Topik: Prakerja

  • Dunia Kembali Gelap, Sri Mulyani: Tekanan Ini Luar Biasa!

    Dunia Kembali Gelap, Sri Mulyani: Tekanan Ini Luar Biasa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap tekanan ekonomi global akan sangat besar pada tahun ini, yang bisa memberikan dampak langsung terhadap Indonesia.

    Ia memastikan, pemerintah akan konsisten menjaga kesehatan iklim ekonomi di dalam negeri saat besarnya tekanan ekonomi global tersebut. Termasuk untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia.

    “Kami tau tekanan ini luar biasa, tapi berbagai upaya dilakukan untuk melindungi masyarakat dan daya belinya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN 2024 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip pada Selasa (7/1/2025)

    Sri Mulyani menyebutkan berbagai tekanan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik itu di antaranya berbagai permasalahan politik dan peperangan yang masih terus berlangsung hingga kuartal IV-2024.

    “Tekanan sangat bertubi-tubi dan sangat besar dari berbagai faktor, entah itu faktor musim el nino, geopolitik, policy Fed Fund Rates, pelemahan ekonomi di RRT (China),” ungkap Sri Mulyani.

    “Di kuartal IV ini kita lihat beberapa policy dan lingkungan global juga tetap dinamis dan ini mengantarkan kita di 2025,” tegasnya.

    Menurut Sri Mulyani, sebetulnya untuk tekanan ekonomi dari Asia ada secercah harapan, setelah pemerintah China mulai fokus memulihkan pelemahan ekonominya dengan meluncurkan berbagai paket stimulus, baik dari sisi moneter maupun fiskal. China merupakan salah satu negara mitra perdagangan terbesar Indonesia.

    Masalahnya, negara yang memiliki kapasitas ekonomi terbesar di dunia, yakni Amerika Serikat tengah mendapat sorotan pelaku pasar keuangan dan ekonomi setelah hasil Pilpres 2024 kembali dimenangkan Presiden Donald Trump yang terkenal memiliki kebijakan negatif terhadap lingkungan stabilitas perdagangan global maupun pasar keuangan.

    “Makanya ini periode pemerintah Presiden Trump yang kedua disebutnya 2.0 yang semua orang kemudian melihat pada saat beliau jadi presiden banyak kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi tidak hanya ekonomi AS, tapi juga ekonomi dunia, termasuk penetapan tari dan berbagai kebijakan yang sangat inward looking atau nasionalistik,” tutur Sri Mulyani.

    Di benua Eropa pun masih banyak permasalahan yang terjadi di negara-negara kawasannya, seperti Prancis, Jerman, hingga Inggris. Permasalahan ketiga negara besar di Eropa itu terletak pada APBN mereka yang tak menemukan titik kesepakatan dengan pihak parlemen untuk disepakati menunjang aktivitas pemerintahannya.

    “Jadi di Eropa, kondisi tidak membaik, dua ekonomi terbesar di Eropa, Prancis dan Jerman mengalami krisis, kalau saya tambahkan dengan UK (United Kingdom) sebetulnya. Di Inggris telah terjadi pergantian kekuasaan, ini juga karena masalah budget dan ekonomi yang melemah, Jerman sekarang mengalami tekanan yang sama, dan di Prancis juga mengalami tekanan politik akibat kondisi ekonomi yang tidak membaik,” ungkap Sri Mulyani.

    Sebagaimana diketahui, untuk menghadapi berbagai tekanan itu pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk awal tahun ini yang terdiri dari 12 paket kebijakan, seperti Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    Lalu, Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

    Adapula PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.

    PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan, maupun Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

    Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

    Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.

    Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.

    Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% juga kembali diberikan sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

    Terakhir, ialah berupa pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

    (arj/mij)

  • Semua Menjerit, Daya Beli Warga RI Ambruk!

    Semua Menjerit, Daya Beli Warga RI Ambruk!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonom hingga pelaku usaha menjerit daya beli masyarakat Indonesia anjlok pada tahun ini, membuat aktivitas ekonomi melambat.

    Dari sisi level konsumsi rumah tangga saja, selama tiga kuartal tahun ini terus tumbuh di bawah 5%. Per kuartal III-2024 saja, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91% (yoy). Membuat laju pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 hanya 4,95%.

    Meski begitu, pemerintah masih bersikeras menganggap daya beli masyarakat Indonesia tetap terjaga, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Ia mendasari sudut pandang ini dari indeks keyakinan konsumen per November yang masih naik ke level 125,9, hingga indeks penjualan riil yang juga masih tumbuh meski hanya 1,7%.

    “Ini indikator dari sisi konsumsi yang semuanya masih positif,” kata Sri Mulyani pada pertengahan Desember lalu, saat konferensi pers APBN jelang akhir tahun, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Berkebalikan dengan Sri Mulyani, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro, yang juga merupakan Mantan Menteri Keuangan era periode pertama Jokowi bahkan menegaskan, daya beli masyarakat sudah nampak jelas tengah jatuh.

    Bambang mengatakan, untuk melihat data sebenarnya daya beli masyarakat bisa merujuk pada realisasi kondisi ekonomi pada kuartal III-2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Menurutnya, kuartal III-2024 bisa menjadi acuan dalam melihat daya beli sesungguhnya masyarakat RI karena tidak ada faktor musiman yang menolong angka pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    “Jadi sebenarnya kalau saya melihat turunnya pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan konsumsi dari di atas 5% menjadi di bawah 5% itu sebenarnya tanda yang clear bahwa ada potensi pelemahan daya beli,” kata Bambang dalam program Cuap-Cuap Cuan CNBC Indonesia.

    Bambang menganggap, data konsumsi rumah tangga saat tidak adanya faktor musiman bisa mencerminkan kondisi riil daya beli masyarakat karena memang pertumbuhan ekonomi Indonesia paling dominan ditopang konsumsi rumah tangga, dengan porsi mencapai 53,08%.

    Data ini pun, kata Bambang, diperburuk dengan jelasnya data penurunan jumlah kelas menengah. Sebagaimana diketahui, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Pada 2019 jumlah kelas menengah di Indonesia masih sebanyak 57,33 juta orang atau setara 21,45% dari total penduduk. Namun, pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%.

    “Kombinasi itulah dari menurunnya kelas menengah dan masih tingginya aspiring middle class dan near poor yang mengindikasikan ada kemungkinannya pelemahan konsumsi. Kalau daya beli kita melemah otomatis konsumsi juga melemah,” ucap Bambang.

    Pengusaha di sektor properti pun juga telah teriak bahwa daya beli masyarakat Indonesia teramat tertekan. Mereka menganggap, kondisi ini terlihat dari data penjualan rumah tapak di Jabodetabek yang turun 25% pada tahun ini dibanding tahun 2023 lalu.

    “Jadi 25% penurunannya di bawah,” kata Associate Director Leads Property, Martin Samuel Hutapea kepada CNBC Indonesia, awal Desember ini.

    Padahal pengembang sudah rajin membuat banyak rumah, sayang penyerapannya justru terkendala. Sebagai contoh di kuartal III 2024 ini ada tambahan pasokan 2,800 unit, namun penjualannya jauh di bawah itu yakni 1,900 unit. Sebagian besar penyerapannya ada di wilayah Tangerang.

    Di sisi lain, harga rumah juga terus mengalami kenaikan yang tak sebanding dengan gaji atau pendapatan masyarakat. Menurut riset Leads Property, kenaikan harga rumah menyeluruh terjadi di Jabodetabek, namun paling tinggi ada di Depok mencapai 12%, sedangkan Jakarta sebesar 5% dan Bogor sebesar 3%.

    “Faktor daya beli salah satunya, kan daya beli hubungannya juga sama price-sensitive, harga,” ujar Martin.

    Sementara itu, kalangan pengusaha ritel yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan bahwa penjualan toko-toko ritel saat ini merosot drastis gara-gara pembeli merosot. Membuat penjualan barang turun harga sehingga tercermin dari munculnya fenomena baru, yakni deflasi lima bulan beruntun yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

    Sebagaimana diketahui, BPS telah mengumumkan, deflasi lima bulan beruntun terjadi sejak Mei 2024 yang sebesar 0,03%, lalu berlanjut pada Juni 2024 sebesar 0,08%, dan Juli 2024 sebesar 0,18%. Lalu, pada Agustus 2024 sebesar 0,03%, dan per September 2024 makin dalam menjadi 0,12%.

    “Karena produktivitas atau basket size dari konsumen itu turun, nah dengan konsumen turun belanja maka otomatis semuanya berupaya untuk rebranding atau kemasannya diperkecil supaya turun juga harganya, jadi itulah yang membuat deflasi,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di kawasan Gedung Kadin Indonesia, Jakarta.

    Oleh sebab itu, Roy membantah pernyataan pemerintah yang mengklaim bahwa kondisi deflasi selama lima bulan berturut-turut ini disebabkan karena pemerintah memasok barang-barang pangan secara giat, hingga menyebabkan harga-harga turun. Menurutnya, yang terjadi sebenarnya malah karena barang yang dijual kemasannya semakin kecil supaya bisa terjual atau dibeli oleh masyarakat yang daya belinya tengah ambruk.

    “Jadi daya beli yang menyebabkan deflasi, ya. Bukan karena masalah yang dibilang penurunan harga karena impornya sudah bagus, produktivitasnya sudah bagus, itu satu sisi, tapi sisi lain itu karena memang basket size dari konsumen itu yang turun, sehingga semuanya berusaha turunkan harga,” ucap Roy.

    Pengusaha di sektor otomotif pun menyatakan hal serupa. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menuturkan para pengusaha mobil bahkan akan merevisi target penjualan mobil 2024 sebanyak 1,1 juta unit, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penekan pasar, salah satunya gaji masyarakat yang tak mampu menjangkau harga mobil.

    “Salah satu faktor pemicu stagnasi pasar mobil adalah harga mobil baru tidak terjangkau oleh pendapatan per kapita masyarakat. Gap antara pendapatan rumah tangga dan harga mobil baru makin lebar,” katanya dalam diskusi Forum Wartawan Industri pertengahan tahun ini.

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas juga mencatat, sebetulnya 40 juta pekerja di Indonesia masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Jauh di bawah target pendapatan per kapita hingga akhir 2024 sebesar US$ 5.500 per tahun, atau setara Rp 7,45 juta per bulan.

    Di sisi lain, gaji yang rendah itu juga sempat tergerus tingginya inflasi harga pangan bergejolak atau volatile food pada awal tahun ini. Angka tertinggi inflasi harga pangan bergejolak tertinggi pada tahun ini terjadi pada Maret 2024 sebesar 10,33% sebelum akhirnya pada November 2024 menjadi deflasi 0,32%.

    Per Mei saja, level inflasi bahan pangan bergejolak masih sebesar 8,14%, jauh di atas kenaikan rata-rata gaji di Indonesia. Mengutip catatan Bank Indonesia kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara atau ASN pada periode 2019-2024 hanya sebesar 6,5% dengan catatan untuk periode 2020-2023 tak ada kenaikan gaji ASN. Adapun, kenaikan UMR atau gaji pegawai swasta rata-rata hanya 4,9% pada 2020-2024.

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro menambahkan, kondisi deflasi yang terjadi di komponen volatile food ini sebetulnya imbas dari mekanisme harga yang sulit turun ketika sudah mencapai level tinggi. Masalah ini bisa diterjemahkan dengan teori sticky price atau sticky cost.

    “Ya kita harus mengikuti teori yang namanya sticky price jadi artinya sekali harga itu naik itu susah turun. Dia mungkin tidak naik lagi, jadi dia mungkin ketika naik itulah inflasinya, misalnya 8%. Sesudah itu padahal dia akan naik lagi atau turun sedikit di situlah inflasinya 0% atau deflasi tapi kan harga tinggi itu sudah terjadi,” tutur Bambang.

    Namun, saat nasi sudah menjadi bubur, pemerintah merespons ambruknya daya beli masyarakat Indonesia ini dengan menggelontorkan paket kebijakan ekonomi yang berisi 15 insentif. Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%.

    “Jelang memasuki pergantian tahun 2025, Pemerintah secara konsisten terus berupaya untuk dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto melalui siaran pers, Kamis lalu.

    Ia memerinci, bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, Pemerintah akan menyediakan 5 fasilitas kebijakan berupa:

    1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

    2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.

    3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    4. Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

    Adapun yang ditujukan untuk kelas menengah terdiri dari 8 paket kebijakan insentif, yaitu:

    1. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.

    2. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    3. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

    4. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    5. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

    6. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

    7. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.

    8. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.

    Selain itu, juga ada dua fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, yakni melalui:

    1 Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

    2. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

    (wia)

  • PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

    PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

    Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi-fraksi di Senayan, markas DPR, seakan tidak mau disalahkan atas penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. PDI Perjuangan menyalahkan pemerintahan sebelumnya, tetapi fraksi lain menuduh PDIP ‘lempar batu sembunyi tangan’.

    Belakangan, gelombang penolakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang terus berdatangan. Di platform change.org misalnya, per Senin (23/12/2024), sudah 171.000 lebih orang sudah menandatangani petisi penolakan tarif PPN 12% yang diinisiasi pengguna bernama Bareng Warga.

    Sejumlah pihak menilai kenaikan PPN pada saat kondisi perekonomian belum stabil akan semakin membebankan masyarakat—terutama kelas menengah ke bawah.

    Elite politik misalnya, yang ikut menyatakan penolakan terang-terangan atas penerapan PPN 12% pada tahun depan. Elite-elite politik yang dimaksud berasal dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menilai PPN 12% akan memaksa masyarakat menengah-bawah mengurangi konsumsi, mengorbankan tabungan, atau bahkan meningkatkan utang.

    “Apakah ini sebuah keadilan? Saya menyampaikan ini karena khawatir bahwa kenaikan PPN 12% yang dimaksudkan sebagai obat justru menyebabkan sejumlah komplikasi,” ujarnya di YouTube Ganjar Pranowo, dikutip pada Senin (23/12/2024).

    Politisi PDIP lainnya seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Puan Maharani, hingga Dolfie OFP juga sempat memberikan komentar bernada kritis atas PPN 12%.

    Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bahtra Banong tidak habis pikir dengan berbagai pernyataan dari kubu PDIP tersebut. Padahal, menurutnya, PDIP merupakan inisiator Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 12%.

    “PDIP terus mencari simpati rakyat, tetapi mereka lupa bahwa merekalah yang mengusulkan soal kenaikan PPN 12% itu,” kata Bahtra, dilansir dari Antara, Minggu (22/12/2024). 

    Dia menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) RUU HPP waktu itu adalah anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

    Anggota Fraksi Partai Golkar DPR sekaligus Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberi pernyataan serupa. Dia merasa PDIP seakan cuci tangan padahal kadernya merupakan ketua panja RUU HPP.

    “Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitik lah secara elegan,” kata Misbahkhun dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Dia bahkan mengaku Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU HPP karena dianggap kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti tarif pajak UMKM yang semula 1% diminta menjadi 0,5%.

    PDIP tidak tinggal diam atas berbagai pernyataan fraksi lain. Dolfie tidak menampik bahwa dirinya merupakan ketua panja pembahasan RUU HPP beberapa tahun lalu.

    Hanya saja, dia mengingatkan bahwa RUU HPP merupakan usulan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Fraksi PDIP bukan inisiator RUU HPP.

    Lebih dari itu, sambung Dolfie, terdapat klausul yang memungkinkan pemerintah sekarang mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5%—15%. Dia menegaskan sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah ketentuan kenaikan tarif PPN.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya, Minggu (22/12/2024).

    Alasan Pemerintah PPN 12% Tetap Jalan

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak terlalu memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Abaikan Perlindungan Pekerja

    Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Abaikan Perlindungan Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menjamin kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak mengabaikan perlindungan pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat tidak mampu akan mendapatkan perlindungan dari negara,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah kenaikan PPN 12 persen. Untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

    “Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama 6 bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja,” tutur Yassierli.

    Lebih lanjut, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama 5 bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

    Kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan kenaikan PPN 12 persen.  

  • Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih – Halaman all

    Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bersifat selektif.

    “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif,” katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    “Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli.

    Ia turut memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh.

    Terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Pemerintah disebut telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan ini.

    Untuk pekerja di sektor padat karya, ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

    Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan.

    Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, ia mengatakan pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

    “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ucap Yassierli.

    Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

    Dengan langkah-langkah ini, Yassierli meyebut pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial.

    Sehingga, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, ia menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu.

    Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” ujar Airlangga. 

     

  • Dampak PPN 12%, Ini Insentif untuk Buruh Sektor Padat Karya

    Dampak PPN 12%, Ini Insentif untuk Buruh Sektor Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama pekerja di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah kebijakan PPN 12% yang mulai berlaku pada awal Januari 2025.

    Yassierli menjelaskan, kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan.

    “Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

    Yassierli menyampaikan, untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

    Pemerintah juga memberikan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan relaksasi atau diskon 50% selama enam bulan. Insentif ini dilakukan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

    Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

    “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ungkapnya.

    Yassierli menerangkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

    Lebih lanjut, dia menyatakan sederet upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial. Dengan begitu, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani menilai paket stimulus yang diberikan pemerintah seperti PPh Pasal 21 DTP tidak membantu industri padat karya. Sebab, insentif ini hanya untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    “Yang kena manfaat itu adalah pekerja yang di bawah [gaji] Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu,” ujar Shinta dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/204).

    Maka dari itu, Apindo meminta agar pemerintah membantu PPh badan industri padat karya hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025

    Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jelang pergantian tahun, pemerintah secara konsisten terus berupaya untuk dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang.

    Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:

    1. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

    2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%  juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.

    3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, di mana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    4. Pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.

    Selain menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, fasilitas kebijakan di bidang ekonomi yang didesain pemerintah juga memiliki peruntukan bagi masyarakat kelas menengah, yakni berupa:

    6. PPN DTP Properti  bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.

    7. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    8. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).

    9. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

    11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta/bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

    12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.

    13. Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja. 

    Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, yakni melalui:

    14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

    15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

  • Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski diklaim tarif PPN baru tersebut hanya untuk barang mewah, nyatanya pemerintah juga memberi diskon pajak untuk pembelian mobil listrik hingga rumah miliaran rupiah.

    Pengumuman pemberlakuan tarif PPN 12% disampaikan pada Senin (16/12/2024). Pada saat itu, pemerintah turut mengumumkan paket insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik bahwa banyak arus penolakan penerapan tarif PPN 12% karena ditakutkan akan semakin membebani biaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, dia menyatakan tarif baru tersebut hanya akan menyasar barang mewah.

    “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Meski demikian, pada saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembelian sejumlah barang mewah juga mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.

    Contohnya, pemerintah mengumumkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.

    “Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliar bayar,” kata Airlangga pada kesempatan yang sama.

    Selain rumah miliaran rupiah, empat kebijakan PPN DTP untuk sektor otomotif juga diberikan. Pertama, PPN DTP 10% untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap/completely knocked down (KBLBB CKD).

    Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% untuk KBLBB impor dalam keadaan utuh/completely built up (CBU) dan CKD. Ketiga, PPnBM 0% untuk KBLBB CBU.

    Keempat, kebijakan diskon pajak sektor otomotif terbaru, yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.

    Seperti diketahui, harga mobil listrik di Indonesia masih cukup tinggi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Artinya, insentif pemerintah bisa turut mencakup barang-barang berharga miliaran rupiah.

    Airlangga mengaku semua paket kebijakan insentif fiskal, termasuk untuk barang mewah, diberikan agar kenaikan tarif PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Bukan Khusus Barang Mewah

    Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menekankan bahwa objek yang terkena tarif PPN 12% bukan cuma untuk barang mewah seperti narasi yang digembor-gemborkan pemerintah.

    Andri melihat pemerintah selama akan ingin menipu publik padahal PPN 12% tetap akan diterapkan kepada seluruh barang/jasa yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Malahan, Andi mengungkapkan jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

    “Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

    Dia menjelaskan barang yang dibebaskan dari PPN 12% seperti beras hingga angkutan umum memang sejak lama sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak menjadi objek PPN alias bebas pajak konsumsi.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis: Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

    Andri menjelaskan bahwa barang yang tergolong sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

    Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin & peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran & batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

    Bahkan, ujarnya, sejumlah barang tersebut sudah dari dulu tidak bebas PPN bahkan sebelum PP Nomor 49/2022 diterbitkan.

    “Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.

    Sebaliknya, dia menjelaskan sebagian barang-barang yang tadinya bebas PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12%. Andri mencontohkan beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, hingga sekolah internasional.

    “Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN,” lanjutnya.

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. 

    Pertama, kata Menaker, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Menaker menyampaikan bahwa pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, lanjutnya dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    “Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/12/2024). 

    Melalui program JKP, lanjutnya mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. 

    Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ucap Menaker.

    Ketiga, jelas Menaker relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. 

    Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ucapnya.

    Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta itu. 

    Turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Kemudian Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Lalu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

     

  • Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut ada tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menaker menyampaikan pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Melalui program JKP, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” kata Menaker.

    Ketiga, Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya.