Topik: polio

  • Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Besok! 

    JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo setelah mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa.

    “Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian menjadi 11 persen pada April 2022. Kini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk mengurangi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan dikutip dari Antaranews.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPN atas barang mewah.

    “Contoh barang mewah yang dimaksud antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 11 persen sejak 2022,” jelas Prabowo.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan stimulus ekonomi sebagai respons terhadap penetapan PPN 12 persen mulai 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, seperti kebutuhan pokok yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

  • Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

    Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar Berita Ekonomi Terpopuler 2024 dari Isu Mundur Sri Mulyani-PPN

    Daftar Berita Ekonomi Terpopuler 2024 dari Isu Mundur Sri Mulyani-PPN

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah berita ekonomi menarik perhatian publik sepanjang 2023 kemarin.

    Dari daftar berita menarik itu ada yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, ada juga yang berkaitan dengan dinamika politik jelang Pilpres 2024.

    Berikut daftarnya;

    1. Isu mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan Basuki Hadimuljono sebagai Menteri PUPR dari kabinet Jokowi

    Isu mundurnya dua menteri andalan Jokowi itu dihembuskan oleh almarhum Faisal Basri. 

    Faisal mengungkapkan para menteri teknokrat ini sudah tak nyaman lagi berada di Kabinet Indonesia Maju. Alasannya karena Jokowi  sudah melanggar aturan dengan menggunakan kekuasaan demi kepentingan politik.

    Salah satu pelanggaran dituduhkan terhadap Jokowi terkait keberpihakannya pada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    “Saya ngobrol kan dengan petinggi-petinggi partai. Nah muncul lah katanya yang paling siap itu Ibu Sri Mulyani, Pak Basuki juga. Dalam kaitannya dalam Gibran ini ya, karena ini sudah beyond akal sehat gitu,” ungkap Faisal awal tahun lalu.

    Namun, sampai dengan masa pemerintahan Jokowi berakhir, baik Sri Mulyani dan Basuki tak juga mengundurkan diri dari kabinet.

    2. Budi Karya Sumadi menjadi Menteri PUPR Ad Interim di tengah kabar Basuki Hadimuljono Mundur dari kabinet

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ditunjuk menjadi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) ad interim menggantikan Basuki Hadimuljono.

    Penunjukan dilakukan di tengah kabar Basuki mundur dari kabinet.  Tapi, Penunjukan rupanya tak dilakukan karena masalah itu. 

    Penunjukkan dilakukan lantaran Basuki sedang menghadiri 5th Mediterranean Water Forum di Tunisia.

    Sebagai menteri PUPR ad interim, Budi hari ini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi – Indrapura dan Indrapura – Lima Puluh yang merupakan akses baru kawasan Danau Toba di Sumatera Utara.

    3. Profil Elaine Low

    Profil Elaine Low juga menjadi berita populer pada 2024. Elaine diketahui merupakan anak raja batu bara Low Tuck Kwong.

    Nama dan profilnya dicari setelah ia menerima pengalihan 22 persen kepemilikan saham dari Low Tuck Kwong di PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

    “Dato’ Low Tuck Kwong sebagai ayah berkeinginan untuk mengalihkan (menghibahkan) sebagian saham-sahamnya kepada anaknya yang bernama Elaine Low dengan tujuan perencanaan suksesi jangka panjang keluarga,” kata Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/8)

    Elaine kini menggenggam 7,33 miliar saham BYAN dengan nilai Rp123,75 triliun.

    Elaine Low merupakan putri bungsu dari Low Tuck Kwong.

    Mengutip website The Farrer Park Company, bisnis penyumbang harta kekayaan terbesar keluarga Low Tuck Kwong yang bergerak di sektor kesehatan dan gaya hidup, Elaine merupakan jebolan magister The Lee Kuan Yew School of Public Policy.

    Ia pernah tergabung dalam afiliasi asosiasi akuntan profesional dan anggota dari Institute of Singapore Chartered Accountants. Dirinya juga lulus dengan gelar master di bidang kebijakan publik pada 2014 dari National University of Singapore.

    Perusahaan Farrer Park mengendalikan Farrer Park Hospital dan One Farrer Hotel berstandar bintang lima di Singapura.

    Selain bertanggung jawab di perusahaan Farrer Park, Elaine menjadi investor utama di Seax Group, penyedia infrastruktur dan konektivitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berbasis di Singapura.

    Ia duduk di dewan direksi di berbagai perusahaan Seax dan mengawasi kepentingan keluarga di perusahaan tersebut. Elaine memegang beberapa jabatan direktur di industri medis, pendidikan, dan energi.

    Meski telah mencopot jabatannya, Elaine juga sempat menjabat Direktur Eksekutif Metis Energy yang dulunya perusahaan bernama Manhattan Resources, perusahaan sektor energi terbarukan.

    Kendati demikian, dia bersama kakaknya Low Yi Ngo dan ayahnya masih berstatus pengendali dan penerima manfaat terbesar dengan porsi kepemilikan 34 persenatas Kaiyi Investment Pte Ltd dan Energy Resource Investment Pte Ltd.

    Kedua perusahaan tersebut saat ini merupakan investor terbesar Metis Energy dengan total kepemilikan 61,63 persen saham.

    Dia juga tercatat mengisi berbagai posisi di anak perusahaan BYAN seperti PT Kariangau Power, PT Dermaga Perkasapratama, dan entitas BYAN di Singapura seperti Seax Global Pte Ltd, Singxin Resources Pte Ltd, dan Onward Capital Pte Ltd.

    Elaine pada 2011 silam, pernah menyumbang uang Rp6,8 miliar untuk Jepang. Kala itu Jepang tengah dilanda gempa dan tsunami.

    Elaine memberikan cek Rp6,8 miliar itu kepada Duta Besar Jepang. Ia berharap bantuannya bisa meringankan beban para korban.

    “Keluarga saya dan saya merasa itu merupakan bencana yang dan kami ingin mengulurkan bantuan,” ucap Elaine kala itu seperti dikutip dari china.org.

    4. Penyerahan uang pensiun Jokowi

    PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Penyerahan manfaat diberikan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11).

    Jokowi pun mengapresiasi atas pelayanan TASPEN tersebut.

    Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan ke Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

    Mengutip Pasal 6 ayat 2 Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

    Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

    Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.

    5. Rencana kenaikan tarif PPN jadi 12 persen

    Berita soal kenaikan tarif PPN juga menjadi salah satu yang terpopuler di kanal ekonomi sepanjang 2024. Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

    “Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).

    Ia mencontohkan salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelasnya.

    Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyu yang memang diimpor dan harganya per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas tidak dikenakan.

    Sejumlah barang mewah yang awalnya disebut pemerintah menjadi PPN 12 persen di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Artinya, barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya nol persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

    1. Kebutuhan pokok
    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    2. Sejumlah jasa
    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    3. Barang lain
    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    (agt/agt)

  • 2
                    
                        Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
                        Nasional

    2 Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya? Nasional

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
    Rieke Diah Pitaloka
    telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
    MKD
    ) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
    Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada tanggal 20 Desember 2024.
    Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
    Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
    Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan
    pajak
    pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
    Dalam surat yang diterima oleh
    Kompas.com
    , disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan
    PPN 12 persen
    melalui media sosial.
    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
    MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 30 Desember 2024.
    Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.
    Upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.
    Namun, politikus PDI-P ini dikenal tegas dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.
    Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.
    Rieke menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    “Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” jelasnya.
    Padahal, kata Rieke, terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
    “Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata dia.
    “Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
    Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kala itu.
    Dia pun kemudian kembali meminta ketua dan wakil ketua DPR, seluruh legislator di berbagai daerah, serta masyarakat untuk menyuarakan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
    Rieke berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado bagi rakyat Indonesia menjelang pergantian 2024 ke 2025.
    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
    Saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Sabtu (21/12/2024), Rieke mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Dia pun memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
    “Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke
    Rieke juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
    Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
    “Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
    “Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya.
    Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2020, termasuk sembako dan jasa pendidikan serta kesehatan.
    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi. Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelasnya.
    Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Sebut Kenaikan PPN Pengaruhi Biaya Produksi Secara Jangka Pendek – Halaman all

    Pengamat Sebut Kenaikan PPN Pengaruhi Biaya Produksi Secara Jangka Pendek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025 terus menjadi sorotan. Salah satu dampak yang kerap dibahas adalah bagaimana peningkatan tarif PPN dinilai dapat mempengaruhi besaran biaya produksi.

    Berdasarkan Keterangan Tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. 3 Tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, kenaikan besaran PPN untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal dinilai tidak memiliki dampak signifikan secara umum. Namun, bagaimana sebenarnya pengaruhnya terhadap biaya produksi dan harga barang di masyarakat?

    Yustinus Prastowo, pengamat dan staf khusus Menteri Keuangan tahun 2019-2024, menyatakan bahwa kenaikan PPN bisa meningkatkan biaya produksi dalam jangka pendek. Hal ini karena PPN yang lebih tinggi secara otomatis menaikkan harga barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi.

    “Kenaikan PPN memang bisa berdampak pada biaya produksi, karena PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan harga barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi. Namun, dampaknya tergantung pada sektor dan rantai pasokan. Perusahaan bisa saja mengalihkan beban kenaikan biaya ini kepada konsumen, tergantung pada elastisitas permintaan untuk produk mereka,” jelasnya.

    Dengan kata lain, sektor dengan permintaan produk yang elastis cenderung lebih berhati-hati dalam menaikkan harga, sedangkan sektor lain mungkin langsung mengalihkan biaya tambahan kepada konsumen.

    Selain dampak jangka pendek, di sisi lain kenaikan PPN juga bisa memberikan manfaat besar jika dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Alhasil, hal ini dapat meningkatkan efisiensi logistik, menurunkan biaya produksi, dan mendorong produktivitas nasional.

    “Jika kenaikan PPN digunakan untuk meningkatkan infrastruktur atau layanan publik, maka dalam jangka panjang dapat mengurangi biaya produksi secara keseluruhan,” tambah Prastowo.

    Prastowo menjelaskan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan menjadi salah satu pendorong utama stabilitas ekonomi negara. Penerimaan ini tidak hanya akan memperkuat kas negara, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta berbagai program perencanaan jangka panjang. Langkah ini diyakini dapat menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

    Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi menghasilkan multiplier effect yang signifikan. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat, sementara fasilitas umum yang menunjang kebutuhan dan mobilitas masyarakat dapat terus diperbaiki. Dengan strategi yang tepat, kenaikan tarif PPN ini diproyeksikan mampu membawa dampak positif jangka panjang, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Pemerintah pastikan stabilitas harga kebutuhan pokok

    Mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah memberikan perlindungan khusus untuk barang dan jasa kebutuhan pokok melalui pembebasan PPN atau tarif 0 persen. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. 

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas ini meliputi barang kebutuhan pokok: beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran; Jasa penting: pelayanan kesehatan medis, pendidikan, angkutan umum, persewaan rumah susun umum, dan lainnya; dan Barang lain: buku, kitab suci, rumah sederhana, listrik, air minum, dan vaksin polio.

    Pemerintah juga memberikan insentif pajak yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 untuk menjaga perekonomian tetap stabil.

    Bagi pelaku usaha, kenaikan PPN dapat menjadi tantangan sekaligus peluang. Dengan strategi operasional yang inovatif dan manajemen biaya yang efektif, perusahaan dapat menjaga daya saing tanpa terlalu membebani konsumen.

    Kenaikan PPN memang dapat memengaruhi biaya produksi, tetapi pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi ekonomi jika diiringi dengan penggunaan dana yang tepat.

  • UNICEF: Hampir Satu dari Lima Anak Tinggal di Zona Konflik – Halaman all

    UNICEF: Hampir Satu dari Lima Anak Tinggal di Zona Konflik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hampir satu dari lima anak di dunia tinggal di daerah yang terkena dampak konflik, dengan lebih dari 473 juta anak menderita tingkat kekerasan terburuk sejak perang dunia kedua, menurut angka yang diterbitkan oleh PBB, laman resmi UNICEF melaporkan.

    Organisasi bantuan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk anak-anak, UNICEF, mengatakan pada Sabtu (28/12/2024) bahwa persentase anak-anak yang tinggal di zona konflik di seluruh dunia telah meningkat dua kali lipat dari sekitar 10 persen pada tahun 1990-an menjadi hampir 19 persen.

    UNICEF juga memperingatkan bahwa peningkatan dramatis dalam bahaya terhadap anak-anak ini tidak boleh menjadi “kenormalan baru”.

    Dengan semakin banyaknya konflik yang terjadi di seluruh dunia dibandingkan dengan masa mana pun sejak 1945, UNICEF mengatakan bahwa anak-anak semakin banyak menjadi korban.

    Mengutip data terbaru yang tersedia, dari tahun 2023, PBB memverifikasi rekor 32.990 pelanggaran berat terhadap 22.557 anak.

    Angka ini merupakan yang tertinggi sejak dewan keamanan mengamanatkan pemantauan dampak perang terhadap anak-anak di dunia hampir 20 tahun yang lalu, dikutip dari The Guardian.

    Jumlah korban tewas setelah hampir 15 bulan perang Israel di Gaza diperkirakan lebih dari 45.000 dan dari kasus yang telah diverifikasi, PBB mengatakan 44 persen adalah anak-anak.

    Di Ukraina, PBB mengatakan telah memverifikasi lebih banyak korban anak selama sembilan bulan pertama tahun 2024 dibandingkan sepanjang tahun 2023, dan memperkirakan akan ada peningkatan lebih lanjut pada tahun 2025.

    Penderitaan Anak-anak

    Direktur Eksekutif UNICEF, Catherine Russell, menyatakan bahwa dari hampir semua aspek, tahun 2024 merupakan salah satu tahun terburuk yang pernah tercatat bagi anak-anak yang berkonflik dalam sejarah UNICEF.

    Ia menjelaskan bahwa hal ini berlaku baik dari segi jumlah anak yang terkena dampak maupun tingkat dampaknya terhadap kehidupan mereka.

    “Seorang anak yang tumbuh di daerah konflik lebih mungkin putus sekolah, kekurangan gizi, atau dipaksa meninggalkan rumah mereka – terlalu sering berulang kali – dibandingkan dengan seorang anak yang tinggal di tempat yang damai,” ungkap Russell.

    “Ini tidak boleh menjadi hal yang biasa. Kita tidak boleh membiarkan satu generasi anak-anak menjadi korban perang yang tidak terkendali di dunia.”

    UNICEF khususnya menyoroti penderitaan perempuan dan anak perempuan, di tengah maraknya laporan pemerkosaan dan kekerasan seksual dalam konflik.

    Dikatakan bahwa di Haiti telah terjadi peningkatan 1.000 persen dalam jumlah insiden kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sepanjang tahun 2024 saja.

    UNICEF juga menunjukkan bahwa anak-anak khususnya terkena dampak kekurangan gizi pada masa perang, ancaman yang sangat mematikan di Sudan dan Gaza.

    Lebih dari setengah juta orang di lima negara yang dilanda konflik mengalami kelaparan.

    Konflik juga berdampak serius pada akses anak-anak terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

    Sebanyak 40 persen anak-anak yang tidak divaksinasi atau kurang divaksinasi tinggal di negara-negara yang sepenuhnya atau sebagian terkena dampak konflik, membuat mereka jauh lebih rentan terhadap wabah penyakit seperti campak dan polio.

    Polio terdeteksi di Gaza pada bulan Juli, pertama kalinya virus tersebut muncul di sana selama seperempat abad.

    Kampanye vaksinasi yang dipimpin PBB, yang dimungkinkan oleh serangkaian gencatan senjata sementara dan sebagian, berhasil menjangkau lebih dari 90 persen populasi anak.

    UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 52 juta anak di negara-negara yang dilanda konflik kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

    Sebagian besar anak di Jalur Gaza dan sebagian besar anak di Sudan tidak bersekolah selama lebih dari satu tahun.

    Di negara-negara lain yang dilanda konflik, termasuk Ukraina, Republik Demokratik Kongo, dan Suriah, sekolah-sekolah telah rusak, hancur, atau dialihfungsikan, sehingga jutaan anak tidak dapat mengakses pendidikan.

    “Dampaknya terhadap kesehatan mental anak-anak juga sangat besar,” kata UNICEF.

    Sebuah studi yang didukung oleh lembaga amal War Child awal bulan ini melaporkan bahwa 96 persen anak-anak di Gaza merasa bahwa kematian mereka sudah dekat dan hampir setengahnya ingin mati sebagai akibat dari trauma yang telah mereka alami.

    “Anak-anak di zona perang menghadapi perjuangan sehari-hari untuk bertahan hidup yang merampas masa kecil mereka,” kata Russell.

    “Sekolah mereka dibom, rumah-rumah hancur, dan keluarga-keluarga tercerai-berai,”

    “Mereka tidak hanya kehilangan keamanan dan akses terhadap kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, tetapi juga kesempatan untuk bermain, belajar, dan sekadar menjadi anak-anak. Dunia ini mengabaikan anak-anak ini,”

    “Saat kita menatap tahun 2025, kita harus berbuat lebih banyak untuk membalikkan keadaan dan menyelamatkan serta meningkatkan kehidupan anak-anak.”

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

    Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.

    Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.

    “Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.

    “itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

    Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

    “Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan,” urainya.

    Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

    “Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

    Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

    “Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” kata dia.

    Saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPN diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya. 

    Kenaikan PPN 12 Sudah Terencana

    PPN 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

    (Andreas Chris Febrianto/TribunSolo/Tribunnews)

     

     

  • Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi? – Page 3

    Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi? – Page 3

    1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan rilisnya.

    Dwi menjelaskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.

    “Sementara itu, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. Artinya, berapapun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” jelasnya. 

    Sebagaimana telah diumumkan dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024, Pemerintah juga telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan semakin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu, meliputi:

    a) Dukungan untuk Rumah Tangga dan Individu (PMK)

    b) Dukungan untuk pekerja

    c) Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)

    d) Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)

    e) Stimulus untuk Sektor Perumahan (PMK PPN DTP)

    f) Insentif untuk Sektor Otomotif (PMK PPN DTP)

    Pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti Pendidikan, perlindungan social, Kesehatan dan ketahanan pangan.

    “Total paket insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN 2025),” kata Dwi Astuti.

     

    (*)

  • Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer – Page 3

    Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer – Page 3

    Seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12%, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema kebijakan dan program strategis. Bauran kebijakan ini diimplementasikan pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah mitigasi berupa pemberian insentif di bidang ekonomi. 

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

    Pemerintah sendiri telah memproyeksikan insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. 

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Selain itu, ada juga beberapa insentif bantuan untuk rumah tangga berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk arang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    Ada juga kebijakan bantuan Pangan/Beras yang dirancang pemerintah sebanyak 10kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan. Ada juga diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA. 

    Di sisi lain, kelas menengah juga mendapatkan berbagai stimulus kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli. Misalnya PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Kebijakan baru juga diberikan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah seperti pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Beragam paket stimulus yang diberikan pemerintah diharapkan bisa menjadi ‘bantalan’ bagi masyarakat yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12% tersebut. Sementara itu menurut Pengamat Perpajakan sekaligus mantan staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menekankan bahwa pemerintah harus fokus mengukur dampak di lapangan ketika program ini sudah berlangsung minimal 2 bulan setelah penerapan. 

    “Pemerintah juga harus fokus melihat sektor mana yang kemungkinan terdampak namun belum tercakup dalam skema stimulus, ini kan penting supaya jangan ada yang tertinggal. Lalu memastikan belanja APBN-nya tepat sasaran sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Prastowo dalam sesi wawancara bersama tim Liputan6.com.

    Prastowo juga melanjutkan bahwa adanya kontraksi ekonomi ini merupakan tanda bahwa ekonomi nasional mengalami pergerakan. 

    “Kalau kita berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait kenaikan harga BBM maupun kenaikan PPN 11%, dampak inflasi ada tapi temporer. Artinya 3 bulan pertama ada tapi masih bisa diatasi, artinya ekonomi kita bergerak, tidak statis. Jadi, harapannya nanti juga temporer seperti itu, bisa dikendalikan dampaknya termasuk pemerintah kan diharapkan mengendalikan harga-harga yang variabelnya banyak ya,” ungkap Prastowo. 

    Ia menambahkan, “Maka menurut saya yang paling penting memastikan sinergi antara pusat dan daerah untuk melihat betul fakta lapangan apakah harga-harga dapat dikendalikan. Pemerintah kan punya kewenangan melakukan operasi pasar jika nanti ada kenaikan harga-harga tertentu. Menurut saya jadinya bagus karena pajak kan gotong royong, ya seperti iuran-iuran itu. Idealnya yang mampu membayar lebih besar. yang tidak mampu dibantu. Jadi harapannya dengan adanya stimulus dan mengejar pajak orang kaya, itu harapannya nanti bisa mengompensasi dampak atau risiko yang mungkin muncul,” tandasnya. 

  • Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus PPN 12 Persen

    Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bansos khusus untuk meredam dampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    “Enggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, seperti dikutip DetikFinance pada Rabu (25/12).

    Pemerintah, sambungnya, mempertimbangkan dengan baik kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.

    “Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” terangnya.

    Ia pun mengklaim UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN. Bahkan, ia juga kembali meyakinkan kenaikan PPN hanya untuk sektor barang mewah.

    “Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.

    Hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN aliastarifnya0 persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, kebutuhan pokok antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Kedua, sejumlah jasa mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    Ketiga, barang lain mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif mulai dari mulai dari diskon tagihan listrik 50 persen untuk pelanggan golongan 2.200 VA ke bawah hingga pembebasan pajak penghasilan untuk pekerja di industri padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

    Namun demikian, kebijakan kenaikan PPN terus mendapatkan kritikan dari masyarakat karena dilakukan di tengah pelemahan daya beli dan maraknya PHK.

    Bahkan, petisi penolakan atas kebijakan pemerintah itu menembus 193 ribu tanda tangan per Rabu (25/12). Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

    Petisi ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

    (sfr/sfr)