Topik: Produk Domestik Bruto

  • Tsunami PHK Otomotif Berlanjut, 114 Ribu Lapangan Kerja ‘Hilang’

    Tsunami PHK Otomotif Berlanjut, 114 Ribu Lapangan Kerja ‘Hilang’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Industri Jerman kembali diguncang badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam 12 bulan hingga akhir Juni 2025, sebanyak 114.000 lapangan kerja hilang, dengan hampir separuh berasal dari sektor otomotif.

    Menurut analisis EY berdasarkan data kantor statistik Jerman (Destatis), industri otomotif memangkas sekitar 51.500 posisi atau hampir 7% dari total tenaga kerja dalam periode tersebut. Jika dibandingkan dengan era pra-pandemi 2019, jumlah pekerjaan di sektor ini sudah turun 112.000.

    “Tidak ada sektor industri lain yang mencatat pengurangan lapangan kerja sebesar ini,” tulis laporan EY, dikutip CNBC International, Rabu (27/8/2025).

    Jan Brorhilker, Managing Partner Divisi Assurance EY Jerman, menyebut pemangkasan tenaga kerja itu tak terhindarkan di tengah kondisi sulit yang melanda industri otomotif Negeri Bavaria.

    “Penurunan laba yang besar, kelebihan kapasitas, dan pasar luar negeri yang lesu membuat pengurangan lapangan kerja yang signifikan mustahil dihindari,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    EY mencatat pendapatan sektor otomotif turun 1,6% pada kuartal II-2025 dibanding periode yang sama tahun lalu. Volkswagen bahkan melaporkan penurunan tajam laba kuartalan dan merevisi turun proyeksi tahunan.

    Meski begitu, kontraksi otomotif masih lebih kecil dibanding penurunan 2,1% yang dialami industri Jerman secara keseluruhan.

    Sektor otomotif Jerman selama ini menghadapi persaingan sengit, terutama dari China yang unggul dalam biaya produksi dan inovasi kendaraan listrik (EV). Hambatan birokrasi dan regulasi dalam negeri juga membuat transisi ke EV lebih lambat dibanding pesaing global.

    Kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump menambah beban. Ekspor mobil dan suku cadang Jerman ke AS anjlok 8,6% pada semester I-2025 dibanding tahun lalu.

    “Label ‘Made in Germany’ masih dihargai di AS, tapi ketidakpastian tarif jelas membebani industri,” tulis EY.

    Meski kesepakatan perdagangan baru AS-Uni Eropa memberi sedikit kelegaan, bea masuk 15% untuk otomotif tetap akan diberlakukan setelah regulasi industri Eropa direvisi.

    Di dalam negeri, perekonomian Jerman juga lesu. Produk domestik bruto (PDB) negara itu menyusut pada 2023 dan 2024. Setelah tumbuh 0,3% pada kuartal I tahun ini, ekonomi kembali terkontraksi 0,3% di kuartal II-2025.

    Selain itu, Brorhilker juga memperingatkan tekanan terhadap ekspor otomotif Jerman kemungkinan masih berlanjut.

    “Ekspor ke AS akan terdampak tarif, sementara ke China terganggu lemahnya permintaan domestik,” ujarnya.

    Dengan berbagai raksasa otomotif Jerman tengah melakukan restrukturisasi dan efisiensi biaya, ia menegaskan prospek tenaga kerja belum cerah. “Jumlah lapangan kerja di industri ini akan terus menurun,” katanya.

    (tfa/șef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Luhut optimistis GovTech bisa bantu tekan defisit hingga Rp400 triliun

    Luhut optimistis GovTech bisa bantu tekan defisit hingga Rp400 triliun

    Defisit APBN, kalau saya tidak keliru, kira-kira Rp600 triliun. Dengan penghematan secara sepintas dihitung oleh tim itu hampir Rp350 triliun sampai Rp400 triliun.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan optimistis layanan digital pemerintah atau government technology (GovTech) bisa membantu menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga Rp400 triliun.

    “Defisit APBN, kalau saya tidak keliru, kira-kira Rp600 triliun. Dengan penghematan secara sepintas dihitung oleh tim itu hampir Rp350 triliun sampai Rp400 triliun,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Luhut bersama tim mengerjakan GovTech untuk mereformasi sistem pemerintahan, sebagaimana mandat Presiden Prabowo Subianto yang ia terima sekitar tujuh bulan lalu.

    Secara khusus, pengembangan GovTech mulai mengadopsi akal imitasi (AI) sejak Maret 2025.

    Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang diketuai oleh Luhut. Komite ini dibentuk untuk memastikan program reformasi digital benar-benar berjalan dengan tepat sasaran.

    Hari ini, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menggelar rapat perdana untuk menandai dimulainya langkah konkret memperkuat fondasi Indonesia menuju pemerintahan digital yang inklusif, efisien, transparan, dan berdaulat.

    Ketua DEN menyebut akan menyerahkan laporan hasil rapat kepada Prabowo Rabu (27/8) besok. Laporan itu juga mencakup struktur, model, hingga potensi penghematan.

    “Jadi, keinginan Presiden untuk defisit APBN itu lebih rendah dari apa yang ada sekarang, seperti yang beliau pidatokan, mungkin tidak nol, tapi secara bertahap sampai 2026 kami kira akan bisa kami lakukan dengan baik,” ujarnya lagi.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, mengharapkan pada 2027 atau 2028, APBN RI tak memiliki defisit sama sekali.

    “Adalah harapan saya, adalah cita-cita saya, untuk suatu saat, apakah dalam 2027 atau 2028, saya ingin berdiri di depan majelis ini, di podium ini, untuk menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” kata Prabowo, Jumat (15/8).

    Adapun pada RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 triliun, dan defisit sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trump Ancam Perang Tarif Baru, Indonesia Bisa Kena

    Trump Ancam Perang Tarif Baru, Indonesia Bisa Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden AS Donald Trump kembali mengumumkan ‘perang’ tarif bagi negara-negara yang memiliki regulasi terkait pajak digital. Negara-negara yang dimaksud akan diganjar tarif tambahan lanjutan.

    Menurut beberapa sumber sebelumnya, pemerintahan Trump mempertimbangkan sanksi terhadap Uni Eropa atau pejabat negara anggota yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) di kawasan tersebut.

    Banyak negara, terutama di Eropa, yang mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital dari Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple dan Amazon. Masalah ini telah lama menjadi hambatan perdagangan bagi pemerintahan AS.

    “Dengan ini, saya memberi tahu semua negara yang memiliki pajak, undang-undang, aturan, atau regulasi digital bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi,” ujar Trump dalam sebuah unggahan di media sosial, dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Trump mengklaim aturan pajak digital dirancang untuk membahayakan dan mendiskriminasi teknologi AS. Hal tersebut juga dinilai memuluskan langkah China untuk menyaingi teknologi AS.

    Sebelumnya, Trump juga sudah mengancam pengenaan tarif untuk negara-negara seperti Kanada dan Prancis terkait kasus berbeda, tetapi masih berhubungan dengan pajak layanan digital.

    Pada Februari lalu, Trump memerintahkan kepala perdagangannya untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang bertujuan mengenakan tarif impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan teknologi AS.

    RI Dorong Penerimaan Pajak Digital

    Sebagai informasi, pemerintah Indonesia tengah mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya makin pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa ekonomi digital bahkan kini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

    Berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Keuangan, nilai transaksi ekonomi digital meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019, nilai ekonomi digital mencapai Rp 556 triliun atau hanya 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto.

    Sementara pada tahun 2024, nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454,6 triliun atau mencapai 6,6% terhadap PDB.

    Kendati demikian, pajak digital yang dicanangkan ini tak secara spesifik menyasar raksasa teknologi AS seperti Facebook dan Google. Sebab, pemerintah Indonesia lebih fokus pada pajak digital yang transaksinya tercatat. Sementara untuk aplikasi seperti Facebook dan Google tidak memiliki proses transaksi di Indonesia layaknya e-commerce. 

    Yon menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara, masing-masing melalui pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

    Dalam implementasinya, pajak digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) baik dalam maupun luar negeri, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.

    “Sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga sehingga ini hanya mengatur cara laporan pajaknya dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Yon.

    Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur perpajakan untuk aset kripto melalui PMK 50 tahun 2025. Khusus untuk ketentuan PPN, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.

    Namun, atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Mulai tahun lalu, pemerintah juga menerapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 terkait pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta yang berlaku mulai 2025.

    Yon Arsal menjelaskan bahwa lebih dari 50 negara juga sudah mengumumkan akan menerapkan global minimum tax.

    “Saat ini sedang dalam diskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia,” ujarnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Indef sebut sektor UMKM berpotensi sumbang pajak Rp56 triliun

    Indef sebut sektor UMKM berpotensi sumbang pajak Rp56 triliun

    Menimbang potensi tersebut, sektor UMKM seharusnya bisa berkontribusi lebih besar terhadap perpajakan tanah air.

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai, potensi penerimaan negara dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mencapai Rp56 triliun per tahun.

    Hal itu bisa dicapai melalui skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun. Meski demikian, saat ini kepatuhan pajak dari pelaku UMKM masih rendah.

    “Tetapi juga ini kepatuhannya (pajak) masih sangat rendah karena memang kita sosialisasinya perlu lebih banyak, kemudian sistem kita juga mungkin perlu diperbaiki agar memudahkan orang untuk membayar pajak,” ujar Aviliani dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan data yang ia paparkan, saat ini UMKM berkontribusi sekitar 60,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, atau setara Rp12.639,9 triliun dari total PDB Rp20.892,4 triliun.

    Menimbang potensi tersebut, sektor UMKM seharusnya bisa berkontribusi lebih besar terhadap perpajakan tanah air.

    Aviliani juga menilai insentif tarif 0,5 persen dari omzet tidak bisa diterapkan terlalu lama. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard, yakni pelaku usaha bisa saja memecah usaha mereka agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.

    UMKM dikenai PPh final 0,5 persen apabila memiliki omzet (peredaran bruto) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

    “Karena juga bisa terjadi moral hazard dari pelaku lain, di mana mereka bisa membuat perusahaan banyak dengan (omzet) di bawah Rp4,8 miliar, bikin lagi perusahaan (omzet) Rp4,8 miliar,” ujarnya pula.

    Lebih lanjut, selain UMKM, Aviliani menyoroti sektor digital yang berkembang pesat. Ia menegaskan pentingnya penerapan pajak secara adil pada ekonomi digital untuk menghindari ketimpangan dan menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

    “Saya rasa itu juga perlu karena jangan sampai akhirnya merugikan. Di satu sisi karena kena pajak, di sisi yang lain tidak kena pajak. Jadi saya mendukung pajak terhadap digitalisasi, sehingga ini juga akan bukan hanya menambah pendapatan negara, tapi menurut saya kesejahteraan masyarakat juga perlu diperhatikan dari kontribusi pajak,” ujar Aviliani.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menelisik prinsip keadilan pajak ditanggung pemerintah

    Menelisik prinsip keadilan pajak ditanggung pemerintah

    perdebatan soal keadilan tetap relevan, sebab persoalan pajak bukan hanya soal angka, melainkan juga soal legitimasi sosial

    Jakarta (ANTARA) – Dalam diskursus publik, sebagian masyarakat menganggap kebijakan pajak pejabat yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bentuk privilese yang mengistimewakan pejabat negara, dan seolah-olah menjadi terbebas dari kewajiban membayar pajak.

    Narasi yang muncul di ruang publik pun sering kali bersifat simplistis: “Mengapa rakyat kecil dipotong pajaknya, sementara pajak pejabat justru dibayarkan negara?”

    Pertanyaan tersebut mencerminkan adanya kegelisahan publik atas keadilan sistem perpajakan, terutama dalam konteks ketimpangan ekonomi dan beban fiskal negara.

    Jika ditelisik lebih jauh, polemik ini bukan semata soal hilangnya penerimaan negara. Secara teknis, pajak pejabat yang ditanggung pemerintah tetap masuk ke kas negara. Hanya alur pembayarannya yang berbeda, yakni melalui pos belanja khusus dalam APBN. Artinya, negara tidak mengalami revenue loss.

    Namun, problem yang mengemuka lebih terkait dengan persepsi keadilan. Rakyat melihat adanya perbedaan perlakuan: masyarakat umum harus rela menerima gaji bersih setelah dipotong pajak, sedangkan pejabat tetap menikmati gaji penuh tanpa pengurangan.

    Konteks ekonomi Indonesia semakin memperkuat sensitivitas isu ini. Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang berada di kisaran 33 persen.

    Di sisi lain, tingkat ketimpangan pendapatan (rasio Gini) Indonesia pada Maret 2024 berada di angka 0,388, yang menunjukkan masih adanya kesenjangan distribusi pendapatan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan pajak bagi pejabat negara menjadi sorotan tajam karena dianggap bertolak belakang dengan semangat pemerataan.

    Selain itu, belanja pegawai pemerintah pusat pada 2024 mencapai Rp257,2 triliun atau sekitar 8,6 persen dari total belanja negara. Dari angka tersebut, sebagian dialokasikan untuk skema pajak DTP.

    Meskipun porsi DTP relatif kecil dibandingkan total belanja pegawai, simbolismenya besar: publik menilai negara memberikan “fasilitas fiskal” bagi pejabat, sementara masyarakat umum harus berjuang di tengah tekanan harga dan kewajiban pajak yang tidak bisa dihindari.

    Dengan demikian, persoalan utama bukanlah pada hilangnya penerimaan negara akibat skema DTP, melainkan pada legitimasi moral dan rasa keadilan yang muncul di ruang publik.

    Tulisan ini akan mengurai lebih dalam bagaimana mekanisme pajak pejabat DTP bekerja, logika fiskal yang melatarbelakanginya, serta bagaimana kebijakan ini dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan pajak yang menjadi fondasi legitimasi sistem perpajakan modern.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demi UMKM, Danantara Siapkan Modal hingga Pasar Baru di 130 Hotel – Page 3

    Demi UMKM, Danantara Siapkan Modal hingga Pasar Baru di 130 Hotel – Page 3

    Danantara, sebut Dony, memiliki anggaran untuk pengembangan UMKM ini. Namun, dalam menjalakan peran pembinaan ini, BUMN perlu bekerja sama dengan pihak swasta, terutama yang sudah sejak lama memiliki program pendampingan UMKM seperti Sampoerna.

    “Kami harap ada follow up programnya dengan Sampoerna, binaan-binaan yang bagus bisa kerja sama dengan Danantara. Kita review dari tahun ke tahun, sudah berapa yang dibina, berapa yang naik kelas. Kami mau real saja, kami enggak mau basa-basi, enggak ada impact-nya,” kata pria yang juga menjadi Wakil Menteri BUMN ini.

    Kiprah Sampoerna dalam mengembangkan UMKM melalui Payung Program Keberlanjutan “Sampoerna untuk Indonesia” telah menjangkau ribuan pelaku usaha. Sampoerna memiliki program pengembangan UMKM, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC) dan Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC).  Program SRC membina lebih dari 250.000 toko kelontong di seluruh Indonesia melalui pelatihan, digitalisasi, serta integrasi teknologi untuk meningkatkan omzet dan daya saing.

    Berdasarkan riset Kompas Gramedia (KG) Media, total omzet jaringan SRC mencapai Rp236 triliun per tahun, setara dengan 11,4 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) sektor retail nasional tahun 2022.

    Selain itu, melalui program SETC, Sampoerna telah melatih lebih dari 97.000 peserta, membina 1.600 UMKM, dengan lebih dari 200 UMKM berhasil ekspor, dan 80 persen telah terdigitalisasi. Didukung dengan fasilitas pelatihan seluas 27 hektar di Pasuruan, Jawa Timur, SETC menjadi pusat pengembangan UMKM yang berdaya saing global.

     

  • Danantara siapkan Patriot Bonds guna dukung pembangunan RI

    Danantara siapkan Patriot Bonds guna dukung pembangunan RI

    Danantara Indonesia berkomitmen menjalankan mandat sebagai pengelola investasi negara dengan penuh kehati-hatian, transparansi dan tata kelola yang baik

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sedang menyiapkan penerbitan Patriot Bonds, sebuah instrumen pembiayaan yang ditujukan guna memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.

    Inisiatif ini membuka ruang bagi kelompok usaha nasional untuk menyalurkan bentuk pengabdiannya kepada bangsa dengan berkontribusi pada agenda pembangunan jangka panjang nasional.

    “Danantara Indonesia berkomitmen menjalankan mandat sebagai pengelola investasi negara dengan penuh kehati-hatian, transparansi dan tata kelola yang baik. Setiap inisiatif pembiayaan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi jangka panjang serta memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan,” ujar Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Patriot Bond merupakan instrumen pembiayaan strategis yang lazim digunakan di berbagai negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS) untuk memperkuat kemandirian pembiayaan nasional.

    Melalui obligasi tersebut, negara memperoleh sumber pendanaan jangka menengah hingga panjang yang stabil, sementara pelaku usaha memiliki akses pada instrumen investasi yang aman dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

    Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa Patriot Bond dibangun di atas prinsip partisipasi sukarela dan tanggung jawab bersama.

    Sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa, inisiatif ini membuka ruang bagi kelompok usaha nasional untuk berkontribusi pada agenda pembangunan lintas generasi, sekaligus memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

    Di samping itu, dukungan terhadap Patriot Bonds datang dari sejumlah pelaku usaha terkemuka Indonesia.

    Salah satu konglomerat bisnis Prayogo Pangestu menegaskan pembangunan Indonesia merupakan tanggung semua pihak, termasuk pengusaha.

    “Inisiatif Danantara Indonesia melalui Patriot Bonds memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam transformasi ekonomi nasional dengan tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” tuturnya.

    Hal senada disampaikan oleh pengusaha Franky Widjaja, yang menilai bahwa Patriot Bonds menghadirkan manfaat ganda.

    “Patriot Bonds yang digagas Danantara Indonesia memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha. Instrumen ini memberi kepastian investasi sekaligus mempercepat pertumbuhan yang inklusif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

    Dukungan juga datang dari Boy Thohir, yang menekankan aspek gotong royong sekaligus dampak nyata proyek yang akan didanai.

    “Patriot Bonds mencerminkan semangat gotong royong yang telah menjadi kekuatan bangsa ini. Melalui instrumen ini, dunia usaha dapat ikut memastikan pembiayaan pembangunan nasional lebih mandiri dan berkelanjutan. Kami mendukung program ini, apalagi Patriot Bond ini akan mendanai proyek-proyek waste to energy yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia,” terang dia.

    Adapun Pandu menambahkan Patriot Bonds berpotensi menjadi tonggak baru dalam perjalanan Indonesia menuju 2045 ketika kekuatan ekonomi bangsa tidak hanya diukur dari besarnya Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan juga dari kesejahteraan masyarakat.

    “Ini adalah panggilan gotong royong bagi dunia usaha Indonesia. Sebuah ajakan untuk menukar sebagian keuntungan jangka pendek dengan warisan jangka panjang berupa kemandirian, keberlanjutan, dan kesejahteraan bangsa,” tutupnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Patok Rasio Pajak 2029 Maksimal 15,01%, Belum Capai Target Prabowo

    Sri Mulyani Patok Rasio Pajak 2029 Maksimal 15,01%, Belum Capai Target Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mematok rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto di rentang 11,52%—15,01% pada 2029 alias tahun terakhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Target tax ratio itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan kerangka perpajakan (pajak + kepabeanan dan cukai) ke depan akan menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, pengendalian eksternalitas negatif, redistribusi pendapatan, serta mendorong daya saing lewat insentif fiskal.

    “Di tengah lanskap global yang terus berubah, menjaga momentum reformasi perpajakan menjadi hal yang penting untuk memperkuat peran dan fungsi penerimaan negara,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Disampaikan, transformasi itu akan didukung oleh modernisasi administrasi perpajakan secara komprehensif (sistem Coretax) yang mencakup penyederhanaan proses bisnis, pembaruan kerangka regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi teknologi digital yang lebih maju.

    Di sisi lain, pemerintah berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang cocok dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global.

    “Penerimaan perpajakan pada akhir tahun 2029 diperkirakan akan mampu mencapai 11,52 – 15,01% terhadap PDB [Rp3.500 triliun sampai dengan Rp5.000 triliun],” jelas pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

    1756021445_8de079d1-dba8-4c64-beb8-770c02a50238.

    Pajak

    Khusus untuk penerimaan pajak, otoritas fiskal akan mengupayakan mencapai tax buoyancy di atas 1 hingga 2029.

    Pemerintah menyatakan akan terus menjalankan transformasi fundamental yang berfokus pada tiga pilar utama yakni penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi.

    Caranya dengan mobilisasi sumber daya manusia untuk mendukung layanan, penguatan strategi komunikasi dan penanganan krisis, serta optimalisasi kanal komunikasi untuk sosialisasi dan umpan balik sistem Coretax 

    Selain itu, pemerintah mendorong profesionalisme dan pendekatan yang humanis. Sementara itu, dari aspek data dan sistem informasi, transformasi ditujukan pada percepatan regulasi turunan UU HPP dan UU KUP untuk membuka akses data, pengumpulan data prioritas yang berdampak tinggi, serta perbaikan tata kelola data menuju pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

    “Ketiga pilar ini menjadi fondasi sistem perpajakan yang kredibel dan adaptif dalam menghadapi tantangan masa depan

    Berdasarkan strategi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai 10,48%—13,95% terhadap PDB pada akhir 2029.

    Kepabeanan dan Cukai

    Sementara itu, pemerintah menyatakan peran kepabeanan dan cukai akan dioptimalkan guna mendukung pengelolaan fiskal yang sehat, perekonomian yang efektif, dan penerimaan yang optimal.

    Otoritas menyampaikan akan melanjutkan digitalisasi dan reformasi sistem kepabeanan, sebagai upaya peningkatan efisiensi dan integritas tata kelola penerimaan negara. Oleh sebab itu, Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 dan penguatan National Logistic Ecosystem (NLE) terus dioptimalkan sebagai bagian dari agenda transformasi digital nasional

    CEISA 4.0 dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses customs clearance, memperkuat integrasi data, serta meningkatkan transparansi layanan kepabeanan dan cukai. Sementara itu, NLE berfungsi sebagai platform kolaboratif lintas kementerian negara, lembaga, dan pelaku logistik untuk menyatukan proses bisnis secara end-to-end dalam satu ekosistem digital yang efisien.

    “Sinergi antara CEISA 4.0 dan NLE secara strategis mendukung audit berbasis risiko [risk-based audit] yang lebih akurat, mempercepat arus barang, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara melalui otomatisasi pengawasan dan pelacakan yang lebih andal,” jelas pemerintah.

    Disampaikan bahwa upaya tersebut didukung dengan intensifikasi dan ekstensifikasi barang kena cukai.

    Dengan memperhatikan strategi dan faktor-faktor tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai terus meningkat dan dijaga rasio di atas 1% terhadap PDB pada 2029.

    Target Rasio Pajak Prabowo: 16% dari PDB

    Adapun proyeksi rasio perpajakan di rentang 11,52%—15,01% pada akhir 2029 seperti dalam perhitungan Sri Mulyani dan jajarannya masih berada di bawah target Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Prabowo sempat mengungkapkan ambisinya agar rasio pajak mencapai 16% terhadap PDB. Dia menjelaskan, rasio pajak Indonesia yang kerap berada di angka 10% tergolong kecil.

    Prabowo membandingkan rasio pajak Indonesia tersebut dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga Kamboja yang rasio pajaknya jauh lebih besar yaitu di kisaran 16%—18% terhadap PDB.

    Dia mengungkapkan salah satu upaya yang bakal dilakukannya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran hingga memperluas wajib pajak.

    “Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar,” kata Prabowo di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa (5/3/2024).

  • Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan? Ini Alasan Pemerintah

    Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan? Ini Alasan Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sudah dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan utama peningkatan iuran BPJS adalah untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Menurutnya, keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN.

    “Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp 35 ribu seharusnya Rp 42ribu jadi Rp7 ribu nya dibayar pemerintah terutama PBPU,” ujarnya.

    Adapun dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun, sebesar Rp123,2 triliun disiapkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Porsi terbesar dialokasikan bagi subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.

    Sri Mulyani menegaskan, pembahasan lebih rinci terkait skema penyesuaian iuran masih akan dilakukan oleh beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

    “Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPKS kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” ujarnya.

    Foto: dok BPJS Kesehatan
    BPJS Kesehatan

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, setelah lima tahun terakhir sejak 2020 tidak mengalami kenaikan. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.

    “Sama saja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi di DPR, pada Februari lalu.

    Menurut Budi, belanja kesehatan masyarakat saat ini pun kenaikannya telah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB). Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun atau naik 8,2% dari 2022 yang senilai Rp 567,7 triliun. Sebelum periode Covid-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2% dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun.

    Budi menegaskan, kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5% selama 10 tahun terakhir itu tidak sehat. “Kita hati-hati bapak ibu bahwa pertumbuhan belanja nasional itu selalu di atas pertumbuhan GDP, itu akibatnya tidak sustain bapak ibu,” ungkap Budi.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cukai Minuman Manis di Antara Isu Kesehatan dan Pendapatan Negara

    Cukai Minuman Manis di Antara Isu Kesehatan dan Pendapatan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekali lagi, pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK.

    Pemerintah menilai penerapan kebijakan itu perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat, namun pelaku usaha merasa tujuan utama otoritas fiskal hanya demi mengerek pendapatan negara.

    Notabenenya, wacana penerapan cukai MBDK sudah ada sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur dari tahun ke tahun.

    Terbaru, rencana penerapan cukai MBDK kembali ditetapkan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat dengan pemerintah pada Jumat (22/8/2025), Komisi XI DPR juga sepakat dengan penerapan cukai MBDK pada tahun depan.

    “Pengaturan pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi atas produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Kendati demikian, otoritas fiskal mengakui implementasi kebijakan itu berpotensi menghadapi risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha, terutama bersumber dari keberagaman produk dan rantai distribusi yang berpotensi menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaan.

    Selain itu, pemerintah mengidentifikasi risiko dari masyarakat yang menyadari pentingnya kebijakan cukai minuman manis. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan siap menumbuhkan kesadaran dari masyarakat secara terus-menerus atas efek negatif dari konsumsi gula berlebih bagi kesehatan.

    “Hal lain yang perlu diantisipasi adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan cukai dan pelaporannya. Pemerintah akan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi lainnya yang relevan,” jelas Nota Keuangan.

    Produsen Belum Siap

    Asosiasi Industri Minuman Ringan alias Asrim menyatakan belum siap dengan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK pada tahun depan.

    Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengaku tidak kaget dengan rencana implementasi cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk ke dalam APBN beberapa tahun terakhir meski tak kunjung terealisasi.

    Hanya saja, Triyono berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak penerapan cukai MBDK ke industri. Dia berpendapat, cukai MBDK hanya akan menambah beban bagi industri yang ujungnya akan menjadi beban bagi konsumen/masyarakat.

    Cukai MBDK, sambungnya, akan mengakibatkan kenaikan harga produk yang akan berdampak pada penurunan penjualan. Apalagi, Asrim mencatat kinerja industri minuman siap saji dalam kemasan masih dalam tekanan besar. 

    “Pertumbuhan sejak 2023 terus menurun. 2023 pertumbuhan di kisaran 3,1%, kemudian menurun ke 1,2% di 2024. Bahkan kuartal I/2025, terus turun menjadi -1,3%. Ini perlu menjadi perhatian kita semua termasuk pemerintah,” kata Triyono kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

    Dia menilai implementasi cukai MBDK sekedar upaya menambah jenis pajak baru guna menaikkan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Menurut Triyono, otoritas fiskal seperti berburu di kebun binatang karena subjek pajak/cukai MBDK adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah membayar beragam jenis pajak.

    Tak hanya itu, klaimnya, penerapan cukai minuman manis terbukti di berbagai negara tidak efektif untuk menurunkan tingkat prevalensi penyakit tidak menular/obesitas.

    “Bagi Indonesia, kami meyakini hal yang sama akan terjadi. MBDK bukan kontributor utama sumber kalori bagi masyarakat Indonesia. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa kontributor utama konsumsi kalori dalam pangan [makanan dan minuman] datang dari pangan yang disiapkan di rumah, sebesar 79%,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Triyono meyakini penerapan cukai MBDK hanya menyasar sebagian kecil sumber pasokan gula/kalori bagi masyarakat sehingga dampaknya ke penambahan beban industri dalam negeri.

    Target Penerimaan dari Cukai MBDK

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menjelaskan besaran tarif cukai MBDK masih akan dibahas bersama-sama antara parlemen dan pemerintah. Selain itu, sambungnya, akan ada pembahasan mengenai ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinolkan, kan enggak,” kata Misbakhun usai Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun dalam APBN 2025, pemerintah sudah sempat menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK yaitu sebesar Rp3,8 triliun—meski realisasinya masih nol karena kebijakannya belum terealisasi. Besaran target itu hanya setara 1,56% dari total target penerimaan cukai 2026 sebesar Rp244,2 triliun.