Topik: PPDB

  • Mendikdasmen Beri Bocoran soal PPDB, Sistem Zonasi Sekolah Bakal Hilang? – Page 3

    Mendikdasmen Beri Bocoran soal PPDB, Sistem Zonasi Sekolah Bakal Hilang? – Page 3

    “Kalau bisa dalam minggu-minggu ini sudah ada waktu dekat. Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka sepanduk di mana-mana, kan? Karena kalau ini tidak segera diputuskan, itu memang nanti akan secara teknis, konsolidasi dan koordinasinya serta sosialisasinya akan agak kesulitan,” tutur Mu’ti.

    Mu’ti sebelumnya mengatakan, kementeriannya telah menyusun konsep baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia pun meminta persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep tersebut.

    “Termasuk juga beberapa yang mungkin kami minta persetujuan Pak Presiden terkait dengan penerimaan murid baru. Namanya PPDB kan. Nanti ada konsep baru yang kami susun dan minta persetujuan Presiden di rapat ini untuk mudah-mudahan diputuskan,” jelas Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Dia tak menjelaskan secara rinci konsep PPDB baru tersebut. Mu’ti akan menyampaikan usai pertemuan dengan Prabowo.

    “Nanti pastinya setelah selesai saja,” ucapnya.   

  • Mendikdasmen Bakal Hapus Istilah Zonasi dan Ujian

    Mendikdasmen Bakal Hapus Istilah Zonasi dan Ujian

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan menghapus istilah “zonasi” dan “ujian”.

    Dia mengatakan dua istilah tersebut diganti dengan mekanisme lainnya pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. 

    “Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Abdul Mu’ti menyebutkan hal yang sama juga berlaku pada sistem zonasi, di mana istilah baru juga disiapkan sebagai penggantinya.

    “Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” imbuhnya.

    Abdul Mu’ti juga menjelaskan konsep terkait pengganti ujian ini telah selesai, dan akan diumumkan beberapa waktu mendatang.  

    “Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru] nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” ucapnya.  

    Adapun, terkait PPDB tahun 2025 ini, Abdul Mu’ti menyatakan keputusannya akan diputuskan dalam sidang kabinet.  

    “Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab [Sekretaris Kabinet], sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” tutur Abdul Mu’ti.  

  • Mendikdasmen Sampaikan Skema Baru PPDB ke Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Mendikdasmen Sampaikan Skema Baru PPDB ke Presiden Prabowo Nasional 18 Januari 2025

    Mendikdasmen Sampaikan Skema Baru PPDB ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengakui telah menyampaikan skema baru Penerimaan Peserta Didik Baru (
    PPDB
    ) kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Ia mengungkapkan, skema tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis pada Jumat (17/1/2025). Namun, konsep itu belum sempat dibahas lantaran pertemuan dengan Prabowo dan sejumlah menteri lainnya membahas soal makan bergizi gratis.
    “Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis. Dan ini tidak sempat dibahas karena ada agenda lain tapi kami tetap meminta supaya itu segera diputuskan,” kata Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
    Mu’ti mengungkapkan, keputusan itu perlu segera lantaran ada dua kepentingan. Kepentingan pertama adalah untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
    Kepentingan lainnya, adalah sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
    “Nah, konsepnya konsep yang kita sebut sebagai konsep yang baru itu sudah selesai. Konsepnya sudah kami serahkan kepada Bapak Presiden melalui Pak Sekretaris Kabinet,” ucap Mu’ti.
    Kendati begitu, ia belum mau menjelaskan skema baru PPDB ini bakal menghapus zonasi atau sebaliknya. Dia mengatakan bahwa konsep PPDB baru akan dijelaskan pada waktunya.
    “Sampai nanti ada keputusan apakah diputuskan langsung oleh Pak Presiden ataukah nanti lewat sidang kabinet, itu tunggu sampai pada waktunya tiba. Ya semua akan ada penjelasan setelah itu terbit, semua akan indah pada waktunya,” jelas Mu’ti.
    Sebelumnya diberikan, pemerintah mengatur mekanisme penerimaan peserta didik, menyusul belum sempurnanya sistem yang ada saat itu. Tak terkecuali, jalur zonasi yang banyak dikritik banyak pihak.
    Kemudian, isu jalur
    PPDB Zonasi dihapus
    ini muncul saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Kamis (21/11/2024).
    Menurutnya, meski bermanfaat, kebijakan zonasi masih menghadapi tantangan ke depan.
    Hal ini terkait dua hal yang masih harus ditingkatkan. Yaitu pertama distribusi guru dan yang kedua adalah fasilitas pendidikan yang belum merata.
    “Zonasi, sekali lagi, ini program yang baik, tapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah,” ujarnya, dilansir dari rilis Kemendikbud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendikdasmen Lapor ke Prabowo Konsep Baru PPDB, Zonasi Dihapus?

    Mendikdasmen Lapor ke Prabowo Konsep Baru PPDB, Zonasi Dihapus?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengaku sudah menyampaikan konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu baru kami sampaikan dalam bentuk tertulis dan tadi tidak sempat dibahas karena beliau ada agenda lain, tapi kami tetap meminta supaya itu segera diputuskan karena ada dua kepentingan,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Ia berencana akan membahas konsep baru PPDB ini bersama Prabowo saat rapat terbatas di Istana Negara pada hari ini, namun belum bisa terlaksana. Seperti diketahui pada ratas hari ini membahas mengenai Makan Bergizi Gratis.

    Saat ditanya apakah konsep baru PPDB itu akan menghapus sistem zonasi, Mu’ti belum mau mengungkapkannya. Menurutnya konsep baru itu akan menunggu langsung keputusan Prabowo.

    “Sampai nanti ada keputusan apakah diputuskan langsung oleh pak Presiden ataukah nanti lewat sidang kabinet, tunggu sampai waktunya tiba,” kata Mu’ti.

    Sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengkaji skema perbaikan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru yang selama ini menjadi polemik.

    (emy/mij)

  • DKI cairkan KJP Plus Tahap II mulai 6 Januari 2025

    DKI cairkan KJP Plus Tahap II mulai 6 Januari 2025

    Ilustrasi – Seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    DKI cairkan KJP Plus Tahap II mulai 6 Januari 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan ada sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 merupakan kategori penerima eksisting atau lanjutan. Ada 165.000 penerima baru KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinsos DKI Jakarta). “Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Bersama SMP, SMA dan SMK sebanyak 19.166 siswa,” kata Sarjoko.

    Dia mengatakan pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap, seperti pada pencairan sebelumnya. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penerima baru memerlukan proses lebih lanjut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.

    “Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI,” katanya.

    Pihak bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dananya. “Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” ujar dia.

    Adapun besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang, yakni SD/MI terdiri dari biaya rutin per bulan sebesar Rp135 ribu, biaya berkala per bulan Rp115 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130 ribu. Jumlah penerima jenjang ini sebanyak 242.919 peserta didik. Lalu jenjang SMP/MTs terdiri dari biaya rutin per bulan Rp185 ribu, biaya berkala per bulan Rp115 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170 ribu. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II pada jenjang ini sebanyak 147.341 orang.

    Selanjutnya, jenjang SMA/MA terdiri dari rutin per bulan Rp235 ribu, biaya berkala per bulan Rp185 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290 ribu. Adapun jumlah penerima jenjang ini sebanyak 48.876 peserta didik. Berikutnya, jenjang SMK dengan total 83.403 peserta didik menerima biaya rutin per bulan Rp235 ribu, biaya berkala bulanan Rp215 ribu, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240 ribu.

    Terakhir, penerima bantuan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah sebanyak 1.083 peserta didik. Mereka menerima biaya rutin per bulan Rp185 ribu dan biaya berkala per bulan sebesar Rp115 ribu.

    Sumber : Antara

  • Ombudsman Jateng Terima 344 Laporan Sepanjang 2024

    Ombudsman Jateng Terima 344 Laporan Sepanjang 2024

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima sebanyak 344 laporan masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan Desember 2024.

    Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga menangani 42 Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan 138 konsultasi non-laporan. 

    Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, penyimpangan prosedur mendominasi jenis dugaan maladministrasi pada 2024 dengan 50 lebih laporan.

    Kemudian penundaan berlarut diangka 39 laporan dan tak memberikan pelayanan mencapai 30 laporan.

    Sementara kelompok terlapor paling banyak pada 2024 adalah pemerintah daerah dengan laporan hampir 400 aduan.

    Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Jateng.

    Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen melaksanakan penerimaan dan verifikasi laporan secara efektif. 

    “Laporan yang masuk mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Kami juga menangani berbagai konsultasi non-laporan untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

    Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jateng adalah pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. 

    Ombudsman Jateng juga telah melakukan kajian cepat bertema Potensi Maladministrasi Dalam Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Jateng.

    Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng. 

    “Kami merekomendasikan optimalisasi mekanisme dan tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan dan penyelesaian kasus pertanahan bagi masyarakat,” jelasnya.

    Masalah pertanahan sering kali menjadi sorotan karena kompleksitasnya dan potensi maladministrasi yang tinggi, seperti lambatnya penyelesaian sengketa tanah, tidak transparannya proses pengaduan, hingga ketidakjelasan status kepemilikan lahan. 

    Ia berharap saran Ombudsman dapat mendorong perbaikan pelayanan publik oleh BPN.

    Sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Siti mengatakan Ombudsman memiliki fungsi utama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

    Pengawasan tersebut mencakup layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas pelayanan publik tertentu.

    “Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik. Dengan melaporkan, masyarakat berkontribusi mendorong penyelenggara negara lebih bertanggung jawab dan transparan,” ungkapnya.

    Akses Layanan Ombudsman
    Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jateng melalui berbagai saluran. 

    Layanan ini meliputi pengaduan langsung, pengiriman laporan tertulis, maupun konsultasi secara daring. 

    Ombudsman juga terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

    Berikut 6 laporan masyarakat terbanyak yang di rangkum Tribunjateng.com dari catatan akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

    1. Disdik Jateng sebanyak 33 laporan terkait PPDB dan penanahan ijazah.

    2. Pemkot Semarang sebanyak 19 laporan tentang pungli SD, PPDB, Bansos, PMT, PBB.

    3. Pemkab Kudus sebanyak 9 laporan tentang pungli SMP, parades, lampu jalan dan PDAM.

    4. Pemkab Demak sebanyak 8 laporan tentang pungli SD, Izin apoteker, KIS, THR, PKL.

    5. Pemkab Klaten sebanyak 5 laporan tentang pungli SD, KIS, Bansos, izin Apoteker.

    6. Pemkab Semarang sebanyak 4 laporan tentang pungli SD, SKT desa dan KK.

     

  • DPRD Surabaya Usulkan Reformasi Zonasi PPDB, Gabungkan Skoring Akademis

    DPRD Surabaya Usulkan Reformasi Zonasi PPDB, Gabungkan Skoring Akademis

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, angkat suara terkait polemik penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Dia menegaskan pentingnya reformasi sistem ini agar lebih adil dan tidak menimbulkan polemik yang meresahkan masyarakat setiap tahunnya.

    “Sistem zonasi sebaiknya tidak dihapus, tetapi diperbaiki dengan menggabungkannya menggunakan jalur skoring akademis,” ujar Ghoni, Senin (9/12/2024).

    Dia menjelaskan, penghapusan zonasi tanpa pengganti yang jelas hanya akan memperburuk situasi. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah orang tua siswa harus melakukan pengukuran jarak rumah ke sekolah dengan sangat teliti karena anak mereka tidak diterima.

    Selain itu, praktik manipulasi administrasi, seperti pemindahan Kartu Keluarga (KK), menjadi tantangan tersendiri yang mencederai prinsip keadilan dalam PPDB.

    “Kami ingin sistem PPDB ini tidak lagi menimbulkan masalah seperti orang tua yang sibuk mengukur jarak rumah ke sekolah atau bahkan memindahkan Kartu Keluarga hanya demi diterima di sekolah tertentu,” ujar Abdul Ghoni.

    “Dengan menggabungkan zonasi dan jalur skoring akademis, kami berharap siswa berprestasi tetap mendapatkan penghargaan, tanpa mengesampingkan aspek pemerataan pendidikan,” tambahnya.

    Sistem ini, menurutnya, juga akan mengurangi tekanan sosial bagi masyarakat sekaligus mendorong kompetisi yang sehat.

    Abdul Ghoni menekankan bahwa reformasi ini adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem PPDB yang lebih transparan, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak.

    “Kami akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di Surabaya,” pungkasnya.[asg/ted]

  • Mendikdasmen: Keputusan Tentang Zonasi Diputusan di Sidang Kabinet

    Mendikdasmen: Keputusan Tentang Zonasi Diputusan di Sidang Kabinet

    ERA.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dikaji. Hal itu akan ditetapkan dalam sidang kabinet.

    “Untuk (PPDB) zonasi sekarang masih dalam proses pengkajian,” kata Abdul, dilansir dari Antara, Minggu (8/12/2024).

    “Sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan bapak Presiden, keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet,” imbuhnya.

    Menurut dia, hal tersebut tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    “Akan diambil bersama-sama dengan jajaran kementerian lain dalam sidang kabinet kita,” kata Mendikdasmen.

    Sejauh ini ia mengaku belum mendapatkan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Jadi memang sampai saat ini belum ada keputusan, masih menunggu keputusan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

  • PPDB Jalur Zonasi Sebaiknya Kuota Dikurangi, Wakil Ketua DPRD Surabaya : Prestasi Lebih Fair

    PPDB Jalur Zonasi Sebaiknya Kuota Dikurangi, Wakil Ketua DPRD Surabaya : Prestasi Lebih Fair

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – “Untuk teknisnya, kami serahkan ke Kementerian. Bisa saja kuota jalur Zonasi yang dikurangi. Sementara jalur Prestasi, kuotanya lebih banyak. Tidak seperti sekarang, kuota Zonasi 50 persen.” Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

    Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendorong agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti lebih fair dan berkeadilan.

    Salah satunya tetap mempertimbangkan nilai siswa. Tidak hanya mutlak faktor radius sekolah dan rumah calon siswa.

    “Setiap kali reses, warga Surabaya menanyakan sistem PPDB. Rata-rata minta harus mempertimbangkan nilai, biar adil. Harus dipertimbangkan dampak dari sistem yang mutlak zonasi,” kata Laila Mufidah, Minggu (8/12/2024).

    Salah satu catatan adalah tidak sedikit yang mempraktikkan pemalsuan dokumen. Demi mendekatkan jarak dengan sekolah, banyak praktik pindah KK. Bahkan ada yang menyewa rumah, untuk tujuan zonasi.

    Belum lagi dampak yang lebih serius adalah pada perkembangan prestasi dan akademik anak. Karena zonasi, banyak orang tua yang menggantungkan jarak sekolah. Mereka tak memotivasi anak untuk berprestasi di sekolah.

    Pada akhirnya semua dikalahkan jarak. Siswa juga merasa mendapat dukungan dan enggan belajar karena bisa masuk sekolah negeri bagus selama jarak rumah mereka dekat dengan sekolah.

    Sistem PPDB saat ini dalam evaluasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dimungkinkan penerimaan peserta didik baru ini akan berubah terutama jalur zonasi. Jalur ini dinilai meninggalkan masalah dalam mencetak prestasi siswa. Keputusan baru akan ditetapkan Februari 2025.

    Laila Mufidah mendesak agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2025/2026 mendatang agar lebih fair dan berkeadilan. Agar tidak terjadi lagi praktik manipulatif dalam Jalur Zonasi hingga memindahkan KK calon siswa.

    Menurut Laila, PPDB adalah kompetisi. Politisi PKB ini lebih sepakat jika dalam kompetisi mencari sekolah adalah dengan mempertimbangkan prestasi. Ini harus menjadi pertimbangan utama.

    “Untuk teknisnya, kami serahkan ke Kementerian. Bisa saja kuota jalur Zonasi yang dikurangi. Sementara jalur Prestasi, kuotanya lebih banyak. Tidak seperti sekarang, kuota Zonasi 50 persen,” kata Laila.

    Dengan kuota jalur Zonasi 50 persen, semua berebut dengan hanya menggantungkan pada jarak rumah. Siswa dan orang tua tidak terdorong untuk mau berprestasi. Mereka merasa aman saat hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi karena dekat sekolah.

    Lebih Fair

    Memang untuk calon siswa baru ada kuota jalur Prestasi, yakni 30 persen. Namun menurut Laila, kuota ini belum berkeadilan. Sebab mereka tetap dilakukan dengan meteran rumah saat siswa berprestasi itu milih jalur zonasi.

    Jalur Prestasi sendiri dengan kuota 30 persen ini terdiri atas 15 persen prestasi akademik berupa nilai rapor. Sisanya 12 persen untuk peraih prestasi non-akademik, bisa lomba, pertandingan, atau seni. Sisanya, kuota 3 persen di Surabaya untuk prestasi penghafal kitab suci.

    Selain jalur Zonasi dan Prestasi, selebihnya adalah jalur Afirmasi (siswa Gakin dan Inklusi) 15 persen, dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5 persen. Sebenarnya total jalur itu sudah baik. Hanya untuk jalur Zonasi yang mutlak karena radius harus dipangkas.

    “Mempertimbangkan prestasi dan nilai akademik siswa itu lebih fair dan berkeadilan. Memang mau dengan takaran apalagi kalau bukan dengan nilai ini. Jadi, siswa terdorong untuk makin berkompetisi mencari sekolah terbaik,” kata Laila yang mantan guru PAUD ini

  • Mendikdasmen Sebut Nasib Sistem Zonasi PPDB Akan Diputus di Sidang Kabinet – Page 3

    Mendikdasmen Sebut Nasib Sistem Zonasi PPDB Akan Diputus di Sidang Kabinet – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan soal nasib sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, usulan menghapus sistem zonasi masih dikaji.

    “Untuk (PPDB) zonasi sekarang masih dalam proses pengkajian,” kata Mu’ti saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/12/2024).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa keputusan soal PPDB sistem zonasi akan menunggu hasil dari Sidang Kabinet.

    “Sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan bapak Presiden, keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet,” kata Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari Antara.

    Menurut dia, hal tersebut tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    “Akan diambil bersama-sama dengan jajaran kementerian lain dalam sidang kabinet kita,” kata Mendikdasmen.

    Sejauh ini ia mengaku belum mendapatkan arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait sistem PPDB.

    “Jadi memang sampai saat ini belum ada keputusan, masih menunggu keputusan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meminta Mendikdasmen Abdul Mu’ti memperdalam kajian soal pelakasaan PPDB jalur zonasi. Dia mengatakan, keputusan akhir soal penerapan zonasi akan dibahas dalam sidang kabinet paripurna.

    “Intinya terkait PPDB, Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaanya dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan di bahas secara khusus dalam sidang kabinet,” kata Mu’ti usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).