Topik: PPDB

  • PPDB Sistem Zonasi Dilanjutkan atau Tidak? Mendikdasmen: Masih Dalam Kajian

    PPDB Sistem Zonasi Dilanjutkan atau Tidak? Mendikdasmen: Masih Dalam Kajian

    Solo, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih dalam tahap kajian. 

    “Proses pengkajian mengenai sistem zonasi PPDB masih berlangsung,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/12/2024) dilansir Antara.

    Ia menambahkan, keputusan final mengenai PPDB sistem zonasi dalam sidang kabinet. “Keputusan terkait zonasi akan diputuskan setelah rapat kabinet,” jelasnya. 

    Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan tidak dapat mengambil keputusan ini sendiri, melainkan harus melalui pembahasan bersama kementerian terkait dalam sidang kabinet. Sejauh ini, ia belum menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

     “Hingga kini, keputusan mengenai PPDB sistem zonasi masih menunggu hasil rapat,” tambahnya.

    Sebelumnya Abdul Mu’ti mengatakan kajian PPDB sistem zonasi diakukan bersama para kepala dinas pendidikan di indonesia, para pakar, hingga stakeholder penyelenggara pendidikan. Mu’ti berharap PPDB zonasi tersebut dapat dilanjutkan dengan sistem baru pada tahun ajaran baru.

    “Berbagai kelemahan ini sedang terus kita pelajari, kami perdalam sehingga mudah-mudahan pada tahun ajaran 2025-2026 itu kami sudah bisa menerapkan zonasi dengan sistem baru yang kajiannya terus kami lakukan dan putusannya nanti dalam sidang kabinet,” kata kata Mu’ti seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024) membas soal PPDB sistem zonasi.

  • Prabowo Hadiri Acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Prabowo Hadiri Acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun Nasional 28 November 2024

    Prabowo Hadiri Acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    menghadiri acara puncak peringatan Hari
    Guru
    Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Kepala Negara hadir sekitar pukul 16.03 WIB didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
    “Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Pak Prabowo yang hadir di acara Puncak
    Hari Guru Nasional
    2024,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
    Abdul Mu’ti
    dalam sambutannya, Kamis sore.
    Menurut Mu’ti, kehadiran Prabowo menunjukkan kedekatannya kepada para
    guru
    di Indonesia. Hal ini mengingat Prabowo baru saja kembali dari lawatannya ke luar negeri selama dua pekan lebih, dan banyak tugas yang perlu dikerjakan.
    “Beliau baru saja kembali dari lawatan kenegaraan di beberapa negara dan banyak jadwal yang penting, tetapi beliau memilih hadir. Hal itu menunjukkan kedekatan Bapak Presiden dengan para guru dan komitmen beliau untuk memajukan pendidikan nasional,” ujar dia.
    Mu’ti menjelaskan, tema yang diambil dalam hari guru tahun ini adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
    Ia pun menyampaikan, kementeriannya tengah menunggu diterbitkannya surat Keputusan Menteri (Kepmen) yang menyebutkan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya bertugas di sekolah negeri, tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta.
    “Ini respons kami terhadap aspirasi para guru khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” ucap Mu’ti.
    Pada Selasa (26/11/2024) lalu. Mu’ti menemui Prabowo di Istana untuk menyampaikan undangan acara Hari Guru Nasional.
    Ketika itu, Mu’ti dan Prabowo juga membahas beberapa hal, antara lain soal kurikulum coding, kenaikan
    gaji guru
    , dan nasib sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
    Menurut rencana, dalam acara Hari Guru ini, Prabowo bakal mengumumkan kenaikan gaji untuk yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
    Adapun peningkatan tersebut sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).
    “Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti, Selasa lalu.
    Mu’ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan.
    Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk gaji guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal.
    Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
    Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
    “Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Supian Suri Janji Langsung Eksekusi Pelebaran Jalan Sawangan jika Menang Pilkada Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Supian Suri Janji Langsung Eksekusi Pelebaran Jalan Sawangan jika Menang Pilkada Depok Megapolitan 28 November 2024

    Supian Suri Janji Langsung Eksekusi Pelebaran Jalan Sawangan jika Menang Pilkada Depok
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Calon wali kota Depok nomor urut 2 Supian Suri sudah memetakan persoalan yang menjadi prioritas untuk dibenahi di awal kepemimpinan jika dinyatakan menang
    Pilkada Depok
    .
    “Kita akan melaksanakan pelebaran Jalan Sawangan,” kata Supian di rumah tim pemenangan daerah Cilodong, Kota Depok, Rabu (27/11/2024) malam.
    Persoalan ini disebut sudah dalam tahapan diskusi bersama pihak DPR RI. 
    “Kemarin saya sudah bertemu dengan Komisi 5, kita sudah berdiskusi, karena kami yakin kami akan memenangkan kompetisi ini. Jadi, kami dari awal sudah menjajaki utang itu,” ungkap Supian.
    Tak hanya itu, Supian juga akan segera membangun gedung sekolah baru di Depok.
    Kondisi itu berkaca pada minimnya jumlah bangku kosong setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga menimbulkan persaingan terlalu ketat.
    “Bangunan sekolah yang sudah bertahun-tahun menumpang belum punya bangunan baru, malah kita punya alun-alun baru padahal sekolah juga belum punya,” ujar Supian.
    Sebagai informasi, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, lmam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq, mengalami kekalahan dalam Pilkada Kota Depok 2024 berdasarkan hasil hitung cepat atau
    quick count
    VoxPol Center.
    Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meraih 46,81 persen suara, tertinggal sekitar enam persen dari pasangan nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmanysah, yang memperoleh 53,19 persen suara.
    Hasil
    quick count
    ini diumumkan setelah data masuk mencapai 100 persen pada pukul 20.32 WIB, Rabu (27/11/2024).
    Rekapitulasi suara resmi akan dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai Kamis (28/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru

    Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu\’ti saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 15:27 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa siang, dalam rapat internal guna membahas berbagai isu mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga gaji guru.

    Sejumlah menteri yang terpantau sudah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, antara lain Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    “Lapor aja. Kerjaan. Soal penyasaran bantuan sosial yang tepat,” kata Menko Muhaimin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Selain Muhaimin, Mendikdasmen Abdul Muti yang turut dipanggil Presiden Prabowo mengatakan pihaknya akan melaporkan soal peringatan Hari Guru Nasional, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi, dan isu gaji guru. Dalam keterangannya Mendikdasmen meminta Presiden Prabowo untuk membuka puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis 28 November 2024 mendatang di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Pak Presiden diminta membuka puncak peringatan Hari Guru tanggal 28 November yang akan datang,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    Selain soal peringatan Hari Guru Nasional, Mendikdasmen juga akan melaporkan soal gaji guru. “Gaji guru juga iya (dibahas)” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    Sumber : Antara

  • Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru – Page 3

    Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berharap tahun ajaran 2025-2026 dapat menggunakan dengan sistem zonasi yang telah disempurnakan. Mulanya, Mu’ti menjelaskan filosofi pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Yakni pendidikan bermutu untuk semua kalangan.

    “Anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama sehingga tidak ada segregasi antaran mohon maaf anak-anak dari kelas mampu dan tidak mampu,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Kemudian, adanya inklusi sosial. Mu’ti menyebutkan dalam sistem zonasi PPDB terdapat empat kriteria, diantaranya domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

    “Dasarnya itu. Domisili mereka yang tinggal dekat dengan lokasi, prestasi adalah yang tidak tinggal dekat tetapi dia punya prestasi untuk diterima di situ,” jelasnya.

    Namun, sistem zonasi PPDB menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat. Terutama pada domisili.

    “Yang sekarang jadi persoalan kan memang persentase yang diterima dari domisili berapa persen, yamg prestasi berapa persen. Itu yang seringkali jadi persoalan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya bakal mengkaji sistem zonasi agar pada tahun ajaran 2025-2026 sistem yang digunakan lebih baik.

    “Berbagai kelemahan ini sedang terus kita pelajari kami perdalam sehingga mudah-mudahan pada tahun ajaran 2025-2026 itu kami sudah bisa menerapkan zonasi dengan sistem baru yang kajiannya terus kami lakukan dan putusannya nanti dalam sidang kabinet,” imbuh Mu’ti

  • Tunggu Keputusan, Mendikdasmen Usul Terapkan PPDB Zonasi dengan Sistem Baru Tahun Depan

    Tunggu Keputusan, Mendikdasmen Usul Terapkan PPDB Zonasi dengan Sistem Baru Tahun Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi untuk penerimaan siswa sekolah dasar dan menengah. Kajian PPDB sistem zonasi diakukan bersama para kepala dinas pendidikan di indonesia, para pakar, hingga stakeholder penyelenggara pendidikan.

    Mu’ti berharap bahwa PPDB zonasi tersebut dapat dilanjutkan dengan sistem baru pada tahun ajaran baru.

    “Berbagai kelemahan ini sedang terus kita pelajari, kami perdalam sehingga mudah-mudahan pada tahun ajaran 2025-2026 itu kami sudah bisa menerapkan zonasi dengan sistem baru yang kajiannya terus kami lakukan dan putusannya nanti dalam sidang kabinet,” kata kata Mu’ti seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Mu’ti menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menugaskan Kemendikdasmen untuk memperdalam kajian pelaksanaannya, hingga keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet.

    “Menunggu sidang. Kami belum bisa mengambil keputusan. Nantie keputusan ada pada sidang kabinet yang dipimpin Pak Presiden,” imbuh dia.

    Ia menjelaskan, berbagai skenario perbaikan sistem tengah diperdalam, sehingga dapat mencapai empat filosofi pendidikan PPDB zonasi. Keempat filosofi yang dimaksud yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

    “Ini semangat dari zonasi sehingga anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumahnya. Anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama sehingga tidak ada segregasi antara anak-anak dari kelas mampu dan tidak mampu. Tidak ada segregasi antara yang elite dengan yang alit,” ungkap Mu’ti.

    Mu’ti mengakui bahwa dalam aturan zonasi sebelumnya memiliki sejumlah celah permasalahan yang harus disempurnakan jika ingin diterapkan.

    “Yang sekarang jadi persoalan kan memang persentase yang diterima dari domisili berapa persen, yang prestasi berapa persen. Itu yang seringkali jadi persoalan. Kalau yang afirmasi sudah kami patok 20%, ini bagian dari pemihakan negara terhadap kelompok-kelompok yang kita anggap sebagai kelompok lemah,” kata dia.

    Selain itu, dalam sistem PPDB zonasi sebelumnya juga menimbulkan banyak sekolah swasta yang tutup karena sepi peminat. Menyikapinya, ia mengusulkan untuk mengalokasikan murid ke sekolah swasta.

    “Berdasarkan pengalaman beberapa daerah itu nanti juga ada alokasi untuk sekolah swasta karena selama ini di antara kritik PPDB zonasi itu banyak sekolah swasta yang tutup tidak kebagian murid. Sementara yang negeri itu muridnya berlebih ya. Karena muridnya berlebih kadang standar mutunya tidak dapat terpenuhi karena rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Sarana dan prasarana juga menjadi tidak dapat tersedia dengan sebaik-baiknya,” pungkas Mu’ti.

  • PSI Dukung Rencana Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB

    PSI Dukung Rencana Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ingin menghapus sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Ketua DPP PSI Furqan AMC berpandangan bahwa sistem zonasi itu tidak menjadi solusi untuk dunia pendidikan Indonesia, malahan menjadi masalah baru. Maka dari itu, dia mendukung upaya Wapres Gibran untuk menghapus sistem zonasi PPDB tersebut di Indonesia.

    “Namun sepanjang pemerataan sekolah belum dilakukan, sistem zonasi tidak menjadi solusi, malah menjadi sumber masalah,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11).

    Furqan juga menjelaskan bahwa PSI sudah meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem zonasi itu dari tahun lalu. Namun, menurut Furqan hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah.

    “Dari tahun lalu kita sudah minta sistem zonasi dievaluasi total. Bahkan kita sudah uraikan dari tahun lalu ada 6 dosa besar sistem zonasi PPDB ini,” katanya.

    Berikut 6 poin kesalahan besar Sistem Zonasi PPDB versi PSI

    1. Sistem Zonasi PPDB mendiskriminasi anak bangsa yang dijamin hak pendidikan oleh konstitusi negara, hanya karena jarak rumahnya yang berada di luar zonasi. Sementara sebaran sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah.

    2. Sistem Zonasi PPDB merusak basis moral sebagian Calon Siswa Didik Baru (CPDB) karena dikondisikan orang tua atau pihak tertentu untuk memanipulasi data alamat atau Kartu Keluarga (KK). 

    3. Sistem Zonasi PPDB telah mengancam psikologis anak yang dicoret dari PPDB karena ketahuan data alamat maupun Kartu Keluarganya palsu. Kemudian anak akan menanggung risiko stigma sosial maupun perasaan bersalah. Konsekuensinya bisa mempengaruhi konsep diri anak.

    4. Sistem Zonasi PPDB telah menyuburkan praktek pungli dan percaloan yang pada akhirnya akan membentuk sikap permisif terhadap budaya korupsi. Budaya korupsi tersebut diperparah dengan budaya kolusi dan nepotisme yang juga marak dalam bentuk praktek titipan siswa dari pejabat atau dari tokoh masyarakat setempat.

    5. Sistem Zonasi PPDB memicu praktik manipulasi data KK pada akhirnya merusak data dukcapil dan selanjutnya mengganggu validitas sensus kependudukan.

    6. Kuota sistem zonasi PPDB yang besar telah menyebabkan minimalnya kuota untuk anak berprestasi dan kuota afirmasi untuk mengakomodir Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga yang tidak mampu.

  • Politikus PKB Ini Tak Setuju Rencana Gibran Hapus PPDB Sistem Zonasi

    Politikus PKB Ini Tak Setuju Rencana Gibran Hapus PPDB Sistem Zonasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian Irfani menolak usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus Sistem Zonasi dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Hadrian menegaskan, PPDB dengan Sistem Zonasi tidak perlu dihapus, tapi cukup dilakukan perbaikan dalam implementasi di lapangan. ”Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya,” kata Hadrian, Minggu (24/11/2024).

    Dia menilai, persoalan PPDB Sistem Zonasi di antaranya minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas sekolah di daerah sehingga muncul ketidakadilan dan calon siswa kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang terdekat. Kedua, sosialisasi minim sehingga calon siswa kurang mendapatkan infomasi secara lengkap.

    ”Ini membuat orangtua siswa bingung. Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang,” ujarnya.

    Persoalan lain, penyebaran sekolah negeri tidak merata sehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai baik. ”Saya menilai PPDB dengan Sistem Zonasi secara prinsip kebijakan itu bagus karena menekankan keadilan. Setiap warga negara bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas serta menghilangkan favoritisme,” tuturnya.

    Hal positif lain dari Sistem PPDB Zonasi untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi. ”Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antarsekolah,” urainya.

    Karena itu, Lalu Hadrian mengusulkan perbaikan PPDB Sistem Zonasi dengan membuat fleksibilitas bagi daerah mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya. ”Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.

    Lalu Hadrian mengatakan, sekolah swasta juga dapat menjadi alternatif bagi siswa di luar zonasi. ”Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta) dalam PPDB,” tuturnya.

    Namun, kata Lalu Hadrian, pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.

    Menurutnya, kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Namun, Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung. ”Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas,” katanya.

    Lalu Hadrian mengatakan, pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat dengan pemetaan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. ”Kemendikdasmen segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan atau dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya,” ujarnya. [hen/but]

  • Beda dengan Gibran, Waka Komisi X Sebut PPDB Sistem Zonasi Tak Perlu Dihapus, Cukup Diperbaiki – Page 3

    Beda dengan Gibran, Waka Komisi X Sebut PPDB Sistem Zonasi Tak Perlu Dihapus, Cukup Diperbaiki – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta penghapusan Sistem Zonasi dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai pro dan kontra.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, PPDB dengan Sistem Zonasi tidak perlu dihapus, tapi cukup dilakukan perbaikan dalam implementasi di lapangan. ”Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya,” ujar Lalu Hadrian, Minggu (24/11/2024).

    Politikus PKB ini mengatakan, persoalan PPDB Sistem Zonasi di antaranya minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas sekolah di daerah sehingga muncul ketidakadilan dan calon siswa kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang terdekat. Kedua, sosialisasi minim sehingga calon siswa kurang mendapatkan infomasi secara lengkap.

    ”Ini membuat orangtua siswa bingung. Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang,” katanya.

    Persoalan lain, penyebaran sekolah negeri tidak merata sehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai baik. ”Saya menilai PPDB dengan Sistem Zonasi secara prinsip kebijakan itu bagus karena menekankan keadilan. Setiap warga negara bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas serta menghilangkan favoritisme,” tuturnya.

    Hal positif lain dari Sistem PPDB Zonasi untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi. ”Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antarsekolah,” urainya.

    Karena itu, Lalu Hadrian mengusulkan perbaikan PPDB Sistem Zonasi dengan membuat fleksibilitas bagi daerah mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya.

    ”Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.

     

  • Infografis Gibran Minta Menteri Pendidikan Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi dan Plus Minusnya – Page 3

    Infografis Gibran Minta Menteri Pendidikan Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi dan Plus Minusnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemberlakuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bakal berakhir. Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menghapus sistem zonasi.

    Permintaan penghapusan sistem zonasi terungkap dalam suatu acara Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis 21 November 2024. Gibran meminta langsung kepada Abdul Mu’ti yang  turut hadir dalam acara tersebut selaku Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah.

    “Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan’,” kata Gibran.

    Bukan hanya itu. Gibran juga meminta para kepala dinas pendidikan untuk memprioritaskan pendidikan digital di Indonesia. Alasannya, pendidikan berbasis digital sebagai faktor kunci menyongsong Indonesia Emas 2045.

    Gibran menngingatkan pentingnya pengenalan coding atau pemrograman sebagai mata pelajaran sejak dini bagi peserta didik. “Kita tidak boleh ketinggalan dari negara lain dan ini yang nanti bisa mengikuti itu anak-anak muda. Jadi jangan sampai ketinggalan.”

    Adapun sistem zonasi pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2016. Selanjutnya, sistem zonasi berlaku secara efektif pada 2017 dalam penataan sistem PPDB.

    Adalah Muhadjir Effendy, saat itu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kali pertama menerapkan sistem zonasi sekolah. Pada 2019, Nadiem Anwar Makarim yang menggantikan Muhadjir Effendy tetap melanjutkan sistem zonasi.

    Ternyata dalam praktiknya, pemberlakuan PPDB sekitar 7 tahun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak aduan di sejumlah daerah terkait dugaan kecurangan. Misalnya, ada temuan banyak orang tua ataupun wali siswa menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga (KK) warga di sekitar sekolah yang dituju.

    Penerapan sistem zonasi di PPDB kemungkinan besar bakal dihapus. Seperti apa plus minus sistem zonasi penerimaan siswa di Indonesia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: