya-iya, [Permendag 8/2024] direvisi, karena termasuk yang singkong itu. Cuman maksudnya gini, ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Budi juga menekankan sejatinya dirinya sering mengungkap bahwa Permendag 8/2024 yang mengatur mengenai impor bisa dievaluasi setiap saat.

    “Namun cara mengevaluasinya itu kita mengundang perwakilan dari industri hulu, hilir konsumen melakukan FGD,” tuturnya.

    Untuk itu, lanjut Budi, masih belum dapat dipastikan akan seperti apa hasil dari revisi Permendag 8/2024. “Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas,” ungkapnya.

    Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Budi memastikan aturan anyar ini tidak akan melonggarkan pintu masuk produk impor ilegal ke Indonesia. “Jadi aturan semua harus benar, kalau ilegal itu jangan kita kalah ilegal. Aturan harus benar, ya ikut yang benar,” pungkasnya. 

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Banjir Impor Bikin Industri Kecil dan Menengah Diterpa Badai PHK

    Banjir Impor Bikin Industri Kecil dan Menengah Diterpa Badai PHK

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) turut melanda industri kecil menengah (IKM). Banjirnya produk impor ilegal disebut-sebut jadi pemicu maraknya PHK di Tanah Air.

    Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, setidaknya sekitar 1.000 unit IKM terpaksa menutup operasionalnya dengan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan mencapai ratusan ribu orang.

    “IKM yang tutup saja jumlahnya hampir mencapai 1.000 unit dengan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan mencapai ratusan ribu orang,” ungkap Nandi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Menurutnya, maraknya PHK di Tanah Air terjadi lantaran pemerintah tidak cukup mampu untuk membendung masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.

    IPKB mengaku sangat kecewa dengan kinerja pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membiarkan kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berlanjut.

    “Ibu Menteri membiarkan jajarannya menjalankan praktik impor borongan, padahal negara sedang membutuhkan pendapatan untuk menjalankan program-programnya, tapi barang impor dibiarkan masuk tanpa membayar bea masuk dan pajak,” tuturnya. 

    Alih-alih menarik pajak dari barang impor, pemerintah, kata dia, justru mengerek pajak dalam negeri sehingga sangat membebani para pengusaha IKM.

    “Pajak kami dinaikkan, kami dipaksa untuk bersaing dengan barang impor yang tidak bayar pajak,” ujarnya. 

    Dia menilai, pemerintah sengaja membiarkan permasalahan banjir impor berlarut-larut. Pasalnya, kata dia, banyak oknum birokrasi di pemerintahan yang meraup untuk dari praktik ilegal ini.

    Dia mengharapkan, Presiden Prabowo Subianto bisa segera turun tangan untuk menumpas oknum-oknum tersebut

    “Kami harap Presiden Prabowo segera membersihkannya,” pungkasnya.

  • 20 Produk Apple Sudah Kantongi TKDN, Didominasi iPhone 16 Series

    20 Produk Apple Sudah Kantongi TKDN, Didominasi iPhone 16 Series

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya Sabtu (8/3/2025).

    Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.

    Foto: YouTube Apple
    iPhone 16 Pro

    Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

    TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

    “Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.

    Berikut daftarnya:

    iPhone A3409 – iPhone 16e
    iPhone A3296 – iPhone 16 Pro Max
    iPhone A3293 – iPhone 16 Pro
    iPhone A3290 – iPhone 16 Plus
    iPhone A3287 – iPhone 16
    iPhone A3094 – iPhone 15 Plus
    iPhone A3090 – iPhone 15
    iPhone A2886 – iPhone 14 Plus
    iPhone A2882 – iPhone 14
    iPhone A2633 – iPhone 13
    iPhone A2296 – iPhone Se Gen 2
    iPad A3267 – iPad Air M3
    iPad A3269 – iPad Air 13 (M3)
    iPad A2899 – iPad Air 13 (M2)
    iPad A2926 – iPad Pro 13
    iPad A2837 – iPad Pro 11
    iPad A2903 – iPad Air 11
    iPad A3355 – iPad Gen 11
    iPad A2757 – iPad Gen 10
    iPad A2995 – iPad Mini (A17 Pro)

    (wur/wur)

  • Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di RI? Begini Tahap Lengkapnya

    Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di RI? Begini Tahap Lengkapnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dan Apple sudah menandatangani perjanjian untuk memboyong seri iPhone 16 ke Indonesia pada akhir Februari lalu. Apple akan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan skema investasi inovasi.

    Sebagai informasi, pemenuhan TKDN untuk perangkat seluler di Indonesia bisa melalui 3 skema. Masing-masing lewat jalur manufaktur alias membangun pabrik, perangkat lunak (software), serta investasi inovasi.

    Apple menjadi satu-satunya pabrikan ponsel yang memenuhi TKDN dengan skema investasi inovasi. Sementara pabrikan lain seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dkk berkomitmen membangun pabrik dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

    Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple.

    Masing-masing terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler (iPhone) dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet (iPad).

    Setiap sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

    Ia menjelaskan bahwa penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.

    Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.

    “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ungkapnya.

    Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di RI?

    Pantauan CNBC Indonesia hingga berita ini dirilis, seri iPhone 16 belum tersedia di distributor resmi iBox. Terpampang poster promosinya, tetapi belum ada perincian harga beserta opsi pembelian.

    Memang, penerbitan sertifikat TKDN dari Kemenperin tak serta-merta membuat iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Proses selanjutnya, Apple harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sertifikat postel dari Komdigi itu kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin merupakan syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” kata Febri.

    Biasanya, ketika sertifikat TKDN terbit, tak menunggu waktu lama hingga perangkat bisa dijual resmi. Tentu saja, jika proses-proses selanjutnya tak mengalami hambatan. Kita tunggu saja dalam kurun waktu beberapa pekan ke depan.

    Berapa Harga iPhone 16 di RI?

    Belum diketahui hingga sekarang harga jual iPhone 16. Pantauan CNBC Indonesia di laman iBox, materi promosi iPhone 16 belum memampang harga jual dan ketersediaannya.

    Sebagai gambaran, bisa dibandingkan harga jual seri iPhone 16 di beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

    Ketiganya sudah meluncurkan lebih dulu iPhone 16. Berikut rincian harga jualnya:

    iPhone 16e

    iPhone 16e jadi model terakhir yang diluncurkan dalam seri iPhone 16. Model ini memiliki layar 6,1 inci OLED dan didukung chipset A18.

    Berbeda dengan model lainnya, hanya ada satu kamera di bagian belakang sebessar 48 MP sementara bagian depannya 12 MP. Model ini juga jadi yang termurah dalam seri iPhone 16, berikut harganya di tiga negara tersebut:

    128 GB

    Malaysia – RM 2.999 (Rp 11 juta)

    Singapura – S$949 (Rp 11,6 juta)

    Thailand – 22.900 Baht (Rp 11 juta)

    256 GB

    Malaysia – RM 3.499 (Rp 14,7 juta)

    Singapura – S$1.099 (13,4 juta)

    Thailand – 26.900 Baht (16,9 juta)

    512 GB

    Malaysia – RM 4.499 (Rp 16,5 juta)

    Singapura – S$1.399 (17 juta)

    Thailand – 34.900 Baht (Rp 16,9 juta)

    iPhone 16 dan iPhone 16 Plus

    Dua ponsel ini membawa desain kamera belakang yang berbeda dari seri sebelumnya. Yakni dua lensa diletakkan berbaris ke bawah bukan lagi zigzag.

    Sama seperti iPhone 16e, kedua ponsel ini juga ditenagai chipset A18. Berikut rincian harganya:

    iPhone 16 di Singapura

    128GB – S$ 1.299 (Rp 15,3 jutaan)

    256GB – S$ 1.449 (Rp 17,7 jutaan)

    512GB – S$ 1.749 (Rp 20,7 jutaan)

    iPhone 16 di Malaysia

    128GB – RM 3.999 (Rp 14,1 jutaan)

    256GB – RM 4.499 (Rp 15,9 jutaan)

    512GB – RM 5.499 (Rp 19,4 jutaan)

    iPhone 16 di Thailand

    128 GB – 29.900 Baht (Rp 11 jutaan)

    256 GB – 33.900 Baht (Rp 16,4 jutaan)

    512 GB – 41.900 Baht (Rp 20,3 jutaan)

    iPhone 16 Plus di Singapura

    128GB – S$ 1.399 (Rp 16,5 jutaan)

    256GB – S$ 1.549 (Rp 18,3 jutaan)

    512TB – S$ 1.849 (Rp 21,8 jutaan)

    iPhone 16 Plus di Malaysia

    128GB – RM 4.499 (Rp 15,9 jutaan)

    256GB – RM 4.999 (Rp 17,7 jutaan)

    512TB – RM 5.999 (Rp 21,2 jutaan)

    iPhone 16 Plus di Thailand

    128 GB – 34.900 Baht (Rp 16,9 jutaan)

    256 GB – 38.900 Baht (Rp 18,8 jutaan)

    512 GB – 46.900 Baht (Rp 22,7 jutaan)

    iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max

    Kedua ponsel ini jadi varian tertinggi dan termahal di antara lima ponsel dari seri iPhone 16. iPhone 16 pro dan pro max ditenagai A18 Pro, ukuran layar lebih besar dan bezel yang kian tipis, dan tambahan tombol Camera Control.

    Berikut perbandingan harganya:

    iPhone 16 Pro di Singapura

    128GB – S$ 1.599 (Rp 18,9 jutaan)

    256GB – S$ 1.749 (Rp 20,7 jutaan)

    512GB – S$ 2.049 (Rp 24,2 jutaan)

    1TB – S$ 2.349 (Rp 27,8 jutaan)

    iPhone 16 Pro di Malaysia

    128GB – RM 4.999 (Rp 17,7 jutaan)

    256GB – RM 5.499 (Rp 19,4 jutaan)

    512GB – RM 6.499 (Rp 23 jutaan)

    1TB – RM 7.499 (Rp 26,5 jutaan)

    iPhone 16 Pro di Thailand

    128 GB – 39.900 Baht (Rp 19,3 jutaan)

    256 GB – 43.900 Baht (Rp 21,2 jutaan)

    512 GB – 51.900 Baht (Rp 25,1 jutaan)

    1 TB – 59.900 Baht (Rp 29 jutaan)

    iPhone 16 Pro Max di Singapura

    256GB – S$ 1.899 (Rp 22,4 jutaan)

    512GB – S$ 2.199 (Rp 26 jutaan)

    1TB – S$ 2.499 (Rp 29,5 jutaan)

    iPhone 16 Pro Max di Malaysia

    256GB – RM 5.999 (Rp 21,2 jutaan)

    512GB – RM 6.999 (Rp 24,8 jutaan)

    1TB – RM 7.999 (Rp 28,3 jutaan)

    iPhone 16 Pro Max di Thailand

    256 GB – 48.900 Baht (Rp 23,6 jutaan)

    512 GB – 56.900 Baht (Rp 27,5 jutaan)

    1 TB – 64.900 Baht (Rp 31,4 jutaan)

    (fab/fab)

  • Sertifikat TKDN Apple Terbit, iPhone 16 Sudah Boleh Dijual di RI

    Sertifikat TKDN Apple Terbit, iPhone 16 Sudah Boleh Dijual di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

    Setiap sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.

    Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta.

    “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ungkapnya.

    Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

    “Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” kata Febri.

    Tahap selanjutnya, setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.

    (dem/dem)

  • Apple Bakal Resmi Jual Iphone 16 di Indonesia, Siap-Siap! – Page 3

    Apple Bakal Resmi Jual Iphone 16 di Indonesia, Siap-Siap! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

    “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta,”  kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut dia.

    Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

    ”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri. 

    Sebagai informasi, dalam situs P3DN Kemenperin, tertulis sejumlah nomor model iPhone di dalam daftar sertifikasi yang dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia. Tertulis, ponsel Apple dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, iPhone A3296 sudah terdaftar di P3DN.

    Saat ditelusuri, masing-masing nomor model ponsel tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—secara berurutan.