Topik: PPDB

  • Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB jadi SPMB 2025

    Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB jadi SPMB 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

    “Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilansir dari Antara, Kamis (30/1/2025).

    Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

    Dia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

    Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu’ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

    “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya. 

    Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.

    Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

    “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.

     

    “Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

  • PPDB Menjadi SPMB, Fahira Idris: Ada 5 Aspek Perlu Menjadi Perhatian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Januari 2025

    PPDB Menjadi SPMB, Fahira Idris: Ada 5 Aspek Perlu Menjadi Perhatian Megapolitan 25 Januari 2025

    PPDB Menjadi SPMB, Fahira Idris: Ada 5 Aspek Perlu Menjadi Perhatian
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Penerimaan Peserta Didik Baru (
    PPDB
    ) untuk tahun ajaran 2025/2026 sedang digodok agar lebih baik atau akan mengalami transformasi melalui sistem baru yang rencananya diberi nama Sistem Penerimaan Murid Baru (
    SPMB
    ).
    Sistem ini memperkenalkan konsep domisili sebagai pengganti zonasi, yang selama ini menjadi dasar utama dalam penerimaan murid baru.
    Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta
    Fahira Idris
    mengungkapkan dukungannya terhadap berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan penerimaan peserta didik atau murid baru.
    Walau belum resmi diputuskan, Fahira Idris yang juga pemerhati pendidikan ini berharap sistem baru nanti mampu mengatasi permasalahan mendasar dalam sistem sebelumnya, seperti manipulasi dokumen dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    “Saya mendukung berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan sistem penerimaan murid baru. Agar sistem baru ini bisa menjadi solusi permasalahan PPDB atau sistem sebelumnya, setidaknya ada lima aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasinya nanti, yaitu transparansi dan keamanan data, peningkatan infrastruktur sekolah negeri, kemitraan dengan sekolah swasta, sosialisasi dan pelibatan publik serta pengawasan ketat,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (25/1/2025).
    Aspek pertama, transparansi dan keamanan data mengharuskan SPMB memiliki kemampuan mengukur jarak tempat tinggal aktual calon murid baru ke sekolah.
    Selain itu, SPMB juga harus mampu memverifikasi data secara valid untuk menghindari manipulasi informasi. Oleh karenanya, diperlukan integrasi dengan data kependudukan nasional yang terotomasi dan sulit dimanipulasi.
    Aspek kedua, peningkatan infrastruktur sekolah negeri menjadi penting mengingat salah satu kelemahan sistem zonasi sebelumnya adalah keterbatasan jumlah sekolah negeri terutama di daerah padat penduduk.
    Pemerintah perlu menambah jumlah sekolah negeri di wilayah yang jumlah calon murid barunya besar sekaligus meningkatkan kapasitas sekolah yang ada agar murid tidak terkendala daya tampung.
    Aspek ketiga, kemitraan dengan sekolah swasta perlu dibangun untuk mengakomodasi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Biaya pendidikan murid di sekolah swasta perlu ditanggung oleh pemerintah daerah untuk memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.
    Aspek keempat, pentingnya sosialisasi dan pelibatan publik karena sistem baru ini, jika nanti sudah resmi, memerlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami prosedurnya.
    Pemerintah juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan parlemen dalam proses penyusunan aturan untuk meningkatkan legitimasi kebijakan.
    Aspek kelima, pengawasan ketat bertujuan untuk mencegah kecurangan. Pakta integritas dapat diterapkan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan media, guna memastikan sistem ini berjalan bersih dan adil.
    “Semoga sistem penerimaan murid baru ini dapat berjalan lebih efektif dan memenuhi tujuan utamanya, yaitu memberikan akses pendidikan yang adil, transparan, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat demi pendidikan tuntas dan berkualitas,” pungkas Fahira Idris. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendikdasmen Tegaskan PPDB Diubah ke SPMB Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Mendikdasmen Tegaskan PPDB Diubah ke SPMB Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pengubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili, masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah ada keputusan Presiden Prabowo, kata Mu’ti, Kemendikdasmen akan mengumumkan secara resmi skema yang diterapkan pada SPMB 2025/2026, sebagai pengganti PPDB.

    “Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan,” kata Abdul Mu’ti seusai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni  Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).

    Abdul Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen baru berencana mengubah PPDB dengan skema zonasi menjadi domisili dalam SPMB, belum membahas pengubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. 

    Menurutnya kurikulum yang ada saat ini masih bisa dipakai, serta relevan dengan kondisi saat ini. 

    “Kurikulum kita belum ada pembahasan kurikulum. Jadi kurikulum yang ada saat ini dua-duanya masih bisa berlaku,” imbuhnya.

    Sementara itu terkait permasalahan kesejahteraan guru, Abdul Mu’ti menggangap persoalan itu sudah selesai dan ia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Gaji guru sudah selesai, di sini saya tidak berbicara gaji guru,” tutupnya. 

    Sebelumnya Kemendikdasmen mengkaji rencana pengubahan PPDB skema zonasi menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025.

    Sistem zonasi awalnya dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan kartu keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

    Sebagai pengganti, sistem domisili akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan KK sebagai bukti alamat, sistem domisili akan menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. 

    Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan serta memastikan bahwa penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.

    Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.

    Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

  • 11.000 Calon Siswa Daftar di Sekolah Unggulan SMA Taruna Kemala Bhayangkara

    11.000 Calon Siswa Daftar di Sekolah Unggulan SMA Taruna Kemala Bhayangkara

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 11.000 calon siswa yang mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 11.000 calon siswa yang mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara. SMA Taruna Kemala Bhayangkara merupakan salah satu Program Sekolah Unggulan yang diinisiasi Polri. Siswa yang bersekolah di SMA Taruna Kemala Bhayangkara tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

    “SMA Taruna Kemala Bhayangkara juga menjadi salah satu Program Sekolah Unggulan Presiden Prabowo. Harapannya sebagian siswa punya minat menjadi anggota Polri,” katanya saat menerima Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan di ruang jamuan utama Mabes Polri, Jumat, 24 Januari 2025.

    SMA Taruna Kemala Bhayangkara berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor di mana Kapolri menjadi pembina di sekolah tersebut. Berdasarkan data, 11.000 lebih calon siswa itu diperoleh dari hasil pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru pada 27 Desember 2024 hingga 22 Januari 2025. Pembukaan PPDB 2025/2026 SMA Taruna Kemala Bhayangkara ini merupakan angkatan pertama.

    Kapolri menambahkan, para siswa yang lolos masih dititipkan di sekolah terdekat karena pembangunam gedung SMA Taruna Kemala Bhayangkara masih dalam proses pembangunan. “Proses pembangunan gedung SMA Taruna Kemala Bhayangkara lebih kurang memakan waktu satu tahun,” ucapnya.

    Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dedy Prasetyo mengungkapkan, kurikulum sekolah tersebut berbasis international baccalaureate (IB) maupun kurikulum nasional. Konsep kurikulum IB bertujuan untuk mengembangkan kemampuan inkuiri, kepedulian dan berpengetahuan para siswa. “SMA Taruna Kemala Bhayangkara menerangi kan kurikulum International Baccalaureate (IB) dan nasional,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyebut Polri mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program kerja Presiden Prabowo. Kapolri mengungkapkan, instusi Polri bukan saja bekerja sama dengan TNI, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan Program MBG, melainkan juga dalam hal program ketahanan pangan.

    Bahkan, Polri juga sudah menyiapkan personel yang ahli di bidang gizi, pertanian, dan peternakan serta bidang terkait lain. “Seluruh unsur Polri terlibat dalam program ketahanan pangan dan MBG. Dengan ketahanan pangan yang kuat harga-harga komoditi bisa terjangkau,” katanya.

    Selain itu hasil pengolahan makanan juga dipantau nilai gizinya oleh personel Polri sebelum sampai dikonsumsi pelajar sekolah.

    (cip)

  • Transformasi PPDB ke SPMB, Zonasi Berganti Jadi Domisili

    Transformasi PPDB ke SPMB, Zonasi Berganti Jadi Domisili

    Jakarta, Beritasatu.com – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi pembahasan yang menarik perhatian masyarakat Indonesia, khususnya bagi calon siswa baru. Sistem ini sering menjadi perbincangan karena berbagai dinamika yang muncul, mulai dari penerapan zonasi, jalur afirmasi, hingga transparansi seleksi. 

    Baru-baru ini, di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, perubahan besar dalam mekanisme penerimaan peserta didik telah dipersiapkan untuk tahun ajaran 2025/2026.

    Salah satu perubahan paling signifikan adalah penggantian nama PPDB menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) serta penghapusan sistem zonasi yang kini digantikan dengan sistem domisili. 

    Apa saja dampak dan tujuan dari perubahan ini? Dilansir dari Antara, Sabtu (25/1/2025), berikut penjelasannya.

    PPDB Berganti Nama Menjadi SPMB

    Dalam upaya perbaikan sistem penerimaan murid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memutuskan untuk mengganti istilah PPDB menjadi SPMB. Keputusan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto, yang menyatakan bahwa istilah “murid” lebih familier dan mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.

    Pergantian ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga bagian dari reformasi sistem yang bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan murid baru dan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam PPDB.

    Keputusan ini dibuat setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan, serta masyarakat umum.

    Zonasi Diganti dengan Sistem Domisili

    Salah satu perubahan utama dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Sistem zonasi awalnya dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

    Sebagai pengganti, sistem domisili akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan KK sebagai bukti alamat, sistem domisili akan menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan serta memastikan bahwa penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.

    Perluasan Jalur Afirmasi dan Keberlanjutan PPDB Bersama

    Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.

    Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

    Adapun beberapa jalur penerimaan dalam SPMB 2025 yang telah diketahui sejauh ini meliputi:

    Mutasi dan anak guru.Afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.Jalur prestasi.Jalur domisili.

    Dengan jalur penerimaan yang lebih beragam, sistem ini diharapkan lebih fleksibel dan adil bagi seluruh calon murid.

    Pengumuman Resmi SPMB Akan Segera Disampaikan

    Saat ini, regulasi terkait SPMB masih dalam tahap finalisasi. Biyanto mengungkapkan bahwa aturan resmi mengenai sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025, dengan pengesahan regulasi melalui pengundangan pada Februari 2025.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 22 Januari 2025, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan final terkait SPMB masih dalam tahap evaluasi dan belum dapat diumumkan secara luas. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat sebelum regulasi benar-benar siap diterapkan.

    Transformasi dari PPDB ke SPMB membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili, peningkatan akses bagi siswa kurang mampu melalui perluasan jalur afirmasi, serta berbagai mekanisme baru untuk memastikan proses penerimaan murid yang lebih adil dan transparan.

    Dengan regulasi yang akan segera diumumkan, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan PPDB menjadi SPMB dan zonasi jadi domisili ini agar proses penerimaan murid berjalan lebih lancar di tahun ajaran 2025/2026.

  • Ini yang Baru dari Aturan PPDB 2025: Solusi Atasi Polemik Tahunan

    Ini yang Baru dari Aturan PPDB 2025: Solusi Atasi Polemik Tahunan

    Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi perdebatan sengit setiap tahunnya. Dari isu manipulasi dokumen kependudukan hingga polemik ketimpangan akses, sistem zonasi PPDB kerap memunculkan berbagai masalah. Kini, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan menyusun skema baru yang lebih transparan dan inklusif.
    Jarak Rumah-Sekolah Jadi Acuan
    Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan bahwa pada PPDB 2025, penilaian jalur zonasi tidak lagi mengacu pada dokumen kependudukan.

     “Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” ujar Biyanto seperti dikutip wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

    Langkah ini diambil untuk mengatasi manipulasi data kependudukan yang selama ini terjadi. “Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” tambahnya.

    Dengan skema baru ini, jarak rumah tinggal siswa ke sekolah menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas penerimaan, menggantikan domisili dalam dokumen kependudukan.

    Baca juga: Mendikdasmen Beri Sinyal Nasib PPDB Zonasi Disampaikan pada Sidang Kabinet Besok

    PPDB Berubah Jadi SPMB
    Pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, pergantian istilah ini bertujuan agar lebih familiar dan enak didengar oleh masyarakat. 

    “Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” jelasnya.

    Biyanto berharap, perubahan istilah ini juga mencerminkan perbaikan pada sistem penerimaan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta, terutama dalam hal daya tampung.

    “Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” katanya.
    Afirmasi untuk Anak Miskin dan Disabilitas Diperluas
    Meskipun ada perubahan nama, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak miskin dan disabilitas, serta jalur prestasi tetap akan ada. Biyanto menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan persentase penerimaan pada beberapa jalur untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.

    “Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” tuturnya.

    Sebelumnya, sistem zonasi yang diperkenalkan sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan sering mendapat kritik. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem ini dievaluasi.

    Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi perdebatan sengit setiap tahunnya. Dari isu manipulasi dokumen kependudukan hingga polemik ketimpangan akses, sistem zonasi PPDB kerap memunculkan berbagai masalah. Kini, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan menyusun skema baru yang lebih transparan dan inklusif.

    Jarak Rumah-Sekolah Jadi Acuan

    Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan bahwa pada PPDB 2025, penilaian jalur zonasi tidak lagi mengacu pada dokumen kependudukan.
     
     “Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” ujar Biyanto seperti dikutip wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.
     
    Langkah ini diambil untuk mengatasi manipulasi data kependudukan yang selama ini terjadi. “Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” tambahnya.

    Dengan skema baru ini, jarak rumah tinggal siswa ke sekolah menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas penerimaan, menggantikan domisili dalam dokumen kependudukan.
     
    Baca juga: Mendikdasmen Beri Sinyal Nasib PPDB Zonasi Disampaikan pada Sidang Kabinet Besok

    PPDB Berubah Jadi SPMB

    Pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, pergantian istilah ini bertujuan agar lebih familiar dan enak didengar oleh masyarakat. 
     
    “Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” jelasnya.
     
    Biyanto berharap, perubahan istilah ini juga mencerminkan perbaikan pada sistem penerimaan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta, terutama dalam hal daya tampung.
     
    “Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” katanya.

    Afirmasi untuk Anak Miskin dan Disabilitas Diperluas

    Meskipun ada perubahan nama, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak miskin dan disabilitas, serta jalur prestasi tetap akan ada. Biyanto menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan persentase penerimaan pada beberapa jalur untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
     
    “Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” tuturnya.
     
    Sebelumnya, sistem zonasi yang diperkenalkan sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan sering mendapat kritik. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem ini dievaluasi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Urgensi Keputusan PPDB Harus Diambil Secepatnya, Mendikdasmen: Sudah Banyak Sekolah Buka Spanduk di Mana-mana

    Urgensi Keputusan PPDB Harus Diambil Secepatnya, Mendikdasmen: Sudah Banyak Sekolah Buka Spanduk di Mana-mana

    Jakarta, Beritasatu.com – Urgensi keputusan PPDB harus diambil secepatnya. Keputusan penting ini berkejaran dengan waktu sekolah-sekolah menerima siswa baru.

    Setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025) sore, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menegaskan jika keputusan mengenai PPDB ini akan diambil secepatnya.

    “Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memberikan arahan untuk diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara. Kalau bisa dalam minggu-minggu ini, dalam waktu dekat,” ungkap dia ketika ditanya terkait penghapusan sistem zonasi, dilansir dari Antara.

    Dia mengakui jika keputusan soal PPDB ini mendesak untuk segera diambil. Pasalnya, karena sekolah-sekolah sudah mulai membuka pendaftaran dan memerlukan kepastian.

    “Karena sekarang kan sekolah-sekolah sudah banyak yang buka spanduk di mana-mana,” ujarnya.

    Jika keputusan tidak segera diambil, akan ada tantangan dalam konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi ke pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat.

    “Kalau bisa, dalam waktu dekat sudah ada keputusan. Karena kalau ini tidak segera diputuskan, akan berdampak pada koordinasi, konsolidasi, dan pemahaman masyarakat mengenai sistem penerimaan ini,” beber dia.

    Sementara itu untuk sistem zonasi, Muti mengatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.

    “Belum dipastikan apakah zonasi (dalam PPDB) akan dihapus atau tidak. Tunggu saja sampai keputusan finalnya keluar,” ungkapnya.

  • Prabowo Bakal Hapus Aturan Sistem Zonasi PPDB? Ini Bocoran Mensesneg

    Prabowo Bakal Hapus Aturan Sistem Zonasi PPDB? Ini Bocoran Mensesneg

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sistem baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi akan diumumkan setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari India dan Malaysia 

    Meskipun konsepnya telah disusun, dia menuturkan akan ada rapat lanjutan untuk memastikan skema PPDB zonadi yang akan dipilih. Sejauh ini, dia menekankan bahwa sistem zonasi memang tak akan dihapus. 

    “Ndak, ndak [dihapus]. Tetep kombinasi lah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan. Jadi, menunggu Bapak Presiden pulang dulu, baru nanti kami akan rataskan,” katanya kepada wartawan di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Kamis (23/1/2025).

    Menurutnya, pemerintah masih akan melaksanakan rapat lantaran PPDB zonasi merupakan kebijakan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Pasalnya, perlu ada mufakat yang matang sebelum memutuskan.

    “Ya kan begini, sebuah keputusan menyangkut banyak hal, banyak sektor, tentunya kami ingin mengambil keputusan untuk bisa diterapkan dengan lebih baik daripada sistem yang sebelummya. Kira-kira begitu,” pungkas Prasetyo.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya telah menerima masukan dari DPR terkait penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

    Namun, dia belum bisa membeberkan secara detail soal skema sistem zonasi pada PPDB tersebut, karena masih menunggu keputusan dalam sidang kabinet yang dijadwalkan sore nanti.

    “Memang berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru yang itu kan belum diputuskan, sehingga belum bisa kami buka ke publik. Karena kami masih menunggu keputusan dalam sidang kabinet,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    Abdul Mu’ti juga belum bisa memastikan apakah sistem zonasi PPDB itu akan segera diputuskan hari ini atau tidak. Namun yang pasti pihaknya telah menyampaikan permohonan pada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami belum tahu persis [sistem zonasi PPDB diputuskan atau tidak], tapi kami sudah menyampaikan peromohonannya kepada Bapak Presiden, mudah-mudahan bisa segera diputuskan oleh beliau,” ujarnya.

    Untuk itu, dirinya berharap dalam sidang kabinet sore nanti akan ada keputusan yang berkaitan dengan sistem penerimaan baru, meskipun dia belum tahu secara pasti agendanya.

    “Kami belum tahu, kan di undangannya tidak tertulis agendanya secara khusus ya, tapi ini kan rapat kabinet paripurna, jadi ada wakil menteri juga diundang, sehingga agendanya kami mengikuti saja presiden. Tapi mudah-mudahan ada keputusan yang berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru,” pungkasnya.

  • Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru, tapi Dikombinasikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru, tapi Dikombinasikan Nasional 23 Januari 2025

    Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru, tapi Dikombinasikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka kemungkinan
    sistem zonasi
    dalam konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (
    PPDB
    ) tidak dihapus.
    Sistem zonasi
    bisa saja dilebur alias dikombinasikan dengan sistem lain, mengingat masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.
    “Ndak, (zonasi) ndak (dihapus). Tetap kombinasi lah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan, ada kekurangannya. Ada lah tetap ada (zonasi),” kata Prasetyo di Lapangan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).
    Kendati demikian, keputusan resmi mengenai konsep baru PPDB belum ditentukan.
    Dia bilang, pemerintah akan melakukan rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu dengan menteri terkait, sepulangnya Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri ke India dan Malaysia.
    “Belum, belum (diputuskan), menunggu beliau pulang nanti mau ada ratas dulu untuk memastikan,” ucap Prasetyo.
    Ratas tersebut, kata Prasetyo, bukan berarti pihaknya tidak menerima konsep baru yang telah disusun oleh menteri terkait.
    Ratas justru diperlukan untuk memastikan sistem tersebut benar-benar mampu menyelesaikan masalah yang ada saat ini.
    “Kan semua keputusan kan itu menyangkut banyak hal, banyak sektor. Tentunya kita ingin mengambil keputusan-keputusan yang benar-benar itu bisa diterapkan dan lebih baik daripada sistem yang sebelumnya,” tandas Prasetyo.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan bahwa istilah zonasi kemungkinan tidak akan digunakan lagi dalam sistem PPDB.
    Ia mengaku telah merancang konsep baru PPDB, salah satunya meniadakan istilah zonasi.
    Terbaru, ia telah melaporkan konsep baru PPDB kepada Presiden Prabowo.
    Namun, Prabowo mendelegasikannya kepada Mensesneg.
    Sejauh ini, ia masih menunggu keputusan tersebut.
    “Masih menunggu nanti. Karena tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tapi beliau memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Bogor Siap Subsidi Siswa ke Sekolah Swasta, Ini Syaratnya!

    Pemkab Bogor Siap Subsidi Siswa ke Sekolah Swasta, Ini Syaratnya!

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akui siap memberikan subsidi bagi pelajar yang bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur siswa yang tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke sekolah swasta.

    Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menjelaskan, siswa yang akan bersekolah di swasta, pemerintah daerah bakal menanggung pembiayaan tersebut.

    BACA JUGA: Targetkan Predikat Utama, Pemkot Bogor Susun RAD Kota Layak Anak Melibatkan Lintas Elemen dan Profesi

    Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bogor Bachril Bakri mengatakan, selama ini pemerintah daerah memang memberikan subsidi lewat APBD kepada sekolah swasta.

    Kata Bachril Bakri, dalam memberikan subsidi itu, perlu melihat kondisi sekolah swasta yang baik atau tidak.

    “Pemda kan selama ini juga sedang melakukan subsidi pada swasta. Pemda juga wajib memberikan alokasi anggaran APBDnya pada swasta,” kata Bachril, di Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/1).

    BACA JUGA: Cegah PMK, Pemkab Bogor Suntikan 2.800 Dosis Vaksin pada Hewan Ternak

    “Memang dilihat dulu swastanya, swasta yang sudah sangat baik atau tidak,” lanjut dia.

    Ia mengucapkan, pemberian subsidi pendidikan kepada siswa yang masuk ke sekolah swasta merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk masyarakat.

    “Jadi memang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tutupnya.

    BACA JUGA: Lestarikan Lingkungan, Pemkab Bogor Bersama KLHK Tanam Pohon di Argowisata Gunung Mas

    Sebagai informasi, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat meminta, pemerintah daerah mengulurkan tangan bagi pelajar yang tidak diterima di sekolah negeri.

    Bantuan tersebut, kata Atip, menyesuaikan kemampuan setiap pemerintah daerah.(Reg/SFR)