Topik: PPDB

  • Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk Megapolitan 4 Juli 2025

    Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    — Warga RW 10, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan kekecewaan terhadap hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, khususnya pada jalur domisili di SMP Negeri 4 Tangsel dan SMA Negeri 6 Tangsel.
    Mereka menilai sistem penerimaan murid baru tahun ini tidak berpihak pada warga yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.
    Ketua RW 10 Pamulang Barat, Suhendar mengatakan, tidak ada satu pun dari sembilan anak di lingkungan mereka yang diterima di SMPN 4 dan SMAN 6 Tangsel, meskipun rumah para pendaftar berada sangat dekat dengan sekolah.
    “Kami melakukan ini dengan keadaan terpaksa. Karena warga kami yang merasa sudah ada di sini sejak awal, bahkan sebelum sekolah ini berdiri, tidak diterima bersekolah di SMAN 6 SMPN 4 ini. Padahal jaraknya hanya 100 meter, 50 meter, bahkan ada yang tujuh meter,” ujar Suhendar di lokasi, Kamis (3/7/2025).
    Menurut Suhendar, warga telah berusaha menyampaikan keberatan melalui dialog dengan pihak sekolah sebanyak tiga kali.
    Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau solusi.
    Karena belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah, warga akhirnya menutup sementara akses jalan menuju SMPN 4 dan SMAN 6 Tangsel.
    Mereka juga memasang spanduk sebagai bentuk penyampaian protes kepada sekolah maupun pemerintah.
    “Kami mengharapkan kepala sekolah bisa meneruskan ke yang lebih tinggi lagi agar peraturan-peraturan seperti itu,” kata Suhendar
    “Kami minta agar warga sekitar diberi kesempatan untuk bisa bersekolah di sini daripada yang jauh-jauh,” kata Suhendar.
    Warga lainnya, Rangga, mengatakan rata-rata nilai siswa dari RW 10 mencapai 85.
    Namun, mereka tetap tidak diterima karena seleksi jalur domisili kini mempertimbangkan nilai akademik di tingkat kecamatan.
    Padahal, informasi soal perubahan mekanisme itu baru diterima warga pada 29 Mei 2025, sedangkan pelaksanaan PPDB berlangsung pada Juni.
    “Warga kami pada dasarnya merujuk pada aturan sebelumnya, pada zonasi. Karena pada aturan ini, kita terima itu bulan Mei tanggal 29 Mei 2025, terus SPMB Juni, jadi bagaimana kami sosialisasi?, mempersiapkan anak dari warga kami,” kata Rangga.
    Warga menutup akses menuju dua sekolah negeri itu dan memasang tiga spanduk berwarna kuning bertuliskan penolakan.
    Dua spanduk terpasang di gerbang SMAN 6 dan satu di depan
    SMPN 4 Tangsel
    .
    Salah satu spanduk menyampaikan permintaan maaf atas penutupan jalan, dan juga alasan aksi warga.
    “Akses ini ditutup karena sistem penerimaan siswa mengabaikan hak anak-anak kami bersekolah di lingkungan sendiri,” demikian tulisan pada spanduk itu.
    Rangga menyebut penutupan jalan ini adalah bentuk aspirasi yang ingin disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Dinas Pendidikan Provinsi.
    “Ini bentuk ekspresi warga agar dilihat, didengar oleh pimpinan, Gubernur Banten Pak Andra Soni, lalu juga Kepala Dinas. Kami mohon kebijaksanaannya karena anak-anak warga kami butuh sekolah,” ujar dia.
    Hingga kini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga.
    Aksi warga RW 10 menjadi potret nyata ketegangan antara kebijakan zonasi yang bergeser dan kebutuhan riil masyarakat sekitar sekolah.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten terkait titip siswa

    PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten terkait titip siswa

    Serang (ANTARA) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, menyusul polemik dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama politisi tersebut.

    Keputusan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi sebagai bentuk sikap partai terhadap kasus yang mencuat ke publik.

    “Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong di Kota Serang, Selasa.

    Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.

    “Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong tegas.

    Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Imron akan mengisi posisi strategis tersebut dengan mandat membawa semangat pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Meskipun diwarnai pergantian kepemimpinan internal, Gembong memastikan bahwa partainya tetap solid mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.

    “PKS tetap komitmen menyukseskan program-program Andra-Dimyati,” ujarnya.

    Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menghormati keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengganti Budi Prajogo dengan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.

    “Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.

    Ia menegaskan, pergantian unsur pimpinan legislatif adalah hal yang lazim dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung.

    Kasus dugaan titipan siswa dalam penerimaan peserta didik baru ini sebelumnya menuai sorotan luas di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Langkah PKS ini disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas politik di tengah tekanan opini publik.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penerimaan Murid Baru 2025: Nama Beda, Masalah Sama

    Penerimaan Murid Baru 2025: Nama Beda, Masalah Sama

    JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih mengulang persoalan yang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Perubahan yang terjadi hanya sebatas teknis soal penamaan dan jumlah persentase tiap jalur.

    SPMB 2025 resmi dibuka sejak pekan lalu. Namun meski berganti nama, masalah yang dihadapi para orang tua dan calon siswa masih tetap sama.

    Ajang rebutan kursi di sekolah negeri masih terjadi dengan sistem yang baru ini. Dan, hal tersebut justru membuka celah semakin maraknya praktik pungutan liar serta jual beli kursi.

    “Sudah masuk ke kami beberapa keluhan dari orang tua. Misalnya, sistemnya online tapi kenyataannya mereka tetap harus antre dari sebelum subuh. Ini terjadi di banyak daerah,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

    Terjebak Masalah Klasik

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penggantian PPDB menjadi SPMB tahun ini karena pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua. Abdul Mu’ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.

    Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Sebagai informasi, jalur domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai PPDB sejak 2017.

    Kala itu, jalur zonasi kerap menimbulkan kericuhan di hampir setiap penyelenggaraan PPDB.

    Pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK Jawa Timur. (ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim)

    Namun sayangnya, meski Kemendikdasmen telah meniadakan PPDB dan menggantinya dengan SPMB, keluhan dalam proses penerimaan siswa baru tetap terjadi.

    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, hal ini berpotensi membuat praktik pungli dan jual beli kursi di sekolah negeri semakin menguat.

    “Ada permintaan (demand) yang sangat tinggi, sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” ujar Ubaid Matraji kepada VOI.

    Kasus jual beli kursi ini, dikatakan Ubaid, terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.

    Ia mencontohkan SPMB tingkat SMA, yang di hampir berbagai provinsi daya tampungnya hanya sekitar 30 persen. Alih-alih hanya sibuk mengurusi yang 30 persen, Ubaid mendesak pemerintah untuk fokus ke 70 persen anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.

    “Ibarat naik bus (sekolah negeri), ini kapasitas bus sudah jelas-jelas tidak muat, mengapa pemerintah hanya sibuk urus seleksi calon penumpang yang ingin naik bus? Padahal penumpang (calon murid) yang tidak tertampung jauh lebih banyak?” tegasnya.

    Kondisi ini berpotensi meningkatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.

    Tidak Melindungi Hak Anak

    Satu hal lain yang juga menjadi sorotan adalah pelibatan sekolah swasta dalam SPMB tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelibatan ini, kata Ubaid, hanya bersifat opsional, kalah boleh dibilang tidak dilibatkan.

    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.

    Artinya, SPMB 2025 seharusnya mengatur skema pembiayaan full gratis bagi calon siswa yang tidak lolos di sekolah negeri dan akhirnya masuk ke sekolah swasta.

    “Kalau sekadar memberikan bantuan, periode lalu juga sudah, dan itu jelas dianggap inkonstitusional oleh MK, jadi harus dibiayai total kebutuhannya bukan sekadar bantuan parsial,” Ubaid menerangkan.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am)

    “Berdasarkan UUD 1945 Ayat 2, kewajiban pemerintah adalah membiayai (full cover), bukan hanya memberikan bantuan, sehingga amanat Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas pada frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dapat benar-benar ditunaikan,” imbuhnya.

    Melihat sengkarut proses SPMB yang terjadi tahun ini, Ubaid menilai sistem yang ada sekarang masih jauh dari kata adil dan belum mampu melindungi hak anak atas pendidikan. Bahkan slogan “pendidikan bermutu untuk semua” yang digelorakan Kemendikdasmen tampaknya hanya sebatas retorika. Ia pun yakin, huru-hara musiman penerimaan calon murid baru akan selalu terulang.

    “Sistem SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan,” ucapnya.

    “Kenapa harus semua anak? Jelas ini adalah hak dasar setiap warga negara dan dijamin pula oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dipertegas lagi oleh ayat 2, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” pungkasnya.

  • Rano: Jakarta miliki infrastruktur yang baik untuk daftar SPMB

    Rano: Jakarta miliki infrastruktur yang baik untuk daftar SPMB

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Rano Karno bersyukur Jakarta memiliki infrastruktur yang baik untuk mengelola pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026.

    “SPMB itu teknikal ya saya bersyukur, saya tidak meng-compare dengan wilayah yang lain, tapi infrastruktur Jakarta jauh lebih baik,” kata Rano di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta, Selasa.

    Jika dibandingkan dengan daerah lainnya seperti Pandeglang, Banten yang pernah dipimpinnya, kendala internet tentunya menjadi permasalahan.

    Oleh karena itu, dia menilai teknologi saat ini memang belum sempurna, namun semua itu diharapkan bisa segera teratasi.

    Terlebih, adanya ribuan orang mendaftar dalam waktu yang sama, sehingga menyebabkan jaringan internet menjadi lamban.

    “Tentu kalau yang namanya teknologi gak akan pernah 100 persen, itu mungkin terjadi lamban,” ujarnya.

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta siap menyelenggarakan sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 yang merupakan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan berbagai peningkatan tata kelola, transparansi, dan kemudahan akses.

    Proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

    Pelaksanaan PMB akan dimulai pada 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

    Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kawal PPDB, KPK Endus Celah Korupsi di Sistem Penerimaan Murid Baru

    Kawal PPDB, KPK Endus Celah Korupsi di Sistem Penerimaan Murid Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) demi mencegah terjadinya praktik yang menyimpang. Sektor pendidikan menjadi salah satu atensi bagi lembaga antikorupsi itu mengingat banyak berhubungan dengan masyarakat.

    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

    Pada umumnya, KPK mengendus sejumlah masalah korupsi di sektor pelayanan publik seperti pemberian gratifikasi, pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi rumit, pelayanan tidak responsif, hingga minim kepuasan publik. Masalah serupa turut terendus di pelayanan publik pada dunia pendidikan.

    “Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi,” ujar Budi.

    KPK juga mengendus dugaan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. Dalam hal zonasi, kerap terjadi pemalsuan dokumen kartu keluarga dan KTP. Selain itu, terdapat masalah ketidaksesuaian data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

    “Untuk afirmasi data, data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” ungkap Budi.

    KPK turut menyoroti soal perpindahan tugas orang tua, khususnya ASN dan pegawai BUMN. Sementara bagi orang tua yang bekerja sebagai swasta belum diakomodasi.

    Masalah adanya piagam palsu terkait jalur prestasi juga menjadi perhatian KPK. Tak kalah penting, masalah pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga disorot.

    “Pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sering kali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tutur Budi.

    Atas dasar tersebut, diperlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk mencegah korupsi secara optimal. KPK mendorong adanya keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Diperlukan juga kebijakan dalam upaya mencegah pungli di dunia pendidikan. Tak kalah penting, perlu adanya sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.

    “KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya.
     

  • Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

    Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Pasalnya, hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024 menunjukkan 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.

    “Kenapa penting kepala daerah mengingatkan seluruh lembaga pendidikan? Karena KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Angka 28 persen tersebut, kata Budi, bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi.

    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026 ini mengingat kita sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini,” jelas Budi.

    KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Demikian juga  dengan SK pengumuman penerimaan dan SK pengumuman peserta didik baru.

    “KPK berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi baik dari sisi regulasi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi,” pungkas Budi.

  • Crazy Rich Hermanto Tanoko Gratiskan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu: Buka PPDB hingga 24 Juni 2025 – Page 3

    Crazy Rich Hermanto Tanoko Gratiskan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu: Buka PPDB hingga 24 Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – SMK Tanoko membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 secara gratis khusus untuk anak-anak yatim piatu, yatim, dan piatu. Program ini terbuka hingga 24 Juni 2025 dan menjadi peluang emas bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa biaya.

    Seluruh biaya pendidikan dan akomodasi ditanggung, termasuk makan tiga kali sehari dan fasilitas asrama (mess). Sekolah yang berada di bawah naungan Hermanto Tanoko Foundation ini mengusung konsep sekolah gratis sebagai bentuk nyata kepedulian sosial dan investasi jangka panjang terhadap generasi muda bangsa.

    Dikenal dengan motto “Rumah Kedua bagi Putra Putri Terbaik Indonesia,” SMK Tanoko berharap dapat mencetak lulusan yang siap kerja, berkarakter, dan berdaya saing tinggi pada masa depan.

    Program Perhotelan Unggulan Siapkan Siswa Masuk Dunia Kerja

    SMK Tanoko menawarkan program keahlian Perhotelan yang mencakup berbagai bidang, mulai dari Front Office, Housekeeping, Laundry, Food & Beverage, hingga Produk Kreatif dan Kewirausahaan. Kurikulum ini dirancang untuk membekali peserta didik dengan keterampilan praktis dan etika kerja yang dibutuhkan di industri hospitality.

    Program ini juga menekankan penguasaan soft skill dan kepercayaan diri siswa untuk menghadapi dunia kerja sesungguhnya. Dengan pengajar yang berpengalaman dan lingkungan belajar yang profesional, SMK Tanoko bertujuan mencetak tenaga kerja muda yang tangguh dan berkualitas.

    “SMK Tanoko akan mengajarkan program keahlian Perhotelan. Program ini dirancang untuk memberikan bekal keterampilan yang dibutuhkan di industri perhotelan,” demikian dijelaskan dalam keterangan unggahan akun @smktanoko, dikutip Sabtu (7/6/2025).

     

  • Jadwal SPMB Tangerang Selatan 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juni 2025

    Jadwal SPMB Tangerang Selatan 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Megapolitan 2 Juni 2025

    Jadwal SPMB Tangerang Selatan 2025 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
    Penulis
    TANGERANG, KOMPAS.com – 
    Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka pendaftaran sekolah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (
    SPMB
    ) tahun ajaran 2025/2026 untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA dan SMK.
    Sistem pendaftaran SPMB Kota Tangerang Selatan 2025 akan dibagi dua kewenangan.
    Untuk SPMB jenjang SD dan SMP akan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan, untuk SMA dan SMK akan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
    Proses pendaftaran
    SPMB Tangsel 2025
    jenjang SD dan SMP akan dilakukan secara online melalui laman resmi
    https://ppdb.tangerangselatankota.go.id
    .
    Sedangkan, untuk
    SPMB Tangerang Selatan 2025
    jenjang SMA dan SMK dilakukan melalui
    https://daftar-siswa.bantendev.com
    .
    Berikut ini jadwal lengkap SPMB Tangerang Selatan 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
    Jadwal SPMB Kota Tangerang Selatan 2025
    – Jenjang SD
    – Jenjang SMP
    A. Tahap 1
    B. Tahap 2
    C. Tahap 3
    – Jenjang SMA
    – Jenjang SMK
    Semua informasi resmi SPMB Tangerang Selatan 2025 bisa diakses melalui media sosial Instagram Pemkota Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan, seperti @
    humaskotatangsel
    dan @
    dikbudtangsel
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Terima 300 Peserta Didik Akpol di Tahun 2025

    Polri Terima 300 Peserta Didik Akpol di Tahun 2025

    Jakarta

    Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri membuka penerimaan peserta didik (serdik) untuk calon inspektur polisi di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2025 menjadi 300 orang. Kepala Lemdiklat Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, mengungkapkan saat ini penerimaan calon inspektur di Akpol masih dalam tahap seleksi.

    “Pembentukan inspektur khusus Akademi Kepolisian tahun 2025 ada 300,” kata Chryshnanda saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Paparan Kepala Lemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana di Komisi III DPR. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

    Ia menyebut jumlah penerimaan peserta didik baru pada 2025 naik dari tahun sebelumnya. Diketahui pada pada 2023 Akademik Kepolisian menerima calon inspektur polisi sebanyak 269 kemudian turun di 2024 menjadi 247 orang.

    “Kemudian gelombang untuk SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) gelombang 1 ada 100 orang, gelombang 2 ada 95 otang, ini masih proses akan dibuka bulan Agustus,” katanya.

    Lemdiklat Polri juga mengusulkan untuk membangun laboratorium mempelajari artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK). Menurutnya kebaruan dalam teknologi harus dipelajari mengikuti perkembangan zaman.

    “Sehingga pendidikan maupun apa yang terjadi di lapangan ini saling terkait,” kata Chryshnanda.

    (dwr/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPRD Jatim Warning Potensi Pungli PPDB 2025, Minta Pengawasan Diperketat

    DPRD Jatim Warning Potensi Pungli PPDB 2025, Minta Pengawasan Diperketat

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, angkat bicara soal maraknya laporan dugaan pungutan liar (pungli) menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Dia menyebut, praktik pungli masih menjadi momok tahunan yang tak kunjung diselesaikan secara serius oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

    Deni menegaskan bahwa modus pungli bisa bertransformasi dalam bentuk sumbangan atau iuran yang dibungkus hasil rapat komite sekolah. Menurutnya, ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan tidak maksimalnya pelaksanaan program pendidikan gratis dan tuntas (tistas) di Jawa Timur.

    “Setiap tahun masalahnya cenderung sama. Beberapa temuan memang mengindikasikan adanya pungli. Kami berharap dengan sistem yang baru, hal ini bisa diminimalkan,” ujar Deni Wicaksono, Minggu (11/5/2025).

    Politikus muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan fakta bahwa masih ada sekolah yang memberlakukan sumbangan dengan patokan batas atas dan bawah. Padahal, sistem semacam itu bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua siswa dan membuka ruang penyimpangan.

    “Kami membuka diri menerima laporan apabila nanti dalam pelaksanaan PPDB ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan,” lanjutnya.

    Menurut Deni, akar persoalan ini bukan semata-mata pada peserta didik atau orang tua, tetapi pada inkonsistensi penerapan regulasi di tingkat satuan pendidikan. Deni menilai pengawasan di lapangan masih lemah, termasuk peran kepala cabang dinas pendidikan yang seharusnya bisa lebih proaktif.

    “Fungsi kepala cabang dinas semoga lebih bisa dikuatkan. Kepala sekolah juga akan kami dorong agar memberikan rekomendasi yang tepat terkait PPDB dan pelaksanaan tistas, supaya tidak ada pungutan yang membebani orang tua siswa,” jelasnya.

    Alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini juga menyebut buruknya komunikasi antara sekolah dan wali murid yang kerap kali memicu salah paham dan berujung pada keresahan masyarakat. Menurut Deni, penyampaian informasi yang tidak transparan kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik pungli.

    “Kami akan menguatkan kembali program-program yang sudah direncanakan, agar pelaksanaannya berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan polemik,” pungkas politisi dari Dapil Jatim IX ini.

    Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menyebut potensi terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, menyebut bahwa praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah sekolah dan perlu diantisipasi secara serius. [asg/suf]