Topik: Prakerja

  • Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bakal memberikan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.

    “Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” jelas Yassierli lebih lanjut.

    Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.

    Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia juga menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang sudah berjalan saat ini dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

    Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” tutur dia.

    (del/agt)

  • Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejumlah stimulus yang berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.

    Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

    “Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    “Selain itu juga kemudahan akses program Prakerja. dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” sambung dia.

    Pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan 50%. Kebijakan ini berlaku untuk sektor padat karya yang menyasar 3,76 juta pekerja.

    Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kebijakan itu akan diberikan terhadap 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, diskon JKK itu berlaku selama lima bulan. Ia juga mengonfirmasi manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang akan diberlakukan. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

    (ily/ara)

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 

  • Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta – Rp10 juta per bulan.

    “Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.  

    Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja. 

    Yassierli mengharapkan, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan. 

    “Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” ujar Yassierli.

    Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja. 

    Meski ada relaksasi, Yassierli memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya. 

  • 489.763 Orang di Riau Terima Manfaat Kartu Prakerja

    489.763 Orang di Riau Terima Manfaat Kartu Prakerja

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 18,9 juta orang di seluruh Indonesia telah mendaftar Program Kartu Prakerja. Program di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini pertama kali diluncurkan pada 2020 lalu.  Khusus di Riau, 489.763 orang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari kartu prakerja.

    Mereka memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan pelatihan secara online. Hal ini disampaikan oleh Direktur KKPE Prakerja Dwina M Putri saat menggelar pertemuan Kumpul Jasa Prakerja bersama ratusan alumni penerima manfaat kartu prakerja di Riau.

    “Kartu Prakerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing, dan kewirausahaan. Sejak diluncurkan pada 2020, Program Kartu Prakerja telah berhasil menjangkau 18,9 juta orang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk 489.763 penerima di Provinsi Riau. Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sedang melakukan program Kumpul Jasa Pekanbaru yang merupakan wadah pengembangan alumni prakerja untuk mengasah skill dan pengalaman praktik langsung bersama UMKM,” kata Dwina.

    Dijelaskan Dwi, pelatihan dan pengasahan skill yang diperoleh saat mengikuti program prakerja, dapat diaplikasikan ketika penerima manfaat mencari pekerjaan maupun membuka usaha sendiri.

    “Ini salah satu nilai jual mereka karena telah memiliki pengalaman. Dari sisi UMKM mereka bisa naik kelas sehingga bisa bersaing di pasar nasional bahkan global,” lanjutnya.

    Melalui Kumpul Jasa, lanjut Dwina, prakerja melakukan matchmaking alumni dengan kebutuhan UMKM di daerah tersebut. Program ini berlangsung selama tiga minggu dimulai pada 31 Oktober hingga 28 November 2024, dan ditutup dengan puncak acara pada 29 November 2024.

    “Harapannya provinsi-provinsi lain dapat melakukan hal yang serupa agar UMKM-UMKM lebih maju dan menyokong perekonomian,” pungkasnya.

  • Tekan Angka Pengangguran Anak Muda Bojonegoro, Wahono-Nurul Siapkan Program Kartu Prakerja Baru

    Tekan Angka Pengangguran Anak Muda Bojonegoro, Wahono-Nurul Siapkan Program Kartu Prakerja Baru

    TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah bertekad untuk mengentaskan pengangguran anak muda lewat salah satu program unggulannya, yaitu Kartu Prakerja Baru.

    Cabup Wahono, sapaan Setyo Wahono mengungkapkan, program ini dirancang untuk memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat, khususnya anak muda.

    Adanya program ini juga diharapakan dapat meningkatkan keterampilan generasi muda Bojonegoro agar siap bersaing di dunia kerja.

    “Jumlah pengangguran di kalangan anak muda Bojonegoro masih menjadi tantangan besar. Untuk itu, kami meluncurkan program Kartu Prakerja Baru agar mejadi solusi bagi mereka,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).

    Lebih lanjut, Wahono juga mengurai sejak empat tahun terakhir, angka penggangguan di Bojonegoro terus mengalami kenaikan yang siginifikan.

    Padahal kata dia, Bojonegoro memiliki kekayaan alam luar biasa dengan dianugerahi sumber migas yang melimpah.

    Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Bojonegoro cenderung naik selama empat tahun terakhir.

    Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pencari kerja di 2023, lulusan SMP sebanyak 160 orang, MTs sebanyak 81 orang.

    Untuk lulusan SMK sebanyak 1.165 orang, SMA sebanyak 391 orang, dan MA sebanyak 180 pencari kerja.

    Sementara untuk pencari kerja berpendidikan tinggi S1 sebanyak 397 orang, D-III sebanyak 49 orang, dan D-II sebanyak 9 orang, sedangkan S2 tetap sebanyak 2 orang.

    Wahono berharap, program Kartu Prakerja Baru tersebut dapat mengurangi tingkat pengangguran di Bojonegoro, terutama di kalangan pemuda.

    Karena kata dia, mereka sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kesulitan ekonomi.

    Pemegang Kartu Prakerja Baru akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya peningkatan kapasitas sesuai bidang yang diminati, dan akan mendapatkan sertifikat yang berstandar nasional/internasional.

    Kemudahan layanan pengurusan kerja (Kartu Kuning) secara online, dan informasi lowongan pekerjaan secara berkala.

    “Melalui program ini, angkatan kerja Bojonegoro akan mendapat kartu prakerja dengan cara mendaftar secara online,” pungkas putra seorang guru kelahiran Desa Dolokgede, Bojonegoro, ini.

  • Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

    Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

    Jakarta: Pemerintah punya banyak cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya lewat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
     
    Program ini dibuat supaya keluarga yang kurang mampu bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka dengan lebih mudah.
     
    Tapi, apa sih sebenarnya BPNT itu, dan gimana cara kerjanya? Berikut penjelesan mengenai BPNT seperti dikutip dari laman Kecamatan Anjirmurara Kabupaten Barito Kuala, Fakultas Hukum UMSI, dan Desa Serang.
    Apa itu Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)
    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
    Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di elektronik warung gotong royong (e-warong).
     
    Setiap penerima manfaat menerima dana sebesar Rp110.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.

     

    Siapa yang berhak menerima BPNT

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Hanya warga yang memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang dapat menerima bantuan ini.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Calon penerima harus tercatat di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
    Termasuk Keluarga Tidak Mampu
    Penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah.
    Berpenghasilan di Bawah Upah Minimum
    Total penghasilan keluarga harus lebih rendah dari standar upah minimum daerah.
    Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
    Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN dan BUMD.
    Tidak Mendapatkan Bantuan Lain
    Penerima BPNT tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau Bantuan Subsidi Upah.
    Bukan Pendamping Sosial
    Pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program serupa tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.

    Perbedaan BPNT dan BLT
    Berikut perbedaan antara BPNT dan BLT:

    BPNT

    BPNT bertujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan memberikan bantuan melalui uang elektronik yang dapat digunakan di e-warong.
     
    Penerima bisa membeli bahan pangan seperti beras dan telur menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
     
    Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
     
    Bantuan ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Kementerian Sosial.
    Setiap bulan, bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening penerima. 

    BLT

    BLT dirancang untuk membantu mereka yang terdampak krisis ekonomi atau situasi darurat, seperti pandemi atau kenaikan harga pangan.
     
    Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan sesuai kebutuhan penerima.
    Program ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
     
    Dana BLT berasal dari anggaran negara atau Dana Desa, tergantung jenis bantuan yang diberikan. Penyaluran BLT disesuaikan dengan situasi dan kondisi, terutama saat ada krisis atau bencana
     
    Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) yang suda kamu ketahui. BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
     
    Sementara BLT memberikan uang tunai untuk mereka yang terdampak krisis atau bencana. Keduanya bertujuan meringankan beban masyarakat, namun dengan cara dan fokus yang berbeda. (Nanda Sabrina Khumairoh
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Dapat Saldo Dana Gratis Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Cek via KTP

    Dapat Saldo Dana Gratis Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Cek via KTP

    JABAR EKSPRES – Memasuki November 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Bantuan Saldo Dana Gratis senilai Rp 400 ribu ini ditujukan untuk keluarga miskin guna mendukung kebutuhan pangan mereka. Simak informasi lengkapnya, mulai dari cara cek penerima hingga syarat dan cara pencairannya.

    BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin. Dana bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk Saldo Dana Gratis atau uang cuma-cuma yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung (elektronik warung gotong royong).

    Setiap penerima akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan, tetapi pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga jumlahnya menjadi Rp 400 ribu per tahap pencairan. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat (KPM).

    Jadwal Pencairan BPNT November 2024

    Penyaluran BPNT tahun 2024 dibagi menjadi enam tahap, yaitu:

    Tahap 1: Januari – FebruariTahap 2: Maret – AprilTahap 3: Mei – JuniTahap 4: Juli – AgustusTahap 5: September – OktoberTahap 6: November – Desember

    Tahap keenam yang berlangsung pada November hingga Desember 2024 merupakan pencairan terakhir di tahun ini. Dana bantuan biasanya mulai cair pada pertengahan bulan November.

    Baca juga : Dana Bansos November Masih Nggak Cair? Begini Cara Dapat Saldo Gratis Dengan Main Paws Airdrop Tanpa Ribet

    Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tahap 6 ini, ikuti langkah berikut:

    Akses Situs Resmi: Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.Isi Data Wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP Anda.Masukkan Nama Lengkap: Gunakan nama sesuai dengan KTP.Isi Kode Captcha: Masukkan kode yang muncul di layar untuk verifikasi.Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan Anda.

    Agar dapat menjadi penerima BPNT, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI).Berpenghasilan Rendah: Termasuk dalam kategori keluarga miskin.Terdaftar di DTKS: Nama harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini hanya untuk masyarakat umum.Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Misalnya BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

  • Syarat Penerima Bansos PKH 2024

    Syarat Penerima Bansos PKH 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah syarat penerima PKH alias bansos Program Keluarga Harapan 2024 yang perlu dipahami.

    PKH menjadi bantuan sosial dari pemerintah akan akan disalurkan kepada warganya. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori.

    Beberapa di antaranya yakni kategori ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

    Meski demikian, tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, inilah beberapa syarat bisa mendapatkan bansos PKH 2024:

    Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
    Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
    Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
    Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Siapa yang berhak menerima PKH?

    Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5–7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

    Besaran PKH yang akan diberikan pemerintah

    – Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

    – Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

    – Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

    – Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

    – Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

    – Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

  • Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

    Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemerintah lewat Kementerian Sosial RI memiliki berbagai kategori. Salah satu kategori bantuan sosial ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

    Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

    Dilansir dari Indonesia.go.id, Jumat, (15/11/24) terdapat beberapa cara dan alur pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

    Syarat menjadi penerima PKH

    Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
    Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
    Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
    Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Selanjutnya, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. 

    Lalu komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Syarat selanjutnya adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

    Jika syarat sudah terpenuhi, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah pendaftaran yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Offline & Online.

    Alur pendaftaran mendapatkan bansos:

    Offline

    Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

    Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

    Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

    Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

    Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

    Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

    Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

    Alur Pendaftaran : Online 

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia Play Store
    Lakukan pendaftaran akun baru dengan memasukkan data diri nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
    Setelah berhasil membuat akun, pergi ke beranda aplikasi, klik opsi “Daftar Usulan.”
    Pilih “Tambah Usulan” guna melakukan proses pendaftaran keluarga. Lalu, mulai mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga yang dibutuhkan.
    Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
    Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

    Nantinya, tim akan mengevaluasi data sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

    Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id tedapat besaran bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat sebagai berikut :

    Komponen kesehatan:

    – Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

    – Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

    Komponen pendidikan:

    – Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

    – Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

    – Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

    – Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

    Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. (Enrich Samuel K.P)