Topik: PPDB

  • Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs, dan MA, Dimulai Bulan Mei-Juli – Halaman all

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs, dan MA, Dimulai Bulan Mei-Juli – Halaman all

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs dan MA yang dimulai dengan Ajuan Akun untuk proses pra pendaftaran di laman ppdb-madrasahdki.com.

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 08:11 WIB

    ppdb-madrasahdki.com

    PPDB MADRASAH JAKARTA – Tangkap layar PPDB Madrasah DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025). Berikut ini jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 untuk MI, MTs dan MA. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Madrasah Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.

    PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarta 2025 dibuka untuk peserta yang akan memasuki Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) melalui website ppdb-madrasahdki.com.

    Ada perbedaan jadwal untuk jenjang MI dengan MTs dan MA.

    Sebelum pendaftaran, calon peserta didik harus mengikuti pra pendaftaran untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran online terlebih dahulu.

    Selengkapnya, simak jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 di bawah ini.

    Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025

    Madrasah Ibtidaiyah (MI)

    a. Jalur Domisili

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 16-17 Mei 2025
    Pengumuman: 18 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 18-19 Mei 2025
    Pemberkasan Manual: 19-20 Mei 2025.

    b. Jalur Raudhatul Athfal

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Upload Dokumen, Verifikasi dan Pendaftaran: 26-27 Mei 2025
    Pengumuman: 28 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 29 Mei 2025
    Pemberkasan: 2 Juni 2025.

    c. Jalur Mutasi Orang Tua

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Upload Dokumen, Verifikasi, dan Pendaftaran: 2-3 Juni 2025
    Pengumuman: 4 Juni 2025
    Pemberkasan: 5 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 4-5 Juni 2025.

    d. Jalur Reguler

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 21-22 Mei 2025
    Pengumuman: 23 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 24 Mei 2025
    Pemberkasan: 26 Mei 2025.

    e. Jalur Tahap Akhir

    Prapendaftaran: 5-14 Mei 2025
    Verifikasi Prapendaftaran: 5-15 Mei 2025
    Pendaftaran: 10-11 Juni 2025
    Pengumuman: 12 Juni 2025
    Pemberkasan: 13 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 12-13 Juni 2025.

    Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)

    a. Jalur Domisili

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 16-17 Mei 2025
    Pengumuman: 18 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 18-19 Mei 2025
    Pemberkasan Manual: 19-20 Mei 2025.

    b. Jalur Afirmasi DTKS

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran, Upload Dokumen, Verifikasi: 21-22 Mei 2025
    Pengumuman, Lapor Diri Online, Pemberkasan Manual: 23 Mei 2025

    c. Jalur Prestasi

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran dan Verfikasi: 26-28 Mei 2025
    Upload Dokumen: 26-27 Mei 2025
    Pengumuman: 29 Mei 2025
    Lapor Diri Online: 29-30 Mei 2025
    Pemberkasan: 2 Juni 2025.

    d. Jalur Madrasah

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 2-3 Juni 2025
    Pengumuman: 5 Juni 2025
    Uji Coba CAT: 8 Juni 2025
    Pelaksanaan CAT: 9-10 Juni 2025
    Pengumuman: 12 Juni 2025
    Pemberkasan: 13 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 12-13 Juni 2025.

    e. Jalur Mutasi Orang Tua

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Upload Dokumen: 13 Juni 2025
    Pendaftaran dan Verifikasi: 13-14 Juni 2025
    Pengumuman: 15 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 15-16 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 16 Juni 2025.

    f. Jalur Tahfidz Al-Quran

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran dan Verifikasi: 17-18 Juni 2025
    Tes Tahfidz: 19-20 Juni 2025
    Pengumuman: 21 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 21-22 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 23 Juni 2025.

    g. Jalur Reguler

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 24-25 Juni 2025
    Pengumuman Peserta CAT: 27 Juni 2025
    Uji Coba CAT: 28 Juni 2025
    Pelaksanaan CAT: 30 Mei-1 Juni 2025
    Pengumuman Hasil CAT: 3 Juni 2025
    Lapor Diri Online: 3-4 Juni 2025
    Pemberkasan Manual: 4 Juni 2025.

    h. Jalur Tahap Akhir

    Ajuan Akun: 5-14 Mei 2025
    Pendaftaran: 5-6 Juli 2025
    Pengumuman Peserta CAT: 8 Juli 2025
    Pelaksanaan CAT: 9 Juli 2025
    Pengumuman Hasil CAT: 11 Juli 2025
    Pemberkasan Manual: 12 Juli 2025
    Lapor Diri Online: 11-12 Juli 2025.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pendaftaran Peserta Didik Baru Kapan Dibuka? Cek Jadwal SPMB 2025

    Pendaftaran Peserta Didik Baru Kapan Dibuka? Cek Jadwal SPMB 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Penerimaan peserta didik baru tahun ini kapan dibuka? cek jadwalnya.

    Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025.

    Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 akan digelar melalui empat jalur yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi atau perpindahan orangtua.

    SMPB 2025 juga akan dibuka untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan juga SMK.

    Jadwal pelaksanaan SMPB 2025

    Diketahui, pendaftaran penerimaan murid baru tahun ini akan diumumkan pada awal Mei 2025.

    Berdasarkan jadwal, pengumuman penetapan murid baru baru akan berlangsung bulan Juni-Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah masing-masing.

    Bagi calon peserta didik jenjang TK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A.

    Sementara untuk calon peserta didik jenjang TK kelompok B, setidaknya wajib berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada saat mendaftar.

    Bagi jenjang pendidikan SD atau Sekolah Dasar, calon peserta didik berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan akan diprioritaskan dalam pendaftaran SPMB 2025.

    Untuk SPMB jenjang pendidikan SMP, calon peserta didik harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

    Sedangkan untuk pendaftar jenjang SMA dan SMK, memiliki syarat umum berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    JABAR EKSPRES – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 bakal bergulir, siswa Rawan Melanjut Pendidikan (RMP) di Kota Bandung mulai khawatir akan kelanjutan studinya.

    Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pihaknya tinggal menunggu lampu hijau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait hibah RMP bagi siswa SMA maupun SMK di Kota Bandung.

    “Kita lagi nunggu lampu hijau dari Pemprov, untuk Disdik Kota Bandung bisa menyerahkan hibah untuk RMP, terutama untuk SMK-SMA,” kata Farhan, Selasa (22/4).

    BACA JUGA: Pemprov Jabar Pangkas Dana Hibah ke Pesantren di Pergerseran APBD, Ini Alasannya! 

    Menurut Farhan, pelaksanaan program RMP nantinya bakal mengacu kepada siswa yang kesulitan dari segi biaya guna kelangsungan pendidikannya.

    Hal ini bertujuan guna siswa dapat melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, khususnya yang berpotensi RMP. Tahun lalu, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran mencapai Rp 33 miliar mencakup siswa SMA/SMK swasta.

    “RMP mah iyalah rata-rata lah, rata-rata sekolah swastakan yang mesti tebus ijazahnya atau apa gitu,” ujarnya.

    Pemkot Bandung sendiri saat ini masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, atau sebelumnya dikenal dengan istilah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    BACA JUGA: Layangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!

    Aturan resmi SPMB 2025 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menjadi landasan penetapan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ini di Kota Bandung.

    Nantinya, Juklak dan juknis ini bakal terangkum dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) tentang Tata Cara SPMB 2025 jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan jumlah kuota penerimaan berbeda pada masing-masing jalur penerimaan yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. (Dam)

  • Ada 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru, untuk SMA Jalur Domisili Kuotanya 50 Persen

    Ada 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru, untuk SMA Jalur Domisili Kuotanya 50 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan kebijakan baru terkait penerimaan murid melalui sistem penerimaan murid baru (SPMB). Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan dalam sidang Kabinet Merah Putih sebagai penyempurnaan dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.

    “SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Abdul Mu’ti dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Abdul Mu’ti menjelaskan SPMB memastikan murid dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat sesuai dengan domisili mereka. Selain itu, sistem ini juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan khusus.

    SPMB bukan hanya mengatur sistem penerimaan murid baru, tetapi juga mencakup pembinaan dan evaluasi penerimaan murid, kurasi prestasi murid, fleksibilitas daerah dalam penerimaan murid, pelibatan sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional, dan integrasi teknologi untuk transparansi data penerimaan.

    “Kami menekankan istilah ‘murid’ agar lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. Suksesnya SPMB sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah,” tegas Mu’ti.

    Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, terdapat empat jalur utama penerimaan murid. Pertama, jalur domisili.

    Jalur ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah.

    Kedua, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan murid penyandang disabilitas. Program bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan program Indonesia pintar (PIP) akan berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik).

    Ketiga, jalur prestasi SPMB. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, jalur ini dibuka untuk murid dengan prestasi akademik dan nonakademik, termasuk dalam bidang sains, teknologi, olahraga, seni, budaya, dan kepemimpinan (seperti ketua OSIS). Prestasi dapat diperoleh melalui kompetisi dan nonkompetisi.

    Keempat, jalur mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

    Perubahan signifikan dalam SPMB juga mencakup penyesuaian kuota jalur penerimaan, terutama peningkatan jalur prestasi.

    Untuk jenjang SD, jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tidak tersedia. Jenjang SMP, jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

    Untuk jenjang SMA, jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

    Agar seleksi berjalan lebih transparan dan adil, penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

    “Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Jika tidak tertampung, pemerintah daerah akan memfasilitasi murid untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mu’ti.

    Dengan adanya SPMB sebagai pengganti PPDB, Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap penerimaan murid di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan inklusif. Perubahan dalam sistem ini tidak hanya memberikan akses pendidikan yang lebih merata, tetapi juga memastikan kualitas pendidikan lebih baik untuk seluruh murid di Indonesia.

  • Ganti PPDB, Kemendikdasmen Luncurkan SPMB dengan 4 Jalur Penerimaan

    Ganti PPDB, Kemendikdasmen Luncurkan SPMB dengan 4 Jalur Penerimaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid agar lebih adil dan inklusif.

    Salah satu perubahan utama adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. “Aturan baru ini akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    SPMB berlaku untuk penerimaan SD, SMP, dan SMA melalui empat jalur utama. Pertama, jalur domisili. Jalur ini memprioritaskan murid yang berdomisili dekat sekolah.

    Kedua, jalur afirmasi dalam SPMB yang menggantikan PPDB, dikhususkan untuk murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ketiga, jalur prestasi. Dibuka untuk murid dengan prestasi akademik, olahraga, seni, dan kepemimpinan (termasuk ketua OSIS).

    Keempat, jalur mutasi. Jalur ini Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas. Perubahan signifikan pada SPMB adalah peningkatan kuota jalur prestasi, yang sebelumnya hanya mengandalkan sisa kuota dalam PPDB.

    Perinciannya, untuk SMP sebanyak 25% jalur prestasi, 40% domisili, 20% afirmasi,  dan 5% mutasi. SMA mencapai 30% jalur prestasi, 30% domisili, 30% afirmasi, dan 5% mutasi. Sementara itu untuk SD kuotanya tetap mengikuti sistem PPDB sebelumnya.

    Peningkatan kuota ini bertujuan untuk menjaring lebih banyak siswa berprestasi serta memastikan seleksi penerimaan lebih inklusif. “Selama ini, kuota prestasi hanya berdasarkan sisa daya tampung. Sekarang, minimal 25% di SMP dan 30% di SMA,” jelas Abdul Mu’ti.

    Agar seleksi berjalan adil, data sekolah dan kapasitas daya tampung harus diumumkan sebelum pelaksanaan SPMB. “Selama ini, banyak sekolah menerima murid melebihi kapasitas. Dengan aturan baru, transparansi lebih terjaga,” tegas Mu’ti.

    Perubahan dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata di Indonesia. Dengan sistem baru ini, Kemendikdasmen berharap para murid memiliki akses lebih luas ke sekolah berkualitas berdasarkan domisili dan prestasi mereka.

  • Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar UM, Singgung Kritik ke Sistem Zonasi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Februari 2025

    Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar UM, Singgung Kritik ke Sistem Zonasi Surabaya 13 Februari 2025

    Muhadjir Effendy Dikukuhkan sebagai Guru Besar UM, Singgung Kritik ke Sistem Zonasi
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
    Muhadjir Effendy
    dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Sosiologi Pendidikan Luar Sekolah di
    Universitas Negeri Malang
    (
    UM
    ),
    Kota Malang
    , Jawa Timur pada Kamis (13/2/2025).
    Dalam pidatonya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyinggung soal
    sistem zonasi
    yang kerap mendapat kritikan.
    Namun, hal itu dianggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
    Menurutnya, sistem pendidikan yang diterapkan sejak semasa kepemimpinannya tersebut bertujuan menghapus eksklusivitas penerimaan siswa baru dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan.
    “Kritik terhadap sistem zonasi adalah hal wajar, tetapi tujuan utamanya adalah memastikan semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,” kata Muhadjir, Kamis (13/2/2025).
    Selain itu, saat diwawancarai, ia mengatakan bahwa sistem zonasi pendidikan juga untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah.
    “Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, hingga kualitas sarana prasarana,” katanya.
    Muhadjir dikukuhkan sebagai guru besar dalam sidang terbuka senat akademik hari ini. Ia sebenarnya menerima surat keputusan (SK) sebagai Guru Besar pada tahun 2014.
    Namun, saat itu dirinya belum sempat menyampaikan pidato pengukuhannya karena mendapat tugas negara sebagai menteri di era Presiden Jokowi.
    Dia mengatakan bahwa kesempatan pengukuhan yang diterimanya menjadi amanat keleluasaan bagi dirinya untuk berkontribusi lebih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Alhamdulillah
    , saya bersyukur atas kepercayaan ini,” katanya.
     
    Meski kini menjabat sebagai Penasihat Presiden Bidang Haji, Muhadjir menegaskan komitmennya untuk terus berkiprah di dunia pendidikan.
    “Setelah pengukuhan ini, saya akan mendedikasikan waktu sebagai Guru Besar UM dan turut membina mahasiswa S2 dan S3,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Surabaya Perjuangkan Jalur Afirmasi Pegiat Seni dan Budaya di PPDB

    PDIP Surabaya Perjuangkan Jalur Afirmasi Pegiat Seni dan Budaya di PPDB

    Surabaya (beritajatim.com)– Wakil Sekretaris PDIP Surabaya, Achmad Hidayat memperjuangkan penyediaan jalur afirmasi bagi pegiat seni dan budaya dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Perjuangan Achmad melalui kajian resmi berjudul “Pentingnya Menyediakan Jalur Afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Para Pegiat Seni dan Budaya” yang dikirim langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh.

    Menurutnya, selama ini kebijakan afirmasi dalam PPDB hanya berfokus pada kelompok tertentu, seperti anak dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, sementara anak-anak yang berkontribusi di bidang seni dan budaya masih belum mendapatkan perhatian yang layak.

    “Kami melihat adanya ketimpangan dalam sistem afirmasi ini. Para pegiat seni dan budaya memiliki peran besar dalam melestarikan warisan bangsa, namun mereka sering kali terabaikan dalam kebijakan pendidikan,” ujar Achmad, Minggu (9/2/2025).

    Politisi muda ini menambahkan bahwa seni dan budaya tidak hanya sekadar ekspresi individu, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas nasional. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak berbakat di bidang ini.

    “Agar mereka dapat terus berkembang dan mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan minat dan potensinya,” tegas alumnus Unesa ini.

    Achmad mengatakan dalam sistem PPDB saat ini, jalur afirmasi lebih banyak diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung. Padahal, lanjutnya, anak-anak yang aktif dalam seni dan budaya juga menghadapi tantangan tersendiri dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.

    “Mereka sering kali harus membagi waktu antara akademik dan latihan intensif untuk mengembangkan bakat mereka, sehingga memerlukan dukungan khusus agar tidak tertinggal dalam aspek pendidikan formal,” katanya.

    Ia juga menekankan bahwa tanpa kebijakan afirmatif, banyak anak berbakat di bidang seni dan budaya yang terpaksa mengesampingkan minat mereka demi menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan yang tidak memberi ruang bagi pengembangan keterampilan seni dan budaya secara optimal.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memasukkan pegiat seni dan budaya dalam jalur afirmasi PPDB. Ini bukan hanya soal keadilan akses, tetapi juga investasi dalam pelestarian budaya dan pengembangan kreativitas generasi muda,” tegasnya.

    Sejalan dengan itu tersebut, berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa keterlibatan dalam seni dan budaya memiliki dampak positif terhadap perkembangan kognitif, sosial, dan emosional anak. Partisipasi dalam kegiatan seni tidak hanya meningkatkan kreativitas, tetapi juga membangun karakter dan keterampilan interpersonal yang penting bagi masa depan mereka.

    “Kebijakan afirmasi yang inklusif dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi pegiat seni dan budaya untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus mengorbankan bakat mereka. Ini juga akan membantu mereka menjadi duta budaya yang dapat membawa nama baik Indonesia di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.

    Dengan berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari kebijakan ini, ia berharap pemerintah dapat segera mempertimbangkan langkah-langkah konkret untuk mengakomodasi kebutuhan pegiat seni dan budaya dalam sistem pendidikan.

    “Langkah ini tidak hanya akan memperkuat pendidikan inklusif di Indonesia, tetapi juga memastikan bahwa generasi muda memiliki akses yang adil terhadap pendidikan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka,” pungkas mantan aktivis GMNI ini.[asg/aje]

  • PKS Minta 100 Hari Pramono-Rano Karno Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Pendidikan di Jakarta

    PKS Minta 100 Hari Pramono-Rano Karno Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Pendidikan di Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Jakarta bakal menyambut era baru di bawah kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Rano.

    Menurut rencana, Pram-Rano bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Februari ini.

    Politikus senior PKS Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) pun berharap, duet Pram-Rano bisa langsung bekerja cepat menjalankan program-programnya.

    Dalam 100 hari pertama kerjanya, MTZ menyebut, ada beberapa permasalahan yang harus jadi fokus utama Pram-Rano.

    Pertama terkait stabilitas Harga bahan pangan, mengingat pada 100 hari pertama kerja, pasangan Pram-Rano bakal menghadapi hari raya Idulfitri hingga Iduladha.

    “Maka itu bidang pangan mesti jadi perhatian utama. Harga sembako, termasuk daging harus bisa dikendalikan. Subsidi pangan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mesti dijaga keberlangsungannya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

    Masalah kedua yang harus dituntaskan Pram-Rano di 100 hari kerjanya ialah soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Pasalnya, penyelenggaraan PPDB kerap kali semrawut hingga dikeluhkan oleh para orangtua.

    Belum lagi keterbatasan kursi sekolah negeri, sehingga program sekolah swasta gratis dinilai bisa jadi salah solusi untuk mengatasi masalah ini.

    “Keruwetan PPDB harus diurai, tidak seperti sebelumnya,” ujarnya.

    Terakhir, MTZ ingin ada duet Pram-Rano menjalankan program-program strategis untuk menyerap tenaga kerja di Jakarta.

    “Pembukaan lapangan kerja juga harus jadi fokus utama. Mesti disiapkan loker untuk 6 persen tingkat pengangguran terbuka di Jakarta,” kata dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang

    Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai keberhasilan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendatang dalam mengatasi beragam persoalan terkait dengan penerimaan murid baru, bergantung pada persiapan yang matang.

    “Perubahan sistem -Penerimaan Peserta Didik Baru- PPDB menjadi SPMB jalur domisili bisa menjadi langkah yang tepat jika diimplementasikan dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk terus memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh,” kata Hetifah ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan langkah perubahan sistem PPDB menjadi SPMB jalur domisili bisa dianggap tepat jika dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam terhadap masalah-masalah dalam sistem zonasi sebelumnya. Kedua, menurut Hetifah, penerapan SPMB perlu pula diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah yang selama ini tertinggal. Ketiga, diperlukan sosialisasi yang luas dan transparan kepada masyarakat.

    “Keempat, ada mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan sistem baru ini berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hetifah mengungkapkan terdapat sejumlah potensi tantangan serta risiko dalam penerapan SPMB mendatang. Di antaranya adalah yang berkenaan dengan kesiapan infrastruktur serta fasilitas sekolah. Lalu, ada pula tantangan terkait potensi kemunculan resistensi dari masyarakat, seperti orang tua dan siswa yang terbiasa dengan sistem sebelumnya dimungkinkan akan merasa kebingungan dengan perubahan tersebut.

    “Bahkan juga adanya risiko ketidakadilan baru, misalnya, jika tidak dirancang dengan hati-hati, sistem SPMB jalur domisili bisa menimbulkan ketidakadilan baru, seperti siswa yang tinggal di daerah dengan sedikit sekolah berkualitas akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang baik,” ujar Hetifah.

    Pada dasarnya, menurut Hetifah, dari beragam tantangan yang berpotensi menanti di masa penerapannya, terdapat aspek positifnya perubahan sistem PPDB menjadi SPMB, yaitu sistem itu diharapkan dapat mengatasi masalah dalam sistem zonasi, memperbaiki proses seleksi, dan dapat mendorong pemerataan pendidikan.

    Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan implementasi SPMB.

    “Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” kata dia.

    Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Koordinasi kali ini, kata dia, merupakan lanjutan dari uji publik yang telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis (30/1) kemarin terkait berbagai aturan yang akan diimplementasikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan dalam pertemuan itu sejumlah hal teknis dibahas, khususnya pada hal yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

    “Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga nanti berdasarkan itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” lanjutnya.

    Oleh sebab itu Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri terkait hal ini. Ia berharap implementasi SPMB dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

    Sumber : Antara

  • 6 Fakta Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB di PPDB 2025 – Page 3

    6 Fakta Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB di PPDB 2025 – Page 3

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menjelaskan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

    “Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

    Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

    “Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujarnya.

    Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

    Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.

    “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tuturnya.

    Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar.