Topik: Prakerja

  • Pemerintah Bakal Tambah Kuota Program Magang Fresh Graduate hingga 100 Ribu!

    Pemerintah Bakal Tambah Kuota Program Magang Fresh Graduate hingga 100 Ribu!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah akan terus menambah kuota peserta program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate satu tahun) hingga 100.000 orang.

    Jumlah itu jauh lebih tinggi dari yang angka awal yang diumumkan pemerintah. Sebelumnya dalam pengumuman 15 September lalu, Airlangga mengungkapkan penerima manfaat program magang fresh graduate itu hanya 20.000 orang.

    Hanya saja, Airlangga mengungkapkan pemerintah menyiapkan opsi perluasan jumlah peserta apabila minat dari lulusan maupun kebutuhan dunia usaha meningkat.

    “Ini per batch 20.000 [penerima manfaat] sampai dengan Maret [2026]. Namun apabila demand-nya meningkat, pemerintah akan terus dorong lagi sampai dengan 100.000,” kata Airlangga ketika memberi sambutan di Kagama Leaders Forum #3 di Kantor RRI, Jakarta, Rabu (25/9/2025).

    Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa program akan berjalan dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama pada Oktober—Desember 2025 dan ditambah tiga bulan berikutnya pada Januari—Maret 2026.

    Airlangga pun mendorong perusahaan BUMN, swasta, maupun pelaku usaha terutama di sektor digital untuk membuka diri menerima peserta magang fresh graduate itu.

    “Dengan kesempatan kerja ini, kita berharap bahwa mereka yang lulus bisa langsung masuk ke lapangan kerja,” katanya.

    Airlangga mencatat bahwa setiap tahun terdapat sekitar 1 juta lulusan perguruan tinggi. Dengan target peserta program magang fresh graduate mencapai 100.000, sambungnya, pemerintah berkomitmen memberikan buffer atau penyangga untuk sekitar 10% dari jumlah lulusan perguruan tinggi.

    Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan bahwa peserta program magang akan mendapatkan biaya upah selama enam bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Upah itu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

    Magang Fresh Graduate

    Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program magang fresh graduate itu ditujukan untuk seluruh para lulusan baru tanpa melihat status sosial.

    “Konsepnya bukan bantuan sosial, tapi ini konsepnya untuk pembukaan lapangan kerja, walaupun itu sifatnya sementara,” kata Menaker Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah menyiapkan platform khusus untuk perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini. Lewat platform itu, perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini. 

    “Jadi seperti aplikasi Siap Kerja ya, bukan Prakerja. Perusahaan juga akan mendaftar dengan mencantumkan detail informasi seperti apa, nanti ada proses pemadanan data, dibantu oleh Kemendiktisaintek,” lanjut Yassierli.

  • Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

    Menaker: Anggaran Program Magang Nasional sudah tersedia

    Iya, jadi anggarannya sudah ada dan Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan anggaran APBN untuk membiayai program magang nasional bagi para lulusan baru atau fresh graduate sudah tersedia.

    “Iya, jadi anggarannya sudah ada dan Kementerian Keuangan sudah siap untuk buka blokirnya,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Menaker Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyiapkan platform khusus untuk perusahaan maupun calon peserta magang mendaftar dalam program ini.

    “Jadi seperti aplikasi Siap Kerja ya. Bukan (seperti program) Prakerja. Perusahaan juga akan mendaftar dengan mencantumkan detil informasi seperti apa, nanti ada proses pemadanan data, dibantu oleh Kemendiktisaintek,” kata Menaker Yassierli.

    Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program magang nasional akan dijalankan selama enam bulan terbagi dalam dua periode masing-masing tiga bulan.

    Pemerintah menyiapkan anggaran awal Rp198 miliar untuk menggaji 20.000 lulusan baru yang mengikuti program ini.

    “Program ini enam bulan, tiga bulan ini (2025), dan tiga bulan nanti (2026), Januari, Februari, Maret dan kita akan melihat, sesudah itu bisa dilanjutkan,” kata Menko Airlangga Hartarto.

    Program Magang Nasional masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 sebagai salah satu dari delapan agenda prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional.

    Skema ini menyasar para lulusan baru atau fresh graduate dengan target 20.000 peserta pada tahun pertama pelaksanaan.

    Paket Stimulus Ekonomi 2025 adalah upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.

    Stimulus ekonomi ini terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

    Pewarta: Anita Permata Dewi
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadwal Cair, Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Jadwal Cair, Cara Daftar, Syarat, dan Link Cek Penerima

    Bisnis.com, JAKARTA – Simak berbagai informasi tentang BSU Rp600.000 bulan September 2025 di bawah ini terkait cara daftar, syarat, dan cek status.

    Kabar baik buat Anda sebab pemerintah akan kembali menyalurkan BSU Rp600.000 yang akan cair bulan ini.

    Melansir Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Akan tetapi, hingga pertengahan September ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

    Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai BSU dan melakukan pengecekan berkala melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.

    Jika berkaca pada skema BSU sebelumnya, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Rp600.000.

    Sebab salah satu syarat utama mendapatkan BSU Rp600.000 adalah sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Umum Penerima BSU:

    Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU antara lain:

    – Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

    – Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    – Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.

    – Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

    Cara Cek Penerima BSU September 2025

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

    Cara Daftar BSU Rp600.000 September 2025 ada di halaman selanjutnya…

  • Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemahaman mengenai syarat ini penting sebelum melakukan cek bansos KTP.

    Salah satu syarat fundamental adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program kesejahteraan sosial. Status ini bisa dicek melalui platform resmi Kemensos.

    Kategori keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi penentu utama. Ini termasuk keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga tidak boleh memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau rumah permanen dengan fasilitas modern.

    Penting juga untuk dicatat bahwa penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau BUMD. Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

    Secara umum, berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bansos:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah basis data utama untuk menentukan penerima bansos.

    Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki aset bernilai tinggi.

    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

    Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sejenis: Agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

    Selain syarat umum, beberapa program seperti PKH memiliki kriteria khusus, meliputi:

    Ibu hamil dan ibu nifas.
    Anak usia dini (0-6 tahun).
    Pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat.
    Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
    Keluarga yang terdampak krisis ekonomi atau bencana.
    Tergolong rumah tangga rentan, seperti keluarga dengan anak balita atau kepala keluarga tunggal.

  • Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Jakarta

    Pemerintah memberikan bantuan di sektor pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program. Salah satunya ada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

    PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

    Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

    Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Mengingat bansos ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak, keluarga penerima manfaat memang diwajibkan untuk memastikan agar anak-anak dalam keluarga tersebut bersekolah. Ini adalah salah satu syarat utama untuk tetap menjadi penerima manfaat PKH.

    Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

    Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah

    Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:

    – Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
    – Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
    – Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
    – Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    Syarat Penerima PKH Usia Sekolah

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
    4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
    5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    Jumlah Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Usia Sekolah

    Bantuan sosial PKH untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan tingkat pendidikannya. Di mana jumlah bantuan yang diberikan ke setiap kelompok bervariasi, yakni:

    – SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
    – SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
    – SMA: Rpb500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.

    Sementara pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

    – Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
    – Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
    – Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
    – Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.

    Setiap tahap pencairan akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (fdl/fdl)

  • Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

    Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta sudah bisa mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

    BSU 2025 diberikan pada bulan Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut secara serentak menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.

    BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Pencairan BSU dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himbara.

    Tahap II diberikan melalui Kantor Pos, khusus bagi mereka yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sebelum mencairkan bantuan, pekerja diminta melakukan pengecekan dengan Pospay.

    “Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay,” kata Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, dalam keterangan resminya dikutip Senin (7/7/2025).

    Hingga kini, belum ada batasan waktu pencairan BSU di seluruh Kantor Pos yang ada di Indonesia. Pekerja bisa langsung datang mengambil bantuan setelah dinyatakan lolos.

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Pekerja dapat langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat setelah mendapat kode QR yang didapat melalui aplikasi Pospay.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay yakni:

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pos Indonesia juga menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

  • Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Jika Anda merupakan pekerja yang tidak mendapatkan BSU ini mungkin bertanya-tanya apa alasannya.

    Berikut alasan Anda tidak mendapatkan BSU 2025

    1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU 2025

    Penerima yang tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan terbaru Permenaker No. 5 Tahun 2025 tidak dapat menerima BSU.

    Beberapa alasan umum meliputi: gaji melebihi batas maksimal, tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.

    2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako tidak berhak menerima BSU 2025.

    Kebijakan ini diterapkan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan merata kepada yang benar-benar membutuhkan.

    3. Masalah Nomor Rekening atau Data Tidak Valid

    Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening yang bermasalah, seperti rekening ganda, rekening tutup atau dibekukan, nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP, atau rekening yang tidak terdaftar di bank penyalur resmi.

  • Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Ini 3 Penyebab BSU Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Jika Anda merupakan pekerja yang tidak mendapatkan BSU ini mungkin bertanya-tanya apa alasannya.

    Berikut alasan Anda tidak mendapatkan BSU 2025

    1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU 2025

    Penerima yang tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan terbaru Permenaker No. 5 Tahun 2025 tidak dapat menerima BSU.

    Beberapa alasan umum meliputi: gaji melebihi batas maksimal, tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.

    2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako tidak berhak menerima BSU 2025.

    Kebijakan ini diterapkan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan merata kepada yang benar-benar membutuhkan.

    3. Masalah Nomor Rekening atau Data Tidak Valid

    Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening yang bermasalah, seperti rekening ganda, rekening tutup atau dibekukan, nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP, atau rekening yang tidak terdaftar di bank penyalur resmi.

  • Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara serentak pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

    Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

    “Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,@ ujarnya dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

    Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.

    Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    “Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Haris.

    Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya mengakses info terkait BSU melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

    Cara mencairkan dana BSU di kantor Pos Indonesia

    1. Cek Status Penerima

    Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

     
    Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
    Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
    Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif. Perlu diingat, pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

    3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

    Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

    4. Pengecekan dan Pengesahan Data

    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

    5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

    Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos.

  • Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara serentak pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

    Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

    “Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,@ ujarnya dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

    Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.

    Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    “Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Haris.

    Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya mengakses info terkait BSU melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

    Cara mencairkan dana BSU di kantor Pos Indonesia

    1. Cek Status Penerima

    Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

     
    Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
    Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
    Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif. Perlu diingat, pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

    3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

    Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

    4. Pengecekan dan Pengesahan Data

    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

    5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

    Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos.