Topik: Prakerja

  • Daftar Produk Virtual Dijual Bukalapak usai Layanan Marketplace Tutup – Halaman all

    Daftar Produk Virtual Dijual Bukalapak usai Layanan Marketplace Tutup – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual. 

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 13:26 WIB

    Bukalapak

    Bukalapak – PT Bukalapak.com Tbk atau BUKA mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual.  

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual. 

    Bukalapak akan menghentikan layanan marketplace yang sebelumnya menjual produk fisik seperti gadget, elektronik, busana, dan lain-lain.

    Bukalapak akan meningkatkan fokus pada produk virtual seperti pulsa prabayar, token listrik, dan layanan sejenis. 

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual.” 

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2024).

    Selengkapnya, berikut daftar produk virtual yang akan dijual Bukalapak:

    Pulsa Prabayar
    Paket Data
    Token Listrik
    Listrik Pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran Kredit
    BPJS Kesehatan
    Air PDAM
    Telkom
    Pulsa Pascabayar
    TV Kabel & Internet
    Pajak PBB
    Penerimaan Negara
    Voucher Streaming
    Bayar Denda Tilang
    Bayar PPh Final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BPJS Ketenagakerjaan
    BMoney Voucer
    Digital Emas

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Meski penutupan layanan marketplace akan segera dilakukan, pelanggan masih bisa melakukan pemesanan produk fisik hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Bukalapak juga memberikan beberapa informasi terkait perubahan ini.

    Di antaranya, mulai 1 Februari 2025 fitur penambahan produk baru oleh pelapak akan dinonaktifkan.

    Pelapak juga tidak akan bisa menambah produk setelah periode ini.

    Sementara itu, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    Bukalapak juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh para pelapak sejak awal berdirinya perusahaan pada 2010.

    “Terima kasih atas dukungan, kerja sama dan kepercayaan Pelapak selama ini!” tulis Bukalapak.

    (Tribunews.com/Milani) 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar kategori produk fisik yang tidak akan dijual lagi di Bukalapak. Bukalapak fokus ke produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 12:30 WIB

    Bukalapak Blog

    Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik. Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025).

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis pernyataan resmi Bukalapak, dilansir Bukalapak Blog. 

    Bukalapak menyiapkan proses transisi untuk menutup layanan penjualan produk fisik.

    Pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Untuk pelapak, per 1 Februari 2025 tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Kemudian, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Daftar Kategori Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    Elektronik

    Games
    Handphone
    Hobi & koleksi
    Industrial
    Kamera
    Kesehatan
    Komputer
    Logam mulia
    Luxury
    Media
    Mobil
    Part & aksesoris
    Motor
    Olahraga
    Perawatan & kecantikan
    Perawatan rumah tangga
    Perlengkapan bayi
    Perlengkapan kantor
    Personal care
    Rumah tangga
    Sepeda
    Tiket & voucher
    Vape

    Produk Virtual

    Meski menutup penjualan produk fisik, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listrik pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Rencana Lengkap Bukalapak Tutup Lapak Produk Fisik di Marketplace

    Ini Rencana Lengkap Bukalapak Tutup Lapak Produk Fisik di Marketplace

    Jakarta, Beritasatu.com – Bukalapak mengumumkan akan melakukan transformasi untuk meningkatkan fokus pada produk-produk virtual. Fokus ini membuat Bukalapak harus tutup lapak produk fisik di marketplace Bukalapak.

    Dlaam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2025), pihak Bukalapak mengatakan pada 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan untuk kategori elektronik, produk aksesoris rumah, evoucher, fesyen pria, fesyen anak, fesyen wanita, makanan, handphone, games, hobi dan koleksi, kamera.

    Kategori produk selanjutnya yang tidak bisa lagi dibeli yaitu kesehatan, industrial, komputer, luxury, logam mulia, media, part dan aksesori, mobil, motor, perawatan dan kecantikan, olahraga, perawatan rumah tangga, sepeda, personal care, tiket dan voucher, dan vape.

    Setelah tanggal tersebut, produk virtual akan menjadi fokus Bukalapak, yaitu paket data, pulsa prabayar,  listrik pascabayar, token listrik, Prakerja, angsuran kredit, Bukasend, BPJS Kesehatan, Telkom, air PDAM, pulsa pascabayar, pajak PBB, TV kabel & internet, penerimaan negara,bayar denda tilang,  voucher, streaming, bayar PPh final, bayar PPh 21, bayar PPN, bayar SBN, bayar bea, BMoney, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucer digital emas.

    “Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini,” tulis pihak Bukalapak.

    Pihak Bukalapak juga menyarankan kepada para pelapaknya untuk menyelesaikan pesanan yang masuk sebelum tanggal akhir Bukalapak tutup lapak produk fisik di marketplace. Langkah ini penting untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan yang belum terpenuhi.

    “Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23.59 WIB akan otomatis dibatalkan secara oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet,” tulis Bukalapak.

  • Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Kini Fokus Jualan Token Listrik hingga Pulsa

    Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Kini Fokus Jualan Token Listrik hingga Pulsa

    Jakarta, Beritasatu.com– PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace. BUKA menjalani transformasi dalam upaya meningkatkan fokus pada produk virtual. 

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha pelapak. Kami berkomitmen membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis manajemen Bukalapak (BUKA) melalui blog resmi perseroan, Selasa (7/1/2025).

    Bukalapak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Agustus 2021. Perseroan menggelar initial public offering (IPO) dengan mematok harga Rp 850 per saham. 

    Bukalapak telah menyiapkan panduan dan langkah-langkah untuk membantu pelapak dalam proses transisi, yang meliputi saldo dan pengembalian dana hingga pengunduhan data transaksi serta riwayat penjualan bagi pelapak. “Untuk pembeli, ke depannya tetap dapat melakukan transaksi produk virtual,” sebut Bukalapak.

    Adapun produk virtual yang kini masih bisa dibeli di Bukalapak adalah pulsa prabayar, paket data, token listrik, listrik pascabayar, prakerja, Bukasend, angsuran kredit, BPJS Kesehatan, air PDAM, Telkom, pulsa pascabayar, TV kabel dan internet, bayar pajak/penerimaan negara, voucher streaming, bayar denda tilang, BPJS Ketenagakerjaan, Bmoney, hingga voucher digital emas.

    Selanjutnya, pada 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan di marketplace Bukalapak untuk kategori produk, seperti aksesoris rumah, elektronik, evoucher, fashion anak, fashion pria, fashion wanita, food, games, hand phone, hobi dan koleksi, industrial, kamera, kesehatan, komputer, logam mulia, luxury, media, mobil, part dan aksesoris, motor, olahraga, perawatan dan kecantikan, perawatan rumah tangga, perlengkapan bayi, perlengkapan kantor, personal care, rumah tangga, sepeda, tiket & voucher, vape.

  • Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 11:09 WIB

    Istimewa

    Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025).

    Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis keterangan resmi Bukalapak, dikutip dari laman Bukalapak Blog.

    Meski begitu, pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Adapun per 1 Februari 2025, pelapak tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Produk Virtual

    Nantinya, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listri pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    Proses Transisi Pelapak

    Bukalapak juga telah menyiapkan proses transisi yang berkaitan dengan saldo dan pengembalian dana serta pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan.

    Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.

    Kemudian semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Produk Virtual yang Masih Tersedia di Bukalapak, Sayonara E-Commerce BUKA

    Daftar Produk Virtual yang Masih Tersedia di Bukalapak, Sayonara E-Commerce BUKA

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce pada Selasa (7/1/2025) dan bertransformasi dari berjualan produk fisik menjadi berjualan produk virtual saja. Berikut sejumlah produk virtual yang masih dapat ditransaksi di platform berwarna merah itu. 

    Bukalapak menyampaikan bahwa perusahaan telah bertransformasi. Perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    Untuk Pembeli, ke depannya hanya dapat melakukan transaksi Produk Virtual saja seperti: 

    -Pulsa Prabayar, 

    -Paket Data, 

    -Token Listrik, 

    -Listrik Pascabayar, 

    -Prakerja, 

    -Bukasend, 

    -Angsuran Kredit, 

    -BPJS Kesehatan, 

    -Air PDAM, 

    -Telkom, 

    -Pulsa Pascabayar, 

    -TV Kabel & Internet, 

    -Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    -Voucher Streaming, 

    -Bayar Denda Tilang, 

    -Bayar PPh Final, 

    -Bayar PPN, 

    -Bayar PPh 21, 

    -Bayar SBN, 

    -Bayar Bea, 

    -PJS Ketenagakerjaan, 

    -BMoney, 

    -dan Voucher Digital Emas.

    Pada 3 Desember 2024, BUKA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), untuk meminta restu perubahan rencana penggunaan dana IPO dan pengunduran diri Teddy Oetomo. 

    Dalam pengumuman RUPSLB, Manajemen BUKA menjelaskan dua agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB. Pertama, perubahan susunan anggota direksi perseroan. Agenda itu digelar menyusul pengunduran diri Teddy Oetomo dari kursi Direktur Bukalapak.com.

    “Maka perseroan mengusulkan persetujuan penerimaan permohonan pengunduran diri tersebut kepada para pemegang saham, efektif sejak penutupan rapat ini,” tulisnya dikutip Selasa (3/12/2024).

    Dengan pengunduran diri tersebut, susunan Direksi BUKA akan berubah. Direksi Bukalapak.com kini hanya diisi oleh tiga orang, yaitu Willix Halim sebagai Direktur Utama, serta Natalia Firmansyah dan Victor Putra Lesmana sebagai Direktur.

    Agenda RUPSLB Bukalapak yang kedua ialah perubahan atas penggunaan dana hasil initial public offering (IPO), yang sebelumnya telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021.

    “Menurut pertimbangan perseroan, perubahan tersebut perlu dilakukan sebagai akibat dari dinamika yang terjadi dalam perseroan dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis BUKA saat ini,” tulis Manajemen BUKA.

  • Bukalapak Akhiri Layanan E-Commerce, Transaksi Produk Terakhir 9 Februari 2025

    Bukalapak Akhiri Layanan E-Commerce, Transaksi Produk Terakhir 9 Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce per hari ini, Selasa (7/1/2024). Meski demikian, pelapak dan pengguna masih dapat bertransaksi untuk sejumlah produk hingga 9 Februari 2025. 

    Adapun sejumlah barang yang dapat ditransaksikan antara lain aksesoris rumah, elektronik, voucer, fesyen anak, fesyen pria, fesyen wanita, makanan, permainan, smartphone, hobi & koleksi, industrial, kamera, kesehatan, komputer, logam mulia, luxury, media, mobil, hingga aksesoris, motor.

    Kemudian, peralatan olahraga, produk perawatan & kecantikan, perawatan rumah tangga, perlengkapan bayi, perlengkapan kantor, personal care, rumah tangga, sepeda, tiket & voucer, dan vape.

    “Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan,” tulis Bukalapak dalam laman resmi, dikutip Selasa (7/1/2024). 

    Sebelumnya, Bukalapak mengumumkan akan berfokus pada penjualan produk virtual dan meninggalkan penjualan produk-produk fisik.    

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam websitenya dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Bukalapak menyampaikan perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    “Untuk Pembeli, kedepannya kamu tetap dapat melakukan transaksi Produk Virtual,” tulis Bukalapak. 

    Adapun produk virtual yang dapat ditransaksikan di Bukalapak ke depan antara lain Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    Kemudian ada juga Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, PJS Ketenagakerjaan, BMoney, dan Voucher Digital Emas.

    Sebelumnya, perusahaan investasi milik Ant Financial, API (Hong Kong) Investment Limited hilang dari daftar pemegang saham di atas 5% PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA). 

    Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 9 Oktober 2024, nama API (Hong Kong) Investment Limited tidak terdaftar lagi menjadi pemegang saham di atas 5% Bukalapak.

    Sehari sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, API tercatat masih menggenggam sejumlah 13,44 miliar saham BUKA atau setara 13,04% kepemilikan. 

    Kepemilikan API tergantikan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) dalam daftar pemegang saham KSEI terbaru. EMTK tercatat menggenggam sebanyak 10,68 miliar saham BUKA, atau setara 10,36% kepemilikan. 

    Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya terjadi transaksi crossing di pasar nego terhadap saham BUKA sebesar 13,4 miliar saham. Berdasarkan riset Mandiri Sekuritas, crossing terjadi terhadap 13,4 miliar saham BUKA, atau setara 13% kepemilikan di pasar negosiasi pada perdagangan Rabu (9/10/2024). 

    Transaksi crossing ini terbagi dalam dua harga, yaitu sebesar Rp250 per saham terhadap 3,6 miliar saham dan Rp120 per saham untuk 9,8 miliar saham. 

  • Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, Sisakan Bisnis Jualan Pulsa Cs

    Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, Sisakan Bisnis Jualan Pulsa Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce per hari ini, Selasa (7/1/2024). Perusahaan berfokus pada penjualan produk virtual saja seperti pulsa.   

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam websitenya dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Bukalapak menyampaikan perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    “Untuk Pembeli, kedepannya kamu tetap dapat melakukan transaksi Produk Virtual,” tulis Bukalapak. 

    Adapun produk virtual yang dapat ditransaksikan di Bukalapak ke depan antara lain Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    Kemudian ada juga Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, PJS Ketenagakerjaan, BMoney, dan Voucher Digital Emas.

    Sebelumnya, Bukalapak terlibat dalam penyuntikan modal ke PT Elang Andalan Nusantara, perusahaan yang mengoperasikan platform dompet elektronik DANA, sebesar US$70 juta atau sekitar Rp1,13 triliun.

    Bukalapak bersama dengan Api (Hong Kong) Investment Ltd yang merupakan entitas Ant Investment dan bermarkas di Hong Kong, AIDC SI yang terafiliasi Alibaba di Singapura, dan entitas Sinar Mas PT DSST Dana Gemilang melakukan investasi. 

    “Telah dilakukan penempatan dan penyetoran saham perseroan,…, sebagai bentuk kompensasi tagihan (konversi utang menjadi saham perseroan) dengan jumlah pokok terutang sebesar US$70 juta,” tertulis dalam pengumuman hari ini, Senin (23/12/2024).

  • Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Mau Fokus Jualan Pulsa Cs

    Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Mau Fokus Jualan Pulsa Cs

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bukalapak resmi menutup layanan marketplace mulai hari ini, Selasa (7/1). Pengumuman itu disampaikan dalam blog resminya.

    Perusahaan menyetop penjualan produk fisik seperti handphone, produk fesyen, peralatan rumah tangga, makanan dan lainnya. Namun, pembeli masih bisa berbelanja hingga 9 Februari 2025.

    Bukalapak menyatakan penutupan marketplace ini merupakan upaya transformasi untuk fokus pada produk virtual seperti token listrik, pulsa, iuran BPJS Kesehatan hingga pajak.

    Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak.

    Bukalapak menyadari penutupan marketplace ini akan berdampak pada usaha para pedagang. Karena itu, perusahaan berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin.

    Pedagang di Bukalapak masih dapat menggunggah produk baru hingga Kamis, 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB untuk produk fisik di Bukalapak. Namun per 1 Februari 2025, Bukalapak akan menonaktifkan fitur untuk menambahkan produk baru dalam etalase.

    “Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini,” bunyi pengumuman itu.

    Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    Terkait uang penjual, Bukalapak akan melakukan pengembalian dana otomatis.

    “Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet,” pungkas Bukalapak.

    Setelah layanan marketplace ditutup, pembeli ke depannya hanya dapat melakukan transaksi produk virtual.

    Produk virtual yang dijual Bukalapak nantinya:
    – Pulsa Prabayar
    – Paket Data
    – Token Listrik
    – Listrik Pascabayar
    – Prakerja
    – Bukasend
    – Angsuran Kredit
    – BPJS Kesehatan
    – Air PDAM
    – Telkom
    – Pulsa Pascabayar
    – TV Kabel & Internet.

    (pta/pta)

  • Cek Info Terbaru Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 bagi Warga DKI Jakarta

    Cek Info Terbaru Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 bagi Warga DKI Jakarta

    JABAR EKSPRES – Cek info terbaru cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2025 khusus bagi warga DKI Jakarta.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk warga yang membutuhkan di tahun 2025.

    Program ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

    Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, beserta syarat dan langkah-langkahnya.

    Ketiga program ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

    Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

    Bantuan finansial bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan bantuan senilai Rp600.000 per bulan.

    BACA JUGA: Dana Gratis Rp200.000 Siap Cair ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini

    BACA JUGA: Cara Daftar KUR BRI Terbaru 2025, Penuhi Syarat ini untuk Dapat Pinjaman hingga Rp100 Juta

    Kartu Anak Jakarta (KAJ)

    Bantuan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Dengan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

    Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

    Bantuan untuk penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan bantuan senilai Rp450.000 per bulan.

    Syarat Daftar KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025

    Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk setiap program:

    Syarat Penerima KLJ

    1.Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.

    2.Berusia 60 tahun atau lebih.

    3.Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

    4.Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong tidak mampu.

    Syarat KAJ

    1.Anak berusia 0-18 tahun.

    2.Orang tua memiliki KTP DKI Jakarta.

    3.Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.

    Syarat KPDJ

    -Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.

    -Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.

    -Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

    BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025 Kapan Dibuka? Penuhi Syarat Berikut ini

    Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

    1. Cek Status DTKS

    -Pastikan Anda atau anggota keluarga Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).