Topik: PPDB

  • Pengunggah Video Mesra Sejoli Oknum Pejabat Jombang Dipolisikan

    Pengunggah Video Mesra Sejoli Oknum Pejabat Jombang Dipolisikan

    Jombang (beritajatim.com) – Pengunggah video mesra sejoli oknum pejabat di Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Jombang akhirnya dilaporkan ke polisi. Akun Facebook yang dilaporkan adalah @Siska S.

    Pernyataan itu ditegaskan Syarahuddin, Penasehat Hukum Kepala Disdikbud Jombang, Senen. Pengaduan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 21 Agustus 2024. Video yang viral tersebut merupakan rekaman dari CCTV.

    Video tersebut diduga diambil di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Rekaman CCTV itu tertanggal 30 Juli 2024 dengan durasi 4 menit 18 detik. Satu video lagi dengan waktu berbeda durasinya 2 menit 19 detik.

    Dalam video tersebut menunjukkan seorang pria dan wanita berpakaian dinas warna coklat. Keduanya tampak bermesraan, berpegangan tangan, berpelukan, beberapa kali. Wanita berjilbab itu kemudian keluar ruangan, namun tak lama berselang masuk lagi.

    Dalam video itu juga terlihat pria duduk di sofa ruangan. Si Wanita juga duduk. Selanjutnya, pria tersebut menarik wanita dan membenamkannya di dada si pria. Video lainnya, sejoli tersebut mengenakan seragam warna putih. Lagi-lagi mereka bermesraan di ruangan tersebut.

    Syarahuddin mengungkapkan, akibat video yang viral tersebut, Kepala DisdikbudJombang itu mengalami tekanan psikologis. Selain itu, beredarnya video tersebut juga berpengaruh pada pekerjaannya serta mempengaruhi situasi di keluarga.

    Syarahuddin meminta maaf belum bisa menghadirkan Senen dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Kamis (22/8/2024) di Kantor Hukum Firma SSA Al-Wahid, Jl. Kapten Pierre Tendean, Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu.

    “Terkait video yang beredar dan viral tersebut, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan seseorang yang disebut sebagai oknum LSM maupun wartawan, serta pemilik akun Facebook @Siska S,” ujar Syarahuddin.

    Saat dikonfirmasi terkait dua sosok yang terekam video merupakan sosok Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Syarahuddin menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Dia malah menyilakan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan.

    Syarahuddin mengungkapkan, laporan pengaduan ke polisi terkait peredaran video melalui media sosial, merupakan upaya pembelaan diri karena merasa dirugikan atas ulah dari pengunggah video.

    Padahal, lanjut dia, narasi negatif yang disematkan pada video yang diunggah ke Facebook dan kemudian beredar luas dan dikonsumsi publik belum tentu benar.

    Beritajatim.com mendapat Salinan laporan yang dilakukan Senen ke Polda Jatim pada Rabu 21 Agustus 2024 itu. Dalam pengakuan tertulisnya, Senen selaku pengadu mengakui jika sosok yang terekam video adalah dirinya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, Dian Yunitasari.

    Menurut Senen, saat itu dirinya sedang membahas PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) offline Tahun 2024 di ruang kerja Sekretaris Dinas. Namun Senen membantah melakukan perbuatan mesum sebagaimana narasi yang disematkan pada video viral itu. [suf]

  • KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB

    KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

    Di mana survei itu mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. 

    Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait.

    Di antaranya Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.

    “KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

    Budi mengatakan, KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut. 

    “Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia,” katanya.

    KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPBD tidak terulang.

    KPK berharap melalui surat edaran tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

    SE Nomor 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

    Adapun poin isi surat edaran itu mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

    “KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” ujar Budi.

  • DPRD Surabaya Minta Kelurahan dan Kecamatan Terlibat di PPDB

    DPRD Surabaya Minta Kelurahan dan Kecamatan Terlibat di PPDB

    Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya meminta Dinas Pendidikan untuk melibatkan kelurahan dan kecamatan dalam sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Apalagi, terdapat perbedaan sistem PPDB tahun ini dibandingkan sebelumnya.

    “Kami minta kepada dinas pendidikan untuk bisa melakukan sosialisasi yang lebih gencar, tidak hanya kepada wali murid dan guru SMP, tetapi juga melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan untuk PPDB SD,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, Senin (6/5/2024).

    Menurut politisi Gerindra ini, meskipun PPDB 2024 telah sepenuhnya berbasis aplikasi, namun masih terdapat kendala dalam proses pendaftaran.

    “Meskipun sudah ada simulasi aplikasi, pada saat hari H pasti akan ada kebingungan dalam menghitung jarak, menentukan batas kelurahan dan kecamatan, serta memasukkan nilai prestasi,” terangnya.

    Selain itu, Ajeng juga menekankan pentingnya akses data afirmasi yang terbaru bagi masyarakat.

    “Data afirmasi harus selalu diperbarui. Sekarang ada zonasi 1 dan 2 untuk SMP, pemetaannya harus jelas agar tidak ada kesalahpahaman,” imbuhnya.

    Di sisi lain, untuk mengantisipasi kekurangan murid di sekolah swasta, Ajeng mendorong sekolah swasta untuk berinovasi dan meningkatkan daya saing mereka dalam PPDB.

    “Kita harus memetakan kesiapan antara SMP Negeri dan swasta agar tidak terjadi kekurangan murid di sekolah swasta,” pungkasnya. [ADV]

  • PJ Gubernur Jatim Kabulkan 12 Tuntutan Buruh Rayakan Mayday

    PJ Gubernur Jatim Kabulkan 12 Tuntutan Buruh Rayakan Mayday

    Surabaya (beritajatim.com) – PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengabulkan 12 tuntutan buruh yang merayakan Mayday di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (01/05/2024).

    “Bahwa tuntutan yang teman-teman buruh sampaikan sesuai dengan visi-misi pemerintah untuk mensejahterakan kaum buruh. Hidup Buruh !,” teriak Adhy Karyono di hadapan puluhan ribu massa aksi.

    Adhy Karyono menjelaskan dari 12 tuntutan itu, sebagian butuh kebijakan dari pusat. Sehingga, pemprov Jawa Timur berkomitmen mewadahi buruh untuk mengawal tuntutan hingga ke pusat. Termasuk memfasilitasi pimpinan organisasi buruh untuk bertemu dengan presiden dan kementerian.

    “Termasuk kita memfasilitasi audiensi dengan pemerintah pusat. Apakah dengan Presiden, Menteri Ekonomi, dan Menkopolhukam,” imbuh Adhi Karyono.

    Pada mediasi dengan sejumlah stakeholder dan buruh, PJ Gubernur Jawa Timur membahas 12 tuntutan buruh secara rinci. Termasuk aturan bagi hasil di industri rokok. Menurut Adhy Karyono, jika bagi hasil dari industri rokok meningkat, otomatis kesejahteraan buruh bisa terpenuhi.

    “Karena bagi hasil rokok ini kalau dapatnya lebih besar, maka untuk kesejahteraan buruh bisa tercover semua. Untuk BPJS Kesehatan, kesejahteraan kerja, ataupun bansos bansos lain dan pemberdayaan karena untuk kebituhan dan keterampilannya,” tutur Adhy Karyono.

    Berikut 12 tuntutan buruh dalam aksi Mayday 2024;

    1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER JATIM) yang bersifat Nasional ke Pemerintah Pusat (Tolak Omnibuslaw UU no6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres No. 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal 10% (sepuluh persen), penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

    2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi perwakilan GASPER JATIM untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari Pemerintah dan Perwakilan dari GASPER JATIM.

    3. Untuk Perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili olehJamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari GASPER JATIM.

    4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

    5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan mengakomodir usulan dari JamkesWatch – GASPER Jatim tentang Badan Pengawas Rumah Sakit

    6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal 5% (limapersen).

    7. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari GASPER JATIM untuk mengevaluasi kinerja Pegawainya.

    8. Bahwa terkait usulan Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur, akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

    9. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri.

    10. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

    11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

    12. Usulan sebagaimana dimaksud pada poin poin diatas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ang/kun)